Beranda blog Halaman 43

Perjuangan Para Siswa Di Sedari Sebrangi Sungai dan Lintasi Jalan Lumpur Demi Sebuah Pendidikan, Kades : Sabar Sedikit

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Di tengah gemerlap pembangunan dan berbagai program yang sering digaungkan, realitas pahit masih dialami oleh para pelajar di Kecamatan Cibuaya. Perjalanan mereka menuju gerbang sekolah bukan sekadar rutinitas biasa, melainkan sebuah perjuangan keras yang layak disandingkan dengan tantangan ekstrem, demi satu tujuan mulia yakni menuntut ilmu.

Kondisi jalan tersebut berlokasi di Kampung Dobolan, Dusun Tanjungsari, RT 001/003, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Anak-anak seolah harus melewati “uji nyali” sebelum duduk manis di bangku kelas. Mereka terpaksa menyeberangi sungai menggunakan perahu rakit seadanya dan perjalanan menyusuri jalanan berlumpur yang kondisinya jauh lebih pantas disebut jalur off-road daripada akses menuju tempat pendidikan.

Bagi mereka, setiap langkah di jalan tersebut sarat risiko. Jika salah melangkah, konsekuensinya bukan hanya terlambat sampai di sekolah, tetapi bisa membahayakan keselamatan diri sendiri.

Ironisnya, kondisi yang memprihatinkan ini seolah belum cukup menyentuh hati para pemangku kebijakan. Entah karena dianggap hal yang biasa, atau memang perhatian belum sampai menyentuh akar masalah.

Padahal, keinginan mereka sangatlah sederhana dan mendasar, yang mereka butuhkan hanyalah jalan yang layak dilalui, akses yang aman, serta sedikit rasa kepedulian nyata dari pihak terkait.

“Kalau untuk sekolah saja harus sekuat ini, mungkin yang perlu diperbaiki bukan semangat anak-anaknya, tapi arah perhatiannya,” ungkap salah satu warga yang merasa miris akan kondisi tersebut saat diminta tanggapan oleh awak media.

Kondisi ini menjadi semakin ironis dan memunculkan pertanyaan besar kepada peran Pemerintah Desa setempat yang diduga seolah membiarkan keadaan ini berlanjut.

Berdasarkan informasi yang didapat anggaran bantuan untuk desa diketahui selalu dialokasikan secara menyeluruh. Namun, di lapangan menunjukkan hal berbeda, terlihat masih ada infrastruktur yang sangat mendesak untuk segera diperbaiki justru terbengkalai.

Hal ini memicu pertanyaan mendasar. Ke mana sebenarnya anggaran tersebut disalurkan dan digunakan ? Mengapa masih ada wilayah yang tertinggal jauh dalam hal aksesibilitas ?

Menanggapi hal itu, guna mendapatkan penjelasan yang akurat awak media coba mengkonfirmasi Kepala Desa Sedari Bisri Mustofa.

Menurut dia, terkait dengan akses jalan terputus tersebut diakibatkan banjir rob beberapa waktu lalu. Ia juga mengatakan bahwa jalan yang berlumpur itu merupakan jalan tanggul empang yang memang saat ini sedang di koordinasikan dengan pihak pihak terkait.

“Itumah di tanggul empang kang. Coba alamatnya dimana. Semua akses warga sudah menjadi kewajiban Pemdes untuk menangani, baik secara langsung ataupun diusulkan ke Pemerintah Daerah ataupun lewat Pokir Dewan, hanya harus bersabar sedikit.” Ujarnya, Minggu (5/3/2026).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pihak telah mengusulkan melalui program jalan produksi, namun diwilayah Sedari terkendala status kehutanan.

“Sudah di usulkan lewat program jalan produksi, tapi untuk Sedari terkendala dari status lahan kehutanan. Dan pihak kami sudah berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk bagi bagi tanggungjawab. Kalau jalan tanggul empang Sedari mah banyak bangat.” Ungkapnya memaparkan.

