Beranda blog Halaman 415

Peringati HUT TNI Ke 78 Dan Dukung GNKP, TNI Gelar Panen Raya Bersama Masyarakat Desa Cadas Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Dandim 0604 Karawang Sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam bidang pertanian dan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Kodam III/Siliwangi Korem 063/SGJ Kodim 0604/Karawang menggelar Panen Raya di Desa Cadas Kertajaya, Telagasari, Karawang. Rabu (1/11/2023)

Kunjungan Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Agus Saepul mewakili Pangdam III/Slw Mayjen TNI Erwin Djatniko tersebut jadi kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Desa Cadas Kertajaya terbukti dengan tumpah ruahnya Masyarakat saat menyaksikan panen raya.

Turut hadir juga dalam panen raya Kombes Pol Kalingga Irwasda Polda Jabar, Dadan Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan & Peternakan Provinsi Jabar, Danrem 063/ SGJ, Kolonel Inf Andi Asmara Dewa, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Dede Hermawan dan Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo.

“Saya sangat optimis, pangan di Jawa Barat tidak akan kekurangan pangan bahkan bisa mensuplai pangan keluar daerah,” kata Kasdam III/Siliwangi  Brigjen TNI Agus Saepul saat jumpa pers di lokasi panen raya.

Kasdam III/Siliwangi menjelaskan untuk pemanfaatan lahan tidur sampai saat ini di setiap Kodim berbeda-beda luas pemanfaatan lahan tidur.

“Sampai saat ini dari masing masing kodim luasnya berbeda beda, ada sekitar 200 hektar pemanfaatan lahan tidur,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Karawang Cellicca Nurrachadiana mengatakan, Karawang masuk kategori dua skala nasional ketahanan pangan dengan lahan 97.000 ha dengan produksi 1.3 juta ton setiap tahun.

“Bahkan Target untuk tahun ini 1,4 juta per oktober 1,1 juta ton gabah panen, secara produktifitas ini akan baik,” ucapnya

Lebih lanjut ia menambahkan, meski musim kemarau karawang bisa memanen padi, bahkan menurutnya satu bulan kedepan ada yang mulai tanam.

“Alhamdulillah untuk daerah tertentu, Telagasari dan Rawamerta tidak ada kendala, hanya di daerah Karawang Selatan, dan di daerah utara beberapa yang terdampak kekeringan yang akhirnya gagal panen,” terangnya.

Namun demikian, Bupati juga mengasuransikan lahan pertanian 97.000 hektar sawah melalui dana APBN dan APBD.

“Insya Allah, lahan petani yang terkena hama, kekeringan, dan bencana, pemkab Karawang mengganti rugi,” ujarnya.

Bupati juga berharap produktifitas pertanian di Karawang tetap stabil dan konsisten dan berharap bisa menyumbang pangan di Karawang untuk skala nasional.

“Kebutuhan pangan di Karawang cukup 300 ribu ton beras, sedangkan produksi hasil pertanian 800 ribu ton tentunya surplus 500 ton,” ujarnya.

Bupati juga terus berkomitmen dengan perda lahan pangan pertanian berkelanjutan, perda tentang perlindungan petani, serta kontribusi bantuan alistan dari Kementan, padi di Karawang bisa bernilai tambah.

“Bantuan bantuan alat pertanian, agar nilai tambah bagi beras Karawang ini memilik nilai yang baik untuk dijual,” pungkasnya.

 

(DA)

Bejat ! Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Bandar Obat Berkedok Warung Kelontong

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Sebut saja Bunga (13) nama samaran gadis belia warga kampung Cilampayan RT012/007 Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi jadi korban pelecehan seksual salah seorang yang di duga bandar obat tramadol dan heximer dengan berkedok warung kelontong.

Setelah di ketahui aksi bejat pelaku tersebut langsung di laporan oleh orang tua korban ke Unit PPA Polres Metro Bekasi, Rabu (1/11/2023)

Peristiwa memilukan yang di alami korban terjadi saat korban yang usai sekolah membantu mencuci piring di salah satu rumah makan yang di ketahui tidak jauh dari tempat pelaku menjual obat jenis heximer dan tramadol tersebut.

