Beranda blog Halaman 304

Di Nyatakan Lulus Pemeriksaan Kesehatan, Paslon Cabup Dan Cawabup Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara Lanjut Ke Proses Berikutnya

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengungkapkan hasil pemeriksaan kedua paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, dinyatakan sehat dan bebas narkoba.

Putra M Wifdi Kamal selaku Kadiv Teknis KPU Kabupaten Karawang menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan kedua Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Karawang 2024.

“KPU menerima hasil pemeriksaan dari tim RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit yang ditunjuk KPU Karawang berupa kesimpulan ke empatnya atau 2 Bapaslon itu dinyatakan mampu, hal ini sesuai dengan KPT 1090. Kaitan narkoba ke empatnya juga dinyatakan negatif, sesuai dengan SKHPN yg dikeluarkan BNNK Karawang hasil pemeriksaan bersama RSPAD Gatot Subroto,” Jelasnya, Senin, (2/9/2024)

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara telah dinyatakan lolos dalam hasil tes kesehatan tersebut.

“Alhamdulillah sore hari ini kita sudah menerima hasil tes kesehatan dari RSPAD Gatot Subroto dan kedua paslon dinyatakan lolos dan telah memenuhi syarat untuk ikut kontestasi dalam Pilkada yang akan datang,” Ujar Acep Jamhuri.

Calon Wakil Bupati Gina Fadlia Swara mengatakan bahwa dirinya bersama Acep Jamhuri akan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan Pilkada berikutnya.

“Alhamdulilah lancar, dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto menyatakan bahwa Pak Ajam dan Gina dinyatakan lulus dalam pemeriksaan kesehatan sehingga bisa dilanjutkan ke proses seleksi yang berikutnya.” Pungkasnya.

 

•Red

Wujudkan Pelayanan Terbaik Bagi Nasabah, BRI Cabang Cikampek Hadirkan Agen BRILink

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Seperti kita ketahui Agen BRILink terdapat disetiap pelosok daerah ,Agen BRILink menjadi salah satu ujung tombak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam meningkatkan inklusi keuangan kepada masyarakat di berbagai daerah. Namun siapa sangka, dalam perkembangannya saat ini keberadaan Agen BRILink ternyata bukan hanya menambah penghasilan bagi sang agen tetapi bahkan bisa jadi dapat membantu membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain.

Peran itu setidaknya dilakoni Asep Suhana seorang Agen BRIlink di Jalan lapang bola Wirasaba Cikampek barat , ia memulai menjadi agen BRILink sejak tahun 2016, Asep Suhana kini sudah mempunyai usaha Photo copy dan toko peralatan kantor serta sekolah

“Semula saya ada punya BRI Link yang paling pertama sekali di daerah ini sekitar tahun 2017 BRI Link Masih masih jarang ” ungkap Asep saat di temui di tokonya, Senin (4/9/2024)

Ia menjelaskan sejak ada agen BRI Link penghasilan nya meningkat karena orang dapat melaksanakan transaksi tarik tunai dengan mudah dan cepat.

Menurut pria warga Asli Cikampek barat ini, BRILink cocok berada di setiap pelosok guna memenuhi dan melayani masyarakat dalam segala kebutuhan baik tarik tunai ataupun Transfer dan lainnya ia bertugas sambil mengelola mengurus usaha fotokopi dan juga ada yang stand by di kantor BRILinknya

Bagi Asep Suhana Agen BRI Link sangat membantu Masyarakat dalam bertransaksi keberadaan BRI Link menjadi ikon masyarakat selain itu konsekuensi logis dengan terus berkembangnya usahanya dengan usaha fotokopi yang sudah lama saya geluti jauh sebelum saya daftar jadi agen,” Dia mengaku bersyukur, meski saat ini ekonomi nasional tidak terlalu baik namun usaha Agen BRILink masih bisa berkembang seperti yang diharapkannya.

Asep Suhana menjelaskan, selama ini kebanyakan nasabah yang memanfaatkan jasa pelayanan di Agen BRILink nya adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah dari beragam profesi. Sekadar diketahui, di Agen BRILinknya,

Asep Suhana melayani semua jenis transaksi mulai dari transfer uang, setor tabungan, pembelian pulsa, pembayaran biaya sekolah/kuliah, pembayaran tagihan listrik dan air dan lain-lain.

