Beranda blog Halaman 359

PLN UP3 Karawang Sosialisasikan Pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan Di Kecamatan Banyusari

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat, PLN UP3 Karawang yang diwakili oleh Tim dari PLN ULP Cikampek mengadakan sosialisasi di Kantor Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang. PLN menjelaskan mengenai informasi Kelistrikan di depan para Perangkat Desa dalam kegiatan Miggon rutin di wilayah Kecamatan Banyusari, Rabu (15/5/2024)

Kegiatan sosialisasi tersebut dinamakan PLN Karawang Peduli Mengajar dan Berbagi atau disingkat PAWANG PADI. Pawang Padi ini merupakan salah satu program dari PLN UP3 Karawang yang bertujuan untuk mensosialisasikan program-program PLN dan memberikan edukasi potensi bahaya ketenagalistrikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini juga sebagai ajang PLN untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.

Imam Ahmadi selaku Manager PLN UP3 Karawang menyampaikan, bahwa kegiatan Pawang Padi ini rutin dilakukan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang ada di wilayah kerja PLN UP3 Karawang.

“Acara kegiatan Pawang Padi ini rutin kami lakukan dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan ketenagalistrikan dan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap potensi bahaya listrik.” Ucapnya.

“Acara sosialisasi di Kecamatan Banyusari ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kesadaran bersama mengenai pemanfaatan listrik secara bijak, pentingnya keselamatan dalam menggunakan listrik, dan sebagai pendorong keberlangsungan digitalisasi pelayanan PLN melalui aplikasi New PLN Mobile”, ujar Imam.

Foto : PLN UP3 Karawang berfoto bareng bersama Camat Banyusari Karawang

Selain sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan, PLN juga menjelaskan tentang produk produk PLN lainnya, seperti Aplikasi PLN Mobile.

Di Aplikasi PLN Mobile masyarakat dimudahkan dengan adanya fitur-fitur seperti fitur pembelian token, layanan Pasang Baru, tambah daya, penerangan sementara, layanan pengaduan dan fitur lainnya.

Masyarakat dapat menggunakan fitur Pembelian token dan pembayaran apabila pelanggan ingin membayar tagihan listrik atau membeli token listrik. Fitur pengaduan dapat digunakan masyarakat apabila terjadi gangguan listrik padam atau ada indikasi bahaya listrik di sekitar tempat tinggal.

Di kesempatan lain General Manager PLN UID Jawa Barat, Susiana Mutia, menghimbau agar masyarakat lebih ditingkatkan lagi kepedulian terhadap potensi-potensi bahaya listrik yang mungkin terjadi.

“Dengan adanya Aplikasi PLN Mobile, masyarakat dapat segera melaporkan jika ada potensi bahaya yang akan terjadi sehingga sesuatu yang tidak kita inginkan bisa dapat kita hindari”. Pungkasnya.

“Saya berharap para Kader Desa yang hadir di kegiatan sosialisasi itu mampu meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas tentunya.” Tutupnya.

 

 

•Red

Menuju WBK Dan WBBM, Lapas Kelas IIA Karawang Ikuti Evaluasi Desk TPI

KARAWANG |Infokeadilan.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang mengikuti Desk Evaluasi Tim Penilai Internal Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan HAM yang di laksanakan di aula Soepomo Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).

Melalui yel yel nya yang di dorong dengan rasa semangat dan tekad serta keyakinan yang kuat guna menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toar bersama seluruh jajaran tim Pembangunan Zona Integritas mengawali kegiatan tersebut dengan penuh semangat.

Kalapas Kelas IIA Karawang Christo Toar dalam kesempatan itu memperkenalkan seluruh jajaran tim Pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Karawang kepada tim Penilai Internal Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan HAM.

“Seluruh upaya upaya nyata yang konkrit dan terencana yang telah di lakukan oleh Lapas Kelas IIA Karawang dalam membangun zona integritas. Proses implementasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dapat kita lihat dari beberapa capaian yang telah di laksanakan.” Paparnya.

Selain itu Kalapas Kelas IIA Karawang juga menjelaskan tentang pentingnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi seluruh petugas dan peningkatan pelayanan publik kepada warga binaan dan masyarakat.

