Beranda blog Halaman 34

Dugaan Kasus Pelecehan Di Unsika, Kuasa Hukum Korban Datangi Ke Itjen Kemdiktistek

0

KARAWANG Infokeadilan.com – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan tajam publik. Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) untuk mengadukan langsung peristiwa yang dialami oleh kliennya, mantan mahasiswi berinisial W.

Kedatangan ini bertujuan untuk mendorong adanya penanganan yang lebih serius dan objektif, mengingat proses di tingkat kampus dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Benar, saya diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Jenderal bersama jajarannya. Kami telah memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa yang dialami klien kami,” ujar Martin kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan harapannya agar kementerian dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan justru berpotensi mengaburkan substansi dari dugaan tindak pidana pelecehan tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Namun, proses investigasi sempat terhenti lantaran laporan tersebut dicabut oleh korban.

Humas UNSIKA sekaligus anggota Satgas PPKS, Ana Rosmarina, membenarkan hal tersebut.

“Memang benar korban sempat melapor, tetapi dalam perjalanannya laporan tersebut dicabut. Karena itu, kami tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan penanganan,” jelasnya.

Namun, keterangan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum. Martin menegaskan bahwa alasan kliennya mencabut laporan dikarenakan adanya dugaan intervensi dari pihak pimpinan.

“Menurut keterangan klien kami W, kenapa dia menarik laporannya di PPKS diduga dikarenakan adanya campur tangan Rektor kepada pihak Fakultas Agama Islam (FAI), agar diselesaikan secara kekeluargaan saja. Ini kan jelas salah!,” tegasnya.

Lebih jauh ia menyoroti tindakan administratif yang hanya memindahkan terduga pelaku dari FAI ke Fakultas Ilmu Kesehatan dinilai tidak tegas.

“Jadi, jangan sampai mengaburkan permasalah intinya. Apalagi Ag hanya dipindahkan… Harusnya pihak Rektor tegas dalam menangani peristiwa ini,” tandasnya.

Sorotan semakin tajam setelah muncul pengakuan dari pihak fakultas yang menawarkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan hingga ke tahap pernikahan.

Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., secara terbuka mengungkapkan hal tersebut.

“Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai opsi menikah paling lambat 31 Juli 2026,” ujarnya.

Pernyataan ini menuai kritik luas karena dinilai tidak sensitif dan berpotensi menormalisasi kekerasan, serta menekan korban secara psikologis.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial A, yang diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) dan bukan dosen tetap, mengakui adanya tindakan fisik terhadap korban. Namun ia mengklaim perbuatannya sebatas “rabaan” dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pengakuan ini justru memperkuat urgensi penanganan profesional, mengingat adanya potensi relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan akademik.

Hingga saat ini, kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen institusi pendidikan tinggi untuk menangani kasus kekerasan seksual secara transparan, berpihak pada korban, dan sesuai prinsip hukum, bukan sekadar upaya menjaga citra lembaga.

 

•Rls

Hadiri Movie Day, Wabup Abang Ijo : Tekan Pemberantasan Korupsi Adalah Tanggungjawab Bersama 

PURWAKARTA |Infokeadilan.com – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hafiudin, menghadiri acara Movie Day yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komunitas Pena dan Lensa. Kegiatan berlangsung di Aula Kewadaan Situ Wanayasa, Selasa (21/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sarat makna edukatif dan inspiratif ini.

Abang Ijo Hafiudin menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah tugas yang hanya menjadi tanggung jawab KPK semata, melainkan merupakan amanah dan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

“Melalui kegiatan Movie Day ini, diharapkan dapat menjadi ruang edukasi sekaligus refleksi bagi generasi muda Purwakarta. Hal ini penting untuk menumbuhkan kesadaran, serta membentuk karakter generasi yang berani, jujur, dan memiliki komitmen kuat untuk menolak segala bentuk korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap kreativitas dan partisipasi anak muda, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga membuka Rumah Dinas sebagai “Rumah Aspirasi”.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas bagi generasi muda dalam menyalurkan ide, gagasan cemerlang, serta berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerah menuju kemajuan yang lebih baik.

