Beranda blog Halaman 381

Maraknya Dugaan Pungli Di Sekolah ! Aktivis GETAR, V. Edison S.H : Pemerintah Dan Pihak Berwenang Harus Bertindak Tegas Berikan Sanksi Sesuai Aturan

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Masih sering terjadi praktik pungutan liar di sekolah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, terutama setelah beberapa orang tua siswa mengadukan keluhannya kepada media ini.

Mereka menyampaikan bahwa anak-anaknya yang bersekolah di tingkat SD maupun SMP selalu diminta untuk membayar sejumlah uang yang tidak resmi.

Selain itu, terkait dengan pembelian buku LKS, orang tua siswa merasa terbebani karena mereka harus membelinya di beberapa toko yang direkomendasikan oleh pihak sekolah, meskipun harganya berkisar antara 150rb hingga 200rb, namun tidak semua orang tua mampu untuk membelinya.

“Pusing sekolah jaman sekarang mah bentar bayaran bentar bayaran, anak saya ada yang SMP ada juga yang SD harus beli LKS, ada juga yang harus dibayar, kalo tidak beli kasian ke anaknya, ada juga seperti uang bangunan yang harus di bayar mana usaha lagi sulit”, Keluh E orang tua siswa (27/02/2024) lalu.

Terpisah, seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebutkan namanya juga mengadukan bahwa ia terpaksa meminjam uang dari bank Emok untuk membeli buku LKS anaknya.

“Demi menebus buku LKS yang harganya lumayan juga, saya rela meminjam uang ke bank emok sebesar 170rb,” ungkapnya pada tanggal 1 Maret 2024.

Aktivis GETAR, V. Edison S.H, mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pelanggaran tersebut segera diberi sanksi sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dia juga menekankan tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam pembinaan terhadap sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

“Pihak berwenang harus bertanggung Jawab bahwa pungutan liar di sekolah, baik yang resmi maupun tidak, harus dipantau dengan ketat,” Tegas Ketua GETAR, Selasa (05/03/2024).

“Satgas Saber Pungli telah ditugaskan untuk melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Mereka memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.

Wartawan sudah tiga kali mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyana melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban, sehingga berita ini dilayangkan.

Lebih jauh tentang hal ini :

Hukuman pidana dan administratif telah diatur bagi pelaku pungli, termasuk ancaman hukuman penjara dan sanksi administratif seperti penurunan pangkat atau pelepasan dari jabatan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi semua pihak terkait.

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan dikutip dari laman media Patroli KPK Jabar (05/03/2024).

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar”Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah.

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah”Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.

Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler jam tambahan belajar,uang perpustakaan,uang bayar guru dari luar,uang pemeliharaan gedung, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.

Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.

Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah :

(a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;

(b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

(c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;

(d) Melakukan operasi tangkap tangan;

(e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan

(g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga pasal 58 dalam Undang Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Sanksi Administratif berupa teguran lisan,teguran tulisan,teguran tertulis,penurunan pangkat,penurunan gaji berkala,hingga pelepasan dari jabatan.

 

•Tim/Red

Tegas ! Diduga Langgar Aturan Pemilu, KPU Karawang Resmi Nonaktifkan Lima Anggota PPK

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Kabar mengejutkan datang dari KPU Kabupaten Karawang, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat telah mengambil tindakan tegas dengan nonaktifkan sementara lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kelima anggota PPK ini diduga kuat melakukan pelanggaran terkait dengan pemilihan umum (Pemilu), yang meliputi pemindahan suara caleg dan suara partai politik.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut di hadapan sejumlah media pada Senin sore, 4/3/2024.

Menurut Ikmal, setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, KPU Karawang memutuskan untuk memberlakukan sanksi nonaktif sementara terhadap kelima anggota PPK yang terlibat.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi nonaktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut,” kata Ikmal.

Lebih lanjut, Ikmal menjelaskan bahwa dua PPK berasal dari Pakisjaya, satu dari Lemahabang, dan dua dari Cikampek. Meskipun penonaktifan tersebut bersifat sementara, Ikmal menegaskan bahwa proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Proses tersebut meliputi sidang pemeriksaan yang akan menentukan apakah anggota PPK tersebut akan diberhentikan secara tetap atau tidak.

Wewenang Bawaslu dan Gakkumdu akan menentukan apakah ada pidana pemilu atau tidak,” tambah Ikmal.

