Beranda blog Halaman 35

Tingkatkan Kinerja, Sekda Karawang Isntruksikan ASN Terapkan Konsep 4P dan Prinsip 4K

0

KARAWANG IInfokeadilan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Ang Rahmatullah, S.STP., M.P, memimpin langsung Apel Pagi rutin yang berlangsung di Plaza Pemda Karawang, Senin (20/4/2026).

Dalam amanat yang disampaikannya, Sekda menekankan pentingnya transformasi pola pikir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau menegaskan bahwa bekerja tidak boleh sekadar “biasa saja”, melainkan harus mampu memberikan kontribusi yang luar biasa demi kemajuan pemerintah daerah.

Sekda mengajak seluruh jajaran di lingkungan Setda untuk merefleksikan kembali fungsi utama ASN, yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik, serta Perekat dan Pemersatu Bangsa.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Sekda memperkenalkan dan menekankan penerapan konsep 4 Barometer atau 4P, yang meliputi:

1. People (Sumber Daya Manusia): ASN harus memiliki kompetensi dan talenta yang mumpuni.
2. Process (Proses Kerja): Menjalankan perintah sesuai SOP guna menghasilkan output yang berkualitas.
3. Product (Hasil Kerja): Memberikan hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Perception (Persepsi): Membangun citra positif di mata masyarakat terhadap kinerja dan integritas ASN.

Lebih lanjut, dalam menjalankan proses pelayanan kepada masyarakat, Sekda juga menekankan penerapan prinsip 4K, yaitu: Kecepatan, Kemudahan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan.

Tugas ASN adalah memaksimalkan pelayanan sehingga daerah ini bisa menjadi daerah yang “naik kelas”, dengan cara memangkas birokrasi yang berbelit dan menghapus prosedur yang tidak diperlukan.

Menanggapi pelaksanaan Work From Home (WFH) pada minggu kedua, Sekda menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur atau memindahkan tempat kerja sembarangan. Evaluasi ketat akan terus dilakukan, termasuk kewajiban mematikan listrik dan AC sebelum meninggalkan kantor.

Sanksi tegas juga disiapkan bagi pegawai yang tidak disiplin, termasuk teguran hingga 5 kali bagi yang tidak merespons panggilan dinas.

“Kedisiplinan itu bermula dari keterpaksaan diri hingga akhirnya menjadi kebiasaan. Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab,” pungkas Sekda mengakhiri amanatnya.

 

•Red

Fasilitas Rusak dan Tidak Diperbaiki, Kenyamanan Pasien RS DKH Kedungwaringin Terancam

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Rumah Sakit DKH Kedungwaringin yang berlokasi di Jalan Raya Karawang – Bekasi KM 30, Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Rumah sakit tipe C yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ini dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan yang prima, khususnya terkait kelayakan fasilitas penunjang.

Sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban utama menyelenggarakan pelayanan secara paripurna, meliputi rawat inap, rawat jalan, hingga gawat darurat. Hal ini mencakup pula penyediaan sarana dan prasarana yang layak guna mendukung proses penyembuhan pasien, mulai dari tindakan medis, diagnosis, hingga rehabilitasi.

Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Sejumlah pasien mengeluhkan kondisi ruang perawatan yang sangat tidak nyaman akibat banyaknya unit pendingin ruangan (AC) yang rusak dan mati total.

Pasien Bawa Kipas Angin Sendiri

Salah seorang pasien yang sedang menjalani perawatan, Narman, mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut. Demi mendapatkan kenyamanan dan udara yang segar, ia terpaksa membawa kipas angin sendiri dari rumah.

“Saya merasa sangat kecewa dan tidak nyaman karena di dalam ruangan sangat panas. Akhirnya saya bawa kipas angin dari rumah sendiri biar bisa tidur,” ujar Narman, Minggu (19/4/2026)

Lebih jauh, Narman menceritakan bahwa pihak perawat sebenarnya sudah mengetahui masalah ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari manajemen untuk memperbaikinya.

“Saat saya tanya ke perawat yang jaga kenapa AC-nya mati, mereka bilang sudah melaporkan ke atasan, tapi sampai sekarang tidak juga digubris dan diperbaiki,” tambahnya.

