Beranda blog Halaman 436

Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta Karawang Apresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Melalui program Jaksa Masuk Sekolah jajaran Kejaksaan Negeri Karawang kunjungi SMAN 1 Rawamerta. Kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Karawang tersebut di sambut baik oleh Kepala Sekolah, para guru dan seluruh siswa siswi SMAN 1 Rawamerta Karawang.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu program untuk memeberikan motivasi dan pemahaman terhadap siswa terkait dengan kesadaran terhadap hukum, tentang bahayanya narkotika, narkoba, kriminalitas dan bullying di sambut baik dan di apresiasi Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta.

Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta Epul Saepul saat di konfirmasi perihal program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengatakan, bahwa hal ini akan menjadi satu motivasi dan memberi pemahaman kepada siswa tentang bahaya narkoba, narkotika, kriminalitas dan juga bullying.

“Dengan adanya program ini saya pribadi sebagai Kepala Sekolah tentunya sangat mengapresiasi sekali, karena ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk memberikan motivasi kepada peserta didik dan juga memberikan pemahaman terkait dengan kesadaran terhadap hukum, terutama terkait dengan bullying, tentang bahayanya narkotika, narkoba dan kriminalitas.” Ungkapnya kepada awak media, Rabu (23/8/2023)

“Berbagai materi yang disampaikan itu membantu sekolah agar anak punya daya ingat serta filter bahwa sesuatu yang tidak boleh menurut aturan dan hukum itu jelas ada konsekuensi, artinya ada hukuman dan peringatan.” Tandasnya.

“Kami SMAN 1 Rawamerta Karawang berharap seluruh peserta didik yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kedepan bisa menjadi anak yang disiplin, anak yang baik, anak yang punya karakter dan memiliki prestasi yang membanggakan, baik bagi sekolah, keluarga dan secara umum untuk Kabupaten Karawang.
Dan semoga program ini akan terus berlanjut, agar generasi penerus bangsa kedepan menjadi lebih baik lagi.” Pungkasnya.

 

(U.S/Red)

Dugaan Munculnya Sejumlah Proyek Di Cintalaksana, Kades : Kami Tidak Tahu Adanya Proyek, Itu Dari APBD Atau Aspirasi Dewan, Karena Tidak Ada Tembusan

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polemik adanya sejumlah proyek di Puncak Sempur tepatnya di desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang di duga untuk kepentingan salah satu pengusaha yang terus bergulir.

Pasalnya, sejumlah proyek pembangunan di puncak Sempur yang bersumber dari APBD Karawang anggaran tahun 2023, banyak pihak menduga proyek pembangunan tersebut tidak terlalu memihak untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pengusaha yang memiliki obyek wisata di puncak sempur.

Saat ditemui awak media dikantornya, Kepala desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman menegaskan bahwa, proyek pembangunan di lokasi puncak Sempur tidak masuk dalam Musrenbang Kecamatan Tegalwaru dan RPJMDes Cintalaksana tahun 2023.

foto : H. Agus Sulaeman Kepala Desa Cintalaksana saat di temui di kantornya

“Kami tidak mengetahui adanya proyek di Sempur tersebut, proyek itu dari APBD atau aspirasi dari dewan saya tidak tahu, karena tidak ada tembusan ke kantor desa,”ungkapnya, Selasa (22/8/2023)

Disinggung terkait adanya dugaan dusun fiktif bernama dusun Datar Kopi yang berada di desa Cintalaksana, Agus menegaskan nama dusun tersebut tidak ada di desa Cintalaksana, hanya ada empat nama dusun di desa Cintalaksana, yaitu dusun 1, dusun 2, dusun 3 dan dusun 4, tidak ada nama dusun Datar kopi disini, jikalau kami ingin merubah nama dusun, itu harus diusulkan terlebih dahulu dalam Musrenbang Kecamatan Tegalwaru,”ungkapnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD di dusun Datar Kopi, diantaranya proyek instalasi air datar kopi, emplacement parkir wisata puncak Sempur, yang diduga proyek tersebut untuk kepentingan penunjang bisnisnya seorang pengusaha.

