Beranda blog Halaman 363

Keluarga Korban Kasus Penipuan Pendaftaran Bintara Polri 1,6 Miliar Rupiah Kembali Datangi Penyidik Polres Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kasus dugaan penipuan pendaftaran Bintara Polri pada tahun 2023 lalu yang menimpa Nova Anggraini seorang warga Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang yang menelan biaya hingga mencapai 1,6 Miliar rupiah terus bergulir.

Pihak keluarga mengaku telah ditipu hingga mencapai Rp. 1,6 Miliar rupiah oleh sejumlah oknum yang menjanjikan dapat membantu meloloskan putrinya menjadi seorang Polwan.

Namun sayang, harapan untuk mewujudkan putrinya menjadi seorang Polwan tak di dapat atau dengan kata lain tidak lulus.

Dan seiring berjalanya waktu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polres Karawang dengan Nomor Laporan : STTLP/B/ 6797V 2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dengan tujuan agar kasus tersebut bisa segera langsung ditindaklanjuti dan diusut oleh tim penyidik Tipidter Polres Karawang.

Dan tepat di hari Jum’at tanggal 3/5/2024 sekira pukul 13 : 30 WIB keluarga kembali mendatangi Polres Karawang untuk mempertanyakan dugaan kejanggalan kejanggalan yang di lakukan oleh oknum oknum yang masih duduk manis dan berleha leha.

Orang tua Nova Anggraini H. Toto dan Martuti ketika di temui mengungkapkan kepada awak media, bahwa kedatangannya ke Polres Karawang untuk mempertanyakan tentang masih adanya kejanggalan kejanggalan yang dilakukan.

“Jadi intinya saya datang ke Polres Karawang mau pertanyakan, kenapa ko cuma 1 orang tersangka yang di tindak, padahal itu kan sebenarnya ada 5 orang tersangka lebih yang di ajukan ke Polres Karawang, tapi ternyata masih tetep dari penyidik PolresKarawang jawaban seperti itu, kenapa ? ada apa ini ?.” Ungkapnya dengan nada kecewa, Jum’at (3/5/2024)

“Padahal Jajat itu datang membawa uang dari rumah, kemudian si Michael juga bawa uang dari rumah, saya minta coba tolonglah untuk di konfrontasi antara korban dengan tersangka biar ini jelas.” Ucapnya.

Lebih lanjut Toto menjelaskan jika hal tersebut masih tidak juga di temukan titik terang tentang siapa sebenarnya oknum oknum elite yang bermain di dalamnya, pihak keluarga akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.

“Sebenarnya kami hanya ingin keadilan yang sesungguhnya, dan kami hanya menuntut penindakan tegas dari pihak kepolisian kepada beberapa orang oknum oknum yang bermain yang kami di ajukan saat itu ke Polres Karawang, tapi kenapa yang jadi tersangka hanya 1 orang saja, kenapa dan ada apa ini ?.” Tandasnya.

“Jika memang ini tidak juga di temukan titik terang dan tidak ada penindakan tegasnya tentang oknum oknum yang tidak bertanggung jawab itu, saya akan laporkan ini ke tingkat yang lebih tinggi, ke Mabes Polri.” Pungkasnya.

Sementara itu Junior Marpaung S.H selaku Kuasa Hukum dari LBH PKR Bandung mengungkapkan kekecewaannya terkait kasus yang sedang di tanganinya, pasalnya pihak penyidik Polres Karawang belum bisa memberikan ketegasan dan kepastian tentang proses hukum secara maksimal.

“Intinya kita hanya memastikan proses hukum itu sudah berjalan maksimal atau belum, karena pada dasarnya kekecewaan terhadap klien kami itu sangat luar biasa. Karena hanya 1 orang yang di tersangka kan, kenapa ? Padahal ada 5 atau 6 orang tersangka lainnya yang sebenarnya merupakan sebagai pelaku juga, dan hal itu yang sangat kami sayangkan, bahkan jawaban secara lebih lugas dan lebih tegas terkait permasalahan kasus ini dari pak Tera selaku penyidiknya belum kami dapatkan.” Jelasnya.