“Bukanya apa apa ya, pak kalau ada yang mau ambil tarik tunai tetap kita layani sesuai dengan ketentuan nya.” Ucapnya.

Saat ditanya tentang bagaimana antisipasi dirinya dengan kehadiran berbagai layanan aplikasi yang serupa dengan layanan BRILink, Asep Suhana mengaku tidak terlalu khawatir. Meski tetap mempersiapkan diri dengan berbagai startegi khusus, dirinya siap bersaing bahkan dengan layanan aplikasi yang mengenakan harga murah serta cepat dalam setiap transaksi.

 

 

 

•Red

Indikasi Adanya Dugaan Pelanggaran, Pian Sopyan Minta Penyelenggara Bersikap Tegas Dan Adil

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pengukuhan dan pengisian jabatan kosong di tiga OPD Pemda Karawang oleh Bupati Karawang jadi sorotan sejumlah aktivis. Pasalnya, dari pengukuhan dan pengisian tiga OPD di Pemkab Karawang tersebut diduga telah membentur aturan dari ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal tersebut di ungkapkan oleh Pian Sopyan salah satu Alumni Himpunan Mahasiswa Islam.

Menurutnya, polemik tentang indikasi adanya dugaan pelanggaran Pemilukada Karawang dan berkenaan dengan gelaran mutasi tiga OPD yang dilakukan Pemda Karawang, ia menyampaikan beberapa pikiran demi menjaga Pilkada yang Jurdil dan berintegritas.

“Pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon dan bisa dipastikan petahana sudah menjadi salahsatu peserta Pilkada, sehingga rambu rambu yang termaktud dalam UU Pemilukada haruslah dilaksanakan dengan tegak lurus, berkeadilan, tanpa pretensi politicking.” Terangnya.

” Kemudian tentunya Bawaslu RI sudah menyampaikan pendapat bahwa proses mutasi bisa dilakukan oleh Pemda, paling lambat 6 bulan sebelum penetapan. “tentunya Bawaslu RI tidak asal ngomong.” berbasis pada UU yang harus dipatuhi oleh peserta termasuk klausul diperbolehkan jika mendapat izin dari Kemendagri. Namun soal teknis detailnya sebenarnya telah terang benderang di Penjelasan UU tersebut, bahkan panduannya jelas dan lugas, tidak bisa lagi difahami bersayap/multi persepsi.” Papar Pian Sopyan, Senin (2/9/2024)

Lebih jauh Pian Sopyan juga mengungkapkan tentang kebijakan kebijakan asesment yang di masih lakukan yang di anggap sudah melanggar aturan Pemilu.

“Kebijakan assesment ataupun mutasi yang masih dilakukan setelah bulan Maret, menurut kami sudah masuk kategori pelanggaran Pemilu. “bagi posisi yang sudah ditempati oleh PLT tak perlu dipaksakan untuk diisi definitif, apalagi melakukan rotasi dimana jalannya pemerintahan di OPD-OPD tersebut masih berjalan normal.” Ungkapnya.

“Daripada melakukan kebijakan yang berpotensi menggagalkan pencalonan dirinya, lebih baik Bupati menahan diri dan fokus saja di ruang kontestasi yang sudah disiapkan oleh penyelenggara dan menjadi pilihan cita-citanya.” Tambahnya.

“Demi mengantisipasi potensi konflik akibat pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada dengan sanksi berat berupa Diskualifikasi Calon, maka kami meminta KPUD dan Bawaslu untuk segera berkomunikasi dengan Pemkab Karawang dan menegaskan hal penting tersebut.” Tandasnya.

“Penyelenggara jangn hanya menunggu hingga timbul gesekan serius. Kami tidak mau gelaran kontestasi politik diwarnai dengan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dan menimbulkan ekses konflik sosial antar warga Karawang.” Tegasnya.

“KPUD dan Bawaslu Karawang harus duduk bareng dan segera memanggil Bupati dalam kapasitasnya sebagai peserta Pemilukada. Dan jelaskan tentang potensi pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan jika masih melakukan proses assesment / mutasi.” Ucapnya menandaskan.