“Itu akan di kerjakan tahun ini. Sepanjang desa mampu siap di kerjakan. Kita selalu berupaya sesuai kemampuan  dan boleh tanya pa kadusnya. Memang Dobolan Salam satu dusun yang terkena abrasi, kita semaksimal mungkin melakukan upaya dan sampai saat ini masih terus berusaha.  Capek ngettiknya ah.” Terangnya seraya lelah menjawab pertanyaan media.

“Sami sami kang hatur nuhun tos mengingatkan semoga tahun ini bisa diselesaikan 🙏.” Pungkasnya.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, melalui dinas terkait, dapat segera mengambil langkah konkret, sistematis, dan tegas. Perbaikan infrastruktur harus segera dilakukan sebagai wujud nyata pelayanan negara demi masa depan generasi penerus bangsa yang layak mendapatkan akses pendidikan yang aman dan bermartabat.

 

•Tim Infokeadilan.com

Debat Parkir RSUD Karawang Berubah Ke Arah Hukum, Askun Desak APH Usut Dugaan Ijon Proyek DPRD

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polemik usulan penghapusan tarif parkir di RSUD Karawang yang diduga dilontarkan oleh salah satu Anggota Komisi III DPRD Karawang, kini berubah menjadi sorotan yang lebih luas. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, justru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali menyoroti dugaan praktik “ijon” atau pungutan tidak resmi dalam proyek aspirasi anggota dewan.

Sikap kritis ini disampaikan Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menyusul adanya upaya dari salah satu anggota legislatif yang meminta agar sebuah pemberitaan media online dengan judul “Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD” dihapus atau ditake down.

Menurut Askun, sebuah karya jurnalistik dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karenanya, pemberitaan tidak bisa serta merta dihilangkan tanpa melalui mekanisme yang sah, seperti hak jawab atau proses sengketa di Dewan Pers.

“Saya paham kalau sekarang para anggota dewan sedang kebakaran jenggot ketika disinggung mengenai tunjangan profesi mereka dalam berita tersebut. Makanya dia minta beritanya dihapus,” ujar Askun, Minggu (5/4/2026).

“Tapi tidak serta merta produk jurnalistik bisa dihapus begitu saja. Kalau mau silahkan gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers. Ini saya tanya anggota dewan ngerti gak tentang produk jurnalistik,” tegasnya.

Desakan Penyelidikan Dugaan Ijon Proyek

Lebih dari sekadar membela kebebasan pers, Askun kembali mengangkat isu krusial mengenai pengelolaan aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Ia menegaskan bahwa selama ini banyak indikasi kuat bahwa alokasi anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan sarat dengan praktik ijon yang merugikan negara.

“Bila perlu saya bisa tunjuk hidung anggota dewan-nya siapa saja, dan mayoritas memang seperti itu. Minta ijon proyek pokir dewan, duit sudah dikasih tapi proyek gak ada. Bahkan kembali menjanjikan di anggaran perubahan,” ungkap Ketua DPC PERADI Karawang ini.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan pendalaman terhadap dugaan maladministrasi dan korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Askun juga menyoroti sikap anggota dewan yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan dan menuduh media tidak netral. Padahal, menurutnya, usulan untuk menggratiskan parkir yang disampaikan Mulyadi adalah gagasan publik yang wajar untuk didiskusikan dan dikritisi.

Ia mengingatkan agar para wakil rakyat tidak bersikap arogan dan anti-kritik. Media memiliki peran strategis sebagai corong informasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah, terutama di era keterbukaan informasi saat ini.

“Media massa atau wartawan itu punya aturan tersendiri. Dia punya aturan lex specialis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak setuju dengan pemberitaan, maka tinggal gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers,” paparnya.

“Tidak perlu bersikap arogan dan mencoba mengintervensi independensi jurnalis dengan cara meminta berita dihapus atau di take down,” tandasnya.

