Beranda blog Halaman 451

Berkedok Penjual Warung Kelontong dan Konter Pulsa, Belasan Pengedar Narkotika Diamankan Polres Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, belasan pelaku pengedar narkotika berbagai jenis berhasil di amankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Totalnya, ada 15 pelaku pengedar narkotika hasil dari laporan informasi Polisi RW yang didapatkan pihak kepolisian.

Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin saat menggelar konferensi pers kepada awak media di halaman Mapolres Karawang pada Rabu (5/7) pagi.

Dikatakan Arief merinci, dari 15 pelaku pengedar narkotika, 8 pelaku di antaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksi peredarannya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa.

“Modus baru dari para pengedar OKT ini ialah berkedok toko kelontong. Perlu diketahui juga, ada beberapa dari mereka ini yang mengedarkan OKT berkedok sebagai penjual pulsa dengan membuka konter pulsa dan menyasar para pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku pengedar OKT, kata dia, Sat Res Narkoba Polres Karawang bersama Polisi RW berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol. Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100 butir pil psikotropika.

“Adapun identitas dari ke 7 pelaku pengedar OKT lainnya tersebut berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R, satu orang pelaku diantaranya masih dalam pengejaran petugas. Mereka rata-rata mengedarkan OKT disejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya,” jelasnya.

Sementara untuk 6 orang para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.

“Untuk para pelaku pengedar narkotika jenis OKT, terancam disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 yang di mana setiap orang yang dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.

“Sedangkan untuk para pelaku narkotika jenis sabu-sabu, terancam akan disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara,” terangnya.

Hal itu menurutnya, tambah dia, sebagai bukti keseriusan Sat Res Narkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT selama dalam kurun 2 pekan terakhir. “Khusus di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pengedar maupun bandar peredaran narkotika berbagai jenis. Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bisa bersembunyi dari kami karena kami di latih untuk mencari dan menemukan kalian,” tegasnya.

(Lutfi/Red)

Geram Atas Pernyataan Disnakertrans, GEPREK Akan Kembali Kepung Disnakertrans Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Munculnya pemberitaan terkait ribuan massa GEPREK yang mengepung kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu menuai kontroversi di mata publik. Ribuan massa GEPREK tersebut menuntut di tutupnya sistem lowongan kerja online dan menuntut agar Kepala Disnakertrans bisa bersikap tegas untuk lebih berpihak kepada pribumi dalam memberikan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Karawang, namun tuntutan yang mereka sodorkan hingga saat ini belum di penuhi.

Menanggapi adanya hal tersebut Endang Macan Kumbang selaku ketua dari massa GEPREK kembali akan menagih janji Kadisnakertrans tertang tuntutan-tuntutan yang pernah di ajukan yang sampai saat ini belum terpenuhi.

Ketika di konfirmasi awak media Endang Macan Kumbang mengatakan,” jelas saya merasa kecewa, bahwa sesuai jadwal yang sudah di tentukan oleh Kadisnakertrans Karawang bahwa hari ini akan ada audiensi ulang dari hasil evaluasi kemarin saat audiensi ke Disnakertrans. Dan dari hasil audiensi tersebut pada saat itu kita sudah sepakat, bahwa dari pihak GEPREK sebanyak 500 orang di pekerjakan walaupun tidak harus semuanya, ya minimal ada perwakilan minimal 10 atau 20 orang, tapi ternyata dari sekian banyak lowongan kerja yang ada, dari pihak GEPREK satupun belum ada yang bisa bekerja atau belum ada yang masuk kerja.

Endang juga mengungkapkan kekecewaanya atas pernyataan pihak Disnakertrans.

“saya kecewa atas pernyataan pihak Disnakertrans, karena disini artinya pihak Disnakertrans tidak peduli dan tidak mau mengakomodir permohonan dari GEPREK, ini hanya PHP namanya, hanya janji palsu, bohongan, hanya untuk meredam saja sifatnya, bagaimanapun caranya dengan sistim online yang di terapkan di Disnakertrans permohonan dari GEPREK bisa di akomodir dan di realisasikan”, Ungkapnya.

Jadi intinya, kalau memang di tanggal 5 hari ini tidak terjadi aksi damai atau audiensi, maka hasil audiensi nanti akan kami pegang sebagai catatan, kalau tidak ada respon dan tidak ada realisasi, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi untuk mengepung Disnakertrans Kabupaten Karawang”, pungkasnya.

