Beranda blog Halaman 396

Road Show Dua Caleg Partai Demokrat Hj Vera Febyanti Dan Kang Emay

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Calon anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Demokrat dengan nomor urut 1 kang Emay terus laksanakan Road Show sosialisasi yang lokasinya di Dusun Bojong Tugu Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang,Jum’at (27/01/2024)

Kang Emay sapaan akrabnya calon anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Demokrat dengan nomor urut 1 gencar melakukan sosialisasi di 5 titik Kecamatan di daerah pemilihannya ( dapil ) 2 Kabupaten Karawang yang  melingkup 5 Kecamatan Cilebar, Rawamerta, Kutawaluya, Jayakerta, Rengasdengklok dan didampingi oleh calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil VII Jawa Barat ( Bekasi, Karawang, Purwakarta ) dengan Nomor Urut 1 HJ. Vera Febyanthi

Kang Emay saat di temui awak media selesai acara road show yang di gelar di Tugu Bojong Rengasdengklok mengatakan, bahwa pihaknya selalu terbuka untuk siapapun.

“Saya terbuka 24 jam bagi siapa saja yang ingin hubungi saya lewat kontak telepon silahkan dan nomor yang saya bagikan tidak akan di ganti walaupun saya terpilih menjadi wakil bapak-bapak dan ibu-ibu di DPRD Karawang.” Ucap kang Emay

Sementara itu Hj Vera Febyanti Caleg DPR RI dari Partai Demokrat berucap jika di percaya untuk jadi wakil rakyat dan terpilih dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang pihaknya akan berusaha komitmen dan menepati janji.

“Saya dan Kang Emay apabila terpilih menjadi anggota dewan dan tidak menepati janji atau tidak datang lagi ke Bojong Tugu, kami siap disebut pembohong atau Cuman janji,” Tandasnya.

Terpisah Kang Emay juga meminta maaf dan mohon do’a dan dukungannya kepada semua simpatisan masyarakat Rengasdengklok buat Calon Anggota DPR RI Partai Demokrat Hj. Vera Febyanthi dengan nomor urut 1.” Tutupnya

 

 

•Red

 

APK Caleg DPR RI Partai Nasdem Dirusak Orang Tak Dikenal

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Satu Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) DPR RI Partai Nasional Demokrat dirusak Orang Tidak dikenal (OTK). Pengerusakan APK tersebut terjadi di pintu Gerbang Perumahan BMI 1 Desa Dauwan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Jum’at (26/01/2024)

Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut menuai kekecewaan H. Maslani yang merupakan salah satu Calon Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem.

Di ungkapkan H. Maslani bahwa pihaknya merasa kecewa setelah tau atas perusakan tersebut. Setelah melaksanakan kegiatan kampanye Jum’at berkah terlihat APK nya telah dirusak dan disobek bahkan ada juga yang di lumuri tanah lempung.

Foto : H. Maslani Caleg DPR RI saat jumpa pers di rumah kediamanya

“Saya berharap kepada siapapun yang telah melakukan pengerusakan APK tersebut, semoga yang melakukannya segera disadarkan, semoga tindakan perbuatan tersebut tidak terulang kembali. Kami mengingatkan kepada tim legislator lainnya agar bisa menjalankan bahkan bisa menikmati pesta demokrasi ini dengan damai dan nyaman.” Ungkapnya singkat di hadapan para wartawan.

 

 

•Edo

 

Guna Merubah Image Dan Kepribadian, IWO Indonesia DPD Karawang Bersama Lapas Kelas IIA Karawang Promosikan Hasil Karya Warga Binaan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Dalam rangka membangun sinergitas antara Lapas dan rekan media dalam memberikan informasi kepada serta guna mempromosikan hasil karya warga binaan pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang  Christo Victor Nixon Toar bersama tim humas terima kunjungan rekan media (wartawan) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang yang dipimpin Ketua DPD Karawang Syuhada Wisastra bersama koordinator bidang humas & kerjasama antar lembaga Agus Setiawan, Kamis, 25/1/2024

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan secara detail terkait program kemandirian warga binaan pemasyarakatan yang selama ini dilakukan.

