Beranda blog Halaman 347

Resmi Dilantik Bupati Karawang, Halim Minta Pemkab Prioritaskan Infrastruktur Dan Kesejahteraan Desa

KARAWANG |Infokeadilan.com –  Kepala Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya resmi dilantik oleh Bupati Karawang, Aep Saepulloh SE, pada tanggal 3 Juni 2024, untuk masa perpanjangan jabatannya. Dalam masa jabatan yang baru ini, Halim menitikberatkan pada peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan infrastruktur, dan penanganan stunting.

Halim menekankan pentingnya pelayanan berbasis sistem elektrik yang terorganisir dengan baik untuk keamanan dokumen. “Pelayanan lebih ke sistem yang tertata rapi secara elektrik guna keamanan dokumen, sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa penggunaan sistem ini akan sangat membantu pemerintahan desa, terutama dalam hal pengelolaan data yang dibutuhkan untuk kerja di luar negeri. “Ya, pemerintahan desa khususnya bisa terbantu sehingga data-data yang memang dibutuhkan untuk kerja di luar negeri benar-benar sudah selektif,” tambahnya.

Selain itu, Halim juga menyoroti pentingnya penanganan stunting, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. “Penanganan stunting merupakan PR bagi kami yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin untuk menekan virus stunting,” ungkapnya.

Dalam periode dua tahun masa jabatan ini, Halim berkomitmen untuk memprioritaskan penanganan stunting dengan pendataan yang akurat. Ia berharap agar bantuan dari pemerintah Indonesia melalui pemerintah kabupaten dapat lebih maksimal, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan masyarakat.

Halim juga berharap Bupati Karawang dapat lebih memperhatikan kesejahteraan perangkat aparatur desa, termasuk RT, RW, dan LPM di desa. “Dalam hal ini juga Bupati Karawang diharapakan bisa memperhatikan kesejahteraan perangkat aparatur desa terbawah baik RT maupun RW serta LPM di suatu desa,” Tutupnya.

 

 

 

•Red

Kades Cikampek Kota : Akan Jalankan Visi Dan Misi Sesuai Regulasi Yang Telah Di Tentukan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru tersebut tentang penyesuaian masa jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengesahan Penyesuaian Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa seKabupaten Karawang tersebut berlangsung di halaman gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang di serahkan langsung oleh Bupati Karawang, Senin (3/6/2024)

Kepala Desa Cikampek Kota Ahmad Nurdin ketika di temui awak media di kawasan gedung Pemkab Karawang seusai terima SK perpanjangan jabatan mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalankan visi dan misi sesuai regulasi yang sudah di tentukan Pemerintah Daerah.

“Sederhana saja sih, sebagai Kades tentunya saya ingin menjalankan atau menunaikan visi dan misi sesuai regulasi yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah.” Ucap Ahmad Nurdin, Selasa (4/6/2024)

“Dan terkait masalah insfratruktur, saya akan jalankan sesuai RPJMDES yang telah tercatat di Pemerintahan Desa Cikampek Kota.” Tandasnya.

“Yang pasti dengan adanya penambahan masa jabatan kerja ini tentu akan menjadi satu tanggungjawab besar yang harus kita jalankan. Dan kami selaku Pemdes Cikampek Kota akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di wilayah desa Cikampek Kota khususnya.” Pungkasnya.

 

•Red/Edi

Usai Terima SK Masa Jabatan, Kades Cikampek Timur Berucap : Tingkatkan Pembangunan Dan Totalitas Kerja Secara Maksimal

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kades seKabupaten Karawang telah menerima Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan tersebut di laksanakan di Plaza gedung Pemkab Karawang yang secara langsung di berikan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E., Senin (3/6/2024)

Kepala Desa Cikampek Timur Kriswanto satu dari 282 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut ketika di temui jurnalis infokeadilan.com mengatakan, dengan di tambahnya masa kerja menurutnya harus lebih bisa meningkatkan totalitas dalam menjalankan tugas secara maksimal.

