Beranda blog Halaman 358

Kapolsek Patumbak Sidak Langsung Tempat Praktik Perjudian Mesin Tembak Ikan

MEDAN |Infokeadilan.com – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH. MH, melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, pada Jum’at,03 Mei 2024 pukul 11.00 wib s/d Selesai yang lalu.

Dikatakan kepada awak media yang bertugas pada Kamis (16/5/2024).
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH. MH, Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan beberapa lokasi di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan yg berada di Desa Marendal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

Diketahui bahwa sesampainya di lokasi yang diduga dijadikan tempat judi seperti di Jl.Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II selanjutnya ke Jl.Mahoni 12 Pasar XII Desa Marendal II, Jl.Balai Desa Desa Marendal II dan Jl.Perjuangan Desa Marendal II serta ke Jl.Pertahanan Gg Besi Desa Patumbak II Kec. Patumbak.

Team langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang di duga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin Tembak Ikan dan dari hasil pemeriksaan di lokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.

Di lokasi yg dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan ,dan hanya ada beberapa laki laki di dalam warung sedang beristirahat

Selanjutnya Team menyampaikan kepada warga agar segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Dan mengantisipasi terjadi hal-hal yg tidak di inginkan akibat sudah mabuk minuman tuak.

Adapun petugas pelaksana yang turut hadir diantaranya adalah:
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH. MH, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit Reskrim Iptu  M. Yusuf Dabutar SH.MH, Panit Reskrim Ipda Ellis Sitorus SH. MH, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak dan Kepling  bersama Warga.

 

 

•Red/Tim

Ahli Waris Geruduk PT Telkom Indonesia Regional 7 Makassar Ganti Untung Tanah Milik Pakki Hadji

MAKASAR |Infokeadilan.com – Somasi tak di respon, PT Telkom Regional 7 Makassar di geruduk 3 aliansi mahasiswa bersama ahli waris dan masyarakat.

Setelah sekian lama menunggu respon atas somasinya terhadap PT Telkom Ahli waris Pakki Hadji ber sama 3 aliansi mahasiswa dan masyarakat geruduk PT Telkom, pada Rabu 15/05/2024.

Puluhan masa dan mahasiswa dari tika aliansi melakukan orasi di depan gedung Telkom Regional 7 Makassar.

Dalam orasinya mahasiswa menyuarakan tuntutan pakki hadji atas tuntutannya terhadap PT Telkom yang telah menggunakan lahan milik ahli waris Pakki Hadji Tanpa adanya ganti untung terhadap ahli waris.

Berbagai upaya telah di lakukan oleh pihak ahli waris namun tak satupun upaya mereka mendapat respon dari pihak Telkom,

Bahkan somasi yang di layangkan pun tak juga mendapat respon, hal ini membuat ahli waris merasa bahwa pihak PT Telkom sama sekali tak menunjukkan itikad baik terhadap ahli waris.

Kami tidak punya jalan lain lagi selain turun ke jalan untuk melakukan orasi dengan harapan bahwa pihak Telkom ber sedia menemui kami dan Sesegera mungkin memenuhi tuntutan kami,, berbagai upaya telah kami tempuh untuk bertemu pimpinan PT Telkom bahkan kami telah melayangkan somasi namun sama sekali tak di respon.

Dan kami turun ke jalan bersama 3 aliansi mahasiswa ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap pihak Telkom yang telah menggunakan lahan milik kami tanpa adanya kompensasi kepada kami selaku ahli waris.” Ungkap kuasa ahli waris Pakki Hadju.

Aksi ini tidak akan kami lakukan hari ini saja kami akan terus mendesak PT Telkom sampai mereka menemui kami dan segera memenuhi tuntutan kami. Tutup kuasa ahli waris saat di temui awak media usai melakukan orasi.

 

•RZ

Viral, Diduga Oknum ASN Ketahuan Serong, Bupati Indramayu Diminta Tindak Tegas

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Hj. Nina Agustina Dai Bachtiar, SH C.R.A di minta khalayak untuk segera mengusir pembantunya yang saat ini diduga telah melakukan skandal nikah siri. Perilaku tercela pembantunya itu, viral setelah terungkap melakukan kawin siri atau nikah agama dengan wanita yang berasal dari provinsi Banten.

