Beranda blog Halaman 37

Satgas Bersama Dinkes Karawang Sidak dan Tangani Dugaan Keracunan Makanan MBG Di Telagasari

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menindaklanjuti adanya laporan terkait dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber dari Dapur SPPG Talaga Mulya 2, Kecamatan Telagasari, Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah sigap.

Kepala Satgas BGN Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Sudah, tadi jam 09.30 WIB tim kesehatan sudah melakukan investigasi bersama Tim BGN. Camat Telagasari juga sudah memfasilitasi masyarakat untuk penanganan di fasilitas kesehatan (Yankes),” ujar Ridwan Salam, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses hukum dan administrasi segera dijalankan.

“Pihak Koordinator BGN segera membuat laporan investigasi ke BGN Pusat sebagai bahan tindak lanjut pemberian sanksi ke pengelola SPPG. Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi penyebab pastinya,” tandasnya.

Terpisah, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, juga memberikan keterangan singkat memastikan pihaknya sudah berada di lokasi kejadian.

“Dinkes sedang cek di lapangan 🙏,” terangnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh proses pemeriksaan sampel dan pendalaman informasi masih berlangsung untuk mendapatkan kesimpulan penyebab pasti kejadian.

 

•Red

Dugaan Keracunan MBG Di Telagasari, 46 Terdampak, Beberapa Dirawat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebuah insiden kesehatan yang diduga kuat sebagai kasus keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di wilayah Kecamatan Telagasari. Sebanyak 46 orang yang terdiri dari balita dan ibu menyusui dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan dari Dapur SPPG Telagasari, Talaga Mulya 2, Kamis (16/4/2026).

Para korban mengeluhkan gejala sakit perut dan gangguan buang air besar (BAB) setelah mengonsumsi menu yang disediakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, makanan yang diterima sebagian besar tidak langsung disantap, melainkan dikonsumsi beberapa jam kemudian. Namun demikian, dampak yang dirasakan cukup signifikan.

Berdasarkan informasi tercatat total 46 orang mengalami keluhan. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya, yakni Giri Maulana dan Zian, harus mendapatkan perawatan intensif. Giri Maulana menjalani perawatan di rumah dengan pemasangan infus, sementara Zian sedang dirawat di klinik setempat. Selain itu, dilaporkan juga ada dua orang yang mendapatkan penanganan medis di klinik Dr. Ida.

Mendapat laporan tersebut, aparat desa bersama unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas langsung turun tangan melakukan pendataan dan pengamanan. Berbagai langkah strategis segera diambil, mulai dari pendataan korban secara rinci, koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pengambilan sampel makanan, hingga pelaporan ke jenjang atasan.

Saat dikonfirmasi, Pembina Desa Cariumulya sekaligus Kader Posyandu yang berada di lokasi menyampaikan situasi terkini.

“Saya masih berada di Desa Cariumulya untuk menyusun laporan lengkap terkait kejadian ini. Situasi saat ini sedang kami pantau dan data sedang kami rapikan.” ujarnya singkat.

Sementara itu, perwakilan dari Puskesmas Telagasari juga membenarkan telah turun ke lokasi.

“Iya pa…ini saya sudah d lokasi,” ujarnya singkat memastikan tim medis sudah berada di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, meskipun pihak pengelola telah menyatakan kesiapan bertanggung jawab, namun secara formal manajemen pengelola SPPG maupun pihak terkait lainnya belum dapat memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait penyebab pasti kejadian ini.

Masyarakat pun kini menanti hasil uji laboratorium dan penjelasan resmi guna memastikan keamanan program makan bergizi ini ke depannya.

•Tim

Forkopimcam Bersama Korwil Cambidik Tinjau Dapur MBG, Pastikan Standar Gizi dan Kesehatan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Korwil Cambidik), serta tenaga kesehatan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Jum’at, 17/4/2026, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ZHEQEMA yang berada di bawah naungan Yayasan DiKara Karsa Nuraga di Kampung Pajaten, Dawuan Tengah, Cikampek.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program MBG di wilayah Cikampek berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, serta kebersihan lingkungan kerja.

Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap menu harian dan bahan baku makanan untuk menjamin keseimbangan nutrisi sesuai kebutuhan peserta didik.

