Beranda blog Halaman 36

Siap Sukseskan Kongres, AMS Distrik 021 Karawang Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 021 Karawang menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja Pengurus Pusat, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dan hangat di Sekretariat AMS Distrik 021, Jalan Bogor, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Acara ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum AMS Ruli, Ketua AMS Distrik 021 Karawang H. Suryana, SH, Sekretaris Jenderal AMS Drs. H. Asep Cece Juhandi, MM, beserta seluruh jajaran pengurus rayon, sayap organisasi, dan anggota dari berbagai wilayah.

Dalam sambutannya, Ketua AMS Distrik 021 Karawang, H. Suryana, menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar tradisi pasca-Idulfitri, melainkan momen strategis untuk mempererat tali persaudaraan serta memperkuat konsolidasi organisasi antara tingkat pusat dan daerah.

“Alhamdulillah, kegiatan ini bukan sekadar halal bihalal, tetapi menjadi momen penting untuk memperkuat kebersamaan dan sinergi antara AMS Karawang dengan pengurus pusat,” ujarnya.

Lebih jauh, H. Suryana juga mengungkapkan rasa bangganya karena Distrik 021 Karawang dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres AMS mendatang. Ia memastikan seluruh jajaran telah mulai mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

“Ini merupakan kehormatan bagi kami. Kami siap menyukseskan kongres, mulai dari persiapan panitia hingga teknis pelaksanaan. Kegiatan ini nantinya akan dihadiri oleh seluruh perwakilan AMS dari berbagai daerah di Indonesia,” tambahnya.

Ia pun menegaskan komitmen organisasi untuk terus hadir dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Plt Ketua Umum AMS, Ruli, dalam arahannya mengajak seluruh kader untuk senantiasa menjaga kekompakan dan meningkatkan kualitas peran organisasi.

“Kebersamaan dan kekompakan adalah kunci utama. Mari kita bangun AMS menjadi organisasi yang semakin maju, solid, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan suasana penuh kekeluargaan, memperkuat semangat persatuan serta komitmen seluruh anggota dalam menjaga eksistensi dan peran strategis organisasi di tengah masyarakat.***

Merusak Generasi dan Bertentangan Dengan Nilai Agama, AMKI Karawang Tegas Dukung Pemberantasan OKT

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) secara ilegal di wilayah hukumnya.

Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Peredaran obat keras tertentu secara ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi pengawasan obat dari BPOM. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan yang dapat merusak generasi,” ujar Endang Nupo, Sabtu (18/4/2026).

Ia mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang dinilai konsisten dan terus melakukan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, langkah aparat yang hampir dilakukan setiap hari menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“AMKI mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Karawang. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” katanya.

Selain memberikan dukungan, AMKI Karawang juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif melalui fungsi media, baik dalam hal publikasi maupun edukasi kepada masyarakat luas.

Endang menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya peredaran obat ilegal.

“Melalui jaringan media yang tergabung dalam AMKI, kami siap menyebarluaskan informasi, mengedukasi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis aparat dalam upaya pencegahan,” jelasnya.

Perspektif Agama dan Moral

Sementara itu, Sekretaris AMKI Kabupaten Karawang, Rd. Cholil Arief, menambahkan bahwa praktik peredaran dan penyalahgunaan OKT juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain jelas dilarang. Ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan,” terangnya.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan prinsip larangan berbuat bahaya.

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Ini menjadi landasan moral bahwa praktik penyalahgunaan OKT adalah perbuatan yang harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut dia, pemberantasan OKT tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum, media, dan seluruh lapisan masyarakat.

AMKI Karawang berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadaban di wilayah Kabupaten Karawang. (***)

Dugaan Keracunan Makanan MBG Di Telagasari, Kepala Satgas BGN Karawang : Sudah Keluar Surat BGN Pusat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kasus dugaan keracunan makanan kepada 46 warga yang terdampak di Kecamatan Telagasari menuai tindak lanjut serius. Menyikapi insiden yang diduga bersumber dari Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Talaga Mulya 2 tersebut, Tim Satgas BGN Kabupaten Karawang bersama unsur terkait segera melakukan inspeksi dan investigasi mendalam di lapangan.

Kepala Satgas BGN Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada awak media.

Ia memaparkan bahwa tim gabungan telah bekerja maksimal sejak kejadian terungkap.

“Kemarin tim kesehatan investigasi dengan Tim BGN. Camat Telagasari juga sudah fasilitasi masyarakat untuk penganganan di Yankes. Pihak Koordinator BGN segera membuat laporan investigasi ke BGN Pusat sebagai bahan tindaklanjut sanksi ke SPPG,” ujarnya pada Jum’at (17/4/2026).