 

•AS/Edi Bahar

Sumber : Forkopim Purwakarta

Diduga Fasilitas Tidak Diperbaiki, Tim COD LSM SNIPER Indonesia Soroti Kelayakan RS DKH Kedungwaringin

0

BEKASI |Infokeadilan.com  – Rumah Sakit DKH Kedungwaringin yang berlokasi di Jalan Raya Karawang – Bekasi KM 30, Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan tajam publik.

Sebagai Rumah Sakit Tipe C yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, institusi kesehatan ini dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan yang prima, khususnya terkait kelayakan fasilitas penunjang yang dinilai jauh dari standar.

Berdasarkan Aturan Resmi

Sesuai regulasi yang berlaku, standar fasilitas Rumah Sakit Umum Kelas C saat ini berlandaskan pada Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta diperjelas dalam Permenkes No. 40 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa RS Tipe C wajib memiliki fasilitas yang layak, termasuk sirkulasi udara yang memadai, kenyamanan ruang perawatan, serta kelayakan bangunan untuk menunjang proses penyembuhan pasien.

Realita di Lapangan

Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pasien mengeluhkan fasilitas yang dinilai rusak dan tidak kunjung diperbaiki, sehingga membuat suasana ruang perawatan menjadi sangat tidak nyaman.

Salah satu masalah yang menjadi sorotan utama adalah banyaknya unit pendingin ruangan (AC) yang mati total. Ironisnya, kerusakan ini diketahui sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan perbaikan atau tanggapan serius dari pihak manajemen rumah sakit meskipun telah ada laporan.

Akibatnya, demi mendapatkan kenyamanan dan udara yang segar, banyak pasien yang terpaksa membawa kipas angin sendiri dari rumah.

Merespons kondisi tersebut, Cangak selaku tim COD Bidang Investigasi LSM SNIPER Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti dugaan ini. Ia juga menilai pihak RS diduga telah melalaikan kewajiban pemeliharaan fasilitas yang rusak dalam waktu yang cukup lama.

“Merespon kondisi seperti ini, kami berencana dugaan kelalaian ini. Karena menurut kami hal ini perlu adanya langkah konkret demi memberikan akses fasilitas yang baik dan sesuai dengan aturan pemerintah.” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga berencana akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi agar pihak berwenang bisa menindaklanjut secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Dan terkait dengan hal ini kami juga berencana akan bersurat ke pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta bisa memberikan teguran atau jika perlu sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang mencakup pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dengan standar kualitas yang terjamin.

Oleh karena itu, kenyamanan dan kelayakan fasilitas adalah hak dasar pasien yang tidak boleh diabaikan demi kesembuhan dan kepuasan masyarakat.

•Wan

Awak Media Disandera Usai Soroti Pengoplosan, Pelaku Berhasil Di Tangkap Polisi 

BEKASI |Infokeadilan.com – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat tersebut ditemukan oleh tim liputan di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam (20/4/2025) sekitar pukul 23.17 WIB.

Dalam pantauan di lokasi, terlihat jelas dugaan pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi energi dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Namun, saat tim media berupaya melakukan konfirmasi, situasi di lokasi justru berubah menjadi mencekam. Terjadi konfrontasi fisik antara awak media dengan sejumlah oknum yang diduga terlibat.

Pelaku bahkan melakukan fitnah dengan menuduh awak media sebagai pencuri handphone, padahal alat komunikasi tersebut ditemukan tergeletak di tanah. Ketegangan memuncak ketika salah satu dari tiga awak media diduga kuat menjadi korban penganiayaan, sementara rekannya yang lain justru ditahan atau Disandera oleh pelaku.