“Penyelenggara tidak boleh melakukan pembiaran dan bertindak tidak adil kepada setiap calon, akan repot memadamkan api yang sudah berkobar, jadi lebih baik memadamkannya saat api masih menyala kecil.” Pungkas Pian Sopyan mengakhiri.

 

 

•Red

Bhabinsa Koramil 1002-08/LAU Tanamkan Cinta Tanah Air Di SDN 1 Pamangkih

0

BARABAI |Infokeadilan.com – Serda Agus Arahman, Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara, menjadi pembina upacara bendera di SDN 1 Pamangkih pada Senin (02/09/2024).

Kegiatan ini bertujuan menanamkan rasa cinta tanah air dan jiwa kepemimpinan pada siswa sejak dini.

Dalam amanatnya, Serda Agus menekankan pentingnya disiplin, menghormati guru, dan semangat bela negara. Ia berharap siswa dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.

“Upacara bendera bukan hanya formalitas, tetapi juga sarana untuk membentuk karakter siswa menjadi lebih baik,” ujar Serda Agus.

Sementara itu Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara Kapten Inf Rudi Hartono menambahkan bahwa kegiatan Babinsa menjadi pembina upacara sekolah-sekolah di wilayah binaan merupakan salah satu upaya Kita (TNI-AD) dalam rangka peningkatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air sejak dini kepada generasi penerus bangsa.”ujarnya

Melalui pembinaan kontinyu diharapkan generasi muda tidak terpengaruh dengan budaya asing yang akan merusak dan menghancurkan masa depan anak bangsa, dan para generasi muda kita akan lebih mencintai akan budaya bangsa kita sendiri yaitu budaya Indonesia.”tegas Danramil.

 

 

•Han/pen1002hst

Tahun 2024 Jadi Target Lapas Karawang Untuk Mewujudkan P2HAM Dan Zona Integritas Menuju WBK

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Tunaikan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Lapas Karawang terus melakukan sejumlah kegiatan P2HAM demi pelayanan publik yang maksimal.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Christo Toar menggaris bawahi betapa pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusi, Lapas Kelas IIA Karawang saat ini sedang mengejar Pelayanan Publik Berbasis HAM demi mengimplementasikan Permenkumham tersebut.” Ucap Christo saat dirinya menyampaikan progres percepatan pelayanan publik berbasis HAM pada Lapas Kelas IIA Karawang, Senin (2/9/2024)

Christo juga menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Karawang merupakan Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik, baik kepada masyarakat umum ataupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Lebih lanjut Christo menegaskan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan salah satu tanggung jawab Lapas Kelas IIA Karawang.

“Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan salah satu tanggung jawab Lapas Kelas IIA Karawang dalam menyamaratakan Pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang kondisi fisik, usia, genre, ras, ataupun keyakinan.” Tandasnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa, Lapas Kelas IIA Karawang akan terus melakukan pengembangan Pelayanan Publik Berbasis HAM secara berkelanjutan dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Karawang berkomitmen untuk menyelenggarakan dan mengembangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kami sebagai pelayan masyarakat. Sehingga, seluruh masyarakat, baik masyarakat umum ataupun WBP dapat merasakan pelayanan kami secara merata.” Tegasnya.

“Tidak akan lengkap proses membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) jika tidak diiringi dengan memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.” Jelasnya.

“Lapas Kelas IIA Karawang saat ini sedang dalam kontestasi Zona Integritas menuju WBK pada tahun 2024, tentu dengan adanya hal tersebut rasanya kurang lengkap apabila tidak di iringi dengan adanya Pelayanan Publik Berbasis HAM pada seluruh fasilitas pelayanan publik yang ada pada Lapas Kelas IIA Karawang.” Terangnya.

“Besar harapan saya zona integritas menuju WBK di tahun 2024 ini dapat terwujud bersama-sama dengan terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis HAM.” Pungkasnya.

•Red

Pastikan Lapas Aman Dan Kondusif, Kakanwil Monitoring Lapas Banjarbaru Di Hari Libur

0

BANJAR BARU |Infokeadilan.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Jumadi, lakukan monitoring ke Lapas Banjarbaru pada hari libur, Minggu (1/9). Adapun ini adalah kunjungan perdana Jumadi ke Lapas Banjarbaru sejak dilantik sebagai Kakanwil Kemenkumham Kalsel pada 15 Agustus 2024 lalu.