“Kami terus fokus terhadap pembinaan kemandirian kepada narapidana dan merupakan salah satu fungsi utama pemasyarakatan, dengan pembinaan tersebut diharapkan narapidana memperoleh keterampilan sebagai bekal pada saat bebas nanti, dan bisa menjadi narapidana yang bisa bekerja secara produktif dan meningkatkan citra positif  pemasyarakatan,”ungkap Kalapas.

“dengan berbagai pembinaan yang dilakukan diharapkan narapidana bisa mempunyai kepribadian yang lebih baik serta ketrampilan yang khusus sehingga bisa merubah image atau pandangan masyarakat yang bisa menerima dilingkungan saat narapidana bebas nanti,’lanjutnya.

“Berbagai klasifikasi kegiatan pembinaan & produksi yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Karawang yaitu bidang manufaktur : Furniture, bakery, handycraft, rajut, pengelasan, jahit dan sablon. Bidang agribisnis : tanaman pagi, perikanan air tawar, dll. Bidang jasa : Salon, pangkas rambut,”jelasnya.

“Kami menyambut baik dan mengucapkan banyak terimakasih kepada IWO Indonesia yang siap membantu bekerjasama dalam mempromosikan hasil karya warga binaan baik melalui iklan media online, pemberitaan maupun event langsung, dan Lapas Kelas IIA Karawang juga meminta bantuan kepada IWO Indonesia  untuk ikut menyebarkan kegiatan positif di Lapas Kelas II Karawang,”tutup Kalapas.

Ditempat yang sama Ketua  IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra sangat berterimakasih kepada Kepala LAPAS Kelas IIA Karawang yang telah menerima dengan baik dan bisa bersinergi.

“Bagi kami, sangatlah penting membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pemberitaan khusus dimedia online. Media online  menjadi salah satu sarana krusial sebab semua informasi dapat menyeluruh dan lebih mudah untuk dijangkau. Jadi, kami melakukan sinergi ini demi menjaga, membangun, dan mempertahankan citra positif di masyarakat tentang Lapas Kelas IIA Karawang,” jelasnya.

“Kami akan membantu mempromosikan Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan baik melalui pemberitaan maupun dengan event-event yang ada, sebab kami mempunyai bidang UMKM dan usaha organisasi sehingga kami yakin dapat membantu penjualan produk-produk dari Lapas Kelas II Karawang,”lanjut Hada panggilan akrabnya.

“Lapas Kelas IIA Karawang  melek media dan menampilkan citra humanis diiringi peningkatan pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.  Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan membentuk dan memelihara hubungan yang saling bermanfaat sehingga tujuan bersama dapat tercapai,”pungkasnya.

 

 

•Red

 

Dugaan Adanya Penyimpangan Tentang Pengelolaan Gedung SOR Bekasi, LSM SNIPER Indonesia Akan Lapor Ke Kejaksaan

0

BEKASI| INFOKEADILAN.COM | Miris atlit sepatu roda Kabupaten Bekasi melakukan giat latihannya dilokasi pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan area parkiran Living Plaza Jababeka Cikarang.

Dengan adanya hal tersebut timbulkan seribu pertanyaan dan tanggapan serius dari Ketum LSM SNIPER Indonesia.

Ketum LSM SNIPER Indonesia Gunawan atau yang akrab di sapa Mbah Goen mengungkapkan rasa kekecewaanya terhadap Pemkab Bekasi yang di duga terkesan cuek kepada atlit sepatu roda.

Dikatakan Gunawan, Pemkab Bekasi sudah membangun gedung Sarana Olah Raga (SOR) dengan anggaran yang cukup fantastis pada tahun 2017 untuk kegiatan keolah ragaan masyarakat di lahan Fasos Fasum Grand Wisata Tambun melalui dana APBD Kabupaten Bekasi.” Ucapnya, Kamis (25/01/2024)

Namun kenyataannya, sejak Sarana Olah Raga (SOR) itu selesai dibangun hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan daerah dan tempat latihan bagi atlit sepatu roda daerah karena pengelolaannya bukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, akan tetapi itu di duga dikelola oleh Mantan Pengurus Persatuan Olah Raga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Persorosi) Kabupaten Bekasi dan Komunitas Grand Wisata Inline Skate (GWIS).” Ungkapnya.

