Beranda blog Halaman 382

Lidik Krimsus RI Kalbar Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024

0

PONTIANAK | INFOKEADILAN.COM | Ketua LIDIK KRIMSUS RI ((Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar beserta jajaran Divisi, DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota) dan seluruh anggotanya mengucapkan selamat menyambut bulan Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024, Sabtu (2/2/2024).

Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana menyampaikan, terkadang kita tidak menyadari betapa istimewanya sesuatu sampai hal tersebut tidak lagi bersama kita.

“Saya atas nama Lidik Krimsus RI kalbar beserta jajaran divisi, DPK dan seluruh anggota mengucapkan selamat menyambut Ramadhan bagi seluruh umat muslim ,semoga kita bisa merasakan keistimewaannya dari awal hingga akhir” Tuturnya

Ia menambahkan, Alhamdulillah kita masih diberi kesempatan untuk bertemu bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 ini.

“Semoga Ramadan kali ini membawa berkah bagi seluruh umat manusia sehingga kita bisa berjalan di jalan damai dan harmoni” Ucapnya

Marhaban Ya Ramadhan Ya Syahrul Syiam
Marhaban Ya Ramadhan Ya Syahrul Syiam,
Selamat datang Ramadhan, bulan penuh ampunan, Selamat datang Ramadhan, bulan penuh ganjaran

“Mari Sucikan hati dan pikiran di bulan yang penuh Berkah untuk menghapus semua pikiran tercela dari pikiran dan mengisinya dengan iman dan rasa syukur kepada Allah” Imbuhnya Mengakhiri

 

•Tim
Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar

86,14 Persen, Capaian Tingkat Partisipasi Pemilih Di Purwasari Alami Peningkatan Signifikan

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat mencapai 86,14 persen atau melebihi target nasional 77,5 persen.

Capaian tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Purwasari juga mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam yang hanya diangka 81,5 persen.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, PPK Purwasari, Muhtar G. Ardian, partisipasi pemilih menjadi faktor penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu yang ideal.

“Tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Purwasari ini juga menunjukan kepedulian masyarakat, terhadap jalannya pesta demokrasi dalam mengikis trend apolitis,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (2/3/2024)

Kendati demikian, ia berharap tingginya voter turnout di Kecamatan Purwasari dapat menjadi prinsip mendasar warga negara untuk turut serta terlibat dalam mengawal proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga kontrol dan evaluasi kebijakan setelah pesta demokrasi selesai.

Foto : Ketua dan anggota PPK Kecamatan Purwasari

“Partisipasi masyarakat ini jangan hanya dimaknai secara sempit, bukan hanya tentang datang ke TPS. Tetapi, soal bagaimana masyarakat dapat mengambil peranan dalam kegiatan politik kedepan untuk membangun bangsa dan Negara Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, ditambahkan Ketua PPK Purwasari, Fajar Andriyansyah, proses rekapitulasi suara pada rapat pleno terbuka di Kecamatan Purwasari telah selesai, dan seluruh logistik pemilu sudah dikembalikan kepada KPU Kabupaten Karawang.

“Alhamdulillah, proses tahapan pemilu 2024 di Kecamatan Purwasari telah selesai, sesuai dengan ekspektasi. Selanjutnya, kami akan fokus mengawal perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, yang menjadi kewajiban kami sebagaimana ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya.

 

•Edo

Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Tanjung Morawa Komitmen PPK Akan Kedepankan Keadilan dan Kejujuran

0

DELI SERDANG | INFOKEADILAN.COM | Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan Tanjung Morawa yang diselenggarakan oleh Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK) berlangsung di Aula Puri Triadi Guna PTPN II Tanjung Morawa. Sabtu 2 Maret 2024 pukul 17.00 wib.

Perwakilan dari berbagai partai politik, presiden, dan DPD memasuki ruang rapat. Muspika kecamatan Tanjung Morawa serta aparat penegak hukum turut hadir untuk mengamankan lokasi rapat.