Di rumah makan tersebut korban berkenalan dengan pelaku N (25) yang tanpa curiga sedikitpun korban memberikan nomer Handphone miliknya hingga keduanya kerap kali berkomunikasi yang akhirnya dengan di iming-imingi akan di berikan uang jajan, korban bersedia di ajak keluar dengan alasan untuk berjalan-jalan.

Namun sayang, korban bukanya di ajak jalan-jalan, tetapi dengan di bonceng sepeda motor pelaku membawa korban ke tempat kosnya dengan dalih mengambil barang yang tertinggal.

Saat berada di dalam kamar kos tersebut dan di bawah ancaman pelaku langsung melakukan pelecehan hingga menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi dan melecehkannya pelaku langsung mengantar korban ke tempat tinggalnya.

Foto : Hamdani orang tua korban setelah melaporkan ke pihak kepolisian

Hamdani orang tua korban mengungkapkan rasa kecurigaan karena melihat perubahan yang terjadi terhadap putrinya

“Saya curiga melihat perubahan putri saya, usai di ajak jalan pelaku, karena kerap sering terlihat murung dan takut bertemu dengan orang laki-laki.” Ungkap Hamdani orang tua korban dengan nada sedih.

Di jelaskan Hamdani, bahwa putrinya langsung di tanya dan mengaku bahwa telah di lecehkan dan di setubuhi pelaku saat berada di dalam rumah kosnya.

“Saya sangat kaget dan sedih setelah tau peristiwa itu, karena putri saya mengaku telah di lecehkan dan di setubuhi pelaku tanpa kenal belas kasihan, padahal anaknya masih di bawah umur.” Ungkapnya kepada awak media dengan kata terbata-bata menahan rasa sedihnya.

Sampai saat ini korban masih nampak trauma dan takut untuk keluar rumah, akibat kejadian yang menimpanya. Kami berharap kepada pihak kepolisian Polres Metro Bekasi khususnya bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera menangkap pelakunya, karena khawatir akan ada korban lainnya.

“Yang saya ketahui pelaku masih berjualan obat-obatan terlarang dengan berkedok warung kelontong, dan saya takut pelaku akan melarikan diri.” Pungkasnya dengan penuh harap.

(D/Red)

Issue Adanya Pungli Di SMAN 5 Karawang, Di Bantah Kepsek Suandi 

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sebelumnya ramai diberitakan di salah satu media online terkait adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 15.000 pada Program Beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) di SMA Negeri 5 Karawang di tepis Drs. Suandi M.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Karawang, Rabu (1/11/2023)

Kepala Sekolah SMAN 5 Karawang Drs, Suandi,.M.Pd  klarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online perihal adanya dugaan pungli sebesar Rp 15.000 untuk Beasiswa Karawang Cerdas di sekolahnya tersebut.

“Untuk pembiayaan beasiswa Kacer di SMA Negeri 5 Karawang itu tidak di pungut biaya sepeser pun.”

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, ketika ada yang tidak puas terkait jawaban ini,  dirinya siap menghadirkan ke 80 siswa yang baru di usulkan untuk menerima Program Beasiswa Karawang Cerdas tersebut.

“Bisa saya hadirkan siswanya dan silahkan tanyakan langsung kepada 80 siswa peserta usulan baru penerima Beasiswa Karawang Cerdas, benar atau tidak adanya pungutan tersebut.” Jelasnya.

Pihaknya berharap dengan pernyataan klarifikasi ini bisa menjelaskan informasi yang sebenarnya.

Lebih jauh Suandi menerangkan, bahwa pengajuan Program Beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) bisa di daftar oleh siswa melalui online dan kolektif pemberkasan bisa di fasilitasi pihak sekolah dan itu gratis.