“Meningkatkan Sumber Daya Manusia seluruh petugas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat umum dan pelayanan publik bagi warga binaan itu jelas sangat penting. 3 hal tersebut menjadi pondasi dasar Lapas Kelas IIA Karawang dalam membangun zona integtitas.” Jelasnya.

“Semoga Lapas Kelas IIA Karawang mampu melakukan terobosan dan inovasi yang dapat mempermudah sistem layanan integritas bagi masyarakat, karena inovasi tersebut merupakan buah dari 3 aspek pembenahan tadi.” Pungkasnya.

 

•Red

Lestarikan Seni Dan Budaya Daerah, Pemkab Bersama Disparbud Karawang Gelar Lomba Pentas Seni Wayang Golek Binojakrama Tingkat Kabupaten

KARAWANG |Infokeadilan.com – Demi melestarikan serta mempertahankan seni budaya leluhur Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama Disparbud, Dinas Koperasi UMKM, Diskominfo Karawang yang bekerjasama dengan PEPADI menggelar lomba kesenian tradisional seni Wayang Golek Binojakrama Tingkat Kabupaten Karawang 2024, Rabu (15/5/2024)

Acara berlangsung meriah dan menarik perhatian masyarakat serta pecinta seni tradisional dari berbagai daerah yang ada di Kabupaten Karawang. Acara yang digelar di Lapangan Karang Pawitan tersebut akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 15-16 Mei 2024 dengan menghadirkan berbagai pertunjukan wayang golek yang memukau penonton dengan keunikan dan kekhasannya.

Pentas seni wayang golek Binojakrama tersebut merupakan ajang perlombaan kesenian tradisional wayang golek Binojakrama tersebut dibawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang yang bersinergi dengan PEPADI Kabupaten Karawang, Diskominfo dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Karawang.

Perlombaan seni wayang golek tersebut di ikuti oleh 11 peserta dalang bersama kelompok wayang golek dari berbagai Kecamatan di Karawang. Setiap kelompok menampilkan lakon-lakon klasik yang sarat dengan nilai-nilai budaya dan moral, diiringi dengan gamelan yang dimainkan secara live.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, H. Jaeni, S.Pd, M.M.Pd dalam sambutannya mengapresiasi semangat dan dedikasi para seniman wayang golek yang terus melestarikan budaya tradisional ini.

“Pagelaran ini bukan hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sebagai upaya melestarikan warisan budaya leluhur di era digitalisasi ditengah manusia Gen Z yang harus ikut menjaga dan melestarikan. Kami bangga bisa menyelenggarakan acara ini dan melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.” Ucapnya.

“Selain pertunjukan wayang golek, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan pendukung seperti pameran kerajinan tangan khas Karawang, bazar kuliner tradisional, dan lokakarya tentang pembuatan wayang golek. Para pengunjung juga diberi kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para dalang dan pemain gamelan, sehingga dapat lebih mengenal dan menghargai seni tradisional ini.” Pungkasnya.

Sementara itu Ki Dalang Suryana salah satu dalang yang ikut tampil dalam acara itu menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena dapat tampil dalam acara lomba pagelaran seni wayang golek tersebut.

“Kami ucapkan banyak berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Karawang yang telah memberikan kami kesempatan untuk menunjukkan karya kami. Semoga wayang golek tetap eksis dan diminati oleh generasi muda,” Ujarnya.

“Pagelaran yang berlangsung 2 (dua) hari ini diharapkan dapat terus menjadi agenda tahunan yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak seniman wayang golek, serta menarik lebih banyak pengunjung dari luar daerah.” Harapnya.

“Dengan pagelaran ini, diharapkan seni wayang golek bisa terus berkembang dan mendapatkan tempat di hati masyarakat, khususnya generasi muda yang diharapkan dapat melanjutkan dan mengembangkan warisan budaya ini di masa depan.” Tutupnya.