Sebelum memulai rapat, Ketua PPK Tanjung Morawa, Diki Aprilio Seregar, mengajak semua yang hadir untuk menjaga suasana agar tetap kondusif sesuai dengan harapan. “Komitmen PPK selaku penyelenggara adalah menjaga kejujuran dan keadilan sejak awal penghitungan suara hingga selesai,” ungkap Diki kepada awak media.

Diki menegaskan bahwa proses rekapitulasi ini tidak akan mengalami perubahan dari jumlah yang telah dihitung sebelumnya. “Kami berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan keadilan,” tambahnya.

Terkait intervensi dari pihak-pihak tertentu, Diki menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada intervensi yang terjadi. “Semua proses penghitungan suara berjalan lancar sesuai dengan harapan. Mari kita bersama-sama mendukung kegiatan ini,” ujarnya.

Awak media diminta untuk menjauh dan lokasi rapat disterilkan untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan transparan.

 

•RZ/Red

Sumber : RI-1

Ada Dendanya Loh ! Hanya Karena Loket Mesin Parkir Rusak, Warga Keluhkan Besarnya Biaya Parkiran Di Pasar Baru Rengasdengklok, Dishub Karawang Harus Segera Evaluasi

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Karut marutnya biaya retribusi parkir di pasar Proklamasi Rengasdengklok di keluhkan salah satu pengunjung, padahal dalam Perda sudah di atur mengenai pajak dan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 mencakup Sebelas Bab uraian tentang Peraturan Penarikan Biaya Retribusi oleh pihak Pemda maupun pihak swasta sebagai pihak pengelola. Namun pada kenyataannya masih saja di temukan besarnya pungutan biaya retribusi parkir yang di keluhkan oleh warga dan para pengunjung pasar tradisional tersebut sehingga hal itu di khawatirkan bisa mengakibatkan berkurangnya niat dan minat masyarakat untuk mengunjungi.

Seperti yang di ungkapkan H Salah satu warga dusun Rengasdengklok Selatan yang mengeluhkan tentang besarnya biaya parkir, hanya karena loket parkir tersrbut tidak berfungsi dengan baik atau sedang rusak sehingga dirinya tidak sempat untuk mengambil struk lembaran atau karcis sebagai biaya parkir di loket tersebut.

“Pada waktu itu saya akan mengambil karcis di loket tersebut, mesinnya tidak berjalan baik, sepertinya macet atau rusak atau gak tau, akhirnya kami bertiga di persilahkan masuk karena macet mesinnya, namun baru sebentar kami puter puter tidak lama di area pasar tersebut namu ketika hendak keluar kami dikenakan biaya dengan tarip yang cukup mahal sebesar Rp. 20.000, jelas saya kaget, padahal saya sudah bilang kami cuman putar putar sebentar doang, tapi petugas karcis yang perempuan tetap meminta tarif Rp. 20.000, dengan dalih sudah menjadi aturan.” Bebernya keada awak media ini, Jum’at (1/3/2024)

“Untung saja ada orang tua saya, sehingga terjadi perdebatan dengan orang tua saya, karena orang tua saya tidak terima dan sudah di jelaskan bahwa tidak sempat mengambil karcis di loket dikarenakan mesinya macet, masa harus mahal begitu. Kalau dengan penarikan biaya yang gede seperti itu, khawatir pasar tidak akan berkembang dan akan sepi dari pengunjung, jujur saya kapok pak,”Jelasnya dengan nada kecewa.

Senada dengan putrinya orang tua salah satu pengunjung pasar mengungkapkan kekesalannya pada awak media ini dengan  bahasa yang sedikit kecewa seakan tidak terima anaknya karena harus di pungut biaya parkir sebesar Rp. 20.000, dengan dalih denda karena tidak mempunyai karcis atau lembar struk.