Pertama daftar melalui online, kemudian pemberkasan itu disampaikan ke Kesra dengan (Hard copy) melalui Kantor Pos. Tadinya untuk menghindari biaya, lokasi sekolah yang jauh dari pemerintahan.

“Di sekolah kami pun sama melalui Kantor Pos tidak ada biaya, kecuali anak itu ingin sendiri menyampaikannya ke Kantor Pos, ya silahkan saja.

Terkait biayanya tidak tau berapa di kantor pos itu, tapi kalau sendiri, kami dari sekolah tidak mengkoordinirnya.” Tandasnya.

Di katakan Suandi dengan mengulangi kembali penjelasannya supaya bisa memuaskan masyarakat pihaknya menegaskan, bahwa terkait pemberitaan itu tidak benar, karena di mulai pemberkasan yang di kolektifkan di sekolah itu tidak ada biaya, semua ditanggung pihak sekolah.

“Kalau mau kolektif oleh sekolah, kami pihak sekolah yang membiayai, namun tidak ada uang pendaftaran, tidak ada uang pengurusan, tidak ada uang pemberkasan, dan terkait pemberitaan itu tidak benar, pungutan itu tidak ada.” Pungkasnya.

 

(Red)

 

Kepolisian Polres Karawang Berhasil Ungkap Sindikat Jaringan Pengedar Narkotika

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |
Satresnarkoba Polres Karawang berhasil ungkap sindikat pengedar jenis obat-obatan terlarang jenis psikotropika, minuman keras dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang beredar di sejumlah titik yang ada di wilayah hukum Polres Karawang, Rabu (1/11/2023)

Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, mengingat perkembangan kejahatan pada peredaran Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang sangat memprihatinkan menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kab. Karawang Bersih dari peredaran Narkotika.

Berdasarkan hal tersebut, Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas Narkotika, dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan Obat di Karawang, terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 18 Kasus dan 21 Tersangka, dengan rincian sebagai berikut :

LAPORAN POLISI NARKOTIKA SEBANYAK 7 (TUJUH) KASUS:

LP/A/107/IX/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023.

LP/A/109/IX/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023.

LP/A/113/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023 LP/A/114/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Oktober 2023

LP/A/115/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 03 Oktober 2023 LP/A/116/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023 LP/A/117/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 10 Oktober 2023 LP/A/118/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 12 Oktober 2023

LP/A/119/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 15 Oktober 2023

LP/A/120/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 17 Oktober 2023 LP/A/122/X/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 25 Oktober 2023

LP/A/123/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Oktober 2023

LAPORAN POLISI OKT SEBANYAK 3 (TIGA) KASUS:

LP/A/108/IX/RES.4.3/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023 LP/A/110/IX/RES.4.3/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023 LP/A/111/IX/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES

LP/A/112/X/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023

LP/A/92/VIII/RES.4.2/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 18 Agustus 2023 (PENGEMBANGAN)

LP/A/121/X/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 25 Oktober 2023

NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. JENIS NARKOBA Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu.

Para pelaku yang berperan berinisial RF sebagai Pengedar Inisial ASB sebagai Pengedar Inisial A sebagai Pengedar Inisial MS sebagai Pengedar Inisial IM sebagai Pengedar Inisial MR sebagai Pengedar Inisial A sebagai Pengedar Inisial H sebagai Pengedar Inisial ANA sebagai Pengedar Inisial SS sebagai Pengedar Inisial HH sebagai Pengedar Inisial WH sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu: 209,41 Gram JUMLAH + 516 Gram + 7,80 Gram + 34,74 Gram ± 84,27 Gram ± 21,91 Gram + 22,40 Gram + 3,47 Gram + 5,08 Gram, 52,68 Gram +36,80 Gram +4,38 Gram TKP + 1,36 Gram + 5,44 Gram, yang beredar di sejumlah titik yang ada wilayah Kabupaten Karawang meliputi Telagasari, Rengasdengklok, Batujaya, Telukjambe Timur, Cilamaya, Majalaya, Jatisari, Cilamaya Wetan, dan Pedes.