Peringatan Keras soal Korupsi Berjamaah

Di akhir pernyataannya, Askun memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan PERADI, pihaknya akan terus memantau kinerja DPRD Karawang.

“Tercium sedikit, awas saja!, bisa-bisa kasus korupsi berjamaah Anggota DPRD Karawang bisa terulang kembali. Tunjangan dan pokir dewan akan kita sorot terus. Pokoknya Askun mah bakal gas terus,” pungkasnya.

 

•Tim Infokeadilan.com

Gerakan Nyata Cegah DBD, Warga Perumahan Buana Asri Gelar Kerja Bakti Massal

KARAWANG |Infokeadilan.com – Wujud nyata kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan upaya pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) warga Perumahan Buana Asri, Kelurahan Palumbonsari, Karawang pada Minggu, (5/3/2026), menggelar kegiatan kerja bakti massal yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan setempat.

Kegiatan yang berlangsung penuh semangat ini dihadiri langsung oleh Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat S.STP, beserta jajaran aparatur kelurahan, Babinsa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta seluruh warga yang antusias turun tangan.

Fokus utama kegiatan ini adalah pembersihan menyeluruh di sepanjang aliran Sungai Cilamaran dan saluran irigasi yang melintasi wilayah perumahan. Selain membersihkan tumpukan sampah yang menghambat aliran air, tim juga melakukan perapian dan pembersihan saluran air di setiap blok perumahan agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.

Langkah proaktif ini diambil sebagai respon cepat terhadap meningkatnya kasus DBD yang beberapa waktu terakhir ditemukan di lingkungan tersebut. Melalui penanganan dini dan pembersihan rutin, diharapkan sarang nyamuk dapat dimusnahkan dan aliran air kembali lancar.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama seluruh warga Perumahan Buana Asri melakukan pembersihan sampah di saluran irigasi Cilamaran yang sempat menutup aliran sungai,” ujar Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat S.STP, usai kegiatan.

Ia menegaskan bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan ini sangat krusial, khususnya dalam rangka menekan angka penyebaran penyakit menular.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi menyikapi akhir-akhir ini ditemukan warga yang terdampak kasus DBD. Semoga semangat gotong royong ini bisa menjadi contoh dan terus dilaksanakan di setiap lingkungan lainnya yang ada di Kelurahan Palumbonsari,” harap Indra.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan dapat terus terjaga, demi terciptanya lingkungan hunian yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

•U. Supriyadi/Red

Stop Penyalahgunaan, Kebijakan Kandangin MobDin Di Apresiasi, Askun : Harap Diterapkan Selamanya

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Langkah tegas Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam menerapkan kebijakan pengumpulan atau pengamanan mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan apresiasi positif. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH, menilai kebijakan ini sangat tepat sejalan dengan upaya efisiensi anggaran daerah.

Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Kamis, 2 April 2026 ini mewajibkan seluruh kendaraan dinas diparkir terpusat di Gedung Galeri atau Bale Indung Nyi Pager Asih. Langkah ini berbarengan dengan diterapkannya sistem kerja Work From Home (WFH) dan aturan bahwa mobdin tidak boleh dibawa pulang, serta hanya diperkenankan digunakan untuk perjalanan dinas jarak jauh.

Menurut Asep Agustian yang akrab disapa Askun, kebijakan ini patut diapresiasi karena dampaknya tidak hanya sekadar penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), melainkan juga efisiensi biaya operasional kendaraan secara menyeluruh yang berimbas pada kesehatan fiskal daerah.

“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. Dan ASN gak usah banyak ngeluh. Ikuti saja kebijakan bupati, karena ini untuk kepentingan efisiensi anggaran juga,” tegas Askun, Senin (6/4/2026).