Dalam kunjungannya, Jumadi yang didampingi Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa dan Pejabat Struktural diajak berkeliling untuk melihat ruang Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP), Klinik Pratama, Blok Hunian Warga Binaan, Dapur Sehat dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

“Saya lihat semua sarana dan prasarana di Lapas Banjarbaru telah berjalan dengan baik. Terus tingkatkan kinerja dan berintegritas dengan menjunjung nilai PASTI. Semoga selalu komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Warga Binaan,” harap Jumadi.

Jumadi juga memberikan apresiasi terhadap keberadaan SAE Labaru yang telah berhasil mewadahi Warga Binaan untuk mengembangkan diri. “SAE di Lapas Banjarbaru sudah bagus, harus dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi. SAE ini tentunya bermanfaat bagi Warga Binaan agar mereka bisa belajar dan mengasah keterampilan di bidang perkebunan, pertanian, dan perikanan sebagai bekal memulai usaha ketika kembali ke masyarakat,” tutur Jumadi.

Jumadi berharap kepada seluruh Petugas Lapas Banjarbaru agar senantiasa menjaga kondusifitas Lapas, fokus dengan keadaan, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja, serta tidak henti-hentinya berperang melawan narkoba. Ia juga berpesan agar melaksanakan SOP kerja yang berlaku dan terus disiplin dalam hal apapun.

“Tetap waspada dan tingkatkan keamanan terlebih saat hari libur agar Warga Binaan merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas. Pastikan penyelenggaraan pemenuhan hak Warga Binaan dapat dilaksanakan dengan baik, aman dan kondusif,” pinta Jumadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kakanwil tersebut. “Kami sangat senang dan bersyukur bapak Kakanwil berkenan berkunjung ke tempat kami pada hari libur. Tentu semua arahan dan atensi dari beliau untuk kemajuan Lapas Banjarbaru kedepan akan kami laksanakan dengan baik dan penuh tangguh jawab,” ucap Wayan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi kunjungan Kakanwil ke Lapas Banjarbaru, yaitu Sugito selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, dan Wahyu Susetyo selaku Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

 

 

•Han

Wujud Syukur Dan Lestarikan Budaya, Masyarakat Kampung Ciranggon Gelar Upacara Hajat Bumi Dan Babaritan

0

CIKARANG TIMUR |Infokeadilan.com – Hajat bumi atau babaritan yang merupakan tradisi masyarakat sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa . Acara hajat bumi atau babaritan tersebut merupakan budaya warisan yang harus di lestarikan. Seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Cipayung dan warga kampung Ciranggon Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Minggu (01/09/2024)

Upacara hajat bumi atau babarit oleh Pemdes Cipayung, Sekertaris Kecamatan Cikarang Timur, tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat sekitar.

Diketahui tradisi adat ini sudah bukan hal asing lagi bagi sebagian warga di tanah Jawa, dalam upacara tersebut banyak memiliki pesan moral dan budaya untuk dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat.

Dengan membawa beragam jenis masakan dan buah buhan hasil bumi di sajikan warga di satu tempat dan berkumpul di salah satu tempat sebagai wujud kebersamaan.

“Sebagai rasa syukur, masyarakat kampung Ciranggon berkumpul di jalan yang sudah selesai di bangun dan kemudian berdoa bersama untuk memohon keselamatan dan keberkahan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Antusias masyarakat Ciranggon dengan kompak berduyun duyun mengikuti acara hajat bumi atau babaritan ini.” Ucap H. Aris Sekertaris Kecamatan Cikarang Timur kepada media Infokeadilan.com

“Semoga acara tradisi budaya tradisional ini bisa kita jaga dan di lesatarikan dan semoga kampung Ciranggon menjadi desa percontohan desa wisata, khususnya di Kabupten Bekasi.” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Cipayung H. Ajan mengucapkan rasa terima kasih kepada para tokoh adat dan tokoh masyarakat di desa Cipayung, khususnya di kampung Ciranggon yang bisa menjaga dan melestarikan adat budaya tradisional tersebut.