Dalam penanganan kasus ini, KPU Kabupaten Karawang menjunjung tinggi aspek etika. Ikmal menekankan bahwa jika ada anggota PPK yang diberhentikan secara tetap, mereka tidak akan lagi dapat menjadi penyelenggara pemilu selamanya.

Di sisi lain, Ikmal membantah adanya laporan tentang beberapa anggota PPK yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Sejauh ini kami belum mendengar dan tidak ada laporan ke kami perihal isu itu,” kata Ikmal.

Penonaktifan sementara lima anggota PPK ini merupakan langkah serius dari KPU Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan.

 

 

•Red

Bentuk Kepedulian Dan Demi Melestarikan Sejarah, TB Sederhana Putra Group Ikut Berpartisipasi Dalam Acara Haul Tahunan Di Makom Syeh Quro Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Situs Budaya Makam Syekh Quro, yang terletak di Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat akan menyelenggarakan acara Haul Tahunan yang ke-165 tahun. Adapaun rangkaian acara yang akan digelar, di antaranya Pertandingan Bola Voli, Pertandingan Sepak Bola, Babaritan, Siraman Rohani, dan lain-lain.

Guna memeriahkan rentetan acara Haul tersebut, TB Sederhana Putra Group, turut berpartisipasi.

“TB Sederhana Group sudah mendukung untuk pelaksanaan Haul Makam Syekh Quro. Kita sudah realisasikan bantuan tersebut kepada ketua panitia Haul, Pak Elam, baik berupa uang dan juga bahan material, serta dukungan yang diperlukan untuk keperluan acara Haul lainnya,” ujar, H. Omat, selaku pengelola TB Sederhana Putra 5, yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang, pada Minggu (3/3/2024).

Diungkapkan H. Omat kepada awak media, bahwa hal itu merupakan bentuk sosial rasa peduli TB Sederhana Putra Group kepada Situs Budaya Makam Syekh Quro.

“Semuanya itu merupakan rasa peduli kami terhadap kelestarian Adat Budaya di Situs Budaya Makam Syekh Quro. Kami pun sangat mengapresiasi dengan adanya Haul, karena bisa menyambung erat tali silaturahmi yang sudah terjalin di antara seluruh warga yang sudah lama berziarah ke Situs Budaya Makam Syekh Quro,” ungkapnya.

Dalam memeriahkan Haul Situs Budaya Makam Syekh Quro tersebut, H. Omat, mengatakan, bahwa TB Sederhana Putra Group, ikut berpartisipasi juga menurunkan tim Bola Voli dan tim Sepak Bola.

“Kami mengirimkan dua tim Bola Voli, yaitu Sederhana Pool A dan Sederhana Pool B. Selain itu, kami pun menurunkan  satu tim Sepak Bola, yaitu Palapa Legend Sederhana,” katanya.

Diketahui, TB Sederhana Putra Group, milik H. Jaenudin, tersebut, saat ini telah memiliki 7 cabang usaha yang sama yang telah beroperasi, serta 1 cabang barunya akan beroperasi setelah Idul Fitri 1445 H/2024 M mendatang, yang berlokasi di Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

 

•Red

Niat Membangun Untuk Dapilnya, Dua Caleg Muda Diprediksi Bakal Duduk Di DPRD Bekasi

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Peran serta kaum generasi muda yang sekaligus merupakan agen perubahan di era modernisasi dan digitalisasi saat ini menjadi ujung tombak pembangunan bangsa.

Ade Gentong sapaan akrabnya selaku tokoh muda dan ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Bekasi menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, peran pemuda yang di maksud sebagai agen perubahan tersebut salah satunya adalah dapat mewujudkan cita cita dan tujuan dalam pembangunan secara global yakni di lingkungan dan di pemerintahan.” Ucapnya kepada awak media Minggu (3/3/2024)

“Seperti hal nya yang sudah di lakukan oleh salah satu pemuda yang ikut mencalonkan diri sebagai kontestan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang mempunyai visi serta misi guna mewujudkan gerakan perubahan yang dirasakan secara langsung dalam lingkungan masyarakat untuk arah yang lebih baik lagi.” Tandasnya.