 

•Red

Woww ! Semarak Dan Kemeriahan Acara Pelepasan Siswa Siswi Terbaik SMKN 1 Gabuswetan

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat menggelar acara Pelepasan/Kelulusan Siswa / Siswi Kelas X11 ( Dua Belas ) dengan di hadiri dari unsur Forkopincam , Kepala Desa Rancahan , Para wali murid serta peserta didik dan dewan guru pada hari Senin 13/05/2024 di halaman sekolah dengan diiringi tari tarian yang membuat suasana lebih semarak dan sangat meriah.

Salah satu tamu sekaligus walimurid Kelas X11 yang di kategori sebagai siswa terfavorit saat di wawancarai oleh awak media mengatakan ” Alhamdulillah anak saya lulus dan mendapat kategori siswa terfavorit di SMKN 1 Gabuswetan ini dan saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak/ Ibu guru di sekolah ini yang sudah mendidik anak saya hingga mendapatkan prestasi semoga ke depannya SMKN 1 Gabuswetan menjadi terfavorit dari sekolah lain yang ada di Kabupaten Indramayu ” Ucap wali murid yang tak mau di sebutkan namanya

Dalam sambutannya Camat Gabuswetan Drs. Muhtarom mengatakan “Saya dari pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa mewakili dari Ibu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina ada 7 zonasi perindustrian, maka dari itu kami mengharapkan potensi dari kalian sebagai tenaga lokal yang mempunyai kompetensi di bidang masing- masing dan yang tak kalah penting nya jaga nama baik SMKN 1 Gabuswetan ini yang sudah dikenal luas baik di Kabupaten Indramayu maupun tingkat provinsi Jawa Barat yang mempunyai siswa/siswi kelulusan terbaik saat ini serta ilmu yang kalian dapat semoga bermanfaat untuk masyarakat ” Kata Muhtarom

Senada juga disampaikan oleh Plt Kepala SMKN 1 Gabuswetan Rudy Fatchurrochman, S.T., M.Pd selepas acara di ruang kerja menjelaskan ” Betul apa yang dikatakan pak camat saat berpidato itu dan kami hanya menambahkan saja untuk pelepasan atau wisuda Kelas X11 ini adalah hasil kreativitas anak-anak karena acara ini rutin diadakan setiap tahunnya dan sekarang yang ke 15. Kemudian alhamdulillah di tahun pelajaran 2023 -2024 ini kami meluluskan 356 siswa untuk siswa laki” 177 dan untuk siswa perempuan 179 semua di nyatakan lulus seratus persen ” Jelasnya

Dan harapan saya kepada Siswa/siswi yang sudah lulus bisa bekerja atau terus lanjut ke jenjang kuliah atau berwirausaha demi meraih cita-cita yang diinginkannya juga bisa membawa nama harum sekolah yang di tinggalkan” pungkasnya.

 

•Uswah

Epidemi DBD Melonjak Drastis Di Beberapa Daerah, Camat Dan Kapolsek Kedokan Bunder Indramayu Lakukan Langkah Antisipatif

INDRAMAYU |Infokeadilan.com- Menyikapi lonjakan drastis penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di beberapa daerah, Camat Kedokan Bunder Atang Suwandi bersama Kapolsek Kedokan Bunder Polres Indramayu Polda Jabar, Ipda Tasim, S.IP mengambil langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit tersebut.

Langkah antisipatif yang dilakukan meliputi fogging di seluruh desa wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Selasa (14/5/2024)

Program fogging ini direncanakan akan dilakukan secara kontinyu, dimulai dari Desa Kaplongan, yang beberapa minggu belakangan mencatat adanya kasus anak-anak terpapar DBD.

Warga Kecamatan Kedokan Bunder menyambut baik inisiatif ini.
Mereka merasa terbantu dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah setempat dan kepolisian.

“Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap peningkatan kasus DBD di beberapa wilayah. Kami berharap dengan fogging yang dilakukan secara rutin, penyebaran nyamuk Aedes aegypti penyebab DBD bisa diminimalisir,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kedokan Bunder, Ipda Tasim.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan 3M Plus, yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi sarang nyamuk” tambah Ipda Tasim didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata

Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini.

