Beranda blog Halaman 303

K Resmi Di Tetapkan Kejari Karawang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Hasil Produksi Laut TPI Ciparage

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH MH resmi menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan retribusi hasil produksi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) desa Ciparage Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Selasa (3/9/2024).

Dalam konferensi pers yang di gelar di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menjelaskan, bahwa penetapan tersangka di lakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan saksi, keterangan ahli surat serta petunjuk lain yang diperkuat oleh barang bukti yang akurat dan relevan.

“Berdasarkan barang bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.” Jelas Kajari Karawang saat konferensi pers.

K adalah tersangka yang telah di tetapkan, yang berperan sebagai pengurus TPI Ciparage tersebut. K diduga telah melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut di tahun 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat tindakan yang di lakukan oleh K, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.055.710.361.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Akhmad Adi Sugiarto SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers tersebut mengatakan, bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur guna memastikan keadilan dalam kasus ini.” Tandasnya

“Kejari Karawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan akan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang sudah di tetapkan.” Pungkasnya.

 

•Red

Hari Pertama Menjabat, Kalapas Narkotika Karang Intan Edy Mulyono Troling Blok Hunian

0

KARANG INTAN |Infokeadilan.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edy Mulyono, langsungkan kontrol keliling (trolling) blok huninan Lapas, selepas pelaksanaan serah terima jabatan dan pisah sambut yang baru saja dirinya ikuti, Selasa (3/9). Hal tersebut dirinya lakukan selain untuk mengenal lingkungan yang kini menjadi tanggung jawabnya, juga dalam rangka memastikan kondusifitas, keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.

“Tadi kita kontrol keliling melihat situasi dan kondisi lingkungan Lapas, melihat sarana prasarana keamanan yang ada. Selain itu juga untuk lebih dekat dengan warga binaan,” Ungkapnya.

Didampingi pejabat struktural dan pelaksana, dirinya berkeliling dari blok hunian A hingga blok hunian L. Ia juga menyempatkan berbincang dengan warga binaan yang ditemuinya pada kegiatan trolling itu.

“Kita menghimbau kepada warga binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan, baik pembinaan kemandirian maupun kepribadian, ikuti dengan baik dan jaga bersama rumah kita, kebersihan dan lingkungan kamar maupun lingkungan blok, jaga agar tetap aman dan kondusif,” Tambahnya.

Selain itu, Kalapas juga berpesan kepada warga binaan yang ditemuinya untuk selalu menjaga kesehatan. Kondisi fisik yang sehat modal utama untuk mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas.

“Jaga kesehatan. Sampaikan juga salam kenal dan salam hormat dari saya untuk keluarga, ketika nanti mereka kunjungan ke Lapas, selaku saya sebagai Kalapas yang baru di sini,” Pungkasnya.

 

 

•Han/Arb

Sengaja Ataukah Tidak ! Kades Kutajaya Kutawaluya Posting Paslon Cabup Cawabup Karawang, Dalihnya Karena Belum Ada Penetapan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Deni seolah tidak mampu menahan diri menjaga netralitasnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang yang akan digelar bulan November 2024 mendatang, dengan alasan belum ada penetapan calon.

Hal itu terungkap saat Kepala Desa Kutajaya kedapatan memajang banner pamflet berfotokan Aep Saepulloh dengan tulisan H. Aep – Maslani #GASPOLREMBLONG #KARAWANGMAJU dan logo sejumlah partai pendukung dalam status Whatsapp nya.

Sementara diketahui, saat ini Pilkada Karawang sudah memasuki tahapan penelitian persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Aep Saepuloh – Maslani merupakan salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dari Incumbent.

Konstalasi politik pun mulai memanas, masing-masing pendukung, pengusul baik dari partai politik maupun relawan sudah mulai bekerja mendagangkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati unggulannya.

Ironisnya, Deni sendiri seolah tidak menyadari jika dirinya adalah Kepala Desa dan memberikan contoh yang baik kepada aparatur desanya, Deni malah secara terang-terangan mendukung Paslon Aep-Maslani dengan dalih belum adanya penetapan calon oleh KPU.

“Kan belum jadi calon bupati, baru daftar, kalo sudah di tetapkan jadi calon baru saya salah,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (j) disebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang tersebut, Kepala Desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau pilkada.

Dan jelas tertuang di dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

 

•Red

Terindikasi Adanya Penyimpangan, Oknum BPD Desa Jatibaru Cikarang Timur Lebih Memilih Diam Saat Di Konfirmasi

0

CIKARANG TIMUR |Infokeadilan.com – Ketua BPD Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur lebih memilih diam alias bungkam saat di komfirmasi terkait anggaran Dana Desa Tahap I tahun 2023 sebesar Rp. 270.000.000 juta untuk pengolahan lahan dan pembelian alat produksi pertanian.

