Beranda blog Halaman 455

Proyek Penurapan Saluran Sekunder Di Desa Mekarjaya Di Duga Tidak Transparan.

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemerintah Kabupaten karawang melalui Dinas PUPR sedang gencar – gencarnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, baik infrastruktur maupun bidang lainya Dan saat ini Dinas PUPR Karawang melalui bidang SDA kembali merealisasikan program pembangunan penurapan saluran sekunder yang di laksanakan di Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta tepatnya di dusun Jamantri Rt 09/03, namun sangat di sayangkan program yang bersumber dari dana APBD itupun terkesan asal jadi dan di nilai tidak transparan, pasalnya lokasi proyek pembangunan tersebut tidak di temukan terpasangnya papan informasi sebagaimana mestinya.

Sehingga ini jelas sudah tabrak aturan sebagaimana yang tercantum di dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil pantauan awak media di lapangan,
F selaku mandor ketika di temui di lokasi pembangunan saat di mintai keterangannya perihal siapa pengawas dinasnya dan kenapa belum ada papan informasi berdalih tidak mengetahui.

“Perihal siapa pengawas dinasnya saya kurang hapal pak, dan untuk papan informasi lagi di bikin, kalau proyek ini milik H. Enday yang pensiunan polisi itu” jawabnya kepada awak media singkat Jum’at (23/6/2023)

Sementara itu di tempat yang sama salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pekerjaan tersebut mengaku prihatin dan merasa kecewa.

Di katakanya, “program yang menelan anggaran ratusan juta dan bersumber dari APBD tersebut tapi kenapa kok pengerjaanya di nilai asal, air masih banjir tapi proses tetap saja berjalan, terus buat apa ada pompa mesin air bahkan sampai dua mesin begitu. Bagaimana program pembangunan bisa maksimal dan mempunyai kualitas yang baik sedangkan dari mekanismenya saja seperti itu”, keluhnya.

Sebagai warga setempat jelas sangat mengapresiasi pihak pemerintah. Akan tetapi terlepas daripada itu seharusnya progres kualitasnya juga harus di utamakan.
Selain itu nampak terlihat galiannya juga dangkal, genangan air masih dimana – mana, jangan sampai uang ratusan juta yang di kucurkan pihak pemerintah menjadi program mubazir, bangunan baru beberapa bulan selesai sudah ambruk,” pungkasnya.

Dengan adanya pemberitaan ini di minta kepada pengawas dinas terkait benar – benar melaksanakan tugas dan pungsinya sebagai demi terciptanya pembangunan yang berkualitas baik.

Hingga berita ini di publish pihak pelaksana atau rekanan dari proyek pekerjaan tersebut belum bisa di hubungi.

(D’Sukarya)

Woww !! Benarkah Ada Oknum Wartawan Bagi – Bagi Dakor Proyek

0

KARAWANG |INFOKEADILAN.COM | Merupakan lembaga control sosial dan wahana komunikasi massa dan juga sebagai gerbang informasi publik yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mencari dan memperoleh informasi lalu memberitakannya agar publik mengetahui. Selain itu juga sebagai ladang untuk mencari rizqi.

Bahkan belakangan ini kerap kali pungsi kontrolnya lemah malah lebih dikedepankan bagaimana cara agar mendapatkan uang, dengan menghalalkan segala cara tidak sesuai dengan Undang-undang Pers bahkan Kode etik Jurnalistik.

Hanya saja lucunya tidak sedikit wartawan pandai cari uang dilapangan , lobi sana sini dengan modal KTA wartawan, sementara kemampuan untuk menyajikan berita tidak dimiliki, terbukti dengan tidak ada karya tulisnya.

Saat ini ramai digunjingkan ada Oknum Wartawan yang suka bagi-bagi duit proyek pemerintah yang biasa disebut Dakor kepada para wartawan. Ironis dari sekian banyak wartawan ada yang menerima ada juga yang protes.

Sebagaimana di sampaikan salah seorang wartawan senior Gareng Gunadi sapaan akrabnya yang sudah malang melintang di dunia Jurnalis mengatakan bahwa ada oknum yang di ketahui berprofesi sebagai wartawan menjadi bagian dari pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

Sementara menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di katakan bahwa Pers merupakan lembaga control sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pers memiliki peranan penting di dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta control masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pers di dini adalah sebagai gerbang informasi, pendidikan, bahkan hiburan, yang juga sebagai control sosial dalam pelaksanaan pemerintahan salah satunya. Dan pers selaku pekerja pelayan publik serta sebagai control sosial.

