Beranda blog Halaman 387

Saat Konfirmasi Proyek Di Abaikan, Sikap Ka. Balai BWSK 1 Pontianak Disesalkan Lidik Krimsus Kalbar

0

PONTIANAK | INFOKEADILAN.COM | Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar menyesalkan sikap Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak yang terkesan mengabaikan surat konfirmasi pekerjaan Proyek Waduk di Penepat Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya dan Air Baku Kijing (SPAM) di Mempawah Kalimantan Barat.

Ketua Lidik Krimus RI Kalbar Hadysa Prana mengungkapkan, sudah beberapa pekan laku pihaknya melayangkan surat konfirmasi masalah pekerjaan proyek Waduk di Penepat Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya dan Air Baku Kijing (SPAM) di Mempawah Kepada Kepala BWSK I Pontianak namun belum juga mendapat tanggapan serius, Rabu (21/02/24).

“Entah kenapa kepala balai BWSK I pontianak sampai saat ini belum juga menanggapi surat konfirmasi pekerjaan proyek waduk di Penepat Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya dan Air Baku Kijing (SPAM) di Mempawah yang kami layangan sejak beberapa pekan lalu” Ungkapnya

Ketua Menyampaikan, Pekerjaan Proyek pembangunan peningkatan kapasitas waduk PDAM Tahap II TA 2022 milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Sungai Kalimantan Satu Pontianak (BWSK) Provinsi Kalimantan Barat tidak dibayar oleh kontraktor CV Berkat Amanah Orang pernah diberitakan media online lokal “Sangsot” karena mangkrak.

“Media online lokal pernah memberitakan pekerjaan Proyek peningkatan kapasitas Waduk PDAM Tahap II BWSK yang dikerjakan oleh CV Amanah orang sangsot karena mangkrak, untuk itu kami ingin mengkonfirmasi masalah pekerjaan proyek tersebut” Bebernya

Selain itu, Ketua Lidik Krimus Kalbar juga ingin mengkonfirmasi pekerjaan proyek lanjutan Tahap Ke III TA 2023 di Penepat Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang disanyalir terkena sangsi denda dan pihaknya juga ingin mengkonfirmasi pekerjaan Proyek Air Baku di Kijing Mempawah yang sedang bermasalah.

“Kami juga ingin mengkonfirmasi pekerjaan proyek tahap Ke III dipenepat yang diduga molor dan terkena sangsi denda dan selain itu kami juga ingin mengkonfimasi pekerjaan proyek Air baku di Kijing mempawah yang sedang bermasalah” Ujar Ketua

Lidik Krimsus Kalbar berharap kepada Kepala Balai BWSI I beserta satkernya dapat segera menanggapi surat konfirmasi yang sudah dilayangkannya

“Saya berharap kepala BWSK I Pontianak dan Satkernya dapat meluangkan waktu dan segera menanggapi surat yang sudah kami sampaikan” Pungkas orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar

 

•Red
Sumber : Divisi Humas Lidik Krimus Kalbar

Ekspor Kepiting ke Shanghai Sempat Terhenti Dan Ramai Di Beritakan, Kini Beroperasi Kembali

0

MEDIA | INFOKEADILAN.COM | Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara mengaku pihaknya memeriksa dan mengecek kepiting yang dieksport sesuai dengan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.

“Tidak benar kalau kami tidak memeriksa secara keseluruhan atau acak,” kata Nandang kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (20/2/2024) sore.

Menurut dia, pihaknya sangat teliti dalam memeriksa kepiting yang berkarapas dibawah 12 centimeter. Berapapun banyak koli kepiting yang diekspor seluruhnya wajib diperiksa.

“Kalau kedapatan kepiting berkarapas (berukuran) kecil langsung kita sita dan dilepas liarkan,” tegasnya.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan kami mengembalikan kepiting yang tidak lolos, justru kami sita untuk dikembalikan ke habitatnya,” tambah Nandang.

Pernyataan Nandang bertolak belakang dengan apa yang dikatakan seorang pengusaha kargo. Menurut Sumina, dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres, saat pemeriksaan kepiting ekspor, biasanya petugas karantina hanya memeriksa secara acak, tidak secara keseluruhan.

“Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,” kata Sumina pada Minggu (4/2/2024) malam.

Hal ini yang menyebabkan kuat dugaan terjadinya kongkalikong untuk meloloskan kepiting berkarapas kecil diekspor ke Shanghai, Penang dan Quangzhou.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah pemain kepiting di Sumatera Utara, sangat tidak masuk akal jika Sumatera Utara bisa mengekspor kepiting dalam jumlah besar setiap hari.