Indikasi Kelalaian Pelayanan

Kondisi AC yang rusak dan dibiarkan mati dalam waktu lama di lingkungan rumah sakit bukan lagi masalah sepele, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius.

Hal ini jelas bertentangan dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku serta peraturan perundang-undangan. Rumah sakit memikul tanggung jawab hukum yang berat terhadap segala bentuk ketidaknyamanan maupun kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian manajemen maupun tenaga medis di dalamnya.

Kenyamanan dan kebersihan lingkungan adalah hak dasar pasien yang wajib dipenuhi, mengingat suhu ruangan yang stabil sangat berpengaruh terhadap proses pemulihan kesehatan pasien.

Masyarakat berharap pihak manajemen RS DKH Kedungwaringin dapat segera menindaklanjuti keluhan ini dengan serius, melakukan perbaikan total, dan memastikan seluruh fasilitas berfungsi normal demi pelayanan yang lebih baik ke depannya.

•Wan

Mampu Sejajar Dengan Atlet Sea Games, Hanasa Athaillah Tsabitha Berhasil Raih Juara 3 Di Ajang Hermina Run 2026

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Dalam rangka memeriahkan ulang tahun ke-41 Rumah Sakit Hermina, acara lari bertajuk Hermina Run 2026 sukses digelar pada Minggu, 19/4/2026, bertempat di Spike Airdome PIK 2.

Acara yang dimulai pukul 06.00 WIB ini menawarkan berbagai kategori jarak tempuh yang diikuti oleh ribuan peserta.

Sebagai informasi, RS Hermina kini telah berkembang pesat dengan memiliki 35 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan juga mendukung gaya hidup sehat masyarakat melalui kegiatan olahraga.

Dalam kompetisi kategori yang diikuti, lahir nama-nama atlet berbakat yang menunjukkan kemampuan luar biasa.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah Hanasa Athaillah Tsabitha yang berhasil meraih posisi juara 3 dengan catatan waktu tempuh 43 menit.

Sementara itu, posisi juara 1 dan juara 2 berhasil diraih oleh atlet-atlet muda berprestasi yang merupakan pelapis tim Sea Games.

Menariknya, para juara ini dikenal memiliki talenta yang sangat beragam (multitalenta). Salah satu diantaranya memiliki latar belakang utama sebagai atlet Bulutangkis, namun mampu menunjukkan kecepatan dan ketangguhan yang luar biasa saat berlaga di lintasan lari.

Hal ini membuktikan bahwa mereka tidak hanya handal di cabang olahraga utamanya, tetapi juga memiliki fisik dan mental juara yang tangguh di berbagai bidang.

Kesuksesan acara ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia kesehatan dan olahraga, serta semangat generasi muda Indonesia untuk terus berprestasi.

•AS

Pembangunan Saluran Air Di Karawang Barat Tanpa Papan Proyek, Diduga Pengerjaan Tumpang Tindih

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Sebuah proyek pembangunan saluran air yang tengah berlangsung di wilayah Kecamatan Karawang Barat, tepatnya di Dusun Kosambijaya, Kelurahan Mekarjati, menuai sorotan tajam dan diduga sarat kejanggalan.

Pasalnya, dari hasil penelusuran di lapangan, hingga saat ini belum ditemukan adanya papan informasi proyek yang seharusnya terpasang. Keberadaan papan proyek sangat penting untuk memberikan keterangan jelas mengenai sumber dana, besaran anggaran, serta identitas pelaksana pekerjaan. Kondisi ini justru menimbulkan kesan seolah-olah ditutup-tutupi dari pengetahuan publik.

Tidak hanya soal transparansi informasi, metode kerja yang diterapkan juga memicu pertanyaan besar. Terlihat dalam proses pelaksanaannya, pembangunan saluran air tersebut diduga dilakukan tanpa membongkar bangunan lama yang sudah ada sebelumnya dan mencampur dengan bahan material lama.

Hal ini diduga kuat menimbulkan tumpang tindih struktur, sehingga menimbulkan keraguan apakah pekerjaan ini merupakan program rehabilitasi, perbaikan, atau pembangunan baru yang sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan nama di lokasi mengaku tidak mengetahui detail mengenai proyek tersebut.