(Ltf/Red)

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Masyarakat Desa Curug Klari Gelar Acara Tablig Akbar

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Nama bah Bing yang sudah tidak asing di dunia seni dan event-event di Karawang kali ini kembali akan mengadakan event religi dan Tablig Akbar yang bertema Curug Bertakbir, bertempat di halaman masjid jamie An nur dusun Munjul Desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Bing sebagai panitia sekaligus mentor dari acara tersebut saat di mintai keterangan oleh awak media menyampaikan, “bahwa
terlaksananya acara tersebut dari satu dasar kecintaan akan Syiar Islam, maka di bentuklah Panitia dengan nama Para Pecinta Syiar Islam yang berdomisili di Desa curug.
Dengan di dorong rasa semangat yang tinggi dan ekstra kerja keras bersama team, dengan Ustadz Nazid Iskandar sebagai Penasehat, dan jajaran panitia inti diantaranya Kiki Garbelly, Solehudin Algifari, Yasin Arifin, Irwan Ape, Gais Zaelani, Erik dan Atin Oce yang disebut team wolu”, ucapnya kepada awak media, Selasa (4/7/2023)

Dan Bing juga merupakan salah satu penggerak acara tersebut maka tercetuslah sebuah rencana menggelar acara Curug Bertakbir dengan muatan acara diantaranya,
1. Tabligh Akbar dengan penceramah Habib Ali jindan dan kyai Gusmuh juga di iringi hadroh dari bawaan penceramah
2. Santunan anak yatim, sebuah upaya membahagiakan mereka
3. Sunatan massal gratis, sebuah upaya memberikan keringanan bagi yang berminat se Desa Curug
4. Lomba lomba diantaranya Lomba Qosidah, Lomba Adzan, Lomba Pidato islami, Lomba MTQ yang tanpa biaya pendaftaran
5. Kirab obor akbar.. Yang inshaAlloh melibatkan seluruh warga seDesa curug melalui perantara para DKM Masjid Se Desa Curug

“Berkat kerja keras panitia dalam bersosialisasi Alhamdulillah, dukungan bantuan, dan motivasi diri untuk mensukseskan acara ini disambut baik oleh Pemerintah Desa Curug, dan Aparat Desa Curug, tokoh-tokoh se-Desa Curug, DKM se-Desa Curug, Ikatan Remaja Masjid se-Desa Curug dan tentunya dari seluruh warga Desa Curug bahkan dari Luar Desa Curug”, bebernya.

“Tak bisa dipungkiri akan besarnya acara ini nanti, Kami sebagai panitia masih kekurangan tenaga untuk banyak hal,
Di antaranya yang paling utama adalah mensosialisasikan momentum ini agar lebih menyebar ke seluruh pelosok desa curug.
fungsinya jika banyak yang membantu mensosialisasikan maka Insya Alloh akan mendatangkan bantuan berupa apapun dari hamba-hamba Alloh SWT yang spesial dan Istimewa.
Sudah terbukti dari beberapa Media Online, komunitas, perusahaan, bahkan dari personal turut mensupport acara ini, dan kami berharap semoga masih ada pihak lain untuk ikut mendukung pada acara ini”, tandasnya.

“Harapan besar kami, dengan di dasari rasa guyub seluruh lapisan masyarakat dengan tanpa melihat dari sisi apapun secara ikhlas dan ridho karena Alloh SWT acara ini bisa menjadi momentum sejarah besar Desa Curug”, harapnya.

Pelaksanaan acara nantinya pada
Hari minggu tanggal 16 juli 2023 untuk pelaksanaan Sunatan Massal, Santunan bagi anak yatim, serta lomba-lomba dan lainnya.
Adapun waktu pelaksanaannya Hari Selasa Malam Rabu tanggal 18 Juli 2023 / malam 1 muharram 1445 H untuk acara Pawai Obor Akbar dan Tabligh Akbar.

(Ltf/Bodong)

Desa Kertawaluya Jadi Tempat Rapat Minggon Keliling Pemerintah Kecamatan Tirtamulya

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Pemerintah Kecamatan Tirtamulya menggelar rapat minggon yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Rapat minggon yang biasanya dilakukan di aula Kantor Kecamatan namun kali ini di laksanakan di aula kantor Desa Kertawaluya, Selasa (3/7/2023)

Pada acara kegiatan rapat minggon kali ini di hadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan, jaran musfika, para Kepala Desa beserta staf dan jajaran Pemerintahan Desa Kertawaluya yang menjadi tuan rumah.