Disela berlangsungnya rapat pleno terbuka di PPK Cikarang Utara yang di hadiri 2 orang Caleg muda inspiratif untuk menyaksikan perolehan suara yaitu Mia Eldabo dari partai Demokrat dan H. Boby dari partai PKB. keikutsertaan mereka berdua yang ikut nyaleg di DPRD Kabupaten Bekasi menjadi spirit dan semangat bagi kaum generasi muda yang ingin melakukan perubahan perubahan positif secara langsung ke masyarakat, pasalnya mereka di anggap telah menghadapi berbagai rintangan untuk meraih suara di Dapilnya.  Semoga mereka berdua mendapatkan hasil suara sesuai yang diharapkannya dan bisa lolos duduk di DPRD Bekasi.” Ungkapnya.

Lebih jauh Bang Ade Gentong sapaan akrabnya memaparkan, bahwa produktifitas dan pergerakan sosialisasinya yang ada di diri mereka merupakan contoh positif, khususnya untuk para generasi muda kedepa, karena meraka terjun langsung mengabdi demi membangun Dapilnya sehingga bisa membuktikan mereka bisa memperoleh suara sesuai dengan harapannya.” Jelas Ade Gentong

“Begitu besarnya semangat mereka sebagai peranan pemuda dalam agen of change untuk perubahan sehingga sosialisasi mereka banyak menyentuh dan membangkitkan semangat juang khususnya para pemilih muda dan masyarakat lainnya untuk memajukan di wilayah Dapilnya.” Tambahnya.

Setelah selesai Pileg DPRD harapan saya untuk Pilkada Bekasi kedepannya ada sosok spirit muda seperti mereka yang bisa mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati Bekasi sehingga kalau anak muda yang mencalonkan dan terpilih Insya Allah bisa lebih membawa perubahan serta kemajuan banyak untuk Kabupaten Bekasi.” Tutupnya.

 

•Red

Diduga Dua Orang Wartawan Karawang Diusir Saat Melakukan Tugas

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Dua wartawan dari AlexaNews.id dan Pojoksatu.id, diusir dan diintimidasi orang bayaran di lokasi proyek mini socker dan arena konser gladiator, milik artis Vicky Prasetyo, di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang, Senin 4/3/2024.

Aksi tak terpuji itu terjadi saat dua jurnalis itu tengah melakukan investigasi untuk pendalaman berita, terkait kasus dugaan penipuan dalam proyek tersebut yang  pelaporan seorang pengusaha di Karawang.

Dua jurnalis korban pengusiran dan dugaan intimidasi orang bayaran itu adalah Ega Nugraha (Pojoksatu.ID) yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, dan Amirullah (AlexaNews.ID). Keduanya mengaku terpaksa harus meninggalkan lokasi proyek karena keselamatan mereka terancam, oleh aksi tak perpuji sejumlah orang bayaran di lokasi tersebut.

“Kamera saya nyaris rusak, nyaris jatuh. Saya saat itu sedang ngambil gambar lokasi, di belakang ditepuk orang bayaran itu. Saya juga dipaksa untuk menghentikan pengambilan gambar,” ujar jurnalis yang akrab disapa Ame, kepada media ini.

Senada dengan Ame, Ega Nugraha mengungkapkan, dirinya mendapatkan aksi bergelagat intimidasi dari beberapa orang bayaran di lokasi proyek tersebut.

“Kami diusir, kami juga mendapatkan aksi mengarah pada intimidasi. Kami tak bisa berbuat apa-apa. Saat itu kesalamatan kami terancam,” ucap Ega.

Yang dilakukan orang-orang bayaran di lokasi proyek milik artis Vikcy Prasetyo itu, kata Ega, jelas sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 8 ayat 1.

“Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dan saya sendiri sebagai jurnalis sudah tersertivikasi Dewan Pers, sebagai Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89. Kami akan bawa ini (kasus) ke ranah hukum,” tandas Ega Nugraha.

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis Vicky Prasetyo ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vicky terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton. (Tim)

Foto : Dua wartawan Karawang saat melakukan tugas di lapangan

Dua wartawan dari AlexaNews.id dan Pojoksatu.id, diusir dan diintimidasi orang bayaran di lokasi proyek mini socker dan arena konser gladiator, milik artis Vicky Prasetyo, di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang, Senin 4 Maret 2024. Aksi tak terpuji itu terjadi saat dua jurnalis itu tengah melakukan investigasi untuk pendalaman berita, terkait kasus dugaan penipuan dalam proyek tersebut yang pelaporan seorang pengusaha di Karawang.