Padahal sudah jelas peran serta dan tugas BPD itu sebagai pengawas di Desa, karena peran dan tupoksi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa. Dan pengawasan tersebut dilakukan dengan meninjau proses pelaksanaan pembangunan fisik dan APBDes.

Hasil pantauan awak media disinyalir ada indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 270.000.000 juta yang diduga tidak terealisasikan, pasalnya di LPJ tidak tercantum alamat penerima perihal bantuan; mesin pengolahan pertanian, sehingga hal tersebut patut di pertanyakan.

Saat di komfirmasi awak media, terkait anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2023 yang di gelontorkan untuk pembelian alat peoduksi pertanian, Bule sapaan akrabnya selaku ketua BPD desa Jatibaru tidak memberikan jawaban dan lebih memilih diam.

Padahal Tugas, Pokok dan Fungsi BPD jelas sangat penting untuk memastikan di setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan di desa berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama warga melalui Musyawarah Pembanguan Desa (Musrenbangdes) dan bertindak dalam pengawasan yang efektif. Oleh karena itu BPD diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penggunaan Dana Desa.

Sampai berita ini di tanyangkan, pihak BPD desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur belum bisa di mintai penjelasannya.

 

•Wan

Terindikasi Adanya Penyimpangan, Oknum BPD Desa Jatibaru Cikarang Timur Lebih Memilih Diam Saat Di Konfirmasi

0

CIKARANG TIMUR |Infokeadilan.com – Ketua BPD Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur lebih memilih diam alias bungkam saat di komfirmasi terkait anggaran Dana Desa Tahap I tahun 2023 sebesar Rp. 270.000.000 juta untuk pengolahan lahan dan pembelian alat produksi pertanian.

Padahal sudah jelas peran serta dan tugas BPD itu sebagai pengawas di Desa, karena peran dan tupoksi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa. Dan pengawasan tersebut dilakukan dengan meninjau proses pelaksanaan pembangunan fisik dan APBDes.

Hasil pantauan awak media disinyalir ada indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 270.000.000 juta yang diduga tidak terealisasikan, pasalnya di LPJ tidak tercantum alamat penerima perihal bantuan; mesin pengolahan pertanian, sehingga hal tersebut patut di pertanyakan.

Saat di komfirmasi awak media, terkait anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2023 yang di gelontorkan untuk pembelian alat peoduksi pertanian, Bule sapaan akrabnya selaku ketua BPD desa Jatibaru tidak memberikan jawaban dan lebih memilih diam, Selasa (3/9/2024)

Padahal Tugas, Pokok dan Fungsi BPD jelas sangat penting untuk memastikan di setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan di desa berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama warga melalui Musyawarah Pembanguan Desa (Musrenbangdes) dan bertindak dalam pengawasan yang efektif. Oleh karena itu BPD diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan penyimpangan dan memastikan transparansi dalam penggunaan Dana Desa.

Sampai berita ini di tanyangkan, pihak BPD desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur belum bisa di mintai penjelasannya.

 

 

 

•Wan

Miris, Di Karawang Masih Ada Ruang Kelas Sekolah Tak Digunakan, Gedungnya Rusak Berat, Pihak Terkait Tak Perduli

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sepertinya hampir di setiap sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya daerah daerah yang berada di perdesaan sering di temukan adanya bangunan sekolah yang ruang kelasnya di kosongkan bahkan bangunannya pun rusak, baik Sekolah Dasar Negeri maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri dikarenakan rusak berat sehingga rawan ambruk di khawatirkan bisa menimpa siswa.

Salah satunya seperti yang terjadi di SDN Rengasdengklok Utara 1 Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Terlihat di sekolah tersebut terdapat 4 ruang kelas yang mengalami rusak berat bahkan kini ruang kelas tersebut sudah tak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Diketahui bukan hanya ruang kelas saja yang rusak berat, akan tetapi terdapat juga dua toilet di sekolah SDN Rengasdengklok Utara 1 tak lagi digunakan karena bangunannya rawan ambruk.

Selain di Rengasdengklok, ternyata ruang kelas yang rusak juga terjadi di SMPN 1 Karawang Barat yang letaknya tidak jauh dari kantor pemerintah Kabupaten Karawang. Di SMPN 1 Karawang Barat itu terdapat 9 ruang kelas rusak berat yang kini sudah dikosongkan. Hal itu disampaikan oleh Abdul Karim Kepala sekolah SMPN 1 Karawang Barat.