“Dan yang perlu di pahami bahwa, kejadian hal ini sangat membuat kecewa klien kami, karena mengalami kerugian hingga mencapai 1.6 Miliar rupiah. Dan informasi bahwa diduga ada uang masuk atau ada kordinasi yang baik terhadap pak Tera selaku penyidik Polres Karawang. Akan tetapi ketika di pertanyakan justru pak Tera ini tidak mengakui dengan beratnya mengucap untuk mengiya’kan atau tidak, seolah ragu memberikan jawaban itu.

Dan kenapa pihak penyidik tidak melakukan konfrontir terlebih dahulu ke pihak Kejaksaan terhadap pelapor dan terlapor juga ke semua yang diduga jadi pelaku dalam kasus tersebut sebelum dinaikan jadi tersangka.” Paparnya.

“Yang jelas terkait dengan permasalahan kasus ini, jika sampai pada waktu yang kita telah sepakati masih juga tidak ada tindakan dan jawaban serta kepastian yang lebih tegas kepada klien kami, maka kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri dan kami juga akan bersurat ke Mahkamah Agung untuk meminta keadilan yang sesungguhnya.” Tutupnya.

•Tim

Intensitas Kenalan Remaja Dan Penusukan Yang Terjadi Di Wilayah Batujaya Oleh OTK, Diduga Akibat Pengaruh Obat Terlarang

KARAWANG |Infokeadilan.com – Lagi seorang pemuda di Karawang menjadi korban. Disinyalir, dampak dari maraknya penyalahgunaan dan pengaruh obat terlarang di kalangan remaja dan pelajar jadi pemicu utama dalam kasus kekerasan tersebut.

Tingginya angka kasus kenakalan remaja dan pembacokan di Karawang yang melibatkan para pelajar hingga menimbulkan kekhawatiran serius. Salah satunya adalah insiden tragis penusukan yang menelan korban jiwa pada Kamis malam, 02 Mei 2024, di Jalan Desa Segaran, Kabupaten Karawang. Korban, Afit Faturohman (15 tahun), tewas akibat diserang oleh sekelompok orang tak dikenal.

“Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2024 sekitar  24 05 WIB Afit Faturohman (14 th) bersama temannya sedang melintas mengendarai Sepeda Motor di Jalan Raya Candi Jiwa Desa Segaran tiba-tiba ada beberapa orang pemuda dengan menggunakan sepeda motor menghentikan laju kendaraan korban  (Afit Faturohman) dan tiba-tiba langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tanpa alasan yang jelas, akibat kejadian tersebut korban (Afit Faturohman) langsung tersungkur di TKP dikarenakan mengalami banyak luka sabeten dan tusukan senjata tajam , sedangkan temannya Afit Faturohman (nama tdk diketahui) berhasil melarikan diri”, Keterangan Danramil 0402 dalam pesan Whatsap, (2/5/2024).

Menurut laporan, peningkatan kasus kekerasan ini diduga terkait dengan maraknya penggunaan narkoba di kalangan pelajar. Fenomena ini semakin mencuat setelah insiden serupa terjadi sebelumnya di wilayah Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, pada Selasa (09/04/2024), di mana dua remaja mengalami luka akibat serangan seorang pria yang diduga dalam keadaan mabuk.

Pihak berwenang, termasuk Danramil 0402/Batujaya dan Polsek Batujaya, telah mengambil langkah awal untuk menangani kasus-kasus ini. Dandim 0604/Karawang juga turut terlibat dalam penyelidikan.

Keluarga korban, didampingi oleh Endang Hiwansyah, seorang pensiunan guru, serta saksi-saksi, seperti Andi dan Amad Nursaleh, memberikan bantuan dalam penyelidikan.

Babinsa dari Makoramil dan Polsek Batujaya terus melakukan langkah-langkah preventif untuk meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang. Sementara itu, pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini guna memastikan keamanan masyarakat terjaga.