Dua jurnalis korban pengusiran dan dugaan intimidasi orang bayaran itu adalah Ega Nugraha (Pojoksatu.ID) yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, dan Amirullah (AlexaNews.ID). Keduanya mengaku terpaksa harus meninggalkan lokasi proyek karena keselamatan mereka terancam, oleh aksi tak perpuji sejumlah orang bayaran di lokasi tersebut.

“Kamera saya nyaris rusak, nyaris jatuh. Saya saat itu sedang ngambil gambar lokasi, di belakang ditepuk orang bayaran itu. Saya juga dipaksa untuk menghentikan pengambilan gambar,” ujar jurnalis yang akrab disapa Ame, kepada media ini.

Senada dengan Ame, Ega Nugraha mengungkapkan, dirinya mendapatkan aksi bergelagat intimidasi dari beberapa orang bayaran di lokasi proyek tersebut.

“Kami diusir, kami juga mendapatkan aksi mengarah pada intimidasi. Kami tak bisa berbuat apa-apa. Saat itu kesalamatan kami terancam,” ucap Ega.

Yang dilakukan orang-orang bayaran di lokasi proyek milik artis Vikcy Prasetyo itu, kata Ega, jelas sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 8 ayat 1.

“Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dan saya sendiri sebagai jurnalis sudah tersertivikasi Dewan Pers, sebagai Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89. Kami akan bawa ini (kasus) ke ranah hukum,” tandas Ega Nugraha.

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis Vicky Prasetyo ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vicky terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton.

 

 

•Tim

Sepakat ! Persoalan Miskomunikasi Antara Kades JA Dan RP Di Selesaikan Secara Kekeluargaan

0

SUMATERA UTARA | INFOKEADILAN.COM | Permasalahan antara Kepala Desa berinisial JA di Kecamatan Patumbak dengan seorang Caleg Deli Serdang terkait peroleh suara akhirnya terselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami telah bertemu dan bersepakat dengan Caleg RP untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” kata Kepala Desa JA kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Ia menjelaskan, pertama kali persoalan itu muncul setelah adanya miskomunikasi diantara mereka berdua terkait minimnya perolehan suara RP di Desa Marindal II.

“Namun, setelah dilakukan pertemuan, akhirnya misomunikasi itu lebih kepada hal-hal yang detil, sehingga memunculkan perbedaan persepsi,” ungkapnya.

Sementara itu, RP membenarkan telah bertemu dengan Kades JA dan sudah bersepakat untuk tidak memeperpanjang persoalan.

“Kami sudah sepakat menyelesiakannya swcara kekeluargaan,” pungkasnya.

 

•Tim/Red

Sumber : RI-1

Tercium Dugaan Adanya Penggelembungan Suara Di PPK Tanjung Morawa

0

DELI SERDANG | INFOKEADILAN.COM | Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 2 nomor urut 4 dari Partai Gerindra, Paian Purba SH, merasa dirugikan karena suaranya dari hasil penghitungan saksi berbeda dengan pembacaan Plano yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Suara (PPK) Tanjung Morawa di Aula Puri Triadiguna, Sabtu (2/3/2024).

Pasalnya, suara Caleg nomor urut 4 dari Partai Gerindra, yang tercatat dalam hasil versi plano sejumlah 4.383 suara, namun berkurang menjadi 3.713.

Atas kejadian ini Paian Purba, meminta agar hal ini segera diperbaiki pada rekap tingkat kecamatan yang saat ini sudah berlangsung. Paian Purba menegaskan bahwa perubahan angka suara tersebut sangat merugikan dirinya.

Paian Purba juga menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mengajukan laporan terkait tindakan penyelenggara pemilihan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Selain itu, ia berencana untuk menempuh jalur hukum karena merasa tindakan tersebut sangat merugikan. Dia berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Pemulihan Kepercayaan Publik

Foto : PPK Tanjung Morawa

Paian Purba SH menambahkan bahwa jika diperlukan, mereka meminta untuk menampilkan hasil Plano di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar dapat dihitung ulang. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan untuk mencegah timbulnya masalah baru. Mereka menginginkan agar proses demokrasi dan pemilihan umum berjalan dengan jujur, adil, dan damai.

Rincian Perolehan Suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa

– Suara Partai Gerindra: 2112, berkurang menjadi 1397, hilang 715 suara

Rincian perolehan suara Caleg Gerindra:

– Caleg no urut 1 Hairul Sani: 5.516 menjadi 6.471, bertambah 1.053 suara
– Caleg no urut 2 Muhamad Hendrik: 4.384 menjadi 4.906, bertambah 522 suara
– Caleg no urut 3 Elisdawani Siregar: 312 menjadi 326, bertambah 14 suara
– Caleg no urut 4 Paian Purba: 4.383 menjadi 3.713, berkurang 670 suara
– Caleg no urut 5 Sri Hardono: 238 menjadi 367, bertambah 129 suara
– Caleg no urut 6 Srigiati: 701 menjadi 456, berkurang 245 suara
– Caleg no urut 7 Deskin Hagapramana Tarigan: 56 menjadi 44, berkurang 12 suara
– Caleg no urut 8 Muhamad Iqtidar Barus: 116 menjadi 100, berkurang 16 suara

Salah satu contoh TPS 7 Desa wonosari diduga terjadi kecurangan dan penggelembungan Suara: suara partai Gerindra: 9 menjadi 0
Hairul Sani :14 menjadi 100
Muhamad hendrik : 91 menjadi 22
Paian purba :10 menjadi 0
TPS 11 Wonosari
Partai Gerindra :6 menjadi 3
Paian Purba : 45 menjadi 0
TPS 8 Wonosari
Suara partai : 8 menjadi 2
Hairul sani :14 menjadi 62
Muhamad hendrik :74 menjadi 32
Sedangkan Paian Purba : 2 menjadi 1
TPS 12 wonosari
Suara partai :3 menjadi 1
Hairus Sani : 26 menjadi 28
Mihamad hendrik :2 menjadi 11
Paian purba : 40 menjadi 31

Secara keseluruhan suara paian purba dikecamatan tanjung morawa hilang 670 suara, Dan suara Hairul Sani bertambah sekitar 1300 suara.

 

•Tim

Sumber : RI-1

Diduga Kontrak Belanja Pemeliharaan TA 2017 Dipecah, Merebak Aroma Tak Sedap KKN Rp. 2,6 M Di RSUP H Adam Malik

0

MEDAN | INFOKEADILAN.COM | Tercium rroma tak sedap atas dugaan orupsi senilai Rp. 2.620.667.500,- pada Belanja Pemeliharaan Tahun Anggaran (TA) 2017 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan kini mulai merebak dan menyengat. Serta dikabarkan bakal akan menyeret semua oknum – oknum yang terlibat dan berkompoten di Rumah Sakit milik Kemenkes RI ini, ke meja pesakitan dan tidak lama lagi bakal jadi penghuni terali besi.

Sesuai Informasi yang dihimpun Wartawan, dugaan Korupsi dimaksud terjadi, dikarenakan Belanja Pemeliharaan RSUP H Adam Malik TA 2017 yang seharusnya dilaksanakan melalui Tahapan Proses Lelang atau Tender dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 2.620.667.500,- dipecah – pecah menjadi Proyek Penghunjukan Langsung atau PL, yang Nilai Pagunya berada dibawah Rp. 250.000.000, sehingga tidak lagi harus melalui Proses Tender, pada Minggu.(3/3/2024)

Dugaan ini diperkuat atas beredarnya Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan Nomor : R.304/1.2.10/Fd.2/II/2022 Tanggal 17 November 2022, yang dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-08 /L.2.10/Fd.1/ll/2022 Tanggal 03 November 2022.

Isi surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Yuridis ini, meminta kepada Bagian Sarana RSUP H Adam Malik Medan – Helmi, agar pada hari, tanggal, waktu dan tempat, datang menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan untuk dimintai keterangan. Serta membawa dokumun – dokumen yang terkait sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemecahan Kontrak Kegiatan Pemeliharaan sebesar Rp.2.620.667.500,- di RSUP H Adam Malik Medan TA 2017.

Serta merta, kondisi ini banyak melahirkan asumsi miring di tengah – tengah masyarakat menyebutkan, bahwa tidak tertutup kemungkin, Belanja Pemeliharaan yang sama di RSUP H Adam Malik Medan pada TA 2018, TA 2019, TA 2020, TA 2021 dan TA 2022, mengalami kejadian yang sama.

Kemudian dikabarkan pula, bahwa proses hukum atas kasus tersebut diduga tidak berlanjut sama sekali atau vakum, serta terkesan sengaja dilakukan pembiaran.

Kondisi ini terjadi, disinyalir pihak berkompoten di RSUP H Adam Malik Medan, diduga berhasil melakukan lobi – lobi hukum dengan pihak Kejari Medan. Sehingga, para pihak yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud tidak lagi terjerat hukum, malah masih tetap menjabat dengan kondisi baik – baik saja di RSUP H Adam Malik Medan.

Selain itu, pihak berkompoten di RSUP H Adam Malik Medan, disebut – sebut dibackingi oleh Aparat Hukum lainnya, yang konon katanya, lefelnya berada diatas Kejari Medan, sehingga mampu meredam dan membungkam Kejari Medan dalam melakukan tugasnya sebagai Penegak Hukum.

Saat dikonfirmasi Media ini secara tertulis, kepada Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan dr Zainal Safri MKed (SP) SpPD KKV SpJP (K), dengan Nomor Surat Konfirmasi : 1237/KT – Konfirmasi/II/2024 Tanggal 20 Februari 2024, yang diantarkan langsung melalui Tata Usaha RSUP H Adam Malik Medan, Kamis Tanggal 28 Februari 2024, langsung mengutus perwakilannya bernama Gondo pada keesokan harinya, untuk bertemu dengan Wartawan di Zegen Coffee di Jalan Suka Ramai/Jalan Suka Budi No. 8 A Siti Rejo II Medan Amplas Kota Medan.

Namun sebelumnya, saat hal ini dikonfirmasi Wartawan melalui dinding Whatsappnya, Zainal Safri tidak menjawab.

Dilain sisi, Bagian Sarana RSUP H Adam Malik Medan – Helmi, saat ditemui di RSUP Adam Malik guna konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya belum menjabat pada TA 2017. Oleh karena itu, dirinya berani menantang Wartawan dan tidak takut jika hal tersebut diberitakan.

Di Zegen Coffee, kepada Wartawan Gondo mengakui, bahwa pada TA 2017 Zainal Safri saat itu belum menjabat sebagai Dirut RSUP H Adam Malik Medan, sehingga tidak mengetahui permasalahan tersebut. Oleh karena itu, dirinya diutus untuk menemui Wartawan.

Gondo juga mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Medan, dengan menurunkan Dirut yang lama. Dan ditemukan tidak ada kejanggalan dalam Penggunaan Anggaran dan permasalahannya telah selesai.

“TA 2017 itu sudah selesai Bang, sudah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Medan. Dirut lama yang sudah pensiun juga turut diperiksa. Turun dari Jakarta dengan biaya ongkos sendiri, dan setelah diperiksa tidak ada temuan lagi dan permasalahannya selesai”, sebut Gondo menjawab konfirmasi beberapa orang tim wartawan.

 

•Tim/Red

Meski Belum Pasti, Pemkab Karawang Akan Sediakan Fasilitas Pendukung Untuk Pembangunan Bandara Internasional

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Pemerintah Kabupaten Karawang akan menyediakan sejumlah fasilitas pendukung untuk pembangunan bandara internasional. Waktu mulai pembangunan bandara internasional oleh pemerintah pusat masih belum pasti.

Meskipun begitu, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang memuat rencana pembangunan bandara di Karawang masih tetap berlaku dan belum mengalami perubahan.

Pembangunan bandara di Karawang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Bandara yang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 69 tahun 2013 bernama Soekarno-Hatta II itu dibangun untuk mendukung Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa jika tidak ada perubahan rencana, bandara akan dibangun di Karawang. Oleh karenanya, pihaknya akan menyiapkan fasilitas pendukung untuk proyek pembangunan bandara tersebut. Demikian disampaikan pada hari Sabtu, tanggal 3 Maret 2024.

Lebih lanjut Aep menjelaskan, Pemkab Karawang harus menyiapkan penunjang dari pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Para penunjang yang bisa dilakukan adalah melalui perencanaan dari manfaat peningkatan ekonomi masyarakat Karawang, infrastruktur dan zona hijau untuk lingkungan.

“Jadi pembahasan perencanaan pembangunan daerah nanti bisa disesuaikan dengan kehadiran bandara itu,” katanya.

Bandara internasional di Karawang kemungkinan besar akan menggunakan lahan Perhutani yang terletak di Desa Kutatandingan, Kecamatan Ciampel, Karawang. Bandara ini direncanakan akan dibangun di Karawang dengan luas sekitar 3.000 hektar. Diprediksikan bahwa luas tersebut akan melebihi Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng Banten.

“Nah kalau menunjangnya semuanya itu dari tanah Perhutani semuanya. Tentunya sudah ada blok greenya semua di situ, ” Pungkasnya.

•Red

Di Hari Anniversary Ormas GMI Ke 3 Di Bekasi, Ketua Umum IWO Indonesia : Saya Dukung Demi Sinergitas Antar Organisasi

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM |  Ormas Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) merayakan hari ulang tahun ke-3 bertempat di halaman kantor DPP ormas GMI dijalan Pulo bambu Desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, selain di hadiri Ketua Dewan DPRD kabupaten Bekasi hadir juga NR Icang Rahardian Ketum IWO Indonesia bersama Sekjen IWO Indonesia pada hari Sabtu (2/3/2024).

Baba Icang sapaan akrabnya  yang juga merupakan Praktisi hukum ini, pada saat di tanya terkait Ormas GMI (Gabungan Masyarakat Indonesia) dengan oleh rekan-rekan media.

Ketum IWO Indonesia Menyuport kegiatan Ormas GMI agar lebih besar lagi yang sekarang sedang berulang tahun yang ke 3. Dia berharap seluruh Anggota GMI, dari pengurus dan anggota untuk pendalaman terkait SDM dan yang ke dua harus ada pemetaan-pemetaan wilayah pasalnya dikabupaten bekasi kurang lebih ada 16.000 pabrik, dikawasan Industri kita termasuk terbesar di Asia tenggara. Membutuhkan tenaga yang banyak untuk melakukan investigasi – investigasi di kawasan industri yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, intinya ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian mendukung dan mensuport kegiatan GMI untuk membangun Kabupaten Bekasi.

“Buktinya saya hadir di acara ultah Ormas GMI yang ke 3 ini.” singkatnya pada media .

Acara ultah Ormas GMI (gabungan masyarakat Indonesia) yang ke 3 (tiga) ditutup dengan membaca doa. Oleh ustadz, dilanjut pemotongan tumpeng oleh sekjen GMI dan dilanjut sampai malam dengan hiburan orkes dangdut dengan artis-artis pilihan. (Red)

Sinergitas Antar Organisasi, Ketum IWO Indonesia Hadiri Ultah Ke-3 Ormas GMI (Gabungan Masyarakat Indonesia)

Kabupaten Bekasi – Ormas Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) merayakan hari ulang tahun ke-3 bertempat di halaman kantor DPP ormas GMI dijalan Pulo bambu Desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, selain di hadiri Ketua Dewan DPRD kabupaten Bekasi hadir juga NR Icang Rahardian Ketum IWO Indonesia bersama Sekjen IWO Indonesia pada hari Sabtu (2/3/2024).

Baba Icang sapaan akrab NR Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia yang juga Praktisi hukum ini, pada saat di tanya terkait Ormas GMI (Gabungan Masyarakat Indonesia) dengan oleh rekan-rekan media.

Ketum IWO Indonesia Menyuport kegiatan Ormas GMI agar lebih besar lagi yang sekarang sedang berulang tahun yang ke 3. Dia berharap seluruh Anggota GMI, dari pengurus dan anggota untuk pendalaman terkait SDM dan yang ke dua harus ada pemetaan-pemetaan wilayah pasalnya dikabupaten bekasi kurang lebih ada 16.000 pabrik, dikawasan Industri kita termasuk terbesar di Asia tenggara. Membutuhkan tenaga yang banyak untuk melakukan investigasi – investigasi di kawasan industri yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, intinya ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian mendukung dan mensuport kegiatan GMI untuk membangun Kabupaten Bekasi.

“Buktinya saya hadir di acara ultah Ormas GMI yang ke 3 ini.” singkatnya pada media .

Acara ultah Ormas GMI (gabungan masyarakat Indonesia) yang ke 3 (tiga) ditutup dengan membaca doa. Oleh ustadz, dilanjut pemotongan tumpeng oleh sekjen GMI dan dilanjut sampai malam dengan hiburan orkes dangdut dengan artis-artis pilihan.

 

 

•Red