Barang bukti yang berhasil di amankan SatResnarkoba Polres Karawang adalah narkotika jenis ganja sebanyak 591,08Gram dan sebanyak 6 jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 18.425 Butir, 850 Butir 2.370 Butir, 913 Butir.
Dan W, R, dan S, Inisial R sebagai pengedar dengan TKP Tempuran dan Kota Baru, sedangkan MHJ sebagai Pengedar dan Inisial A sebagai Pengedar, juga Inisial RARD 920 butir sebagai Pengedar Butir 23.489 BUTIR PIL HEXYMER, TRAMADOL CIKAMPEK KARAWANG BARAT

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ” Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu” dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Red)

Sah ! Mari Fitriana Terpilih Sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang Periode 2023-2028

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kini resmi di nahkodai Mari Fitriana. Setelah di lantik kemarin lima penyelenggara pemilihan umum tersebut menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa ketua KPU Karawang yang baru. Kemudian setelah berdiskusi secara internal semuanya sepakat, untuk mengusung Mari Fitriana sebagai ketua KPU Karawang yang baru periode 2023-2028, Selasa (31/10/2023)

Mari Fitriana adalah ketua KPU Karawang wanita pertama yang terpilih di Karawang, ia juga bukanlah sosok sembarangan. Ia besar dan sudah matang dalam organisasi kemahasiswaan.

Bahkan dirinya hadir sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Karawang. Jenjang kariernya di mulai dari Latihan Kader (LK) I Tahun 2022, kemudian Latihan Kader Kohati (LKK) Tahun 2023, dan Latihan Kader (LK) II Tahun 2004.

Ketika menjabat sebagai Komisariat dan menjadi Ketua Umum HMI cabang Karawang periode 2005-2006 kariernya semakin memuncak, hingga akhirnya Mari Fitriana tercatat sebagai pemecah rekor menjadi Ketua Umum HMI wanita pertama yang terpilih di Karawang, yang hingga saat ini belum tergantikan posisinya.

Dan saat ini Mari Fitriana menjadi satu-satunya wanita yang pertama terpilih menjadi ketua KPU Karawang.

Di katakan Mari, apapun kondisinya tugas harus di jalankan dengan sebaik mungkin. Karena hal tersebut sudah menjadi konsekuensi dari tugas dan jabatan yang di emban.

“Seperti yang sudah di katakan ketua KPU pusat pak Hasyim Asy’ari, bahwa saat ini kita bukan lagi sedang berlari, akan tetapi kita sedang sprint, atau berlari cepat, karena kita sedang mengejar tahapan-tahapan yang sedang berjalan.” Ucapnya.

Selain itu menurutnya, ada beberapa agenda yang harus di lakukan dalam waktu dekat.

“Ada beberapa agenda yang harus di lakukan dalam waktu dekat yaitu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan di lakukan pada tanggal 3 dan 4 November 2023.” Jelasnya.

Lebih lanjut Mari mengungkapkan, sebagai ketua KPU Karawang yang baru, pihaknya bersama dengan komisioner KPU Karawang lainya akan melakukan komunikasi dan koordinasi kepada stakeholder terkait. Karena hal tersebut harus di lakukan, jadi semuanya akan kita kebut.” Tandasnya.

Mari berharap, terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, semoga terlaksana dengan baik, menjadi Pemilu yang berkualitas, aman, lancar, kondusip tanpa ada sengketa.” Pungkasnya.

 

(Red)

 

Sempat Hilang Dua Bulan, Pelaku Kasus Dugaan Gratifikasi Akhirnya Berhasil Di Ringkus Kejaksaan 

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Selama kurang lebih dua bulan pencarian akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meringkus RS salah satu kontraktor kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu oknum pejabat DPRD Bekasi berinisial SL, Senin (30/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas S.H, M.H kepada awak media mengatakan bahwa RS sudah enam kali di panggil namun tidak merespon.