Menurut seorang pengumpul kepiting, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kepiting ukuran diatas 12 cm, paling banyak dari seluruh Sumatera Utara 200-300 kilogram perhari.

“Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari,” katanya lagi.

“Kalau saja 2 ton kepiting diekspor setiap hari itu berarti senilai Rp6 miliar,” tambahnya.

Karenanya, ia menduga ada ‘permainan’ antara Balai Karantina Ikan Medan I dengan pihak kargo dan pengusaha berinisial J kecil untuk meloloskan kepiting berkarapas kecil.

Dari data yang diperoleh, awal Januari 2024 hingga awal Februari lalu, setiap hari berton-ton kepiting diekspor ke Shanghai. Namun sempat terhenti setelah muncul pemberitaan yang meributkan hal ini.

“Tapi sekarang sudah mulai lagi ekspor lagi ke shanghai cuma tidak berton-ton lagi,” kata sebuah sumber.

Kendati begitu, lanjutnya, dugaan kongkalikong pengiriman ke luar negeri akan diteruskannya ke pihak kepolisian mengingat ada potensi kerugian negara.

 

•RZ/Red

Sumber : RI-1

Ketua KPU Karawang Monitoring Langsung Penghitungan Rekapitulasi Pemilu 2024 Di Batujaya

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Ketua KPU Karawang Mari Fitriana turun langsung monitoring rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 ke PPK Batujaya,” Selasa (20/02/2024).

Menurutnya, monitoring ini merupakan kewajiban KPU untuk memastikan proses jalannya rapat pleno di tingkat kecamatan berjalan dengan lancar.

“Kalau ada kendala saat proses rekapitulasi penghitungan suara tentunya kita harus menyesuaikan dengan cepat,” tutur Mari.

Selain itu ia juga meminta dukungan kepada semua pihak agar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.

“Mudah-mudahan rapat pleno di tingkat kecamatan berjalan lancar, aman dan kondusif, sehingga pemilu 2024 tahun ini sukses tanpa exses,” pungkasnya.

 

 

•DS/Red

Terkait Adanya Keluhan Konsumen Air Yang Keruh Di Desa Kampung Sawah, Begini Penjelasan Perumdam

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Terkait adanya pemberitaan saluran air yang diduga tidak layak untuk di konsumsi yang menimpa wilayah desa kampung sawah kecamatan jayakerta kabupaten Karawang  tersebar luas dan menjadi sorotan publik Rabu (21/02/2024)

Ali selaku pihak perwakilan Perundam Tirta Tarum Karawang saat di pertanyakan mengenai adanya pemberitaan yang bersumber dari keluhan konsumen di wilayah desa kampung sawah kecamatan jayakerta mengatakan,”Waalaikumsalam, siap kang  sebelumnya haturnuhun infonnya kang. Kalau buat saya keluhan pelanggan jadi masukan untuk kita bisa melayani lebih baik lagi. Tapi seyogyanya keluhan di sertai dengan Nomer Pelanggan, Alamat, sama nomer kontak yang bisa di hubungi. Biar kita lebih gampang mengeceknya kang, karena banyak faktornya air bisa jadi keruh.”Terangnya

Lebih lanjut Ali menuturkan, “kalau soal aturan saya ralat ya kang, tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang jasa, perda kita nomor 03 Tahun 2021, tentang Perumdam Tirta Tarum kang dan lebih jelasnya soal keruhnya air tersebut coba koordinasikan sama Manager Cabang nya saja kang,”Pungkasnya

 

•D’Soekarya/Red

Kembali Terjadi Di Labuhanbatu Wartawan Dianiaya, PJS Sumut Minta Kapolres Labuhanbatu Dicopot

0

MEDAN | INFOKEADILAN.COM | Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dilakukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau yang menganiaya Samuel Tampubolon, jurnalis media Tribrata TV di Labuhanbatu.

Keterangan dari Samuel yang juga Bendahara Umum DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Nuansa Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Selasa (20/2/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Saya sebelumnya memang sudah ada janji untuk bertemu dengan Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,” kata Samuel.

Atas penganiayaan ini, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, Sofyan Siahaan mengecam keras tindak kekerasan itu.

“Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru melakukan tindak kekerasan, ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres bersama beberapa anggotanya,”tegas Sofyan.

Ia minta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera menindak Kapolres Labuhanbatu dan beberapa personil lainnya yang ikut memukul, termasuk Kasat Narkoba.

“Tindakan ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Disaat Kapolri tengah gencar membangun image baik kepolisian, justru dirusak oleh jajarannya,” ujarnya lagi .