“Ya pada prinsip nya tentu saja ucap syukur Alhamdulillah, berkat perjuangan temen temen Kepala Desa seluruh Indonesia, UU Desa ini bisa di rubah dan di perbarui.” Ucapnya, Selasa (4/6/2024)

“Dengan adanya perpanjang masa jabatan ini tentunya kami akan lebih berhati hati dalam menggunakan angaran yang terima oleh desa. Selain itu, untuk kinerja pemerintahan desa akan lebih ditingkatkan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun kepada publik, yaitu di bidang pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainya sehingga epek manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.” Tandasnya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E, yang sudah memberikan kepercayaan kembali kepada kami dengan di tambahnya perpanjangan masa jabatan ini.” Tuturnya.

“Semoga ini akan menjadi penyemangat kami untuk bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih maksimal. Selalu berhati hati dalam setiap menggunakan anggaran, terima kasih.” Pungkasnya.

 

•Red/Edi

Masa Jabatan Kades Di Sahkan Bupati Karawang, Kades Karangsinom : Akan Tingkatkan Pelayanan Dan Pembangunan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kades seKabupaten Karawang telah menerima Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan tersebut di laksanakan di Plaza gedung Pemkab Karawang yang secara langsung di berikan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E., Senin (3/6/2024)

Kepala Desa Karangsinom Nano Karno satu dari 282 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut ketika di temui jurnalis infokeadilan.com mengatakan, dengan di tambahnya masa kerja menurutnya harus lebih bisa meningkatkan totalitas dalam menjalankan tugas secara maksimal.

“Ya pada prinsip nya tentu saja ucap syukur Alhamdulillah, berkat perjuangan temen temen Kepala Desa seluruh Indonesia, UU Desa ini bisa di rubah dan di perbarui.” Ucapnya.

“Dengan adanya perpanjang masa jabatan ini tentunya kami akan lebih berhati hati dalam menggunakan angaran yang terima oleh desa. Selain itu, untuk kinerja pemerintahan desa akan lebih ditingkatkan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun kepada publik, yaitu di bidang pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainya

sehingga epek manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.” Tandasnya.

“Dan pada intinya agar tercipta masyarakat yang baldatun, toyibatun warobun gofur.” Pungkasnya.

 

•Red/Edi

Peringatan Hari Jadi Kota Bogor Ke 542 Bertemakan “Babarengan, Akur, Dan Makmur”

CIBINONG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat menggelar upacara peringatan Hari Jadi Bogor ke-542 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat pada Senin (3/6/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekda, Asisten, Staf ahli, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, para direktur BUMD dan tamu undangan upacara peringatan HJB ke-542 ini dimulai pukul 07.00 WIB.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan HJB ke-542 tahun 2024 ini mengusung tema “Babarengan, Akur dan Makmur”

“Tema Babarengan, Akur dan Makmur meneguhkan komitmen untuk terus memperkuat sinergi di antara berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah juga stakeholder terkait demi mencapai kemakmuran bersama,” Ucap Asmawa Tosepu di Cibinong, Senin (3/6/2024).

“Selain itu saya berharap agar semangat gotong royong dan kekeluargaan yang dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dapat menjadi pendorong utama dalam menjaga keharmonisan dan mempercepat pembangunan daerah ini.” Tandasnya.

Sementara itu Ketua Panitia HJB ke-542, Hadijana, mengatakan bahwa Pemkab Bogor sudah berkomitmen untuk mewujudkan kemajuan wilayah guna menciptakan masyarakat sejahtera.

“Tema Babarengan, Akur dan Makmur dalam HJB ke-542 ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendorong terwujudnya kemajuan di kawasan Kabupaten Bogor,” Ujarnya.

