Beranda blog Halaman 350

Upaya Bangun Identitas Dan Kemajuan Daerah, Pj Bekasi Dani Ramdan Luncurkan City Branding Bekasi

BEKASI |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kominfosantik tengah intensif menyiapkan konsep City Branding dalam upaya membangun identitas dan kemajuan daerah.

Dengan membangun City Branding maka sebuah kota akan memiliki ciri khas tersendiri, sehingga masyarakat dari luar daerah tertarik dan mudah untuk mengingat Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, City Branding Kabupaten Bekasi harus menampilkan Bekasi yang modern dengan tidak melupakan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat.

“Supaya City Branding Kabupaten Bekasi berbeda dengan kota lain, kita harus tampilkan sebuah ciri khas, kita akan konsultasikan dengan berbagai ahli, dan akan minta masukan dari masyarakat,” kata Dani Ramdan di acara Rakor Kehumasan yang digelar Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, di Hotel Ibis Jababeka Cikarang, pada Selasa (28/5/2024).

Dari sisi desain grafis misalnya, Dani mengatakan, tulisan Kabupaten Bekasi akan dibakukan mulai dari font dan warna yang digunakan agar memiliki ciri khas tersendiri.

“Jadi nanti setiap dinas, ketika membuat backdrop atau surat undangan, maka tulisan Kabupaten Bekasi-nya harus sama, baik font maupun warnanya.” Terangnya.

Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia menjelaskan, untuk membangun City Branding Kabupaten Bekasi, perlu ada kolaborasi dan sinergi dari semua perangkat daerah.

“Sehingga tujuan smart branding Kabupaten Bekasi itu bisa selaras, ketika satu perangkat daerah melakukan branding, maka sekaligus mengangkat smart branding Kabupaten Bekasi,” Pungkasnya.

 

•Wan/Red

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bekasi

Program RULAHU Dinilai Belum Merata, Sisakan Harapan Hampa Bagi Warga

KARAWANG |Infokeadilan.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang selanjutnya menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU) adalah tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan. Kriteria tersebut melibatkan aspek-aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang kemudian menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU) tersebut merupakan salah satu program untuk memberikan tempat tinggal yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan bagi masyarakat.

Namun sangat di sayangkan, program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Kabupaten Karawang dinilai belum merata, pasalnya masih ada beberapa warga yang rumahnya sangat memprihatinkan di berbagai wilayah. Terutama di wilayah Karawang Utara, yang mencakup Dapil 3 dan 2, hal ini jelas menjadi pekerjaan rumah Pemkab Karawang dan Dinas terkait yang harus dibenahi.

Seperti di ketahui adalah Karman salah satu warga Dusun Karangsetia Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya Karawang dimana rumahnya sudah nampak tidak layak huni dan terlihat kayu kayu sebagai penopang rumah sudah keropos dan rapuh. Jelas, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena mengancam keselamatan dan kenyamanan penghuni.

Upaya pemerintah desa setempat pun sudah cukup maksimal, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait, sehingga harapan Karman masih terhambat.

“Saya semaksimal mungkin sudah berbuat yang terbaik buat warga, apalagi Karman, dan tentunya upaya apapun sudah kami lakukan selaku pemerintah desa, baik mengajukan lewat aspirasi dewan maupun lainnya,” Ungkap salah satu perwakilan Pemdes kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Karman pun mengungkapkan hal serupa kepada awak media, bahwa dirinya memang telah didatangi pihak Pemdes untuk didaftarkan dalam program RUTILAHU namun sampai saat ini belum juga terealisasi.

“Iya, memang orang desa datang ke rumah dan berupaya mengusulkan program perbaikan rumah, tapi sampai sekarang belum juga ada pembangunan,” Ungkap Karman.

Terkait dengan hal ini di harapkan Pemkab Karawang dan dinas terkait bisa lebih respek dan lebih respon lagi, karena Karman adalah salah satu contoh warga yang tempat tinggalnya sudah tidak layak untuk di huni yang berada di wilayah Dapil 3.