“Ga tau saya mah Pak. Saya baru kerja disini. Apalagi papan proyek atau CV-nya saya ga tau. Kalau dilapangannya mah ada Pak Farhan,” ujarnya singkat, Minggu (19/4/2026).

Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada sosok yang disebut sebagai penanggung jawab di lapangan bernama Farhan.

Dengan jujur ia mengakui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, ironisnya ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek, ia justru terlihat bingung dan memberikan jawaban yang berbelit.

“Iya betul Pak, ini pekerjaan dari BBWS. Kalau untuk papan informasi proyek kayanya memang ada dari sananya Pak. Coba nanti akan saya tanya dulu ke sana,” jawabnya.

Jawaban yang diperoleh tersebut semakin memicu tanda tanya besar. Sebagaimana diketahui, setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib dilakukan secara transparan dan dapat diakses informasiinya oleh masyarakat luas. Hal ini dikarenakan dana yang digunakan adalah uang negara, bukan anggaran pribadi.

Merespons dugaan temuan anomali ini, masyarakat dan pihak yang peduli terhadap pembangunan meminta kepada dinas terkait serta instansi yang membawahi proyek tersebut untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan status pekerjaan tersebut, apakah benar merupakan rehabilitasi, perbaikan, atau pembangunan baru, serta memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang digelontorkan.

Apabila dalam pemeriksaan nanti benar ditemukan hal-hal yang janggal, indikasi pelanggaran, atau dugaan penyimpangan prosedur, maka diminta kepada pihak berwenang untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang kepada oknum pelaksana yang dinilai tidak profesional.

•U.S/Red

Askun Menilai Sosok Abdul Azis Layak Nahkodai Golkar, Modal Kepemimpinan dan Karakter Tangguh

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Karawang, nama Anggota DPRD Karawang Dapil 4, Abdul Azis, SE, terus bersinar dan dinilai sangat layak untuk memimpin partai berlambang beringin tersebut.

Latar belakangnya sebagai aktivis pergerakan yang pernah menjabat di berbagai ketua organisasi menjadi nilai plus tersendiri. Terkini, Abdul Azis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD Partai Golkar Karawang secara terang benderang menyatakan niatnya untuk bertarung memperebutkan kursi ketua.

Praktisi Hukum dan Pengamat Politik, Asep Agustian SH. MH, memaparkan sejumlah alasan kuat mengapa sosok Abdul Azis dinilai tepat untuk memimpin Golkar Karawang ke depannya.

“Ya, dia memiliki banyak pengalaman memimpin organisasi seperti ketua PMII, ketua KNPI 2 periode, hingga sampai sekarang sebagai ketua Pemuda Pancasila. Dia sudah terbiasa berorasi, berdebat dan berbicara di hadapan publik. Makanya public speaking-nya juga bagus,” tutur Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, selain kemampuan komunikasi yang mumpuni, karakter dan sikap pribadi Abdul Azis juga menjadi daya tarik tersendiri.

“Sikap dan perilakunya juga sangat baik dan luwes dalam bergaul dengan siapapun. Makanya sebagai anggota dewan, dia memiliki hubungan emosional yang baik dengan para stakeholder di Karawang, baik dari kalangan eksekutif, legislatif maupun para tokoh pergerakan di Karawang,” katanya.

Askun menilai, kepemimpinan Abdul Azis memiliki ciri khas yang egaliter, inklusif, dan adaptif. Hal ini dinilai sangat relevan dengan kebutuhan Partai Golkar saat ini untuk kembali menggeliat dan mengembalikan kejayaan seperti masa kepemimpinan Dadang S Muchtar (Dasim).

“Ya, saya pribadi tahu betul kalau Abdul Azis merupakan salah satu kader Partai Golkar yang banyak ‘digembleng’ Pak Dasim. Makanya dia memiliki karakter kepemimpinan organisasi yang egaliter dan inklusif. Senang berdiskusi dan banyak mendengarkan pendapat orang lain. Dan ini tentu modal besar untuk seorang pemimpin organisasi, apalagi bagi seorang pemimpin partai politik,” ungkap Askun.

Oleh karena itu, Askun berpesan agar Abdul Azis tetap teguh pada pendirian dan tidak gentar menghadapi Musda nanti.