“Selain kegiatan ini, kami juga sudah melaksanakan penebaran benih ikan dan penanaman pohon di Cibinong Situ Plaza (31/5/2024), pagelaran wayang golek di halaman kantor Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang (31/5/2024), Bogor Hujan Trail 2024 di parkir area Jungle Land Sentul, Babakan Madang(1/6/2024), ziarah ke Taman Makam Pahlawan di Pondok Rajeg (1/6/2024) hingga upacara peringatan HJB di Cibinong (3/6/2024).” Ungkapnya.

Upcara peringatan HJB ke-542 ini juga diwarnai dengan pemberian Tegar Beriman Award kepada masyarakat, para inovator, para pelaku UMKM, ASN, dan relawan yang telah mendedikasikan dirinya untuk kemajuan Kabupaten Bogor.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan motivasi dari kami Pemkab Bogor agar mereka tetap konsisten melakukan hal positif dan kontribusi baik bagi kemajuan Kabupaten Bogor,” Tutupnya.

 

•Rudolf

Peringati Hari Lahir Pancasila, Petugas Lapas Banjarmasin Serentak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menggelar upacara bendera yang berlangsung khidmat dan penuh warna di Lapangan Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Sabtu pagi, (01/6). Keunikan upacara kali ini terletak pada seragam yang dikenakan oleh para petugas Lapas, yang serentak mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Nusantara.

Kepala Lapas Banjarmasin, Faozul Ansori, yang juga bertindak sebagai inspektur upacara, turut hadir bersama pejabat eselon IV dan V, serta seluruh petugas Lapas dan warga binaan. Upacara ini tidak hanya menjadi simbol peringatan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya Indonesia.

Dalam sambutannya, Faozul Ansori menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah, kita tidak hanya menunjukkan kekayaan budaya Indonesia, tetapi juga mempererat rasa persatuan dan kesatuan di antara kita,” ujar Faozul Ansori.

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan meningkatkan nasionalisme di kalangan petugas dan warga binaan. Melalui simbolisasi pakaian adat, diharapkan semangat kebhinekaan dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia semakin kuat tertanam dalam diri setiap individu.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila ini diikuti dengan berbagai rangkaian kegiatan, termasuk penampilan tarian tradisional dan pembacaan puisi bertema kebangsaan oleh beberapa warga binaan. Suasana meriah namun tetap khidmat mewarnai seluruh rangkaian acara, mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi inti dari nilai-nilai Pancasila.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Banjarmasin berharap dapat memberikan inspirasi kepada masyarakat luas untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan Nusantara dan memperkokoh semangat persatuan dalam bingkai Pancasila.

 

 

•Red

SK Perpanjangan Masa Jabatan Telah Di Mandatkan, Kades Sumberjaya : Semoga Dapat Memaksimalkan Pembangunan Dan Rekonsiliasi Masyarakat

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru tersebut tentang penyesuaian masa jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang tersebut secara langsung dibserahkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E, pada Senin, (3/6/2024)

Ahmad Sopandi Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran atau yang akrab biasa di sapa lurah Jefri salah satu dari 282 Kepala Desa yang menerima SK Bupati perpanjangan masa jabatan tersebut saat di temui awak media mengatakan, menurutnya hal tersebut merupakan satu anugerah yang patut di syukuri, dan tentunya harus di sertai dengan tanggungjawab yang maksimal.

“Terkait dengan hal ini tentunya dari hasil perjuangan perjuangan kita para Kepala Desa se-Indonesia pastinya, dan bukan hanya Karawang pada waktu itu yang datang ke Senayan meminta perpanjangan tahun yang awalnya 9 tahun akhirnya menjadi 8 tahun. Ini luar biasa dan merupakan anugerah buat kita semua para Kepala desa.” Ucapnya.

“Alhamdulillah hari ini dilaksanakannya Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa yg merupakan Realisasi dari ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014.” Jelasnya.

“Kami haturkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Pusat (Presiden RI), DPR RI, Kementerian Desa yang selalu inten dalam mengawal perubahan/Revisi UU Desa. Kepada Kemendagri dan semua pihak yang terlibat atas revisinya UU Desa ini.” Tambahnya.