Kasus-kasus kekerasan di Karawang, khususnya yang melibatkan pelajar, menandakan perlunya tindakan serius untuk menangani masalah konsumsi narkoba di kalangan remaja. Masyarakat pun diharapkan untuk lebih memperhatikan peran serta dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Dengan demikian, Karawang berduka atas kehilangan Afit Faturohman dan para korban lainnya, serta berharap agar keadilan segera ditegakkan bagi pelaku kejahatan ini.

 

•Red/Tim

Gawat ! Pemko Medan Tidak Akui SKW Dari Negara Yang Dikeluarkan BNSP

MEDAN |Infokeadilan.com – Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pemko Medan di ketahui tidak menerima Wartawan yang memiliki sertifikat ( SKW) yang di keluarkan Negara melalui BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang berlogo Burung Garuda tersebut, tetapi sebaliknya hanya menerima Wartawan untuk bermitra dengan Pemko Medan hanya yang memiliki Sertifikat (UKW) yang di keluarkan oleh Dewan Pers untuk dapat bekerjasama dalam pemberitaan di Pemko Medan.

Seperti yang di alami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad Thoriq dan Siska.

Untuk memastikan info dari Thoriq dan Siska, awak media W. Tambunan mendatangi Pemko Medan Kabid pemberitaan Budi di ruangannya. Budi kepada awak media memberikan penjelasan bahwa dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan, 29/4/2024

Dengan suasana kekeluargaan Budi memanggil stafnya yang bernama Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjukan kerjasamanya.
Ucap Siska, Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman , Media yang diterima bekerja sama bersama Kominfo Medan Harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers. Sika juga mengatakan Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKS Produk Negara yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak diterima dan diakui di Pemko Medan. Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.

Ditemui di Kantornya di Jl. Pantai Barat, Medan Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang, ST,SH, mengenai Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang tidak di terima dan diakui di Pemko Medan, Sumut mengatakan , DPDD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut.

 

 

•Tim

RI-1

SMK Muhammadiyah I Cikampek Gelar Perpisahan Siswa Kelas XII Angkatan 20 Tahun 2024

KARAWANG |Infokeadilan.com – SMK Muhammadiyah I Cikampek gelar kegiatan selebrasi perpisahan kelas XII angkatan 20 tahun 2024 dengan menampilkan berbagai pose dan ragam keterampilan dari para siswa, Senin (1/5/2024)

Acara kegiatan yang di ikuti oleh seluruh siswa kelas XII tersebut di laksanakan di halaman SMK Muhammadiyah I Cikampek Karawang.

Kepala sekolah SMK Muhammadiyah I H. Dede Setia Budi menyampaikan kegiatan tersebut merupakan momen yang penting untuk dikenang, baik bagi guru dan seluruh siswa.

“Kegiatan ini merupakan momen yang sangat penting bagi seluruh warga SMK MUTU Cikampek dimasa depan. Selebrasi perpisahan siswa angkatan 20 tahun 2024 ini merupakan pertemuan terakhir bagi siswa  SMK MUTU Cikampek.” Jawabnya singkat.

Sementara itu Jaing selaku ketua panitia acara kegiatan tersebut mengatakan,  momentum kegiatan tersebut untuk dijadikan sebagai kenang kenangan antara siswa dan para guru serta wali kelas.

“Momentum kegiatan ini untuk dijadikan sebagai kenang kenangan antara siswa dan para guru serta wali kelas. Semoga acara ini menjadikan sebuah kenangan yang paling terindah bagi siswa siswi angkatan 20 tahun 2024 dan khususnya bagi para dewan guru dan wali kelas.” Pungkasnya.