Selain itu menurutnya, bahwa Gedung Sarana Olah Raga (SOR) selain tidak bisa digunakan untuk latihan para atlit sepatu roda daerah, sarana olah raga tersebut pengelolaanya diduga tidak melakukan setoran retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.” Tandasnya.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengatur jelas Tarip Retribusi Sepatu Roda Grand Wisata untuk Latihan (Club dan umum) sebesar 75.000/jam dan Pertandingan (Club dan Umum) sebesar 100.000/jam.” Terangnya.

“Terkait dengan hal ini seharusnya pihak Pemda Kabupaten Bekasi bersama Forkopimda (Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari Kabupaten Bekasi) untuk segera mengambil alih pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun karena itu adalah Aset Daerah. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus berani merrebut kembali dari pihak pengelola.” Tegasnya.

Dalam waktu dekat LSM SNIPER juga akan melaporkan pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun ke Kejaksaan karena diduga dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah tercium aroma korupsi, sebagaimana
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

•D/Red

Barang Bukti Dari 99 Perkara Jenis Narkotika Dan Psikotropika Di Musnahkan Kejari Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) Kamis (25/1/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 99 perkara pada periode Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis Narkotika, Kesehatan, Penganiayaan, Perlindungan anak dan Pencurian.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Karawang, Arthemas Sawong dalam laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang menyampaikan, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan yaitu Perkara yang melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“sabu-sabu sebanyak 103,37 gram dari 24 perkara, ganja sebanyak 1.067,76 gram dari 10 perkara, tembakau sinte sebanyak 59,95 gram dari 3 perkara, handphone sebanyak 36 unit dari 33 perkara dan timbangan digital sebanyak 18 unit  dari 17 perkara,” sebutnya.

Sementara untuk perkara Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, lanjut Arthemas, sebanyak 648 butir obat-obatan dari 22 perkara dan 11 unit handphone dari 10 perkara dimusnahkan.

“Obat-obatan yang dimusnahkan pill warna kuning 11.784 butir, tramadol 531.692 butir, hexymer 99.000 butir, trihexypenidil 5.260 butir dan alprazolam 294 butir, ” ucap Arthemas.

“untuk perkara melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terdapat 4 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan golok atau pisau 9 buah, pakaian 10 potong, handphone 4 unit dan air soft gun 2 pucuk. Lalu untuk perkara melanggar pasal Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan  pemerintah pengganti  undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdapat 5 perkara dengan barang bukti yang diamankan 12 potong pakaian, “terangnya lagi.

Arthemas menambahkan, untuk perkara melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan total 15 perkara. Barang bukti yang diamankan 14 buat kunci T dan 3 unit handphone.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, sekaligus menghindari penuhnya tempat penyimpanan Barang Bukti.

“Intruksi dari Kejaksaan Agung itu tidak boleh menyimpan lama-lama barang bukti, terutama obat-obatan, ” pungkasnya.

Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.

•Red

Resmi, Penandatanganan Kesepahaman Program Beasiswa Indonesia China Di Sepakati Disdikpora Dan SEAMOLEC

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bertempat di aula lantai 3 SMKN 1 Karawang puluhan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan SMA dan SMK Negeri se-Kabupaten Karawang. Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang melaksanakan Penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman dengan Asian Ministers of Education Organization ( SEAMEO) Regional Open Learning Centre (SEAMOLEC), Rabu (24/1/2024)

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan, turut dihadiri pula oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan

Wilayah IV, Budi Hermawan, S.Pd., M., Phil,. SNE., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Drs.Wahyu Mijaya, SH., M.Si., Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karawang Bidang, Dr. Eka Sanatha SE., Ketua MKKS Negeri SMA dan SMK, serta Narasumber dari SEAMOLEC.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan mengatakan, Sosialisasi Pemanfaatan Kerja Sama Indonesia dan China melalui Pemberian Beasiswa kepada Peserta Didik SMA/SMK di Kabupaten Karawang merupakan program beasiswa sebagai bentuk harmonisasi dan percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), khususnya di Kabupaten Karawang. Sehingga peserta didik lulusan SMA dan SMK siap menghadapi persaingan pekerja asing yang terlatih.