Camat Tirtamulya Muhana S.STP saat di konfirmasi awak media selesai acara rapat menjelaskan, “acara rapat minggon yang biasanya di laksanakan di aula kantor Kecamatan, tapi kali ini di laksanakan dengan berkeliling, dan sekarang giliran di Desa Kertawaluya, jadi saya bisa bertemu langsung tidak hanya dengan kepala Desa saya juga bisa ketemu dengan para perangkat Desa dari mulai ketua RT sampai perangkat desa yang lainnya”, ucap Muhana kepada awak media.

“Dalam rapat minggon kali ini membahas tentang kegiatan gebyar paten yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 mendatang,” terangnya.

Lebih lanjut Muhana menjelaskan, “bahwa dalam rangkaian acara gebyar paten mendatang, akan mengangkat brending pemberdayaan lansia supaya berbeda dengan Kecamatan yang lain, karena di wilayah Kecamatan Tirtamulya ada sekolah lansia yang letaknya di Desa Tirtasari,” jelasnya.

Selain itu pada rangkaan acara gebyar paten mendatang akan diadakan pula wisuda lansia yang sudah mengikuti pembelajaran selama 6 bulan di sekolah, dan yang lebih istimewa yaitu akan di adakan seni bela diri pencaksilat dari para Kepala Desa se-Kecamatan Tirtamulya”,pungkasnya.

(Ltf/Bodong)

 

Dirut LBH Arya Mandalika Hendra Supriyatna : Dugaan Korupsi PJU, Kejari Karawang Jangan Sampai Mandul

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.MH turut angkat bicara terkait denagn adanya dugaan korupsi di Dishub Karawang merupakan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2022 dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 3,3 Miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, yang saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Menurut Hendra, kasus dugaan korupsi PJU yang terjadi Dishub Karawang merupakan kasus yang sangat serius, Kejari Karawang harus benar-benar fokus dalam menangani kasus ini, kalau bisa segera tangkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PJU tahun 2022 tersebut,”ucapnya kepada awak media, Senin (5/7/2023)

“Kejari Karawang harus menegakan hukum yang seadil-adilnya, jangan sampai mandul dalam penegakan hukum di Karawang, seperti kasus pokir yang tidak sampai tuntas ditangani Kejari Karawang,”tandasnya.

(Ltf/Bodong)

Proyek Pembangunan Rehabilitasi SDN I Tambaksari Di Duga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis Dan RAB

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melaui Dinas Pendidikan Pemuda Dan Opah Raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di berbagai aspek, salah satunya di bidang pendidikan yakni pembangunan rehab Ruang Kelas Baru (RKB) yang saat ini sedang di laksanakan di SDN I Tambaksari Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, Senin (3/7/2023)

Hasil pantauan awak media di lapangan pada proyek pembangunan rehabilitasi SDN I Tambaksari tersebut di nilai ada permainan curang yang di lakukan oleh pihak kontraktor selaku penyedia jasa, pasalnya di lokasi proyek pembangunan rehabilitasi SDN I Tambaksari jelas terlihat jelas pada teknis pengerjaanya di nilai kurang maksimal dan diduga tidak sesuai dengan spek dan RAB.

Selain itu di lokasi pengerjaan pun tidak terlihat adanya papan informasi yang terpasang sebagai satu syarat wajib yang harus di terapkan ketika mengerjakan pekerjaan pemerintah yang berasal dari anggaran pemerintah.

Terkait dengan adanya kejadian ini maka hal tersebut pihak kontraktor selaku penyedia jasa di duga sudah tabrak aturan sebagaimana yang tercantum di dalam poin-poin UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi adanya hal tersebut Wawan Gunawan selaku Sekretaris Ormas GMPI DPC Tirtajaya merasa kecewa, menurutnya bahwa pada proyek pembangunan rehabilitasi SDN I Tambaksari tersebut di nilai tidak transparan karena di lokasi pekerjaan tersebut tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang di pasang.

“Dengan adanya hal ini tentunya kami selaku jajaran Ormas DPC GMPI Tirtajaya yang juga mempunyai fungsi sebagai kontrol sosial jelas merasa kecewa, karena setelah kami kroscek ke lokasi pekerjaan rehabilitasi di SDN I Tambaksari ini menurut kami memang kurang maksimal, kenapa ?