Selain itu, petugas Kesling juga memantau kondisi sanitasi lingkungan, kualitas air bersih, hingga kebersihan peralatan masak. Tidak hanya memeriksa, tim juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pengelola dapur mengenai pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam setiap proses pengolahan makanan.

Dalam arahannya, Camat Cikampek menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Korwil Cambidik dan seluruh pihak terkait dalam menjaga keberlangsungan program ini.

“Program ini bukan hanya tentang menyediakan makanan, tetapi juga tentang menanamkan nilai gizi, kebersihan, dan tanggung jawab kesehatan bagi generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Korwil Cambidik menegaskan bahwa pendampingan dan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kualitas pangan serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“Kami akan terus melakukan pembinaan agar dapur MBG tetap memenuhi standar gizi dan sanitasi yang baik, sehingga anak-anak kita mendapatkan asupan sehat setiap hari,” tuturnya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kecamatan, Yayasan pengelola, dan pihak kesehatan dalam mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan cerdas melalui makanan bergizi serta lingkungan dapur yang higienis.

•Edi Bahar

Nama Dicatut OTK, Ketua AMKI Karawang : Itu Bukan Saya, Ini Jelas Penipuan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Seorang pejabat di Kabupaten Karawang berinisial AG nyaris menjadi korban tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan tokoh masyarakat. Pelaku diduga menyamar sebagai Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081313619599.

Pelaku menggunakan foto profil dan nama yang identik dengan Endang Nupo untuk meyakinkan korban. Modus operandi yang digunakan adalah meminta sejumlah dana dengan dalih telah membantu menyelesaikan perkara hukum di tingkat Kejaksaan Tinggi.

Awalnya, AG sempat merespons komunikasi tersebut. Namun, rasa curiga mulai timbul ketika ia menyadari bahwa nomor yang digunakan pelaku berbeda dengan kontak resmi yang tersimpan di ponselnya. Selain itu, gaya komunikasi dinilai tidak mencerminkan sosok Endang Nupo yang dikenalnya.

“Saya sempat merespons, tapi lama-lama curiga. Kang Endang tidak pernah meminta-minta seperti itu. Nomornya juga berbeda, meskipun pakai foto beliau,” ungkap AG.

Untuk memastikan kebenaran, AG langsung melakukan verifikasi dengan menghubungi Endang Nupo melalui jalur resmi. Hasilnya dipastikan, permintaan tersebut adalah upaya penipuan.

Saat dikonfirmasi, Endang Nupo mengaku terkejut sekaligus geram mengetahui namanya disalahgunakan. Pada saat ditelepon, ia tengah dalam perjalanan menuju Hotel Resinda Karawang bersama rekan kerjanya.

“Saya kaget saat ditelepon Pak AG. Saya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang dengan alasan apapun. Itu jelas penipuan,” tegas Endang.

Ia menyayangkan tindakan oknum tak bertanggung jawab yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya demi keuntungan pribadi. Terkait hal ini, Endang memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur hukum.

“Saya heran kenapa harus mencatut nama saya. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik. Akan saya konsultasikan ke lawyer,” tambahnya.

Secara hukum, perbuatan pelaku terancam jeratan pasal yang cukup berat, antara lain:

– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

– Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait penggunaan data palsu, ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 Miliar.

– Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik secara elektronik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 Juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kalangan pejabat dan publik, untuk selalu waspada dan teliti dalam memverifikasi setiap informasi yang masuk, demi menghindari kerugian materiil maupun immateriil.

•AS

Diduga Hendak Rampas Kendaraan, Aksi Matel Digagalkan Anggota Polwan Satlantas Polres Purwakarta

0

PURWAKARTA |Infokeadilan.com – Sebuah aksi yang diduga kuat sebagai modus perampasan atau “mata-elang” sempat terjadi di kawasan lampu merah Sadang, Kabupaten Purwakarta, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kejadian yang berlangsung di siang bolong ini sempat membuat panik pengendara motor yang menjadi sasaran, namun berakhir mujur berkat kecepatan bertindak seorang aparat kepolisian.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh warga yang menyaksikan langsung adanya upaya penghentian paksa terhadap seorang pengendara motor. Diketahui, dua kendaraan tiba-tiba memblokir jalan dan menghadang korban tepat di tengah arus lalu lintas, memicu kepanikan luar biasa.

