Beranda blog Halaman 422

Di Duga Ada Kejanggalan Proyek Lelang Pembangunan RSUD Rengasdengklok, Begini Kata Dirut LBH Arya Mandalika

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Lelang pembangunan RSUD Rengasdengklok melalui SPSE kab. Karawang di duga syarat dengan kecurangan demi sebuah pengkondisian..

Direktur LBH Arya Mandalika Hendra SH menyoroti perihal lelang proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok melalui sistem elektronik LPSE saat ini telah di laksanakan dan tahapannya dalam proses evaluasi dokumen penawaran penyedia jasa.

Ada kejanggalan yang kami rasakan dan di duga menjadi bagian dari upaya pengkondisian menggiring salah satu peserta lelang menjadi pemenang dengan cara menjegal peserta penyedia jasa lainnya dalam proses memasukan dokumen penawaran.

Hendra menambahkan hal ini terbukti pada saat memasuki tahapan upload dokumen penawaran, di mana pada saat sebelum di tutup upload dokumen penawaran telah terjadi gangguan jaringan elektronik pada sistem elektronik LPSE, gannguan jaringan ini terjadi pada tgl 19 September dan 20 September 2023.

Kondisi terjadinya gangguan ini telah dinyatakan kebenarannya oleh kementrian komunikasi dan informatika RI dirjen aplikasi informatika dan LKPP ( Lembaga kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) RI dengan telah di keluarkan nya surat resmi dari instansi pemerintah yg menginformasikan terjadi gangguan jaringan elektronik tersebut.

Dalam kondisi seperti ini POKJA sbg panitia lelang pembangunan RSUD rengas dengklok tersebut seharusnya   bersikap responsif dengan melakukan oeroanjanagan jadwal masa upload penawaran dokumen sehingga penyedia jasa bisa melakukan dan menyelesaikan proses upload dokumen dengan baik.

Namun yg terjadi justru sebaliknya POKJA tidak merespon surat rujukan dan rekomendasi dari 2 instansi pemerintah tsb, dengan tidak melakukan perpanjangan proses upload penawaran peserta dengan dalih melakukan kebohongan publik yg menyatakan bahwa kondisi jaringan di LPSE Kabupaten Karawang baik baik saja dan tidak ada masalah, ini berakibat fatal bagi peserta yg belum menyelesaikan upload penawarannya.

Sementara dalam dokumen pemilihan tertera bahwa jika terjadi gangguan jaringan elektronik POKJA harus lakukan perpanjangan masa upload dokumen guna memberikan kesempatan kpd peserta lelang untuk menyelesaikan upload dokumen penawarannya.

Sikap dan tindakan POKJA ini jelas menyalahi aturan dengan tidak berpedoman pada isi  dari dokumen pemilihan yg menajdi kerangka acuan lelang.

Sikap dan tindakan POKJA ini di duga syarat dengan kecurangan dengan sengaja mengatur dan mengkondisikan satu peserta lelang menjadi pemenang tender dan menjegal peserta peserta lelang lainnya.

 

(Lutfi)

Dugaan Perihal Pembangunan SMPN 3 Tirtamulya Yang Kurang Maksimal Di Sorot Praktisi Hukum LBH Arya Mandalika

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Beredarnya pemberitaan di berbagai media online tentang gedung SMPN 3 Tirtamulya terkait adanya dugaan perihal retaknya dinding bangunan ruang kelas yang belum lama di bangun dan bahkan belum sempat di resmikan namun di sinyalir kurang maksimal menjadi sorotan berbagai kalangan di antaranya dari salah satu paktisi hukum LBH Arya Mandalika.

Pembangunan SMPN 3 Tirtamulya yang di kerjakan oleh CV. Zifam Tri Perkasa dengan menelan biaya sebesar Rp. 1.499.830.900.00 tersebut terletak di Dusun Karangbenda Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Foto : Kondisi hasil bangunan gedung sekolah SMPN 3 Tirtamulya saat ini

Menurut Rivaldo Sanova S.H terlihat banyak dari segi kualitas ataupun hasil bangunannya di duga di temukan kurang baik dan tidak memenuhi spek, nah hal ini patut di curigai karena seharusnya pemerintah mungkin melalui hasil ini dinas pendidikan seharusnya sudah menganggarkan dengan spek dan kualitas memadai.” Ucapnya.

“Seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi di saat pembangunan di anggap sudah selesai, karena jika sudah di anggap selesai berarti ruang kelas SMPN 3 Tirtamulya sudah layak untuk di gunakan, akan tetapi pada kenyataanya malah seperti ini,” Tandasnya.

Dan kami atas nama LBH Aryamandalika akan terus mengawasi terkait adanya laporan-laporan, kami akan terus mendorong dan memberi atensi kepada pihak Kejaksaan, Inspektorat yang bertanggung jawab akan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.” Tegas Rivaldo kepada awak media, Senin (02/10/2023)

Di tempat berbeda Yani selaku Kabid Disdikpora Kabupaten Karawang saat temui di kantornya menyampaikan, itu masi belum selesai masih tahap pemeriharaan, pemborong saja Masih bertanggungjawab.” Ujarnya.

“Saya sudah kesana lihat perkelas, sampai 6 kelas tidak ada yang retak-retak, mungkin karena udaranya yang ektrim, kami juga sudah mengontek pihak pemborong.” Terangnya

Ketika di tanya perihal biaya yang di keluarkan pemerintah dengan jumlah yang fantastis tersebut di gunakan untuk apa saja, Yani selaku Kabid Disdikpora Kabupaten Karawang menyatakan, bahwa anggar tersebut untuk RKB, meja dan kursi guru.

“Dengan anggaran yang sebesar Rp 1. 499.830.900.00 itu hanya Ruang Kelas Baru (RKB) meja dan kursi guru.” Jawabnya singkat.

Akan tetapi hasil dari pantauan awak media sampai saat ini kursi dan meja guru belum ada di tiap-tiap ruang kelas. Selain itu terlihat pula di papan informasi proyek tercantum masa akhir pekerjaan berkahir pada tanggal 26 Agustus 2023, dan hal ini pun patut di pertanyakan.

Sampai berita ini di terbitakan pihak pemborong atau pihak pelaksana belum ada yang bisa di hubungi.

 

(Ltf)

Kajaksaan Tinggi Jabar Beserta Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Secara Virtual 

BANDUNG | INFOKEADILAN.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Ade Sutiawarman, SH., MH., berserta seluruh jajaran mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung RI) yang dilakukan secara virtual melalui media daring pada Senin, (2/10/2024), bertempat di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, Wakil Jaksa Agung RI, seluruh Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kajati, Kajari dan pegawai Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin mengatakan bahwa dalam menjalankan pelaksanaan tugas, agar Jaksa dapat mengungkap secara tuntas segala kejadian yang terjadi. Selain itu Jaksa juga harus segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara menyeluruh  sehingga Jaksa dapat menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas.

Jaksa Agung menyampaikan, kepada seluruh jajaran, untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari juga senantiasa mengupdate diri, peka terhadap situasi yang terjadi di  masyarakat, meningkatkan moralitas dan senantiasa menjaga integritas.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024 Kejaksaan mempunyai  peran yang cukup penting dalam pengamanan Pemilu 2024 diantaranya mengawal  tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024, mewaspadai potensi kerawanan sengketa tahapan Pemilu 2024, serta seluruh jajaran untuk menjaga netralitas.

“Seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia tidak  boleh melakukan politik praktis menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024 serta menghimbau agar melakukan penanganan perkara secara cermat sehingga kejaksaan tidak dijadikan Black Campaign dalam politik praktis,” ujar Jaksa Agung dengan tegas.

Jaksa Agung mengajak seluruh pegawai Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan dengan bekerja secara professional dan jangan sampai lupa menghadirkan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.

 

(Red)

Kejaksaan Negeri Karawang Beserta Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Secara Virtual

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH., MH, berserta seluruh asisten dan jajaran mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, bertempat di Aula Kantor Kejakjaan Negeri Karawang, Senin (2/10/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, Wakil Jaksa Agung RI, seluruh Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kajati, Kajari dan pegawai Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin mengatakan bahwa dalam menjalankan pelaksanaan tugas, agar Jaksa dapat mengungkap secara tuntas segala kejadian yang terjadi. Selain itu Jaksa juga harus segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara menyeluruh  sehingga Jaksa dapat menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas.