“Kami desak Kapolri mencopot AKBP Bernhard Malau dari jabatannya karena tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat,” Tutup Sofyan.

 

•Tim

Kejari Karawang Amankan Dua Tersangka Pelaku Korupsi Penyalur Pupuk Bersubsidi

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kejaksaan Negeri Karawang Jawa Barat menggelar Pers Confrence perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT. Pupuk Kujang Cikampek, Selasa (20/2/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah yang didampingi Kasi intelejen Rudi Iskonjaya dan Kasi Pidsus Kejaksaan setempat Tri Yulianto menjelaskan, hari ini pihaknya mengamankan dan menahan Teguh Hidayat selaku General Manager Pemasaran Pupuk Kujang Cikampek tahun 2016, dan Herranto sebagai Distributor pupuk bersubsidi PT. Abadi Tiga Saudara (ATS).

Kejaksaan Karawang mengamankan kedua tersangka mengacu sprindik nomor P 2193 tanggal 3 Nopember 2023, seusai penyidik Kejaksaan Karawang mengumpulkan dua alat bukti hukum yang sah terkait perkara ini.

Kajari Karawang menjelaskan, peristiwanya bermula tanggal 30 Nopember 2016, dimana saat tersebut general manager Pemasaran Pupuk Kujang, Teguh Hidayat berdasar Surat Direksi nomor 061 tanggal 7 Juli 2015 tentang Tatacara Pengangkatan Distributor Pupuk Bersubsidi merekomendasikan usulan persyaratan dan tekhnis untuk PT.Abadi Tiga Saudara ( ATS), menyebut, perusahaan tersebut layak diusulkan menjadi distributor pupuk bersubsidi, padahal dalam kenyataan sebenarnya kondisi perusahaan itu tidak sesuai real verifikasi seharusnya.

Berdasar rekomendasi Teguh Hidayat, PT.Abadi Tiga Saudara terpilih menjadi distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, dan Herranto kemudian mengambil alih tugas Direktur Perusahaan bersangkutan bertindak sebagai manager penebusan, melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis urea , NPK dan pupuk organik produksi PT.Pupuk Kujang Cikampek sejumlah 5.930 ton.Jumlah pupuk subsidi ditebus oleh Herranto tidak sesuai dengan alokasi pupuk sebagaimana rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, yang hanya menyebut angka 1.912 Ton saja, hingga karenanya terjadi selisih 4.018 Ton pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan arah pengalokasiannya .Dari peristiwa ini, audit Kantor Akuntan Publik ( KAP) Drs.Chaerudin dan rekan tanggal 21 Desember 2023 menyebut, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 14.514.638.112, 00 diperbuat oleh tersangka.

Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang tunai Rp 4.257.568.854,00 dari tangan tersangka, dan menjerat tersangka dengan primer, pasal 2 ayat 1 jo 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana subsider pasal 3.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan, setiap orang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 Miliar.

Guna kepentingan penyidikan, untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Selasa tanggal 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024 mendatang, tersangka oleh Kejaksaan Karawang ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang.

Kajari Karawang Syaifullah tegaskan, sesuai amanat dan edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan mafia sebagai wujud amanat Presiden Republik Indonesia dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari wilayah hukumnya , Kejaksaan Negeri Karawang Komitmen untuk memberantas mafia hukum.”Tutupnya.

 

•Red

 

Pelaksanaan Penghitungan Rekapitulasi Pemilu 2024 PPK Kecamatan Cimahi Utara Diduga Molor

0

CIMAHI | INFOKEADILAN.COM | PPK Cimahi Utara laksanakan penghitungan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Capres Cawapres, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Cimahi Tahun 2024 yang di laksanakan di gedung aula SMK Sangkuriang Kota Cimahi tepatnya di Jalan Sangkuriang, Senin (19/2/2024)

Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut sebanyak 254 TPS yang tersebar di wilayah Kota Cimahi di antaranya Kelurahan Citereup sebanyak 114 TPS dan kelurahan Cipageran sebanyak 140 TPS.

Pelaksanaan rekapitulasi yang di laksanakan oleh PPK Kota Cimahi tersebut dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Polres Cimahi dan TNI, Kapolsek Kota Cimahi dengan dihadiri oleh Ketua PPK serta Panwascam Cimahi Utara dan para PPS, para kader Partai Politik peserta Pemilu dan Para Caleg yang diwakili para saksi.

Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh pengawas Bawaslu Kota Cimahi bahwa pelaksanaan rekapitulasi pada hari pertama ini molor dari jadwal, karena tidak di kerjakan sesuai dengan undangan yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara bahwa pelaksanaan rekapitulasi dimulai pada Pukul 09.00 WIB, Namun, rekapitulasi tersebut baru bisa dilaksanakan sekitar Pukul 11.00 WIB, dan seharusnya di laksanakan pada Kamis tanggal 15 Februari sampai dengan hari Rabu 20 Maret 2024, akan tetapi tahapan awal perhitungannya baru di laksanakan pada tanggal 19 Februari 2024, sehingga di duga pelaksanaan rekapitulasi tersebut molor empat hari dari jadwal yang ditentukan.

Foto : Petugas PPK Cimahi Utara saat melaksanakan rekapitulasi Pemilu 2024

Padahal sudah tertulis di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara seharusnya dilakukan sejak Kamis 15 Februari 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024.

Dari pantauan awak media pada perhitungan rekapitulasi suara yang bertempat di aula SMK Sangkuriang diduga sangatlah memperhatinkan, pasalnya terlihat keadaan tempatnya yang sempit, panas, pengap, dan hanya ada kipas angin, serta hanya satu layar televisi dalam keadaan mati.

Ketua PPK Cimahi Utara Asep Saprullah saat di temui jurnalis media infokeadilan.com dan di tanya terkait dengan tempat dan lokasi mengatakan, hal itu di lakukanya karena tidak adanya anggaran.

“Ini karena tidak adanya anggaran pak. Tetapi masyarakat dapat memantau rekapitulasi perhitungan suara ini melalui Instagram KPU Kota Cimahi.” Jawabnya singkat.

Akan tetapi di sisi lain terlihat banyak Caleg datang di antaranya dari partai Demokrat, PBB, PSI, Glora, PAN, dan partai Buruh DPRD Kota Cimahi merasa tidak puas akan kinerja KPU saat ini, karena banyaknya temuan dan kejanggalan di C1 dengan membuat surat pernyataan dan meminta KPU Kota Cimahi untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan mengancam akan melaporkan ke pihak APH.

 

•UM/Red

PPK Kecamatan Cimahi Utara Gelar Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

0

CIMAHI | INFOKEADILAN.COM | PPK Cimahi Utara laksanakan penghitungan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Capres Cawapres, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Cimahi Tahun 2024 yang di laksanakan di gedung aula SMK Sangkuriang Kota Cimahi tepatnya di Jalan Sangkuriang, Senin (19/2/2024)

Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut sebanyak 254 TPS yang tersebar di wilayah Kota Cimahi Utara di antaranya Kelurahan Citereup sebanyak 114 TPS dan kelurahan Cipageran sebanyak 140 TPS.

Pelaksanaan rekapitulasi yang di laksanakan oleh PPK Kota Cimahi tersebut dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Polres Cimahi dan TNI, Kapolsek Kota Cimahi dengan dihadiri oleh Ketua PPK serta Panwascam Cimahi Utara dan para PPS, para kader Partai Politik peserta Pemilu dan Para Caleg yang diwakili para saksi.

Dari monitoring yang dilakukan oleh pengawas Bawaslu Kota Cimahi bahwa pelaksanaan rekapitulasi pada hari pertama ini molor dari jadwal, karena tidak di kerjakan sesuai dengan undangan yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara bahwa pelaksanaan rekapitulasi dimulai pada Pukul 09.00 WIB, Namun, rekapitulasi tersebut baru bisa dilaksanakan sekitar Pukul 11.00 WIB, dan seharusnya di laksanakan pada Kamis tanggal 15 Februari sampai dengan hari Rabu 20 Maret 2024, akan tetapi tahapan awal perhitungannya baru di laksanakan pada tanggal 19 Februari 2024, sehingga di duga pelaksanaan rekapitulasi tersebut molor empat hari dari jadwal yang ditentukan.

Padahal sudah tertulis di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara seharusnya dilakukan sejak Kamis 15 Februari 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024.

Foto : PPK Kota Cimahi Utara saat melasanakan rekapitulasi Pemilu 2024

Dari pantauan awak media pada perhitungan rekapitulasi suara yang bertempat di aula SMK Sangkuriang diduga sangatlah memperhatinkan, pasalnya terlihat keadaan tempatnya yang sempit, panas, pengap, dan hanya ada kipas angin, serta hanya satu layar televisi dalam keadaan mati.

Ketua PPK Cimahi Utara Asep Saprullah saat di temui jurnalis media infokeadilan.com dan di tanya terkait dengan tempat dan lokasi mengatakan, hal itu di lakukanya karena tidak adanya anggaran.

