Beranda blog Halaman 354

Bentuk Kepedulian Terhadap Palestina, Mahasiswi Cantik Aktivis Unwir Bentangkan Poster Free Palestine Saat Wisuda

INDRAMAYU |Infokeadilan.com -Mahasiswi FISIP Universitas Wiralodra (Unwir) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yakni Zulfa Qoulan Sadida bentangkan poster ‘Free Palestine’ saat mengikuti acara Wisuda, Selasa (21/5/2024

Aksi yang dilakukan mahasiswi FISIP ini terlihat saat dilangsungkannya wisuda Sarjana dan Magister gelombang 1 2024. di aula Nyi Endang Dharma Ayu Universitas Wiralodra

Pada saat membentangkan poster bertuliskan ‘Free Palestine’ mendapat aplouse dari tamu undangan yang hadir dengan iringan lagu Padamu Negeri.

Bukan itu saja, kata Zulfa sapaan akrabnya, dia merupakan sebagai anggota aktif Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Indramayu.

Zulfa mengatakan, motivasi dirinya bentangkan poster tersebut sebagai bentuk kepedulian dan empati rasa kemanusiaan yang terjadi di Palestina saat ini. Terlebih, ratusan ribu korban jiwa berjatuhan dan kebanyakan dari anak-anak serta kaum perempuan.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita di Palestina. Sudah 225 hari sejak 7 Oktober sampai saat sekarang masih saja berlangsung genosida di Palestina,”ujarnya lewat pesan singkat Whatsapp.

Putri ke dua pasangan, Muhammad Edy Triyanto/Lili Muzdalifah, pun mengajak masyarakat Indramayu untuk tidak lupa terhadap derita warga Palestina, tidak bungkam, bantu mendoakan saudara-saudara kita di Palestina dengan apapun yang kita bisa.

“Saya membentangkan poster “Free Palestine” juga diantaranya adalah melihat postingan wisuda mahasiswa di luar negeri, semua mahasiswa menyatakan poster – poster tentang keberpihakan terhadap Palestina.” Tutupnya

 

 

•Uswah

136 Mantan Kuwu Kembali Dilantik Sesuai Amanat UU No 3 Tahun 2024

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Pelantikan 136 Kuwu serentak yang sudah habis masa jabatanya pada tanggal 11 Februari 2024. Kini diangkat dan dilantik kembali untuk dua tahun ke depan sesuai amanat undang-undang No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 2014, masa jabatan kuwu yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Perubahan masa jabatan kuwu tersebut sesuai bunyi undang-undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) diatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berdasarkan pasal 118 huruf c “perpanjangan masa jabatan kuwu dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 pebruari 2018 sampe dengan 11 pebruari 2026.

Pelantikan kuwu yang di gelar secara sederhana dan penuh khidmat di aula pendopo Kabupaten Indramayu di hadiri seluruh pejabat birokrasi, camat, serta penjabat kuwu sementara (pj) yang sudah menjalankan tugasnya kurang lebih 3 bulan, sekaligus pemberhentian penjabat kuwu setelah terbitnya keputusan Bupati merujuk undang-undang No 3 tahun 2024.

Bupati indramayu berpesan kepada 136 kuwu yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 11 pebruari 2024 sampe 11 pebruari 2026 mendatang, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan di desa bisa berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT” kerja nyata kerja cerdas.” Ucapnya.

Nina juga mengucapkan terimakasih kepada Penjabat Kuwu (PJ) atas kinerja dalam menjalankan tugasnya walau sangat singkat kurang lebih 3 bulan saja, saya terpaksa memberhentikan tugas para penjabat kuwu karena perintah undang-undang No 3 tahun 2024.”Pungkas Nina

 

 

•Uswah
Sumber : DPD IWOI Indramayu

Belasan Oknum Pelaku Pungli Di Indramayu Terjaring UPP Saber Pungli

0

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Pungutan Liar (pungli) masih menjadi permasalahan yang ditemui di tengah-tengah masyarakat hingga saat ini, pungli juga sudah familier di telinga masyarakat Indonesia. Pungli dapat terjadi di mana saja, salah satunya banyak ditemui di jalanan, Rabu (22/5/2024)

Melihat fenomena tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa prihatin dan terus berupaya bertindak secara serius di era pemerintahannya dalam memberantas pungli. Salah satu langkah konkret Presiden Jokowi dalam pemberantasan pungli tersebut terlihat dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Adapun realisasi dari peraturan presiden tersebut adalah dibentuknya Satgas Saber Pungli di setiap provinsi dan unit saber pungli di masing-masing kabupaten/kota salah satunya di Kabupaten Indramayu yang dikenal dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu.