Jaksa Agung menyampaikan, kepada seluruh jajaran, untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari juga senantiasa mengupdate diri, peka terhadap situasi yang terjadi di  masyarakat, meningkatkan moralitas dan senantiasa menjaga integritas.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024 Kejaksaan mempunyai  peran yang cukup penting dalam pengamanan Pemilu 2024 diantaranya mengawal  tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024, mewaspadai potensi kerawanan sengketa tahapan Pemilu 2024, serta seluruh jajaran untuk menjaga netralitas.

“Seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia tidak  boleh melakukan politik praktis menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024 serta menghimbau agar melakukan penanganan perkara secara cermat sehingga kejaksaan tidak dijadikan Black Campaign dalam politik praktis,” ujar Jaksa Agung dengan tegas.

Di akhir sambutanya Jaksa Agung mengajak seluruh pegawai Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan dengan bekerja secara professional dan jangan sampai lupa menghadirkan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.

 

(Red)

Di Duga Akibat Lalu Lalang Kendaraan Mobil Pengangkut Barang Material Proyek Penurapan Jalan KW 9, Jalan Cor Beton Jadi Rusak

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang saat ini terus melaksanakan pemerataan program pembangunan dari berbagai aspek. Salah satunya melalui proyek penurapan jalan yang saat ini sedang di laksanakan di Jalan KW 9 Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Aqila Putri Berlian sebagai pihak pelaksana proyek.

Namun sangat disayangkan, di duga demi bisa meraup keuntungan yang lebih besar di sinyalir dalam proses pengerjaannya diduga telah terjadi banyak kecurangan yang dilakukan oleh pihak CV tersebut.

Seiring berjalannya pelaksanaan proyek penurapan jalan yang terkesan lamban tersebut diduga berdampak pada sebuah jalan rabat beton yang belum lama dibangun, sehingga diduga akibat lalu lalang kendaraan bermuatan material untuk proyek yang tengah dikerjakan itu membuat jalan rabat beton yang dilalui tersebut kini mengalami patah pinggir. Senin (2/10/2023).

Dengan adanya kejadian tersebut, sehingga membuat geram warga sekitar, khususnya dari para pengguna jalan KW 9 tepatnya di wilayah Kelurahan Tunggakjati Seperti yang dikatakan HS (inisial), menurutnya pihak pelaksana dari CV. Aqila Putri Berlian harus bertanggungjawab

“Pihak mandor pelaksana CV. Aqila Putri Berlian harus bertanggungjawab atas kerusakan berupa retakan yang cukup lumayan besar pada samping cor beton yang belum lama di bangun itu, itu kan akibat dari lalu-lalang mobil pengangkut bahan matrial yang bermuatan sangat berat,” ungkap HS kepada awak media.

“Sebagai pengguna jalan KW 9 saya berharap ada teguran keras ke pihak mandor pelaksana dan pemilik CV. Bahkan bila perlu pihak dinas untuk meminta ada perbaikan kembali terkait retakan cor beton yang diduga di akibatkan dengan lalu-lalang nya mobil pengangkut bahan matrial,” tandanya.

Menurutnya, para pengguna jalan KW 9 merasa sangat dirugikan, karena mereka menunggu pembangunan jalan tersebut sangat lama, giliran sudah jadi malah rusak lagi.

Kami menunggu pembangunan jalan itu sangat lama. Masa setelah di bangun belum genap 2 tahun sudah rusak,” Pungkasnya dengan nada kesal.

Sementara itu di tempat terpusah, menanggapi perihal rusaknya jalan cor beton tersebut membuat gemas Suhanta yang merupakan Ketua Umum dari LSM LIDIK Karawang.

“Sudah pekerjaannya amburadul dan asal jadi, ditambah lagi dengan merusak fasilitas jalan umum. Pastinya sudah sangat merugikan,” Jelas Suhanta.

Suhanta menambahkan, bahwa dari narasumber yang dirinya terima mengenai penurapan jalan KW 9, mirisnya pekerjaan tersebut sudah lebih dari seminggu molor tidak ada yang kerja.