“Kami meminta warga untuk terus waspada dan bekerja sama dengan petugas kesehatan dan kepolisian dalam upaya pencegahan DBD. Bersama-sama kita bisa mengatasi ancaman ini dan menjaga kesehatan seluruh masyarakat Kecamatan Kedokan Bunder,” tegas Kapolsek.

Dengan langkah-langkah antisipatif yang dilakukan secara berkesinambungan, diharapkan penyebaran wabah DBD dapat ditekan, dan masyarakat Kecamatan Kedokan Bunder bisa terhindar dari bahaya penyakit tersebut.” Harap Ipda Tasim

 

•Uswah

Kinerja Polres Karawang Dipertanyakan, Soal Kasus Dugaan Pungli Pesangon Karyawan Di PT Chang Shin Indonesia

KARAWANG |Infokeadilan.com –  Ketua Forum Peduli & Pemerhati Kebijakan Publik, Syuhada Wisastra mempertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang pesangon karyawan di PT Chang Shin Indonesia, Karawang Jawa Barat.

Sebelumnya, ribuan korban karyawan di perusahaan tersebut sempat melaporkan kasus dugaan pungutan ini ke pihak kepolisian pada tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

“Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini sudah sampai sejauhmana. Jangan sampai tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan. Banyak korban yang dirugikan,” Tegasnya.

Syuhada meminta pihak kepolisian Polres Karawang untuk segera menetapkan para oknum pelaku atas dugaan pungutan liar uang pesangon di perusahaan tersebut.

“Ini sudah bertahun-tahun tapi tidak ada kejalasan sama sekali. Patut kita pertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang,” Tegasnya.

Sebelumnya, Rosmalia Dewi mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.011 orang pekerja PT Chang Shin Indonesia terkena PHK sepanjang Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli. Besarannya Rp 7 hingga 14 juta.

“Ada informasi juga ada yang sampai Rp 20 juta, info dari DPRD Karawang Pak Tatang. Ada sebagian juga yang mengaku mendapat ancaman mulai ditahan KTP, paklaring, bahkan datang ke rumah mereka jika uang belum diserahkan,” ujar Rosmalia.

Anggota DPRD Karawang, Tatang Taupik mengaku mendapat keluhan dan dimintai tolong dari tetangganya yang bekerja di pabrik sepatu itu. Sebab rumahnya dekat dengan pabrik itu. Tatang mengaku sudah mendengar perihal praktik itu. Kemudian pada 2022 kasusnya semakin merajalela dengan jumlah potongan semakin besar. “Ramainya (PHK) di bulan September, Oktober, dan November (2022),” ujarnya.

Para korban, sambung Tatang, ketakutan. Tatang kemudian mengadvokasi para korban, termasuk mendampingi membuat laporan polisi. Leader HR PT Chang Shin Group (CSG) Susilo mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oknum yang mengatasnamakan perusahaan. Meski begitu ia memastikan kondisi perusahaan tetap kondusif dan berproduksi meski permasalahan dugaan pungli mencuat. “Sebenarnya perusahaan agak terganggu karena ini menyangkut nama baik perusahaan, tapi sejauh ini kondisi perusahaan masih kondusif dan produksi tidak terganggu. Kita juga membangun komunikasi antara pimpinan dengan karyawan, seperti tidak dalam masalah,” ujar Susilo. Kasus dugaan pungli yang menimpa ratusan mantan karyawan itu kini ditangani Pemkab Karawang dan pihak kepolisian. “Yah, kalau perusahaan berharap proses penanganannya dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena kami khawatir kondisi serupa akan terulang kembali, menyangkut nama baik perusahaan kami,” kata dia.

•Red

Aturan Baru BPJS Hapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS

INDRAMAYU |Infokeadilan.com -Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Jokowi melalui aturan barunya mengganti kelas dalam sistem kelas 1, 2, 3, BPJS kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Aturan ini di tandatangani 8 Mei 2024. Dalam pasal 103B ayat 1 dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 ini, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 juni 2025.

Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi pasal 103B ayat 2 dalam PP No 59 tahun 2024, dikutip (13/05/2024).

Masih dalam aturan yang sama bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, menteri kesehatan melakukan pembinaan kepada pelayanan kesehatan.