“Adanya acara tradisi ini warga Ciranggon mengucapkan terimakasih kepada para tokoh adat dan tokoh masyarakat dan juga kepada Ketua LSM SNIPER yang juga merupakan salah satu inspirator yang telah banyak membantu pembangunan pembangunan di wilayah desa Cipayung khususnya karena atas kerjasamanya dengan pihak Pemkab Bekasi masyarakat desa Cipayung bisa merasakan menfaat pembangunan yang sudah terealisasi tersebut.” Pungkasnya.

 

•Wan

Dinilai Tidak Konsisten, Kinerja BPD Sumberjaya Di Pertanyakan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110/2016 mempunyai tugas dan fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan di Undang Undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pada pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.

Namun sayang, rupanya peraturan undang undang ketetapan yang mengatur tentang hal tersebut tak di gubris oleh salah satu oknum ketua BPD Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Pasalnya, Oknum ketua BPD tersebut diduga merangkap sebagai salah satu pengurus partai politik di tingkat Kecamatan dan diduga pula adanya salah satu oknum anggota yang sudah bukan lagi sebagai warga atau masyarakat desa Sumberjaya.

Inisial HB salah satu warga saat di temui awak media pada Jum’at 23/8/2024 mengungkapkan perihal adanya dugaan tersebut.

“Kami sangat menyesalkan dengan adanya kejadian itu, karena menurut kami, beliau seperti tidak konsisten dalam menjalankan amanah dan kinerjanya sebagai ketua BPD. Bahkan yang lebih di sayangkan lagi untuk rapat minggon dalam satu Minggu sekalipun ada oknum anggotanya yang jarang hadir, lalu bagaimana bisa membuat program ataupun inovasi yang brilian untuk ikut berkontribusi dalam memajukan pembangunan desa, sedangkan kewajibannya untuk rapat minggon pun seperti acuh tak acuh, padahal dalam rapat tersebut jelas aebagai tempat untuk mengusulkan aspirasi dan pendapat tentang pembangunan desa.” Sesalnya.

Menggapi adanya dugaan itu, eksistensi dan konsistensi dari oknum ketua BPD tersebut patut di pertanyakan, karena sudah jelas peraturan yang tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan Pemberdayaan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.

Guna mengedepankan azas praduga tak bersalah dan demi menegakan peraturan yang tegak lurus dan seadil adilnya di harapkan kepada dinas terkait untuk memberikan teguran dan tindakan tegas, atau bila perlu di berhentikan. Pasalnya, hal itu sudah sangat jelas bahwa oknum BPD tersebut diduga merangkap sebagai pengurus partai politik dan itu sudah melanggar peraturan Undang Undang yang sudah di tetapkan.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak yang dapat di hubungi untuk diminta penjelasan.

 

•Tim

Ini Tentang CSR PLTGU Cilamaya, Diduga Beralih Ke Jalan Tuparev Karawang, Begini Kata Ketum F12

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ruang publik sempat terjadi perdebatan soal dugaan pengalihan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Jawa Satu Power yang berada di Cilamaya Wetan.

Mereka menyoroti pengalihan CSR PLTGU untuk pembangunan paving blok yang di implementasikan di Jalan Tuparev Karawang kurang bijak.

Alasan publik menganggap bahwa masih banyak pekerjaan rumah dekat dengan PLTGU itu.

Seperti perbaikan jalan di Cilamaya – Cikalong yang di akui masyarakat masih perlu perbaikan yang signifikan.

Terlebih akses itu merupakan mobilisasi kendaraan besar ke arah dan keluar PLTGU Cilamaya.

Menanggapi hal itu, Tokoh masyarakat Cilamaya yang juga merupakan sebagai Ketua Umum F12, H. Ade Hidayat mengatakan keterkaitan silang pendapat di ruang publik tentang CSR sebenarnya sudah diatur.

Diaturnya pada peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Maka, tambah Ade seharusnya TJSL atau CSR itu sudah seharusnya mewajibkan di wilayah dekat PLTGU di Cilamaya karena sebelumnya akses mobilisasi kendaraan besar ke PLTGU berlangsung di akses tersebut.

Foto : Lokasi proyek pembangunan CSR di jalan Tuparev Karawang

“Namanya juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Maka yang harus diprioritaskan adalah kepentingan sosial dan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan dulu,” tutur H. Ade Hidayat, Minggu (1/9/2024).