 

•Mar

Sikap Peduli Kades Cipayung Berikan Kenyamanan Pengguna Jalan, Perbaiki Jalan Rusak Dan Berlubang

BEKASI |Infokeadilan.com – Seperti di ketahui Jalan raya Cipayung-Pasirtanjung merupakan jalan Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang kini mengalami kerusakan di beberapa titik.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, Kepala Desa Cipayung Cikarang Timur H. Ajan bersama warga dan aparatur desa lakukan giat kerja bakti memperbaiki jalan coran yang retak dan berlubang, Rabu (29/05/2024)

“Kami bersama aparatur desa dan warga hari ini Selasa 29 Mei 2024 lakukan giat kerja bakti perbaikan jalan coran yang retak dengan menggunakan adukan pasir, semen dan batu spilt.” Ujarnya.

“Jalan coran yang retak parah tetsebut yaitu di Kampung Buniherang RT 04 RW 01. Kalau jalan coran yang lokasinya di Kampung Rancaiga RT 001 RW 04 kita tambal sulam karena banyak yang berlubang.” Jelas H. Ajan Kades Cipayung.

“Upaya perbaikan ini tentunya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.” Tambahnya.

“Jalan coran yang mengalami keretakan cukup parah itu di Kampung Buniherang, selain retak, jalan coran tersebut amblas sekira 8 meter, karena pas di pinggir kali irigasi. Untuk anggaranya yaitu dari swadaya masyarakat desa Cipayung,” terangnya.

“Kemudian untuk jalan coran yang amblas nantinya akan di rucuk dengan bambu ampel agar ada tahanan, dan untuk jalan coran yang miring akibat amblas akan kita rucuk menggunakan bambu juga yang fungsinya untuk menahan jalan coran yang miring akibat amblas tersebut.” Pungkasnya

 

•Wan/Yok

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

PEKALONGAN |Infokeadilan.com –  Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pemusnahan barang bukti atau barang sitaan tersebut digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Rabu, (29/5/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Kota Pekalongan, Kanit 1 Reskrim mewakili Kapolres Pekalongan Kota sekaligus mewakili Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Rupbasan Kelas 1 Pekalongan, Kasi Adminkamtib mewakili Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Analis Intelijen BNNK Batang mewakili Kepala BNN Kabupaten Barang serta para pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., MH. menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024.

“Kegiatan pemusanahan Barang Bukti ini adalah kegiatan yang pertama kali di laksanakan di tahun 2024. Barang Bukti yang di musnahkan ini dari 25 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2024.” Ucapnya.

Dalam laporannya Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa barang bukti dari 25 perkara yang dimusnahkan tersebut terdiri beberapa perkara.

“Barang Bukti yang di musnahkan ini dari 25 perkara di antaranya 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi dan 1 perkara pencabulan. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 42 paket narkotika jenis sabu, 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir,  238 butir alprazolam, 100 butir riklona, 1 buah tas.” Ungkapnya.

Sementara barang bukti dari perkara pencurian terdiri 1 buak kunci kontak palsu, 2 buah kunci ring pas, 1 buah kunci leter Y, 1 potong kaos warna putih bertuliskan Respol, barang bukti perkara judi terdiri dari 1 buah HP dan sobekan sobekan kertas judi, kemudian barang bukti perkara pencabulan terdiri dari 1 stel pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.

Lebih lanjut, Yasozisokhi Zebua menerangkan, Barang Bukti atau barang sitaan dari 25 perkara ini, bukan berarti perkara yang ditangani selama periode Januari sampai dengan bulan April 2024. Akan tetapi hanya 25 perkara ini saja, tentu tidak, namun ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang bukti nya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara.” Jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, S.H., M.H. dalam sambutannya menerangkan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan.” Ujarnya.

“Perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi, namun eksekusi terhadap barang buktinya juga, apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, untuk diketahui di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika dan Psikotropika.” Pungkasnya.

 

•Rudolf

Partai Politik Dan Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 Resmi Di Tetapkan KPU Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menetapkan 50 orang caleg peserta pemilu 2024 sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang 2024-2029, Rabu (29/5/2024)

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU Karawang Nomor 1259 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum 2024 dan Nomor 1260 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum 2024.

Dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, terdapat 8 partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Karawang, yaitu ; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, PDIP 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi,  Partai Nasdem 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 kursi, Partai Demokrat 8 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi.

Caleg yang ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang 2024-2028, sebagai berikut :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Umar Al Faruq,S.Ag, Lili Mahali, S.Sos.I, Didin Sirojudin, S.PdI, M.Pd, Mulyana,SH.I,  Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md,  Asep Dasuki.