“Ruang kelas yang rusak sekitar 20 kelas semuanya bangunan lama,” Ucap kepala sekolah SMPN 1 Karawang Barat, Kamis (29/08/2024).

Namun demikian, dari 20 ruang kelas yang rusak terdapat 9 ruang kelas yang mengalami rusak berat dan saat ini sudah tidak digunakan sebagai tempat belajar siswa. Adapun alasannya khawatir ambruk.

“yang dikosongkan ada 9 ruangan karena kondisinya sudah rusak berat,” Pungkasnya.

 

 

 

•Red

Di Nilai Lamban Dan Bekerja Tidak Maksimal, Ketua LSM Penjara JM Hendro Minta Pj Bupati Bekasi Segera Tegur Atau Bila Perlu Pecat Kadis LH Bekasi

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Seperti di ketahui permalasahan tentang pencemaran yang terjadi di kali Cilemaahabang sampai saat ini belum juga di temukan titik terang dan solusi terbaiknya guna menanggulangi persoalan tersebut.

Menanggapi adanya hal tersebut, JM Hendro Ketua LSM Penjara menilai lambannya kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di nilai lamban dalam bekerja dan belum dapat bekerja secara maksimal bahkan diduga belum mampu memberikan soslusi terbaik dalam menanggulangi permasalahan yang terjadi.

“Seperti kita ketahui, saat musim kemarau sekarang ini air kali Cilemahabang tercemar dan tercium bau tak sedap, dan hal itu sering terjadi di kali Cilemahabang ini. Namun sangat di sayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Bekasi seolah tidak ada keberdayaan untuk menghilangkan bau tak sedap tersebut.” Ucapnya, Selasa (3/9/2024)

“Jangankan bekerja ukuran makro, misalnya seperti tindakan dalam meminimalisir pencemaran kali Cilemahabang, tapi untuk menghilangkan bau saja tidak memiliki kemampuan.” Timpalnya.

“Pj Bupati Bekasi harus berani melakukan evaluasi jabatan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, sebab ukuran kinerjanya tergambar jelas seperti tidak memiliki kompetensi menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas.” Tegasnya.

“Namun, jika dalam urusan segel menyegel perusahaan atau pabrik yang diduga melakukan pelanggaran, seperti bersemangat dan sat-set melakukannya.” Sindirnya.

“Adanya persoalan pencemaran yang kerap terjadi di kali Cilemahabang ini jelas membuktikan ketidakmampuan bekerja Kepala Dinas lingkungan Hidup. Kami meminta kepada Pj Bupati Bekasi berani untuk menindak tegas dan menegur atau bila perlu berhentikan di posisi jabatan Kepala Dinas yang di emban DS.” Tutup Hendro.

 

•Wan

Bau Tak Sedap Kerap Terjadi Dikali Cilemahabang, Kinerja Kadis LH Bekasi Di Nilai Tak Optimal, Ketum LSM Sniper : Pj Bupati Bekasi Harus Berani Mengevaluasi

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi di nilai belum mencapai standar yang optimal. Pasalnya, masalah pencemaran di Kali Cilemahabang masih terus berlanjut tanpa ada solusi yang memadai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (DLH).

Seperti di ketahui permalasahan tentang pencemaran yang terjadi di kali Cilemaahabang sampai saat ini belum juga di temukan titik terang dan solusinya guna menanggulangi persoalan tersebut.

Menanggapi adanya hal tersebut, Gunawan Ketua Umum LSM Sniper yang juga merupakan sebagai pemerhati kebijakan publik menyampaikan tanggapannya kepada infokeadilan.com

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di nilai belum dapat bekerja dengan maksimal dan di nilai belum mampu memenej Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan DLHK Bekasi.

“Seperti kita ketahui, saat musim kemarau sekarang ini air kali Cilemahabang tercemar dan tercium bau tak sedap, dan hal itu sering terjadi di kali Cilemahabang ini. Namun sangat di sayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Bekasi seolah tidak ada keberdayaan untuk menghilangkan bau tak sedap tersebut.” Ungkapnya, Selasa (3/9/2024)

“Jangankan bekerja ukuran makro, misalnya seperti tindakan dalam meminimalisir pencemaran kali Cilemahabang, tapi untuk menghilangkan bau saja tidak memiliki kemampuan.” Ketusnya.

“Pj Bupati Bekasi harus berani melakukan evaluasi jabatan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, sebab ukuran kinerjanya tergambar jelas seperti tidak memiliki kompetensi menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas.” Tandasnya.

