Beranda blog Halaman 444

Gegara Hilangkan Nyawa, Pelaku S Berhasil Di Ringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Jum’at (28/7/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

“Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di daerah Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang di mana terdapat seorang korban dengan inisial F (37) yang merupakan pedagang minuman asli dari Sumatera Barat”.

Awal mulanya kejadian tersebut pelaku dengan inisial S itu datang ke TKP yakni tempat penjualan minuman jamu untuk meminta minuman secara gratis. Kemudian disitu terjadi ada tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelaku, dimana yang bersangkutan mencoba untuk meminta minuman secara gratis, tetapi korban menolak dan hanya memberikan uang sejumlah Rp 5.000 karena pelaku merasa sakit hati kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul kepal korban dan sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali di daerah area dada, sehingga akhirnya korban jatuh bersimbah darah dan mengalami luka berat. Setelah itu kemudian pelaku melarikan diri.

Adapun hasil penyelidikan dari tim Sangga Buana akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian selama pengejaran. Kemudian tim Sangga Buana Polres Karawang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang rupanya sering berpindah-pindah tempat peristirahatannya yakni di sekitaran daerah Batujaya, Rengasdengklok dan sebagainya.

Namun Alhamdulillah tadi tepat sekitar pukul 02.00 tim Sangga Buana berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah itu di daerah Kecamatan Batujaya, namun pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ternyata yang bersangkutan itu juga merupakan residifis narkoba yang baru bebas pada tahun 2015.

(Red)

Bah Ucu Di Dampingi Ormas Buas Datangi PN Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pengadilan Negri (PN) Karawang, terlihat ramai dipenuhi anggota Ormas Buas yang mengawal ketum H. Ucu Dani Handiman,SE ke persidangan, Kamis (27/07/2023).

Pasalnya perusahaan pengelola tenaga kerja Outsourching PT. Bintang Abadi Angkasa, mendapat gugatan perdata dari pihak Desa Pinayungan, hal itu disampaikan oleh Sekjen Ormas Buas Didi Holidi,SH, saat melakukan Orasi di lapangan Karang Pawitan Karawang, Kamis 27 Juli 2023.

“Hari ini kita sedang menunjukan rasa solediritas kebersamaan, dan rasa loyalitas kepada ketum kita, Abah Boxer yang akrab disapa Abah H. Ucu,” terangnya.

Dan hari ini Ketum kita, sedang menghadapai gugatan perdata, yang mana gugatan ini dilakukan oleh Kepala Desa Pinayungan.

Menurut sekjen Buas Didi Holidi,SH, bahwa
Kepala Desa Pinayungan salah kaprah, padahal PT Bintang Abadi Angkasa itu tidak punya urusan dengan Kepala Desa tersebut, karena PT. Bintang Abadi Angkasa memiliki MOU dengan pihak perusahaan saja, kenapa harus turut serta menggugat pihak PT.BAA ?,” pungkasnya.

Semntara itu Pengacara tergugat Dua Deva Arneso Manaek Siregar, SH Menyampaikan tentang sidang gugatan ini terkait penyediaan tenaga kerja dan pengelolaan limbah.

“Hal ini adalah upaya hukum yang dilakuan oleh masyarakat, terkait soal penyediaan tenaga kerja dan pengolahan limbah, dan itu sebetulnya bukan dari kami, melainkan dari pihak lain atau pihak luar yang mengadakan kerja sama sendiri dengan pihak penggugat,” ujar kuasa hukum tergugat dua PT Bintang Abadi Angkasa.

