Beranda blog Halaman 349

Kalapas Banjarmasin Ucapkan Terimakasih Dan Selamat Kepada Petugas Purnabakti Atas Pengabdian

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menggelar kegiatan pengantar Purnatugas Pegawai Lapas Kelas IIA Banjarmasin bertempat di lapas banjarmasin, Kamis (30/5/2024).

Pegawai yang purna tugas yaitu bapak Didit Sumardi dimana beliau telah melaksanakan tugas selama 32 tahun pengabdian dan juga telah menjadi Komandan Jaga di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kalapas Banjarmasin Faozul Ansori menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Didit dan Kalapas Banjarnegara.

“Terima kasih kepada pak Didit yang telah sukses mengabdi kepada negara di instansi kemenkumham ini, terutama kepada Kalapas Banjarmasin dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Banjarmasin semoga pak Didit selalu di berikan limpahan rezeki dan sehat selalu.” Ucapnya.

“Harapan kedepan pegawai yang lain juga dapat mencontoh pengabdian beliau sehingga sukses menjalankan tugas dengan baik.” Pungkasnya.

Di akhir acara di lanjutkan dengan saling berjabat tangan dan memberikan ucapan selamat dengan mengantarkan purna tugas kepada pak Didit Sumardi.

 

 

•Rhn/Red

Dukungan Menkumham BidSos Bersama Ses Itjen Kompak Apresiasi Sarpras Dan SAE Lapas Banjarbaru

BANJAR BARU |Infokeadilan.com – Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sahli Menkumham) Bidang Sosial, Kosmas Harefa, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses Itjen) Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (29/5/2024).

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, beserta jajaran Pejabat Struktural.

Sebelumnya, Kosmas Harefa selaku Sahli Menkumham Bidang Sosial melakukan kunjungan ke Kalimantan Selatan dalam rangka melakukan peletakan batu pertama gedung baru Kanwil Kemenkumham Kalsel. Dirinya juga memberikan pengarahan dan penguatan tugas dan fungsi bagi seluruh petugas Lapas Banjarbaru.

Dalam kunjungan ini, Kosmas Harefa dan Heni Susila Wardoyo didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, Kepala Divisi Administrasi, Candra Friandi Achmad, serta Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, meninjau klinik pratama, blok hunian, dapur sehat, dan sarana asimilasi dan edukasi (SAE) Lapas Banjarbaru.

Usai melakukan kunjungan dan meninjau sarana dan prasarana (sarpras) Lapas banjarbaru, Kosmas Harefa dan Heni Susila Wardoyo, mengaku kagum dengan sarpras penunjang pelayanan publik dan pembinaan bagi Warga Binaan di Lapas Banjarbaru.

Kosmas Harefa memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Lapas Banjarbaru. “Situasi yang kondusif dan aman, serta program pembinaan yang berjalan serta pelayanan dalam upaya pemenuhan hak warga binaan sudah berjalan baik,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel,

Pujian serupa disampaikan oleh Heni Susila Wardoyo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kakanwil Kemenkumham Kalsel. “Saya melihat perkembangan yang pesat di Lapas Banjarbaru, dan lapas ini menjadi salah satu yang terbaik dan cukup layak untuk menjadi Lapas Kelas I,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, merespons positif apresiasi tersebut. Ia menyebut Lapas Banjarbaru sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) unggulan yang saat ini sedang didorong untuk menjadi Lapas Kelas IIA.

Taufiqurrakhman menambahkan bahwa perkembangan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalimantan Selatan yang baru sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, memberikan potensi besar untuk mendorong peningkatan status Lapas Banjarbaru.

“Langkah kami saat ini adalah mengajukan Lapas Banjarbaru menjadi Kelas IIA, bahkan mendorong Lapas Banjarbaru yang statusnya saat ini berada di Ibukota Provinsi agar menjadi Lapas Kelas I,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, mengucapkan terimakasih atas kunjungan Sahli Menkumham Bidang Sosial dan Ses Itjen Kemenkumham. “Kami merasa bangga mendapat kunjungan para pimpinan Kemenkumham. Kunjungan ini sangat berarti bagi kami untuk melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan integritas,” ungkapnya.