Hentikan Penyalahgunaan Mobdin

Lebih jauh, Askun menyoroti praktik buruk yang selama ini sering terjadi, di mana mobil dinas plat merah kerap disalahgunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari mengantar anak sekolah, kegiatan keluarga, hingga modus penggantian plat nomor menjadi hitam saat digunakan ke luar kota.

“Ya, dari pada dipakai wara-wiri gak jelas, lebih baik dikandangin saja. Justru saya berharap kebijakan mengumpulkan mobdin ini diterapkan selamanya. Sehingga tidak ada lagi cerita penyalahgunaan mobdin,” tandasnya.

Bupati Bukan Superman, Butuh Sinergi Tim

Di sisi lain, Askun juga mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para Kepala Dinas, untuk selalu tunduk dan menjalankan instruksi pimpinan. Ia menegaskan bahwa visi pembangunan tidak akan terwujud jika tidak ada kerja sama tim yang solid.

“Bupati Aep ini bukan Superman. Bupati gak bisa ‘simsalabim’ untuk memenuhi dan merealisasikan setiap aspirasi pembangunan. Maka di sini butuh kesabaran dan kerja sama tim. Jalankan saja instruksi bupati. Dan saya yakin target RPJMD Karawang Maju bisa tercapai,” ujarnya.

Langkah Efisiensi yang Komprehensif

Sebagaimana diketahui, kebijakan pengumpulan mobdin ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkab Karawang dalam menekan pemborosan anggaran. Bupati Aep juga mewajibkan ASN yang berdomisili dalam radius kurang dari 5 kilometer untuk bersepeda atau memanfaatkan transportasi umum.

Tidak hanya soal kendaraan, efisiensi juga diterapkan dalam administrasi dan acara resmi, mulai dari pelantikan tanpa tenda yang berlebihan hingga penggunaan Surat Keputusan (SK) elektronik untuk menekan penggunaan kertas. Seluruh langkah ini diambil demi mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.

 

•Tim Infokeadilan.com

Bus Terperosok Ke Saluran Irigasi Di Telukbuyung Pakisjaya Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Sebuah musibah kecelakaan lalu lintas menimpa sebuah mobil bus yang terperosok ke dalam saluran irigasi di Jalan Raya Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Kejadian tersebut memicu keprihatinan warga setempat yang melihat langsung peristiwa nahas itu.

Berdasarkan keterangan warga yang melintas di jalan tersebut, kejadian bermula saat bus tersebut sedang berpapasan dengan kendaraan lain. Karena kemunginan kondisi jalan yang dinilai cukup sempit dan tidak memadai untuk manuver, pengemudi bus diduga kesulitan mengendalikan kendaraannya hingga akhirnya kehilangan keseimbangan dan tergelincir masuk ke dalam saluran air di sisi jalan.

“Bus itu mau berpapasan dengan kendaraan lain, ya mungkin karena jalan di sini kan kecil dan sempit, akhirnya dia kehilangan kendali dan terperosok ke dalam irigasi,” ujar salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut saat melintas, Sabtu (4/4/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, terlihat sejumlah pihak terkait dan tim penolong sudah berada di lokasi untuk melakukan proses evakuasi terhadap bus yang sudah miring dan sebagian masuk ke dalam air tersebut. Upaya evakuasi terus dilakukan secara maksimal untuk mengeluarkan kendaraan dari saluran irigasi.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jumlah korban jiwa maupun luka-luka yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut. Pihak berwenang masih melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut di lokasi kejadian.

•Tim Infokeadilan.com

Wacana Parkir Gratis Di RSUD Karawang, LBH GMPI Ingatkan Asas Legalitas dan Keberlanjutan Layanan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Ide penghapusan tarif parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Karawang. Namun, langkah populis ini dinilai tidak dapat diterapkan secara serampangan tanpa landasan hukum yang kuat. Selain itu, DPRD Karawang pun diingatkan untuk tetap fokus pada substansi utama, yakni menjamin akses layanan kesehatan yang benar-benar gratis dan berkualitas bagi masyarakat luas.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) Karawang, Syarif Husein, menyambut baik semangat dari usulan yang dilontarkan oleh anggota legislatif untuk meringankan beban masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik haruslah berbasis pada aturan yang jelas dan tidak hanya berhenti pada retorika.