2. Partai Gerindra : Kaemin Komarudin, Encep Sumanta,SE,  Iqbal Jamalulail,S.I.P,M.Kesos,  Taman,SE, Saepudin Zuhri,SH,  H.Mohamad Dimyati,SE, Ajang Supandi,SH,  dan H.Endang Sodikin, S.PdI, SH, MH.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) : Natala Sumedha, SE,AK, H.Karsim, Rosmilah, A.Md,  H. Cita, Fernando Doklas Pangaribuan, S.Kom, dan Dr Anwar Hidayat,SH,MH.

4. Partai Golkar : Moch.Topan Megantara, H.Asep Syaripudin, ST, MM, Saidah Anwar,SH, Abdul Azis,SE, Fitri Melinda dan Saepudin Permana.

5. Partai Nasdem : Dian Fahrud Jaman, Neneng Siti Fatimah,SE, Dian.S, H.Buchori, S.PdI,  Drs H. Asep Junaedi, M.Pd,  Eric Heryawan K,SE, dan Mulyadi.

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Sugih Laksana Futra, Apt.Mumun Maemunah,S.Si, H. Rusli HN,SE, H.Muhammad Imron Choeru,ST, Ahmad Sopyan Junaedi Putra,  Agus Sulistyo dan H.Tatang Taufik.

7. Partai Demokrat : H.Oma Miharja Rizki,SH,MH, Khoerudin, H.Saryadi, S.Sos, Nurhadi,SH, H. Budianto,SH,  Pendi Anwar,SE, Suci Nurwinda, S.Pd,MAP dan Dedi Indrasetiawan,SE.

8. Partai Amanat Nasional (PAN) : Asep Supriatna dan Dede Mulyana.

 

•Red

Sumber : KPU Karawang

Ratusan Wartawan Dan Aktifis Kabupaten Karawang Gelar Aksi Damai Tolak Revisi UU Penyiaran

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ratusan wartawan dari berbagai macam organisasi media yang ada di Kabupaten Karawang gelar aksi damai tolak Revisi UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, yang berpotensi membungkam dan mengebiri kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Aksi damai ratusan wartawan dari berbagai organisasi media dan sejumlah aktifis serta mahasiswa yang ada di Kabupaten Karawang tersebut di lakukan didepan gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (29/5/2024)

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, para jurnalis menekankan bahwa investigasi adalah ruh dari jurnalisme.

Para jurnalis dan Forum Aktivis Karawang meminta agar revisi undang-undang ini ditunda dan ditolak sepenuhnya, dikhawatirkan jika Undang Undang ini diterbitkan, tindakan korupsi akan semakin merajalela tanpa adanya pengawasan yang efektif dari media.

“Kami bersepakat menolak revisi undang-undang tersebut. Tidak ada lagi jurnalis yang dikebiri.” Tegas salah satu perwakilan jurnalis Karawang yang merasa bahwa revisi ini akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas independen.

Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menyatakan secara tegas menolak revisi Undang Undang Penyiaran karena di dalamnya memuat sejumlah pasal kontroversi yang membungkam kemerdekaan pers.

“Hari ini kami dari IWO Indonesia DPD Karawang bersama organisasi wartawan dan media lainnya bergerak bersama gelar aksi tolak Revisi Undang Undang No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Revisi UU Pernyiaran yang kini dibahas di DPR RI ini juga dapat berpotensi membungkam kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi,” Ujar Syuhada di hadapan awak media saat aksi.

Menurutnya, jika revisi UU Penyiaran ini disahkan, maka dapat terjadi kekacauan. Sebab, lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif yang memainkan perannya untuk menekan jurnalis.

“Hal ini menjadi ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Kami ingin agar DPR RI tidak terburu buru dalam mengesahkan revisi UU Penyiaran ini,” Tandasnya.

Ia mengungkapkan, dampak lainnya dengan adanya revisi UU Penyiaran ini adalah dapat memberanguskan kerja-kerja investigasi pekerja pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya.

“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta, terutama dalam mengungkap kasus korupsi.” Bebernya.