(Lutfi)

Berbekal Keyakinan Guna Memaksimalkan Dunia Pendidikan, Begini Kata Usup Akbar

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menjelang pesta demokrasi tahun 2024 mendatang Usup Akbar S.pd yang juga merupakan salah satu pemerhati pembangunan desa adalah sosok figur sederhana, humanis dan akuntable. Dalam kesempatan Pemilu 2024 mendatang beliau mencoba peruntungannya dan berusaha meramaikan kancah perpolitikan dengan mendeklarasikan diri maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 wilayah Dapil II yang meliputi Kecamatan Kutawaluya, Cilebar, Rengasdengklok, dan Jayakerta dengan memakai kendaraan politik partai Partai Kebangkitan Bangsa, Jum’at 28/07/2023

Ketika di temui di kediamannya, Usup Akbar S.pd membeberkan panjang lebar perihal visi dan misi beliau bila mendapat amanah terpilih menjadi anggota legislatif, menurutnya, jika menjadi anggota dewan itu sebenarnya tidak mudah karena kita mengemban amanah besar yang di percayakan masyarakat”, bebernya.

Namun disisi lain secara pribadi saya merasa tertantang apalagi basic saya dari dunia pendidikan, bahwa jika bicara dunia pendidikan sudah bukan rahasia pribadi lagi, banyak gedung sekolah yang mempunyai kualitas di bawah standar, bahkan dari 100 persen, mungkin bisa mencapai 60 persen belum terealisasi perihal pembangunan gedung sekolahnya. Dan hal yang paling utama dalam menciptakan generasi yang handal dalam dunia pendidikan adalah dengan kualitas sarana dan prasarana yang menunjang”, tandasnya.

Lebih lanjut Usup menjelaskan, “tidak ada tawar menawar lagi kalau bicara soal dunia pendidikan. Fasilitasi harus maksimal, yang harus di awasi dengan konsisten dan Insya Allah regenerasi handal akan tercipta di masa yang akan datang, karena maju dan mundurnya bangsa ini yang pastinya di tentukan oleh cikal bakal bibit-bibit unggul yang di bentuk dalam sebuah program sekolah yang rapih serta fasilitas yang baik, di tambah dengan saling mempunyai rasa tanggung jawab yang maksimal antar lini”, pungkasnya.

 

(D’Sukarya)

Di Duga Ada Kecurangan Program Dana Desa Sindangmukti LBH Hapi Akan Dorong Ke Pihak APH

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menindaklanjuti lemahnya sanksi yang di jatuhkan terhadap program Dana Desa Sindangmukti perihal penurapan dusun Kamurangjati RT 02/01 yang di duga syarat akan penyimpangan membuat geram LBH HAPI. Demi tegaknya hukum yang lurus tanpa tebang pilih serta akuntable tim LBH HAPI pun mengumpulkan bukti-bukti kecurangan program Dana Desa yang di lakukan Pemdes desa Sindangmukti dan berencana akan di laporkan ke pihak APH, Jumat (28/07/2023)

Aep Apriyatna selaku perwakilan LBH Himpunan Advocate Indonesia (HAPI) Karawang sangat menyayangkan, menurutnya perihal lemah dan mandulnya pihak terkait yang seolah-olah memberikan kelonggaran terhadap bawahannya untuk berbuat curang, pasalnya secara bukti-bukti sudah jelas sudah terang benderang, namun hanya sebatas di evaluasi saja”, ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut sudah sepatutnyalah pihak terkait bukan hanya melakukan tindakan evaluasi saja, seharusnya di tindak tegas karena di khawatirkan kejadian itu terulang lagi,” timpalnya.

Lebih Lanjut Aep mengungkapkan, Kami dan tim LBH Himpunan Pengacara Advocate Indonesia (HAPI) Karawang sedang mempersiapkan berkas sebagai bukti-bukti tindak kecurangan perihal pembangunan penurapan program Dana Desa Sindangmukti dan Insya Allah akan segera kami laporkan ke pihak APH setelah semua berkas cukup”, tandasnya.

 

(D’Sukarya)

Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Ungkap Jaringan Penipuan Bermodus Rekrutmen Tenaga Kerja

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polres Karawang Polda Jabar menggelar konferensi pers ungkap terkait kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus rekrutmen tenaga kerja yang menawarkan sebuah pekerjaan ke perusahaan, Kamis (27/7/2023)

Dalam konfrensi pers Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologis Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus rekrutmen tenaga kerja yang di lakukan oleh pelaku RR

“Perihal Kejadian ini adanya laporan warga ke pihak kepolisian pada tanggal 1 Maret 2023 yang melaporkan ada sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh satu orang wanita. Jadi yang bersangkutan ini beberapa waktu yang lalu mendatangi masyarakat dengan menawarkan sebuah pekerjaan, dan total korban sementara ini sebanyak 10 orang dan di 10 TKP yang berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Karawang,” ucapnya.