Kunjungan ini juga dimanfaatkan oleh Kosmas Harefa dan Heni Susila Wardoyo untuk menyapa dan bercengkrama dengan warga binaan saat meninjau blok dan kamar hunian warga binaan. Mereka juga memberikan motivasi dan berpesan kepada warga binaan untuk selalu menjaga kesehatan, mentaati seluruh peraturan dan tata tertib, dan aktif mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Banjarbaru.

 

•Rhn/Red

Dua Tahun Kasus Penipuan Mandek, Korban Kecewa, Kinerja Polrestabes Medan Dipertanyakan

MEDAN |Infokeadilan.com – Dua tahun berjalan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban Mardelia Desfrida yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1604/V/2022/SPKT/Restabes Medan terkait dugaan tindak pidana Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUH Pidana mandek. Terlapor yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Enda Putra dan Rahayu kini masih bebas berkeliaran.

Kasus penipuan yang menelan kerugian korban senilai Rp 250 juta ini bermula saat korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui temannya, Mimi Herawati. Korban dibujuk rayu untuk menanamkan modal di bisnis minyak solar, untuk meyakinkan korban, pelaku sering mendatangi rumah korban untuk menceritakan keuntungan bisnis solar agar korban tergiur ucapan pelaku. Rayuan pelaku dengan teman korban berhasil, korban pun memberikan uangnya kepada pelaku melalui transfer secara bertahap.

Belum satu bulan pelaku melarikan diri, korban yang akhirnya sadar kalau dia sudah ditipu, akhirnya membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan bersama temanya Mimi Herawati, tapi laporan Mimi Herawati tidak duduk perkara laporannya karena diduga sudah menerima keuntungan dan diduga juga telah menerima persenan dari pelaku karena berhasil membawa nasabah.

Sementara korban, Mardellia Desfrida mengaku kecewa kasus dugaan penipuan yang telah di laporkan ke Polrestabes Medan namun hingga kini kasusnya tidak jelas, bahkan dia sudah berulang kali mendatangi Polrestabes Medan dan sempat bertemu Kasat Reskrim untuk menanyakan kasusnya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan hanya memberikan angin surga, tapi pelaku tak kunjung ditangkap.

“Penanganan kasus penipuan tidak jelas, Satreskrim Polrestabes Medan tidak mampu menangkap pelaku yang diduga masih berkeliaran, ada apa dengan Satreskrim Polrestabes Medan? kata Desfrida,Jumat (31/5/2024).

Korban juga meminta Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan untuk memonitor kinerja Satreskrim Polrestabes Medan, karena diduga tidak mampu menjalankan tugasnya. “Bahkan selain saya masih banyak juga korban korban penipuan lainnya yang di lakukan sepasang suami istri. Diketahui Enda Putra pernah ditangkap dan terjerat kasus penipuan dan sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Desfrida.

Agar kasus ini bisa terungkap,korban meminta kepada penyelidik untuk memanggil temannya yang diduga mengetahui keberadaan pelaku karena awal mulanya saya kena tipu melalui teman saya. “Saya juga berencana akan membuat laporan ke Propam Poldasu dalam penangganan kasus saya ini. Apa perlu saya juga ke Jakarta membuat laporan di Propam Mabes Polri agar pelakunya bisa tertangkap?,” kesalnya. Sementara kasat Reskrim Polrestabes Medan saat di kompirmasi melalui WhatsApp untuk minta kasusnya di tangani enggan berkomentar.

 

 

•RZ

Rumah Zakat Resmikan Program UMKM Desa Berdaya Bagi Masyarakat Cikarang Timur

CIKARANG TIMUR |Infokeadailan.com – Cluster UMKM Masyarakat Peduli Bahagia Desa Tanjungbaru binaan dari Rumah Zakat yang berlokasi di Pasar Asem resmi di buka, Jum’at (31/5/2024).

Hadir dalam acara peresmian tersebut Sekertaris Kecamatan Cikarang Timur H. Aris Sadikin Asnawi, Perwakilan dari pimpinan Rumah Zakat Bekasi Bapak Mukhofin, juga di hadiri ketua RT setempat dan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Bahagia Tatang Sumarna.