Foto : Para wartawan yang saat menyampaikan aspirasinya di depan Ketua DPRD Kabupaten Karawang

Syuhada memaparkan, pasca reformasi, kehadiran pers menjadi salah satu pilar keempat demokrasi yang telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kemerdekaan pers telah dijamin oleh UUD 1945. Jadi pers harus diberikan kemerdekaan tanpa harus dibredel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam.” Pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto yang menerima tuntutan dari para jurnalis menyampaikan, pihaknya berjanji bahwa aspirasi dan tuntutan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami hanya punya 50 pasang mata untuk melihat atau mengawasi kinerja pemerintah. Jurnalis adalah cek and balance bagi pemerintah yang harus tetap dijaga.” Ujarnya.

Budianto menambahkan bahwa menurutnya,” jika investigasi jurnalis dipersulit oleh Undang Undang baru, maka kemungkinan besar akan terjadi kesewenang wenangan yang lebih besar. Oleh karena itu, DPRD Karawang mendukung upaya penolakan revisi ini.” Ucapnya.

Dalam aksi tersebut, jurnalis Karawang juga menyatakan sepakat menolak RUU tersebut dan menyatakan bahwa siap untuk membuat fakta integritas.

Para jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang menandatangani pakta integritas tersebut. Dokumen tersebut kemudian akan disampaikan oleh DPRD Karawang ke DPR RI sebagai bentuk penolakan resmi terhadap revisi Undang Undang Penyiaran.

Dengan aksi ini, para jurnalis berharap pemerintah pusat akan mendengar dan mempertimbangkan kembali keputusan mengenai revisi Undang Undang Penyiaran, demi menjaga kebebasan pers dan hak berekspresi di Indonesia.

 

•Red

Kasus Dugaan Pungli Pesangon Di PT Changsin Indonesia Di Pertanyakan, Sampai Sejauhmana

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua IWO Indonesia Syuhada Wisastra mempertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang pesangon karyawan di PT Chang Shin Indonesia, Karawang Jawa Barat.

Sebelumnya, ribuan korban karyawan di perusahaan tersebut sempat melaporkan kasus dugaan pungutan ini ke pihak kepolisian pada tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

“Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini sudah sampai sejauhmana. Jangan sampai tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan. Banyak korban yang dirugikan,” tegasnya.

Syuhada meminta pihak kepolisian Polres Karawang untuk segera menetapkan para oknum pelaku atas dugaan pungutan liar uang pesangon di perusahaan tersebut.

“Ini sudah bertahun-tahun tapi tidak ada kejalasan sama sekali. Patut kita pertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang,” tegasnya.

Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat audiensi untuk meminta keterangan Polres Karawang sejauh kelanjutannya penanganannya. Namun jawabannya masih sibuk nanti dijadwalkan.

“Kami IWO Indonesia sudah sampaikan surat resmi sudah dua minggu permintaan audiensi untuk kejelasan proses penanganannya,”tegas Syuhada.

Beberapa mantan karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memberikan permohonan bantuan untuk kejelasan kasus tersebut.

“Saya berharap ada kejelasan dari kasus yang ditangani Polres Karawang, karena saya sudah lama menunggu hasilnya,”ungkap salah seorang mantan karyawan yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Kasatreskrim Polres Karawang memberikan jawabannya terkait surat yang kami sampaikan.

“nanti dijadwalkan masih sibuk urusan di Bandung,”jawabnya singkat.

Sebelumnya, Rosmalia Dewi mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.011 orang pekerja PT Chang Shin Indonesia terkena PHK sepanjang Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli. Besarannya Rp 7 hingga 14 juta.

“Ada informasi juga ada yang sampai Rp 20 juta, info dari DPRD Karawang Pak Tatang. Ada sebagian juga yang mengaku mendapat ancaman mulai ditahan KTP, paklaring, bahkan datang ke rumah mereka jika uang belum diserahkan,” ujar Rosmalia.

Anggota DPRD Karawang, Tatang Taupik mengaku mendapat keluhan dan dimintai tolong dari tetangganya yang bekerja di pabrik sepatu itu. Sebab rumahnya dekat dengan pabrik itu. Tatang mengaku sudah mendengar perihal praktik itu. Kemudian pada 2022 kasusnya semakin merajalela dengan jumlah potongan semakin besar. “Ramainya (PHK) di bulan September, Oktober, dan November (2022),” ujar dia.

Para korban, sambung Tatang, ketakutan. Tatang kemudian mengadvokasi para korban, termasuk mendampingi membuat laporan polisi. Leader HR PT Chang Shin Group (CSG) Susilo mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oknum yang mengatasnamakan perusahaan. Meski begitu ia memastikan kondisi perusahaan tetap kondusif dan berproduksi meski permasalahan dugaan pungli mencuat.

“Sebenarnya perusahaan agak terganggu karena ini menyangkut nama baik perusahaan, tapi sejauh ini kondisi perusahaan masih kondusif dan produksi tidak terganggu. Kita juga membangun komunikasi antara pimpinan dengan karyawan, seperti tidak dalam masalah,” ujar Susilo.

Kasus dugaan pungli yang menimpa ratusan mantan karyawan itu kini ditangani Pemkab Karawang dan pihak kepolisian.

“Yah, kalau perusahaan berharap proses penanganannya dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena kami khawatir kondisi serupa akan terulang kembali, menyangkut nama baik perusahaan kami,” Pungkasnya.

 

•Tim

Di HUT Ke 37 Tahun, Perumdam Tirta Tarum Karawang Fokus Pada Pengembangan SPAMM

KARAWANG |Infokeadilan.com – Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang rayakan HUT Ke 37 tahun. Perayaaan HUT Ke 37 tahun di gelar di halaman kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang tersebut di isi dengan acara santunan anak yatim dan berbagai acara kegiatan lainnya, Selasa (28/5/2024)

Hadir dalam acara tersebut Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E, Direktur Utama Perumdam Tirta Tarum Dr. Ade Dikdik Isnandar, staf dan seluruh pegawai serta karyawan Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Direktur Utama Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang Dr. Ade Dikdik Isnandar dalam sambutanya menyampaikan tujuan dari perayaan Hari Ulang Tahun tersebut.

“Peringatan tersebut merupakan sebagai pengingat atau bentuk rasa syukur kepada Alloh SWT sekaligus sebagai momentum atau pengingat bagi kami untuk selalu memberikan yang terbaik bagi kemajuan Perusahaan dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan serta tetap berkontribusi bagi Pemerintah Daerah kabupaten Karawang.” Ucapnya.

Ade menambahkan, peryaan yang bertema “Membangun Sinergi Menuju Karawang Maju” dilaksanakan secara sederhana, namun tidak mengurangi makna dan tujuannya, yaitu memupuk serta mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan bagi seluruh karyawan dan pelanggan.” Ujarnya.

“Kami akan terus menguatkan komitmen untuk menjadi lebih baik dan makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kabupaten karawang. Dan kinerjaya, dalam konteks kegiatan operasional, kami ingin sampaikan juga bahwa sampai dengan triwulan pertama tahun baru umum, Perumdam Tirta Tarum telah melaksanakan seluruh program dengan baik sebagaimana tercantum dalam Bisnis 2023-2027 dan Rekap 2024.” Ungkapnya.

Foto : Dirut Perumdam Tirta Tarum Karawang Dr. Ade Dikdik Isnandar

“Berdasarkan laporan audit KAP Ar Utomo dan Rekan pada tanggal 28 maret 2024, laporan keuangan Tirta Tarum berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana selama 3 tahun terkahir opini keuangan selalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dan perusahaan juga meningkat dari Rp 6,4 milyar di tahun 2022 menjadi Rp 8,1 milyar di tahun 2023 serta untuk dividen pada tahun 2022 sebesar Rp. 3,5 milyar naik menjadi Rp. 4,4 milyar pada tahun 2023.” Terangnya.

“Rencana kedepan kami akan lebih fokus pada pegembangan SPAMM dengan menambah dan meningkatkan WTP dari 1.200  2.100 LPS di tahun 2027, sedangkan penambahan SL aktif dari 107.000 menjadi 153.000 SL di tahun 2027, kemudian penambahankan jaringan perpipaan, perbaikan fasilitas dan instrumentasl, penguatan IT dalam proses bisnis, bidang SDM, serta Pembuatan Rumah Air untuk tambahan benefit pelan.” Tutupnya.

 

•Red

Ciptakan Kondusifitas, Polsek Citeureup Bersama Bhabinkamtibmas Desa Karang Asem Timur Berikan Himbauan Dan Arahan Kepada Warga

0

BOGOR |Infokeadilan.com – Ciptakan kondusifitas di wilayah hukumnya, Polsek Citeureup Polres Bogor Aiptu R. Indra Joko bersama Bhabinkamtibmas Desa Karang Asem Timur melaksanakan tugas Pelayanan Publik dengan turun langsung ke tengah masyarakat, Selasa (28/05/2024).

Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K. jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing, dan terus memonitoring segala aktivitas warga yang terjadi di lingkungan, selalu siap dibutuhkan oleh warga dan cepat menangani hal hal dengan serius dan Professional sebagai wujud Polri Presisi.

Aiptu R. Indra Joko menyampaikan arahan yang telah di sampaikan Kapolres Bogor, bahwa pihaknya harus bisa menangani berbagai hal yang terjadi di masyarakat untuk menciptakan kondusifitas.

“Sebagaimana arahan dari pak Kapolres, kami harus bisa memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam beraktivitas maupun bekerja, dan harus bisa menciptakan kondusifitas di tengah masyarakat.” Ucap Aiptu R. Indra Joko.

Sementara itu menurut Kapolsek Citeureup Kompol Victor G. Humanongan S, S.H. M.H mengatakan, “Tak hanya himbauan, kami betsama Kamtibmas melakukan Mediasi dengan pihak pihak terkait tentang Problem Solving.” Ujarnya.

“Selain itu personel juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video bunuh diri, karena mengandung unsur sebagai menyebar teror, ketakutan. Pasalnya membuat ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris.” Tandasnya.

Dikesempatan lain Kasie Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan,” apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya atau tentang adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar dan tidak resmi payung hukumnya hal itu jelas masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO. Segera adukan dan laporkan ke Call Center (021) 110. Operator kami melayani 24 jam aduan laporan masyarakat. Atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan itu akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.” Pungkasnya.

 

•Rudolf

SMAN 2 Karawang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan Ke 39

KARAWANG |Infokeadilan.com – SMAN 2 Karawang adalah sebuah lembaga pendidikan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan hidup para siswanya yang kembali menggelar acara pelepasan siswa kelas XII Angkatan ke 39 Tahun 2024, Selasa (28/5/2024).

Acara yang dilaksanakan di aula Hotel Swissbel In Karawang tersebut berlangsung dengan penuh haru dan kebanggaan serta akan menjadi tonggak sejarah bagi para siswa yang telah menyelesaikan masa belajarnya di sekolah tersebut.

Hadir dalam acara pelepasan kelas XII SMAN 2 Karawang Kepala Sekolah SMAN 2 Karawang Dr. Epul Saepul S.Pd.I., M.Pd., Wakepsek berserta staf dan dewan guru, para siswa dan orang tua wali siswa berkumpul untuk merayakan kesuksesan mereka dalam menyelesaikan pendidikan di SMAN 2 Karawang.

Salah satu momen puncak acara adalah penyerahan ijazah kepada para siswa kelas XII. Mereka menerima bukti kesuksesan mereka dalam menyelesaikan pendidikan menengah atas. Tak hanya itu, beberapa penghargaan juga diberikan kepada siswa-siswi yang telah menorehkan prestasi gemilang selama menempuh pendidikan di SMAN Karawang.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari kepala sekolah yang memberikan pesan pesan inspiratif dan motivasi kepada para siswa untuk terus menggapai impian dan menjalani kehidupan dengan penuh semangat dan tanggung jawab.

Foto : Dr Epul Saepul S.Pd.I, M.Pd, dan Wakepsek SMAN 2 Karawang

“Kegiatan pelepasan SMA 2 Karawang angkatan ke-39 hari ini dari jumlah 381 siswa Alhamdulillah selesai dengan baik dan lancar.  Sekolah bukan hanya meluluskan tetapi mengantarkan anak anak ini menuju ke jalan kesuksesan. Setelah lulus itu kembali kepada mereka masing masing, jika yang mau kuliah semoga sukses di perkuliahannya, yang mau bekerja sukses di tempat kerjanya, dan apabila ada yang mau menikah pun semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah.” Ucap Kepsek Dr. Epul Saepul dalam sambutannya.

“Kegiatan acara pelepasan siswa kelas XII SMAN 2 Karawang kali ini menampilkan  kegiatan upacara adat dan pementasa seni tari tradisional yang menggunakan sanggar Rahayu, tetapi penarinya adalah anak anak kita dari SMAN 2 Karawang. Mudah mudahan ini bisa menginspirasi adik adik kelasnya nanti ke depan.” Ujarnya.

“Kami berharap 60% siswa yang melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi bisa diterima, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.” Pungkasnya.

 

•Red