“Harusnya wartawan itu lebih profesional bukan memberi contoh bagi- bagi uang kordinasian ke rekan- rekan wartawan,” ungkap Gareng saat di group Whatsapp Karawang Jabar, Kamis malam (22/6/2023)

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dari sebagian masyarakat dan rekan – rekan wartawan tentang sikap oknum wartawan tersebut tentang fungsi control sosialnya dimana.

“Jurnalis di tuntut untuk independen dan berpihak pada kepentingan publik, seharusnya dalam menjalan kan fungsinya benar – benar bisa memberikan manfaat kepada publik sesuai tugas pers. “Menang mereun menyampaikan keluhan rekan – rekan media melalui grup Karawang jabar,” (Bolehkan menyampaikan keluhan rekan – rekan media melalui group Karawang Jabar – Red),

Menanggapi hal itu Irwanto selaku wakil ketua Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Provinsi Jawa Barat mengatakan, seharusnya bila rekan – rekan menemukan hal sebagai mana yang di sampaikan wartawan Gareng harus berani mengambil sikap, jangan hanya sekedar berkoar.

“Tegur oknum tersebut secara pribadi bila perlu dengan tulisan, agar ada efek jera, sehingga tidak menjadi fitnah berkelanjutan,” tandasnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan menurutnya, yang disebut oknum wartawan itu bukan hanya sekedar yang suka bagi – bagi Dakor, akan tetapi wartawan yang tidak ada karya tulis nya itu juga Oknum.

“Wartawan itu harus ada karya tulisnya. Kalau orientasinya duit, ya sama aja dengan wartawan yang bagi Dakor. Oknum – oknum juga,” tegasnya.

Banyak cara dan teknik wartawan dalam mencari uang dilapangan.
“Biarkan, kalau memang sama – sama oknum jalani aja, yang di cari kan cuman duit. Bukan fungsi control sosial yang di jalankan,” paparnya.

Pihaknya berharap jangan karena Dakor menjadikan lemah fungsi wartawan sebagai sosial kontrol. Bisa saja itu bagian cara dari oknum pemborong untuk mengadu dombakan wartawan.

“Kita tidak sadar, mungkin dengan cara seperti itu kita di adukan. Buktinya tidak sedikit wartawan dengan wartawan saling jatuhkan akibat Dakor. Semoga kita semua bisa kembali kepada fitrahnya sebagai sosial kontrol. Uang perlu dicari, tapi dengan cara – cara yang lebih terhormat.
Kedepankan fungsi kontrol kita, pasti kita akan dihargai dan bernilai mahal,” pungkasnya.

(U.Spryd/Red)

 

Sesalkan Sikap Direksi Satu BPR Sayma Karya Kota Baru, Kang DJ : APH harus Segera Bertindak

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (1) PP 36/2021) namun jauh api dari panggang, BPR Sayma Karya di duga telah melakukan mal administrasi, pasalnya meskipun Bank BPR tersebut telah terakreditasi akan tetapi pada kenyataan malah sebaliknya justru mereka memberikan upah di bawah standar dengan di tambah penekanan – penekanan yang di lakukan E sebagai direksi satu terhadap bawahannya apabila ada dana nasabah yang macet maka mereka di haruskan menutupi dana tersebut dengan uang gaji atau upah mereka sendiri.

Rosmalia Dewi selaku Kadisnaketrans Karawang saat di minta penjelasanya perihal BPR Sayma Karya yang di duga telah melakukan mal adminiatrasi hanya menjawab singkat saja, “Silakan lapor ke  Pengawas Ketenagakerjaan, kewenangannya ada di pengawas Ketenagakerjaan”Jawabnya kepada awak media singkat, Kamis (21/6/2023)

Menanggapi adanya kejadian tersebut
salah seorang aktifis muda karawang Dede Jalaludin atau yang akrab di sapa kang DJ merasa prihatin dan meminta kepada pihak – pihak yang berwenang agar segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan Bank Sayma Karya tersebut untuk melakukan investigasi agar apa yang di laporkan mantan karyawannya bisa terkuak secara terang benderang.

“Kalau Dinas terkait akan diam saja dan tanpa melakukan tindakan apapun, berarti saya yang akan melaporkan ke pihak APH, karena semua bukti – bukti (Rekaman Video Direksi satu) saat sedang mengintimidasi bawahannya (Karyawan) dan berikut juga ditemukan bukti foto, dan slip gaji asli sudah ada di tangan, dan saya akan dorong pihak APH untuk bertindak tegas”, tandasnya.