“Kami berupaya agar 200 siswa – siswi kita dapat lolos dalam seleksi, sehingga bisa melanjutkan pendidikannya di Beijing University, agar mereka menjadi tenaga terampil dan profesional yang siap ditempatkan didunia kerja dan siap berdaya saing di dunia internasional,” tuturnya.

Selain mengapresiasi, Cecep Mulyawan pun berharap program beasiswa tersebut, dapat meningkatkan motivasi dan semangat belajar para peserta didik, dan terutama dapat menjadi solusi bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan.

Ditempat yang sama, Bupati Karawang, Aep Syaepulloh melalui Asisten Administrasi Umum Setda Karawang, Eka Sanatha mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada SEAMOLEC karena Kabupaten Karawang telah diberikan mendapatkan kuota sebanyak 200 orang.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, mengucapkan terima kasih, Semoga melalui program beasiswa ini, anak-anak Karawang yang diberikan kesempatan untuk memperoleh beasiswa atau belajar di Negeri China ini akan bisa mendongkak capaian kerja mutu hasil pendidikan di Kabupaten Karawang dan kami juga berharap kepada teman-teman kepala sekolah untuk bisa bersungguh-sungguh mempersiapkan anak-anak peserta didiknya, agar mereka memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk diberangkatkan,” ujar Eka Sanatha.

“Ini akan jadi lompatan besar anak-anak Kabupaten karawang bisa bersekolah diluar negeri dan tentunya suatu kepercayaan di era globalisasi ini. Tentunya ini harus dimanfaatkan secara optimal,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua MKKS SMA, Yunanto menyampaikan, program keseluruhan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang utama adalah meningkatkan kompetensi siswa dan guru.

Melalui program SEAMOLEC ini, Yunanto berharap, dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Karawang.

Pelatihan-pelatihan yang disiapkan oleh SEAMOLEC memberikan kesempatan kepada para peserta didik untuk mengembangkan kompetensi dan menerapkan inovasi-inovasi pembelajaran dalam proses pembelajaran mereka.

“Semoga lulusan Program Beasiswa SEAMOLEC menjadi lulusan yang siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.

 

 

•Red

DPD GRIB Jawa Barat Nyatakan Sikap, Siap Dukung Pasangan Prabowo Gibran

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPD Jawa Barat, menyatakan siap dukung terhadap kemenangan Prabowo-Gibran.

Dalam temu wicara dan pengukuhan relawan pendukung pasangan calon Presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Tugu Proklamasi  Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat, Rabu (24/01/2024)

Wakil Sekjen DPD GRIB Jaya DPD Jawa Barat, Apif Syamsi menyatakan, organisasi masyarakat GRIB Jaya Kabupaten Karawang, dalam menyikapi momentum kontestasi Pemilu 2024 ini, akan tegak lurus bersama pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

“Jika ada anggota GRIB Jaya DPD Jawa Barat, yang coba bermain dua kaki, maka saya akan menindak tegas anggota tersebut,” Tegas Apif.

Menurut Apif, komitmen yang saat ini telah dinyatakan bersama seluruh anggota GRIB Jaya DPD Jawa Barat ini merupakan sebuah keharusan. Mengingat Prabowo Subianto adalah pendiri ormas GRIB Jaya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada anggota serta seluruh Tim Kemenangan Daerah (TKD) GRIB Jaya yang telah hadir dan meramaikan kegiatan ini,” Tandasnya.

Kami berharap lanjut Apif, dengan terlaksananya pernyataan GRIB Jaya yang hari ini telah tergaungkan di Tugu Proklamasi, Rengasdengklok, dapat menjadi pembakar semangat juang seluruh anggota GRIB Jaya di seluruh pelosok Indonesia.