Kecurigaan masyarakat menguat bahwa hal tersebut merupakan modus operandi kelompok penjahat jalanan yang biasa dikenal dengan sebutan “mata-elan” atau perampasan.

Beruntung, pada saat yang bersamaan, seorang Polisi Wanita (Polwan) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta kebetulan sedang melintas di lokasi menggunakan kendaraan pribadi.

Melihat situasi yang mencurigakan dan berpotensi merugikan warga, Polwan tersebut tidak tinggal diam. Ia langsung menepi, turun dari kendaraannya, dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

Kehadiran aparat yang datang secara tiba-tiba dan tegas membuat para pelaku panik luar biasa. Tanpa sempat melakukan aksinya lebih lanjut, mereka langsung memutar kendaraan dan melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Alhamdulillah kendaraan korban tidak berhasil dirampas pelaku,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Tindakan sigap dan berani yang ditunjukkan oleh Polwan tersebut pun mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat. Dinilai berhasil mencegah tindak kriminal yang berani terjadi di siang hari bolong.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait identitas para pelaku maupun langkah hukum selanjutnya.***

Sumber : jurnal informasi

DPRD Karawang Bersama Lintas Sektor Sidak Dugaan Pelanggaran Perizinan Theater Night Mart

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Langkah tegas ditunjukkan oleh aparat dan unsur terkait dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev. Pada Kamis malam (16/4/2026).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama lintas sektor dan elemen masyarakat menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang menguak sejumlah ketidaksesuaian mendasar. Sidak ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya penegakan aturan yang serius.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas PUPR, DPMPTSP, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, serta anggota Komisi I DPRD Karawang, Agus Sulistiyo dan Saepudin Zuhri.

Dari hasil pemeriksaan awal, terindikasi adanya ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.

Secara administratif, Theatre Night Mart tercatat sebagai usaha restoran dengan klasifikasi risiko rendah, yang mana seharusnya tidak memerlukan pengawasan ekstra ketat. Namun, fakta di lokasi menunjukkan kondisi yang berbeda. Kapasitas tempat duduk dinilai melampaui laporan, serta ditemukan indikasi operasional yang mengarah pada karakter usaha berisiko tinggi.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan sikap pihaknya.

“Besok akan diterbitkan surat rekomendasi untuk penutupan sementara,” tegas Saepudin Zuhri.

Ia menambahkan bahwa saat ini proses masih berlangsung untuk mengklasifikasikan bentuk pelanggaran yang terjadi secara rinci, guna memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini membuka catatan penting mengenai sistem perizinan yang berlaku. Muncul pertanyaan besar, bagaimana sebuah usaha bisa lolos verifikasi dengan kategori risiko rendah, namun beroperasi dengan skala dan karakter yang jauh berbeda?

Hal ini menyoroti potensi lemahnya verifikasi awal. Jika pengawasan baru dilakukan setelah usaha berjalan lama, bukan tidak mungkin pola serupa juga terjadi di tempat lain tanpa terdeteksi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola Theatre Night Mart. Sikap diam ini justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Kini, keputusan tindak lanjut ada di tangan Satpol PP dan dinas teknis terkait. Penutupan sementara dinilai sebagai langkah awal yang harus dilakukan.

Namun yang lebih krusial, diperlukan evaluasi sistemik agar tidak terus terjadi pola “izin ringan, praktik berat”. Tanpa perbaikan sistem, sidak hanya akan menjadi kegiatan reaktif yang tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.***

Balita 1,5 Tahun Di Cibuaya Meninggal, Diduga Ada Luka Memar, Kasus Dilimpahkan Ke Polres Karawang

KARAWANG |Infokeailan.com  – Sebuah tragedi memilukan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Seorang balita berusia 1,5 tahun bernama Trialdi Pratama meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka memar di wajah, dada, hingga paha. Kejadian ini berlangsung di Dusun Pajaten, Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini kini telah ditangani lebih lanjut oleh pihak Polres Karawang setelah sebelumnya ditangani di tingkat Polsek setempat.

