Beranda blog Halaman 329

Berikan Pelayanan Prima, Lapas Banjarmasin Siap Melayani Dengan Optimal Bagi Masyarakat Umum

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Lapas Banjarmasin telah membuka layanan titipan barang dan makanan bagi masyarakat umum serta warga binaan Lapas Banjarmasin.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat. Senin (08/7/2024).

Faozul Ansori Kalapas Banjarmasin, menyatakan bahwa layanan ini tersedia setiap hari, kecuali hari Jum’at dan hari libur nasional.

“Pelayanan ini ada setiap hari, kecuali hari Jum’at dan hari libur nasional. Setiap barang dan makanan yang dititipkan melalui layanan ini akan melalui proses pemeriksaan ketat oleh petugas sebelum diizinkan masuk ke dalam Lapas.” Ucapnya.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut steril dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.” Tandasnya.

“Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan dukungan kepada warga binaan Lapas Banjarmasin, serta menjaga proses administrasi yang baik dalam pengelolaan barang-barang yang dititipkan.” Pungkasnya.

 

 

•Raihan

WBP Lapas Karawang Ikuti Kegiatan Pramuka Penutupan Latgab Pramuka Prestasih

KARAWANG |Infokeadilan.com – Lapas Karawang kembali mengukir prestasi. Minggu (6/07/2024). Melalui perkemahan pemasyarakatan dan latihan gabungan pramuka wbp seluruh Lapas/Rutan se Jawa Barat yang diisi dengan beberapa perlombaan, WBP Lapas Karawang berhasil meraih juara pada kategori Pionering.

Hal tersebut merupakan suatu kebanggaan, mengingat kontingen pramuka lapas karawang merupakan seorang warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa hukuman.

Pada kegiatan tersebut, Kalapas Christo Toar turun gunung untuk mengawal serta memantau kegiatan yang diikuti oleh warga binaannya, sehingga warga binaan tersebut mendapatkan motivasi dan support langsung darinya.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang positif, patut dipertahankan dan ditingkatkan. Mengingat pembinaan-pembinaan yang diberikan kepada warga binaan harus benar-benar berdampak kepada masyarakat khususnya warga binaan itu sendiri” ucap Christo.

Selain itu, telah dilaksanakannya penutupan kegiatan tersebut oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Rubianto. Beliau menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran terkhusus kepada warga binaan yang telah bersemangat dan berceria dalam menjalani kegiatan ini.

“Jadikan seluruh kegiatan dan prestasi ini menjadi penyemangat dalam mengubah perilaku ke hal yang lebih baik, sehingga ketika warga binaan telah selesai menjalani masa hukuman dan binaannya di Lapas/Rutan, dapat menjadi masyarakat yang baik dan diterima oleh masyarakat sekitar” Rubianto menyampaikan.

 

 

•Red

Lapas Banjarmasin Berikan Pelayanan Integrasi Bagi Masyarakat

BANJARMASIN |Infokeadilan.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin memberikan pelayanan integrasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan keterlibatan dan pemahaman masyarakat terhadap proses rehabilitasi dan reintegrasi Warga Binaan, Senin (8/07/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan dan memperluas pemahaman masyarakat tentang tahapan dalam memperoleh pelayanan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

Faozul Ansori, Kalapas Banjarmasin menyampaikan bahwa upaya ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan proses rehabilitasi yang dilakukan di lapas.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat memahami lebih dalam mengenai kondisi warga binaan dan memberikan pelayanan dengan lebih maksimal,” Ujarnya.

“Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas lapas untuk mendapatkan informasi terkait kondisi warga binaan, prosedur pembebasan, serta program rehabilitasi yang tersedia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan setelah mereka kembali ke masyarakat.” Terangnya.

Kegiatan pelayanan integrasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Banjarmasin untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat dapat semakin terjalin kuat untuk mendukung proses rehabilitasi yang lebih efektif di masa depan.” Pungkasnya.

 

 

•Raihan

Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng SLB Negeri 2 Martapura, Tingkatkan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

MARTAPURA |Infokeadilan.com – Sebuah langkah penting diambil untuk meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Bertempat di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Martapura, Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Plt. Kepala SLB Negeri 2 Martapura, H. Fauzul Adzhim, Senin (8/7/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, beserta Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemawat, dan Operator P2HAM Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, bersama dengan Plt. Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Martapura, H. Fauzul Adzhim.

Dalam acara penandatanganan tersebut, Wahyu Susetyo menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesediaan pihak SLB Negeri 2 Martapura untuk membantu dalam meningkatkan layanan bagi para penyandang disabilitas di Lapas Narkotika Karang Intan.

“Kami sangat berterima kasih dengan dukungan dari SLB Negeri 2 Martapura. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pengguna layanan yang memiliki kebutuhan khusus,” Ujar Wahyu.

Sementara itu, H. Fauzul Adzhim mengatakan pihaknya bersedia memberikan bantuan dengan tenaga ahli yang dimiliki oleh SLB Negeri 2 Martapura.

“Kami siap bekerjasama dan membantu Lapas Narkotika Karang Intan dalam meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas. Dengan tenaga ahli yang kami miliki, kami berharap dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas layanan di Lapas Narkotika Karang intan,” Ucap Fauzul.

Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen kedua belah pihak dalam memberikan perhatian dan pelayanan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.

“Melalui sinergi ini, diharapkan para pengguna layanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang memiliki kebutuhan khusus dapat mendapatkan layanan yang lebih optimal, sehingga dapat membantu mereka dalam menggunakan dan menerima layanan yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.” Pungkasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai tanda dimulainya kerjasama yang baik antara Lapas Narkotika Karang Intan dan SLB Negeri 2 Martapura.

 

 

•Raihan

Pelaku Pencurian Hewan Di Wilayah Tamansari Berhasil Di Bekuk Polsek Tamansari

BOGOR |Infokeadilan.com – Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polres Bogor berhasil ungkap kasus pencurian hewan jenis kerbau. Identitas Pelaku diketahui bernama MI alias Idris, berusia 20 tahun, Warga Negara Indonesia, ditangkap di Jalan Kebon Jati, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 02.00 WIB. (8/7/2024)

Kapolsek Tamansari IPTU Jajang menjelaskan dimana Berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/85/VI/2024/Sek. Taman Sari/Res. Bogor/JBR, tanggal 12 Juni 2024, petugas berhasil menemukan Pelaku MI (20) sedang mengemudikan sebuah kendaraan pick up berwarna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam buah tali tambang dan sebuah tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan.

Pihak Kepolisian yang gerak cepat lakukan Pemeriksaan dimana menunjukkan bahwa MI telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya serta enam rekannya, yang diketahui bernama O, A, R, K, R, dan R, (alamat di Tamansari), terlibat dalam serangkaian aksi pencurian hewan di berbagai lokasi di wilayah Tamansari. Saat petugas mengintai di TKP, keenam pelaku keluar dari sebuah kebun dan mencoba melarikan diri, namun MI berhasil ditangkap.

Dari hasil Pemeriksaan Pelaku MI dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Taman Sari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian saat ini sedang berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini.

Tindakan kepolisian diantaranya yaitu, mengecek Tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara berupa sidik jari, tap, dan TSK. Selanjutnya melaporkan kepada KA.

Berikut barang bukti yang didapat, yaitu:
1. 1 unit mobil R4 Daihatsu Grand max pick up warna biru,

2. 6 buah tali tambang warna hijau, 1 tali tambang warna biru, dan 1 tali tambang warna putih.

3. 1 buah tas gendong warna hitam.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tamansari, dan untuk Proses hukum lebih lanjut Polsek Tamansari melakukan penyelidikan dan pendalaman serta pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang sudah terdaftar DPO sesuai dari hasil keterangan pelaku MI yang sudah lebih dulu tertangkap.

 

 

•Rudolf

Putusan Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan Dari Tahanan Polda Jabar

BANDUNG |Infokeadilan.com – Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Pembacaan Putusan Senin 8 Juli 2024 oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari Tahanan Polda Jabar.

Saat Putusan dibacakan di hadiri oleh Pemohon (Pengacara Pegi Setiawan) dan dihadiri oleh Termohon Polda Jabar, dalam Putusan Praperadilan Nomor Perkara 10 / Pid. Pra / 2024 / PN  Bdg, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman adalah :

1.  Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Proses Penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomo SK / 90 / V / Res 124 / 2024 / Ditreskirum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi Hukum

3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan termohon jadi tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau Pembunuhun berencana dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang  Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP  oleh Polda Jawa Barat Direktorat Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum

4. Menetapkankan surat tersangka No : SK / 90 / V /  Res 124 / 2024 Ditreskrimum tgl 21 Mei 2024 Batal Demi Hukum

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut boleh termohon yang berkenaan Penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon

6. Memerintahkan terhadap Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan terhadap Pemohon

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan pemohon dari Tahanan

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sediakala

9. Membebankan biaya perkara kepada Negara

Setelah putusan tersebut Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” Ucap Nurhadi usai pembacaan putusan.

 

 

•Uchok. M

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Lakukan Ujicoba Pompa Air Untuk Optimasi Lahan Pertanian

0

KALIMANTAN SELATAN |Indokeadilan.com – Dalam rangka mendukung target pemerintah untuk mensukseskan program swasembada pangan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1002-06/Barabai, Kopka Samsuhadi, melaksanakan ujicoba pompa air 3 inchi bantuan dari Kementerian Pertanian RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Optimasi Lahan dan Pompanisasi Lahan Pertanian bersama Kelompok Tani Bina Karya di Desa Ayuang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (07/07/2024).

Pendampingan dilakukan bersama petugas penyuluh pertanian Kecamatan Barabai yang turut serta membantu Kelompok Tani Bina Karya dalam pengairan lahan persawahan melalui pompanisasi. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan air dari sumber air ke lahan sawah menggunakan pipa atau selang.

Kopda Samsuhadi mengungkapn, Pemerintah melalui Kementrian Pertanian yang bersinergi dengan TNI AD telah mendistribusikan bantuan untuk para petani.

“Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, telah bersinergi dengan TNI AD untuk mendistribusikan bantuan berupa mesin pompa air kepada petani. Program ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan air untuk pertanian dan mendukung produktivitas sawah guna mencapai ketahanan pangan.” Ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama Danramil 1002-06/Barabai, Kapten Inf Subhan, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen TNI melalui Babinsa dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan pompanisasi berjalan lancar tanpa kendala,” Tambahnya.

“TNI selalu siap membantu petani dalam meningkatkan produksi pertanian. Salah satu bentuk bantuannya adalah dengan terjun langsung ke lokasi pompanisasi serta melakukan pendampingan kepada petani di desa binaan,” Pungkasnya.

 

•Han/pen1002hst

Cegah Banjir Dan Wabah Penyakit, Koramil Haruyan Bersihkan Lingkungan

0

BARABAI |Infokeadilan.com – Gotong royong pembersihan parit di Desa Haruyan Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, merupakan wujud kepedulian Koramil 1002-03/Haruyan dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (06/07/2024), sebagai bagian dari program “Karya Bakti Menyatu Dengan Alam” yang digagas oleh TNI AD.

Pembersihan parit ini melibatkan personel TNI dari Koramil 1002-03/Haruyan, Babinsa, serta masyarakat Desa Haruyan Seberang.

Dengan semangat gotong royong, mereka membersihkan parit sepanjang 300 meter di RT. 002/001.

Danramil 1002-03/Haruyan Lettu Czi M. Singgih menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah berkembangnya wabah penyakit

“Gotong royong pembersihan parit di Desa Haruyan Seberang merupakan contoh nyata kepedulian TNI AD terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.” Jelasnya.

“Kegiatan ini patut dicontoh oleh masyarakat di wilayah untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.” Pungkasnya.

 

 

•Han/Pen1002hst

Suasana Baru Lapas Narkotika Karang Intan Buka Layanan Kunjungan Di Sarana Asimilasi Dan Edukasi

KARANG INTAN |Infokeadilan.com – Suasana baru terpancar di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan saat membuka Layanan Kunjungan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) pada hari Sabtu ini. Layanan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang berbeda bagi Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pengguna Layanan. Sabtu,(06/7/2024).

Sejak pagi hari, SAE telah dipenuhi oleh keluarga WBP yang datang untuk mengunjungi kerabat mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menyampaikan bahwa layanan kunjungan yang ditempatkan di SAE ini selain bertujuan memberikan pengalaman besukan yang berbeda juga untuk mengenalkan kepada masyarakat, khususnya pengguna layanan, tentang SAE yang menjadi tempat pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Karang Intan. Di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Warga Binaan dipersiapkan dan diberikan pelatihan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas nanti.

Salah seorang Keluarga Warga Binaan mengungkapkan rasa senangnya terhadap suasana SAE yang asri. Ia juga merasa terkesan dengan berbagai ilmu dan pelatihan yang diperoleh WBP selama menjalani masa pidana. “Tempatnya sangat menyenangkan, selain bisa bertemu dengan keluarga, kami juga bisa melihat hasil dan merasakan langsung berbagai kegiatan positif yang dijalani oleh para Warga Binaan,” ujarnya.

SAE Lapas Narkotika Karang Intan memang menawarkan pemandangan yang menarik. Kolam-kolam perikanan dan suasana hijau dengan berbagai tanaman membuat suasana menjadi adem dan menenangkan dan juga pengunjung dapat memberi makan ikan yang ada pada kolam SAE jika tertarik Pengunjung dapat membeli Hasil dari Program Kemandiran yang ada di SAE Lapas Narkotika Karang Intan. Ini memberikan pengalaman yang berbeda dan menjadi daya tarik tersendiri.

Dengan dibukanya layanan kunjungan di SAE ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal dan memahami pembinaan kemandirian bagi para Warga Binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial mereka.

 

•Raihan/Ysf

Giat Religi Jadi Rutinan Khidmat Pembacaan Surah Yasin Di Mesjid At-Taubah Oleh Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan

KARANG INTAN |Infokeadilan.com – Pelaksanaan sesi religi yang penuh khidmat. Lebih dari 140 warga binaan, didampingi oleh pegawai lapas, berkumpul di Mesjid At-Taubah untuk membaca Surah Yasin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempererat kebersamaan dan memperdalam spiritualitas pembinaan kepribadian di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Sabtu(06/7/2024).

Diikuti dengan khidmat oleh 140 warga binaan, pembacaan Surah Yasin berjalan lancar tanpa kendala. Suasana kekhusyukan terasa begitu mendalam di mesjid yang sederhana namun sarat makna ini. Para Warga Binaan dengan penuh keikhlasan melafalkan ayat-ayat suci Al-Quran, menciptakan harmoni spiritual yang menggugah hati.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin dilaksanakan setiap hari di Masjid At – Taubah oleh Warga Binaan Kami.

“Komitmen kami untuk memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperdalam agama dan meningkatkan kualitas spiritual mereka selama menjalani masa pidana di sini,” ucap1 beliau.

Kegiatan Pembacaan Surah Yasin ini tidak hanya memperkuat ikatan antar Warga Binaan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk merenung dan memperbaiki diri.

 

 

•Raihan/ysf