“Semoga dengan adanya penambahan masa Jabatan Kepala Desa ini para Kepala Desa dapat melaksanakan pembangunan baik infrastruktur maupun suprastruktur secara Maksimal di Desa nya masing-masing.

Kemudian juga semoga dengan adanya tambahan masa jabatan yang tadinya 6 tahun menjadi 8 Tahun ini dapat memaksimalkan pembangunan dan Rekonsiliasi antar pendukung di Masyarakat.” Pungkasnya.

 

 

•Red

Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Karangjaya Tirtamulya Minta Semua Unsur Pemerintah Lebih Bersinergi Dengan Pemdes Untuk Membangun Desa Yang Maju Dan Mandiri

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru tersebut tentang penyesuaian masa jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengesahan Penyesuaian Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang tersebut berlangsung di halaman gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (3/6/2024)

Abdilah Zulkarnaen, S.Sos.i Kepala Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Karawang saat di temui awak media seusai menerima SK perpanjangan masa jabatan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia dan kepada Bupati Karawang.

“Alhamdulillah hari ini dilaksanakannya Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa yg merupakan Realisasi dari ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Kami haturkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Pusat (Presiden RI), DPR RI, Kementerian Desa yang selalu inten dalam mengawal perubahan/Revisi UU Desa. Kepada Kemendagri dan semua pihak yang terlibat atas revisinya UU Desa ini.” Ucapnya.

Foto : Abdilah Zulkarnaen Kepala Desa Karangjaya bersama istri saat selesai mengikuti acara pelantikan penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan

“Dan tak lupa kami haturkan terimakasih kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E dan juga kepada Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang atas kesigapan dan respon cepat sehingga terlaksana acara ini.” Tuturnya.

“Semoga dengan adanya penambahan masa Jabatan Kepala Desa ini para Kepala Desa dapat melaksanakan pembangunan baik infrastruktur maupun suprastruktur secara Maksimal di Desa nya masing-masing.

Kemudian juga semoga dengan adanya tambahan masa jabatan yang tadinya 6 tahun menjadi 8 Tahun ini dapat memaksimalkan Rekonsiliasi antar pendukung di Masyarakat Desa.” Harapnya.

“Dan tentunya kepada semua pihak agar bisa bekerjasama dengan seluruh unsur yang ada di desa untuk membangun desa yang maju dan mandiri serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.” Tutupnya.

 

•Red/Edi

SK Perpanjangan Masa Jabatan Telah Di Mandatkan, Kades Purwamekar : Akan Meningkatkan Pelayanan Dan Tanggungjawab Yang Lebih Maksimal Kepada Masyarakat

KARAWANG |Infokeadilan.com – Berdasar surat Undangan Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2/1956/ DPMD tanggal 30 Mei 2024, sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang akan menerima SK Bupati, tentang Perpanjangan Masa Jabatan, baik dari hasil Pilkades maupun hasil Pemilihan Antar Waktu. Namun untuk yang berstatus Pjs (Pejabat Sementara) itu tidak menerima undangan tentang perpanjangan tersebut.

Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang disertakan sosialisasi tersebut akan dihelat langsung di gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (3/6/2024)

Hj. Emih fitria Kepala Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta saat di temui jurnalis infokeadilan.com seusai acara pelantikan penyerahan SK mengatakan, pihaknya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah, dan hal itu menurutnya merupakan anugerah bagi para Kepala Desa.

Foto : Hj Emih Fitria Kepala Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta Karawang

“Terkait dengan hal ini tentunya dari hasil perjuangan perjuangan kita para Kepala Desa se-Indonesia pastinya, dan bukan hanya Karawang pada waktu itu yang datang ke Senayan meminta perpanjangan tahun yang awalnya 9 tahun akhirnya menjadi 8 tahun. Ini luar biasa dan merupakan anugerah buat kita semua para Kepala desa.” Ucapnya.