 

(Lutfi)

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah LPM Kabupaten Karawang Resmi Di Lantik

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bertempat di gedung aula Husni Hamid plaza Pemda Karawang acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Karawang di gelar, Rabu (23/8/2023)

Acara pelantikan pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Karawang tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Karawang yang di wakili oleh Drs.H.Acep Zamhuri selaku Sekda Kabupaten Karawang, perwakilan Kapolres Karawang, Perwakilan Kejari Karawang, tokoh masyarakat Karawang H.Dadang S.Muchtar, Hj.Sri Wahyuni Agustin Anggota DPRD Propinsi Jabar, Forkopimda Karawang, dan pengurus LPM Se-Kabupaten Karawang, serta para tamu undangan dari Ormas dan LSM Se-Kabupaten Karawang.

Ketua panitia membacakan hasil keputusan atau SK Kepengerusan DPD LPM Kabupaten Karawang. Adapun nama nama yang terpilih sebagai pengurus DPD LPM Kabupaten Karawang adalah
Ketua : H. Tahjudin Ihsan Fatah
Sekretaris : Fatoni, S.H
Bendahara : H. Kusnadi

Acep Jamhuri selaku yang mewakili Bupati Karawang, dalam sambutannya mengatakan, semoga dengan kehadiran DPD LPM Kabupaten Karawang bisa membawa manfaat untuk masyarakat kedepan.

”Kabupaten Karawang yang memiliki potensi, dan belum lagi perkembangan Karawang kedepan banyak proyek strategis berskala nasional seperti Kereta Api cepat, rencana Bandara, PLTGU, akses Japek Selatan Karawang, Sentul dan lainnya, kami harap kehadiran LPM ini bisa memberdayakan masyarakat,” Ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap kedepan LPM bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Desa dengan melihat potensi-potensi yang bisa dikembangkan.” Tandasnya.

“Selamat kepada pengurus yang telah dilantik, semoga DPD LPM ini dapat bermanfaat juga berkhasiat dan bermartabat bagi masyarakat” tutupnya.

(Red)

Jaksa Masuk Sekolah, Beri Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa SMAN 1 Rawamerta Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan setiap tahunnya dan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang ke beberapa sekolah di Karawang.

Tujuan program JMS adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Rawamerta dengan tema “Kenakalan Remaja, Narkotika, dan CyberBullying”.

Kegiatan JMS ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta selaku moderator, Dr. Epul Saepul,S.Pd.I.,M.Pd., selaku Penyuluh Hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya,S.H.,M.H, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rawamerta, Omat iskandar S.Pd dan para siswa-siswi SMA Negeri 1 Rawamerta.

“Kenakalan Remaja ( Juvinile Delinquency) adalah perilaku jahat atau kenakalan anak-anak muda yang merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang,” kata Kasi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya, Senin (21/8/2023).

“Adapun dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa anak adalah mereka yang masih belum 18 tahun termasuk anak dalam kandungan, dalam pasal tersebut adalah terkait dengan anak sebagai korban, sedangkan dalam hal anak sebagai pelaku disebutkan dalam pasal 1 angka 3 UU. No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, yaitu mereka yang telah berumur 12 tahun sampai 18 tahun,” jelasnya.

Kasie Intel memaparkan, adapun kenakalan remaja yang sering terjadi khususnya di Kabupaten Karawang antara lain Tawuran, Bullying.

”Faktor terjadinya tawuran pelajar : Faktor Internal, ini terjadi didalam diri individu itu sendiri yang belangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru dalam menyelesaikan sebuah masalah dan semua pengaruh yang datang dari luar dan Faktor Eksternal ini terjadi karena adanya faktor dari keluarga, faktor sekolah, maupun faktor lingkungan. Tak jarang dapat disebabkan oleh saling mengejek atau hanya saling antar sesama pelajar yang berbeda sekolahan,’lanjutnya.

“Perbuatan pidana yang terkait dengan tawuran pelajar : Membawa Senjata Tajam dan Senjata Api :
Ancama Pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Pasal 1 ayat 1 : “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Pasal 2 ayat 1 : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”

“Penganiayaan dan Pengeroyokan : Pasal 170 KUHP ayat (1) : “Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. ayat (2) : Yang bersalah diancam : dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan mati.

“Pasal 351 KUHP : 1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; 2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun. 3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”

“Bullying/Penindasan adalah Segala bentuk penindasan / kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bahwa ada beberapa bentuk Bullying/Penindasan di sekolah yaitu : Bullying secara Verbal (celaan, fitnah, penghinaan), Bullying secara Fisik (menampar, menggigit, memukul), Bullying elektronik (melalui sarana elektronik/ medsos), Bahwa adapun Pidana melakukan Bullying/Penindasan sebagai berikut : Bullying secara Verbal (celaan, fitnah, penghinaan) : (Pasal 310 atau pasal 311 KUHP) Bullying secara Fisik (menampar, menggigit, memukul)”:

“Pasal 170 KUHP : (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancan dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam : 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2 Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3 Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.”