“Pokoknya maju terus pantang mundur,” timpalnya.

Lebih jauh, ia berharap adanya sinergi antara senior dan muda. Tokoh senior sebaiknya menjadi penentu arah kebijakan, sementara tangan operasional dan gerak lapangan diserahkan kepada kader muda yang lebih adaptif dengan zaman.

“Di era reformasi dan digitalisasi seperti saat ini, saya pikir pola-pola lama kampanye partai politik yang kaku sudah lama ditinggalkan. Saya berpendapat, jika Golkar Karawang ingin maju, maka harus lebih mampu menyesuaikan dengan pola-pola kampanya yang lebih relevan dengan kondisi sosial-kemasyarakatan saat ini,” jelasnya.

“Dan saya meyakini Abdul Azis memahami betul skema itu semua. Menempatkan para tokoh senior politik sebagai penentu arah kebijakan partai, dan memberikan kesempatan luas kepada tokoh muda untuk bergerak di lapangan. Makanya saya nilai Abdul Azis layak memimpin Golkar Karawang ke depan,” pungkas Askun yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.***

 

•Rls/Tim Infokeadilan.com

Hadiri Women’s Day Out, Bupati Purwakarta : Perempuan Sehat Adalah Kunci Keluarga Bahagia

0

PURWAKARTA |Infokeadilan.com – Bupati Purwakarta, H. Saepul Bahri Binzein, menghadiri kegiatan Women’s Day Out yang berlangsung di Kantor Kecamatan Purwakarta, Jum’at (18/4/2026).

Kegiatan ini mengusung tema besar “Perempuan Sehat, Perempuan Berdaya dengan Semangat Give To Gain untuk Indonesia Maju”.

Tema tersebut dipilih sejalan dengan semangat Hari Perempuan Internasional 2026, yang menyoroti bahwa perempuan yang sehat secara fisik dan mental akan lebih mampu berdaya, saling mendukung (Give), serta memberikan dampak positif yang lebih besar (Gain) bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saepul Bahri menyampaikan apresiasi dan pesan penting bagi seluruh kaum hawa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Bagi kami, kesehatan perempuan adalah fondasi utama kesehatan keluarga dan masyarakat. Perempuan yang sehat jasmani dan rohani akan lebih kuat, lebih berdaya, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi lingkungannya,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, beliau menekankan makna dari semangat Give To Gain.

“Konsep Give To Gain ini sangat indah. Ketika kita saling memberi dukungan, kebaikan, dan energi positif, maka yang kita dapatkan kembali (gain) adalah kebersamaan yang kuat dan kemajuan bersama. Mari kita jaga kesehatan, jaga semangat, dan terus berkarya untuk Purwakarta yang lebih maju,” tambahnya.

Kegiatan ini dimeriahkan dengan senam bersama yang diikuti dengan antusias oleh Komunitas Senam Kecamatan Purwakarta serta masyarakat umum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para wanita di Kabupaten Purwakarta semakin peduli pada kesehatan jasmani, memiliki mental yang kuat, serta siap bersaing secara positif demi kemajuan bersama.***

Sumber Forkopim

Sidang Perdana Ade Koswara Kunang dan HM Kunang : Dakwaan Lapis Tipikor dan TPPU Siap Dibacakan

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Berkas mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang yang sudah P‑21 menandakan bahwa KPK telah menyelesaikan tahap penyidikan dan penuntutan, sehingga 14 hari ke depan akan dimulai proses persidangan di pengadilan tipikor bandung dengan agenda pembacaan dakwaan (primer dan subsider) serta potensi dakwaan berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama‑nama beberapa saksi dalam pemeriksaan Pada persidangan Terdakwa Sarjan menyebutkan beberapa nama kemungkinan besar akan tampil sebagai terdakwa, saksi, atau perantara dalam struktur perkara suap “ijon proyek” dan aliran dananya di Kabupaten Bekasi.

Menurut Joni Sudarso Direktur AMPUH INDONESIA kemungkinan pola argumen Jaksa dari KPK dan posisi Hakim dalam  persidangan nanti akan mengarah ke beberapa subtansi Pokok Perkara:

Dasar hukum pidana korupsi dan TPPU.