Terkait iuran BPJS, pasal 103B ayat 7 dalam PP nomor 59 tahun2024, menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas tuang perawatan dan pelayanan rawat inap standar menjadi dasar penetapan manfaat dan tarif serta iuran.

“Penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat 1 juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 7 PP nomor 59 tahun 2024.

Dilansir dari Nasional Kompas.com, kementrian kesehatan (kemenkes) menyatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan total 100 persen pada tahun 2025 mendatang.

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2,3, akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

 

 

•Uswah

Di Tuduh Mencuri Besi, Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Putusan Hakim

SUMATERA UTARA |Infokeadilan.com – Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik terdakwa masih sah , karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.

Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak di buktikan dalam persidangan.

Namun dalam pertimbangan hakim hari ini ,Senin (13/5/2024) semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut . Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat
Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim , dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama di persidangan .

Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas.

Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. kASP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu, ” jelasnya.

Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP karena terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.

Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT.KASP kenapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenaga kerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.

Kami sesalkan bahwa klien kami dituduh mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan, ujar kuasa hukum Cien Siong

Kronologis awal perkara :

Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, dari mana kita tau dari undangan untuk klarifikasi , tanggal 7 Agustus 2023 juga terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019,

Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan,dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023.

Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negri Lubuk Pakam prapid yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan putusan prapid bahwa penetapan tersangka seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah, ternyata tanggal 19 Oktober 2023 dua hari setelah bebas dari prapid. awalnya penyidik Polres Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUHPidana ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.

Tanggal 17 Februari 2024 terdakwa ditangkap di Medan kita lihat dari hasil penangkapan ditetapkan penetapan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu merujuk ke SP sidik yang lama dan SP sidik baru yang sudah dinyatakan tidak sah. dinyatakan oleh hakim prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024 ditahan tanggal 22 Februari langsung P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah seluruh perkara yang di layani seperti ini,”tegas Longser Sihombing.

 

•Tim

Tak Sangka, Aksi Pria Yang Menggores Mobil Pajero Putih Milik Pengurus DPP PSIB Seorang Dokter Di RSUD Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com -Tayangan vidio rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga oknum Dokter Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang yang menggores mobil pajero berwarna putih milik Ir. Irfan Randu selaku Bendahara DPP Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu beberapa waktu lalu yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di perumahan Grahayana Galuh Mas Telukjambe Timur Karawang tersebut di benarkan oleh pihak RSUD Karawang.

Dari hasil konfirmasi Awak Media melalui Humas RSUD Kabupaten Karawang Abdulah Lutfi mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa oknum Dokter tersebut adalah karyawan di RSUD Karawsng.

“Baik pa…Memang betul beliau karyawan RSUD Karawang. Sebagaimana pengakuan beliau.” Jawab Humas RSUD Karawang melalui seluler.

Foto : Pelaku saat melakukan aksinya

Ketika di tanya tentang bagaimana langkah dan tindakan dari pihak RSUD Karawang terkait prilaku dokter tersebut, Kasi Humas mengungkapkan
bahwa pihaknya belum bisa mengambil sikap apapun.

“Bahwa untuk saat ini dari pihak RSUD (Management) belum mengambil sikap apapun. Dan Kejadian di luar RSUD. Secara kedinasan tidak menyangkut masalah kedinasan. Semoga permasalahan ini cepat selesai dengan baik dan kedepannya tidak ada kejadian lagi seperti ini. Demikian pak yang bisa saya sampaikan, terima kasih.” Pungkasnya.

 

•Red

Surat Perjanjian Damai Dan Surat Pencabutan Pelaporan Kasus Perusakan Pos Scurity Perusahaan Di Kawasan Industri Artha Hill Seakan Tiada Arti, Aneh !!

KARAWANG |Infokeadilan.com -Kasus dugaan pengrusakan pos pengamanan salah satu perusahaan yang berlokasi di Kawasan KIIC Karawang yang di lakukan oleh sekelompok pemuda masih terus bergulir.

Usut punya usut seiring berjalanya waktu proses perdamaian kedua belah pihak pun sudah di lakukan yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian perdamaian tersebut disertai dengan surat perjanjian secara tertulis yang di tanda tangani dan di saksikan pihak ketiga.