Sebut saja S (nama samaran-red) mengisahkan kejadian yang di alami putrinya di pasar proklamasi Rengasdengklok yang sampai di denda sebesar Rp. 20.000. Berawal saat anaknya mengunjungi pasar dengan tidak mempunyai karcis parkir yang di sebabkan oleh kerusakan pada mesin karcis.

“Saat anak saya menekan tombol parkir tersebut namun kata anak saya tidak keluar keluar struknya di karenakan macet, akhirnya anak saya pun di persilahkan masuk, Tapi yang saya kagetkan ko kenapa tidak lama di pasar hanya putar puter, tiba tiba di paksa bayar 20 ribu, sontak saja saya marah dong, itukan bukan kelalaian anak saya, tapi dari mesin karcisnya sendiri yang tidak maksimal, mereka semua juga tahu, ko kenapa anak saya yang di denda, otomatis saya gak terima dong. Akhirnya saya adu mulut dengan petugas parkir tersebut soalnya dia keukeuh minta dua puluh ribu dengan dalih sudah menjadi peraturan, ya saya tetap tidak mau karena yang salahkan bukan anak saya, tapi mesinnya eror, mereka juga pada tahu ko,”Tandasnya

Guna memfalidkan perihal keluhan pengunjung pasar proklamasi Rengasdengklok tersebut akhirnya awak media coba mengkonfirmasi salah satu pihak pengelola pasar proklamasi yakni M selaku dari satu perwakilan pihak PT Visi Indonesia Mandiri (VIM), Namun sangat disayangkan saat dimintai tanggapannya M hanya menjawab singkat, menurutnya terkait parkiran pihaknya sudah memberikan arahan ke penjaga loket parkir dengan baik, namun ketika di singgung besarnya penarikan biaya parkir yang tak di duga tersebut dirinya tidak merespon sedikit pun.

•D’S/Red

Diduga Hasil Pemeriksaan Tidak Sesuai Fakta, Inspektorat Labuhanbatu Dilaporkan Ke Kejatisu, Begini Kata JPKP Sumut

0

LABUHAN BATU | INFOKEADILAN.COM | Laporan dugaan pungli yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, yang pada awalnya berasal dari aduan masyarakat pedagang Pasar Rakyat Negeri Lama yang berlokasi di Jalan Besar Negeri Lama dan selanjutnya dari laporan tersebut diambil langkah strategis dengan melaksanakan investigasi hingga penelusuran data dan informasi yang kemudian DPW JPKP Sumut melayangkan Laporan Dugaan Pungli tersebut ke Bupati Labuhan Batu dan diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhan Batu hingga bermuara di Inspektorat Labuhan Batu, pada Jum’at.(1/3/2024)

Akan tetapi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 25 Januari 2024 melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Resor Labuhan Batu Cq. Kepala Satuan Reskrim, Nomor : 700/77/Itkab/2024, Perihal Penyampaian hasil Pemeriksaan atas Pengaduan Masyarakat Dari Biro Bantuan Hukum Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara terkait Dugaan Pungli Yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, yang hasilnya sangat bertentangan dengan fakta dilapangan.

Menurut Rudy Chairuriza Tanjung, SH menjabat sebagai Ketua JPKP Sumut tersebut, menyatakan kalau hasil pemeriksaan tersebut diduga penuh dengan aroma kecurangan dan pelanggaran hukum keras, pasalnya di dalam laporan tersebut menyatakan jumlah pedagang harian berjumlah 30 pedagang dan kios berjumlah 52 Kios, hal ini bertentangan dengan kondisi dilapangan, karena jumlah pedagang harian dan kios setiap harinya hampir berjumlah 92 pedagang aktif bahkan pedagang yang berdagang dipasar tersebut dapat lebih dari jumlah tersebut, kemudian jumlah pedagang inipun diluar dari jumlah pedagang pekan hari selasa, kemudian serta merta Inspektorat mengakui pengakuan pelaku yang diduga melakukan pungli menyatakan tidak ada melakukan kutipan restribusi sebesar Rp. 5.000,- perpedagang setiap harinya dan kutipan jaga malam dengan dalih kutipan tersebut adalah bersifat swadaya, padahal hasil investigasi Tim JPKP yang dipimpin oleh Rusdiansyah Lubis, S.H.I bersama Inra, SH sudah jelas hal tersebut atas perintah Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu (bukti terlampir), dan hasil keterangan penjaga malam atas nama Tulus Hutasoit juga keterangan yang tidak benar, karena berdasarkan bukti yang kami kumpulkan dan informasi dari pedagang, uang kutipan jaga malam itu mencapai jumlah bisa melebihi Rp. 7.000.000,- minimal setiap bulannya.