Kasus ini berdasarkan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, sehingga klasifikasi utama adalah korupsi (suap) berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat (paling lama 12 tahun atau 20 tahun, tergantung bentuk dan nilai).

Karena ada indikasi aliran dana yang disamarkan (misalnya melalui rekening banyak pihak, proyek, atau “perantara” seperti Yayat Sudrajat, Sugiarto dan Tri Budi Utomo dll.) dan Pembuktian terbalik atas keterangan Uang sebagai Pinjaman, maka Penyidik  KPK dapat menambahkan dakwaan alternatif subsider TPPU berdasarkan UU No. 8/2010 tentang TPPU sebagai dakwaan berlapis.

Secara struktur, dakwaan JPU KPK biasanya akan disusun:

Primer: suap (Tipikor),

Subsider 1: perantara/penyelenggara negara aktif/pasif,

Subsider 2–3: TPPU jika terpenuhi unsur perolehan, penyembunyian, dan alih‑fungsi aset dari hasil tindak pidana asal.

Nama‑nama yang akan di bacakan dalam dakwaan akan diminta beban pembuktian terbalik terhadap aliran dana tersebut yang mengalir baik dalam bentuk transfer bahkan dalam bentuk aset yang didapat dari tahun 2019 s/d 2025

Sebagai rujukan untuk kemungkinan Terdakwa dan saksi-saksi yang akan di periksa akan dibacakan dalam pembacaan dakwaan “memungkinkan saksi menjadi status terdakwa”, berdasarkan pola kasus suap ijon Bekasi ini, beberapa peran yang mungkin muncul:

Ade Kuswara Kunang (Bupati Non Aktif) & HM Kunang (Kepala Desa Sukadami Non Aktif)

Diduga sebagai penerima suap (penyelenggara negara dan/atau pihak dekat yang menerima uang untuk mempermudah/memastikan pemenangan proyek).

Dalam persidangan, JPU KPK akan bekerja membuktikan ikatan sebab‑akibat antara penerimaan uang dan keputusan/pengaturan proyek di Pemkab Bekasi.

Saksi-saksi yang telah di periksa pada persidangan seperti Yayat Sudrajat dan Sugiharto serta Sarjan sendiri menjadi saksi dalam persidangan, Berpotensi sebagai pemberi suap atau pihak swasta dan Oknum Kepolisian yang mengalirkan dana ke oknum penyelenggara negara.

Bisa dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor (penyuapan).

Henril Lincoln, Iman Faturochman, kepala dinas lainnya serta Kabid Hamid, Hadi

Sering berperan sebagai perantara (middle man), pengelola rekening, atau penampung dana, sehingga bisa terjerat:

Tipikor sebagai pihak yang membantu penyelenggara negara (Pasal 6 jo Pasal 12 UU Tipikor);

TPPU jika terbukti melakukan penyembunyian, pemindahan, atau pengalihan hak atas aset dari hasil korupsi.

Fokus kepada kontruksi hukum JPU KPK di sini adalah membangun rantai aliran dana (money trail) antara pemberi suap, perantara, dan rekening penerima, sehingga dakwaan berlapis TPPU bisa tegak.

Pandangan KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secara strategis, JPU KPK kemungkinan akan membangun pola argumen sebagai berikut:

Dakwaan berlapis dan alternatif:

Membuat satu surat dakwaan dengan alternatif primer–subsider Tipikor–TPPU, sehingga jika Hakim tidak menerima TPPU, minimal Tipikor (suap) tetap bisa dijatuhkan.

Dari 3 (Tiga) Terdakwa, JPU KPK bisa menggabungkan perkara dalam satu persidangan jika peristiwa pidananya satu kesatuan (konsep penggabungan perkara dalam Pasal 111 KUHAP).

Dalam beban pembuktian yang akan di gunakan yaitu alat bukti elektronik: rekening, transfer, cek, cash flow, hubungan kuasa, dan kesaksian ESQ/analisis keuangan.

Menghadirkan saksi‑perantara (Yayat Sudrajat, Sugiharto dkk.) untuk menjelaskan posisinya sebagai jembatan uang antara pengusaha dan penyelenggara negara.