“Lain halnya, jika dalam hal segel menyegel perusahaan atau pabrik yang diduga melakukan pelanggaran, itu terlihat seperti sat-set bekerjanya.” Timpalnya.

“Timbulnya persoalan pencemaran yang kerap terjadi di kali Cilemahabang ini jelas membuktikan ketidakmampuan bekerja Kepala Dinas lingkungan Hidup. Kami meminta kepada Pj Bupati Bekasi berani untuk mengevaluasi posisi jabatan Kepala Dinas yang di emban DS.” Pungkasnya.

 

•Wan

Gegara Gagal Panen, Petani Mulyajaya Kecewa, Endang Macan Kumbang Minta Dinas Pertanian Turun Tangan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dalam kurun waktu dua malam, sekitar kurang lebih 250 hektar sawah di wilayah desa Mulyajaya kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, habis di serang hama tikus.

“Hampir kisaran 15 hari, padi segitu bagusnya habis semua dalam kurun waktu dua malam. Kurang lebih sekitar 250 hektar sawah disini habis semua diserang hama tikus,” ungkap Endang Kepala desa Mulyajaya, Senin (02/09/2024).

Dalam hal ini lanjut Endang, para petani di desa Mulyajaya merasa sangat kecewa, karena dulu pada tahun 2019 mereka pernah daftar asuransi, namun pada waktu pas ada musibah seperti ini asuransi malah tidak ada realisasi.

“Makanya sekarang pas disuruh daftar asuransi lagi para petani pada tidak mau, karena dulu juga mereka pernah daftar tapi pas pada waktu ada musibah seperti sekarang ini asuransi tidak di bayar oleh pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya hal ini, para petani di desa Mulyajaya sudah sangat merasa kebingungan dalam mencari solusi untuk mengatasi permasalahan seperti ini.

Para petani pun tidak meminta banyak kepada pemerintah, hanya saja bagaimana solusinya dalam mengatasi permasalahan yang saat ini sedang dialami oleh para petani desa Mulyajaya.

Menanggapi keluhan para petani, Endang pun meminta kepada dinas Pertanian kabupaten Karawang agar segera turun tangan dalam mengatasi permasalahan yang saat ini sedang dialami oleh para petani di desa Mulyajaya.

“Saya harap dinas pertanian segera turun langsung ke areal pesawahan yang ada di wilayah desa Mulyajaya dan bisa memberikan solusi terhadap para petani dalam mengatasi masalah seperti ini,” pungkasnya.

 

 

•Red

Waspada, Dana Kampanye Terselubung Di Kabupaten Bekasi, Begini Kata Mbah Goen

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di berbagai wilayah yang diawali dengan pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Kemudian selanjutnya KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan pasangan calon hingga menetapkan pasangan calon.

Menurut Gunawan atau yang sering di sapa Mbah Goen Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, berbicara tentang kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah pasti tak akan lepas dari besaran jumlah dana yang di keluarkan.

“Berbicara kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah tentunya tidak akan terlepas dari besaran dana yang di keluarkan, seperti ketika kampanye. Itu sudah tentu jumlahnya fantastis, bisa jadi hingga ratusan miliar rupiah. Dana pilkada sebesar itu tidak akan mampu ditanggung oleh calon Kepala Daerah sendirian, bisa berasal dari bantuan pendanaan pihak luar yang punya niat-niat terselubung, bisa juga berasal dari pejabat birokrasi atau pimpinan perusahaan plat merah demi mengamankan posisi dan kepentingannya.” Ungkap Mbah Goen kepada media infokeadilan.com pada Selasa (3/9/2024)

“Pendanaan dari luar inilah yang nantinya akan menciptakan benturan kepentingan, ketika calon yang di danai masuk di pemerintahan. Ujung-ujungnya akan terjadi tindak pidana korupsi demi memenuhi tuntutan tersebut.” Tambahnya.

“Ini yang harus diwaspadai oleh social society agar kepala daerah terpilih betul betul mutlak kemenangan rakyat bukan kemenangan bandar bandar tertentu.” Tegas Ketum LSM Sniper ini.

“Untuk mengantisipasi adanya bantuan dana kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum pejabat birokrat atau oknum pimpinan perusahaan plat merah di kabupaten bekasi,
Pj Bupati Bekasi dalam hal ini harus betul betul memonitoring atau melototin tindak tanduk dan gerak gerik para kepala SKPD dan para pejabat perusahan plat merah di Kabupaten Bekasi menjelang perhelatan Pilkada 2024 ini.” Pungkasnya menegaskan.

 

 

•Wan