Selama ini, akui Ade pembangunan infrastruktur jalan Cilamaya-Cikalong masih tambal sulam.

Makanya, tambahnya Ade ketika musim penghujan datang, jalan di intai rusak lagi dan di hantui berlubang dan rusak sehingga dikeluhkan pengguna jalan.

“Terang saja, dengan adanya pengalihan CSR ke Tuparev Karawang, banyak tokoh dan masyarakat mempertanyakan itu, Ujar Ketua umum LSM Pasukan Dua Belas.

Secara pribadi dan kelembagaan F12 ia tidak protes kebijakan pembangunan paving blok itu.

Meskipun sebenarnya jalan Tuparev, akui Ade masih layak dan bagus, sehingga tidak perlu mendapatkan peremajaan infrastruktur lagi.

Namun, ketika adanya informasi berkenaan dengan anggaran dari CSR PLTGU, patut publik mempertanyakan, terlebih bagi warga Cilamaya dan sekitarnya.

“Kami dan masyarakat Cilamaya belum mendapatkan alasan yang rasional terkait, kenapa CSR PLTGU bisa di alihkan ke Tuparev, sementara jalan kami butuh perhatian pemda, ” Tutur Ade.

Terpisah, saat di konfirmasi pewarta, Humas PT JSP PLTGU Yulianto terkesan enggan bicara terkait pengalihan CSR PLTGU ke jalan Tuparev.

Dikutip titiktemu. Yulianto lebih memilih bungkam, dengan alasan tidak mau terlibat polemik kebijakan Pemkab Karawang ini.

 

 

•Tim

Ini Tentang Ulah Oknum Guru Kepada Siswa, Orang Tua Siswa Kecewa Dinas Pendidikan Tidak Merespon

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Sebelumnya sempat ramai pemberitaan di media online terkait pemberitaan ada salah satu oknum guru Sekolah Menengah Pertama yang di diga tempramental di salah satu sekolah di Kedungwaringin Bekasi.

Kejadian tersebut terjadi berawal ada salah satu wali murid yang datang ke sekolah untuk melakukan mediasi dengan pihak sekolah guna mengklarifikasi tentang permalasahan yang terjadi kepada anaknya.

Al hasil, setelah di mediasikan bersama guru Bp dan Wali Kelas tersebut tidak di temukan titik temu kesepakatan. Pasalnya, oknum guru tersebut malah datang dengan nada tinggi seakan dia tidak mau mengakui kesalahannya.

Diketahui, permasalahan yang akan di selesaikan tersebut terkait ucapan yang di anggap tidak pantas bagi seorang guru untuk di ucapkan kepada murid. Dengan adanya sifat dan kelakuan dari oknum guru tersebut pihak sekolah pun sangat menyayangkan, bahkan merasa resah akibat kelakuannya, karena diduga sering berbuat hal seperti itu.

Dan yang lebih di sayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diduga seakan tidak merespon keluhan dari orang tua siswa yang mengadu tentang permasalahan yang diduga di lakukan oleh guru SMPN 1 Kedungwaringin yang bersikap arogan tanpa pokok permasalahan yang jelas kepada anak didiknya.

Iwan sebagai orang tua wali murid kepada awak media mengungkapkan kekecewaannya dan berharap kepada pihak terkait bisa menyelesaikan dan menindak lanjut hal tersebut.

“Saya sebagai orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bisa segera bertindak. Karena hal ini sudah ramai jadi sorotan publik di media, karena ulah oknum guru yang tempramental ini, di khawatirkan akan membawa dampak negatif yang bisa mempengaruhi status sekolah tersebut. Apakah harus menunggu ada korban berikutnya ? Dan pihak sekolah juga harusnya bisa segera menindak atau melaporkan oknum guru itu.” Keluhnya, Sabtu (31/8/2024)

“Menurut saya ini sudah jelas tugas dan fungsi seorang guru untuk mendidik, membimbing dan mengajar serta membina murid untuk menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas dan berwawasan luas.” Ucapnya

Terpisah Sekertaris berinisial H Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi saat di komfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon Whatsapp tidak merespon atau nihil alias tidak memberikan jawaban.

 

•Tim