Beranda blog Halaman 45

Sinergi Pasca-Lebaran Digelorakan, Camat Idah Ajak Aparatur Kecamatan Kotabaru Jalin Silaturahmi dalam Halal Bihalal

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kegiatan Halal Bihalal yang penuh kehangatan menghiasi Aula Kantor Kecamatan Kotabaru pada Selasa (31/03/2026). Digelar secara resmi oleh Pemerintah Kecamatan Kotabaru, ajang ini bukan hanya sekadar tradisi tahunan, melainkan momentum strategis untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menguatkan koordinasi kerja seluruh unsur pemerintahan pascaperingatan Hari Raya Idulfitri.

Acara yang dipimpin langsung oleh Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah, SE, dihadiri oleh berbagai komponen penting. Antara lain jajaran staf kecamatan, para kepala seksi (kasi), serta seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Dari lini keamanan, Kapolsek Kotabaru diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu Abdulgani, sementara TNI diwakili oleh Perwira dari Danramil Cikampek, Serma Karsadi. Juga turut hadir sejumlah Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Kotabaru, yaitu Umar (Kepala Desa Cikampek Utara), Karnalim (Kepala Desa Pangulah Baru), Dimyat (Kepala Desa Wancimekar), Jumadi (Kepala Desa Sarimulya), dan H. Rahmat (Kepala Desa Pucung).

Dalam amanatnya, Hj. Idah Hamidah menegaskan bahwa Halal Bihalal menjadi pijakan utama untuk memperkuat rasa kebersamaan dan soliditas antar aparatur pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.

“Melalui momen saling memaafkan ini, kita ingin memastikan bahwa koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat akan berjalan lebih lancar, baik, dan penuh harmoni ke depannya,” ucapnya dengan penuh semangat.

Camat juga menekankan urgensi menjaga kekompakan dan sinergi lintas sektor, khususnya dalam menjalankan program pembangunan serta pelayanan publik yang bermanfaat bagi seluruh warga Kecamatan Kotabaru.

Sementara itu, perwakilan TNI dan Polri mengapresiasi kegiatan ini secara penuh. Menurut Serma Karsadi, acara semacam ini sangat penting untuk menjaga jalur komunikasi dan kekompakan antara TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan, sehingga kondisi wilayah dapat tetap terjaga kondusif.

Kegiatan berlangsung meriah dengan suasana akrab dan hangat, ditutup dengan sesi saling bersalaman serta tukang ucapan ramah tamah yang mempererat hubungan antar peserta. Pemerintah Kecamatan Kotabaru berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan baik dan kolaborasi yang erat antar unsur pemerintahan serta masyarakat.

 

•Edi Bahar

Diduga Masih Ada SPPG MBG Tanpa PBG, Aktivis Desak Satgas Segera Tuntaskan Menyeluruh

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan adanya beberapa bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangkaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum menyertakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan. Hal ini mendorong pihak terkait untuk segera mengambil tindakan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang sekaligus anggota Satuan Tugas (Satgas) SPPG MBG, Ridwan Salam, langsung menindaklanjuti dengan meminta data rinci terkait SPPG yang belum memiliki PBG.

Sejalan dengan tuntutan agar setiap bangunan SPPG wajib memiliki izin tersebut, aktivis Andri Kurniawan mendorong  Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja sama dengan pihak Kecamatan serta seluruh 309 Desa/Kelurahan untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap keberadaan SPPG, guna memastikan status kelengkapan dokumen PBG masing-masing bangunan. Hal ini disampaikan pada hari Selasa (31/3/2026).

“Karena PBG berfungsi sebagai izin resmi Pemerintah untuk mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan agar legal, aman, dan sesuai tata ruang. PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis keselamatan (struktur, kebakaran) dan meminimalisir risiko hukum. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan wajib dimiliki sebelum konstruksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, “Selain itu, dari PBG yang diurus menghasilkan retribusi untuk daerah. Misal, harus membayar layanan penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ada pun dasar hukumnya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.”

“Dan untuk mekanisme pembayaran dibayarkan saat mengurus izin membangun rumah, kantor, atau perumahan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Artinya sebelum ada kegiatan pembangunan konstruksi,” terangnya.