“Pasal 351 KUHP : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Jika Perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

“Bahwa diharapkan kepada seluruh Para Siswa-Siswi di SMA Negeri 1 Rawamerta Karawang untuk dapat menghindari, mengkonsumsi atau mengedarkan Narkotika, obat-obat terlarang dan sejenisnya yang berakibatkan terjeratnya hukuman pidana termuat dalam pasal sebagai berikut : Pengedar Narkotika: Pasal 115 : 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

“Pasal 120 : 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

“Pengguna Narkotika : Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,”pungkasnya.

(Red)

Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Tramadol Dan Hexymer

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi yang dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu, (23/8/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifulloh SH.MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH, Kasi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH., Kasi Intelijen Rudi Iskonjaya, SH.,MH., disaksikan juga oleh Ketua BNNK Karawang diwakili Tumiran, Ketua Pengadilan Negeri Karawang diwakili Aep Abdurrahman, dan Kapolres Karawang diwakili Kanit Narkoba Cepi Ismail serta staf Kejaksaan Negeri Karawang.

H. Syaifullah SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH mengatakan, “pemusnahan barang bukti tersebut merupakan triwulan ke dua di tambah barang bukti di tahun sebelumnya yang belum di musnahkan,”jelasnya.

“Total sabu-sabu 98,0171 gram dari 22 perkara, Ganja 96,5041 gram dari 5 perkara, Handphone 28 unit dari 27 perkara, timbangan digital 10 unit dari 10 perkara, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

“Total pil warna kuning 9615 butir, Tramadol 14.189 butir, Hexymer 7000 butir, jumlah total obat-obatan 30.804 butir dari 8 perkara ditambah handphone 6 unit, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 36 Thun 2009 Tentang Kesehatan,”jelasnya.

“Ada juga barang bukti senjata tajam berupa Golok/Pisau, pakaian dan kartu remi yang masing-masing melanggar perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perkara pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, “tandasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari total 55 perkara.

 

(Red)

Kembali Nyaleg Di DPR RI Pada 2024 Mendatang, Waras Wasisto Mohon Doa Dan Restu

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Waras Wasisto sebagai Bacaleg DPR RI Dapil 7 yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta, mohon doa restu dan dukungannya kepada seluruh masyarakat dapil 7.

Semoga saya meraih sukses di Pemilu legislatif dan memenangkan PDI Perjuangan di Pemilu 2024.” Ucapnya di hadapan awak media, Selasa (22/08/2023)

Waras yang sudah duduk di kursi parlemen selama dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2014 hingga sekarang.

Dengan sosok yang tegas, lugas dan berani dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat ditambah sosoknya yang sederhana dan bersahaja membuat Waras dikenal di kalangan politisi dan masyarakat khususnya di Jawa Barat.

Waras tetap konsisten untuk bekerja keras untuk kemenangan dirinya di DPRD Provinsi dan Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI tahun 2024 mendatang.

(Lutfi)

Pelaku Tawuran Tindak Kenakalan Remaja Hingga Tewas Berhasil Di Amankan Satreskrim Polres Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kenakalan remaja yang melakukan tawuran hingga menyebabkan tewasnya salah satu pelajar di Karawang.

Kapolres Karawang melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP. Arief Bastomy mengatakan, pada Jum’at 18 Agustus 2023 pukul 16.00 wib, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga korban meninggal dunia yang dilakukan para tersangka, berlokasi di Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang barat,”ucap Arief saat konfrensi pers di Aula Vicon Polres Karawang, Selasa (21/8/2023)

Arief menjelaskan, kronologis kejadian yaitu saat para pelajar keliling secara hunting lalu bertemu dijalan dengan pelajar dari sekolah lain, lalu seketika terjadi tawuran di TKP, korban mengalami luka parah dibagian kepala atas menggunakan senjata tajam, seketika korban langsung tersungkur.

“Setelah kami melakukan penyelidikan penyidikan, dan mengumpulkan saksi saksi lalu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku MHY dirumahnya dan satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Karawang, barang bukti yang kami amankan baju korban, jaket dan celana SMP, atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ungkap Arief.

