Beranda blog Halaman 441

Bentuk Sinergitas Dan Kolaborasi Antara TKSK, SDM PKH dan PSM Menuju Indonesia Emas 2024 Mendatang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Peran pendamping sosial merupakan individu atau kelompok yang memiliki kapasitas untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan dan menumbuhkan ide serta program, tujuan umum pendamping sosial adalah meningkatkan motivasi, kemampuan, dan peran dalam mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Pendamping sosial memiliki peran yang sangat penting dengan 8 peranya sebagai fasilitator, penghubung, motivator, peneliti, mobilisator,advokator evaluator dan pembimbing.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk kesejahteraan sosial guna terpenuhinya kebutuhan material spiritual dan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial (Permensos No. 28 Tahun 2018).

Program Keluarga Harapan (PKH), program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin diolah oleh pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan di tetapkan sebagai penerima manfaat SDM PKH adalah perpanjangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan, SDM PKH layaknya seperti tantara bagi kemensos dalam rangka memerangi kemiskinan dan senjatanya merupakan ilmu yang akan digunakan untuk membuka pemikiran dan pengetahuan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik (Permensos No. 10 tahun 2017).

Pekerja Sosial Masyrakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta dorongan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membentu pemerintah dan masyrakat dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial (Permensos No. 10 Tahun 2019).

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan payung hukum untuk melaksanakan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin, di dalamnya pada BAB II Hak dan tanggung jawab pada pasal 3a memperoleh kecukupan, pangan, sandang, dan perumahan namun fakir miskin pada pasal 4a yaitu fakir miskin memiliki tanggung jawab menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya.

Untuk melengkapi kebijakan dalam penangan fakir miskin maka terbentuklah Perpres RI No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dengan bentuk bantuan sosial berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyrakat miskin, tidak mampu dan/atau rentan terhadap resiko sosial namun di dalam penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai memiliki tujuan pemenuhan, perbaikan gizi penurunan angka stunting dan meningkatkan juga mengerakan ekonomi di daerah terutama UMKM di bidang perdagangan pangan, Permensos RI No 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako memiliki aturan bagaimana pelaksanaan dari proses registrasi edukasi penyaluran dan bagaimana kpm membelanjakan bantuanya kepada sembako.

Permensos RI No. 5 Tahun 2021 memiliki tujuan yang sama dalam pemenuhan, perbaikan gizi, penurunan stunting dan meningkatkan juga menggerakan ekonomi di daerah terutamanya UMKM dibidang perdagangan pangan.

Perpres RI No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik atau menyeluruh, integrative dan berkualitas melalui koordiasi, sinergi dan sinkronisasi diantara kementrian /Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota pemerintah desa dan pemangku kepentingan.

Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi stunting 14% Nasional 2024 dan target nasional 2025-2030 secara berkelanjutan, Perpres RI No. 27 Tahun 2021 memiliki ujuan Ketahanan pangan dan gizi individu, keluarga dan masyrakat.

Dari Undang-Undang dan peraturan di atas Pendamping sosial TKSK, SDM PKH dan PSM memiliki tugas Kesejahteraan Sosial bagaimana berperan aktif terhadap pemenuhan, perbaikan gizi, penurunan stunting dan meningkatkan juga menggerakan ekonomi di daerah terutamanya UMKM dibidang perdagangan pangan di dalam program sembako haruslah memastikan bahwa bantuan Program Sembako tepat sasaran dengan pemenuhan, perbaikan gizi menurunkan stunting dengan membelanjakan bantuan program sembako kepada sembako yang berdasarkan pembelanjaan berlandaskan pedoman 6 T tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi.

Dengan Rancangan Permensos yang baru kedepan di harapkan memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan, peningktan gizi dan peningkatan ekonomi UMKM perdagangan pangan.

 

(Red)

Turnamen Sepak Bola Cakra Bekasi Cup Dan IWO Indonesia Di Apresiasi Wakil Ketua DPRD Bekasi

0

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Sebanyak delapan klub ikut serta mengikuti Turnamen Sepakbola menyambut HUT Kabupaten Bekasi dan Hut RI ke-78. Dari kedelapan klub tersebut berasal dari Beberapa Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023)

Turnamen Piala CUP Cakra Bekasi dan IWO INDONESIA usia 40 Tahun yang di gelar selama 2 hari sukses di selenggarakan dan berakhir dengan Meriah. Antusias Masyarakat sangat terlihat dalam kegiatan tersebut.