“Semangat untuk membantu masyarakat tentu kami apresiasi. Namun, kebijakan publik tidak bisa dijalankan hanya berlandaskan opini atau dorongan lisan semata. Segala tindakan harus tunduk pada asas legalitas dan asas kemanfaatan,” tegas Syarif Husein, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, penghapusan retribusi parkir di RSUD tidak bisa dilakukan secara sepihak karena masih diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah yang saat ini masih berlaku. Jika dipaksakan, hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan berisiko menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selama regulasi tersebut masih berlaku, pemungutan retribusi adalah kewajiban hukum. Menggratiskan tanpa payung hukum yang baru justru dapat dikategorikan sebagai upaya menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara tidak sah,” ujarnya.

Syarif menambahkan, jika DPRD serius ingin mewujudkan hal tersebut, maka langkah konstitusional yang harus ditempuh adalah dengan memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) untuk dilakukan revisi, bukan sekadar menyuarakannya di ruang publik.

Lebih dalam, ia menjelaskan bahwa RSUD Karawang saat ini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memiliki fleksibilitas finansial di mana pendapatan dari sektor non-medis seperti parkir juga digunakan untuk menunjang operasional, mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemeliharaan fasilitas.

“Pendapatan tersebut bukan sekadar masuk ke kas semata, melainkan kembali digunakan untuk kenyamanan pasien. Jika dihapus tanpa skema pengganti yang matang, dikhawatirkan justru akan melemahkan kualitas layanan itu sendiri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kebijakan parkir gratis tanpa pengaturan yang ketat juga berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti maraknya parkir liar atau kendaraan non-pasien yang memadati area rumah sakit, sehingga justru menyulitkan akses bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

“Bayangkan jika area RSUD berubah menjadi tempat parkir umum. Pasien darurat bisa kesulitan mendapat akses. Selain itu, biaya operasional yang tadinya ditutup dari retribusi akan beralih menjadi beban APBD, sehingga pajak rakyat justru tersedot untuk membiayai parkir, bukan untuk pengobatan,” paparnya.

Sebagai solusi yang berkeadilan, GMPI menyarankan agar diterapkan skema yang lebih bijak, seperti pemberian tarif khusus atau pengecualian bagi kelompok tertentu, misalnya pasien peserta BPJS, tanpa harus menghapus sistem retribusi secara total.

“Yang paling utama, DPRD seharusnya lebih fokus memastikan bahwa layanan kesehatan itu sendiri benar-benar gratis dan berkualitas. Parkir hanyalah aspek pendukung, bukan substansi utama yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar keberpihakan kepada rakyat diwujudkan melalui kebijakan yang legal, terukur, dan berkelanjutan, demi menjaga stabilitas fiskal daerah serta kualitas pelayanan publik yang optimal.

“Kita mendukung keberpihakan pada rakyat kecil, namun jangan sampai melanggar hukum dan merusak sistem. Masyarakat membutuhkan layanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan tetap berjalan sesuai koridor yang benar,” pungkas Syarif Husein.

 

•Jek/Red

Remaja 16 Tahun Meninggal Dunia, Diduga Tenggelam Terbawa Arus Di Objek Wisata Green Canyon

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebuah musibah nahas menimpa seorang remaja berusia 16 tahun di objek wisata Green Canyon, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pangkalan, pada Jum:at, 3/3/2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Remaja yang diketahui bernama Iham itu dilaporkan tenggelam saat sedang berenang dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang beraktivitas di perairan wisata tersebut. Diduga karena arus sungai yang cukup kuat dan kondisi korban yang tidak menggunakan pelampung atau alat pengaman, ia akhirnya terbawa arus dan tenggelam.