Pandangan JPU KPK terhadap bendungan tersangka:

JPU cenderung menjadikan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai poros utama, sementara nama lainnya didakwa sebagai perantara atau pemberi suap yang memperkuat struktur perbuatan pidana.

TPPU akan dipakai sebagai “penutup” jika ada indikasi aset bergerak/tidak bergerak (tanah, mobil, bisnis) yang dibeli dari hasil korupsi.

Pandangan dan sikap yang mungkin diambil hakim, Secara yurisprudensi dan praktik, hakim di pengadilan tipikor biasanya akan:

Membedah unsur dakwaan satu per satu:

Apakah hubungan sebab‑akibat antara penerimaan uang dan keputusan/kebijakan proyek terbukti.

Dalam pembuktian TPPU memenuhi tiga unsur:

adanya tindak pidana asal (korupsi),

adanya aliran dana (money trail),

adanya perilaku menyembunyikan atau mengalihkan aset.

JPU KPK Cenderung hati‑hati terhadap dakwaan TPPU:

Beberapa majelis hakim pernah meragukan kewenangan KPK untuk menuntut TPPU secara langsung, sehingga JPU KPK perlu membangun argumentasi hukum yang kuat bahwa KPK punya dasar UU untuk menjerat TPPU dalam kasus korupsi.

Namun, jika aliran dana sudah jelas dan terdokumentasi, hakim cenderung menerima kombinasi Tipikor plus TPPU.

Sikap terhadap dakwaan berlapis & nama‑nama banyak:

Hakim dapat meminta pemisahan berkas jika dinilai terlalu kompleks, atau tetap gabung jika peristiwa pidananya satu kesatuan.

Hakim juga akan sangat memperhatikan peran masing‑masing nama (apakah benar pemberi, penerima, perantara, atau hanya saksi yang tidak dikaitkan langsung dengan aliran dana).

Rekomendasi praktis sebagai pendamping hukum dalam persidangan, Berdasarkan dinamika yang mungkin muncul, sebagai tim hukum (kuasa hukum atau penasihat korban) dapat:

Membaca dakwaan secara tematik:

Pisahkan: (1) unsur Tipikor; (2) peran masing‑masing nama; (3) kombinasi TPPU.

Jika ada kelemahan pembuktian TPPU (misalnya tidak ada aliran dana yang jelas), bisa dikembangkan argumen penolakan TPPU tanpa menolak Tipikor.

Mengamati pola kesaksian perantara:

Fokus pada pertanyaan: siapa yang mengatur transfer, siapa yang meminta, dan siapa yang memutuskan proyek.

narasi yang terbangun bahwa aliran dana harus terbukti sebagai hasil tindak pidana asal, bukan sekadar uang “bantuan” atau “pinjam‑meminjam”.

Mengamati posisi Ade Kuswara Bupati Non Aktif & HM Kunang Kades Sukadami Non Aktif, Jika mereka menghadirkan hakim sebagai saksi, biasanya hakim akan sangat menekankan otonomi yurisdiksi (hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pemberian uang).

JPU KPK akan menekankan bahwa keberadaan dana dan keputusan proyek saling terkait, sehingga harus dilihat sebagai perbuatan pidana berjamaah

 

•Wan

Sumber : joint guilty

Harmoni Keberagaman, Bupati Saepul Bahri Binzein Hadiri Perayaan Hari Suci Nyepi

PURWAKARTA |Infokeadilan.com  – Bupati Purwakarta, H. Saepul Bahri Binzein, menghadiri perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 M. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Purwakarta ini berlangsung khidmat di Bale Maya Datar, Sabtu (18/4/2026).

Acara diawali dengan prosesi yang penuh kesakralan, meliputi pembacaan sloka-sloka suci dari Kitab Suci Weda. Lantunan ayat tersebut menciptakan suasana religius yang mendalam, merefleksikan nilai-nilai kedamaian dan penyucian diri yang menjadi inti dari perayaan Nyepi.

Dalam sambutannya, Bupati Saepul Bahri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Hindu yang sedang merayakan hari besar tersebut. Beliau menekankan bahwa esensi dari perayaan Nyepi memiliki kemiripan nilai spiritual dengan hari raya agama lain.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Bagi kami, Hari Nyepi ini sama halnya seperti Lebaran bagi umat Islam; momen untuk refleksi, kembali suci, dan mempererat silaturahmi,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk terus memupuk rasa saling menghormati dan menghargai di tengah keberagaman. Ia berpesan agar perbedaan justru menjadi kekuatan yang menciptakan keharmonisan, bukan perpecahan.