Gaya mata keranjang pembantu Bupati dengan mengumbar nafsu birahinya itu, menjadi kontra produktif dengan Visi Misi BERMARTABAT yang di gagas bupati saat pencalonan waktu itu. Sehingga kemudian, bila Bupati Nina hendak kembali mempertahankan kursinya pada periode ke 2 nanti, serta untuk meraih pencapaian elektabilitasnya, maka Bupati harus bersih dari virus negatif yang di lakukan kabinetnya.

Harapan publik tersebut menghasilkan gayung bersambut secara utuh dari O’ushj Dialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu. Dalam uraiannya PKSPD menjelaskan, bahwa pembantu Bupati yang melakukan skandal nikah siri adalah AS, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu. Menurutnya, Bupati harus bersikap dan bertindak tegas untuk segera mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan atau memecat dengan tidak hormat AS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau memberhentikannya dari jabatan SEKDA Indramayu.

Tindakan tegas Bupati itu berhak atas dasar kewenangan eselonisasi. Sanksi hukum yang harus diterima AS dengan jelas memenuhi unsur pelanggaran undang-undang (UU) perkawinan, KUHP, UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1984 dan (PP) Nomor 45 tahun 1990 juncto regulasi lainnya. Bupati diminta bertindak tegas atas skandal nikah siri tersebut, yang oleh UU perkawinan dan PP 10 serta turunannya maka nikah siri yang dilakukan Sekda dianggap ilegal.

Seharusnya selaku Sekda, AS tentu paham betul dengan seperangkat peraturan Perundang-undangan yang membatasi jabatan dan statusnya itu. Kemudian bila Bupati tidak bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada maka secara tidak langsung Bupati telah memamerkan kearogansianya sesuai pada pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bupati sebagai pembina ASN juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan, mengangkat, memutasikan atas kinerja ASN dilingkungan pemerintahannya.

Kemudian dijelaskan bahwa konsekuensi hukumnya dari nikah siri yang oleh UU perkawinan dinyatakan ilegal atau tidak sah dan harus dijerat dengan KUHP pasal 279 dan pasal 284. Dimana ancaman pidananya 7 tahun dan atau 5 tahun untuk pasal 284. Dikatakan juga Bupati sebagai pembina ASN di daerah berkewajiban untuk menyerahkan prosesnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

PKSPD juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus bersikap proaktif dan tegas untuk melakukan tindakan dan pemberian sanksi terhadap Sekda yaitu AS. Diketahui pula pada pernikahan siri tersebut, AS telah memalsukan identitas dirinya pada poin pekerjaan, padahal status pekerjaannya pada tahun 2016-2017, saat nikah siri AS menduduki jabatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu.

Bukti adanya pernikahan siri itu terungkap dari adanya dokumen surat pernyataan menikah secara agama yang dilakukan dikampung Cibunut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Dalam surat yang dibuat tahun 2017, AS menikah dengan seorang perempuan bernama SA dan berusia lebih muda 24 tahun dari usianya. Dokumen tersebut ditanda tangani oleh seorang wali nikah ditambah 2 saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Cikolelet.

Sehingga sampai saat ini AS diketahui masih punya istri sah yang beralamat di BTN Perum Sindang Citra Indramayu, yang berdampingan dengan kolam pancing ikan lele miliknya yang perizinannya pun dipertanyakan oleh kalangan publik. Dari kehebohan itu, awak media telah mengkonfirmasi ke sejumlah kerabat dekat, bahkan awak media telah menunggu jawaban dan kabar dari yang bersangkutan, namun hingga berita ini tayang, AS tidak dapat memberikan keterangan resminya.

 

 

•Uswah

Lagi Terjadi ! Diduga Program PTSL Di Desa Baturaden Jadi Ajang Manfaat

KARAWANG |Infokeadilan.com – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang akan terus berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.

Terkait dengan hal itu, di ketahui saat ini beberapa wilayah di Kabupaten Karawang sedang melaksanakan program tersebut. Namun sangat di sayangkan, program tersebut justru seakan menjadi ajang pemanfaatan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Seperti hal nya yang saat ini ramai di bicarakan publik terkait dugaan pungli biaya pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis (16/5/2024)

Tekuaknya dugaan praktik Pungli di program PTSL Desa Baturaden ini di dasari hasil pengakuan beberapa warga yang mengaku di pungut biaya hingga mencapai puluhan juta rupiah oleh oknum kepala Desa Baturaden berinisial (R).