Baru-baru ini, UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Pekan Pemberantasan Pungli dalam rangka OTT pungutan liar di objek wisata dan tempat keramaian yang berlangsung dari tanggal 16 – 25 April 2024.

Terlaksananya kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 356.05/Kep.259.A-Inspektorat/2022 Tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Indramayu, serta perintah Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Hamzah Badaru dalam laporannya menjelaskan, dalam kurun waktu 10 hari dilaksanakannya pekan pemberantasan pungli, UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan terduga 16 orang pelaku pungli dengan total uang diduga hasil pungli senilai 591 ribu yang bersumber dari pungutan uang parkir di beberapa lokasi seperti Desa Jatibarang, Desa Larangan, Desa Sukagumiwang, Desa Widasari, Desa Sliyeg, Desa Kandanghaur, Desa Slaur, Desa Kebulen, serta Desa Lohbener.

Lanjut Hamzah, beberapa barang bukti yang ditemukan pihaknya saat OTT berlangsung, terduga pelaku tersebut tidak memiliki kartu parkir resmi dan tidak memiliki retribusi parkir yang sah.

“Kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku pungli di mana semuanya modusnya sebagai tukang parkir, namun setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan ini tidak memiliki identitas petugas parkir dan tanda retribusi yang sah,” ungkap Hamzah.

Kemudian, 16 orang terduga pelaku pungli tersebut diberikan pembinaan oleh UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut dari OTT tersebut sehingga pelaku pungli tidak mengulangi perbuatannya serta diberikan arahan terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Tukang Parkir.

Hamzah berharap, adanya pekan pemberantasan pungli ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang cenderung mengarah kepada pungli khususnya di Kabupaten Indramayu.

“Kami berkomitmen akan berupaya sekuat tenaga memberantas pungli yang cukup meresahkan masyarakat. Semoga ikhtiar kami ini dapat memperoleh hasil yakni pungli yang terjadi di Kabupaten Indramayu dapat terus ditekan,” pungkasnya.

 

 

•Uswah

Kuasa Hukum LS Apresiasi Atas Putusan Kajari Sumedang

SUMEDANG |Infokeadilan.com – Kejaksaan Negeri Sumedang Resmi menghentikan Penuntutan terhadap LS terkait penadahan kendaraan Roda 4 pada Pasal 480 KUHP, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : Print – 559 / M. 2. 22 /Eoh.2 /05 / 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (22/5/2024)

Awal terjadinya perkara ini tanggal 10 Oktober 2023, pada waktu LS menerima gadai satu unit kendaraan mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi D 1775 AHV Tahun 2019 warna putih dari seseorang bernama Suhendar warga Jatinangor.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 21 : 30 WIB, Dudi Mulyadi memantau dari GPS dan mencurigai Honda Brio miliknya yang di rental oleh Suhendar tersebut telah berpindah tangan dan lokasi.

Setelah itu Dudi Mulyadi mencari keberadaan mobil Honda Brio tersebut dan bertemu LS dirumahnya untuk menanyakan terkait mobil Honda Brio dengan Nopol D 1775 AHV miliknya tersebut. Kemudian Dudi Mulyadi menunjukan surat kepemilikannya (BPKB) dikarenakan mobil Honda Brio tersebut tidak diberikan oleh LS. Oleh sebab karena tidak di berikannya mobil tersebut maka pada tanggal 17 November 2023 Dudi Mulyadi membuat laporan di Polsek Jatinangor dengan melaporkan dua orang yang di anggap telah bersekongkol yaitu Suhendar dan LS dengan nomor : LP / B / 154 / XI / 2023 / SPKT SEK JATINANGOR / RES SUMEDANG / POLDA JABAR.