Yang jadi pertanyaan saya itu pengawas dinas bidang jalan kemana? masa terima gaji buta doank tapi kerja gak becus. Saya berharap, atas nama CV. Aqila Putri Berlian ada evaluasi secara faktual, bila diperlukan, masukan dalam daptar hitam” Tegasnya.

Lebih jauh Suhanta menegaskan,“Kami dari LSM LIDIK sudah menyurati pihak BPKP Bandung agar dengan segera melakukan evaluasi secara faktual perihal pekerjaannya CV. Aqila Putri Berlian. Dan untuk bukti-bukti kecurangan yang dilakukan dengan dugaan menggarong volume ketinggian sudah saya lampirkan semuanya sabagai bahan bukti laporan. Tinggal tunggu saja jawabannya seperti apa dari pihak BPKP jabar. Dan mengenai jalan cor beton yang mengalami patah pinggir.saya berharap pihak kontraktor berkoordinasi dengan pihak dinas bidang jalan agar dengan segera memperbaikinya.l, jangan nunggu viral baru bergerak,” Tutupnya.

 

(Red)

Belum Sempat Di Resmikan Gedung SMPN 3 Tirtamulya Dinding Dan Plafonya Sudah Rusak

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Belum saja di eresmikan SMPN 3 Tirtamulya, pisik bangunannya sudah mulai retak-retak dibagian dinding dan lis pelapon ada yang jatuh.

Diduga retaknya dinding sekeloh tersebut,akibat bahan bangunan kurang berkualitas entah pasir yang jelek atau kurang semen.

SMPN 3 Tirtamulya yang terletak di Dusun Karangbenda Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya  menelan anggaran 1.499.830.900.00 yang dikerjakan oleh CV. ZifamTri Perkasa.

Seperti diungkapkan salah seorang warga RB (45) sangat menyayangkan kualitas pekerjaan gedung sekolah baru SMPN 3 Tirtamulya. Pasalnya, proyek pembangunan yang menelan biaya cukup besar mencapai Rp. 1,4 miliar itu, menurut informasi dari papan nama pekerjaan berasal dari anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023.

“Temboknya retak-retak dan nat lantai keramik renggang tidak rapi, sangat disayangkan anggaran sebesar  Rp. 1,4 miliar cukup fantastis itu, yang seharusnya mewah akan tapi ini malah kurang berkualitas,” ucapnya, Minggu (1/10/2023).

Foto : Kondisi gedung SMPN 3 Tirtamulya

Selain itu RB juga mengungkapkan, itu terjadi diduga akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga berakibat hasil proyek pekerjaanya tidak maksimal.

Sementara itu ditempat berbeda menurut AS salah seorang tokoh masyarakat menyatakan, bahwa sekolah ini Seperti gunung, kelihatan dari jauh cantik, namun jika di lihat dari dekat seperti itulah, bahkan terlebih dari kualitasnya juga seakan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kami selaku masyarakat.

“Itukan pekerjaan kontraktual, dimana itu dikerjakan sepenuhnya oleh pemborong, seharusnya pihak kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya.

Saya atas nama masyarak yang mewakili para orang tua murid merasa kecewa dengan melihat bangunan seperti kurang berkualitas.” Tandasnya

Terlepas daripada itu menurut AS, kalau ruang kelasnya bagus dan kokoh, jikalau murid sedang melakukan pembelajaran didalam kelas dengan ruang kelas yang berkualitas maka siswa sendiri yang akan merasa nyaman.” pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak pelaksana atau pihak kontraktor selaku pemenang tender dan penyedia jasa proyek pembangunan SMPN 3 Tirtamulya belum ada yang bisa di hubungi.

Terkait dengan adanya hal tersebut di minta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang segera menindak lanjuti.

 

(Ltf)

Jalankan Amanah Organisasi, DPD IWO Indonesia Karawang Gandeng Dinkop Dan UMKM Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sebagaimana amanah yang ada dalam salah satu agenda kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Karawang yang sudah menjadi tujuan untuk mensejahterakan anggota dalam pengembangan koperasi, UMKM dan Ekonomi Kreatif. Terkait dengan hal tersebut maka Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Karawang gandeng Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang lakukan sosialisasi Pra-Koperasi, Senin (2/10/2023)

Pada acara kegiatan Pra-Koperasi langsung di hadiri oleh H. Rohman selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Sekdinkop Karawang Amid, Eliana Subkor KSP/USP Dinkop Karawang, Haris selaku bidang pengawas Dinkop dan UMKM Karawang, serta pengurus dan anggota IWO Indonesia DPD Kabupaten Karawang.