“Yang bersangkutan RS sudah di panggil enam kali, namun tidak merespon. RS di tangkap di wilayah Kabupaten Bogor pada tanggal 30 Oktober 2023 Senin malam kemarin.” Jelasnya.

Kajari juga mengatakan,”RS akan di tahan selama dua puluh hari ke depan guna menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi, kemudian berlanjut sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 5 Juncto pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Foto : Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas S.H, M.H

“Hari ini ada dua pemeriksaan terhadap RS yakni pada awal di periksa sebagai saksi kemudian berlanjut sebagai tersangka. Dan sore yang bersangkutan yaitu RS sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah seorang oknum pejabat di Kabupaten Bekasi.” Tandasnya.

Seperti di ketahui, kasus dugaan gratifikasi RS tersebut sejak awal pemeriksaan sudah enam kali mangkir dari pemanggilan pihak penyidik Kejaksaan.Dan sementara oknum pejabat SL sudah sempat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Kemudian di hari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 RS dan SL tiba-tiba menghilang dari kediamannya masing-masing pada saat petugas Kejaksaan melakukan penjemputan untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi, RS sendiri ketika sedang pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir sempat melaksanakan umroh dan pernikahannya yang ketiga sebelum masa iddahnya berakhir setelah cerai dari suami yang keduanya.

Bahkan selain itu, menurut kabar dan informasi yang berkembang di lapangan bahwa RS sudah menjadi buruan. Namun proyek-proyek RS masih terus berjalan dengan menggunakan bendera lain dengan personil yang sama yakni orang kepercayaanya di lapangan.

 

(D/Red)

 

Say No To Drug ! Unsika Karawang Laksanakan Kegiatan P4gn Dengan Tema Narkoba No, Prestasi Yes 

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Dalam rangka mencegah penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan mahasiswa, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Senin (30/10/2023)

Pada kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan di kampus Unsika tersebut di hadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Karawang M. Khoer, Rektor Unsika Prof. Dr. Ade Maman Suherman S.H, M.Sc, dan puluhan mahasiswa mahasiswi yang hadir di kegiatan yang bertemakan “Narkoba No, Prestasi Yes”.

Prof. Dr. Ade Maman Suherman S.H, MSc selaku Rektor dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan yang di laksanakan tersebut merupakan sebuah upaya agar semua yang ada di lingkungan kampus Unsika bersih dari bahaya narkoba dan bersih dari hal-hal yang negatif.

“Ini merupakan sebuah upaya dari Unsika sebagai lembaga pendidikan harus bersih dari hal-hal yang negatif termasuk diantaranya adalah penyalahgunaan dan bahaya narkoba, keberadaan ini merupakan hal yang akan merusak mental intelektual generasi muda ke depan, itu bisa terjadi pada siapa saja, mahasiswa, bisa juga pada dosen, karyawan atau siapapun sehingga diadakan kegiatan sosialisasi ini.

Dan ini merupakan sebuah upaya serta edukasi untuk lebih memahami bahwa kita ini harus waspada dengan hal-hal negatif dari narkoba tersebut, sehingga dengan tes urine ini kita meyakinkan kalau memang kita tidak ada apa-apa dan tidak pernah mendekat dengan barang-barang seperti itu.” Ucapnya.

“Dan hari ini kami klarifikasi bahwa kita memang clear bersih dari hal yang mungkin disangkakan negatif.

Hasil-hasil dari tes urine ini nanti dokumenya akan di simpan dan oleh pimpinan, yang nanti akan dibuka secara Open dan sebagainya, sebagai bagian dari pendidikan itu, dan juga nanti akan kita lihat kalau memang ada indikasi-indikasi itu tetapi akan di keep, artinya kita akan mengedukasi dan juga kita akan berkoordinasi tentunya dengan teman-teman BNN baik di pusat maupun daerah, kalau kita menjumpai hal-hal yang sekiranya ada indikasi yang patut pantau.” Terangnya.