“Walaupun berbeda agama, kita harus saling menghormati dan menghargai. Jangan sampai ada konflik, terus jaga kerukunan agar suasana selalu adem dan damai,” tegasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama demi keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Purwakarta.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung ruang bagi setiap umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan penuh kedamaian.***

Sumber : Forkopim

Siap Sukseskan Kongres, AMS Distrik 021 Karawang Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 021 Karawang menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja Pengurus Pusat, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dan hangat di Sekretariat AMS Distrik 021, Jalan Bogor, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Acara ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum AMS Ruli, Ketua AMS Distrik 021 Karawang H. Suryana, SH, Sekretaris Jenderal AMS Drs. H. Asep Cece Juhandi, MM, beserta seluruh jajaran pengurus rayon, sayap organisasi, dan anggota dari berbagai wilayah.

Dalam sambutannya, Ketua AMS Distrik 021 Karawang, H. Suryana, menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar tradisi pasca-Idulfitri, melainkan momen strategis untuk mempererat tali persaudaraan serta memperkuat konsolidasi organisasi antara tingkat pusat dan daerah.

“Alhamdulillah, kegiatan ini bukan sekadar halal bihalal, tetapi menjadi momen penting untuk memperkuat kebersamaan dan sinergi antara AMS Karawang dengan pengurus pusat,” ujarnya.

Lebih jauh, H. Suryana juga mengungkapkan rasa bangganya karena Distrik 021 Karawang dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres AMS mendatang. Ia memastikan seluruh jajaran telah mulai mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

“Ini merupakan kehormatan bagi kami. Kami siap menyukseskan kongres, mulai dari persiapan panitia hingga teknis pelaksanaan. Kegiatan ini nantinya akan dihadiri oleh seluruh perwakilan AMS dari berbagai daerah di Indonesia,” tambahnya.

Ia pun menegaskan komitmen organisasi untuk terus hadir dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Plt Ketua Umum AMS, Ruli, dalam arahannya mengajak seluruh kader untuk senantiasa menjaga kekompakan dan meningkatkan kualitas peran organisasi.

“Kebersamaan dan kekompakan adalah kunci utama. Mari kita bangun AMS menjadi organisasi yang semakin maju, solid, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan suasana penuh kekeluargaan, memperkuat semangat persatuan serta komitmen seluruh anggota dalam menjaga eksistensi dan peran strategis organisasi di tengah masyarakat.***

Merusak Generasi dan Bertentangan Dengan Nilai Agama, AMKI Karawang Tegas Dukung Pemberantasan OKT

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) secara ilegal di wilayah hukumnya.

Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Peredaran obat keras tertentu secara ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi pengawasan obat dari BPOM. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan yang dapat merusak generasi,” ujar Endang Nupo, Sabtu (18/4/2026).

Ia mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang dinilai konsisten dan terus melakukan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, langkah aparat yang hampir dilakukan setiap hari menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“AMKI mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Karawang. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” katanya.

Selain memberikan dukungan, AMKI Karawang juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif melalui fungsi media, baik dalam hal publikasi maupun edukasi kepada masyarakat luas.

Endang menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya peredaran obat ilegal.

“Melalui jaringan media yang tergabung dalam AMKI, kami siap menyebarluaskan informasi, mengedukasi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis aparat dalam upaya pencegahan,” jelasnya.

Perspektif Agama dan Moral

Sementara itu, Sekretaris AMKI Kabupaten Karawang, Rd. Cholil Arief, menambahkan bahwa praktik peredaran dan penyalahgunaan OKT juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain jelas dilarang. Ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan,” terangnya.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan prinsip larangan berbuat bahaya.

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Ini menjadi landasan moral bahwa praktik penyalahgunaan OKT adalah perbuatan yang harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut dia, pemberantasan OKT tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum, media, dan seluruh lapisan masyarakat.

AMKI Karawang berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadaban di wilayah Kabupaten Karawang. (***)