Pembuatan sertifikat program PTSL di Desa Baturaden tersebut dipungut biaya hingga mencapai Rp20.000.000 tiga bidang tanah sawah.

Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sudah jelas di situ sudah di terangkan dalam keputusan pemerintah untuk biaya pembuatan sertifikat tanah kepemilikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) besaran biaya sudah di tentukan mulai Rp.150.000 hingga Rp.450.000, tergantung daerah atau provinsi yang ada dalam keputusan isi surat tersebut.

Inisial (T) Warga Dusun Kedongdong Desa Baturaden, dirinya mengungkapkan kekecewaanya atas tindakan oknum kepala desa Baturaden yang sudah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah sawah melalui program PTSL hingga mencapai Rp.20.000.000 untuk 3 Bidang tanah sawah di bayar kontan kepada kepala Desa Baturaden inisial (R).

(T) juga merasa heran atas apa yang di lakukan seorang kepala Desanya, kenapa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak sama dengan masyarakat yang lain. Orang lain bikin sertifikat tanah cuma di pinta Rp. 800.000, kenapa giliran saya harus bayar Rp.20.000.000, disitu sudah jelas tidak ada keadilan atas kejadian yang dilakukan oleh Kepala Desa Baturaden itu.

Inisial (T) juga menambahkan, transaksi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah miliknya langsung dibayar CASH kepada Kepala Desa Baturaden (R) di rumahnya sebesar Rp.20.000.000.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baturaden inisial (R), beberapa kali Awak Media datang ke Desa untuk konfirmasi terkait Pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL hingga mencapai puluhan juta, (R) inisial Kades Baturaden tidak bisa di temui. Ada apa dengan Kades ?

•Red

Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Menanggapi Surat Bupati Indramayu

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Menjawab polemik terkait Masa perpanjangan waktu jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun bagi kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan Februari 2024, yang sebagai landasan hukumnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, di jelaskan pada pasal 118 huruf e.

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bupati Indramayu berkirim surat ke Kemendagri Nomor: 800/1042-DPMD tanggal 8 Mei 2024 hal permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa.

Maka berdasarkan surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 1100.3.5.5/1947/BPD, Hal: Tanggapan atas permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa, tertanggal 13 Mei 2024.

Surat di tujukan kepada :

1. Pj.Gubernur Jawa Barat.
2. Bupati Indramayu.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada huruf c) “untuk perpanjangan masa jabatan dilakukan perubahan atas keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 februari 2024 sampai dengan tanggal 11 februari 2026.” d) “Adapun hak- hak penghasilan kepala desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati.

Selanjutnya PJ. Gubernur sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah Kabupaten Indramayu berdasarkan pasal 114 UU. no 6 Tahun 2014 tentang desa, serta pada kesempatan pertama melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Semoga informasi ini benar adanya dan secara tidak langsung menjawab apa yang dikehendaki atau diusulkan oleh para mantan kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan Februari 2024.

 

 

•Uswah

KSM LSM GMBI Kedung Waringin Bersama KSM Pebayuran Minta KPU Bekasi Selektif Para Calon PPK Dan Panwas Kecamatan

BEKASI |Infokeadilan.com – Pemilihan calon ketua PPK dan Panwas Kecamatan dalam pesta demokrasi Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bekasi mendatang mendapat tanggapan serius Ketua KSM LSM GMBI Kedung Waringin Ade Kusdiawan.

Menurutnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi harus selektif menentukan dan memastikan bakal calon ketua PPK dan Panwas terkait akan di selenggarakanya pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 mendatang.

“Demi terciptanya kondusifitas pada pesta drmokrasi Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, kami keluarga besar LSM GMBI KSM pebayuran dan keluarga besar LSM GMBI KSM Kedung Waringin di wilayah Dapil 6 akan terus mengawal proses kinerja PPK dan Panwas Kecamatan.

Jangan sampai citra Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Pebayuran khususnya wilayah Dapil 6 menjadi kurang bagus.” Ucapnya kepada jurnalis Infokeadilan.com , Kamis, (16/5/2024)

“Peristiwa di pesta demokrasi Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu akan menjadi satu acuan, karena menurut kami ada beberapa hal yang sangat kami sayangkan, yaitu banyaknya temuan permasalahan yang muncul menjadi sebuah konsumsi publik di antara banyak nya caleg dan partai politik yang menimbul kan kegaduhan atau ketidak percayaan terhadap PPK dan panwas Kecamatan.” Ungkapnya.