H. Aris Sadikin Asnawi dalam sambutanya menyampaikan, bahwa Cluster UMKM yang di pusatkan di Pasar Asem Desa Tanjungbaru di harapkan akan menjadi projek pertama yang membuat UMKM lebih bergairah.

“Cluster UMKM yang di pusatkan di Pasar Asem Desa Tanjungbaru di harapkan akan menjadi projek pertama yang akan membuat lebih efektif. Dan dengan adanya Mentoring UMKM dan bantuan pinjaman permodalan tanpa bunga, harapan kedepan bisa menjadi motor penggerak bagi UMKM yang ada di Cikarang Timur dan akan lebih berkembang dengan jangkauan nya lebih luas lagi.” Jelasnya.

“Pembinaan UMKM di desa Tanjungbaru khususnya di dusun satu sudah sejak tahun 2020 sudah puluhan UMKM di bina oleh Rumah Zakat Desa berdaya Tanjungbaru sudah banyak yang berhasil dan juga bisa melahirkan UMKM binaan yang baru.

Semoga dengan adanya Cluster UMKM di pasar Asem Rengasbandung Desa Tanjungbaru bisa menjadi pelopor UMKM ke tingkat Kecamatan.” Tambahnya.

Selain itu pihaknya juga mengatakan, dengan adanya Cluster UMKM selain akan menjadi icon Kecamatan hal itu juga menjadi contoh bagi desa desa lain.

“Dengan adanya Cluster UMKM yang disponsori dan dibantu program oleh rumah zakat di desa Tanjungbaru menambah semangat para penggiat UMKM yang ada desa Tanjungbaru semoga bisa menjadi ICON nya Kecamatan Cikarang Timur Cluster UMKM semoga bisa menjadi  contoh oleh desa-desa lain khususnya desa yang ada di wilayah Cikarang Timur.” Terangnya.

“Kami dari pemerintah Kecamatan Cikarang Timur mengucapkan selamat dan sukses selalu kepada pelaku UMKM terus berkarya, berinovasi dan menciptakan produk-produk unggulan yang berkwalitas agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional.” Pungkasnya.

 

•Wan/Yok

Kuwu Sukagumiwang Resmi Diberhentikan Sementara Setelah Ancam Bunuh Wartawan

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberhentikan sementara Wasma alias Cempe Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat dari jabatannya oleh Bupati Indramayu, berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/ Kep.193/DPMD/2024, tanggal 30 Mei 2024.

Keputusan ini menyusul aksi demo ratusan wartawan Indramayu yang menuntut pemberhentian Wasma, setelah mengancam pembunuhan terhadap wartawan anggota PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, M. Tugiran alias Jahol.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan pada Surat Camat Sukagumiwang Nomor: 700.1.1.1/2338/Trantibum, tertanggal 29 Mei 2024, mengenai Laporan Pelanggaran Disiplin Kuwu.

Dalam surat tersebut, terungkap bahwa Wasma tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kuwu dan melanggar sejumlah larangan yang berlaku.

Pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 30 Mei 2024.

Selama masa pemberhentian sementara ini, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.

Keputusan Bupati Indramayu mencakup hal-hal berikut:

KESATU:
Memberhentikan sementara Sdr. Wasma sebagai Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kuwu.

KEDUA:
Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini. Evaluasi akan dilakukan setelah masa pemberhentian sementara berakhir.

KETIGA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini juga telah ditembuskan kepada beberapa pihak terkait di antaranya Inspektur Kabupaten Indramayu, Camat Sukagumiwang, dan Ketua BPD Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang.

Keterangan dari Pengacara Adi Iwan Mulyawan, S.H., yang mewakili kliennya M. Tugiran alias Jahol, menyampaikan “Kami apresiasi dan terima kasih atas penonaktifan Kuwu Sukagumiwang, Wasma alias Cempe” ucapnya

Penonaktifan ini dilakukan menyusul ancaman yang diterima oleh kliennya dari oknum kuwu tersebut.