Pertama, di temukan adanya pemasangan bahan kayu bekas yang di pergunakan kembali di jendela atau pada lowsternya.

Kedua, pada pemasangan atap palfon masih menggunakan bahan kayu lama, padahal jelas itu terlihat sudah rapuh dan keropos.
Padahal setau saya, pada pemasangan atap plafon biasanya memakai bahan baja ringan, akan tetapi kok ini tidak.

Ketiga, tidak di temukan adanya papan informasi proyek, padahal sudah jelas aturan Undang-Undang nya, jika proyek yang berasal dari pemerintah dan menggunakan anggaran pemerintah baik dari APBD maupun APBN itu harus memasang papan informasi.

“Ini kan pembangunan pakai uang negara bukan uang pribadi, seharusnya sebelum dimulai pekerjaannya, papan informasi harus di pasang terlebih dahulu supaya jelas, anggaranya darimana, dikerjakan oleh CV apa, agar masyarakat dan kami sebagai kontrol sosial jadi tau,” pungkas Wawan kepada awak media saat di lokasi pembangunan SDN I Tambaksari.

“Kepada pihak pengawas atau dari pihak dinas terkait diminta segera bertindak untuk mengevaluasi dan sidak dengan turun langsung ke lapangan”, pungkasnya.

Di tempat yang sama salah satu pekerja saat di minta keteranganya oleh awak media menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan pekerjaan saja.

“Saya mah hanya bekerja pak, hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan. Kalau yang lainya saya ga tau”, jawabnya singkat.

Sementara itu Apay selaku pihak komite dari SDN I Tambaksari tersebut saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sangat merasa kecewa.

“Jika melihat teknis pekerjaanya seperti ini kami sebagai komite jelas merasa kecewa, karena ternyata masih ada bahan material kayu yang terlihat sudah keropos masih digunakan. Bukankah itu seharusnya di ganti ?

“Kalau itu tidak di ganti khawatir terjadi sesuatu hal, karena ini di gunakan bukan untuk waktu sebentar saja”, bebernya.

“Sebenarnya saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Karawang karena sudah merealisasikan pembangunan rehab Ruang Kelas Baru (RKB) ini. Namun jika kenyataanya seperti ini, jadi saya berharap semoga dinas terkait bisa segera turun langsung ke lapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut”,tutupnya

(U.S/Red)

Miris !!!! Sekelas Gedung Perkantoran Islamic Center Tidak Pernah Kibarkan Bendera Merah Putih

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bendera merah putih diareal gedung perkantoran Islamic Center Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terlihat tidak nampak, Senin (3/7/2023)

Berkali-kali  awak media memperhatikan, dengan kondisi gedung islamic center yang megah menjulang berlantai 2 tersebut belum terlihat mengibarkan bendera merah putih berkibar diarea perkantoran tersebut bahkan tiang bendera pun tidak nampak.

Kondisi ini sudah berlangsung lama dan diduga seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada satu pun lembaga maupun instansi yang memperhatikan. Termasuk disana ada  Kantor Satgas Citarum Harum Sektor 19.

Miris, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga triliunan rupiah itu tak begitu memperhatikan lambang negara tersebut.

Padahal Bendera adalah simbol suatu bangsa yang memiliki makna filosofis dan historis yang tinggi. Di semua negara, bendera selalu dianggap sebagai sebuah item yang sakral karena berperan untuk mewakili ciri kebangsaan seseorang.

Indonesia juga memiliki dasar hukum pengibaran bendera. Karena itulah bendera biasanya identik dengan rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap tanah air.

Dalam kaitan bendera sebagai simbol suatu bangsa, di Indonesia pengibaran bendera memiliki aturan tersendiri di dalam undang-undang mulai dari ukuran bendera hingga lokasi pengibarannya.

Aturan ini dibuat untuk memperjelas waktu dan tata cara pengibaran bendera supaya kehormatan sang saka merah putih dapat senantiasa terjaga.

Pengibaran Wajib Setiap Hari

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang. Di antaranya adalah Istana Kepresidenan, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor pemerintah, rumah jabatan presiden dan menteri, dan pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah NKRI.

