Beranda blog Halaman 4

Kapolres Tabalong : Transparansi Laporan Dua Pihak, Penanganan Anggota Masih Dalam Proses

0

TABALONG |Infokeadilan.com –  Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik. Melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Kapolres menyampaikan penjelasan resmi terkait mekanisme dan progres penanganan kasus.

Pernyataan ini disampaikan di tengah pemberitaan sejumlah media online nasional terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong.

“Kapolres Tabalong menjunjung tinggi asas transparansi. Untuk perkara pidana umum, laporan dari masing-masing pihak yang terlibat telah diterima dan diproses oleh Satreskrim Polres Tabalong sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Heri Siswoyo, Senin (21/6/2026)

Kapolres Tabalong memastikan penanganan perkara pidana umum berjalan. “Untuk perkara pidana umum saat ini masih berlangsung / berproses oleh Satreskrim Polres Tabalong. Penyidik bekerja profesional, cepat, tuntas, dan berkeadilan sesuai KUHAP,” jelas Kasi Humas.

Terkait penanganan yang melibatkan anggota Polri, Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas menyampaikan hal sebagai berikut: “Pemeriksaan terkait anggota maupun Kapolsek sedang dalam proses pemeriksaan Propam Polres Tabalong. Untuk materi yang berkaitan dengan proses internal anggota, tidak kami tuangkan secara mendetail ke publik guna menjaga asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses pemeriksaan internal sesuai aturan yang berlaku,” ujar IPTU Heri Siswoyo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan prinsip penegakan hukum. “Tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum pidana atau Kode Etik Profesi Polri akan diproses sesuai ketentuan, sesuai instruksi Kapolda Kalimantan Selatan dan Bapak Kapolri,” tegas Kapolres Tabalong.

Kasi Humas menjelaskan, Polres Tabalong saat ini menangani laporan dari masing-masing pihak yang saling terkait. Semua laporan tersebut telah teregistrasi dan ditangani oleh fungsi yang berwenang.

“Polres Tabalong terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Namun kami mohon masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi. Biarkan Satreskrim dan Propam bekerja sesuai SOP. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan sesuai porsinya,” pesan IPTU Heri Siswoyo.

Di momen Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, sikap Kapolres Tabalong ini menjadi bukti nyata implementasi “Presisi” Polri. Transparan untuk proses hukum pidana umum, namun tetap menjaga integritas proses internal melalui Propam.

“Kapolres Tabalong tidak menutup informasi kepada publik. Tapi ada porsi yang boleh dibuka, ada porsi yang dijaga kerahasiaannya sesuai aturan. Itulah bentuk profesionalisme Polri,” tambah Kasi Humas.

 

•Raihan

Korem 101/Antasari Gelar Sosialisasi P4GN, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

0

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Guna membentengi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari bahaya narkotika, Korem 101/Antasari menyelenggarakan Kegiatan Program Kerja (Progja) Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 75 personel ini berlangsung di Aula Makorem 101/Ant, Jl. Jenderal Sudirman No. 7, Banjarmasin Tengah, pada Senin (22/6/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran perwira Korem 101/Ant, di antaranya Kasiter Kasrem 101/Ant Kolonel Inf Lawdewick B.K. Tobing, S.Sos., Pasi Lidpam, Pasi Ops, serta personel Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS.

Dalam sambutan Danrem 101/Antasari yang dibacakan oleh Pasi Lidpam Korem 101/Ant Mayor Inf Dedi Hariyanto, ditegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak moral, disiplin, kinerja satuan, hingga mengancam ketahanan nasional.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan secara preventif maupun represif, guna mencegah kejadian penyalahgunaan narkoba di lingkungan Korem 101/Ant. Seluruh personel dituntut menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Danrem dalam sambutannya.

Pada sesi materi, Kepala SPI Rumah Sakit Tk. IV Guntung Payung, Kapten Ckm dr. M. Aulia Gifari, memaparkan secara komprehensif mengenai bahaya narkoba. Ia menjelaskan dampak buruk narkotika yang merusak sistem saraf pusat (depresan, stimulan, halusinogen), serta tiga sifat jahat narkoba yaitu habitual (ketergantungan psikis), adiktif (kecanduan fisik), dan toleran (kebutuhan dosis yang terus meningkat hingga risiko overdosis).

Selain itu, dr. Aulia juga mengingatkan kewaspadaan terhadap munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkoba jenis baru yang terus berkembang, serta membagikan ciri-ciri fisik dan perilaku pengguna narkoba sebagai langkah deteksi dini di lingkungan keluarga maupun satuan.

Kegiatan sosialisasi yang diawali pengecekan urine dimulai pukul 08.00 WITA tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta berakhir pada pukul 09.50 WITA. Melalui kegiatan ini, Korem 101/Antasari berharap dapat mewujudkan lingkungan satuan yang bersih dari narkoba demi terciptanya personel yang sehat, disiplin, dan profesional.

 

•Raihan

Sumber : Penrem 101

Hari Bhayangkara Ke-80, Kantor Polisi di Tabalong jadi Sorotan

0

TABALONG |Infokeadilan.com –  Di momen Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, marwah institusi Polri kembali jadi sorotan publik. Kali ini perhatian mengarah ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kini muncul pertanyaan dari warga Murung Pudak sampai Jakarta Kantor Polisi aman atau tidak, Minggu (21/6/2026)

Pertanyaan itu menguat setelah kasus yang menimpa Sdr. IS, guru MAN 1 Tabalong, memasuki babak baru. Senin 15 Juni 2026, Sdr. IS menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Tabalong di Tanjung.

Menurut keterangan Sdr. IS kepada penyidik dan wartawan, peristiwa pemukulan yang ia laporkan diduga terjadi di salah satu ruangan Polsek Murung Pudak pada Jumat, 5 Juni 2026. Sdr. IS juga menyatakan, pemukulan itu diduga terjadi saat proses mediasi berlangsung, di hadapan Kapolsek Murung Pudak dan beberapa anggotanya.

Jika keterangan tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan, maka publik berhak mempertanyakan fungsi dasar Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Media ini terus berupaya mengonfirmasi kepada Kapolres Tabalong, Kapolsek Murung Pudak, Kasi Humas Polres Tabalong, dan pihak MB. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka 1×24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi Berdasarkan Keterangan Sdr. IS Status Saling Lapor. Sdr. IS sebagai Pelapor, Melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 466 KUHP ke Polres Tabalong. Usai diperiksa Senin 15 Juni 2026, ia menyampaikan, “Saya dipanggil ke Polsek Murung Pudak untuk mediasi dengan pihak MB. Saya datang bersama kuasa hukum. Begitu masuk ruangan, sudah ada MB dan beberapa anggota polisi. Tiba-tiba MB memukul saya di depan Kapolsek dan anggota lainnya.”

Di waktu yang sama, Sdr. IS juga diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik dari MB yang menuduh Sdr. IS melakukan pencemaran nama baik.

Sdr. IS didampingi tim kuasa hukum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia – DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan secara pro bono: Rachmad Fadillah, SH, M. Wahyu Rahmadhani, SH, dan M. Sholeh, SH. Ketua DePA-RI Kalsel, Adv. Nizar Tanjung, meminta penyidik Polres Tabalong bekerja profesional sesuai KUHP, KUHAP, dan Kode Etik Profesi Polri.

Warga mempertanyakan pengawasan melekat terhadap Polsek Murung Pudak. “Jika kejadian 5 Juni 2026 benar terjadi sesuai keterangan pelapor, maka fungsi pengawasan pimpinan Polres Tabalong patut dievaluasi,” kata warga. Kode Etik Polri Perkap 7/2022 mewajibkan pimpinan bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.

Warga menduga ada kejanggalan: bagaimana mediasi di kantor polisi bisa berujung pemukulan? Apa peran Kapolsek dan anggota saat kejadian? “Kami hanya minta kejelasan, bukan menuduh,” ujar warga.

Sudah 16 hari sejak kejadian 5 Juni 2026. Publik belum menerima penjelasan resmi dari Kapolres Tabalong. Warga berharap pimpinan Polres Tabalong segera memberikan klarifikasi agar tidak timbul spekulasi liar di Hari Bhayangkara ke-80.

Warga meminta Kapolres Tabalong menindaklanjuti dugaan kelalaian anggota sesuai Kode Etik Profesi Polri. “Jika terbukti ada anggota yang lalai, biarkan proses Kode Etik berjalan. Mulai dari pemeriksaan, sidang, sampai sanksi terberat sesuai aturan,” tegas warga.

Tuntutan Warga Tabalong dan Murung Pudak meminta 4 hal kepada Kapolres Tabalong dan Kapolsek Murung Pudak: JAWAB, BUKA, TINDAK LANJUTI, JAMIN.

1. JAWAB pertanyaan publik terkait keamanan kantor polisi

2. BUKA rekaman CCTV Polsek Murung Pudak tanggal 5 Juni 2026 untuk transparansi, sesuai aturan yang berlaku

3. TINDAK LANJUTI dugaan kelalaian anggota melalui proses Kode Etik Profesi Polri yang transparan

4. JAMIN keamanan dan keselamatan korban, saksi, serta pelapor dari segala bentuk intimidasi

“Pak Kapolres Tabalong, kami warga hanya minta kepastian hukum dan transparansi. Buktikan di Hari Bhayangkara ke-80 ini bahwa Polri masih bisa dipercaya masyarakat Tabalong,” kata warga.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan akan menyampaikan aspirasi ke Divpropam Polri, Kompolnas RI, serta Ombudsman RI jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

 

•Raihan

Kelezatan Autentik Sate Maranggi Mbah Goen, Cipayung Menjadi Incaran Pengunjung

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Pesona kuliner tradisional kembali memikat hati masyarakat. Rumah makan Sate Maranggi Mbah Goen, yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, kini menjadi tujuan favorit dan dikunjungi ratusan orang yang ingin merasakan keistimewaan cita rasa yang kian populer.

Sejak pagi, kawasan kedai sudah dipenuhi deretan kendaraan dan antrean pengunjung yang cukup panjang. Mereka datang dari berbagai penjuru daerah demi menikmati kelezatan asli Sate Maranggi Mbah Goen, yang dikenal dengan potongan daging yang lembut serta bumbu rempah yang meresap hingga ke serat terdalam.

Pemilik usaha, Izas Al Hadi, mengakui bahwa tingginya antusiasme pengunjung ini melampaui perkiraan awal. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjaga standar rasa dan kualitas pelayanan sebagai prioritas utama.

“Kami sangat bersyukur atas sambutan hangat yang diberikan masyarakat. Kelezatan sate kami berakar dari resep warisan turun‑temurun, di mana proses perendaman bumbu dilakukan dengan teliti dan lengkap. Hasilnya, daging tetap berair, lembut, dan kaya rasa bahkan sebelum dibakar di atas bara api,” ungkapnya, Minggu (21/6/2026)

Berbeda dengan penyajian sate pada umumnya yang kerap menggunakan bumbu kacang, Sate Maranggi Mbah Goen mempertahankan ciri khas aslinya dengan menghidangkannya bersama ketan bakar atau nasi hangat, disertai sambal tomat segar yang memiliki perpaduan rasa pedas dan asam segar khas masakan Sunda. Paduan inilah yang dinilai para pengunjung sebagai daya tarik utama yang membedakannya dari tempat lain.

Salah satu pengunjung yang datang jauh dari Jakarta, Rahma (34), mengaku rela menempuh perjalanan cukup jauh setelah mengetahui keberadaan tempat ini melalui ulasan yang beredar di media sosial.

“Dagingnya sungguh empuk dan bumbunya terasa menyeluruh hingga ke bagian dalam. Sambal tomatnya pun sangat segar dan nikah. Rasanya sangat sebanding dengan waktu yang kami luangkan untuk mengantre,” tuturnya dengan puas.

Bagi para penikmat kuliner yang ingin merasakan langsung keistimewaan Sate Maranggi Mbah Goen, disarankan untuk hadir lebih awal, terutama pada hari libur atau akhir pekan, guna menghindari antrean yang cukup panjang.

 

•Wan

Kapolres dan Bupati Hadiri Wisata Rally di Hari Kedua Kejurnas Time Rally Tabalong Smart 2026, Warnai HUT Bhayangkara ke 80

0

TABALONG |Infokeadilan.com  – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Time Rally 2026 Tabalong Smart IKN Golden Triangle Trophy Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 memasuki hari kedua pelaksanaan, Minggu (21/6/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Pendopo Bersinar, Jalan H. Dandung Suchrowardi, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong tersebut berlangsung meriah dengan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tabalong Ir. H. M. Noor Rifani, S.H., S.T., M.T., Wakil Bupati Tabalong Habib Taufani Alkaf, S.Kom., M.M., Ketua DPRD Tabalong Reza Fahlipi, S.M., M.M., Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., Ketua IMI Provinsi Kalimantan Selatan Ir. H. Edy Sudarmadi, Ketua IMI Kabupaten Tabalong Agus Saihu, Ketua Pelaksana Kejurnas Wisata Rally 2026 M. Dzaky Makarim, Ketua KONI Kabupaten Tabalong Irwan Hidayat, Ketua Club Tabalong Otomotif Budi Setiawan, para kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong atau yang mewakili, para camat jajaran Pemda Tabalong, perwakilan pimpinan perusahaan BUMN dan BUMD, tim IMI dan pengawas perlombaan, peserta wisata rally, panitia pelaksana, awak media serta tim pengamanan dan medis.

Pada hari kedua, kejuaraan diikuti sebanyak 66 peserta Kejurnas dan 34 peserta kategori eksekutif. Para peserta menempuh rute yang dimulai dari Halaman Pendopo Bersinar menuju Pasar Agribisnis Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, dilanjutkan ke Desa Bilas dan Desa Kaong. Selanjutnya peserta melaksanakan rest point di Pusat Kebudayaan Dayak Deah Desa Pangelak Kecamatan Upau sebelum kembali menuju garis finis di Halaman Pendopo Bersinar Kecamatan Murung Pudak.

Adapun kelas yang diperlombakan meliputi Kejuaraan Nasional Umum Time Rally 2026, Kejuaraan Nasional Seeded B Time Rally 2026, Kejuaraan Nasional Non Seeded Time Rally 2026, Kejuaraan Nasional Wanita 2026, Kejuaraan Nasional Team Club/IMI Provinsi 2026, Kejuaraan Nasional U-23 2026, Kejuaraan Fun Rally IMI Provinsi Kalimantan Selatan 2026, serta Kejuaraan Executive dan Fun Rally.

Selain menjadi ajang kompetisi olahraga otomotif, kegiatan ini juga menjadi sarana promosi potensi wisata, budaya serta pembangunan daerah Kabupaten Tabalong kepada para peserta dan tamu yang hadir.

Kejuaraan Nasional Time Rally 2026 Tabalong Smart IKN Golden Triangle Trophy Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dilaksanakan selama dua hari, mulai Sabtu (20/6/2026) hingga Minggu (21/6/2026), dengan total jarak tempuh kurang lebih 200 kilometer.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib dan lancar dengan dukungan penuh dari panitia, tim pengamanan, tim medis serta seluruh pihak terkait.

 

•Raihan

Sinergitas TNI–Polri dan Muspika Cilebar Gelar Apel serta Patroli Gabungan  Antisipasi Tawuran dan Kejahatan 3C

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Guna menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, unsur Muspika Kecamatan Cilebar bersinergi dengan jajaran TNI dan Polri menggelar Apel Sinergitas yang dilanjutkan dengan Patroli Gabungan Malam Minggu. Kegiatan berlangsung pada Sabtu malam, 20/6/2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, meliputi seluruh wilayah Kecamatan Cilebar yang masuk dalam lingkup hukum Polsek Pedes, Kabupaten Karawang.

Langkah ini diambil secara khusus untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan, mulai dari aksi tawuran antarkelompok, penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang, hingga tindak pidana kriminalitas yang kerap disebut sebagai 3C: pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor.

Turut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut Camat Cilebar, diikuti perwakilan kepolisian Aipda Encep Suhendar, Aipda Adang Winardi, dan Bripka H. Obi Sobaryoman; unsur TNI yang diwakili Sertu H. Maman dan Kopda Suandri; serta didukung oleh 10 personel Linmas se‑Kecamatan Cilebar dan 3 personel Satuan Pemadam Kebakaran Kecamatan Cilebar.

Dalam arahannya, perwakilan Kapolsek Pedes menekankan beberapa hal penting kepada seluruh peserta patroli. Antara lain mengimbau para tokoh pemuda dan masyarakat untuk senantiasa menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun obat‑obatan terlarang, mencegah berkembangnya perkelahian atau tawuran, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing‑masing.

Staf Humas Polsek Pedes, Rano Setia Budi, A.Md., S.Kom., menegaskan bahwa Kapolsek Pedes AKP Moh. Wasis, S.H., M.H., telah secara resmi menugaskan personelnya—yaitu Bripka H. Obi Sobaryoman, Aipda Adang Winardi, dan Aipda Encep Suhendar—untuk berpartisipasi penuh dalam apel dan patroli gabungan bersama unsur Muspika Kecamatan Cilebar.

“Kegiatan patroli gabungan ini merupakan wujud nyata kekompakan antara TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan Cilebar dalam menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif, terlebih pada malam akhir pekan. Kehadiran bersama ini bertujuan sekaligus mencegah segala potensi gangguan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat,” ungkap Rano Setia Budi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, ikatan kerja sama antarinstitusi semakin kokoh dan terjalin erat, sehingga mampu menghadirkan rasa aman, tenang, serta kenyamanan yang menyeluruh bagi seluruh warga di wilayah Kecamatan Cilebar.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Polres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., yang senantiasa mengutamakan kewaspadaan dan sinergi demi terpeliharanya ketertiban umum.

•Jaong Hermanto

Polres Tabalong Gelar Turnament E-Sport Kapolres Tabalong Cup, Peringati Hari Bhayangkara ke – 80

0

TABALONG KALSEL |Infokeadilan.com  – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tabalong menggelar Tournament Esport Kapolres Tabalong Cup yang dilaksanakan pada Sabtu (20/6/2026) siang.

Bertempat di aula Polres Tabalong, Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Wakapolres Tabalong Kompol Hasanuddin, S.H., para Pejabat Utama Polres Tabalong, perwakilan KNPI Tabalong, panitia pelaksana, serta para peserta turnamen.

Dalam sambutannya, Wakapolres Tabalong Kompol Hasanuddin, S.H. menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa turnamen esport ini merupakan salah satu upaya Polri untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Esport saat ini bukan hanya sekadar permainan, tetapi telah menjadi bagian dari perkembangan industri kreatif dan olahraga modern yang menuntut strategi, kerja sama tim, disiplin, serta sportivitas,” ujar Wakapolres.

Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan seluruh peserta agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, fair play, dan saling menghormati antar peserta. Menurutnya, kemenangan bukanlah satu-satunya tujuan, melainkan proses, kerja sama, dan sikap sportif yang harus menjadi prioritas utama.

Wakapolres turut menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap turnamen dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses hingga berakhirnya seluruh rangkaian pertandingan.

Tournament Esport Kapolres Tabalong Cup dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 19 hingga 20 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 32 tim dengan total 192 peserta yang merupakan pemuda-pemudi berdomisili di Kabupaten Tabalong.

Melalui kegiatan ini, Polres Tabalong berharap dapat memberikan wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan minat di bidang esport sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam semangat Hari Bhayangkara ke-80.

 

•Raihan

Diduga Kecewa Tak Diterima di SMA Negeri 1 Cikampek, Orang Tua Siswa Heran,  Pertanyakan Penjelasan Sistem

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Rasa kecewa mendalam dirasakan oleh seorang warga atas hasil seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran ini. Anaknya yang sangat berkeinginan bersekolah di SMA Negeri 1 Cikampek dinyatakan tidak diterima, meskipun tempat tinggalnya masih berada dalam wilayah Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan dari salah satu orangtua siswa yang ikut mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut, bahwa anaknya telah mencantumkan SMA Negeri 1 Cikampek sebagai sekolah pilihan utama. Namun, berdasarkan hasil pengumuman seleksi, namanya tidak tercantum sebagai peserta didik yang diterima, dengan alasan tidak masuk dalam zona yang ditetapkan dan kuota penerimaan sekolah tersebut telah terpenuhi.

Kekecewaan ini semakin terasa lantaran sang anak sempat berniat untuk tidak melanjutkan pendidikan ke sekolah lain, mengingat keinginannya yang sangat kuat untuk menempuh pendidikan di sekolah negeri tersebut.

Saat di temui awak media, Nur salah satu orang tua siswa yang merasa sedikit kekecewaan menyampaikan keluhan dan pertanyaannya.

“Anak saya sangat berharap bisa bersekolah di SMA Negeri 1 Cikampek, itu menjadi pilihannya yang paling utama. Namun hasilnya menyatakan ia tidak masuk zona dan kuotanya sudah penuh. Saya sebagai orang tua pun bertanya‑tanya, mengapa masih dalam satu wilayah Desa Sarimulya saja ternyata tidak bisa diterima? Aturan yang berlaku saat ini justru membuat kami sebagai orang tua merasa bingung dan sulit memahaminya,” ungkap Nur.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan informasi mengenai pembagian zona sekolah membuatnya merasa kebingungan. Sebagai warga yang berdomisili masih dalam satu kecamatan, ia berharap aturan yang diterapkan dapat lebih jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat, agar tidak menimbulkan kekecewaan serupa di masa mendatang.

“Yang kami harapkan adalah kejelasan. Jika memang masih dalam satu wilayah desa dan kecamatan, seharusnya ada kepastian. Kini anak saya kecewa berat, bahkan sempat enggan melanjutkan sekolah karena keinginannya hanya tertuju ke sekolah itu saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Irpan salah satu perwakilan dari pihak sekolah ketika diminta penjelasan oleh awak media terkait dengan sistem PCMB-SPMB pada jalur domisili/zonasi.

“Waalaikumsalam, saya juga bingung kalau SPMB mah kang🙏. Keponakan saya juga ga masuk di Klari kang. Dan saya juga ga bisa ngapa ngapain karena sistemnya kayak gini. Sistem mah dari provinsi kang.” jelasnya, Sabtu (20/6/2026).

Menanggapi berbagai keluhan terkait Pendaftaran PCMB-SPMB tahun ini yang muncul dimasyarakat memicu sejumlah pertanyaan mendalam bagi sejumlah para orangtua siswa mengenai penerapan dan penjelasan sistem yang sebenarnya.

Tidak hanya itu mereka juga berharap adanya keterbukaan dan transparansi yang bisa seluruh para orangtua siswa bisa menjadi lebih memahami. Mereka juga meminta kepada pihak terkait untuk mempublikasikan seluruh hasil penerimaan siswa secara terbuka kepada publik, agar hal ini tidak menimbulakan kecemburuan sosial ditengah masyarakat.

Dugaan ini menjadi perhatian tersendiri di tengah masyarakat, mengingat sistem domisili/zonasi yang diberlakukan bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan bagi sebagian warga.

•E. Bahar

Wakil Bupati Karawang Resmi Buka Karawang Dragon Boat Festival 2026 di Situ Cipule

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, mewakili Bupati Karawang, secara resmi membuka penyelenggaraan Karawang Dragon Boat Festival 2026. Kegiatan yang mengusung semangat olahraga air ini berlangsung di kawasan Situ Cipule, Kecamatan Ciampel, pada Sabtu (20/06/2026).

Ajang ini berhasil menarik antusiasme yang sangat tinggi, baik dari para atlet yang datang mewakili berbagai daerah di Jawa Barat, maupun masyarakat luas yang hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya pertandingan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Maslani menegaskan bahwa Karawang Dragon Boat Festival bukan sekadar ajang perlombaan olahraga semata. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, menjunjung tinggi sportivitas, mempererat kekompakan, serta membangun rasa keberanian di antara para peserta.

“Dalam olahraga dayung perahu naga ini, tidak ada satu orang pun yang dapat menjadi pemenang sendirian. Yang ada hanyalah kekuatan tim yang saling percaya, saling menguatkan, dan bergerak serempak menuju garis akhir,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan rasa bangganya atas potensi yang dimiliki Situ Cipule. Ia berharap kawasan ini tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata alam yang indah, tetapi juga mampu berkembang menjadi pusat kegiatan olahraga air yang bertaraf regional hingga nasional.

“Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus memberikan dukungan penuh bagi pengembangan dunia olahraga, termasuk olahraga air, sebagai bagian dari upaya membentuk masyarakat yang sehat, aktif, dan berprestasi. Semoga agenda ini terus berkembang semakin besar dan semakin meriah pada tahun‑tahun mendatang,” pungkasnya.***

Ungkap Kasus Begal, Polsek Cikarang Timur Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

BEKASI |Infokeadilan.com – Jajaran Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang menimpa seorang pengemudi ojek daring di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari satu pelaku utama dan dua orang yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur.

Korban dalam peristiwa ini adalah Achmad Imron Kusni (29 tahun), warga asal Purworejo, Jawa Tengah, yang sehari‑harinya bekerja sebagai buruh sekaligus pengemudi ojek daring. Saat kejadian, korban menerima pesanan layanan untuk mengantar seorang penumpang menuju wilayah Cipayung.

“Setibanya di lokasi yang tergolong sepi dan minim penerangan, tepatnya di sekitar Jembatan Biru arah Gandaria, orang yang berpura‑pura menjadi penumpang tiba‑tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit dan menodongkannya ke leher korban,” ungkap Kompol Benni Lukbar saat dikonfirmasi pada Jum’at, 19 Juni 2026.

Berada dalam posisi terancam, korban pun menghentikan laju kendaraannya. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam yang dimilikinya. Ketika korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku melukai jari tengah korban hingga mengalami luka sobek. Setelah berhasil menguasai barang‑barang tersebut, pelaku segera melarikan diri menuju arah Tanjungbaru. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial AM (19 tahun) atau yang kerap dipanggil Alvin. Selain itu, diamankan pula dua orang tersangka penadah, yakni AS (48 tahun) dan BPP (19 tahun), yang diduga menerima dan membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah pisau karambit, beberapa unit telepon genggam, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kunci kontak kendaraan.

Menurut keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya didorong oleh masalah ekonomi. Segera setelah merampas kendaraan korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada kedua tersangka penadah guna mendapatkan uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, tersangka AS dan BPP dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan lancar dan cepat.

“Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan,” tegas Kapolsek.

 

•Wan