Haris selaku bidang pengawas Dinkop Karawang menyampaikan,”Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Selain itu Haris juga menegaskan perihal konsep koperasi secara kelembagaan. Dalam sebuah koperasi adalah suatu organisasi bisnis permanent, yang didirikan dan dijalankan oleh anggota sebagai sebuah unit operasi, disebut sebuah perusahaan koperasi. Fungsinya seperti unit-unit ekonomi permanent lainnya adalah memberikan jasa-jasa komersial dan keuangan atau memproduksi produk-produk pertanian, industri dan lainnya. Suatu hubungan spesial harus ada antara perusahaan koperasi dengan anggota-anggotanya untuk kepentingan atau kesejahteraan anggota- anggotanya.” Tandasnya.

Lebih jauh Haris menjelaskan bahwa definisi perumusan jati diri koperasi menurut ICA di Manchester (Cooperative Indetifiti Statement/ICS) Tahun 1995 terdiri dari :

Definisi Koparasi adalah perkumpulan otonomi dari orang- orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis;

Nilai-nilai Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;

•Prinsip-prinsip (sebagal penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagal berikut

1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besamya jasa masing masing anggota;

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

5.Kemandirian.

6.Pendidikan perkoperasian;

7.Kerjasama antar koperasi.

 

(U.S/Red)

Lebih Dekatkan Kepada Masyarakat, Bacaleg Dapil 7 Partai PDI Perjuangan Waras Wasisto Gelar Senam Sehat Bersama Ratusan Warga Kota Baru

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Puluhan ibu-ibu relawan Waras Wasisto, mengikuti senam pagi bersama di dusun Karang Salam Desa Pucung Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Minggu (1/10/2023)

Sejak pukul 06.00 wib, ibu-ibu Desa Pucung nampak antusias berolah raga senam pagi bersama yang diselenggarakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil 7 Jawa barat dari Partai PDIP, Waras Wasisto.

Waway selaku koordinator relawan ibu-ibu Waras Wasisto mengatakan, senam bersama digelar dalam rangka membudayakan olahraga, membumikan senam supaya masyarakat terbiasa pola hidup sehat secara jasmani.

“Selain itu, relawan ibu ibu Waras Wasisto juga berkomitmen akan terus bergerak untuk mengenalkan dan mendekatkan Waras Wasisto kepada masyarakat. Ada semangat kebersamaan  dan persaudaraan melalui acara senam pagi ini, semoga dengan kegiatan ini dukungan masyarakat kepada Waras Wasisto semakin kuat,”ucapnya.

Sementara itu, melalui sambungan seluler, Waras menyapa masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir secara langsung dilokasi karena ada agenda kegiatan Partai, Insya Allah ke depannya saya siap hadir di wilayah Desa Pucung, Kotabaru Karawang,”tuturnya.

Waras menambahkan, dengan kegiatan senam bersama ini, kita dapat menjaga fisik tetap sehat, olahraga sangat baik untuk menjaga kebugaran dan kesehatan.

“Terima kasih untuk para warga khususnya ibu-ibu yang luar biasa semangatnya mengikuti acara senam bersama, semoga melalui acara ini kita bisa lebih mempererat tali silaturahmi dan kita semua senantiasa sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,”pungkasnya.

 

(Lutfi)

Khidmat Dan Antisias Siswa SMKN 1 Karawang Peringati Acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | SMKN 1 Karawang bersama Rohis dan MPK bekerjasama menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di masjid sekolah Al-Ikhlas. Pada acara tersebut terlihat seluruh siswa tampak antusias dan khidmat mengikutinya, Jum’at (28/9/2023)

Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di hadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Karawang, Pemerintaj Desa Tanjungmekar, tokoh agama, tokoh masyarakat, staf beserta seluruh dewan guru SMKN 1 Karawang, seluruh siswa kelas 10, 11, dan 12, dan masyarakat sekitar.