Adanya laporan tersebut kemudian pihak kepolisian Polsek Jatinangor melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap dan menahan Suhendar berserta LS.

Setelah itu penyidik Polsek Jatinangor menahan dan menetapkan Suhendar jadi tersangka. Tak berselang lama kemudian Penyidik Polsek Jatinangor memanggil LS sebanyak 3 kali, yang kemudian pada tanggal 1 Maret 2024 LS pun resmi di tahan sebagai tersangka penadahan barang dengan Pasal 480 KUHP.

Foto : LS saat di periksa di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang

Dengan di tetapkannya LS sebagai tersangka dan resmi di tahan Polsek Jatinangot, kemudian pada tanggal 23 Maret 2024 LS meminta bantuan hukum ke LBH PKR Bandung.

Berdasarkan adanya pengaduan dari LS yang meminta bantuan hukum, tak berselang lama Penasehat Hukum LS mendatangi penyidik Polsek Jatinangor dan meminta untuk di lakukan Restorative Justice terhadap LS.

Dari hasil pertemuan dengan pihak LBH PKR Penyidik Polsek Jatinangor menyampaikannya hal tersebut kepada Jaksa yang menanganinya, namun harus menunggu P21 terlebih dahulu dan tahap 2 saat penyerahan LS ke Kejaksaan Negeri Sumedang dan memberikan persyaratan, jika ingin perkara LS di hentikan melalui RJ maka harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Pelapor harus mencabut laporannya.

2. Telah terjadi Perdamaian kepada Pelapor.

3. Meminta surat pernyataan dari RT, RW dan Desa bahwa LS adalah berperilaku baik dilingkungan.

4. Surat Tidak Mampu.

5. Surat keterangan dari Desa Pembebasan Biaya Perkara

Dalam penantian yang cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumedang menyutujui Permohonan RJ tersebut terhaap LS.

Junior Marpaung SH., selaku penasehat hukum LS mengucapkan banyak terimakasih terhadap Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Kami sebagai penasehat hukum LS dari LBH PKR Bandung mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari Sumedang. khususnya Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, atas dihentikannya proses penuntutan terhadap klien kami, dan harapan kami sebagai penasehat hukum agar hal ini jadi pembelajaran terhadap masyarakat, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.” Pungkasnya.

 

•U.M

JMSI Sumut Gelar Diskusi Media Siber, Bahas Peran Media Guna Menjaga Keamanan Sumut Jelang Pilkada

SUMATERA UTARA |Infokeadilan.com – Dengan berhasilnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan menyambut tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jaringan Media Siber Indonesia Sumatera Utara (JMSI Sumut) hadir ambil bagian ciptakan stabilitas politik dan keamanan di Sumatera Utara dengan melaksanakan diskusi media siber untuk mencegah berita hoax.

Diskusi yang melibatkan insan pers, jajaran pengurus JMSI, Bawaslu Sumut serta Polri tersebut dilaksanakan di Hotel Ibis Medan, Jalan Patimura, Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, (21/05/2024) sore.

Pada kegiatan itu, JMSI mengusung thema diskusi “Peran Media Siber Dalam Menciptakan Stabilitas Politik dan Keamanan Sumatera Utara Pasca Pemilu 2024 dan Jelang Pilkada Serentak”.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumut, Aulia Andri, mengatakan, diskusi itu dilakukan sebagai bagian wujud keberhasilan Sumatera Utara dalam mensukseskan Pemilu 2024 tanpa gangguan Kamtibmas.

Pada kesempatan itu, Aulia memuji keberhasilan Polda Sumut dalam menjaga kemitraan dengan insan pers. Sehingga media tidak merasa ada ancaman dan hambatan dalam melakukan peliputan selama tahapan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Aulia juga mengatakan, diskusi tersebut juga dilakukan untuk melihat perspektif kedepan pada Pilkada serentak 2024 sekaligus memitigasi isu-isu hoax yang membuat perpecahan ditengah masyarakat Sumatera Utara.

Sementara, Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, pada arahan dan bimbingannya mengatakan dirinya setuju bahwa Pilkada harus dilakukan dengan nyaman, aman, dan stabil dengan mengedepankan gagasan serta program.