Arief menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak muridnya, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kami Polres Karawang akan melakukan Patroli skala besar di wilayah Kabupaten untuk mencegah tawuran di kalangan Pelajar,”tandasnya.

(Lutfi/Red)

Kepolisian Polres Karawang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu yang terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Para pelaku yakni MHY (17) dan dan inisial D yang menjadi Daftar Pencarian Orang berstatus pelajar warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta.

Sedangkan korban berinisi KS (17) seorang pelajar yang merupakan warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Satreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, mengungkapkan awal mula kejadian, dimana korban dan pelaku terlibat tawuran yang masing-masing pelaku dan korban adalah pelajar SMP.

“Pada saat terjadinya tawuran tersebut kubu pihak lawan kalah dalam aksi tawuran tersebut dan pada saat korban akan berusaha kabur akan tetapi korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam jenis gosir (golok sisir) sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakangnya,” ungkapnya.

Kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan oleh pihah rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 Wib.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 baju korban, 1 jaket korban, 1 celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

(U.S)

Ketum LSM ANGKER Kukuhkan Ketua DPD LSM ANGKER Kabupaten Bekasi

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Ketua Umum LSM ANGKER Uchok Marpaung atau yang akrab dipanggil Bang Uchok Maung secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM ANGKER untuk Kabupaten Bekasi, Senin (21/8/2023)

Bang Uchok Maung selaku Ketum LSM ANGKER dalam sambutanya di depan seluruh jajaran anggota DPD LSM ANGKER Kabupaten Bekasi mengatakan kepada semua anggota dan pengurus harus sama-sama menjaga AD/ART dan kondusifitas serta Kamtibmas, taat Hukum, dan tidak ada gaya premanisme ditengah masyarakat. LSM ANGKER harus menjadi garda terdepan dalam memberikan kontribusi positif dan siap memberikan bantuan Hukum secara gratis kepada masyarakat. Selain dengan masyarakat LSM ANGKER mampu menjalin sinergitas dan kerjasama dengan berbagai unsur dan elemen, baik di pemerintahan maupun dengan instansi lain.” Tandasnya.

Lebih tegas Uchok mengungkapkan bahwa saat ini banyak oknum-oknum yang mengatas namakan LSM atau Ormas yang menjadi beking perusahaan atau pengusaha, bahkan jadi deptcolektor.
Maka dengan adanya hal seperti ini kami menyampaikan jika ada anggota yang berprilaku demikian harus cepat ditangkap dan diserahkan ke pihak berwajib.” Tegasnya.

Saat ini citra LSM ANGKER sangat baik di masyarakat, mampu memberikan pertolongan tepat waktu kepada masyarakat yang membutuhkan.
LSM ANGKER saat ini di bilang sudah cukup mumpuni dengan memiliki 18 Pengacara yang siap membela masyarakat jika terzolimi.
Target utama LSM ANGKER adalah harus bisa menjadi Lembaga Swadaya yang bisa di terima di semua lapisan masyarakat, karena sebaik-baik manusia adalah manusia yang berguna bagi sesamanya.” ungkapnya.

Yang jelas saya berharap LSM ANGKER harus mampu memberikan kontribusi positif kepada semua kalangan, dan menjadi garda terdepan dalam melakukan pembelaan kepada masyarakat, terima kasih.” Pungkasnya.

(Uchok/Red)

Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Dalam kurun waktu satu minggu terakhir Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainya di dua titik lokasi yang berbeda yaitu di sebuah warung kelontong Desa Belendung Kecamatan Klari dan di pinggir jalan kawasan Surya Cipta Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, dan di sebuah rumah kontrakan di kampung Babakan Borondong Desa Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Senin (21/8/2023)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui konferensi pers mengungkapkan kronologis dari penangkapan ketiga pelaku pengedar OKT dan narkotika tersebut.

“Tim Kepolisian Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer dimana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online. Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat.

“Jenis tramadol, excimer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari Orang yang ahli atau dokter.
Dan kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi masih ada peredaran obat-obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung ataupun melalui jalur W.A Kapolres.” Ungkap Kapolres

Akibat perbuatanya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.

Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12.
Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.

Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.” Pungkas Kapolres Karawang.

Kami Polres Karawang siap untuk menindak lanjuti apabila setiap adanya informasi terkait peredaran obat-obatan.

 

(Lutfi/U.S)