Pada kegiatan acara tersebut di isi dengan beberapa penampilan yang di tampilkan oleh siswa siswi SMKN 1 Karawang diantaranya pembacaan pembacaan ayat suci Alquran dan saritilawah, shalawat nabi, beberapa sambutan, kreasi siswa, dan marawis.

Humas SMKN 1 Karawang Drs. Wiyono saat di temui awak media menyampaikan, ” Alhamdulilah acara ini berjalan dengan sukses tanpa ada kendala apapun. Ini semua bisa berjalan dengan baik atas dasar dorongan dari berbagai pihak. Kami ucapkan terimakasih kepada para panitia serta OSIS SMKN 1 Karawang yang telah sukses menyelenggarakan acara peringatan Maulid ini. Dan tentunya acara Maulid ini juga tidak hanya mengajarkan tentang keteladanan Nabi Muhammad, akan tetapi melalui peringatan Maulid mengajarkan kepada kita semua tentang sifat Rasulullah SAW kepada sesama, mengajarkan akhlaq dan keimanan serta sifat syuri tauladan yang baik untuk kita.” Ucapnya

Harapan saya ke depan bahwa kegiatan Maulid ini bisa selalu dirayakan dalam setiap tahunnya, agar seluruh warga sekolah bisa semakin cinta kepada Rasul dan mengikuti ajarannya, dan tetap mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah.” Pungkasnya.

 

(U.S/Red)

 

Selama 42 Tahun Perumda Tirta Bhagasasi Dianggap Tidak Memberikan Kebutuhan Air Bersih, Begini Kata Ade Gentong

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM |  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi dasar keterlibatan pemerintah secara langsung dalam menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air minum bagi setiap warga yang tinggal di wilayah pedesaan dan perkotaan dalam rangka mencapai target akses air minum dan sanitasi yang menyeluruh.

Ade gentong pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan online Indonesia (Iwo I) menyampaikan bahwa Perumda Tirta Bhagasasi yang dipimpin Usep Rahman Salim sebagai direktur utama (Dirut) telah gagal memberikan kebutuhan air bersih bagi masyarakat kabupaten Bekasi, selain melanda kekeringan dan dalam relis resmi hampir 80 ribu pelanggan mengalami tidak dapatnya pasokan air PAM.

“Usep Rahman Salim sebagai direktur utama (Dirut) telah gagal memberikan pelayanan kepada pelanggan dimana hampir 80 ribu pelanggan tidak terpenuhi pasokan air , selain itu

Atas dasar Laporan Auditor Negara dengan Nomor LHP : 02/LHP/XVIII.BDG/01/2023

Tanggal : 4 Januari 2023, bahwa terdapat ketidaklayakan air Perumda Tirta Bhagasasi untuk dikonsumsi ” ujar Ade Gentong kepada awak media Minggu (1/10/2023).

Selain itu Ade Gentong juga menjelaskan bahwa dengan hasil audit BPK Perumda Tirta Bhagasasi sebagai pelaksana kebutuhan air bersih kabupaten Bekasi telah membahayakan bagi lapisan masyarakat pelanggan, dimana kualitas air dapat berakibat timbulnya penyakit bagi pengguna air PDAM.

“Berdasarkan audit BPK tentang kelayakan air dikonsumsi bagi pelanggan tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan, ketidakamanan untuk dikonsumsi akan berdampak buruk dijika dikonsumsi pelanggan sehingga menimbulkan masalah baru bagi kesehatan didalam tubuh seseorang” ucap Ade Gentong

Ditempat terpisah Gusti suryo wigatyo sebagai salah satu pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi mengatakan “akan lakukan gugatan konsumen melalui BPSK Kota Bekasi.”

Ia juga sangat kecewa bahwa aliran air melalui pipa SPAM Perumda Tirta Bhagasasi sering sekali tidak mengalir, dan kadang kala hingga berhari-hari.

Lebiu lanjut suryo mengungkapkan, bahwa sudah lebih 20 tahun Direktur Perumda Tirta Bhagasasi masih di jabat dengan orang yang sama yaitu Usep Rahman Salim, artinya selama ini akan terus seperti ini tanpa ada perbaikan mutu yang lebih baik, termasuk semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah..” pungkasnya.

 

(U.S/Red)