Menurut keterangan dari ibu korban, Siti Mariam, diketahui bahwa dirinya memiliki hubungan dengan seorang pria bernama Ridwan. Dalam kesehariannya, Ridwan sering membawa anak tersebut ke bengkel miliknya.

“Setiap pulang dari bengkel atau main bersama Saudara Ridwan, saya selalu menemukan anak saya memiliki luka seperti memar di bagian pipi, dada, dan paha. Saat ditanya, dia selalu menjawab bahwa anak tersebut jatuh,” ujarnya.

Kejadian naas itu bermula ketika Ridwan datang ke kontrakan Siti Mariam saat korban sedang bermain. Tanpa diduga, Ridwan memaksa membawa anak tersebut dengan alasan untuk diajak keluar.

Beberapa saat kemudian, Ridwan kembali mendatangi rumah dan memberitakan kabar mengejutkan.

“Saudara Ridwan datang memberitahukan bahwa Trialdi mengalami kejang-kejang dan sedang ditangani di Klinik Az-Zahra. Karena keterbatasan alat, pihak klinik menyarankan untuk segera dirujuk ke RS Hastien,” jelasnya.

Namun naas, sesampainya di RS Hastien, tenaga medis menyatakan bahwa balita malang itu sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia.

Kepulangan jenazah ke rumah duka justru memicu kecurigaan mendalam dari sang ibu. Ia menemukan banyak kejanggalan, terutama adanya bekas luka memar yang tersebar di sekujur tubuh anaknya yang dinilai tidak wajar.

Atas dasar temuan tersebut dan laporan keluarga, kasus ini pun ditingkatkan penanganannya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Aipda Mahriful Hidayat, SH., saat di konfirmasi memaparkan peristiwa bermula sejak hari Selasa (14/4/2026) lalu.

“Karena ibu korban merasa ada banyak kejanggalan atas meninggalnya anaknya tersebut. Oleh karena itu, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk diselidiki lebih mendalam dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aipda Mahriful Hidayat saat di konfirmasi, Kamis (16/4/2026)

 

•Jaong Hermanto

Geger, Pencuri Di Perum Permata Sari Indah Berhasil Diamankan, Karena Alami Gangguan Kesehatan Akhirnya Dikembalikan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kejadian pencurian yang terjadi di lingkungan RT 003/RW 022, Perumahan Permata Sari Indah, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, membuat geger warga sekitar, Rabu (15/4/2024).

Aksi pencurian itu berhasil digagalkan berkat kewaspadaan tinggi dari pemilik rumah. Saat pelaku sedang beraksi, ia kedapatan dan langsung diteriaki oleh korban.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar yang berada di lokasi segera berdatangan. Situasi sempat memanas, namun berkat kecepatan bertindak, pelaku berhasil diamankan oleh Ketua RT setempat bersama masyarakat sebelum terjadi keributan yang lebih besar.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan keamanan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa menuju kantor Polsek Karawang Kota. Proses evakuasi dilakukan menggunakan ambulans Yayasan BIC yang berada di area sekitar.

Ketua RT 003/022, Paryoto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Alhamdulillah, pelaku pencurian sudah kami amankan dan saat ini sudah berada di tangan pihak berwajib di Polsek Kota,” ujar Paryoto.

Dugaan Kondisi Psikologis

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku diduga sedang mengalami gangguan kesehatan jiwa atau depresi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pihak keluarga pelaku yang hadir di lokasi.

Melihat kondisi tersebut, permasalahan akhirnya diselesaikan melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan antara pihak keluarga pelaku dengan pihak korban serta pengurus lingkungan.

Sebagai langkah penyelesaian, pihak keluarga pelaku diminta untuk bertanggung jawab dan berjanji akan mengawasi anggota keluarganya tersebut agar tidak lagi mengganggu ketertiban atau masuk ke lingkungan perumahan.

Sementara itu, pihak pengurus lingkungan juga mengambil langkah tegas.

“Kami meminta kepada keluarga pelaku untuk lebih mengawasi anggotanya agar tidak masuk lagi ke lingkungan sini. Dan kami selaku pengurus RT akan memperketat pengamanan di pintu masuk dan keluar perumahan demi kenyamanan bersama,” tegas Paryoto.