Dalam Turnamen tersebut dimenangkan oleh Tim BJS Sukadanau setelah bertanding melawan Tim Putra Patriot yang dimana juga lolos di Grand Final pada Turnamen Piala CUP Cakra Bekasi dan IWO INDONESIA.

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohhammad Nuh, Ketua Askab Kabupaten Bekasi Haji Hamun Sutisna, Ketua Umum IWO INDONESIA Icang Rahardian, Ketua Cakra Bekasi Haji Mahmudin.

Disela – sela acara Mohhammad Nuh selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sangat menyambut dan mengapresiasi adanya kegiatan Turnamen yang di gelar.

“Kehadiran saya disini sangat Menyambut dan Sangat Mengapresiasi dengan di Gelarnya Acara ini,” tuturnya.

Permainan yang diajangkan menjadi Turnamen ini adalah salah satu Olah Raga yang Menyehatkan dan Membuat pikiran menjadi Posisif. Semoga setelah di Selenggarakannya Acara ini dapat Menjadi Contoh dan Gagasan Bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar Bisa menggelar di Tingkat Kecamatan Lainya.

“Turnamen ini adalah salah satu Olahraga yang Menyehatkan. Serta pada Turnamen ini bukan hanya soal bertanding Tetapi lebih Menyambung Silahturahmi, dengan Terselenggaranya acara ini semoga menjadi Gagasan Bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menggelar Lagi hal positif seperti ini di Tingkat Kecamatan Lainya,” jelasnya.

Kemudian Ketua Askab Kabupaten Bekasi Haji Hamun Sutisna juga menyampaikan tentang Turnamen yang di gelar tersebut adalah mencari Prestasi tetapi yang kita cari adalah Silahturahimnya.

“Ini buka suatu ajang yang mencari Prestasi. Akan Tetapi, yang Kita cari adalah Silahturahimnya,” bebernya.

Semoga Kedepanya kegiatan ini dapat Berlanjut dan di Selenggarakan kembali dengan antusias Masyarakat dari luar Kabupaten.

Selain itu, Ketua Umum IWO INDONESIA Icang Rahardian juga menambahkan Kesan dan Pesan dengan Terselenggaranya kegiatan Piala Cup tersebut.

“Di gelarnya acara ini adalah pacuan Bagi Masyarakat untuk Memeriahkan juga HUT Kabupaten Bekasi serta HUT Kemerdekaan RI di Bulan Agustus, ini juga menjadi sebuah moto Pergerakan Persepak Bolaan di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

(D.S/Lutfi/U.S)

Direksi PDAM Tirta Tarum Karawang Periode 2023-2028 Resmi Di Lantik Bupati Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bertempat di halaman kantor plaza Pemerintah Daerah Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang resmi melantik Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, Senin (7/8/2023)

Jajaran Direksi yang dilantik yaitu Dr. Ade Dikdik Isnandar, Ak.M.Si.CA,CPMA,CFP, sebagai Direktur Utama (Dirut), Achmad Fadjar Hadyanto, S.H sebagai Direktur Umum, dan Dwi Indarto, S.T,MMSI, sebagai Direktur Operasional. Ketiganya dilantik untuk masa jabatan 2023-2028.

Dalam sambutanya Bupati Karawang mengucapkan selamat kepada semua jajaran Direksi yang terpilih.

“Selamat kepada direksi yang baru dilantik. Saya berharap jajaran direksi yang baru dilantik ini dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi bagi PDAM Tirta Tarum. Dan kepercayaan yang diemban saat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Bupati Cellica Nurrachadianna.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan agar Direksi PDAM yang baru saja dilantik agar mampu bekerja berdasarkan orientasi, pertama adalah orientasi masyarakat, artinya meningkatkan cakupan layanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“lalu yang kedua adalah orientasi ekonomi, dimana artinya, direksi PDAM harus pintar, harus mampu mencari peluang-peluang anggaran dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Karawang walaupun ada penyertaan modal dari pemerintah daerah,” lanjut Bupati.

Tak lupa ia pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran direksi yang lama atas sumbangsih kinerja yang baik selama periode sebelumnya.