Lebih lanjut ia menyampaikan kabar terbaru bahwa instruksi dari pusat telah turun. Berdasarkan hasil temuan dan laporan yang dikirimkan, BGN Pusat telah menerbitkan surat keputusan resmi.

“Sudah keluar surat BGN Pusat terkait pemberhentian sementara operasional SPPG nya kang. Dengan terus melakukan evaluasi standar operasional, kapasitas SDM dan mekanisme penyaluran,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026) kepada media.

Keputusan ini diambil demi memastikan keamanan dan kualitas program ke depannya.

“Hatur nuhun kang. Jadi bahan evaluasi ke BGN kang,” pungkasnya.

Terkait dengan adanya kejadian tersebut, Kepala Satgas BGN Kabupaten Karawang meminta kepada seluruh pengelola dapur SPPG agar lebih berhati-hati dan lebih meningkatkan kewaspadaan serta kedisiplinan dalam setiap proses pengolahan makanan.

“Kami minta kepada seluruh pengelola agar lebih teliti, lebih waspada, dan lebih menjaga standar kebersihan serta kualitas bahan baku. Kesehatan penerima manfaat adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan penuh integritas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.***

 

Diduga Lakukan Asusila Terhadap Siswi, Oknum Guru SMK Swasta Di Batujaya Nyaris Dihakimi Warga

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diguncang kasus pencabulan. Seorang oknum guru berinisial D di salah satu SMK Swasta wilayah Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi kelas 12 jurusan TBSM.

Tindakan tercela tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2024 ini memicu kemarahan besar warga hingga nyaris melakukan main hakim sendiri, Jumat (17/4/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika tindakan asusila tersebut akhirnya terungkap ke permukaan. Warga yang mengetahui perbuatan bejat tersebut merasa geram dan berniat menghukum pelaku secara adat.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan pelaku dari amukan massa, oknum guru tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Batujaya.

Salah seorang warga membenarkan dugaan kejadian ini dan menceritakan kronologi yang memicu kemarahan massa.

” Semalam keponakan tetangga saya dicabuli dan kepergok di kamar mandi pada malam Jum’at. Awalnya keluarga menunggu itikad baik pelaku untuk musyawarah kekeluargaan, tapi seharian tidak ada kabar. Saat pelaku datang justru bersikap seolah tidak bersalah, membuat warga emosi dan hampir menghakimi sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke petugas,” ujar warga tersebut yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/4/2026).

Sementara itu, R, selaku paman korban, mengungkapkan keterangan dari keponakannya bahwa dugaan perbuatan cabul itu dilakukan secara berturut-turut sejak tahun 2024.

Tindakan tersebut diduga dilakukan di kediaman korban, tepatnya di kamar korban saat kondisi rumah sepi.

“Saya sangat geram, ternyata keponakan saya dimanfaatkan dan dipaksa melakukan aksi bejat di rumah sendiri. Ini sudah terjadi sebanyak enam kali hingga saat ini,” ujar R dengan nada tinggi.

Berdasarkan informasi, setelah diamankan di Polsek Batujaya, saat ini pelaku diproses dan dilarikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.

Meski pihak keluarga pelaku berupaya mengajukan jalan damai atau musyawarah, namun keluarga korban menolak tawaran tersebut setelah mendapatkan penjelasan hukum dari pihak Unit PPA.

“Semalam sudah dibawa ke Unit PPA Polres Karawang. Pihak pelaku masih ingin damai, tapi setelah dijelaskan secara rinci oleh pihak berwajib, kami memutuskan tetap akan melaporkan dan menuntut proses hukum. Kami tidak mau damai karena pelaku sudah beristri dan punya anak, serta sudah merusak masa depan keponakan kami,” tegas R.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun manajemen sekolah yang menaungi oknum guru tersebut masih belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan apapun terkait skandal pencabulan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.

 

•J. Hermanto

Kinerja Gemilang, Polres Metro Bekasi Beberkan 47 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek wilayah hukumnya menunjukkan kinerja gemilang. Dalam rentang waktu 1 Februari hingga 17 April 2026, pihaknya berhasil mengungkap total 47 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Rincian Kasus dan Penangkapan

Dari total kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba menangani 26 kasus yang terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan 3 kasus narkotika jenis sabu serta ekstasi. Sementara 21 kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 60 tersangka. Para pelaku ini bergerak dengan motif mencari keuntungan ekonomi, dengan mayoritas berada pada usia produktif antara 20 hingga 50 tahun dan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku jumlahnya sangat signifikan, antara lain:

– 73,69 gram sabu

– 38 butir ekstasi

– 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis

Selain itu, petugas juga menyita puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, serta uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.