“Dalam menyuksesi Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rangkabumi Raka sebagai Capres dan Cawapres pada 14 Februari 2024,” Pungkasnya.

 

•D’Soekarya

 

Dirbinmas Polda Jabar Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme Dan Terorisme Di Desa Pangulah Utara

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Dalam rangka pencegahan faham radikalisme dan terorisme Polda Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan yang di selenggarakan di Desa Pangulah Utara  Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Selasa (22/1/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh AKBP Drs. Asep Kusnadi MM Kasubdit Bintibsos Polda Jabar, Kompol Hidayat, IPTU Tini Suhartini, IPDA Herdiana,

Kapolsek Kotabaru IPTU Suherlan SH beserta anggota, Danramil 0406 Cikampek  Kapten Inf. Dani Rustandi dan anggota , Kanit Binmas Polsek Kotabaru, Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah SE, Korwilcambidik Kotabaru, Panwaslu Kecamatan Kotabaru, tokoh masyarakat tokoh agama, para Kepala desa seKecamatan Kotabaru, Kepala KUA, penyuluh agama, PKK desa, Kemenag Jawa Barat  dan

hadirin yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi mengenai bahaya faham-faham yang dapat mengancam keberagaman dan ketertiban masyarakat.

Di jelaskan AKBP Drs. Asep, pentingnya pendekatan yang lunak dan komprehensif dalam mengatasi isu-isu terkait terorisme, radikalisme, intoleransi, dan anti Pancasila. Beliau juga menekankan bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang sangat cocok untuk kehidupan masyarakat Indonesia.

“Pembinaan dan penyuluhan  ini sangat penting untuk mengedepankan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari faham-faham yang dapat merongrong keberagaman dan persatuan di Indonesia,” Ungkapnya

Foto : AKBP Drs. Asep bersama Polsek Kotabaru dan instansi Pemerintahan Kotabaru

Sementara itu Kapolsek Kotabaru IPTU Suherlan SH dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jabar terkait di gelarnya kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang merupakan program Polri tersebut.

“Kami Polsek Kotabaru mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jabar yang telah memberikan penyuluhan terkait kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang sudah menjadi program Polri ini kepada para tokoh agama serta perangkat desa, sehingga wilayah hukum Jawa Barat khususnya di Kecamatan Kotabaru masyarakat nya akan lebih memahami makna hal tersebut dan tentunya tidak akn mudah terpancing dengan hal-hal yang berbau Radikal luar.

Karena dirasa biasanya tokoh agama dan tokoh masyarakat lebih mungkin dan mudah untuk memberikan wawasan dan  menyampaikan akan bahaya nya faham  Radikalisme,Terorisme dan  Intoleransi” Tandasnya.

“Alhamdulillah, untuk wilayah Kotabaru saat ini personil Binmas berkolaborasi bersama jajaran Pemdes seKotabaru bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, kerap melakukan pendekatan-pendekatan yang komprehensif dalam mengatasi isu-isu terkait terorisme, radikalisme dan intoleransi.” Jelasnya.

“Alhamdulillah, wilayah Kotabaru saat ini aman dan kondusip.” Tutupnya.

 

•Edo

Ingin Dapatkan Pengakuan Legalitas,Warga Perum BMI 2 Cikampek Bersama Dr Rolas Budiman Sitinjak Gugat Pemkab Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Gugatan perdata/gugatan kelompok (Class Action) yang dilakukan warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mendapatkan pengakuan legalitas dari Pemkab Karawang. Dimana, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 konsumen telah menandatangani akad kredit dari PT. PUTRA RATANINDO PERKASA melalui Bank BTN dan telah menempati unit rumah di PERUM BMI 2.

Site plan PERUM BMI 2 telah disahkan oleh BAPPEDA pada tahun 1997.

Selanjutnya PT. PUTRA RATANINDO PERKASA pada tahun 2007 telah melaksanakan pengembangan perumahan BMI 2 dengan total luas tanah sekitar 200.000 M2, luas tanah terbangun 170.000 M2, luas tanah sisa 30.000 M2, dengan type rumah yang dibangun terdiri dari 3 type yaitu type 21/60, type 30/60, type 22/60.