Lokasi Pengibaran Bendera

Lokasi pengibaran bendera pun telah diatur dengan jelas di dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 yang menyebutkan bahwa bendera harus dikibarkan di bagian halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Mengibarkan bendera di sebelah kiri atau di bagian belakang gedung tidak diperkenankan.

(Red)

Di Duga Dua Orang Siswi Sekolah Dasar Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Warga Kecamatan Tirtamulya Karawang di hebohkan adanya kejadian pencabulan yang menimpa kepada dua orang siswi Sekolah Dasar yang di lakukan oleh remaja 15 tahun.

Menurut keterangan salah seorang saksi di lapangan membenarkan,” bahwa di tempatnya telah terjadi kasus pencabulan yang menimpa dua orang siswi Sekolah Dasar yang terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 10:00 Wib. Korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Pelakunya itu sendiri adalah tetangga korban, Dan di duga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, bahkan itu sudah di lakukan berkali-kali,” ucapnya kepada awak media, Senin (3/7/2023)

“Menurutnya kronologis kejadian peristiwa itu pada saat korban sedang main bareng, kemudian di panggil oleh pelaku dan di bawa ke rumah kosong, setelah masuk ke dalam lalu pintunya di kunci dan kuncinya di pegang oleh pelaku. Dan setau saya pelaku juga banyak catatan negatifnya di kampung”, bebernya.

“Satu orang koban adalah anak yatim pak, atas kejadian yang menimpa korban tersebut, kini keluarga korban masih shok, pak”, pungkasnya.

Pelaku dapat di amankan di rumah saudaranya. Di khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan akhirnya pelaku di serahkan kepihak berwajib, dan kini kasusnya sudah di tangani oleh pihak kepolisian.

(Ltf/Bodong)

 

 

Proyek Pembangunan Jembatan Kabupaten Di Desa Mekarjaya Di duga Tak Bertuan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Proyek pembangunan jembatan Kabupaten yang berlokasi di dusun Krajan RT 01- RT 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh PT Giava Pratama Mandiri sebagai penyedia jasa yang bersumber dari dana APBD TA 2023 dengan volume P : 500 M² dan L : 300 M², Nomor kontrak 027.2/…/10.2.01.12.2.31/KPA-JLN/PUPR/2023 dengan waktu pengerjaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 7 Agustus 2023 di duga lepas tanggungjawab sehingga ini menjadi bahan pertanyaan publik, Minggu (2/7/2023)

Seperti di ketahui sebelumnya proyek pembangunan jembatan Kabupaten di wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta tersebut di kerjakan oleh PT Giava Pratama Mandiri, namun hanya baru beberapa persen pengerjaanya sudah berpindah tangan ke lain pihak, pasalnya ketika awak media melakukan investigasi di lokasi pekerjaan jembatan tersebut di mendapat keterangan bahwa para pekerja yang saat ini sedang mengerjakan kembali proyek pembangunan jembatan itu hanya meneruskan.

Menurut A salah satu pekerja pembangunan jembatan tersebut saat di konfirmasi awak media mengatakan, “sebelumnya bukan saya yang mengerjakan pak, ini saya mah hanya meneruskan saja. Para pekerja awal meninggalkan ini, saya juga ga tau kenapa”.

Dan ketika di singgung terkait teknis dan papan informasi dari pihak kontraktor yang baru dari pengerjaan pembangunan jembatan tersebut A mengungkapkan, “hasil pekerjaan yang awal mah kemungkinan di bongkar lagi pak, ada yang salah ini. Pengawas jembatan saja menyalahkan pekerjaanya, harusnya coran tiang dulu baru begisting, ini mah tidak, malah sebaliknya. Bahkan tiang begistingnya yang sudah jadi harus di bongkar kembali, di khawatirkan tidak kuat menahan beban berat. Dan kalau plang proyek mah belum ada pak, ga tau saya juga”, pungkasnya.

Sementara itu pihak pelaksana pekerjaaan di lapangan selaku penyedia jasa hingga berita ini di publish sulit untuk di mintai keteranganya, bahkan saat di hubungi via celluler pun sulit dan seakan tidak merespon.

Terkait dengan adanya hal ini kepada pihak terkait dalam hal ini tentunya pengawas Dinas PUPR Kabupaten Karawang bidang jembatan di minta segera bertindak tegas untuk melakukan evaluasi dari pekerjaan tersebut.

(U.Spyd/Red)