Sungguh aneh, apakah petugas jaga malam di Pasar Rakyat Negeri Lama tersebut tidak digaji melalui Anggaran Daerah Kabupaten Labuhan Batu untuk setiap bulannya, sehingga melakukan kutipan jaga malam kepada para pedagang setiap bulannya, selanjutnya pada laporan tersebut tertera kalau bulan desember penyetoran uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk restribusi harian dan uang sebesar Rp. 1.494.000,- untuk uang restribusi kios kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Labuhan Batu, hal ini sungguh tidak relevan dibandingkan dengan jumlah pedagang aktif di Pasar Negeri Lama, ditambah lagi pelaku mengintruksi menaikan tarif kutipan yang kami anggap pungli terhadap para pedagang pasar di pasar tersebut hingga Rp. 5.000,- perhari kepada tiap pedagang, nyata hasil investigasi kami yang telah kami upload di link youtube JPKP Sumatera Utara https://youtu.be/jhPzZtuXSkY?si=sTK5RK29FsXEPzNx jelas jumlah pedagang lebih dari apa yang dilaporkan tersebut.

Kemudian Rusdiansyah, S.H.I selaku Divisi Hukum dan HAM JPKP Sumatera Utara menyatakan kalau saksi – saksi yang diperiksa oleh Inspektorat bukanlah saksi – saksi yang menjadi korban langsung pungli tersebut, dapat beliau jelaskan status saksi – saksi tersebut adalah keluarga dari Terlapor, yakni Hamidah Siagian adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Muslim adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Muhibbah adalah Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Erwinsyah adalah Putra Cucu Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Lilis Manurung dan Febrianto adalah pedagang yang lapak jualannya di samping kios Muhibbah yang merupakan Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam hal ini sangat jelas bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu yang menyatakan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu tidak ada melakukan PUNGLI adalah pernyataan yang sangat menyakitkan bagi para korban pungli yang selama ini merasakan perlakuan pengutipan yang tidak wajar untuk nilai restribusi yang sudah diatur di dalam Perda Labuhan Batu.

Dan anehnya lagi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu sengaja menyembunyikan informasi laporan pemeriksaan dari laporan kami ini, dikarenakan berulang kali tim JPKP atas nama INra, SH ke Inspektorat Labuhan Batu bertemu dengan Pihak Inspektorat yang menyatakan mereka lupa dan tidak mengetahui dimana surat hasil pemeriksaan tersebut, dan hasil pemeriksaan yang kami dapatkan adalah hasil pemeriksaan dari inspektorat yang ditujukan ke Polres Labuhan Batu, malah hasil yang kami terima adalah surat pemberitahuan dari Inspektorat Labuhan Batu ke Polres Labuhan Batu dan tidak pernah dilaporkan kami sebagai pihak yang melaporkan duggan pungli tersebut.

Maka dari hal tersebut untuk selanjutnya DPW JPKP Sumatera Utara telah melayangkan Surat Laporan Kecurangan dan Pelanggaran Hukum Keras Yang dilakukan Inspektorat Labuhan Batu Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Laporan Dugaan Pungli Yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 27 Februari 2024 yang lalu.