“Kami berharap semoga kita menjadi civitas akademika yang bersih dari bahaya narkoba dan hal-hal yang negatif tentunya di lingkungan kampus ini menjadi clear.

Dan tidak ada toleransi terhadap namanya lagu kenangan narkotika seperti itu, Jadi ini merupakan upaya bahwa kalau ada orang yang ingin memanfaatkan kampus ini karena terkadang sasarannya kaum generasi muda, maka di sini sudah ada satgas dan p4gn yang bekerjasama dengan BNN daerah dan pusat sehingga semua mungkin akan terpikir ulang lagi baik dari mahasiswa, dari luar maupun dari keluarga kita sendiri.” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Karawang M.Khoer mengatakan dukungannya kepada Unsika atas kegiatan p4gn yang ada di kampus Unsika.

“Kami dari BNN Karawang kami akan mendukung sebuah negara terkait dengan kegiatan p4gn yang ada di Universitas karawang, dan selanjutnya kami siap untuk bekerjasama kaitanya dengan masalah kegiatan pencegahan yang mana di dalamnya ada kegiatan informasi edukasi dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta kegiatan yang kaitanya dengan pelaksanaan tes urine.

Kami tetap akan bekerjasama dan terus mendukung, yang mana harapan kami pada endingnya-nya nanti di perguruan tinggi Unsika ini akan menjadi perguruan tinggi yang bersinar bersih dari narkoba, itu Harapanya.

“Untuk sementara ini yang aktif dengan fungsi juga sama Universitas Buana perjuangan para wakil yang selama ini sudah aktif bekerjasama dalam kegiatan p4g-nya itu sudah berjalan nanti prosesnya bertahap satu persatu, semua akan kita terangkan secara bersama dalam melaksanakan kegiatan tersebut di lingkungan kampus masing-masing.”

“Karena merasa punya tanggung jawab besar dan tidak ingin ada civitas yang terpapar narkoba, jadi komitmen ini perlu kita dukung karena ini juga linier dengan Instruksi Presiden, pasalnya ini kejahatan yang kategorinya sudah luar biasa. Maka dari itu kita harus bisa mengambil sikap dan ambil langkah pasti untuk lebih berani perangi narkoba dan bahaya narkotika, “War On Drug and Say No To Drug”. Tutupnya

 

(Red)

 

Pelaksanaan Program BBWS Di Kabupaten Karawang Di Sorot Endang Macan Kumbang, Begini Penjelasanya

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah melalui dinas terkait terus melakukan pembangunan di berbagai aspek, baik infrastruktur bangunan atau infrastruktur jalan hingga ke bidang pertanian. Salah satunya yakni program BBWS yang saat ini sedang berlangsung pelaksanaannya di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Karawang yang bertujuan untuk percepatan peningkatan Tata Guna Air, mendapat sorotan dari Kepala Desa Mulyajaya Endang Macan Kumbang Pasalnya, program tersebut terindikasi tidak transparan dalam teknis pekerjaannya dan di duga tidak tepat saran.

Menurut Endang Macan Kumbang selaku Kades Mulyajaya saat di temui awak media di rumah kediamannya menjelaskan bahwa program BBWS dengan nominal luar biasa tersebut yang bersumber dari APBN harusnya bisa tepat sasaran dan jelas manfaatnya.

“Menurut saya ini perlu diketahui karena hampir di setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Karawang saat ini ada yang mendapatkan program BBWS melalui kelompok, mulai dari pelaksanaan pembangunan saluran air dan rehab saluran. Namun, di beberapa titik pekerjaan pembangunan tersebut guna melancarkan saluran air terkesan tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi skala prioritas.” Ucapnya kepada awak media, Senin (30/10/2023)

Terlepas daripada itu Kades yang akrab di sapa Kuwu Macan Kumbang ini menjelaskan bahwa program BBWS yang saat ini sedang di laksanakan rentan terhadap dugaan korupsi.