“Terima kasih atas semua kerja keras yang telah dilakukan untuk perkembangan PDAM Tirta Tarum Karawang sampai saat ini,” pungkasnya

(Ltf/U.S)

SatresNarkoba Polres Karawang Berhasil Bekuk 8 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sebanyak delapan orang tersangka pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karawang berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Minggu (7/8/2023)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut berhasil diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2023.

“Ada, sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bahwa ke delapan pelaku ditangkap di tempat yang berbeda sesuai dengan wilayah peredaran mereka masing-masing.
Dan dari tangan para pelaku kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 67,83 Gram, narkotika jenis pil ekstacy seberat 3,06 Gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.

“Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal narkotika Undang-undang Republik Indonesia,” jelasnya.

Terkait dengan pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu pelaku dapat terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.”

Dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.”

Selanjutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijeratbPasal 196 Jo 197.  “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.
“Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” pungkasnya.

(Ltf/Red)

Pelaku Pengancaman Dengan Sajam Di Kota Baru Berhasil Di Bekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil bekuk H alias A (45) pelaku Pemalakan yang di sertai Pengancaman yang di lakukan pelaku di wilayah Kota Baru Cikampek, Senin (7/8/2023)

Dalam konferensi pers yang di laksanakan di Mapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Arif Bustomi mengungkapkan,” kronologis kejadian tersebut pada saat itu beberapa orang sedang melakukan kegiatan tambahan perkumpulan yaitu konvoi dengan sekelompok orang dengan menggunakan mobil kemudian turun langsung di sebuah toko milik korban dan langsung melakukan pengancaman. Kemudian pelaku masuk ke dalam toko milik korban untuk melakukan interview terkait legalitas dari kegaiatan toko tersebut, yang selanjutnya pelaku melakukan pengancaman dengan sajam terhadap korban. Untuk barang bukti yang dapat di amankan yaitu satu buah Handphone, satu unit mobil, celana, dan rekaman cctv.
Akibat perbuatanya pelaku H alias A di jerat dengan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara”, Ungkap Kasatreskrim.

(Ltf/Red)

100 Tim Bakorsi Karawang Di Kukuhkan, Guna Menghindari Kecurangan Di Pilpres 2024 Mendatang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Badan Koordinasi Saksi (Bakorsi) relawan Anies Baswedan Kabupaten Karawang menggelar pengukuhan dan penandatanganan fakta integritas siap mengawal dan memenangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024 di Hotel Karawang Indah, Minggu (6/8/2023)

Pengukuhan Tim 100 Bakorsi Karawang, dihadiri perwakilan Tim 100 Bakorsi Nasional, Bakorsi Jabar dan Ketua DPD Partai Ummat Karawang, H. Yayan Mulyana.

Ketua Bakorsi Karawang Ujang Sudrajat mengatakan Bakorsi Karawang ini dibentuk untuk mempersiapkan saksi-saksi yang bertugas mengawal suara Anies Baswedan di setiap TPS agar menghindari kecurangan di Pilpres 2024.

“Bakorsi ini terbentuk dari berbagai simpul relawan Anies Baswedan, kami akan maksimalkan di setiap TPS di Karawang ada saksi-saksi dari Bakorsi di Pilpres 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan Partai Partai pendukung Anies Baswedan untuk mempersiapkan saksi-saksi di TPS,”ungkapnya.

Di tempat yang sama, ketua panitia pelaksana pengukuhan tim 100 Bakorsi Karawang, mengucapkan syukur acara pengukuhan tim 100 Bakorsi dan penandatanganan fakta integritas berjalan khidmat dan lancar.

“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai relawan Anies Baswedan, untuk mengawal suara Anies Baswedan di setiap TPS, agar tidak terjadi kecurangan kecurangan, Bakorsi ini terbentuk untuk melawan ke zhaliman dan kecurangan Pemilu,”tegas Elyasa.

Elyasa menuturkan, kami akan menguatkan fisik dan mental spiritual untuk seluruh tim 100 Bakorsi, dalam menghadapi kontestasi Pilpres 2024 dari segala macam gangguan atau ancaman dari mana pun,”tandasnya.