Dalam pernyataannya, Adi Iwan Mulyawan menyampaikan harapannya agar Polres Indramayu segera menindaklanjuti laporan ancaman yang diajukan oleh pihaknya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bupati Indramayu yang dengan tegas memberhentikan Kuwu Sukagumiwang. Ini adalah langkah awal yang sangat penting. Kini, giliran Polres Indramayu yang harus memproses laporan ancaman terhadap klien kami,” ujar Adi, yang juga Ketua PBH PERADI Indramayu.

Adi menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus ini. Menurutnya, ancaman yang dilakukan oleh seorang pejabat desa sangat mencederai rasa keadilan dan keamanan warga.

“Kami berharap bahwa laporan yang telah kami ajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Indramayu, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan dan memberikan rasa aman kepada klien kami,” tambah Adi yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Indramayu.

Penonaktifan Kuwu Wasma alias Cempe dilakukan oleh Bupati Indramayu setelah adanya laporan dan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan ancaman terhadap Jahol.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat setempat yang menginginkan pemimpin desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Dengan adanya tindakan tegas dari Bupati Indramayu dan harapan proses hukum yang segera dari Polres Indramayu, dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanpa intimidasi terhadap warga.

Pengacara Adi Iwan Mulyawan dan kliennya, Jahol, saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan siap untuk berkolaborasi demi terwujudnya keadilan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, Ali Maknawi menegaskan, “DPRD wajib mendorong secara serius kepada pihak Pemda dan Polres Indramayu untuk memproses oknum kuwu yang mengancam wartawan.” Pungkasnya.

 

 

•Uswah/Red

Desa Karangjaya Tirtamulya Karawang Resmi Di Nobatkan Sebagai Desa Kreatif, Kades : Harus Ada Campur Tangan Dinas Terkait

KARAWANG |Infokeadilan.com – Gelaran Kurasi Seni Pertunjukan Budaya Khas Karawang yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang sekaligus launching Desa Kreatif resmi di buka oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E pada Rabu 29 Mei 2024.

Kegiatan acara Kurasi Seni Pertunjukan Budaya Khas Karawang yang di gelar di Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya tersebut bekerjasama dengan Ekraf Karawang, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Komunitas Paguyuban Kesenian dan  sejumlah seniman serta kreator yang ada di Kabupaten Karawang.

Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang adalah salah satu Desa yang terpilih sebagai Desa Kreatif dan menjadi desa kreatif pertama di wilayah Kecamatan Tirtamulya.

Menurut Kepala Desa Karangjaya Abdilah Zulkarnaen, S.Sos.i, bahwa di wilayah desanya saat ini sudah mengalami perubahan zona.

“Saat ini di desa Karangjaya khususnya sudah mengalami perubahan, yaitu perubahan zona, yang tadinya persawahan teknis sekarang sudah berubah, dari tahun 2017 berubah menjadi zona perumahan. Dan ini jelas akan berimbas kepada mata pencaharian warga kami yang mayoritas buruh tani, mungkin sekarang berkurang mata pencahariannya, sehingga ini jelas menjadi PR bagi Pemerintah Desa Karangjaya untuk bagaimana mencari solusi-solusi yang konkrit yang bisa menjaga, minimal menjaga stabilitas ekonomi masyarakat akhirnya kami berdiskusi dengan staf dan jajaran Pemdes Karangjaya.” Jelas Kades pada acara Kurasi Seni dan budaya yang ke dua harinya, Kamis (30/5/2024) Siang.

Foto : Abdilah Zulkarnaen Kepala Desa Karangjaya Tirtamulya Karawang saat memberikan sambutan

Lebih jauh Kades mengungkapkan, tentang keberhasilan desanya yang terpilih menjadi desa kreatif yang sudah di resmikan oleh Bupati Karawang. Pihaknya meminta kepada instansi dan dinas terkait untuk selalu berkoorbdinasi dan terus bekerjasama dengan Pemdes Karangjaya untuk mengembangkan seni dan budaya lokal yang ada di Kabupaten Karawang.