“Rusaknya sebuah kepercayaan demokrasi  dengan hal ini kami menekankan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bekasi harus benar benar selektif agar bisa menentukan siapa untuk menjadi ketua PPK dan Panwas Kecamatan, tujuanya agar kedepanya bisa menjaga nama baik Kecamatan untuk mewujudkan demokrasi yang di dambakan masyarakat umum.” Tandasnya.

LSM GMBI KSM Kedung Waringin bersama KSM Pebayuran akan selalu mengawal dan mamantau demi terciptanya kodusifitas di wilayah Dapil 6 untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat. Dan kami tak segan segan untuk melakukan langkah audensi ke KPU Kabupaten Bekasi apabila ada hal hal yang di anggap merugikan yang nantinya membuat rusak pesta demokrasi Pilkada itu sendiri.” Tegasnya.

“Kami sebagai masyarakat yang tergabung dalam wadah suatu organisasi kemasyarakatan LSM GMBI akan selalu bergerak untuk masyarakat dengan menyerukan keadilan, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi.” Tutupnya.

 

•Wan

Respon Cepat Tanggap DLHK Karawang Tangani Sampah Di Apresiasi Tim COD LSM SNIPER Indonesia

KARAWANG |Infokeadilan.com – Tumpukan sampah di pinggiran jalan raya Tanjungpura Karawang tepatnya di kampung Benteng RW 08 Kelurahan Tanjungmekar Karawang Barat tadi siang sudah di bersihkan dan di angkut oleh dinas Kebersihan Kabupaten Karawang, (16/5/2024)

Sampah yang lama menumpuk dan bau tidak sedap di pinggir jalan sekarang sudah bersih berkat laporan dari masyarakat dan elemen penggiat peduli lingkungan.

Adis atau yang sering di panggil Ozos dari Tim COD (LSM SNIPER Indonesia) mengucapkan terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karawang  sudah merespon cepat aduan dari pemerhati lingkungan hidup LSM Sniper Indonesia terkait tumpukan sampah di pinggir jalan raya Tanjungpura tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada DLHK Karawang selain itu saya juga sangat megapresiasi atas tindakan pihak DLHK yang sigap dengan respon cepat mengangkut sampah yang ada di pinggir jalan ini. Saya berharap antara pemerintah dan masyarakat bisa bekerjasama untuk menanggulangi masalah sampah ini.” Ucapnya.

Lanjut Ozos saran aja pak kadin kalo bisa di lokasi pembuangan sampah tersebut harus di sediakan CCTV biar ketahuan oknum nya dan memberikan efek jera ke pelaku oknum buang sampah.

“Terlepas daripada itu saya harap kepada dinas kebersihan juga agar sigap ketika ada laporan dari masyarakat terkait sampah.” Tambahnya.

“Memang permasalahan sampah ini sangatlah rentan dengan lingkungan mari kita sama-sama jaga kebersihan lingkungan kita demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari sampah, karena banyaknya sampah rumahan yang di buang di pinggir jalan.” Pungkasnya

 

•Wan

Pembangunan RULAHU Di Sabajaya Tak Bertuan Dan Diduga Tak Patuhi UU KIP No 14 Tahun 2008

KARAWANG |Infokeadilan.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang selanjutnya menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU) adalah tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan. Kriteria tersebut melibatkan aspek-aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang kemudian menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU) merupakan salah satu program untuk memberikan tempat tinggal yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Adapun anggarannya itu misalnya dari dana aspirasi, itu juga dana yang dianggarkan melalui anggaran Kabupaten yaitu APBD yang telah di setujui oleh dinas terkait. Dalam hal ini jelas menjadi pertanyaan, pasalnya pada pembangunan proyek RULAHU tersebut di duga tidak sesuai RAB, selain itu diduga tidak di temukan adanya papan informasi proyek di lokasi, namun proyek tersebut bisa berjalan tanpa adanya peninjauan dan kejelasan dari mana anggaranya dan siapa pelaksana atau kontraktornya selaku pemenang tender.

Terkait dengan hal itu proyek pembangunan RULAHU yang berlokasi di dusun Jamntri 1 RT 08/03 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Karawang jelas sudah melenceng dari aturan yang tercantum di dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seperti di ketahui UU KIP adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Diketahui Anda warga dusun Jamantri 1 RT 08/03 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang merupakan salah satu warga penerima manfaat Rumah Layak Huni (RULAHU) tersebut mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Karawang dan pihak terkait lainya.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah Karawang dan juga kepada pihak lain yang sudah membantu memberikan saya rumah yang layak. Saya merasa senang pak, sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Semoga yang diberikan kepada ini mendapat pahala dari Allah SWT. Sekali lagi saya ucapkanlah terima kasih.” Jawabnya singkat dengan penuh bahagia, Kamis, (16/5/2024)

Di tempat yang sama menurut keterangan salah satu pekerja saat di temui awak media di lokasi pekerjaan mengaku bahwa proyek pembangunan RULAHU tersebut adalah proyek milik Haji Dedi dan ia juga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja untuk membangun proyek tersebut, mengenai asal darimana anggaranya dirinya tidak mengetahui dari mana.

“Iya pak, kalau proyeknya mah ini pak Haji Dedi. Kalau soal anggarannya dari mana saya juga ga tau pak, saya mah hanya kerja, itu aja.” Ucapnya.

“Dan kalau ga salah di lokasi yang lainya juga masih ada pak, tapi yang di lapangannya beda lagi, tapi masih pak Haji juga pak, di desa ini saja katanya masih ada dua lokasi lagi tapi belum mulai, katanya sih minggu depan setelah yang ini selesai.” Terangnya.

Sementara itu di tempat berbeda H. Dedi yang menurut pekerja selaku pemegang proyek pembangunan Rumah Layak Huni tersebut ketika di hubungi awak media melalui seluler pada Rabu 15/5/2024 menjawab, bahwa pihaknya tidak mempunyai proyek pekerjaan RULAHU di wilayah tersebut. Bahkan menurutnya saat ini pihaknya belum ada pekerjaan. Dan yang lebih mirisnya justru dirinya seolah sembunyi dari media dari hal tersebut dengan mengatakan seakan akan dirinya sedang krisis keuangan.

“Wa’alaikum salam, siap kang. Saya tidak tau kang, proyek RULAHU yang di mana, saya ga hapal kang. Justru saya belum punya pekerjaan, saya juga lagi nyari kang. Sekarang mah saya ga pegang proyek RULAHU kang.” Ungkapnya saat di hubungi awak media.

“Kalau ada mah suntik dulu atuh (meminjam dana-red).” Imbuhnya seraya melemah, seolah menyembunyikan diri.

 

•Red

Laksanakan Inspection Day K3, PLN Karawang Tegas Dan Komitmen Keselamatan dan Pencegahan Kecelakaan Kerja

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pada hari Rabu, 08 Mei 2024, PLN UP3 Karawang kembali menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja. Dalam kegiatan rutin “Inspection Day K3” yang dipimpin langsung oleh Direktur Distribusi PT PLN (Persero), Bapak Adi Priyanto, dimana pesan-pesan penting disampaikan kepada seluruh insan PLN di seliruh wilayah Indonesia.

Dalam sambutannya, Bapak Adi Priyanto menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan di atas segalanya yaitu dengan menghindari tindakan tidak aman, mematuhi prosedur keselamatan dan menggunakan peralatan pelindung diri dengan benar. Poin-poin utama yang disampaikan oleh Direktur Distribusi meliputi:
1. Tidak memberi peluang terhadap kecelakaan kerja.
2. Melakukan pekerjaan dengan kondisi terbaik dan kembali dengan selamat.
3. Meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan budaya Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan (K3).
4. Melakukan pemeriksaan APD dan atribut kerja secara rutin.
5. Menyadari bahwa keselamatan adalah tanggung jawab setiap individu di lingkungan kerja.

Selain itu, jajaran Managemen Atas PLN meliputi Executive Vice President (EVP) K3L dan EVP ODJ juga memberikan arahan yang sejalan yakni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap budaya K3 dari manajemen hingga pelaksana lapangan.

Imam Ahmadi selaku Manager PLN UP3 Karawang menegaskan, “kami berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam mewujudkan nol kecelakaan, termasuk pada pemenuhan peralatan keselamatan di setiap pekerjaan dan inspeksi rutin lokasi kerja. Oleh karena itu PLN UP3 Karawang selalu bertekad untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau Zero Accident. Dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama pentingnya K3, jajaran Direksi Mitra Kerja wajib melakukan kegiatan berbagi ‘safety talk’ secara bergiliran dan mengimplementasikan konsep budaya ‘Tunjuk Sebut’.”

Sementara itu Susiana Mutia selaku General Manager PLN UID Jawa Barat, yang juga turut mengikuti kegiatan tersebut di tempat terpisah, dengan tegas menyampaikan pentingnya komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja.

“Bersama PLN UP3 Karawang, kami bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh insan PLN dan mitra kerja kami” ujar Susiana.

Selain fokus pada aspek keselamatan kerja, PLN UP3 Karawang juga mengingatkan tentang pentingnya aspek sosial dan spiritual, dengan mengadakan kegiatan kolaboratif dengan YBM (Yayasan Baitul Maal) dalam konsep kegiatan “Pray”.

Dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat, PLN Karawang bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh insan PLN dan mitra kerjanya.

 

•Red

Inspirasi Kartini Dukung Pendidikan Masyarakat, Srikandi PLN UP3 Karawang Lakukan Movement Goes To School

KARAWANG |Infokeadilan.com –  Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para Srikandi PLN UP3 Karawang melaksanakan misi penting dalam pendidikan dengan secara langsung terlibat untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat sekitar melalui inisiatif yang bertajuk”Srikandi PLN UP3 Karawang Goes To School”.

Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, karyawati PLN melakukan kunjungan ke SMK Bina Karya 1 Karawang pada Rabu, (08/05/2024), di mana mereka terlibat secara langsung dalam program Pawang Padi, yaitu PLN Karawang Peduli Mengajar dan Berbagi, dengan menunjukkan komitmen PLN Karawang terhadap dunia pendidikan dan pelayanan masyarakat.

Acara ini dimulai dengan sesi interaktif, dimana Srikandi PLN UP3 Karawang berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka, mencakup topik mulai dari instalasi kelistrikan, Baca Meter Mandiri (SwaCam), penggunaan aplikasi PLN Mobile hingga edukasi penting tentang keselamatan ketenagalistrikkan. Sesi informatif ini disampaikan dengan antusiasme, sehingga menarik perhatian baik siswa maupun guru.

Dukungan untuk inisiatif “Srikandi PLN UP3 Karawang Goes To School” juga datang dari Imam Ahmadi, selaku Manager PLN UP3 Karawang, yang secara tegas memperjuangkan pemberdayaan perempuan di PLN UP3 Karawang.

Foto : Srikandi PLN UP3 Karawang bersama siswa SMK Bina Karya 1 Karawang

Imam Ahmadi Manager PLN UP3 Karawang mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh dengan apa yang di lakukan oleh Srikandi Srikandi PLN UP3 Karawang tersebut.

“Kami memberikan dukungan penuh untuk inisiatif “Srikandi PLN UP3 Karawang Goes to School” dengan keyakinan bahwa pemberdayaan perempuan adalah kunci kesuksesan di PLN UP3 Karawang. Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya mendukung pendidikan lokal, tetapi juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik dan mendorong pertumbuhan bagi seluruh anggota tim kami.” Ungkapnya

Ibu Susiana Mutia, General Manager sekaligus Pembina Gugus Tugas Srikandi PLN UID Jawa Barat, menyatakan, bahwa kehadiran Srikandi PLN UP3 Karawang di sekolah-sekolah adalah bukti nyata  komitmen PLN untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan perempuan.

“Kehadiran Srikandi PLN UP3 Karawang di sekolah-sekolah adalah bukti nyata  komitmen PLN untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan perempuan.kehadiran Srikandi PLN UP3 Karawang di sekolah-sekolah adalah bukti nyata  komitmen PLN untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan perempuan. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan kesetaraan gender dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.” Tandasnya.

“Dedikasi Srikandi PLN UP3 Karawang untuk membina generasi masa depan dan memupuk keterlibatan masyarakat mencerminkan nilai-nilai inti dari PLN Karawang Peduli Mengajar dan Berbagi Pawang Padi.” Pungkasnya.

 

 

•Red