(Lutfi)

Auditor Hukum Minta Aparat Tutup Setiap Kegiatan Yang Tidak Melengkapi Perizinan

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Perizinan berfungsi sebagai penertib dimaksudkan agar setiap bentuk kegiatan masyarakat tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.

Manfaat utama adanya perizinan kegiatan suatu usaha bagi pemerintahan daerah adalah pendataan pelaku bisnis pada daerah itu, tentunya pendataan ini penting dan berguna baik bagi pemerintah atau pelaku usaha.

Sebagai Auditor Hukum PUTRA AGUSTIAN,SH. C.L.A, menjelaskan bahwa “Perizinan” adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
“Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga”.

Legalitas perusahaan dalam kegiatan bisnis sangatlah penting untuk dimiliki karena merupakan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara. “Legalitas perusahaan harus sah di mata hukum dengan dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”tegasnya

Devinisi “Izin” yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan, Sedangkan kata mengizinkan memiliki arti memperkenankan, memperbolehkan atau tidak melarang.
“Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan Rakyat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang melakukan kegiatan memohon izin” paparnya

Menanggapi adanya sebuah kegiatan pasar malam atau bazar murah yang berlokasi di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang
“Karena tidak adanya izin dari pihak kepolisian, dimana kepolisian adalah sentral daripada keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum, maka haruslah ditindak tegas, panggil semua pihak bila perlu segera lakukan penutupan kegiatan” tutupnya.

 

(U.S/Red)

Di Telukjambe Timur, Proyek Normalisasi Pemasangan Uditch Di Duga Lolos Lagi Dari Pengawasan DPUPR

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Proyek normalisasi drainase pemasangan Uditch yang berlokasi di Jalan HS Ronggowaluyo Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh CV Mulia Jaya Pratama sebagai penyedia jasa dengan P : 61,20 M² : UKURAN 0,80 X 0,80 M² (UDITCH) dan

P  : 6,00 M²  : UKURAN 0,80 X 0,80 M² ( BOXCULVERT) yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang TA 2023 sebesar Rp. 189.127.000,00.
No Kontrak  : 027.2/06.2.01.14.20/KPA-SDA/PUPR/2023 Di duga tidak sesuai dengan spek dan standar kualitas, Minggu (6/8/2023)

Hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan normalisasi drainase pemasangan Uditch tersebut tidak di temukanya arugan pasir sebagai dasar pengerjaan pemasangan Uditch sebagaimana mestinya, dan pada pemasanganya pun masih terlihat adanya genangan air.
Selain itu pula di duga pada Uditch tersebut tidak tercantum nama SNI melainkan nama perusahaan yakni Catur Jaya sehingga hal ini patut di pertanyakan.

J salah satu warga sekitar yang juga merupakan pengguna jalan yang setiap hari aktif menggunakan jalan tersebut saat di temui di lokasi mengungkapkan keluhanya perihal pemasangan Uditch yang nampak terlihat tidak sesuai dengan aturan dan standarisasi yang sudah di tentukan.

“Sebagai masyarakat saya jelas sangat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, karena sudah peduli kepada masyarakatnya. Tapi kalau berbicara soal adanya pembangunan ini sebenarnya saya sendiri kurang begitu faham, namun disini terlihat tidak ada tali pembatas sebagai keamanan kepada para pengguna jalan, di khawatirkan jadi membahayakan, karena jalan ini benar-benar salah satu jalan yang penuh aktifitas di gunakan warga,” terangnya.

“Ya seharusnya pihak pemborong atau penyedia jasa mengutamakan hal itu sebelumnya, terlepas dari mengutamakan kualitas,  jangan asal begitulah kira-kira”, timpalnya.

“Selain itu kepada dinas terkait juga seharusnya benar-benar selektif dalam pengawasannya, setidaknya kalau di awasi dengan baik pihak pemborongpun akan lebih mengutamakan kualitas dan tidak seperti ini”, tandasnya.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan demi menggali informasi yang lebih dalam awak media coba berusaha untuk mencari tau siapa pihak mandor lapangan CV Mulia Jaya Pratama guna mempertanyakan perihal Uditch yang di duga lolos dari pengawasan pihak terkait, namun sayang hasilnya nihil.

Di tempat berbeda Rabudi Selaku kasie PUPR bidang SDA saat di konfirmasi perihal pembangunan Uditch yang di duga lolos dari pengawasan tersebut tidak sepatah katapun menjawab bahkan lebih memilih bungkam.