“Namun karena MBG merupakan program akselerasi atau percepatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan setahu saya tahapannya itu diberikan deadline. Sehingga wajar ketika masih adanya bangunan SPPG yang belum mengurus PBG. Itu semua belum terlanjur, segerakan untuk diurus,” tambahnya.

“Untuk itu saya meminta agar Pemkab Karawang melalui Satgas SPPG MBG agar bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Karena jangankan bangunan untuk kegiatan usaha, dan apa lagi ini merupakan bangunan untuk menjalankan program Pemerintah. Rumah tinggal saja dipersyaratkan agar memiliki PBG,” pungkasnya.

 

•Agus Sofyan

‎Sertifikat Disebut Sudah Jadi Tapi Tak Diserahkan, Warga Poponcol Ancam Aksi Demo Besar Besaran Jilid Dua

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Puluhan warga Poponcol yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Poponcol Bersatu bersama kuasa hukum Eigen Justisy mendatangi kantor ATR/BPN Karawang, Selasa (31/3/2026). Kedatangan mereka berdasarkan undangan bernomor HP.02.02/682-32.15.100/III/2026.

‎Aksi tersebut turut didampingi Camat Karawang Barat Agus Somantri, Lurah Karawang Kulon Roy Cristian, Ketua Binataruna Poponcol Iwan Hermawan (Aby), serta unsur masyarakat lainnya.

‎Kedatangan warga bertujuan menuntut kejelasan atas proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai tidak transparan dan melenceng dari komitmen awal.

‎Kuasa hukum warga, Eigen Justisy, menegaskan bahwa masyarakat telah memenuhi seluruh tahapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam program PTSL.

‎“Warga sudah melengkapi seluruh berkas yang diminta. Bahkan sebelumnya dijanjikan, apabila persyaratan lengkap, Sertifikat Hak Milik (SHM) akan terbit dalam waktu 30 hari,” ujarnya.

‎Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terealisasi. Kondisi ini diperkeruh dengan adanya pergantian Kepala Kantor ATR/BPN Karawang dari pejabat sebelumnya, Uung, ke pejabat baru yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.

‎“Dulu ada komitmen penyelesaian 30 hari dari pejabat sebelumnya. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan. Kami mempertanyakan apa dasar mutasi tersebut dan bagaimana kelanjutan komitmen kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Eigen juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara status administrasi dan realisasi di lapangan. Ia menyebut sejumlah SHM telah selesai diproses, namun belum diserahkan kepada masyarakat.

‎“Jika benar SHM sudah terbit, maka tidak ada alasan untuk menahan penyerahan kepada pemilik yang sah. Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” katanya.

‎Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan hingga ke tingkat pusat, termasuk membawa persoalan ini ke DPR RI dan mendorong pemanggilan Menteri Agraria untuk meminta penjelasan resmi.

‎Sementara itu, Ketua Binataruna Poponcol Bersatu, Iwan Hermawan (Aby), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh arahan dari Kepala Kantor BPN sebelumnya.

‎“Pada awal bulan puasa itu kita sudah memasukkan berkas lengkap semua, sesuai janji Pak Kakan yang dulu. Setelah berkas masuk, satu bulan sertifikat akan dikeluarkan,” ujar iwan

‎Namun, hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum juga diterima warga. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, termasuk terkait mutasi jabatan yang dinilai mendadak.

‎“Ada apa Pak Kakan cepat sekali dipindahkan? Itu jadi pertanyaan besar di masyarakat,” tambahnya.

‎Dalam audiensi tersebut, warga mengaku belum puas dengan penjelasan pihak BPN Karawang. Meski disebutkan bahwa sertifikat telah selesai diproses, namun belum dapat diserahkan.

‎“Katanya sertifikat sudah jadi, tapi belum bisa diberikan. Ibaratnya ‘air ketuban sudah pecah tapi belum bisa dilahirkan’,” ungkapnya.

‎Pernyataan itu memicu reaksi warga yang menilai adanya ketidakadilan. Pasalnya, sejumlah pihak lain disebut telah lebih dulu menerima sertifikat, termasuk dari jalur mandiri maupun kalangan tertentu.

‎Selain itu, warga juga menyoroti ketidakkonsistenan data terkait proses pengukuran lahan. Pihak BPN menyebut patokan mengacu pada plotting tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Astakona. Lahan tersebut kemudian diakuisisi oleh APL pada tahun 2011.

‎Namun, dalam notulensi tertanggal 30 Oktober 2024, pihak perusahaan mengakui adanya pengukuran internal secara sepihak pada tahun 2017 tanpa melibatkan warga pemilik batas maupun perangkat lingkungan setempat.

‎“Di notulensi jelas, tahun 2017 perusahaan melakukan pengukuran sepihak tanpa melibatkan tetangga batas dan perangkat lingkungan, bahkan BPN juga tidak tahu,” jelasnya.

‎Warga juga menyoroti keterlibatan seorang oknum berinisial H yang mengaku sebagai pihak BPN dalam proses sebelumnya, meski diketahui sekarang telah pensiun.

‎Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat menyatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan secara objektif.

‎“Langkah ke depan, kami akan lakukan aksi jilid dua jika BPN tidak objektif. Sekarang apa lagi kekurangan kami?” tegasnya.

‎Masyarakat berharap BPN Karawang dapat segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

•Red

Praktisi Hukum Sorot Dugaan Pungli Saat Pengurusan Uji KIR Di Karawang, APH Diminta Jangan Tutup Mata

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Dugaan pungutan biaya yang sering disebutkan terkait proses bongkar muat kendaraan saat mengurus Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, dengan dalih terkait Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA), menjadi perhatian praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH.

Menurut Askun, pungutan yang disebut sebagai biaya bongkar muat atau parkir khusus sebesar Rp 40.000 per kendaraan merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki dasar hukum apapun, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub).

“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” ujar Askun pada Senin (30/3/2026).

Setelah dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Kepala Dishub Karawang, Muhana, menyampaikan bahwa permasalahan ini perlu diklarifikasi dengan jelas. Menurutnya, biaya yang menjadi perbincangan bukanlah biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025.

“Maaf ya kang ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR,” jelas Muhana.

Muhana juga membantah klaim bahwa biaya layanan parkir berlangganan tersebut dipungut secara seragam sebesar Rp 40.000 untuk setiap kendaraan. Ia menegaskan bahwa besaran biaya bersifat variatif, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang bersangkutan.

Ketika ditanya apakah pungutan ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhana memastikan bahwa seluruh hasil pungutan dialirkan ke kas PAD.

Namun demikian, penjelasan yang disampaikan Muhana kepada Redaksi Opiniplus.com terkesan kurang konsisten ketika kembali ditanya mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pungutan layanan parkir berlangganan tersebut.

Muhana menyatakan bahwa pungutan layanan parkir berlangganan tersebut pada hakikatnya bersifat ‘himbauan’.

“Sifatnya himbauan kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor,” ucap Muhana.

Menanggapi bantahan tersebut, Askun menyebutkan bahwa terdapat dua kemungkinan dalam dugaan pungli terkait biaya layanan parkir berlangganan ini. Yakni, baik Kadishub ‘dikaburi’ oleh anak buahnya maupun secara sengaja tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya.

“Sekarang kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum,” tegas Askun.

Oleh karena itu, Askun mengajak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat Dishub, mulai dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah,” ungkap Askun.

“Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini? Karena sepengetahuan saya belum ada,” tambahnya.

Menanggapi dugaan pungli yang dinilai telah mengakar, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini. Ia menduga adanya potensi ‘kebocoran’ retribusi dari pungutan layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan.

“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandas Askun.

Sebagai informasi, layanan parkir berlangganan merupakan sistem retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan proses perpanjangan pajak kendaraan di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat). Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengguna jasa dan meminimalkan terjadinya pungutan liar.

Berdasarkan penelusuran Redaksi Opiniplus.com, aturan layanan parkir berlangganan ini tidak pernah diterapkan oleh Dishub Karawang selama kepemimpinan sebelumnya (mantan Kadishub Karawang, Poltak). Alasan utamanya adalah adanya penolakan dari masyarakat, karena khawatir akan terjadinya pungutan ganda baik melalui layanan parkir berlangganan maupun oleh oknum petugas parkir liar. Namun, aturan ini secara tiba-tiba diterapkan di bawah kepemimpinan Kadishub Muhana, dengan alasan untuk mendukung peningkatan retribusi parkir daerah.

 

•Tim Infokeadilan.com

Tak Ada Korban, Mobil Box Pengangkut Air Mineral Tergelincir Ke Selokan Saat Hindari Motor Di Tikungan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebuah kendaraan box CDD yang mengangkut air mineral gelas mengalami kecelakaan terbalik ke selokan saat melewati jalan Monumen Rawagede – Rawamerta, Kabupaten Karawang. Kejadian terjadi sekitar selepas Magrib atau lebih tepatnya pada pukul 19.05 WIB, dan tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa.

Kendaraan dengan nomor polisi T 8486 EE dikemudikan oleh sopir bernama Andi. Saat insiden terjadi, mobil sedang dalam perjalanan dari arah Tunggakjati ke arah Monumen Rawagede dengan tujuan akhir Kampung Turi, Karawang.

Berdasarkan keterangan Andi sopir saat dimintai keterangan oleh awak media mengungkapkan.

“Kronologi awal kejadian menunjukkan bahwa mobil sedang melaju melewati ruas jalan yang memiliki tikungan. Saat berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh beberapa orang ibu-ibu, yang posisinya terlalu menggeser ke sisi jalan, sopir mencoba menghindari agar tidak terjadi benturan.” Ungkap Andi sopir, Senin (30/3/2026) malam.

“Karena saya menghindari kendaraan sepeda motor mengakibatkan ban belakang sebelah kiri mobil turun dari badan jalan, yang kemudian membuat kendaraan terguling dan terjatuh ke selokan di sisi jalan.” jelasnya lagi.

Informasi dari salah satu warga yang lain berinisial Ujang mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi selepas magrib sebelum Isya, dan berhasil di evakuasi sekitar satu jam kemudian.

“Sepertinya mobil menghindari kendaraan lain pak, sehingga terguling ke selokan ini. Terjadinya insiden tersebut sekitar selepas waktu Magrib sebelum Isya. Mobil kemudian dievakuasi menggunakan alat berat crane yang tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil di evakuasi sekitar satu jam kemudian.” Pungkasnya.

•U. Supriyadi

Pimpin Apel Pagi, Sekda Karawang Tegaskan Pentingnya Sikap Positif dan Profesionalisme

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., memimpin apel pagi bagi jajaran aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang pada Senin (30/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan sikap positif dalam menghadapi setiap kebijakan baru yang diterapkan.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah kebijakan Work From Home (WFH), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dengan menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen. Menurut Sekda, setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki tujuan yang konstruktif bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Kami mengharapkan seluruh ASN untuk selalu mengambil sisi positif dari setiap kebijakan yang diterapkan. Sebelum membahas hak sebagai aparatur sipil negara, prioritas utama adalah pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain terkait efisiensi energi, Sekda juga mengingatkan bahwa wilayah telah memasuki periode Triwulan II tahun ini. Ia mengimbau seluruh perangkat daerah agar segera mengakselerasi pelaksanaan program kerja dan meningkatkan realisasi anggaran, guna memastikan target pembangunan Kabupaten Karawang dapat tercapai tepat waktu.

 

•A. Sofyan

Bahas Pembentukan Pansus dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin (30/03/2026) di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Endang Sodikin ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Maslani, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Agenda utama rapat ini terdiri dari dua poin krusial: pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025.

DPRD menetapkan tiga pansus yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola daerah, yaitu:

– Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat

– Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

– Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Pembentukan pansus ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperdalam substansi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum daerah.

Selain pembentukan pansus, rapat juga menjadi wadah penyampaian LKPJ Bupati. Dalam paparannya, Bupati Aep menyoroti sektor ketenagakerjaan dan pembangunan infrastruktur sebagai pilar utama penggerak ekonomi daerah.

“LKPJ ini bukan sekadar laporan formal, tetapi bentuk akuntabilitas yang terbuka untuk dikritisi dan disempurnakan,” tegas Aep.

Ia menekankan bahwa evaluasi dari DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan jalannya pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Lebih jauh, Bupati berharap pansus yang telah dibentuk mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif terutama dalam menciptakan rasa aman, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong daya saing daerah.

Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya proses evaluasi legislatif terhadap kinerja eksekutif selama tahun 2025. DPRD diharapkan mampu menguji sejauh mana program pembangunan telah berjalan efektif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Karawang.

Sebagai penutup, dilakukan penyampaian dokumen LKPJ secara simbolis dari Bupati kepada Ketua DPRD yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh masing-masing pansus.

 

•Red

Rapat Paripurna DPRD Karawang Bahas Pembentukan Pansus dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin (30/03/2026) di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Endang Sodikin ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Maslani, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, H. Endang Sodikin menyampaikan pernyataan resmi terkait agenda rapat, yang terdiri dari dua poin krusial: pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025.

“Pada rapat paripurna hari ini, DPRD Kabupaten Karawang menetapkan tiga pansus yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola daerah, yaitu:

A. Pansus Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat;

B. Pansus Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan;

C. Pansus Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, agenda utama lainnya adalah poin D, yaitu penyampaian serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang tahun 2025,” ujar Ketua DPRD H. Endang Sodikin.

Pembentukan pansus ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperdalam substansi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum daerah.

 

•Red

Istri Kades Purwasari Turun Langsung Bantu Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Warga

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kegiatan peluncuran dan penyaluran bantuan pangan alokasi Februari-Maret tahun 2026 untuk Kabupaten Karawang telah dilaksanakan di Aula Kantor Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari. Acara tersebut menghadirkan ratusan warga yang menjadi penerima manfaat, Senin (30/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Istri Kepala Desa Purwasari, Nur Asiyah, turut terlibat langsung dalam proses penyaluran bantuan, didampingi oleh petugas Penyuluh Sosial Masyarakat (PSM) Desa Purwasari, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT, serta anggota Linmas Desa Purwasari.

Nur Asiyah menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabupaten Karawang.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah kabupaten Karawang terutama kepada Bulog Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bantuan yang diterima telah memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat.

“Dengan adanya bantuan ini, Alhamdulillah warga kami sudah terbantu dalam kehidupan sehari-hari dan mengurangi beban risiko belanja,” tambahnya.

Setiap penerima bantuan mendapatkan paket berupa dua karung beras dan empat bungkus minyak goreng untuk periode alokasi Februari dan Maret 2026. Nur Asiyah juga mengungkapkan harapan agar program ini dapat berkelanjutan.

“Harapan kami program ini harus tetap berlanjut karena warga Desa Purwasari masih membutuhkan,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan pesan dari Kepala Desa Purwasari, Jimi Permana, kepada seluruh penerima bantuan.

“Pesan dari Bapak Kepala Desa, bantuan pangan ini harus bermanfaat dan berguna untuk menutupi kehidupan sehari-hari dan ingat tidak boleh dijual belikan. Semoga dengan adanya bantuan pangan ini warga Desa Purwasari menjadi sejahtera dan makmur, Amin,” pungkas Nur Asiyah.

 

•Edi Bahar

Pengelolaan BUMDes Sedari Diduga Minim Transparansi Picu Kecurigaan Publik, Inspektorat Siap Tindaklanjuti

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan yang ada.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan BUMDes belum terealisasi secara jelas. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Pantai Sedari yang diduga dikelola oleh BUMDes, namun hingga saat ini belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi dan mendorong desakan akan penjelasan yang transparan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Informasinya saya teruskan dulu ke group struktural, nanti yang memberikan penjelasan, irban pengampu, besok saya informasikan, izin saya ke mesjid dulu ya, udah adzan, punten.” ujarnya saat dihubungi awak media Minggu 29/3/2026.

Pada keterangan lanjutan pada Senin 30/3/2026 beliau mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan pihak berwenang di tingkat kecamatan.

“Kecamatan Cibuaya pengampunya Irban 1, Pa Ares, mangga akang kordinasi dengan beliau.”  jelasnya.

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Karawang, Ares Kusnandar, S.H., memastikan bahwa laporan terkait dugaan ketidaktransparanan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Walaikumsalam punteun kang laporannya kami terima dan kami akan koordinasikan dengan pihak kecamatan.” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/3/2026).

Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan tanggapan dari Ketua BUMDes Desa Sedari, Agus Marno, terkait pengelolaan BUMDes maupun PADes belum mendapatkan respons. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan balasan.

Dugaan minimnya keterbukaan dalam pengelolaan BUMDes dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dan aset milik masyarakat.

Hingga saat ini, pihak pemerintah desa maupun pengelola BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang muncul, dan publik masih menunggu penjelasan yang jelas sebagai bentuk wujud transparansi dan akuntabilitas.

 

•Red