Ketika di singgung perihal pengabdian tentang apa yang akan di berikan kepada masyarakat, pihaknya mengungkapkan bahwa akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan rasa tanggungjawab yang maksimal.

“Dengan masa jabatan yang ditambah tentunya kita ucap syukur kepada Allah SWT buat kita Kepala Desa, dan tentunya harus ada timbal balik kepada masyarakat yaitu dengan memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal dan penuh tanggungjawab terhadap masyarakat.” Tandasnya.

“Masa jabatan saya dari tahun 2020 sampai 2026, berarti sekarang jadi bertambah sampai tahun 2028, saya dari angkatan 45 Desa. Sekali lagi kami para Kepala Desa ucap syukur atas perpanjangan masa jabatan ini. Dan tak lupa terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini tentunya pak Presiden RI Joko Widodo yang telah mengesahkan Undang Undang ini. Terlepas dari itu juga tentunya kami ucapkan terima kasih juga kepada Bupati Karawang pak H. Aep Syaepuloh yang telah memberikan kepercayaan kepada kami para Kepala Desa, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.” Pungkasnya.

 

•Red

Di Acara Peluncuran Pilbup Dan Wabup Bekasi 2024, Dani Ramdan Meminta Jadikan Pilkada Bekasi Lebih Berkelas

BEKASI |infokeadilan.com – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri acara Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 sekaligus launching jingle dan maskot Pilkada Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bekasi di Central Park Meikarta, pada Minggu (02/06/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, perwakilan parpol, serta PPK dan PPS se-Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan, sebagaimana disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, Kabupaten Bekasi menjadi sedikit daerah yang dalam pelaksanaan Pilkada 2024 telah mendukung penuh dengan merampungkan 100 persen dana hibahnya kepada penyelenggara. Baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Bahkan bukan hanya itu, untuk keamanan pun, yaitu ke Polres dan Kodim, sudah kita salurkan dengan maksud agar dana yang sudah tersalurkan bisa digunakan lebih awal untuk persiapan yang lebih matang,” kata Dani Ramdan.

Dana tersebut, lanjutnya, menjadi hal penting dalam rangka mematangkan persiapan baik untuk sosialisasi, edukasi hingga kepada pelaksanaannya.

“Kami tentu berharap media dengan tanggungjawabnya bisa ikut menyosialisasikan, berkolaborasi bersama KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah. Karena Pemda punya tugas yang sama untuk ikut mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024,” sambungnya.

Dani juga menyampaikan, selain jargon yang diusung dalam Pilkada 2024 di Jawa Barat yaitu Ceria Damai Aman dan Sukses (Cerdas), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi mesti berkelas. Sesuai dengan wilayah Kabupaten Bekasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta sebagai pusat kota global di Indonesia.

“Bekasi ini kalibernya Jakarta, dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya sudah cukup memadai, sehingga wajar kalau kita mencanangkan Pilkada berkelas,” tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan usia peluncuran ini, KPU mengharapkan ada kenaikan partisipasi masyarakat untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024. Selain itu, dalam membentuk panitia yang berkualitas, pihaknya akan menggelar bimbingan teknis mengenai persiapan daftar pemilih yang sebentar lagi dijalankan di tingkat RT.

“Dasar daftar Pemilih untuk pelaksanaan Pilkada itu konversi dari DPT Pemilu 2024 dengan daftar Pemilih yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sehingga akurasi data bisa lebih valid,” jelasnya.

Ali Rido menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah mendukung pendanaan Pilkada 2024 dengan harapan sumber daya manusia penyelengga Pemilu di Kabupaten Bekasi bisa meningkat lebih baik. Selain itu sarana prasarana pendukung untuk pendataan juga menjadi hal yang akan disiapkan.

“Kami bersyukur dari 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, hanya ada beberapa yang sudah 100 persen, salah satunya Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

 

•Red