“Bagaimana tidak terindikasi dugaan korupsi, ketika Kepala Desa menanyakan RAB dari pekerjaan tersebut namun tidak kasih tau, bahkan tidak tertera pada setiap plang atau papan informasi, berapa tinggi, lebar dan panjang nya.

Apakah publik tidak boleh tau ? Kalau seperti buat apa ada UU KIP jika publik atau Kepala Desa yang menanda tangani SK kelompok tani tersebut tidak di beri tau, sementara program BBWS ini menggunakan uang APBN yang jelas murni harus ada ketransparanan.” Tandasnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan, menurutnya, “ada beberapa ketua kelompok yang di dapati hanya dikirim anggaran sebatas HOK, yang jadi pertanyaanya ketika pembelian bahan material nanti ditransfer melalui rekening siapa ? masa nanti laporan LPJ nya ada dua rekening.

Selain itu, batu bekas dari bongkaran tersebut masih digunakan pada pembangunan rehab saluran air, terus fungsi dari anggaran BBWS tersebut buat apa ? dan yang lebih aneh nya lagi, nanti pencairan termin ke dua dilakukan pelebaran jalan serta ditambah pengarugan memakai tanah merah, itu kan jelas tidak manfaat, kenapa tidak dilakukan pengambilan lumpur tanah atau saluran air dangkal tersebut dengan alat berat, itu jelas lebih manfaat, tanah nya bisa dibuat jalan atau pelebaran jalan.

Dan ini menurut saya jelas berbeda dengan program JUT, walaupun anggaranya tidak seberapa namun itu jelas manfaatnya bisa di rasakan oleh petani.” Tegasnya.

“Jika terlihat seperti ini, dimana letak ketransfarananya ?sementara Kepala Desa saja tidak di perbolehkan tau bagaimana regulasinya, ada apa ini ? kenapa bisa seperti ini, aturanya darimana.” Pungkasnya.

 

(Red)

Di Inisiasi Mbah Goen, Warga Cipayung Perbaiki PJU Yang Rusak 

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Lambannya Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dalam penanganan perbaikan lampu PJU yang mati dan rusak di jalan Kabupaten di sepanjang ruas Bojong – Cipayung membuat salah satu warga kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mendatangkan teknisi listrik, hal tersebut di inisiasi oleh Mbah Goen untuk mengecek dan memperbaiki lampu-lampu PJU yang mati dan rusak di sepanjang jalur tersebut, Senin (30/10/2023)

Menurut Gunawan atau yang biasa akrab di sapa mbah Goen menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya merasa tergugah ketika melihat lampu-lampu PJU di sepanjang jalur Bojong-Ciranggon banyak yang rusak dan mati.

“Saya merasa tergugah ketika melihat lampu-lampu PJU di sepanjang jalur Bojong-Ciranggon banyak yang rusak dan mati. Sehingga dengan segera melakukan perbaikan lampu-lampu PJU yang mati tersebut bersama dengan warga yang lain, karena khawatir dengan keselamatan warga saat melalui jalan dimalam hari ketika kondisinya gelap karena lampu PJU nya mati dan tidak kunjung dapat perbaikan, padahal sudah seringkali di laporkan kepada Dinas Perhubungan bahwa lampu PJU banyak yang tidak berfungsi dan rusak, namun laporan tersebut tidak mendapatkan jawaban bahkan laporan dari masyarakat pun seolah tak dianggap bagai angin lalu.” Ucapnya.

Foto : Warga saat perbaiki lampu yang rusak dan tidak berfungsi lagi

Lebih lanjut Mbah Goen mengatakan,” Padahal lampu PJU yang berada di jalan Kabupaten itu menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan. Dan Dinas Perhubungan itu sendiri seharusnya memiliki petugas untuk mengecek lampu PJU di seluruh jalan Kabupaten Bekasi tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat. Inimah boro-boro ada petugas mengecek lampu PJU, yang telah dilaporkan oleh masyarakatpun tidak ditindaklanjutinya.” Tandas Mbah Goen dengan nada kecewa.