Modus Operandi Canggih

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari kejaran aparat. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, mereka menerapkan sistem “tempel”, yakni menawarkan barang melalui media sosial seperti Instagram, kemudian memberikan titik koordinat penyimpanan kepada pembeli.

Sedangkan untuk peredaran obat keras daftar G, transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) dan sering berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas.

Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi kejahatan tersebar di sejumlah titik strategis, mulai dari rumah kontrakan, warung, konter handphone, jalan inspeksi, hingga area terbuka. Wilayah yang menjadi sorotan antara lain Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cibitung, Babelan, Sukatani, Pembayuran, dan sekitarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus bergerak aktif memutus mata rantai kejahatan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.

 

•Wan

Seorang Pria Diduga Bobol ATM Di Area RS Puri Asih Jatisari Berhasil Diamankan Warga

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebuah aksi yang diduga kuat sebagai percobaan pembobolan mesin ATM kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Seorang pria berhasil diamankan oleh warga sekitar setelah tertangkap basah sedang beraksi di area RS Puri Asih, Kecamatan Jatisari, Jum’at (17/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa yang sempat terekam kamera warga ini memperlihatkan detik-detik penangkapan pelaku yang sebelumnya menunjukkan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku sempat terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dalam waktu yang cukup lama. Kecurigaan masyarakat semakin memuncak ketika pria tersebut mulai terlihat mengutak-atik bagian mesin ATM seolah ingin membuka paksa.

Melihat hal tersebut, warga yang berada di lokasi tidak tinggal diam. Mereka langsung menhampiri dan mengamankan pelaku untuk mencegah terjadinya kerugian maupun hal yang tidak diinginkan.

Salah seorang warga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut menceritakan kronologinya.

“Awalnya kami lihat dia mondar-mandir tidak jelas di dekat mesin ATM. Pas dilihat lebih dekat, ternyata dia sedang mengutak-atik mesinnya dan kami duga dia mau membobol, akhirnya segera hampiri dan langsung amankan sebelum sempat lari,” ujar warga yang berada dilokasi saat kejadian.

Akibat tindakannya pelaku saat ini sudah diserahkan oleh warga ke pihak yang berwenang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan transaksi di mesin ATM, demi keamanan bersama.

•Edi Bahar

Surat RDP Diabaikan, GMPI Karawang Siap Gerak Massal Ke DPRD dan Kejari

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas. Menyusul tidak adanya respons terhadap surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan sejak 7 April 2026, organisasi ini bersiap menggelar aksi damai massal menuju Gedung DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Persiapan matang dilakukan melalui rapat konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Panglima DPD GMPI Karawang, E. Jaenudin atau yang akrab disapa Apih Blower, Jumat (17/4/2026). Aksi ini rencananya akan melibatkan seluruh jajaran dari 30 Kecamatan se-Kabupaten Karawang sebagai bentuk tekanan moral.

Dalam kesempatannya, Apih Blower menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keseriusan dalam mendorong legislatif untuk membuka ruang aspirasi.

“Aksi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendorong DPRD agar membuka ruang penyampaian aspirasi. Maka penyampaian akan dilakukan melalui aksi terbuka,” ujarnya.

GMPI juga menyoroti wacana penggratisan parkir di RSUD Karawang. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi populis semata, melainkan harus dikaji secara komprehensif terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata kelola, dan keberlanjutan layanan.

“Setiap kebijakan publik harus berbasis kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Wakil Sekjen DPD GMPI, Fuad Hasan, membeberkan tujuan lain dari aksi tersebut. Selain mendesak respons RDP, pihaknya juga akan mendatangi Kejaksaan Negeri untuk meminta penyelidikan tuntas terkait dugaan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Selain aksi ke Gedung DPRD Karawang, kami juga akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk mendesak mengusut tuntas dugaan jual beli pokir DPRD Karawang,” tegas Fuad.

Lebih jauh, ia menuntut transparansi penuh. GMPI menantang DPRD untuk membuka data alokasi Pokir secara utuh, mulai dari rincian program, lokasi, hingga pihak pelaksana.

“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Data Pokir harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Nanti kami juga secara terbuka menantang DPRD untuk membuktikan transparansi dengan membuka data alokasi Pokir secara utuh, termasuk rincian program, lokasi, dan pihak pelaksana,” timpalnya.