Menurut keterangan saksi mata, korban sempat terlihat berada di area aliran air sebelum akhirnya dinyatakan tenggelam dan membutuhkan penanganan segera dari petugas.

“Korban orang Sukatani Cikarang, sudah ditangani oleh petugas wisata,” ujar salah satu pengunjung yang berada di lokasi.

Mendapat laporan tersebut tim penolong dan pihak berwenang segera melakukan pencarian dan evakuasi. Namun sayang, saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Pangkalan untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dibawa pulang.

Berbagai pihak terkait turut terlibat dalam penanganan kejadian ini, mulai dari BPBD Karawang, Puskesmas Pangkalan, Polsek Pangkalan, Aparatur Desa Medalsari, hingga pengelola objek wisata.

Kepolisian melalui Polres Karawang juga telah menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan akan melakukan tindakan kepolisian serta proses TKP sesuai prosedur yang berlaku.

Tragedi ini kembali menjadi peringatan bagi para pengunjung wisata alam untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan yang berlaku, serta menggunakan peralatan pengaman yang memadai demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.***

Membangun Karakter di Alam Terbuka, Kwarran Cikampek Lantik DKR Masa Bakti 2026–2027 Lewat Kegiatan Lapangan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Cikampek sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Kerja Ranting (DKR) untuk periode 2026–2027, Jum’at (3/2/2026)

Berbeda dengan acara seremonial pada umumnya, kegiatan yang berlangsung selama dua hari penuh, tepatnya pada Jum’at hingga Sabtu, 3–4 April 2026 ini dikemas secara unik melalui serangkaian aktivitas lapangan yang menantang dan edukatif.

Pawai pembuka dan pengumpulan massa dimulai dari halaman SDN Dawuan Tengah 2 sebagai titik nol keberangkatan. Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju lokasi utama kegiatan di Saung Tani Kamojing, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek. Kehadiran Camat Cikampek, Adi Firmansyah, SH., MM., turut memeriahkan serta memberikan semangat bagi seluruh peserta.

Konsep kegiatan yang mengusung tema pembinaan di alam terbuka ini dirancang khusus untuk mengasah ketangguhan fisik, kedewasaan mental, serta jiwa kepemimpinan para calon pengurus. Para peserta diajak melewati serangkaian titik kontrol strategis mulai dari SMPN 3 Cikampek, SPBU Bukit Indah, Pos Polisi BIC, hingga Masjid Al-Hikmah Cinangka, sebelum akhirnya tiba di kawasan perkebunan Desa Kamojing yang menjadi basis kegiatan selanjutnya.

Di lokasi tersebut, suasana beralih menjadi sesi pembekalan yang intensif. Berbagai materi strategis disampaikan oleh narasumber yang kompeten, di antaranya wawasan kepemimpinan yang disampaikan oleh Agus Virgo, S.Pd., MG selaku Wakil Ketua Bina Muda, serta materi manajemen organisasi oleh Epan Sopyan, S.Pd., M.Pd., Gr., CPS., MS., MG., MT., MD selaku Wakil Ketua Abdimas. Tidak kalah penting, Abdul Muhyi, S.M., MT selaku Andalan Urusan Penegak juga turut memberikan arahan teknis.

Kegiatan semakin berkesan dengan adanya sesi berbagi pengalaman atau sharing session yang dipandu oleh para senior dan mantan Ketua DKR, seperti Kak Eko, Kak Rosim, Kak Rizal, dan Kak Raja Hardian, yang memberikan inspirasi bagi penerus mereka.

Puncak acara digelar pada Sabtu pagi di tengah suasana asri kawasan perkebunan. Prosesi pelantikan dilakukan dengan khidmat, menandai resmi dimulainya masa bakti kepengurusan baru. Sebagai wujud nyata kepedulian, usai pelantikan seluruh anggota baru juga melaksanakan kegiatan operasi semut, menjaga kebersihan lingkungan sekitar sebagai bagian dari pengamalan nilai-nilai Pramuka.