Dengan harapan Bapak Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat memproses laporan tersebut demi menghadirkan Nilai Luhur Pancasila, tepatnya pada sila ke 5, yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang khususnya bagi masyarakat pedagang pasar yang berdagang di UPT Disperindag Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu Unit Pasar Rakyat Negeri Lama.

 

•Tim/Red

Penadah Barang Hasil Curian Dengan Kekerasan Berhasil Di Ringkus Satreskrim Polres Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian, sebanyak enam orang pelaku berhasil diringkus. Kasus tindak pidana penadah barang curian tersebut berhasil terungkap

Hasil dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu. Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, adapun pengungkapan kasus ini, adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” ujar Prasetyo, Jumat 1/3/2024.

Prasetyo menjelaskan para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

“Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA

Yakni berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Prasetyo. Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

•Red

Nah Loh ! GEPREK Akan Kembali Datangi Disnakertrans Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sebelumnya Gerakan Remaja Pengangguran Karawang (GEPREK) sempat mendatangi kantor Disnakertrans Karawang dengan tujuan mendapat hak pekerjaan sebagai pribumi. Namun akibat kurangnya respons dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tersebut terhadap Gerakan Remaja Pengangguran Karawang (GEPREK) sehingga hal tersebut membuat geram Endang Macan Kumbang selaku ketua GEPREK.

Dikatakan Endang kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya sebelum bulan Ramadhan tiba akan kembali mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang.

“Kami dari perkumpulan GEPREK dengan melihat kondisi seperti ini kembali akan datangi Disnakertrans Karawang dengan tujuan untuk mengubah sistem penerimaan tenaga kerja dan akan membahas agar pihak Disnakertrans Karawang bisa memberantas oknum-oknum yayasan dan calo yang menghambat kesempatan kerja bagi Pencaker apalagi putra daerah.” Tegasnya, Jum’at (1/4/2024)

“Dan kami berharap agar lingkungan perusahaan di Karawang dapat turut membantu kesuksesan rekan-rekan pengangguran kami dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan lokal. Kami juga mengajak Disnakertrans untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap permasalahan ini,” Pungkasnya.

Terkait dengan hal ini GEPREK menegaskan pentingnya peran pihak Disnakertrans Karawang dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil bagi masyarakat Karawang agar keinginan mereka bisa terpenuhi dan di tindaklanjuti demi kesejahteraan bersama.

 

•Sep/Red

Polres Karawang Berhasil Ungkap Pembunuhan Dengan Kekerasan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Satreskrim bersama tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil ungkap pembunuhan dengan kekerasan dan pencurian yang terjadu di wilayah Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jum’at (1/3/2024)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN dalam konferensi pers yang di gelar di aula vikon Polres Karawang mengungkapkan kronologis hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Satreskrim bersama tim Sanggabuana Polres Karawang.

“Kronologis daripada kejadian pengungkapan kasus sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 480 dan 481 KUHPidana ini berawal dari Polres Karawang bersama tim Sanggabuana melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan dengan kekerasan dan atau pencurian yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 pada hari Kamis di wilayah Cilamaya kulon.
Dari hasil penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ini tim Satreskrim beserta tim Sanggabuana melakukan penyelidikan dengan memeriksa ataupun menyelidiki nomor Handphone korban bernama Asma yang kemudian Handphone tersebut di lacak berada di wilayah Jakarta.” Ungkapnya.

Akibat perbuatanya para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

•D/Red

Sub Kontraktor Penimbunan Tanah PT Royal Platinum Persada, Bersihkan Tumpukan Sampah Pada Drainase Pembuangan Arung Dalu

0

MEDAN |INFOKEADILAN.COM | Miris melihat sampah bertumpukan di Saluran Drainase Arung Dalu yang terdapat di Jalan Abdul Sani Muthalib Linkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada, Suparno Ardi atau yang akrab dipanggil Ucok, serta merta dengan sigap menurunkan 1 unit Alat Berat Escapator untuk melakukan Pembersihan, Pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Aksi sosial ini dilakukannya, tanpa dipungut biaya atau tanpa dibayar oleh masyarakat sekitar, tetapi biaya ditanggung sendiri dan menguras isi kantong pribadinya, sebagai rasa peduli terhadap masyarakat yang berada di seputar Drainase Arung Dalu yang kebetulan berada berbatasan dengan Lokasi Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada.