Dihadapan sejumlah warga Perum Bumi Mutiara Indah 2 (BMI 2), Desa Dawuan Barat,Kecamatan Cikampek,Kabupaten Karawang, Jawa Barat, DR. Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH selaku kuasa hukum warga Perum BMI 2 Dawuan Barat, Cikampek, dengan tegas mengatakan tidak akan mundur sedikitpun, apapun yang terjadi terkait gugatan class action yang sedang berjalan di pengadilan, terkait tuntutan warga akan legalitas perum BMI 2 di Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat konsumen. Namun, fakta dilapangan untuk biaya perawatan dan perbaikan fasilitas umum PERUM BMI 2 dilakukan swadaya oleh warga begitu juga tempat pemakaman umum (TPU) yang belum jelas.

Dimana selama ini warga Perum BMI 2 ketika ada yang meninggal dunia dimakamkan di TPU Desa Dawuan Tengah dan TPU Desa Dawuan Barat yang saat ini kedua TPU tersebut diperkirakan 3 tahun kedepan akan penuh, sehingga nasib warga PERUM BMI 2 tidak jelas dan terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang in casu Tergugat, padahal warga termasuk Para Penggugat taat aturan dan perundang-undangan termasuk taat membayar pajak.

“Proses persidangan hingga saat ini tanggal 20 Januari 2024 sudah berjalan 4 kali sidang, banyak masukan dan pertanyaan yang masuk ke saya, baik dari pihak pengembang dan juga dari pemerintah karawang, jadi pada intinya, pemkab Karawang tidak melakukan wewenangnya secara full, yang seharusnya, bila pihak developer tidak menyerahkan perumahan yang di bangun ke pemda setempat, pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, namun ini tidak dilakukan oleh Pemda Karawang, ini yang perlu kita kejar” tegas DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH dihadapan sejumlah saat kunjungan silaturahmi dengan warga BMI 2, pada Sabtu 20/01/2024,” Terang Rolas Sitinjak.

Lebih jauh Rolas Sitinjak menambahkan, efek dari class action yang kita lakukan di pengadilan negeri karawang, saya tanyakan kepada bapak kepala dusun, apakah ada efek setelah kita melakukan class action, jawab pak dusun ada, seperti dinas akhirnya malukan kunjungan ke kediaman dusun, sama hal dengan saya,  ada yang telepon ke saya dan mengaku punya PT ini dan salah satu komisari di PT.Putra Ratanindo Perkasa,yang sudah cuci tangan dan punya PT lain telepon ke saya, dia bilang, apa yang bisa saya bantu pak Rolas, saya jawab serahkan tanha warga itu, bapak kan tidak rugi dan sudah mendapatkan uang nya. Itu jawaban saya ke yang mengaku mantan komisaris tersebut.

Namun perlu saya edukasi, akibat tanah belum di serahkan pada pemerinta dan ini dianggap tidak bertuan, maka kita atau warga disini tidak bisa menerima bantuan pembangunan, baik dari anggaran  pemerintah pusat dan daerah, karena ketika pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang dalam bentuk pembanguna pada perumahan ini, akan melanggar hukum, karena fasum dan fasos perum ini belum tergerister di pemerintah, jadi bila pemerintah melakukan pembangunan jalan, nanti akan datang bagian audit keuangan negara dan  nyatakan melanggar hukum karena belum milik pemda.

Namun yang perlu kita ketahui kata Rolas, ketika developer selesai membangun, seharusnya develover melakukan serah terima pada pemerintah, dan setelah serah terima, perumahan ini akan menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan perawatan, baik sarana jalan dan sarana air bersih, listrik dan lain-lain itu menjadi kewajiban pemerintah, namun regulasi ini tidak di lakukan oleh pengembang untuk menyerahkan perumahan ini pada pemerintah, itu menjadi sebuah kesalahan.