Aksi kekerasan ini semakin mengerikan dengan adanya ancaman senjata tajam jenis celurit yang diacungkan untuk melakukan intimidasi terhadap tim liputan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam situasi genting tersebut, sebagian awak media dari Hallo Nusantara dan Gempur News berhasil memecahkan kepungan dan melarikan diri untuk meminta pertolongan. Mereka segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Beruntung, setelah rekan awak media yang disandera berhasil dibebaskan, pelaku pun langsung berhasil diringkus oleh aparat.

Kurang lebih satu jam setelah laporan diterima, personel gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun sayang, kesempatan untuk mengamankan barang bukti telah hilang. Seluruh tabung gas yang diduga telah dioplos mendadak lenyap, diduga kuat telah disembunyikan atau dipindahkan oleh pihak lain saat situasi sedang kacau.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan tajam, sekaligus menyoroti betapa tingginya risiko yang dihadapi insan pers dalam mengungkap kebenaran di lapangan.

Masyarakat dan insan pers berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memproses hukum pelaku yang telah diamankan, serta menelusuri jaringan praktik ilegal ini demi memberikan efek jera dan perlindungan hukum yang maksimal.

•Wan/Red

Poktan Di Pakisjaya Keluhkan Bantuan Combine Harvester, DPKP Karawang Akan Cek Langsung

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi panen dan meningkatkan pendapatan para petani, Kementerian Pertanian telah memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa Combine Harvester kepada Kelompok Tani (Poktan) Solokan Jaya, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya.

Namun, bantuan yang seharusnya menjadi angin segar dan mempermudah proses panen tersebut justru menuai keluhan dari masyarakat petani setempat. Pasalnya, hingga saat ini manfaat dari alat berat tersebut belum dapat dirasakan secara maksimal oleh para petani yang membutuhkan.

Menanggapi aspirasi dan keluhan tersebut, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKP) Kabupaten Karawang, Lilis Suryani S.P., M.Si., menyatakan langkah cepat akan segera dilakukan.

Dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/4/2026), ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih infonya, nanti saya cek pak ke poktannya, kebetulan kami juga sudah membuat surat edaran terkait dengan pemanfaatan alsin nya,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Lilis Suryani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran resmi untuk memastikan bantuan tersebut digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Berikut adalah poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut:

1. Wajib memanfaatkan alat tersebut secara optimal pada saat panen raya di wilayahnya masing-masing.

2. Selama kebutuhan alat tersebut belum terpenuhi di Kabupaten Karawang, tidak diperkenankan untuk keluar wilayah.

3. Mengutamakan kepentingan kelompok, masyarakat, dan petani, serta tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi.

4. Mengelola, memelihara, dan mengoperasikan alat tersebut secara baik agar kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

5. Apabila ditemukan pemanfaatan alat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Dinas Pertanian berhak memindahkan (merelokasi) alat tersebut ke kelompok lain yang bersedia memanfaatkannya.

6. Tidak memperjualbelikan alat tersebut kepada pihak lain.

7. Melakukan pencatatan pembukuan dan pelaporan secara berkala kepada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Merespons kondisi ini, masyarakat petani berharap agar pihak terkait dapat segera melakukan verifikasi dan tindakan nyata. Mereka juga berharap agar bantuan yang merupakan amanah negara ini dapat benar-benar dioperasikan dan dinikmati manfaatnya oleh petani di lapangan, sehingga dapat membantu meringankan beban kerja serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.

 

•AS

Prioritaskan Kenyamanan Masyarakat, Kapolres Karawang Pastikan Pelayanan Cepat dan Transparan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa kenyamanan dan kepuasan masyarakat merupakan prioritas utama dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh jajarannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres usai melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana pelayanan publik di lingkungan Polres Karawang, Selasa (21/4/2026).

“Kenyamanan dan kepuasan masyarakat adalah prioritas utama dalam setiap jengkal pelayanan kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang datang mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung berfungsi optimal, sehingga proses pelayanan administrasi maupun pengaduan masyarakat dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan Kamtibmas agar tidak ragu untuk menghubungi pihak kepolisian.