“Ini karena tidak adanya anggaran pak. Tetapi masyarakat dapat memantau rekapitulasi perhitungan suara ini melalui Instagram KPU Kota Cimahi.” Jawabnya singkat.

Akan tetapi di sisi lain terlihat banyak Caleg datang di antaranya dari partai Demokrat, PBB, PSI, Glora, PAN, dan partai Buruh DPRD Kota Cimahi merasa tidak puas akan kinerja KPU saat ini, karena banyaknya temuan dan kejanggalan di C1 dengan membuat surat pernyataan dan meminta KPU Kota Cimahi untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan mengancam akan melaporkan ke pihak APH.

•UM/Red

PPK Kecamatan Tirtajaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tirtajaya Kabupaten Karawang. menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Tirtajaya,

Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor PPK Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Hadir dalam acara tersebut Camat H.Dullah. SH.,M.Si Kecamatan Tirtajaya . Kapolsek Tirtajaya AKP. Hasanudin,S.pd, Danposramil Tirtajaya Pelda NGATIRAN, Ketua PPK Tirtajaya Muhamad Karyadi beserta anggota dan sekretariat PPK, Ketua Panwascam Tirtajaya Idris Marbawi. beserta anggota, PPS se-Kecamatan Tirtajaya serta Pemantau Pemilu Demokrasi Pelita Sayap(PDPSP) Bung Harta Ketua (PDPSP) Tirtajaya, Aan Karyanto Sekjen (PDPSP) Karawang dan saksi-saksi Paslon Capres-Cawapres dan partai politik peserta Pemilu 2024, serta tamu undangan lainnya.selasa (20-02-2024)

Ketua PPK Tirtajaya Muhamad Karyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kekompakan dan kerja keras KPPS dan PPS se-Kecamatan Tirtajaya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa rapat pleno ini bertujuan untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh desa/Kelurahan di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.

“Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar dapat diketahui oleh semua pihak,” ujarnya.

Saya ucapkan terimakasih kepada semua yang telah hadir baik itu Kapolsek Tirtajaya, Danposramil,Camat Tirtajaya, PPS,Panwascam ,Pemantau Pemilu,Para saksi-saksi partai politik,semoga rapat pleno ini bisa berjalan lancar dan kondusif,”Ungkapnya

Hal serupa pula di sampaikan langsung oleh AKP Hasanudin Kapolsek Tirtajaya mengatakan,semoga acara berjalan lancar dan kondusif sesuai aturan yang berlaku yang telah di tetapkan

“Kami selaku Polsek Kecamatan Tirtajaya netralitas dan berharap semua bisa menjaga keamanan dan ketertiban serta mampu menaati aturan yang telah berlaku dan ditetapkan,”Tegasnya

Kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dibuka langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Tirtajaya dengan serta menyampaikan tahapan dan isi pelaksanaan rapat pleno ini .

Seperti bahasan tentang keterangan Sirekap dan peraturan kegiatan pleno lainnya diantaranya,

-Saksi harus memiliki mandat
-Dalam penyampaian keberatan harus menggunakan bahasa yang sopan
-Dilarang membawa sajam dan senpi
-Seluruh peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan

Serta bahasan -bahasan lainnya terkait kegiatan pleno rekapitulasi perolehan suara

Acara berjalan aman dan kondusif dengan di bentuk 2 panel yang sesuai dengan perkembangan yang dinamis yang akan di lakukan secara estafet sesuai situasi dan keadaan,”Pungkasnya

 

 

•Jak/Red

Bung Joe : Negara Ini Sedang Kurang Baik, Diharapkan Pers-nya Jangan Sakit, Apakah Harus Ada Penataan Ulang

0

MEDAN | INFOKEADILAN.COM | Dengan bergesernya Peran media saat ini, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan PERS dan bisnis ribuan media start up di masa mendatang, pada Selasa.(20/2/24)

Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat Demokrasi Bangsa Indonesia.

UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.

UU kedaulatan digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital.

Sehingga Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis.

Selain itu, UU kedaulatan digital juga dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era-digital ini, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital.

UU kedaulatan digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk:

1. Pembatasan hak cipta: Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas.

2. Ketergantungan pada platform besar: Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.

3. Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat.

“Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan perusahaan yang baru berdiri. Diharapkan agar peraturan yang baru ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”, tegas Bung Joe disela-sela kesibukannya bersama tim Media Cyber Sumut di Mako Polda Sumatera Utara Jl.SM Raja.

Soal kualitas berita, Bung Joe melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan PERS sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi”, Tutupnya.

 

 

•Tim