Aksi ini dilakukan sebagai fungsi kontrol sosial untuk mendorong akuntabilitas dan kualitas kebijakan di Kabupaten Karawang.

“Aspirasi masyarakat harus dijawab dengan keterbukaan dan kebijakan yang tepat. Itu yang kami dorong melalui aksi ini,” pungkasnya.

 

•Jek

Dinding Tanggul Situ Kamojing Longsor, Warga Khawatir

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kondisi dinding tanggul di kawasan wisata Situ Kamojing, Kecamatan Cikampek, dilaporkan mengalami kerusakan dan longsor, Jum’at (17/4/2026).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak pengelola kawasan wisata yang membenarkan adanya kerusakan pada struktur tanggul, tepatnya terlihat di sekitar area pintu air sebelah timur.

“Di sekitar pintu air sebelah timur terlihat amblas,” ujar sumber dari pihak pengelola dalam keterangannya.

Peristiwa ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat dan pengunjung. Pasalnya, tanggul tersebut memiliki fungsi vital sebagai penahan debit air sekaligus menjaga kestabilan struktur tanah di area sekitar danau.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti terjadinya longsor atau amblesan pada dinding tanggul tersebut masih belum dapat dipastikan.

Saat ini, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan mendetail dari pihak berwenang terkait langkah penanganan, perbaikan, atau antisipasi yang akan dilakukan guna mengamankan lokasi tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya respon cepat dan penanganan serius dari pihak terkait agar kondisi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih parah di kemudian hari.

 

•Edi Bahar

Pastikan Layanan Prima, Wakil Bupati Karawang Sidak Ke RSUD Jatisari

KARAWANG |Infokeadilan.com – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beliau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut cepat atas aspirasi dan aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, serta untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan beroperasi sesuai standar.

Dalam kunjungannya, H. Maslani meninjau langsung sejumlah fasilitas vital, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat inap, hingga ruang tunggu kontrol dan pemeriksaan.

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan respons pemerintahan yang cepat sekaligus menjamin kualitas layanan kesehatan yang prima dan merata dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dari hasil pengamatan di lapangan, Wakil Bupati menyampaikan kesan positif. Secara umum, pelayanan di RSUD Jatisari dinilai sudah berjalan dengan baik, tertata, dan terstruktur. Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tenaga medis dan jajaran rumah sakit yang telah bekerja maksimal.

“Kami hadir langsung sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat. Setelah kami lihat di lapangan, pelayanan di sini sudah berjalan baik dan terorganisir. Mudah-mudahan kondisi ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Karawang dapat terus menjaga standar kualitas, sehingga masyarakat merasa terbantu dan tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan.

“Harapan kami, masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pelayanan yang ada, serta ke depan tidak ada lagi keluhan atau aduan terkait pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh fasilitas publik, khususnya di bidang kesehatan, mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

•AS

Dukung Kinerja Digital, Sekda Karawang Sidak Ke Diskominfo

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, bahkan dalam masa penyesuaian sistem kerja. Hal ini dilakukan dengan menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) secara seimbang.

Kondisi tersebut menjadi sorotan penting dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang beserta rombongan, Jum’at (17/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sekda meninjau langsung kesiapan personil maupun fasilitas pendukung yang ada di lingkungan kantor Diskominfo. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh jajaran.

Poltak S.M.L Toruan, S.STP., MM,. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang memaparkan strategi yang diterapkan agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami menerapkan sistem kerja campuran antara WFH dan WFO. Tujuannya jelas, yaitu memastikan seluruh layanan pemerintahan tetap berjalan secara digital, efektif, dan efisien tanpa ada hambatan yang berarti,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa penerapan sistem ini membuktikan bahwa adaptasi terhadap teknologi informasi sudah menjadi budaya kerja yang kuat di lingkungan instansinya.

Asep Aang Rahmatullah, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang memberikan arahan dan motivasi langsung kepada seluruh jajaran yang hadir.

“Saya melihat antusiasme dan kesiapan yang luar biasa. Sistem kerja yang fleksibel ini harus tetap menjamin pelayanan prima kepada masyarakat. Teruslah bekerja dengan maksimal, di mana pun kalian bertugas, demi kemajuan Kabupaten Karawang yang kita cintai,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan dan dukungan ini, diharapkan kinerja pemerintahan yang berbasis digital di Kabupaten Karawang semakin matang dan mampu menjawab tantangan zaman.

•Red