Lebih lanjut Kang DJ mengungkapkan, “terkait gaji atau upah di bawah UMK, itu jelas sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perburuhan yang dapat di kenai sanksi pidana selama 1 tahun penjara, sesuai dengan pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dan itu sudah jelas berdasarkan pasal 88 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pungkasnya.

(D’Sukarya/Lutfy)

Persoalan Politis Dalam Merealisasi Pembangunan, Hengky : Dinas PUPR Karawang Tak Perlu Takut, Masyarakat Siap Membela

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Secara mekanisme realisasi pembangunan untuk sarana dan prasarana publik berupa infrastruktur, jembatan, saluran irigasi dan bangunan yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terbagi menjadi dua usulan.

Seperti yang disampaikan oleh Hengky Setiawan selaku pemerhati pemerintahan menurutnya, bahwa usulan kebutuhan pembangunan itu dihasilkan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diserap dan ditampung, kemudian direncanakan oleh pihak ekeskutif, dalam hal ini Pemerintah.
Untuk selanjutnya yang kedua, adalah usulan kebutuhan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat melalui program reses pihak legislatif yang disebut dengan program reses.

“Reses ini merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak legislatif, dari mulai level Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tingkat Provinsi sampai Kabupaten atau Kota,” ucapnya kepada awak media, Rabu (21/6/2023)

Lebih lanjut Hengky menjelasakan, dalam proses reses tersebut dilakukan oleh seluruh anggota legislatif di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing anggota. Dan selama melaksanakan perjalanan reses, setiap anggota legislatif dibiayai oleh uang Negara, untuk DPR RI bersumber dari APBN, sedangkan DPRD dari APBD.

“Akan tetapi, setiap apa yang diusulkan dari hasil reses, bukan berarti sepenuhnya akan diakomodir oleh pihak eksekutif. Namun setelah semua usulan masyarakat ditampung melalui Pokok Pikiran (Pokir) untuk kemudian diajukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Untuk kemudian aspirasi yang disetujui itu akan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setelah disetujui oleh pihak eksekutif,” jelasnya.

Jadi kesimpulannya, setelah usulan Pokir diterima, kewajiban legislatif hanya fokus melakukan monitoring. Untuk urusan teknis, sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. Dan legislatif tidak boleh ikut campur, apa lagi sampai memaksa menitipkan pengusaha sebagai rekanan kerja, pasalnya secara otoritas atau kewenangan dan kompetensi dalam menilai calon penyedia jasa adalah pejabat teknis pada eksekutif,” terangnya.

“Bilamana sampai ada pihak legislatif yang mengintervensi eksekutif, itu merupakan Abuse Of Power. Begitu juga kalau sampai pejabat teknis mengakomodirnya, maka hal tersebut merupakan suatu kekeliruan, sehingga patut dicurigai adanya kongkalingkong.
Terlepas ada atau tidaknya dugaan korupsi berupa transaksional, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa masuk untuk menyelidiki,” tegasnya

Hengky juga mengungkapkan, ” di Karawang sendiri saya memperhatikan, kegiatan pembangunan dari usulan Pokir tersebut masih belum direalisasikan, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena pejabat teknis dalam hal ini para Kepala Bidang (Kabid) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terpasung dalam kegamangan,”

“Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan berlarut – larut, sudah dapat dipastikan serapan anggaran dan kebutuhan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat berpotensi terganggu, apa lagi pada bidang bangunan, secara teknis pengerjaannya lumayan memakan waktu yang cukup lama,” ungkapnya

“Yang menjadi pertanyaan saya, apa sih yang dikhawatirkan oleh PPK ? Sedangkan dalam melakukan penilaian sampai menentukan penyedia jasa, itu sepenuhnya menjadi kewenangan yang diamanatkan oleh regulasi. Jika selama tidak adanya unsur gratifikasi dan suap, tidak perlu takut,” tandasnya

“Seumpama khawatir secara aspek politis, karena tidak menampung penyedia jasa yang dititipkan oleh anggota DPRD. Masyarakat siap membela kok, selama tidak bertentangan dengan aturan. Namu Jika itu benar ada yang sampai intervensi ? Buka – bukaan saja ke ruang publik. Justru kalau sampai memaksakan kehendak legislatif, resikonya adalah hukum,” terang Hengky

“Kita ambil contoh seperti Kota Malang Jawa Timur (Jatim) dan Provinsi Jambi. Dimana pihak eksekutif juga banyak yang ikut terjerat, dari mulai Kepala Daerah, Pengguna Anggaran (PA), sampai PPK. Sebab terpaksa harus mengakomodir keinginan legislatif,” pungkasnya

(Red)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemerintah Kecamatan Kutawaluya Melaksanakan Gebyar Paten Bagi Masyarakat, Camat : “Di Harapkan Masyarakat Bisa Hadir”

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus melaksanakan program penting dan bermanfaat bagi semuanya masyarakat, salah satunya adalah gebyar paten dalam membantu kemudahan bagi masyarakat untuk melengkapi segala kebutuhan administrasi data identitas kependudukan.