Terlepas daripada itu mbah Goen juga mengungkapkan perihal lampu-lampu PJU tersebut kepada Dinas terkait.

“Bahkan saya sejak lama pernah menyampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menjabat, bahwa di jalan Kabupaten tepatnya mulai dari pasar Bojong sampai dengan ujung kampung Bojong (kandang ayam) kurang lebih ada 20 titik lampu PJU mati sejak tahun 2019 sejak di pasang sampai sekarang ini.

Coba itu anggaran di peruntukan bangun program, akan tetapi programnya tidak dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat, sama saja buang-buang anggaran.” Ungkapnya.

“Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, kami berharap semoga Pemkab Bekasi dalam hal ini tentunya Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dapat segera memperbaikinya agar kondisi penerangan jalan tidak lagi menjadi gelap, karena sebentar lagi musim hujan tiba, di khawatirkan pengguna jalan baik dari masyarakat sekitar maupun masyarakat dari luar merasa tidak nyaman jika sedang melewati jalan tersebut pada malam hari.” Pungkasnya.

 

(D/Red)

Dugaan Kasus Arisan Bodong Di Karawang, Polres Karawang Telah Tetapkan AH Sebagai Tersangka

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kepolisian Polres Karawang telah menetapkan AH warga Dusun Jeruk RT 010/004 Desa Rawagempol Wetan Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok arisan fiktif atau bodong. Pelaku menjanjikan kepada sejumlah korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar nilainya.

Dalam pres converes Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologi kasus arisan fiktif tersebut.

“Tersangka AH sejak bulan Maret 2023 menjual Get Arisan 3 Juta hingga 300 Juta kepada Sdri Yati melalui chat WA pribadi dengan harga Get 3 juta yang dijual Rp. 2 juta. Kemudian Get 5 Juta dijual Rp. 3,5 juta. Get 10 juta dijual Rp. 6 juta. Get 15 juta dijual Rp. 10 juta.

Get 20 juta dijual Rp. 13 juta. Get 25 juta dijual Rp. 17 juta. Get 30 juta dijual Rp. 21 juta. Get 35 juta dijual Rp. 23 juta. Get 40 juta dijual Rp. 27 juta. Get 50 juta dijual Rp. 30 juta. Get 70 juta dijual Rp. 45 juta. Get 75 juta dijual Rp. 50 juta. Get 85 juta dijual Rp. 48 juta. Get 100 juta dijual Rp. 60 juta. Get 120 juta dijual Rp. 75 juta. Get 150 juta dijual Rp. 90 juta. Get 200 juta dijual Rp. 120 juta. Get 250 juta dijual Rp. 150 juta. Get 300 juta dijual Rp. 180 juta.

Dengan tempo tarik arisan selama 3 minggu atau 4 minggu lamanya, setelah itu Sdri Y mengajak Sdri  NF, Sdri L, Sdri. R, Sdri A.I, dan Sdri. MJR untuk menjadi sebagai Reseller Get Arisan namun di Akhir bulan Agustus 2023 Get Arisan tersebut sudah kolep.” Ungkap Kapolres di hadapan media, Senin (30/10/2023)

Adapun barang bukti yang di amankan pihak Kepolisian Polres Karawang yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama AH (berikut STNK). 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). metalik Nopol: T-1665-KA Noka:

1 (satu) unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023 warna Abu-abu MHRDG3860PJ402326 Nosin: L15ZF1855794 atas nama AH.

1 (satu) unit Honda PCX warna putih tahun 2023 Nopol: T-2439-0Q Noka: MH1KF7115PK580376 Nosin: KF71E1580350 atas nama AH.

1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Norek: 2073-0101-5188-503 a.n. AH.

2 (dua) buah HP Oppo warna biru.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Tutup Kapolres Karawang.

 

(Red)