Yang bersangkutan mengiming imingi untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan, namun sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang untuk digunakan sebagai biaya operasional, bahkan pelaku ini sempat juga melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengecekan kesehatan di satu lokasi klinik di daerah Kabupaten Karawang”, ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ” bahwa biaya operasional itu digunakan untuk mengelabui masyarakat atau korban, akan tetapu pekerjaan yang di janjikan oleh pelaku di sebuah perusahaan tersebut ternyata tidak membuka lowongan pekerjaan.

Dari situlah korban merasa ditipu, dan akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Karawang. Adapun untuk uang yang dimintai pelaku kepada para korban sebesar 8 juta rupiah, dari data baru yang saat ini total adalah 60 juta rupiah. Adapun tersangkanya adalah RR (33) warga Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, dan tidak memiliki pekerjaan tetap”, jelasnya.

Akibat perbuatanya pelaku RR dapat terjerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan untuk saat ini pengembangan terkait korban-korban lainnya termasuk juga pihak-pihak lain yang berafiliasi yang di ibaratkan dari sebuah perusahaan atau kelompok tertentu akan terus di kembangkan”, tutupnya.

(Lutfi/Red)

Bidang Advokasi Tangtudibuana Desak Pemprov Jabar Segera Tertibkan Galian C Di Garut

0

GARUT | INFOKEADILAN.COM | Yayasan Tangtudibuana mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penertiban galian C di wilayah Kabupaten Garut, yang kondisinya semakin meresahkan, karena berdampak makin rusaknya alam.

Bidang Advokasi Yayasan Tangtudibuana Aa Usep Ebit Mulyana, kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa maraknya aktifitas pertambangan golongan galian C di Kabupaten Garut semakin marak keberadaanya sangat memprihatinkan karena akan berdampak rusaknya alam. Rabu (26/7/2023)

“Aktifitas produksi mineral batuan pertambangan golongan C, atau galian C di Kabupaten Garut dari tahun ke tahun terus bertambah, hal ini tentu akan sangat berdampak pada berkurangnya daya dukung lingkungan, terutama aspek ekologi dan daur hidrologi,” ujar Usep.

Usep memaparkan, “Dampaknya sangat dikhawatirkan apabila laju pertambahan galian tidak segera dikendalikan maka kedepan bukan tidak mungkin beberapa sumber mata air, danau, sungai-sungai yang ada di sekitar wilayah galian akan mengering, hal ini tentunya akan menyebabkan menurunya tingkat kesejahteraan masyarakat secara luas, karena linier dengan susahnya air bagi kebutuhan rumah tangga, kolam dan sawah sawah dan kebutuhan kehidupan lainnya.” tandasnya.

Masih kata Usep, ” Selain dampak jangka Panjang, aktifitas galian golongan C di beberapa tempat telah menimbulkan banyaknya genangan air yang dipenuhi lumpur masuk ke areal-areal perkampungan dan jalanan, selain itu ketika musim kemarau debu dari angkutan galian C mengotori udara di sepanjang jalan yang dilaluinya.” ungkapnya.

Aa Usep pun menyampaikan beberapa poin kepada pemerintah Prov Jabar terutama Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan sebagai berikut;

1. Menertibkan Galian galian yang di indikasi tidak memiliki ijin.

2. Mengontrol dan mengevaluasi lokasilokasi galian mengenai yang telah memiliki ijin, terutama kesesesuaian dengan ijin-ijin lingkungan yang sudah dikeluarkan.

3. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Garut tentang kesesuaian tata ruang serta dampakdampak lingkungan yang sudah terjadi dan kemungkinan terjadi dalam waktu jangka Panjang terkait lokasi-lokasi galian C yang diajukan oleh pihak
pemohon.

4. Mendesak pemerintah Kabupaten
Garut untuk mengevaluasi kesesuaian tata ruang dengan KLHS yang sudah dibuat.

5. Melakukan kompensasi perbaikan – perbaikan lingkunagn hidup di Kabupaten Garut.

Usep menambahkan, “Aktifitas produksi mineral batuan/pasir galian C adalah konsekwensi dari percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan kebutuhan masyarakat terhadap bahan material ini untuk pembangunan hunian serta yang lainnya, namun mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan alangkah baiknya pemerintah pusat dan daerah segera melakukan penertiban dan pengendalian aktifitas ini, terutama di Kabupaten Garut, yang Sebagian besarnya wilayahnya diorientasikan sebagai Kawasan lindung serta corak pembangunan pemerintah daerah yang dilakukan berbasis agraria.” pungkasnya.

(Askur/Red)

Polemik Permasalahan Antara Nasabah Dengan Koperasi Palomak Berujung Kekeluargaan

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polemik antara Lina selaku nasabah dengan koperasi palomak berujung kekeluargaan, kedua belah pihak diketemukan diruang rapat II gedung DPRD Karawang, Rabu (26/7/2023)

Dalam pertemuan antara pihak koperasi sama nasabah nampak hadir anggota DPRD fraksi partai PKB Asep Dasuki dan Kapolsek Karawang Kota.

Adapun yang memicu permasalahan tersebut antara nasabah dan koperasi dikarenakan adanya transferan masuk ke rekening ATM nasabah Atas nama Lina.

Disela sela Audens berlangsung jurnalis infokeadilan berhasil mengkonfirmasi Ibu Nasem saudaranya Lina, membeberkan kronologis kejadiannya.

Menurut Nasem pada hari sabtu dirinya mendatangi koprasi polamak untuk menanyakan uang yang masuk ke rekening ATM sodaranya yang bernama Lina, dan pihak koprasipun membenarka adanya uwang yang masuk sebesar 27 juta rupiah.

Adapun yang menjadi permasalahan ketika pihak koperasi menanyakan bukti transferan tersebut darimana, Nasem menjelaskan,” itu kan uang hak pribadi itu privasi”, ucap Nasem kepada awak media.

Nasem menambahkan bahwa pada hari senin Nasem kembali mendatangi koperasi palomak, disitulah terjadi adu mulut dikarenakan pihak koperasi menuntut untuk melunasi hutang nasabah, dan sayapun nuntut untuk dikeluarkan berkas saudaranya.

Menurut pengakuan Nasem, tidak hanya kata-kata kasar yang dilontarkan oleh salah seorang oknum anggota koperasi palomak bahkan sempet kedalam ngambil sajam.

Kuasa hukum koperasi palomak
Pontas Hutahaen SH mengatakan, polemik yang dilakukan kliennya sudah terselesaikan secara kekeluargaan.

Pihaknya menyarankan Kepada klien agar sesegera mungkin diberikan haknya kepada nasabah.

Dengan adanya kesalah pahaman yang dilakukan oleh oknum koperasi pihaknya memberikan opis kepada managemen untuk memberikan kebijakan kepada nasabah terkait utang piutang yang harusnya 6 bulan lagi mendapat potongan jadi 3 bulan, dan itu karena kesalahan pihak kami”, terangnya.

Saat disinggung tentang sajam
Pontas Hutahaen SH selaku kuasa hukum menjelaskan, ” itu urusan penyidik dikarenakan laporan atau aduannya itu ada di Polres, bagaimana pihak kepolisian yang menindak lanjuti, nanti kita lihat fakta hukumnya,” pungkasnya.

(Lutfi/Bodong)

Ketua DPRD Karawang H. Budianto Melantik H. Iyat Sugiatna Menggantikan Hj. Meitri Citra Wardhani

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  DPRD Karawang mengadakan rapat paripurna istimewa di gedung parlemen yang  dipimpin langsung ketua DPRD Budianto, Rabu (26/7/2023)

Agenda rapat paripurna kali ini  membahasan tentang,
1. Peresmian pengganti anggota antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Karawang, masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama iyat sugiatna.
2. Penyampayaiyan perubahan SK DPRD tentang alat kelengkapan DPRD Karawang praksi pangkal perjuangan dan fraksi partai kebangkitan bangsa.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung ketua DPRD Karawang, H.Budianto dengan disaksikan Forkopimda Karawang dan 40 anggota DPRD Karawang yang turut hadir.

Ketua DPRD Karawang, H. Budianto mengucapkan selamat atas dilantiknya Iyat Sugiatna, semoga amanah dan istiqomah menjalankan tugas tugasnya sebagai anggota DPRD Karawang.

Di tempat yang sama,  Iyat Sugiatna mengucapkan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kabupaten Karawang juga Pengurus Partai Hanura.

” terima kasih saya ucapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang dan Partai Hanura, saya juga memohon maaf jika ada kekhilafan dan kesalahan,” ucap,”ucapnya.

“setelah dilantik hari ini, saya akan segera beradaptasi dengan seluruh kedewanan termasuk mempelajari program kerja yang telah disusun sebelumnya. karena ini amanah akan dipertanggungjawabkan. Saya mohon dukungannya dari semua pihak untuk bisa menjalankan amanah ini dengan benar,” pungkasnya.

(Lutfi/Bodong)

Terkait Pekerjaan Dana Desa Sindangmukti Yang Diduga Syarat Akan Penyimpangan, Begini Hasil Pertemuan Dengan Camat Kutawaluya

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menyikapi pemberitaan program Dana Desa Sindangmukti perihal penurapan dusun Kamurangjati Rt 02/01 tepatnya di Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang yang di duga syarat akan penyimpangan tersebut akhirnya membuat Ade Setiawan selaku Camat Kutawaluya mengundang para awak media selaku penyampai informasi perihal pemberitaan program Dana Desa di Sindangmukti tersebut.

Bertempat di ruangan kantor Camat Kutawaluya yang di hadiri oleh berbagai unsur bagian dinas instansi Kecamatan Kutawaluya dari Kasipem, Kasie PMD, Pendamping Kecamatan serta Sekcam Kutawaluya, Selasa (25/07/2023 )

Dalam klarifikasinya Camat Kutawaluya memaparkan perihal pekerjaan Dana Desa Sindangmukti, menurutnya, “perihal batu-batu yang di jajarkan di pematang sawah itu hasil angkutan dari tempat penyimpanan batu tesebut, karena hasil kroscek tim saya di lapangan pada hari Senin untuk pekerjaannya itu cukup bagus. Saya melihat sendiri hasil videonya, satu ada galian serta alkon untuk menyedot air”, jelasnya.

“Selain itu bahkan saya mengintruksikan kepada pihak Kasie PMD ibu Neni untuk ikut mengkroscek juga ke lapangan, bahkan sampai ikut jeblok-jeblokan juga. Ya mau gimana lagi resiko jeneng, terus akang dari mana dasarnya kalau kata akang bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi”, pungkasnya.

Sementara itu Aep Apriatna selaku perwakilan dari LBH Himpunan Advocate Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang yang juga ikut menghadiri perihal klarifikasi tersebut sangat menyayangkan pernyataan camat tersebut, menurutnya, ” pada waktu itu pak Camat sidaknya hari Senin sedangkan pihak kita hari Sabtu bahkan sebelum di publikasipun perihal foto dan video sudah di kirimkan ke beliau, kalaupun ada pernyataan dari beliau seperti itu, jujur saya sangat menyayangkan”, ucapnya.

Lebih lanjut Aep mengatakan, “seharusnya pihak Kecamatan juga pandai dalam menilai tidak mungkin seorang jurnalis menulis tanpa mengedepankan aturan kode etik jurnalis itu sendiri. Jujur secara pribadi saya sangat kecewa atas pernyataan pak Camat. Pasalnya, di rasa buat saya sangat tidak rasional dalam menilai suatu permasalahan.

Pihaknya sidak di hari senin 24/7/2023 sedangkan awak media hari Sabtu 22/7/2023 berapa hari yang terlewat, di tambah hanya sebatas evaluasi saja tanpa teguran atau tindakan yang tegas kepada pihak Pemdes Sindangmukti. Kalaupu hanya sebatas teguran dan evaluasi bagaimana kedepannya, misalkan pembangunan itu sendiri lolos tanpa pengawasan pihak awak media coba bayangkan bagaimana hasilnya”, tandasnya.

Ini baru satu desa yang diduga terpantau oleh awak media melakukan pekerjaan tidak maksimal.
Banyak contoh pelaksana pembangunan penurapan saluran air dan program lainnya lemah tanpa ada pengawasan dan monitoring yang intens dari dinas terkait dan hasilnya sangat tidak maksimal dan berkualitas bisa di katakan di bawah standar.

Dengan adanya hal tersebut kami selaku pihak kontrol sosial meminta kepada pihak terkait Kecamatan serta DPMD bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Dan terkait Sindangmukti pastinya kita akan kawal samapai sejauh mana perkembangan dan pembinaannya. Kalaupun tidak ada ketegasan dari pihak Kecamatan dan DPMD, ya terpaksa akan kami bawa masalah ini ke pihak APH dan saya akan dorong pastinya karena saya punya bukti titik nol awal pekerjaan, agar ada epek jera bagi mereka para oknum nakal pihak penyelenggara program uang negara.

Terakhir kami berharap dan meminta kepada koordinator pendamping dan PLD Pendamping Desa. Dengan adanya dugaan Pekerjaan yang di kerjakan tidak maksimal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi kedepan dan juga harus bisa lebih intens lagi dalam mengawasi pekerjaan yang berasal dari pemerintah,” tutupnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kadis DPMD Hj. Wiwik ketika di konfirmasi dan di pinta tanggapannya perihal pekerjaan dana desa sindangmukti yang di duga syarat akan penyimpangan tidak memberikan respond apapun.

(D’Sukarya)

Nah Loh. ! Katanya Pemkab Karawang Sabet Penghargaan Dari BKN, Disisi Lain 8000 Guru Terbengkalai TPG Belum Cair

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang belum lama ini menyabet tiga penghargaan dalam Implementasi NSPK Manajemen ASN Terbaik Tahun 2023 yang digelar BKN Regional lll Jawa Barat.

Sementara disisi lain ada 8000 orang guru yang terbengkalai karena Tunjangan Profesi Guru nya belum cair.

Diketahui sejak Asep Junaedi memilih mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karawang dan memutuskan untuk pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, awal bulan Juli lalu, sontak kursi jabatan yang ditinggalkannya mengalami kekosongan. Bahkan hingga hari ini.

Padahal kursi jabatan Kepala Disdikpora memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan termasuk mempengaruhi tingkat pengambilan keputusan juga dalam urusan penganggaran.

Sebagaimana dikemukakan Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, saat ini ada sekitar 8000 orang guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga definit yang masih dibiarkan kosong dan belum adanya Pelaksana Tugas (Plt) yang menggantikannya.

“Ada 8000 guru yang tunjangan profesinya belum turun karena Dinas Pendidikan belum diisi Plt Kadisdikpora oleh bupati,” kata Nandang, Selasa (25/7/2023).

Kekosongan ini lanjutnya, menghambat terhadap pencairan TPG yang memang harus ditanda tangani oleh Kepala Disdikpora.

“Sementara Plt juga tidak ada, padahal Plt juga memiliki kewenangan menandatangani pencairan anggaran tunjangan profesi guru. Oleh karenanya saya berharap bupati segera menunjuk Plt Kadisdikpora karena ada 8000 guru yang terbengkalai untuk pencairan TPG nya,” ungkap Nandang.

“Saya berharap bupati segera menunjuk Plt Kadisdikpora kalau memang pengangkatan kepala dinas belum dilaksanakan,” pungkasnya.

(Hada)