“Terkait dengan telah di tunjuknya dan di resmikannya desa Karangjaya sebagai desa kreatif oleh Bupati Karawang, tentu ini menjadi PR dan tanggung jawab kami sebagai Pemdes Karangjaya. Namun, tentunya ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemdes Karangjaya saja, tetapi pihak pihak dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Ekraf Karawang tentu harus bisa bersinergi dan terus menjalin kerjasama dengan kami Pemdes Karangjaya untuk mengembangkan potensi masyarakat di bidang kesenian, kebudayaan, dan UMKM, khususnya di wilayah desa Karangjaya.” Ungkapnya.

“Perlu kami tegaskan, semua yang akan kami lakukan dalam hal ini untuk lebih mengembangkan kreatifitas dan potensi ini tentunya tidak akan bisa berkembang lebih cepat jika tidak ada dukungan dan kerjasama pihak dari dinas terkait. Jadi jelas disini harus ada campur tangan dinas dan pihak terkait. Ini harus dan memang semestinya ada campur tangan mereka.” Tadasnya.

“Jangan setelah ini kami di biarkan begitu saja tanpa ada dorongan dan dukungan. Jangan hanya bisa berucap ikut mendukung tapi supportnya tidak ada.” Tegasnya.

Terlepas daripada itu Kades juga menjelaskan tentang masih minimnya pembangunan infrastruktur dan pembangunan lain yang ada di wilayahnya.

Pihaknya juga meminta kepada dinas terkait agar bisa merespon dan membantu apa yang memang di butuhkan masyarakat.

“Berbicara terkait pembangunan infrastruktur dan pembangunan lain, kami Pemdes Karangjaya jelas masih perlu, misalnya infrastruktur jalan, karena masih banyak jalan di wilayah desa Karangjaya yang masih rusak. Mohon kepada dinas PUPR dan dinas terkait agar bisa membantu memperbaiki atau merealisasi.” Ujarnya.

“Dan perihal pembangunan lainnya kepada dinas PRKP juga, kami mohon untuk bisa merespon, apa yang masyarakat kami butuhkan, dalam hal ini tentunya di bidang program pembangunan Rulahu.” Pungkasnya

“Terakhir, karena semua program akan bisa berhasil apabila kita semua dapat berkolaborasi dengan baik tanpa mengedepankan ego sektoral di semua instansi yang ada di Karawang khususnya.” Tutup Kades.

 

•Red/Edi

Aksi Damai FKJI Tolak Revisi UU Penyiaran Dan Non Aktifkan Kuwu Sukagumiwang Berbuah Manis

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Aksi penolakan UU Penyiaran di lakukan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Komunitas Jurnalis Indramayu (FKJI) kamis 30 April 2024 di depan Gedung Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu berjalan tertib dan damai.

Seluruh wartawan dalam aksi damai tersebut menyampaikan penolakan tentang rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi membungkam serta mengkebiri kebebasan pers dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terutama pasal yang mengatur investigasi dan penyelesaian sengketa yang di bawah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam orasinya sejumlah wartawan menolak keras terkait pasal yang memperketat regulasi media independen, hal ini dapat membatasi kebebasan dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama yang mengkritik kinerja pemerintah dengan melarang jurnalis melakukan kegiatan investigasi ketika ada penyimpangan anggaran (korupsi).

Dalam aksi penolakan rancangan undang-undang penyiaran tersebut di depan kantor DPRD, masa juga menyuarakan terkait oknum kuwu Sukagumiwang yang mengancam keselamatan rekan wartawan yang bernama M.Tugiran alias Jahol. Massa menuntut agar bupati Nina Agustina menonaktifkan sementara oknum kuwu tersebut dan mendesak Kapolres Indramayu agar segera memproses oknum kuwu tersebut sesuai undang-undang dengan tuduhan pengancaman.

Akhirnya tuntutan dari wartawan langsung di respon oleh ketua DPRD. H. Saepudin.S.H., melalui diskusi yang lumayan singkat dengan para jurnalis dengan menyetujui menolak RUU penyiaran tersebut. Dalam waktu yang bersamaan bupati Indramayu juga langsung menonaktifkan oknum kuwu Wasma alias Cempe. Mendengar permohonannya sudah terealisasi atas tuntutan akhirnya para wartawan mengakhiri unjukrasa serta membubarkan diri dengan tertib kembali ke Graha Pers Indramayu (GPI) titik kumpul saat dimulainya aksi damai dalam bentuk solidaritas terhadap pembungkaman pers.