Kepada anggotanya, Teguh Santosa menghimbau agar meningkatkan kualitas dalam pemberitaan dan tidak membiarkan pihak yang tidak bertanggungjawab mengendalikan informasi yang dimiliki oleh pers.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diwakili Karorena Polda Sumut, Kombes Pol Deni Hermana, saat memaparkan materi diskusi mengaku Polda Sumut telah mempunyai strategi-strategi untuk mengamankan situasi dan menangani isu-isu atau persoalan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkda serentak di 2024 ini.

Deni Hermana mengungkapkan dalam menangani berita-berita hoax di Media Sosial (Medsos), Polri telah membuat Direktorat Reserse Cyber yang akan mulai difungsikan sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Dengan dibentuknya Direktorat Reserse Cyber ini khususnya di Polda Sumatera Utara tentunya akan mempersiapkan bagaimana situasi, keadaan akan dihadapi menjelang Pilkada nanti. Terkait dengan isu-isu baik dengan isu hoax ataupun isu-isu yang bersifat tidak benar tentunya akan ditindaklanjuti,” ucap Deni Hermana.

Selain itu, Deni Hermana memprediksi isu yang akan terjadi menjelang Pilkada serentak yaitu hoax dan ujaran kebencian. Namun, ia meyakini, dengan adanya Direktorat Reserse Cyber, Polda Sumut menjadi garda terdepan menindak para pelaku.

Dijumpai usai pelaksanaan diskusi, Aulia, kepada awak media mengatakan peran media cyber dalam mencegah berita hoax merupakan hal yang sangat penting menjelang tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Kami JMSI selaku organisasi para pemilik media cyber tentunya menghimbau media agar kiranya bisa mengedepankan etika jurnalistik dalam menyampaikan pemberitaan berimbang dan check and balance,” kata Aulia.

Aulia juga mengaku pihaknya sangat mengapresiasi Polda Sumut yang sudah bekerja maksimal untuk melakukan berbagai pencegahan dan penindakan terhadap penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian.

Kepada Bawaslu dan KPU Sumut, Aulia berharap, dalam menyambut Pilkada serentak 2024 dapat bekerja lebih baik lagi, agar pelaksanaan Pilkada di 33 Kabupaten/Kota se Sumut dapat berjalan dengan baik.

Sementara Ketua Dewan Pembina JMSI Sumut, Rahudman Harahap, mengatakan JMSI berperan aktif dalam memberikan informasi positif demi menciptakan kondusivitas ditengah masyarakat.

“Kami JMSI dan saya selaku Dewan Pembina JMSI Sumut sangat berharap kepada pemilik media yang tergabung di dalam JMSI supaya memberikan kontribusi dalam rangka bagaimana menciptakan kondisi Sumatera Utara Ini aman dan kondusif terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” ucap Rahudman.

 

•Rizky Zulianda

Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Negeri 1 Tirtamulya Berlangsung Sederhana Namun Khidmat

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bertempat di halaman sekolah SMKN 1 Tirtamulya menggelar perpisahan dan pelepasan siswa siswi Kelas XII bertema “Langkah Baru Menggapai Masa Depan”.

Acara dikemas dengan sederhana dan singkat, namun tetap khidmat dan penuh suka cita dengan di warnai rasa haru, Senin (20/5/2024)

Kepala sekolah SMK I Tirtamulya Rika Wahyuni S.Pd,M,M, saat di temui jurnalis infokeadilan.com diruang kerjanya mengatakan, acara perpisahan tersebut di gelar hanya sederhana yang di kemas dengan sedemikian rupa.

Foto : Kepala Sekolah SMKN 1 Tirtamulya Rika Wahyuni S.Pd., M.M saat di wawancara di ruangan kerjanya

“Acara perpisahan Kelas XII ini kami laksanakan hanya dengan sederhana saja. Intinya prosesi perpisahan ini bisa di lakukan walaupun memang tidak mewah. Kami dari pihak sekolah hanya mempasilitasi tempat acara mereka, dari mereka, untuk mereka sendiri.” Ucapnya.

“Untuk Kelas XII alumni SMKN 1 Tirtamulya sebanyak 67 siswa tengah mengikuti seleksi beasiswa magang ke Jepang. Sebab sekolah saat ini sudah masuk program SMK Unggulan Skema Reguler lanjutan 2024 dari Direktorat Jenderal Vokasi.” Ungkapnya.