Rolas Sitinjak menambahkan, ada peraturan kementerian PUPR dan kementerian dalam negeri, didalam dua regulasi ini yang mengatur penyerahan dari developer kepada negara, jadi bila develover pailit atau bangkrut, pemerintah bisa mengambil langkah, tapi disini pemerintah sebenarnya yang kurang serius, saya beratanggung jawab mengatakan bahwa pemerintah karawang tidak serius, sebab ada regulasi, ada aturan, bahwa pemerintah daerah bisa merampas, bisa mengambil alih, tidak butuh keputusan pengadilan, dan pemerintah bisa mengambil alih dengan sendirinya, caranya, pemerintah akan menyurati developer, terlepas kantor developer pindah, itu tidak masalah, maka pemerintah melalui dinas bisa melakukan serah terima dan di ambil alih fasos dan fasum, dari tindakan itu, akhirnya terjadilah legalitas perumahan ini.

Kunjungan silahturahmi DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH yang di warnai dengan tanya jawab dari sejumlah warga ini, Rolas dengan tegas mengatakan, baginya tidak ada kata mundur dalam menggugat pemkab karawang, walaupun kelak dirinya terpilih jadi anggota legislatif di DPR RI, namun melalui kantor hukumnya yakni Rolas Budiman Sitinjak dan Partner (RBS & Partner) akan tetap melakukan gugutan yang terdaftar di Pengadilan Karawang yang bernomor register 150/Pdt.G/2023/PN.Kwg.

 

“Jadi bapak dan ibu sekalian, jangan takut, walaupun saya nanti terpilih jadi anggota legislatif atau DPR RI, melalui kantor hukum saya, kami akan tetap berjuang untuk bapak ibu sekalian, karena DNA saya bisa di katakan, setengah sudah menjadi penegak hukum, bagi orang yang membutuhkan, baik yang berbayar atau yang gratis, jadi saya tegaskan, dalam gugutan ini, kami tidak meminta bayaran, kami menangani perkara ini secara gratis” tegas Rolas yang di sambut dengan tepuk tangan yang meriah dari masyarakat BMI 2.

 

Dalam acara selaturahmi yang hadiri para ketua RT BMI 2 ini, kepala Dusun Kami Jaya yang di komandoi oleh Rudi Ismanto, dihadapan warganya mengatakan banyak terima kasih kepada Rolas Sitinjak, yang telah bersedia menampung asfirasi warga BMI 2 serta bersedia membatu untuk mendesak pemerintah karawang terkait legalitas perum BMI 2 ini.

 

“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, namun ini adalah kepentingan kita semua yang ada di perum BMI 2 ini, dan juga untuk anak cucu kita kelak, dimana kita semua sebagai warga yang membeli rumah di perum ini, perlu kepastian akan legalitas, dengan tujuan agar semua sanara di perum bisa di perhatikan oleh pemerintah karawang, saya juga menguncapkan banyak terima kasih kepada bapak DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH bersama tim yang telah bersedia dengan iklas membantu warga ini, dalam hal melakukan gugutan pada pemerintah karawang, dan semoga Bapak Rolas Sitinjak dalam proses pencalonan legislatif untuk DPR RI tahun 2024 ini bisa tercapai, dan semakin peduli pada masyarakat kecil” Tutupnya.

 

 

•EB

Gerak Cepat, Polres Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polres Karawang gelar press converence ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di duga di lakukan oleh EA yang terjadi di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prastyo. PN. SE mengungkapkan, bahwa pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

“Kejadian terjadi sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji. Kemudian anak korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid Tiha, lalu korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku sebagai marbot di masjid tersebut.
Kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban dan memegang alat vital korban. Setelah itu korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu nya menanyakan kepada teman korban yang pada saat itu bermain.
Dan korban mengiyakan kejadian tersebut, selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang yang kemudian pelaku di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya, Selasa (23/01/2024)

Lebih jauh di ungkapkan, bahwa modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen.
Barang bukti yang dapat kami amankan di antaranya,
1 (satu) potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE
1 (satu) potong celana panjang berwarna merah.
1 (satu) potong kerudung warna cream.
1 (satu) potong celana dalam warna pink.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)

•Red