 

 

•Uswah
Sumber : DPD IWOI Indramayu

Cegah Wabah DBD, Puskesmas Cipayung Giat Laksanakan Fogging Ke Pemukiman Warga

CIKARANG TIMUR |Infokeadilan.com – Cegah penyebaran wabah DBD yang di sebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti, Puskesmas Cipayung Kecamatan Cikarang Timur melakukan kegiatan pengasapan (fogging) ke rumah rumah warga Kampung Pamundayan RT 03/03 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Kamis (30/05/2024).

Kepala UPTD Puskesmas Cipayung Ajat jatnika SKM mengatakan, pengasapan atau fogging ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas sarang nyamuk aedes aegypti yang merupakan salah satu penyebab penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD).

“Kita kerahkan beberapa petugas dari Puskemas Cipayung untuk melakukan pengasapan di rumah-rumah warga dan kebun warga yang berindikasi menjadi sarang nyamuk penyebab demam berdarah beserta dengan jentiknya.” Ucapnya.

Ajat juga menyampaikan, program pengasapan atau fogging tersebut mulai dilakukan di wilayahnya menyusul ditemukannya kasus DBD di Kecamatan Cikarang Timur, yang saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari laboratorium terkait kasus tersebut.

Foto : Kegiatan fogging yang di lakukan oleh Puskesmas Cipayung

“Sambil menunggu hasil lab, kita telah melakukan pencegahan terlebih dahulu, karena penyakit demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang tingkat penyebab kematiannya cukup tinggi, karena itu perlu adanya fogging atau pengasapan secara bertahap.” Jelasnya.

“Kegiatan poging tersebut sudah di laksanakan di empat desa yaitu desa Cipayung, desa Tanjung Baru, desa Hegarmanah dan desa Labansari yang berada di wilayah Cikarang timur.” Terangnya.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menguras bak mandi minimal seminggu dua kali, guna mencegah berkembang biaknya jentik nyamuk,” Tutupnya.

 

•Wan/Yok

Perumdam Tirta Darma Ayu Cepat Tanggap Tangani Pengaduan Konsumen

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu bergerak cepat dalam menangani pengaduan konsumen, melalui layanan I- Ceta atau Indramayu Cepat Tanggap dan layanan pengaduan di setiap kantor Cabang dan unit.

Berdasar data yang diperoleh media dari bagian Humas Perumdam Tirta Darma Ayu menyebutkan jumlah pengaduan konsumen yang masuk melalui aplikasi I- Ceta dan layanan pengaduan mandiri mencapai 10 pengaduan setiap harinya.

Pengaduan dari konsumen ini yang paling sering diadukan menyangkut kondisi air yang keruh, kebocoran pipa Persil, dan tidak tersalurkannya air bersih ke konsumen.

Seperti pengaduan yang dilakukan oleh H. Nono Haryono, salah satu konsumen Perumdam Tirta Darma Ayu di perumahan Griya Ayu. Nono mengeluhkan air bersih tidak keluar sama sekali pada waktu siang hari. Jikapun keluar pada jam jam tertentu saja di waktu malam hari. Kondisi ini sudah berjalan lama.

” Banyu e boro boro ngucur. Netes gah beli. Arep lapor, lapor Ning sapa,” keluh Nono kepada media, Kamis (30/5/2024)

Nono-pun langsung melaporkan secara mandiri melalui kantor unit PDAM Balongan. Tidak kurang dari satu jam, tim Dermayu Banyu Sehat (DEBAS) lengkap dengan peralatannya langsung mendatangi rumah pensiunan PLN tersebut. Diperoleh informasi, penyebab tidak lancarnya air bersih dikediamannya tersebut akibat bocornya pipa Persil yang menghubungkan saluran yang ada di rumahnya.

Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan yang didampingi Plt Manager Humas Perumdam Tirta Darma Ayu, Dedi Rohaedi mengakui sejak ada program I- Ceta yang terpantau langsung oleh Kuasa Pemegang Modal ( KPM) yang juga bupati Indramayu Hj Nina Agustina, setiap pengaduan dari konsumen langsung ditindaklanjuti.

Menurut Ady, aplikasi I -Ceta yang digagas oleh ibu Hj Nina Agustina ini sangat membantu konsumen dalam mengatasi persoalan dan kendala penyaluran air bersih di tingkat konsumen, sehingga dari mulai jajaran manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu hingga 14 kantor cabang dan unit dapat segera merespon keluhan dari konsumen.

“Respon cepat dari tim Dermayu Banyu Sehat dalam mengatasi aduan dari konsumen ini akan terus ditingkatkan,” jelas Ady Setiawan.

Ady juga memaparkan grafik tingkat pengaduan konsumen yang prosentasenya kecil dibanding jumlah konsumen yang mencapai 157 ribu sambungan air bersih, membuktikan tingginya tingkat kepuasan konsumen terhadap layanan yang diberikan oleh perusahaan daerah milik pemerintah kabupaten Indramayu tersebut.

Iya mencontohkan, gerak cepat tim DEBAS ini kerap dilakukan terutama di permukiman warga yang saluran pipa utamanya mengalami kendala. Selama melakukan perbaikan, tim DEBAS sudah menyiapkan solusi terbaik untuk konsumennya seperti menyuntikan air bersih melalui armada tangki yang handal ke rumah rumah konsumen.

“Tim respon cepat kami 24 jam siaga untuk mengatasi keluhan konsumen akan pasokan air bersih. Ini tidak lain merupakan satsetnya beliau ( Nina Agustina, red) yang tidak mau menunda nunda pekerjaan demi kepuasan konsumennya,” Tutupnya.

 

 

•Uswah

4 Tuntutan Gabungan Wartawan Indramayu Dalam Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Forum Wartawan Indramayu Timur (Forwit) siap turun lakukan aksi damai bersama organisasi pers lainnya yang tergabung dalam FKJI (Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu) pada Kamis (29/05/2024) hari ini.

Organisasi pers ini meliputi, PWI Indramayu, WWN, Pokja Polres, FKWIB, FWAK, PPWI, KWRI, Sekber, FK-Inbar, Kombes, IWO (Palembang), SMSI, IWO (Jakarta), IWOI, JOIN, PJI, AWI, FORWIT, PJS, UTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia dan Hipsi.

Aksi damai tersebut terkait dengan RUU Penyiaran yang dinilai sebagai bentuk ancaman kebebasan pers. Selain itu juga terkait dengan ancaman pembunuhan terhadap insan pers Indramayu.
Aksi damai besok dengan rute titik kumpul di Sekretariat GPI – Pendopo Indramayu, DPRD Indramayu dan Mapolres Indramayu ini membawa empat tuntutan diantaranya :

1. Tolak RUU Penyiaran
2. Desak DPRD menandatangani Penolakan RUU Penyiaran
3. Desak APH menangkap dan mengadili Wasma alias Cempe
4. Desak bupati menonaktifkan Wasma/ Cempe.

Ketua Forwit, Abdul Gani mengatakan, Forwit siap ikut turun dalam aksi damai tersebut. Tercatat sekitar 20 jurnalis lebih akan bergabung dengan organisasi pers lainnya.

“Forwit akan mengikuti seruan aksi damai dari FKJI. Harapannya, revisi RUU Penyiaran dihentikan dan oknum kuwu yang mengancam pembunuhan terhadap wartawan segera ditangkap dan dinonaktifkan dari jabatannya. Karena intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua FORWIT, Afifudin. Ia menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini terdapat sejumlah pasal kontroversial dan dapat membungkam hingga memberangus kebebasan pers di Indonesia.

“Dan stop ancaman pembunuhan terhadap wartawan. Sikap oknum kuwu ini, sangat tidak terpuji. Pantas untuk kita lawan,” Pungkasnya.

 

 

•Uswah
Sumber : DPD IWOI Indramayu