Lebih lanjut Rika menyampaikan bagi siswa yang telah lulus di urutan 10 besar bisa megikuti magang kerja ke Jepang.

“Dan bagi siswa yang telah lulus dan berhasil mendapat nilai masuk di 10 besar bisa mengikuti magang kerja ke Jepang dari dana talang pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tentunya dengan persetujuan kedua belah pihak. Kemudian nantinya calon pekerja magang ke Jepang itu akan disebar ke berbagai perusahaan, ada yang ditempatkan dibagian kontruksi, produksi, pertanian, dan manufacture.” Jelasnya.

“Di setiap jurusan yang ada di SMKN 1 Tirtamulya mempunyai industri pasangan atau sudah bermitra dengan perusahaan yang ada di Karawang.” Pungkasnya.

Rangkaian acara di akhiri dengan foton bersama para siswa para guru pengajar dan doa sebagai penutup acara.

 

•Edi Bahar

Pasar Butung Segera Di Eksekusi, Putusan Perlawanan Di Batalkan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar

MAKASSAR |Infokeadilan.com – Konflik sengketa pengelolaan Pasar Butung Makassar yang telah dimenangkan oleh pihak H. M. Irwan Nur Cs melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 akhirnya mencapai titik terang dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 137/Pdt/2024/PT.Mks tertanggal 16 Mei 2024 yang dimana putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor : 165/Pdt.Bth/2024/PN.Mks yang dimana sebelumnya putusan tersebut memenangkan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh pihak H. Rusli Doloking Cs.

Bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 13 Maret 2023 pihak H. M. Irwan Nur Cs telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan telah di Anmanning sebayak dua kali akan tetapi pihak H. Rusli Doloking Cs mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dengan mengklaim bahwa, mereka adalah pengurus baru yang sah, padahal di ketahui bahwa kepengurusan H. Rusli Doloking Cs merupakan hasil dari RAT yang dilakukan oleh pihak Andri Yusuf Cs yang telah dinyatakan tidak sah dan juga RAT tersebut dilakukan pasca putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan tersebut juga ditegaskan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam konferensi pers Drs. Muh. Anwar selaku Ketua KSU Bina Duta yang sah menyampaikan “Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi -tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar telah membuat putusan tepat yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.” Ucapnya.

“Dan hal ini telah lama kami nantikan mengingat bahwa persoalan ini telah bergulir lebih dari 5 tahun lamanya dan juga putusan ini menjadi angin segar bagi para pedagang yang telah bertahun-tahun tidak berjualan karena terusir dari pasar butung makassar.” Tambahnya.

Sementara itu menurut H. M. Irwan Nur mengatakan “bahwa saya juga mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang menggerakkan hati Majelis Hakim PT Makassar sehingga mau melihat dan mempertimbangkan fakta dan kebenaran dalam perkara ini, padahal memang sejak dari awal kami sudah beberapa kali meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk mengabaikan perlawanan dari pihak H. Rusli Doloking Cs, mengingat bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan perlawanan.” Bebernya.

“Jadi dengan adanya putusan ini kami berharap bahwa pihak Pengadilan Negeri Makassar segera melaksanakan eksekusi mengingat bahwa pasar Butung Makassar bukan hanya tentang sengketa pengelolaan, akan tetapi kepentingan hidup orang banyak sehingga harus segera memiliki kepastian dan dikelola dengan benar oleh pengelolaan yang sah secara hukum.” Tegasnya.

Hari Ananda Gani selaku Kuasa Hukum menyatakan, menurutnya, “eksekusi putusan PK Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 sudah satu tahun lebih tekatung-katung dan dulu pihak PN Makassar selalu beralasan bahwa menunggu hasil sidang perlawanan akan tetapi seolah-olah sidang tersebut dibuat panjang dan selalu ditunda oleh Majelis Hakim dan malah justru memenangkan pihak yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat untuk melakukan perlawanan eksekusi karena mereka merupakan bagian dari hasil RAT pihak yang tidak sah.” Ungkapnya.

“Selain itu, bahwa dengan adanya Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 137/Pdt/2024/PT.Mks secepatnya kami akan mengambil langkah-langkah untuk segera menagih komitmen pihak Pengadilan Negeri Makassar agar segera melaksanakan eksekusi atas putusan PK Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 yang telah melakukan anmanning sebanyak dua kali dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk mengabaikan segala upaya pihak-pihak yang menghalangi eksekusi mengingat bahwa pelaksanaan eksekusi itu adalah kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri.” Tandasnya.

Di tempat yang sama M. Asriadi Doloking selaku Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Butung saat di konfirmasi awak media mengungkapkan, “Kami sangat senang mendengar berita tersebut, semoga kekisruhan ini segera berakhir hanya sampai disini.” Ujarnya.

“Kami berharap pasca di eksekusi nantinya setelah H. M. Irwan Nur Cs mengelola kembali pasar Butung agar semua saudara-saudara kami pedagang yang terusir dapat dimasukkan kembali berjualan dipasar Butung demi terciptanya suasana yang kondusif seperti dulu lagi.” Tutupnya.

 

 

•Tim

Duh ! Kok Pengurus Korpri Begitu, Beda Jabatan Beda Perlakuan, Cairkan Hak Mereka

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pencairan uang iuran Dana Korpri Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang seolah tak hentinya menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada Senin (6/5/2024) lalu, puluhan pensiunan guru mendatangi kantor KORPRI Karawang, dan mengaku sudah hampir setahun bahkan lebih dana Korpri yang berasal dari iuran wajib mereka saat masih aktif sebagai ASN tak juga kunjung cair. Padahal mereka sudah diperlihatkan cek untuk mencairkan anggaran yang nilainya masing-masing pensiunan guru bervariatif (sesuai dengan masa pensiunan mereka). Namun tidak kunjung diberikan.

Setelah berkomunikasi dan ditemui oleh salah seorang staf di kantor Korpri Karawang, yakni, Neneng, para pensiunan guru tersebut akhirnya diberikan jadwal pencairan, ada yang kemudian tak selang beberapa hari langsung cair, ada juga yang harus menunggu sampai bulan Juni 2024 mendatang.

Terpisah, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengaku heran, mengapa para pensiunan guru atau ASN bergolongan biasa atau bukan pejabat, justru harus menunggu lama hanya untuk mencairkan uang yang memang menjadi haknya, bahkan ada yang sampai menunggu hingga dua tahun.

Namun untuk pensiunan ASN yang berasal dari golongan pejabat, tak lama setelah mereka (para pejabat) pensiun, Korpri langsung membuatkan cek bermaterai untuk pencairan dana Korpri mereka.

“Ada mantan camat yang kemudian jadi pejabat di Dinas Arsip, juga pensiunan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan, yang pensiun diawal bulan Mei, langsung diberikan cek dan dibubuhi materai. Saya lihat sendiri. Sementara kami, pensiunan guru biasa harus bolak balik menagih dan menunggu sangat lama,” Ungkapnya, Selasa (21/5/2024)

Bahkan diungkapkannya, ada sejumlah pensiunan guru yang sudah antri di Bank BJB wilayah perkantoran Pemkab Karawang. Tapi uangnya justru tidak ada.

“Kami sih tidak mempermasalahkan, asal uang kami segera diberikan. Hanya heran saja, apakah ini atensi atau memang seperti itu perlakuan pengurus Korpri. Pensiunan Pejabat lebih diutamakan dari pada kami yang hanya pensiunan guru,” Herannya.

Sementara itu, Neneng selaku pengurus Korpri Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut untuk di minta penjelasanya lebih memilih diam.

Sampai berita ini tayang, pihak terkait belum bisa memberikan penjelasannya secara lebih kongkrit.

 

•Red

Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polsek Tanjungsari Lakukan Investigasi Dengan Kunjungi Orangtua Korban

BOGOR |Infokeadilan.com – Beredar dan viral tentang vidio seorang anak berkebutuhan khusus yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima guna memastikan kabar tersebut Kapolsek Tanjungsari bersama tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP.

Menurut Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam menyampaikan, bahwa kejadian tersebut diketahui dan tersebar luas di medsos pada hari Senin, 20 Mei 2024.

“Kejadian tersebut di ketahui dari vidio yang sudah tersebar luas di medsos. Kemudian untuk memastikan kebenarannya kami bersama jajaran segera melakukan pengecekan ke lokasi TKP sekitar pukul 19.30 WIB.” Ucapnya.

“Pihak Kepolisian Polsek Tanjungsari yang mendatangi TKP berhasil mendapatkan keterangan bahwa anak tersebut diketahui bernama Putri alias Puput, berusia 19 tahun dan merupakan anak dari Dariah, tinggal di Kampung Pasir Angin Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.” Jelasnya

Foto : Kapolsek dan jajaran saat mengunjungi rumah korban

“Kabar mengenai kejadian tersebut yang sudah tersebar luas melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa Putri sedang hamil lima bulan akibat dari adanya perlakuan pelecehan seksual terhadap korban.” Ungkapnya.

Namun, meskipun telah tersebar luas bahwa anak tersebut sedang hamil, Polsek Tanjungsari belum menerima laporan resmi atau pengaduan langsung dari keluarga korban atau pihak lain terkait kejadian tersebut.

Guna memastikan kebenaran terkait kabar yang beredar tersebut tim penyelidik Polsek Tanjungsari segera mencari informasi lebih lanjut dengan menemui orang tua korban.

“Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Tanjungsari menemukan bahwa Dariah sedang berkunjung ke rumah saudaranya di daerah Bekasi. Dari pengakuan dan keterangan yang di dapat pihak keluarga, khususnya orangtua korban, bahwa korban suka bepergian keluar rumah, entah kemana mainnya tidak di ketahui, tetapi tetap pulang kerumah. Tentang dengan siapa saja bergaulnya, orang tuanya pun tidak tahu menahu, karena korban tidak pernah menceritakan hal apapun.” Jelas Kapolsek.

“Sampai adanya pemberitaan yang mengabarkan bahwa anaknya dalam keadaan hamil namun entah siapa yang menghamili itu juga belum di ketahui.” Lanjutnya.

“Sementara menurut Informasi yang diperoleh dari aparat desa dan warga sekitar menunjukkan bahwa Putri anaknya mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Tanjungsari dalam riwayat hidupnya.” Pungkasnya.

Sampai dengan diturunkannya berita ini, untuk penyelidikan lebih lanjut pihak Kepolisian Polsek Tanjungsari sudah melaporkan ke Polres Bogor dan Kasat Reskrim Polres Bogor.

 

•Rudolf

Duh ! Kantor KONI Karawang Gelap Di Gembok Pula, Diduga Tunggak Tagihan Listrik

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dua bulan menunggak pembayaran tagihan, meteran listrik di gedung KONI Karawang dicabut PT PLN.

Pencabutan meteran listrik ini akibat tunggakan tagihan yang informasinya hanya mencapai kurang lebih Rp. 3 jutaan yang hingga kini belum dibayarkan pihak KONI Karawang kepada perusahaan listrik tersebut.

Salah seorang pengurus KONI Karawang saat dikonfirmasi terkait pencabutan listrik oleh PLN ini, enggan memberikan jawaban.

Kabar diputusnya listrik digedung kantor kelembagaan olahraga Kabupaten Karawang ini pun sontak ramai menjadi sorotan publik, Selasa (21/5/2024)

Temuan tersebut di perkuat dengan kedatangan awak media yang ingin meninjau ke lokasi guna verifikasi, namun nahas gedung tersebut dalam keadaan terkunci (Di Gembok).

“Niat hati ingin mengkonfirmasi dengan isu yang beredar terkait bangunan baru dengan listrik padam di sinyalir belum bayar listrik, eh malah di gembok” Ungkap Teddy.

Awak media pun sangat menyayangkan dan berharap pihak KONI memberikan kejelasan atas isu yang beredar, bukan menghindari dengan cara menggembok gedung KONI.

“Sangat di sayangkan kami ingin kejelasan kok malah sepi bahkan di gembok gedung nya, saya berharap ke pihak KONI agar segera memberikan konfirmasi adanya isu belum bayar listrik tersebut,”tutupnya.

Pantauan di lapangan pada jam 18.30 WIB gedung KONI Karawang saat ini digembok dari dalam dan gelap gulita.

 

•Red