(D’Sukarya)

Dialog Rakyat Bersama Ketua Umum Partai Demokrat Dan Bacapres Anies Rasyid Baswedan

0

BANDUNG | INFOKEADILAN.COM | AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat dengan nama asli, Agus Harimurti Yudhoyono dan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh DPP Partai Demokrat di Gedung Sabuga Bandung yang bertajuk DIALOG RAKYAT. dan Acara tersebut dihadiri bakal Calon Presiden Anies Baswedan, Minggu (6/8/2023)

Dihadapan ribuan pendukung AHY dari 27 kabupaten kota di Jawa barat, AHY menyampaikan pandangan politiknya, salah satunya menyampaikan 14 Program Prioritas Partai Demokrat Antara lain

1. Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
2. Lapangan Pekerjaan
3. UMKM
4. Menghidupkan semua program-program yang Prorakyat di era Presiden SBY
5. Pertumbuhan Ekonomi
6. Investasi dan Pajak
7. Menghentikan utang Pemerintah
8. Melanjutkan Pembangunan infrastruktur
9. Pembangunan SDM
10. Meningkatkan Fasilitas kesehatan
11. Menyelamatkan bumi dan linhkungan
12. Menjamin Penegakkan Hukum
13. Kemerdekaan Pers
14. Menegakkan kesetaraan dan keseiimbangan antar lembaga

Dalam menyampaikan pandangannya, AHY juga mengkritik terkait pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang dinilainya tidak sesuai perhitungan.

AHY juga mengatakan bahwa transportasi penghubung Jakarta-Bandung, belumlah sampai ke Kota Bandung, melainkan hanya sampai di Padalarang, Bandung Barat.

bahkan disampaikan oleh AHY dalam bahasa Sunda. “Tong kumaha engke, tapi engke kumaha, dan jangan kebalik

Dan AHY katakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Indoensia, AHY mengibaratkan seperti mengarungi lautan, dan dibutuhkan seorang nahkoda yang hebat dan siap menghadapi segala cuaca.

(Uchok. M)

Bacaleg PKS DPRD Jabar Gelar Bazar UMKM Dan Ajak Warga Dengan Senam Sehat Nusantara

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jawa barat dari Partai PKS, Hj. Siti Hindun Komala, S.Sos.I, menggelar program PKS menyapa dengan melaksanakan senam sehat nusantara, bertempat di lapangan Balai Satu Hati, dusun Sasakseng, desa Kalihurip Cikampek, Minggu (6/8/2023)

Di rangkaian Program PKS menyapa ini, selain senam sehat nusantara, diadakan bazaar UMKM dan santunan anak yatim, yang dihadiri ketua beserta jajaran DPC Partai PKS Cikampek serta masyarakat umum.

Hj. Siti Hindun Komala yang maju sebagai Bacaleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Jawa barat meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, terus bersosialisasi kepada masyarakat salah satunya melalui program PKS menyapa.

“Alhmadulillah hari ini saya bisa bersilaturahmi dan menyapa masyarakat desa Kalihurip, kami menyapa masyarakat, memperkenalkan Partai PKS kepada masyarakat, saya sudah lebih dua puluh tahun menjadi kader PKS selalu menyapa dan bersosialisasi pada masyarakat, tidak hanya saja pada masa pencalegan, tetapi melayani umat harus setiap saat,”ucap Siti Hindun.

Hindun menuturkan, Partai PKS saat ini bukan hanya Partai Agamis akan tetapi sudah menjadi Partai Nasionalis, maka dari itu Partai PKS harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk salah satunya pada masyarakat yang senang berolahraga yaitu dengan senam sehat nusantara yang hari ini kami selenggarakan.

“Semoga dengan senam sehat nusantara di Program PKS menyapa dapat menarik minat masyarakat untuk berolahraga untuk menjaga kesehatan, karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat dan perekonomian masyarakat semakin kuat,”ungkapnya.

Hindun berpesan kepada masyarakat, pilihlah calon legislatif dengan hati dan cinta, caleg yang jujur dan amanah yang mampu menjadi penyambung lidah masyarakat, yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, jangan tergiur dengan iming iming uang dalam memilih calon legislatif,”tandasnya.

(Lutfi)