Dalam surat perjanjian damai tersebut tertulis bahwa yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Jali
Perusahaan : PT. Hanjin Konstruksi Indonesia
Selanjutnya di sebut sebagai pihak ke satu.

Nama. : Ringgo
Perusahaan : Pihak Keluarga/Ormas GMPI
Selanjutnya di sebut sebagai pihak ke dua

Dalam rangka menyelesaikan masalah perjanjian perdamaian perusakan di PT HANJIN BAIKSAN, dinyatakan sebagai pihak pertama sepakat dengan pihak keluarga atas nama Ringgo sebagai pihak ke dua untuk menyelesaikan masalah perdamaian dengan cara kekeluargaan.

1. Dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini pihak kesatu bersedia mencabut berkas perkara dari kepolisian dengan di ganti kerugian oleh pihak kedua senilai Rp. 40jt kepada pihak kesatu, belim termasuk biaya kerusakan kendaraan roda dua dan kehilangan aksesoris aksesoris kendaraan roda dua.

2. Jikalau dalam proses ini di perlukan biaya administrasi (termasuk biaya biaya ke polisi) di bebankan ke pihak ke dua.

3. Pihak ke dua di project PT HANJIN yang di area Karawang, tidak boleh ikut campur masalah merekrut orang pekerja, alat berat dan pekerjaan subcon. Dan berjanji untuk menjaga ketertiban dan keamanan project (contoh ; tidak boleh meminta komisi kepada perusahaan atau perorangan, berhentikan project, ganggu pekerja project, pencurian dan kehilangan barang Dll)

4. Jika ada yang melanggar yang sudah dibuat pihak kesatu (PT HANJIN) akan memproses lapor lagi ke pihak berwajib dan kerugian (termasuk penalty keterlambatan kerja yang di akibatkan oleh pihak kedua) akan di bebankan ke pihak kedua.

5. Surat perjanjian ini agar mempunyai kekuatan hukum akan di legalisir oleh notaris.

Demikian Surat Perjanjian Damai ini dibuat tanpa ada paksaan dari kedua belah pihak dan dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

Karawang, 24 April 2024.
Pihak kesatu :

Jali

Saksi

 

Pihak kedua :

Ringgo

 

Saksi

Eko

Selanjutnya dari pertemuan yang menghasilkan surat perjanjian perdamaian dengan kesepakatan damai kedua belah pihak mendasar kepada pencabutan pelaporan kepada pihak kepolisian yang di lakukan oleh pihak ke satu. Adapun isi dari surat pelaporan kepolisian yang sudah di cabut tersebut adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/433/IV/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT Tanggal 5 April 2024.

Diketahui dari pertemuan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan pihak kedua pun telah mengganti kerugian dengan uang sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada pihak kesatu yang di saksikan oleh dua orang saksi dari pihak kesatu dan saksi pihak kedua.

Namun sangat di sayangkan, rupanya surat perjanjian damai dan surat pencabutan pelaporan tersebut diduga tidak menjadi satu kekuatan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan diduga masih belum jelas. Apakah sudah selesai atau masih dalam pengembangan hal lain ?

Menurut penjelasan pihak penyidik Polres Karawang saat di temui awak media menjelaskan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan yang mengacu kepada perdamaian atau Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak.

“Ya, terkait itu masih dalam proses tentang pemberkasan perdamaianya atau untuk RJ nya dengan pihak tersangkanya. Karena beberapa hari yang lalu memang Kasat nya sibuk terus, dan kebetulan hari ini beliau ada, jadi ini akan segera kami proses. Untuk informasi selanjutnya nanti akan kami infokan.” Jelas penyidik Polres Karawang kepada media, Senin (13/5/2024)

Terkait dengan hal tersebut proses hukum yang berjalan sebenarnya seperti apa ?.

Diharapkan pihak aparat penegak hukum bisa menjalankan aturan hukum yang seadil adilnya sesuai dengan bunyi Pancasila, sila ke 5 ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’
Dan sesuai dengan peraturan Undang Undang yang telah ditetapkan.

 

 

•Tim