 

•Edo Bahar

Kiki kondektur Bis Primajasa Korban Kecelakaan Di Tol Cikampek KM 58 Diduga Belum Mendapatkan Bantuan Maksimal Pihak Terkait

BANDUNG |Infokeadilan.com –  Kecelakaan yang terjadi di ruas tol Cikampek KM 58 antara Bis Primajasa dengan nomor Polisi B 7655 TGD dengan minibus Grandmax B 1635 BKT dan Daihatsu Terios yang hangus terbakar pada tanggal 4 April 2024 di masa arus mudik Lebaran Maret 2024 beberapa waktu lalu di jalur Contraflow yang saat ini masih menyisahkan pilu.

Kiki Andri Mulyana salah satu kondektur Bis Primajasa yang saat ini masih terbaring kaku di rumah tempat tinggalnya tepatnya di Kampung Panundaan RT 04/05 Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung menjelaskan kepada awak media, menurut pengakuanya saat kejadian tersebut mobil Grandmax dengan nomor Polisi B 1635 BKT sudah terlihat oleng dan diduga supirnya mengantuk.

“Saat itu mobil Grandmax berplat nomor B 1635 BKT saat itu sudah terlihat sudah oleng dan diduga supirnya mengantuk, lalu mobil Grandmax tersebut membanting stir ke sebelah kanan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang tidak terhindarkan.” Ucap Kiki kepada awak media pada Jum’at (3/5/2014) di rumah tempat tinggalnya.

Akibat kejadian tersebut Kiki mengalami luka luka dan patah tulang paha yang hingga saat ini masih terbaring kaku di rumah tempat tinggalnya.

Kondisi Kiki saat ini terlihat sudah mulai membaik. Luka dibagian kepala dan badan sudah berangsur membaik. Namun belum bisa berjalan dikarenakan tulang paha nya patah. Dan saat ini Kiki hanya berobat melalui dukun patah tulang.

Namun sayang, sampai saat ini santunan dari pihak Jasaraharja belum kunjung diterima Kiki, dan dari pihak PO Primajasa pun hanya memberikan bantuan sebesar Rp. 1.5 jt sebagai pengganti biaya rental mobil yang digunakan untuk menjemput Kiki dari salah satu Rumah Sakit di Karawang untuk pulang. Sedangkan dari Gubernur Jawa Barat mendapat bantuan sebesar Rp. 5 jt pada saat masih di periksa di Polres Karawang.

Sementara itu Maryati ibu kandung Kiki mengungkapkan, bahwa Kiki tersebut merupakan tulung punggung keluarga.

“Kiki adalah tulang punggung keluarga, saya dan anaknya telah meminta dan memohon bantuan kepada LBH PKR Bandung untuk mewakili keluarga dan atas nama anaknya untuk berkoordinasi ke semua pihak, terutama pihak PO Primajasa dan Jasaraharja agar supaya cepat bisa mendapatkan bantuan dan santunan.” Pungkasnya.

 

•Uchok M

Soal Kasus Di SP3kan, Kuasa Hukum David Chanda Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polsek Medan Area

MEDAN |Infokeadilan.com – Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama lina warga Jalan Sutomo kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Area.

Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wib.

Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina membuat laporkan ke Polsek Medan Area,sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.setelah laporan tersebut David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. dan sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Medan Area,

Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan – rekan datang ke cafe 38 yang berada di Belakang Central Land.

“Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing – masing para pengunjung di Cafe tersebut,” ucap Zoelfikar.

Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.

“Kapan kita minum di Amapi,” ucap Zoelfikar menirukan ucapan wanita tersebut.

Sontak kliennya menjawab kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.

“Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini sampai botolnya dibarisi,” jelas Zoelfikar.

Tidak hanya pria itu menghempaskan sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.

“Karena sendal yang di hempaskan di hadapan, Klien saya langsung respon dan menghempas kursi didudukinya kelantai. Selanjut terjadi cekcok klien saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri.

Berdasarkan kejadian itu, David Chandra melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan laporannya tidak direspon bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Zoelfikar, SH berharap kliennya mendapat keadilan karena menjadi korban penganiyaan yang belakang diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.

Selain itu, ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.

“Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3,” kesal Zoelfikar.

Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan Davit Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat di temuin awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,
tidak ada keterangan saksi- saksi baik itu dari satpam,pemilik dan karyawan cafe, yang mendukung keterangan korban dan di dukung oleh rekaman vidio dan cctv,bahwa tidak di aniaya.

Setelah di gelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya.

 

•Tim

RI-1

Warga Dusun IV Sigaragara Protes Rancangan Perdes TPU

DELI SERDANG |Infokeadilan.com –  Warga Dusun IV Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menyatakan protes terhadap rancangan Peraturan Desa (Perdes) Sigara-gara yang ingin menetapkan tempat pemakaman khusus di tempat mereka menjadi tempat pemakaman umum (TPU).

Aksi protes tersebut ditunjukkan oleh ratusan warga, dengan mendatangi Kantor Desa Sigara-gara di Jalan Tangkahan, Kecamatan Patumbak saat pembahasan rencangan Perdes tersebut dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (2/5/2024).

Informasi dihimpun, alasan warga menolak rancangan Perdes tersebut lantaran sebelumnya melalui surat keterangan Pemerintahan Desa, telah menetapkan tempat pemakaman di Dusun IV tersebut sebagai pemakaman khusus bagi Muslim Karo, Kristen dan Batak Toba yang bermukim di tempat tersebut.

Penolakan itu ketika ada satu makam dari warga luar tanpa sepengetahuan mereka dimakamkan di lahan seluas 3 hektare tersebut.

Yang membuat warga semakin berang, lantaran beredar informasi adanya rencana pemindahan sebanyak 80 makam dari Dusun II Desa Sigara-gara ke tempat mereka.

Warga pun merasa khawatir, jika lokasi pemakaman khusus mereka dijadikan TPU tidak akan mencukupi kebutuhan warga setempat ke depannya.

“Kami menolak jika tempat pemakaman yang ada di Dusun IV dijadikan tempat pemakaman umum,” kata Jonas Keliat mewakili warga.

Menurut informasi warga, lanjutnya, rencana untuk menjadikan makam tersebut menjadi pemakaman umum diinisiasi oleh mantan kades Desa Sigara-gara bernama Syafi’i Tarigan.

Bahkan yang membuat warga semakin kesal adalah mantan kades tersebut terkesan menghalang-halangi proses pembenahan dan pembuatan batas makam di Dusun IV yang merupakan tanah wakaf tersebut.

“Pemakaman di Dusun IV ini merupakan hasil perjuangan dan swasembada dari orang tua kami,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Muda Mudi Arih Ersada Dusun IV Musa Dayanus Sembiring mengaku jika mereka sangat mendukung pembenahan dan batas tanah wakaf atas dukungan tokoh masyarakat setempat.

“Terus terang kami sangat berterima kasih dan mendukung pembenahan dan pemeratan batas wakaf tersebut,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, mantan Kades Sigara-gara, Syafii Tarigan yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan permasalahan lahan pemakaman di Dusun IV telah diselesaikan dalam pertemuan di Kantor Desa.

“Sudah selesai pak, tidak ada lagi persoalan,” katanya.

Sedangkan rencana pembuatan Peraturan Desa tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sigara-gara untuk sementara ini dipending.

 

 

•Tim

•RI-1

Pelaku Pembunuhan Di Sukamulya Kota Baru Berhasil Di Ringkus Satreskrim Polres Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com – Satreskrim Polres Karawang gelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Sukamulya Desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Awal mula dari Kejadian ini bahwa pelaku SS mengalami kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, kemudian sekitar pertengahan 2022 pelaku SS mengarahkan istrinya untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, sehingga dalam waktu 1 tahun banyak mendapat keuntungan keuntungan ekonomi yang lebih.” Ungkap Kapolres Karawang dalam keterangan konferensi pers yang di gelar di Makopolres Karawang, Kamis (2/5/2024)

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, pada bulan April 2024 tepatnya tanggal 28 hari Minggu istrinya melaksanakan nikah sirih dengan korban Irwan Setiawan (38) pekerjaan buruh yang merupakan warga desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru. Mengetahui istrinya sudah menikah sirih dengan korban melalui postingan Facebook, pelaku SS merasa dikhianati dan sakit hati hingga akhirnya pelaku SS membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek seharga Rp. 100.000 berniat untuk membunuh korban.” Terangnya.