 

•Red

Baru Dua Minggu Menjabat, PJS Desa Cengkong Tegaskan Perketat Pengawasan Anggaran

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menerima kunjungan silaturahmi dari awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rabu (15/4/2026).

Kedatangan tersebut dalam rangka menjalin komunikasi dan meninjau langsung kinerja pemerintahan desa yang baru saja dipimpin oleh figur baru.

Ditemui di ruang kerjanya, PJS Kepala Desa Cengkong, H. Abdul Rojak, S.E., MIP, mengaku baru menjabat kurang lebih dua minggu. Sebelum ditunjuk, ia dikenal sebagai aparatur kecamatan yang memiliki pengalaman panjang sebagai Kasie Pemerintahan (Kasipem) di Kantor Kecamatan Purwasari.

“Memang betul, saya baru menjabat sebagai PJS di Desa Cengkong kurang lebih dua minggu. Sebelumnya saya bertugas sebagai Kasipem di Kecamatan Purwasari, dan akhirnya dipercaya untuk ditugaskan memimpin desa ini, meskipun untuk sementara waktu,” Ujarnya

Dalam kesempatan itu, Abdul Rojak menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional. Ia menyadari bahwa tanggung jawab sebagai pemimpin desa sangat besar, meski statusnya masih sementara.

Terkait kondisi anggaran dan pembangunan periode sebelumnya, ia menyatakan akan mempelajari dokumen secara bertahap. Namun, untuk kebijakan ke depan, ia menegaskan akan menerapkan standar pengelolaan yang lebih ketat dan transparan.

“Tentang pembangunan dan anggaran yang lalu, saya belum mengetahui detailnya. Namun pada intinya, ke depannya saya akan lebih ketat dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga tak melupakan pesan moral dari pimpinan yang menjadi semangatnya.

“Saya masih ingat pesan Bapak Camat saat pelantikan: Ingat sebagai PJS harus bekerja lebih baik lagi, agar nama baik Kecamatan Purwasari selalu harum,” tambahnya.

Di akhir pertemuan, Abdul Rojak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian insan pers dan LSM. Ia berharap hubungan yang terjalin dapat menjadi mitra strategis dalam membangun citra positif desa.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya. Semoga dari sekarang hingga ke depannya kita bisa menjadi mitra yang baik dalam menyampaikan informasi-informasi positif demi kemajuan Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

 

•Edi Bahar

Evaluasi Fasilitas dan Pelayanan, Komisi III DPRD Karawang Kunjungi RSUD Rengasdengklok

KARAWANG |Infokeadilan.com – Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi III melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke RSUD Rengasdengklok. Kegiatan ini menjadi momen strategis dalam mempererat hubungan dan sinergi antara lembaga legislatif dengan penyelenggara layanan kesehatan daerah, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi fasilitas yang ada, mengevaluasi kualitas pelayanan, serta melakukan diskusi konstruktif guna mencari solusi terbaik dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, tim Komisi III DPRD melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari sarana prasarana, ketersediaan alat medis, hingga sistem pelayanan yang berjalan di berbagai unit ruang perawatan.

Anggota DPRD Karawang Komisi III dari Fraksi Gerindra, H. Kaemin Komarudin, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan dan dukungan DPRD terhadap instansi teknis.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan agar RSUD Rengasdengklok dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan harapan masyarakat. Kami ingin memastikan fasilitas yang ada memadai, kemudian bagaimana tempat pengelolaan limbah medisnya dan diharapkan mampu memberikan masyarakat penanganan yang cepat dan manusiawi,” ujar H. Kaemin.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran RSUD Rengasdengklok sebagai tulang punggung kesehatan di wilayah Utara Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, perbaikan dan pembenahan terus didorong agar pelayanan semakin prima.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen RSUD Rengasdengklok menyampaikan apresiasi dan komitmen yang tinggi. Mereka menegaskan siap untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan di berbagai sektor.

“RSUD Rengasdengklok berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik, profesional, serta humanis demi kesehatan masyarakat Karawang,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pihak rumah sakit.

Dengan adanya kunjungan dan koordinasi ini, diharapkan ke depannya kualitas pelayanan kesehatan di wilayah Rengasdengklok dan sekitarnya dapat semakin meningkat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan yang berkualitas.***