Camat Cikampek, Adi Firmansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inovasi penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menekankan harapannya agar DKR yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi.

“Kami sangat mengapresiasi konsep kegiatan ini. Semoga DKR yang baru dapat membawa energi positif, bekerja secara profesional, dan menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi muda yang berkarakter serta berkontribusi nyata bagi kemajuan organisasi dan masyarakat,” ungkap Adi Firmansyah.

Melalui momentum ini, diharapkan para pengurus DKR Cikampek periode 2026–2027 mampu menjadi pemimpin yang tangguh, visioner, dan siap mengemban tugas untuk memajukan Gerakan Pramuka di wilayah Cikampek.

•Edi Bahar

Pengamat Desak Pemkab Karawang Evaluasi Tarif Parkir RSUD yang Dinilai Memberatkan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Isu tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang dinilai terlalu tinggi kembali menjadi sorotan publik. Setelah menuai protes dari anggota legislatif, kini giliran kalangan akademisi dan pengamat kebijakan yang angkat bicara menuntut adanya perubahan sistem pengenaan biaya tersebut.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, menyatakan dukungannya penuh terhadap usulan agar layanan parkir di RSUD Karawang dihapuskan alias digratiskan. Jika hal tersebut belum memungkinkan, ia menyarankan agar diterapkan sistem tarif tetap (flat rate) yang jauh lebih manusiawi.

“Saya setuju kalau parkir RSUD Karawang digratiskan saja. Atau paling tidak dihitung flat. Artinya, pukul rata cukup bayar Rp 2.000 rupiah misalnya, tidak perlu dihitung per jam,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, dalam keterangannya, Jum’at (3/4/2026).

Menurut Askun, mayoritas masyarakat yang berobat maupun berkunjung ke RSUD Karawang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang sebagian besar mengandalkan fasilitas BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, penerapan tarif parkir sistem per jam dinilai sangat tidak adil dan justru menambah beban hidup masyarakat.

“Sekarang coba pikir, mereka datang ke RSUD jenguk keluarganya pakai bensin. Mereka yang menunggu pasien di rumah sakit juga pasti keluar biaya makan-minum. Maka jangan ditambah bebannya dengan tarif parkir yang kemahalan,” ujarnya.

Pengamat menegaskan, RSUD merupakan institusi pelayanan publik, bukan komersial. Oleh karena itu, tarifnya tidak boleh disamakan dengan pusat perbelanjaan, hotel, atau rumah sakit swasta yang berorientasi pada keuntungan.

“Yang namanya layanan publik itu dimana-mana seharusnya gratis, karena masyarakat sudah bayar pakai pajak. Kalau mau dongkrak PAD dari retribusi parkir, maka seharusnya tidak diterapkan di tempat layanan publik seperti RSUD. Karena masih banyak potensi retribusi parkir lain yang bisa digali,” paparnya.

Sebagai penutup, Askun kembali menekankan permintaan kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk segera melakukan evaluasi mendalam.

“Maka kesimpulannya, gratiskan parkir RSUD atau bayar flat saja. Jangan bebani masyarakat kecil dengan tarif parkir RSUD yang dihitung per jam,” tegasnya.

•Tim Infokeadilan.com

Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD, Bupati : Tata Kelola Keuangan Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V yang diselenggarakan secara virtual dari Bale Prasuti, Kamis (2/4/2026).

Acara yang dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, para Asisten Daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai standar.

Dalam keterangannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, beliau juga telah memberikan arahan kepada seluruh OPD untuk bersikap kooperatif, responsif, serta melakukan persiapan data-data dengan maksimal.

“Komitmen kami jelas, yaitu terus menjaga tata kelola keuangan yang baik demi kepercayaan publik dan pembangunan Karawang yang lebih maju,” ungkap Bupati Aep.

 

•Red