Foto : Pelaku SS saat di giring anggota Polres Karawang

Dan pada tanggal 29 pagi hari pelaku SS mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah korban pelaku langsung melakukan penyerangan penikaman kepada korban yang saat itu sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar. Akibat perlakukan pelaku SS membuat korban bersimbah darah, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun karena kehabisan darah akhirnya korban tidak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia.” Jelasnya.

“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Puwakarta. Namun tak berselang lama tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.” Tutupnya.

 

•Sep/Red

Wujudkan Pembangunan Dan Perubahan Disegala Aspek, Darmawan Ikut Dalam Kontestasi Pemilihan RW 10 Kelurahan Palumbonsari Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com – Setelah masa jabatan kepengurusan Ketua Rukun Warga (RW) 10 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang berakhir.

Dan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua RW 10 Kelurahan Palumbonsari berdasarkan atas hasil kesepakatan serta keputusan bersama secara mufakat maka akan di gelar pemilihan Ketua RW 10 dengan dua calon kandidat yaitu :

•IDRIS dengan nomor urut 1

•Darmawan dengan nomor urut 2

Penyelenggaraan pemilihan Ketua RW 10 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang tersebut akan di laksanakan pada Hari  :  Minggu tanggal 5 Mei 2024 Pukul     : 07. 00 WIB Sampai dengan selesai.      Tempat : Kp. Karees RT 03/10 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.

Darmawan salah satu warga yang juga merupakan penggiat aktif di wilayah Kelurahan Palumbonsari Karawang Timur tersebut ikut mencalonkan diri dalam kontestasi pencalonan Ketua RW 10.

Keikutsertaan dirinya dalam kontestasi pemilihan Ketua RW 10 tersebut karena niat serta tekad dan terpanggil jiwa ingin berkontribusi dalam pembangunan, baik infrastruktur maupun di bidang Sumber Daya Manusia nya serta membawa visi dan misi untuk kemajuan masyarakat yaitu :

Visi :

Membentuk kerukunan warga RW 10 Membangun gotong royong dalam kegiatan antar warga yang dalam pelaksanaannya penuh tanggung jawab

Misi :

Menjaga kerukunan antar warga RW 10 Melayani warga dalam hal administrasi kependudukan

Memfasilitasi aspirasi warga dalam berbagai kegiatan

Bersama sama menjaga  keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan .

Motto :

Berubah, Peduli, Berbagi

Berubah lebih baik

Peduli sesama warga

Berbagi sesuatu pikiran, tenaga dan materi untuk lingkungan tertib, aman tentram, bersih  dan nyaman

“Pada intinya saya merasa terpanggil, dan niat ingin ikut serta untuk mengabdikan diri dalam membangun wilayah, khususnya di Kelurahan Palumbonsari Karawang Timur ini. Niat ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun, semua niat hati saya yang ingin berpartisipasi dan ikut berkontribusi secara lebih lagi kepada lingkungan dan masyarakat Kelurahan Palumbonsari.” Ucapnya kepada awak media saat di temui di rumah kediamanya, Kamis (2/5/2024)

“Nomor pendaftaran saya itu Nomor 2, karena memang calon kandidat dalam pemilihan Ketua RW 10 Kelurahan Palumbonsari ini ada dua calon.” Terangnya.

“Semoga apa yang saya niatkan untuk membangun masyarakat Palumbonsari ke arah yang lebih baik lagi di segala bidang bisa terkabul. Insya Allah jika saya terpilih nanti, saya bisa amanah menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sepenuh hati sesuai kemampuan dan wawasan yang saya miliki, yang jelas demi kesejahteraan masyarakat Palumbonsari saya siap memberikan perubahan.” Tutupnya dengan penuh semangat dan tegas.

 

•Red