Hal ini, dikatakannya, agar masyarakat sekitar Lokasi Penimbunan Lahan Perumahan tersebut, atau yang berada dekat dengan Drainase dimaksud tidak mengalami kebanjiran. Serta jauh dari aroma busuk yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah dimaksud.

“Kita miris melihatnya selama ini, karena tumpukan sampah di dalam Drainase sudah membusuk dan sudah mengeluarkan aroma busuk, serta sudah ditumbuhi berbagai jenis tanam liar yang dapat menjadi sarang ular”, sebutnya kepada Wartawan saat dikonfirmasi awak media yang bertugas, Kamis.(29/2/2024)

Ucok juga mengatakan, jika kondisi ini dibiarkan begitu saja, dipastikan jika hujan turun dengan intensitas tinggi, akan mengakibatkan banjir. Karen aliran air sudah tidak bisa mengalir lagi, dikarenakan tersumbat tumpukan sampah.

Selain itu, katanya, aroma busuk yang dikeluarkan oleh tumpukan sampah dimaksud, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan berbahaya bagi keamanan masyarakat dan pekerja penimbunan karena sudah menjadi sarang ular.

“Alhamdullilah, sekarang kita bisa melakukan pengerukan untuk membersihkannya, dengan mengalihfungsikan salah satu alat berat untuk beberapa jam guna mengerjakannya. Dan sekarang, Aliran Parit Arung Dalu sudah bersih”, sebut Ucok.

Pihaknya juga banyak menerima masukan dan pujian dari warga sekitar, terkait bantuan dan konfensasi yang diberikan terhadap masyarakat selama ini. Selain itu, keberadaan Perumahan PT Royal Platinum Persada, dinilai telah merobah wajah Lingkungan 10 Kelurahan Terjun menjadi lebih baik.

 

•Tim/Red

Lidik Krimsus RI Kalbar Pertanyakan Penanganan Dugaan Kasus Mantan Kabulog Di Kejari Ketapang

0

KETAPANG |INFOKEADILAN.COM| LIDIK KRIMSUS RI ((Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar mempertanyakan tindak lanjut penanganan Kasus mantan Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Regional Ketapang, berinisial M yang mencuat di media Online beberapa waktu lalu, Kamis (29/02/2024).

Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar mengungkapkan, akan mempertanyakan kepada Kejari Kabupaten Ketapang terkait penanganan kasus tersebut.

“Insya allah kami akan melayangkan surat konfirmasi kepada kejaksaan negeri ketapang untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penangangan kasus itu” Ungkapnya

“M”.diduga telah melakukan pemalsuan jumlah tonase beras pada kwitansi pembelian di sejumlah outlet binaan BULOG atau yang biasa disebut Rumah Pangan Kita (RPK), dan M juga disinyalir menjual beras BULOG melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari informasi yang mencuat, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang diketahui telah memeriksa kasus penyalahgunaan wewenang mantan Kepala Bulog (Kabulog) Regional Ketapang, sejak beberapa bulan yang lalu.

“Namun proses hukum penyidikan terhadap M mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Regional Ketapang, oleh Kajari Ketapang diduga dipetieskan” Bebermya

Keberadaan Lidik Krimsus RI di Kalbar sebagai bagian dari unsur lembaga yang Concern terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Kalbar,Include pada sisi Law Enforcement,

“Kami terus berupaya secara maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas KKN” Pungkas Ketua mengakhiri

 

•Tim
Sunber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar