Beranda blog Halaman 407

Guna Menjaga Netralitas Panwascam Cikarang Timur Gelar Press Release, Ketua Panwascam : Ada Beberapa Orang Atau Profesi Yang Di Larang Keras Ikut Berpartai Politik 

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur himbau pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Hadir dalam acara tersebut Hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Warsidi, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Suhendra Jaya Kusuma, Pengawas Desa dan sejumlah awak media yang hadir.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur Eneng Hikmatul Fajriah dalam acara press release yang di gelar untuk pengawasan masa kampanye dan logistik pada Pemilu 2024.

Eneng mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya di larang keras untuk ikut berpolitik praktis.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Eneng Minggu (10/12/2023)

Eneng berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi suri tauladan.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar.

“Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tutupnya.

 

•Yok/Red

Merasa Geram Dengan Pembiaran Penurapan  Saluran SS Pataruman CV Citra Agung, Putra Agustian S.H. C.L.A Berencana Laporkan Ke Pihak BPK

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menindak lanjuti adanya pemberitaan proyek pembangunan penurapan saluran SS Pataruman di dusun Gambarsari Desa Kalangsuria Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh CV Citra Agung sebagai pihak pemenang tender dengan No SPK 027.02.2.14.257/KPA-SDA/PUPR/2023, Volume Panjang = 157,50 M’ dan Tinggi  = 1,70 M’ yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2023 sebesar  Rp. 189.057.000, demi mendapatkan keuntungan lebih besar, di duga rampok volume ketinggian, pasalnya dari hasil investigasi awak media di lapangan melalui keterangan dari salah satu pekerja jelas di akui secara gamblang bahwa, untuk galian dasar bawah pondasi keselurahan hanya 1,20 M’ bertolak belakang dari yang tertulis dari papan informasi, Minggu (10/12/2023)

Menanggapi perihal adanya dugaan pencurian volume ketinggian tersebut membuat geram salah satu Advokat muda yang sekaligus sebagai Pimred di salah satu media online Kobra86 Putra Agustian .S.H. C.L.A. merasa heran sekaligus merasa kecewa dengan kinerja pengawas PUPR Kabupaten Karawang bidang SDA yang seolah diam tanpa melakukan tindakan apapun, padahal sudah sangat jelas dan gamblang di akui oleh salah satu pekerja dari pihak kontraktor selaku penyedia jasa.

“Jujur saya merasa kecewa atas kinerja dinas PUPR bidang SDA, padahal sudah sangat jelas dan gamblang di akui oleh salah satu pekerja CV Citra Agung selaku pihak penyedia jasa, kenapa sama sekali tidak ada tindakan apapun, ada apa dengan dinas PUPR bidang SDA ini ?.” Ucapnya dengan nada penuh tanda tanya.

Di tegaskannya,”Semua bukti dari foto serta rekaman semua sudah terlampir, mungkin sekali-kali akan saya laporkan ke pihak BPK supaya ada perhatian dan tindakan atau shocktherapy bagi pihak SDA PUPR Karawang, khususnya bidang pengawasan supaya bekerja, agar tidak makin gendut saja perutnya makan gaji buta.”Tandasnya dengan nada kesal

Saya berharap pengawas PUPR Karawang khususnya bidang SDA bisa bekerja secara optimal. Dan terkait dengan pekerjaan saluran SS Pataruman di dusun Gambarsari Desa kalangsuria yang di kerjakan oleh CV Citra Agung agar dengan segera di evaluasi. Kalau ternyata masih tidak tindakan, maka berkas lampiran dari foto dan rekaman akan segera saya kirimkan sebagai laporan ke pihak BPK.” Tutupnya.

 

•DS/Red

Islan Efendi Nyatakan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Yang Di Pegang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Seperti di ketahui Lembaga Swadaya Masyarakat dapat diartikan organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.

Perlu di perhatikan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat juga merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan. Jadi pembentukan LSM ini berdasarkan asas sukarela tanpa adanya harapan untuk memperoleh laba yang besar. Selain berasaskan sukarela, lembaga swadaya masyarakat juga berdiri diatas asas Pancasila.

Hal ini tentunya karena lembaga swadaya masyarakat hidup dan berkembang di Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila. Tentunya prinsip-prinsip dalam Pancasila ini senantiasa diterapkan dalam setiap kegiatan LSM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dikalangan masyarakat organisasi/ lembaga swadaya masyarakat telah tumbuh dan berkembang sebagai tempat berhimpunnya anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela yang menyatakan dirinya atau dinyatakan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat pertama kali dikenal dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

Kemudian dalam perkembangannya Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja, melainkan mencakup bidang lain sesuai dengan yang diminati untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat baik rohani maupun jasmani.

Keberadaan dan keleluasan berpartisipasi dan pengembangannya di satu pihak dan untuk kepentingan masyarakat dan negara di lain pihak memerlukan iklim yang kondusif untuk dapat mendorong kegairahan, kreativitas dan dinamika masyarakat di segala bidang, agar Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengembangkan dirinya secara swadaya dan sukarela. Oleh karena itu

Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah, perlu dibina dengan jalan memberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan.

Lembaga swadaya masyarakat yang biasa disingkat menjadi LSM disebut juga di Indonesia sebagai Organisasi Non-Pemerintah (Ornop). Secara Internasional lembaga ini disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Di ketahui saat ini di Kabupaten Karawang sejumlah Organisasi baik LSM dan Ormas banyak berdiri, salah satunya LSM Elang Mas, yang di dalam kepengurusannya tertulis satu nama Islan Efendi dengan jabatan sebagai anggota LSM Elang Mas yang sekaligus menjabat sebagai Pimprus di media online Elang Mas News.

Namun setelah eksis dan aktif beberapa tahun ini, Islan Efendi menyatakan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan LSM Elang Mas dan Media online Elang Mas News.

Di ungkapkan Islan, bahwa dirinya sudah menyatakan akan mengundurkan diri dari keanggotaan LSM Elang Mas dan Jabatan Pimprus di Media online Elang Mas News beberapa hari yang lalu.

“Terkait dengan peraturan keorganisasian yang ada sesuai dengan kebijakan organisasi yang tercantum dalam aturan AD/ART mengenai kewajiban pengurus anggota hari ini ijinkan saya Islan Efendi selaku  untuk mengajukan permohonan pengunduran diri dari LSM Elang Mas dan media online Elang Mas News. Alasan saya untuk melakukan pengunduran diri ini adalah karena ada sesuatu hal yang membuat saya merasa tidak nyaman terhadap konsistensi yang menurut saya kurang maksimal.” Ungkapnya kepada awak media, Sabtu (9/12/2023)

Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua LSM Elang Mas dan pimpinan media Elang Mas news atas kesempatan yang di berikan selama ini. Permohonan maaf juga saya ucapkan kepada jajaran pimpinan dan anggota apabila saya telah berbuat salah, baik di sengaja atau tidak.” Paparnya.

Demikian ini saya sampaikan dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Semoga permohonan pengunduran diri saya ini dapat di terima. Sekali lagi saya ucapkan apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf, terima kasih.” Tutupnya.

 

•Red

 

Guna Berikan Konsep Dan Feedback Maksimal PT Bernofarm Gandeng EO CV Mutiara Duta Promosindo

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Ambil langkah dan strategi jitu yang di lakukan PT. Bernofarm guna meningkatkan Brand Awarnes untuk salah satu produknya yaitu Biolysin Kids dan Biolysin Sirup dengan menggandeng EO yang cukup berpengalaman di bidangnya yaitu CV. Mutiara Duta Promosindo.

Selain untuk meningkatkan Brand Awarnes PT. Bernofarm juga melakukan teknik ampuh untuk lebih menekankan penguatan dalam penjualan produk-produk dari PT Benofarm itu sendiri.

Hal tersebut di ucapkan oleh Tatang.S salah satu CEO CV. Mutiara Duta Promosindo dengan melalui mekanisme dan kerjasama Selling dan Speading Biolysin Kids yang betul-betul bisa memberikan konsep dan feed back yang maksimal.

“Saya sebagai CEO CV. Mutiara Duta Promosindo yakni melalui mekanisme kerjasama Selling dan Spreading Biolysin Kids, CV. MDP berusaha memberikan konsep yang betul-betul bisa memberikan feed back yg maksimal bagi penguatan Brand Awarnes dan penjualan Biolysin Kids dan Biolysin Sirup.” Ucapnya.

Menurut Tatang program Selling dan Spreading Biolysin tersebut di laksanakan mulai tanggal 18 November 2023 yaitu di wilayah Karawang, Bekasi, Jakarta Timur dan Bogor.

“Alhamdulilah, program Selling dan Spreading Biolysin yang di mulai pada tanggal 28 November 2023 di wilayah Karawang, Bekasi, Jaktim dan Bogor tersebut mendapat apresiasi yang baik dari konsumen, tentunya ini di buktikan dari selling value yang cukup memuaskan ketika di lakukan program tersebut di setiap lokasi pelaksanaan event.” Jelasnya.

Kami berharap semoga produk Biolysin makin dekat dengan konsumen dan Biolysin selalu menjadi sahabat anak-anak.” Harapnya.

 

•Sep/Red

Penyebab Terbakarnya Dua Ruang Kelas SDN Tunggakjati I Belum Bisa Di Pastikan

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Beruntung tidak ada korban jiwa saat terjadi tragedi kebakaran di SD Negeri I Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang sekitar pukul 16 : 30 WIB, tepatnya di Kelurahan Tunggakjati Karawang Barat, Jumat (8/12/2023)

Penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan dua ruang kelas SDN Tunggakjati I Karawang Barat tersebut belum bisa di pastikan.

Danru Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Karawang Suharyanto menjelaskan kepada awak media tentang terjadinya tragedi kebakaran yang menghanguskan SDN 1 Tunggakjati I tersebut.

“Mengenai kronologis penyebab terjadinya kebakaran tersebut kita belum mengetahui secara pasti, karena kita mendapat laporan itu sekitar pukul 16.30 WIB, sementara api sudah keadaan membesar. Kalau misalnya yang lebih tau penyebab kebakaran ini, mungkin dari pihak kepolisian yang lebih mengetahui.

Dan yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kami dari warga sekitar.” Ucapnya.

“Kalau berbicara mengenai kerugian, tadi kata Kepala Sekolah hanya dua ruang kelas saja di tambah dengan sebagain buku-buku yang tidak bisa di selamatkan, mungkin kerugian tersebut hanya buku pelajaran saja, Kalau mengenai raport aman.” Terang Suharyanto menjelaskan kepada awak media.

Saat di singgung perihal bagaimana cara mengantisipasi keamanan guna mencegah agar tidak terjadi kebakaran Suharyanto memaparkan, “bahwa untuk mencegah agar tidak terjadinya kebakaran apapun yang membuat timbulnya api itu harus bisa di cek untuk memastikan apakah sudah di matikan atau belum seperti colokan-colokan listrik, kompor gas dan lain-lain.

Karena colokan listrik harus di cabut jangan sampai colokan listrik di biarkan, sebab bisa saja menimbulkan korsleting listrik.” Jelasnya.

Selain itu menurut Suharyanto, di rumah-rumah juga harap di periksa sambungan-sambungan listrik, kompor gas di khawatirkan ada yang di gigit tikus harap di cek kembali.” Tandasnya.

Kita meluncurkan dua unit armada pemadam kebakaran yang berukuran 5000 liter, mengenai korban jiwa tidak ada.kebetulan sekolah saat itu dalam keadaan kosong.” Tutupnya.

 

•Red

Duh ! Sepeda Motor Siswa SMKN 1 Karawang Hilang Di Parkiran sekolah, Pihak Sekolah Di Mediasi Kok Malah Mangkir

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Rancunya mediasi perihal hilangnya sepeda motor matic Honda beat yang terjadi di lingkungan sekolah SMKN 1 Karawang yang di lakukan oleh Orang Tak di Kenal yang menyamar sebagai pekerja proyek.

Miskom atau yang akrab di panggil pak bungsu sebagai pihak dari anak yang motornya raib di gondol maling sangat menyayangkan kejadian tersebut, pasalnya hilangnya motor putranya itu yang diduga karena kelalaian dan lemahnya standar keamanan pihak sekolah SMKN 1 Karawang.

Bungsu membeberkan kronologis kejadian tersebut kepada awak media ini, bermula kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 06/12/2023 jam 12 :20 WIB, bahwa ada seseorang dengan memakai pakaian pekerja proyek meminjam motor dengan secara paksa terhadap anak saya yang bernama Angga dengan dalih akan membeli nasi karena bertepatan dengan istirahat kerja siang, namun setelah di tunggu-tunggu sekitar satu jam berlalu orang tersebut tidak kembali lagi sehingga pada akhirnya Angga memutuskan untuk menelpon saya pada jam 4 sore, akhirnya saya memutuskan berangkat ke sekolah SMKN 1 Karawang ini sekitar jam 4 : 15 WIB untuk mengetahui kronologisnya seperti apa.” Ungkapnya kepada awak media, Jum’at (8/12/2023)

“Dan pada pertemuan awal bersama para guru dan Wakasek tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena dalih Wakasek semua ada di Kepala Sekolah jadi tidak bisa memutuskan apapun.’Tambahnya

Foto : Abdul Muin Ketua Karang Taruna Kelurahan Mekarjati

Sementara itu pihak perwakilan Miskom atau pak Bungsu yakni Abdul Muin yang sekaligus sebagai Ketua Karang Taruna Djati Kencana Kelurahan mekarjati yang dikuasakan sebagai pihak perwakilan bungsu sangat menyayangkan akan adanya kejadian kericuhan tersebut, menurutnya sebagai pihak perwakilan pak Miskom saya datang untuk mempertanyakan sejauh mana pihak sekolah dalam pertanggung jawabannya dan sekaligus mempertanyakan terkait status standar SOP keamanan lingkungan sekolah di SMKN 1 Karawang, karena kenapa ? Karena orang luar sampai bisa bebas keluar masuk hingga mengakibatkan hilangnya sebuah unit kendaraan motor beat dari putra nya pak Bungsu yang bernama Angga.” Tegasnya.

Namun sangat di sayangkan di tengah mediasi terjadi kericuhan, sehingga suasana tidak kondusif dan mengakibatkan pihak pak Bungsu terpancing emosi terhadap sekolah, karena dengan tegas dan arogan nya Kepala Sekolah menyatakan bahwa beliau menolak untuk mengganti perihal dugaan hilangnya kendaraan putranya pak Bungsu.

Dan pihak sekolah mengaku bahwa tidak memungut parkiran, padahal sudah jelas kami punya semua bukti-buktinya bahkan termasuk video nya juga ada, bahwa adanya pungutan parkir yang di ambil pihak sekolah, namun seiring berjalan mediasi melalui Wakasek berdalih bahwa itu hanya sebatas patungan. Akan tetapi ketika di tunjukan bukti adanya pungutan parkir pihak sekolah malah berdalih, maka dengan tindakan dan sikap seperti itu sudah jelas bahwa pihak sekolah tidak konsisten dengan ucapannya dan selalu berdalih, ada apa dengan pihak sekolah SMKN 1 ini ? Herannya.

Abdul Muin menambahkan’saya selaku perwakilan dari pak Bungsu dan masyarakat berharap agar pihak Sekolah SMKN 1 Karawang bisa lebih meningkat keamanan di dalam lingkungan Sekolah, dan Ketika ada pekerjaan pembangunan atau proyek pihak sekolah agar dapat meminta kepada pelaksanaan kerja atau mandor untuk menyerahkan data orang yang bekerja, untuk meminimalisir datangnya orang asing yang tidak berkepentingan.” Jelasnya.

“Dengan adanya kejadian ini, kami akan membawa kasus ini ke pihak hukum dan akan mengadukan gugatan secara perdata jadi tidak usah di arahkan oleh Kepsek karena kami juga bukan anak kecil, apalagi saya juga orang hukum.” Pungkasnya dengan nada kesal.

 

•D’S/Red

Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Karawang Laksanakan Refleksi Akhir Tahun 2023 Dalam Prestasi Capaian Kinerja 

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan Refleksi akhir tahun 2023 dalam prestasi pencapaian kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang mengusung tema, “Penegakan Hukum Yang Lebih Baik Dan Hebat Di Kabupaten Karawang Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia”.

Kejaksaan Negeri Karawang di tahun 2023 telah melaksanakan beberapa capaian program yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 26 Tahun 2004 tentang kejaksaan, dimana melalui seluruh bidang di antaranya, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah S.H. M.H, di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers yang di laksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jum’at (8/12/2023).

Di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah S.H M.H, beserta jajaran telah melakukan upaya yang maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta peran kejaksaan melalui seluruh bidang.

“Kami sudah menyampaikan seluruh poin-poin progres dan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2023. Tapi pada intinya kami ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman baik itu dari LSM, Media, yang sudah hadir terkait masalah proses pengawalan khususnya kasus di dalam penanganan perkara kasus pidana korupsi.” Ucapnya.

Lebih lanjut Syaifullah menyampaikan bahwa di tahun 2023 pihaknya melaksanakan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sesuai amanat Undang-Undang.

“Kejaksaan Negeri Karawang di tahun 2023 ini sudah melaksanakan pencapaian kinerja tugas pokok dan fungsi kinerja sesuai amanat Undang-Undang.” Tandasnya.

Sementara itu menurut Rudi Iskonjaya S.H. M.H, selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang dalam sambutanya menyampaikan terkait pencapaian kinerja tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2023.

“Bidang Intelijen di tahun 2023 telah melaksanakan kegiatan penyelidikan operasi intelijen perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya tentang 24 perkara pekerjaan PJU dengan kapasitas 40 Watt pada Dinas Perhubungan yang telah di limpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kemudian melaksanakan 26 Surat Perintah Tugas Intelijen, 2 (dua) kegiatan operasi intelijen perihal aset tracing yaitu tracing perihal kasus korupsi PT LKM dan tracing kepada Chang Soo Young Chang Chan Yeoung terkait gugatan sederhana BPJS Ketenagakerjaan.” Ungkapnya.

Lebih jauh Rudi menjelaskan bahwa Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri karawang telah menyelesaikan penanganan 110 perkara di tahap penuntutan.

Adapun perkara yang telah di selesaikan Bidang intelijen sebanyak 5 perkara. Bidang Tindak Pidana Khusus 7 perkara, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 4 perkara, Bidang Tindak Pidana Umum 7 perkara, Bidang Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan 6 perkara.” Jelasnya.

Selanjutnya dari Bidang Tindak Pidana Khusus di tahun 2023 telah melaksanakan penuntutan sebanyak 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 3 penuntutan dan 5 upaya hukum serta 4 eksekusi.

Dan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara , Alhamdulillah di tahun ini kita telah melakukan penyelematan dan pemulihan aset negara dari 349 SKK dengan nominal sebesar Rp. 6.718.847.600″. Tandasnya.

Kejaksaan Negeri Karawang juga telah melaksanakan pra penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 597 perkara, penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 397 perkara, dan eksekusi sebanyak 313 perkara. Selanjutnya upaya hukum banding 6 perkara, upaya hukum kasasi 3 perkara, dan upaya hukum luar biasa 4 perkara dan telah melaksanakan restoratif Justice sebanyak 2 perkara.” Pungkasnya.

Dan selain itu Kejaksaan Negeri karawang Negeri telah menyetorkan uang rampasan negara sejumlah Rp 84.720.000, dan (PNBP) bidang pengolahan barang bukti dan barang rampasan sebesar Rp 698.411.531.” Tutupnya.

•Sep/Red

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Aktor Ternama Arie Wibowo Bersama Kejari Karawang Berikan Edukasi Anti Korupsi Sejak Dini 

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Kejaksaan Negeri Karawang menyambut peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023. Dengan mengusung tema ‘Sinergi berantas korupsi, untuk Indonesia maju.’

Pada kegiatan tersebut bersosialisasi bersama aktor ternama Indonesia, Arie Wibowo di SMAN 5 Karawang juga interaksi langsung pada warga di sekitaran perempatan jalan depan Kantor Imigrasi Karawang untuk membagikan cendera mata kepada pengguna jalan.

“Giat hari ini mensosialisasikan anti korupsi sejak dini di SMAN 5 Karawang juga memperingati Hari AntiKorupsi Sedunia ‘Hakordia’. Kejaksaan Negeri Karawang mengundang Aktor ternama Arie Wibowo yang kebetulan itu sahabat kita,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, SH.,MH menyampaikan  pada awak media, Rabu (6/12/2023).

Ia menjelaskan kenapa melibatkan aktris ternama Indonesia, Karena anak sekolah dan guru-guru akan lebih tertarik dengan daya entertainnya.

Lanjutnya menambahkan, menanamkan edukasi anti Korupsi sejak dini kepada anak-anak sekolah dan guru-guru terkait proses pendidikan. Dimulai contoh terkecil tidak menyelewengkan uang saku dan SPP sekolah “Kalau itu diselewengkan digunakan tidak benar, termasuk korupsi kecil bukan uang negara tapi korupsi kepada orang tua,” kata dia.

“Itu salah satu contoh penyalahgunaan, gambaran kecil untuk anak-anak sekolah,” imbuhnya.

Syaifullah menyebut tagline hari ini ‘Hebat! No Korupsi Hebat!’ Kejaksaan Karawang Hebat, SMAN 5 Karawang Hebat terkait Hebat dalam hal ini “Humanis efektif bersahabat akuntabel dan tangguh,” jelasnya.

Kajari Karawang berharap dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember. Menginginkan sejak dini anak-anak dapat memahami kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bentuk kesehariannya, begitu juga pihak sekolah dalam kepengurusannya benar-benar dapat mendidik anak-anak dengan baik. Lalu ketika menggunakan dana anggaran sesuai dengan juklak juknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih jauh Syaifullah menuturkan, Ia bersyukur, mengapresiasi SMAN 5 Karawang terkait banyak prestasi yang diraih meningkatnya mutu pendidikan dan cukup berhasil. Kemudian dalam tanggapannya itu menyebut akan peran besar jasa seorang guru.

“Kamipun ketika berdiri di sini sebagai Kajari, saya berhasil bisa begini dari guru-guru, dan guru itu adalah pahlawan tanpa tanda jasa,” ujarnya.

Selain itu, Syaifullah menekankan mendorong warga Karawang terus bertindak obyektif umpama ada temuan yang diketahui perkara korupsi yang fantastis dan besar, jangan sungkan untuk melaporkan.

“Bukan menapikan korupsi yang kecil-kecil tetap tertangani, tapi agar tidak terabaikan pengungkapan korupsi yang besar-besar, justru saya harapkan korupsi yang besar-besar ini supaya bisa naik,” tegasnya.

Ia meminta supaya masyarakat Karawang terus memonitor kinerja Kejaksaan Karawang terus monitor dan awasi, umpama kami (Kejaksaan Negeri Karawang) ‘main-main’ dalam penanganan perkara korupsi.

Begitu juga masyarakat kata Syaifullah harus objektif “Ketika dalam hal ini diberikan amanah diberikan kepercayaan untuk membenahi infrastruktur Kabupaten Karawang, terus main-main di dalam proyek tersebut, justru itu merugikan daerah itu sendiri,” tutupnya.

 

•Sep/Red

Sukses ! Di Hari Jadinya Yang Ke 3 Tahun, DPP INPERA Gelar Seminar Bersama Seluruh Insan Pers 

0

KARAWANG I INFOKEADILAN.COM | Sambut Hari Ulang Tahunnya yang ke-3, Dewan Pimpinan Pusat, Insan Pers Nusantara (DPP INPERA) menggelar Seminar dengan tema “Peran Media dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024” yang di selenggarakan di Aula Husni Hamid komplek Plaza Pemda Karawang, Kamis (7/12/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari KPUD Karawang, Ikhsan Indra Putra, Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi, SH, dan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Dr. Gary Gargarin Akbar, SH, MH dan sebagai moderator Ega Nugraha Susanto.

Di hari jadi INPERA yang ke-3 yang sekaligus menggelar kegiatan seminar tersebut mengundang 200 peserta yang berprofesi jurnalis yang ada di wilayah Kabupaten Karawang baik cetak maupun elektronik yang bernaung dari berbagai organisasi kewartawanan di antaranya : PWI, SMSI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, MOI, MIO, AJIB, APPI, Srikandi Karawang, FWJI, SWI, FJR, JAWARA, IJP, FORWABI, RAMPAK dan IJB.

Ketua Umum Insan Pers Nusantara (INPERA), Heri Widodo dalam sambutanya menyampaikan, “Seminar dalam menyambut HUT INPERA yang ke-3. Ketum berharap dengan adanya seminar ini, peran Media dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 mampu lebih profesional dan proporsional dalam penyajian pemberitaan terkait Pemilu dengan tidak menyebarkan hoax, ujaran kebencian maupun yang berbau SARA. Sehingga informasi terkait penyelenggaraan pemilu disajikan dengan akurat dan benar sehingga tersosialisasi dengan baik ke masyarakat,” Ungkapnya.

“Selain harus bisa menjalankan prinsip netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas kewartawanannya, INPERA juga berharap, pers juga harus tetap kritis ikut dalam mengawasi Pemilu Serentak 2024 mendatang agar Pemilu dapat berjalan lancar serta bisa mencegah terjadinya kecurangan,” Tegasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Seminar HUT INPERA ke-3, H.Siswanto, kepada awak media mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE., yang di wakili Bakesbangpol, H. Sujana Ruswana, Diskominfo, dan Pemda kabupaten Karawang yang telah menyempatkan hadir, dan kepada semua peserta seminar yang telah hadir.

Kepada Narasumber dari Bawaslu Engkus Kusnadi SH, kepada himpunan advokat PERADI Gerry Gagarin dan Praktisi Pemilu Ikhsan Indra Putra yang telah menyempatkan hadir untuk memenuhi undangan di acara INPERA.” Pungkasnya.

Dalam paparan yang disampaikan dari ke Tiga Narsum, masing-masing memaparkan sesuai dengan tema yakni ” Peran media dalam penyelenggaraan Pemilu 2024″ yang di teruskan dengan sesi tanya jawab kepada peserta.

Hingga akhir acara Kegiatan Seminar dalam rangka HUT INPERA ke 3 tersebut dapat berjalan lancar dan sukses.

 

•Sep/Red

Sumber INPERA.

KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Larangan Penayangan Iklan Media Pada Tahapan Pemilu 2024

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bertempat di Ballroom Restaurant Karawang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengajak seluruh insan pers dan perusahaan media di Karawang untuk menggelar rapat koordinasi tentang penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Rapat kegiatan koordinasi yang di laksanakan tersebut di hadiri  oleh  komisioner KPU Kabupaten Karawang Ikmal Maulana dan Putra Rifky Kamal, Divisi Teknis KPU Karawang,serta sejumlah organisasi wartawan dan media yang ada di Kabupaten Karawang, Rabu (6/12/2023)

Ikmal Maulana selaku komisioner KPU dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI).

“Acara rapat koordinasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penayangan iklan media tentang tahapan Pemilu 2024 yang sesuai dengan aturan PKPURI.” Ucapnya.

Adapun terkait larangan-larangan yang harus di patuhi dari peraturan PKPURI tersebut adalah :

Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.

Media massa cetak. Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu.

Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran, serta Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak di manfaatkan oleh salah satu Peserta.

Lebih lanjut Ikmal menjelaskan bahwa terkait tentang penayangan iklan kampanye calon legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden akan di laksanakan mulai 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024.” Pungkasnya.

 

•Sep/Red