Pihaknya menyiapkan berbagai saluran komunikasi yang aktif selama 24 jam, antara lain:

– 📞 Call Center 110 (Bebas Pulsa)

– 📱 WhatsApp Lapor Pak Kapolres: 0813-8888-110

“Jangan ragu untuk melapor, karena keamanan Karawang adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

 

•AS

 

Karawang Jadi Tuan Rumah Gerdal Penggerak Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kabupaten Karawang resmi menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) Serentak. Kegiatan strategis ini diinisiasi langsung oleh Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian RI.

Acara yang berlangsung di Desa Sukamakmur, Kecamatan Rawamerta, pada Selasa (21/4/2026) ini, merupakan bagian dari upaya nasional yang dilaksanakan secara masif di 10 provinsi utama penghasil padi, 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, serta mencakup 30 kecamatan di lingkungan Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Rachmat, menekankan bahwa pengendalian hama merupakan faktor penentu utama keberhasilan panen.

“Kita berikhtiar mulai dari persemaian agar panen berhasil dengan baik. Mari kita kompak menjaga tanaman dari hama dan penyakit untuk menyongsong tahun 2026 sebagai tahun swasembada beras berkelanjutan,” ujarnya.

Gerakan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi para petani untuk terus melakukan pengendalian secara mandiri, didampingi secara berkelanjutan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang, Rohman, menyampaikan capaian gemilang pada tahun 2025. Realisasi produksi padi di Karawang tercatat mencapai 1,43 juta ton Gabah Kering Giling (GKG). Angka ini berhasil melampaui target awal sebesar 1,41 juta ton GKG, atau terdapat kelebihan produksi sebanyak 53 ribu ton (0,39%).

Lebih lanjut, ia menegaskan makna penting dari kegiatan ini.

“Gerdal hari ini bukanlah sekadar seremonial. Ini adalah respons cepat dan upaya nyata kita memutus siklus hidup hama. Kami mohon untuk para petani, kalau tanam padi bisa serentak, kalau dilihat dari hari ini kan masing-masing, jadi kupu-kupu (hama) akan berpindah-pindah apabila tidak serentak,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan yang serentak ini, diharapkan ancaman hama dapat ditekan secara maksimal sejak dini, sehingga target swasembada pangan dapat terwujud dengan optimal.

 

•AS

Diduga Langgar Aturan, Dua Kades Di Karawang Disinyalir Masih Aktif Jadi Pengurus Parpol

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Fenomena dugaan pelanggaran netralitas kembali menyeret nama dua Kepala Desa di Kabupaten Karawang. Mereka diduga masih aktif menduduki jabatan struktural sebagai pengurus partai politik, tepatnya sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar.

Dua sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Margakaya, Engkos Kosasih, dan Kepala Desa Cinta Asih, Dede Suryadi. Kedua pejabat desa tersebut disinyalir terlihat hadir dalam kegiatan konsolidasi partai yang berlangsung di kediaman mantan Bupati Karawang, Dadang S Mukhtar, beberapa waktu lalu.

Bertentangan dengan UU Desa

Kondisi ini dinilai sangat kontras dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 29 huruf g, ditegaskan dengan jelas bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik selama masa jabatannya.

Sebagai pejabat publik yang mengemban amanat masyarakat, Kepala Desa wajib menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi menjaga kepercayaan dan keadilan bagi seluruh warga.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin (20/4/2026), kedua Kepala Desa yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi.

Kepala Desa Cinta Asih, H. Dede Suryadi, hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan keaktifannya sebagai PK Pangkalan. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Desa Margakaya, H. Engkos Kosasih, yang nomor kontaknya tidak dapat dihubungi untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait perannya sebagai PK Telukjambe Barat.

DPMD: Ada Sanksi Administrasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saefulloh, membenarkan adanya larangan tersebut dalam regulasi yang berlaku.

“Ya, karena masuk larangan nanti ada proses sanksi administrasi teguran BPD dan juga Camat sesuai SOP,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme penindaklanjutan tidak serta merta ditangani langsung oleh DPMD, melainkan harus melalui jenjang atasan langsung.

“Yang membuktikan nanti BPD dan camat apakah kedua Kades itu aktif jadi pengurus parpol dan berikut apa sanksinya jika terbukti, bukan langsung ditangani DPMD,” jelasnya.

Masyarakat pun berharap pihak berwenang dapat segera melakukan verifikasi dan memberikan kepastian hukum, apakah dugaan keterlibatan dan keaktifan para Kepala Desa tersebut benar melanggar aturan atau tidak.

Penulis: Agus Sofyan

Sumber: delik.co.id

Momentum Hari Kartini, Kades Emi Fitria : Kartini Desa Adalah Penyangga Ekonomi Yang Tak Tergantikan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dalam momentum peringatan Hari Kartini, Kepala Desa Purwamekar, Hj. Emi Fitria, menyampaikan apresiasi dan pesan penuh semangat kepada seluruh pemudi Indonesia. Ia mengajak para generasi penerus untuk terus berkarya, berprestasi, dan menjadi pelopor kemajuan bagi bangsa dan negara.

Saat ditemui awak media, sosok pemimpin desa yang memiliki latar belakang dekat dengan dunia pertanian ini menekankan betapa besarnya peran strategis perempuan, khususnya yang berada di pelosok desa.

“Saya sebagai putra daerah, anak petani, kita bangga menjadi Kartini desa sebagai penyuplai bahan pokok. Kita hadir tanpa terlihat di belakang layar, tapi tanpa kita—para Kartini desa dan petani perempuan—perekonomian bangsa akan lumpuh,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa profesi apa pun yang dijalani perempuan masa kini, semuanya memiliki nilai dan martabat yang sama mulianya. Perempuan memiliki kekuatan besar untuk membawa perubahan positif, asalkan tetap menjaga jati diri dan kehormatan.

“Untuk itu, apa pun profesinya, para Kartini di masa kini tetap jaga marwah kita sebagai perempuan demi kemajuan bangsa dan kemajuan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Di akhir pesannya, Hj. Emi Fitria menyampaikan harapan besar agar seluruh perempuan di Kabupaten Karawang dapat membawa dampak kebaikan yang luas bagi lingkungannya.

“Dan saya berharap Kartini Karawang membawa kebaikan untuk daerahnya, bisa menjaga nama baik citra wilayah dan membangun daerah,” harapnya dengan nada penuh asa.

 

•AS

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Hadiri Rakornas Swasembada Pangan

0

PURWAKARTA |Infokeadilan.com – Bupati Purwakarta, H. Saepul Bahri Binzein, didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian (Kadispangtan), Hadyanto Purnama, S.Hum., M.M, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi Musim Kemarau Tahun 2026.

Kegiatan yang bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan ini berlangsung di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Prediksi Iklim dan Tantangan

Rakornas yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, ini membahas secara mendalam prediksi kondisi iklim tahun 2026. Berdasarkan analisis, diproyeksikan musim kemarau tahun ini akan berlangsung lebih panjang dengan curah hujan yang cenderung di bawah normal di sebagian besar wilayah Indonesia.

Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kekeringan yang dapat berdampak langsung pada produktivitas sektor pertanian nasional.

Langkah Strategis Pemerintah

Dalam rangka mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah pusat telah memetakan berbagai langkah strategis. Upaya yang akan dilakukan meliputi optimalisasi pengelolaan air irigasi, percepatan masa tanam, pemanfaatan benih varietas unggul yang tahan kekeringan, hingga penguatan infrastruktur melalui program pompanisasi dan pembangunan sarana air.

Sinergi Pusat dan Daerah

Kehadiran Bupati Saepul Bahri dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terhadap program strategis nasional, khususnya di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin nyata.

Diharapkan melalui Rakornas ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menyikapi tantangan musim kemarau, sehingga target swasembada pangan dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan.***