Gebyar paten yang akan di gelar pada tanggal 5 Juli 2023 mendatang bertempat di halaman kantor Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.

Saat di temui di ruangan kantornya Camat Ade Setiawan.M.Si, menyampaikan, “Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Kutawaluya menghimbau kepada semua Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kutawaluya meliputi 12 desa secara keseluruhan harus bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwasanya di halaman kantor Kecamatan Kutawaluya nanti akan di gelar acara gebyar paten”, Ucapnya.

“Pada acara gebyar paten tersebut sudah tentu banyak manfaatnya bagi kepentingan masyarakat dalam hal administrasi kelengkapan data dan identitas kependudukan.
Program paten ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan juga merupakan implementasi dari Surat Mendagri nomor 503/506/SJ perihal optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, “terangnya kepada awak media, Selasa (20/6/2023)

Lebih lanjut Ade menjelaskan, di acara gebyar paten nanti akan banyak pelayanan – pelayanan yang akan di gelar, di antaranya pelayanan perizinan terpadu satu pintu TDP, IMB, dan lainya, pelayanan pos giro ( transaksi keuangan), pelayanan Perpanjangan SIM,  pembayaran pajak kendaraan bermotor, pelayanan & informasi BPJS kesehatan,  pelayanan administrasi kependudukan (KTP,KK,Akta Lahir ) dan itu gratis.

Dan hari ini di umumkan bagi masyarakat Kecamatan Kutawaluya yang ada di wilayah desanya masing – masing di persilahkan untuk bisa hadir dalam acara gebyar paten di halaman kantor kecamatan Kutawaluya nanti, dan bagi masyarakat yang belum mempunyai data kependudukan dan lain sebagainya silahkan datang di hari Rabu 05 Juli 2023″, tuturnya.

Mudah – mudahan dengan kolaborasi ini kami Pemerintah Kecamatan Kutawaluya khususnya tetap bisa menjaga dan tentunya mudah – mudahan menjadi salah satu niat kami untuk memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Karawang”, Pungkasnya.

(Red)

Warga Perumahan Terangsari Cibalongsari Laksanakan Sosialisasi Pengembangan Produk Unggulan One Village One Product OVOP

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang yang dipimpin Diah Mira selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Perijinan Koperasi, memberikan bantuan berupa alat produksi hidroponik, bertempat di kantor Koperasi Pasundan Hidroponik Sejahtera (KPHS), Selasa (20/6/2023)

Mira mengatakan KPHS ini merupakan Koperasi pertama di Karawang yang fokusnya pada pengembangan tanaman sayuran dan buah buahan Hidroponik, dan kedepannya kami akan memberikan bantuan berupa kegiatan kewirausahaan agar KPHS memiliki produk unggulan di jenis tanaman Hidroponik,”ucapnya.

Mira menambahkan menanam tanaman hidroponik tidak perlu membutuhkan lahan yang luas, hidroponik bisa tumbuh dengan menggunakan alat alat seperti paralon, anggota KPHS bisa memanfaatkan pekarangan rumahnya untuk menanam hidroponik dan hasil panennya bisa dikonsumsi sendiri dan saat ini baru bisa dijual antar anggota.

“Kami akan bantu pemasaran hasil tanaman hidroponik ke perusahaan catering yang ada di Kabupaten Karawang, agar anggota KPHS memiliki tambahan penghasilan dari penjualan tanaman hidroponik,”ungkapnya.

Mira berharap dengan diadakannya pelatihan dan bantuan alat produksi hidroponik dari Dinkop UMKM Karawang, KPHS dapat meningkatkan hasil produksi tanaman hidroponik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya dari penjualan hidroponik,”tandasnya.

Sementara itu, Dewan pengawas Koperasi KPHS, Neni Triana mengatakan pembentukan KPHS berawal dari komunitas pecinta tanaman hidroponik, dan sesuai dengan keinginan dan kesepakatan anggota akhirnya dibentuk Koperasi KPHS yang sudah berjalan satu tahun.

“Saat ini KPHS sudah memiliki 50 orang anggota, dan setiap anggota memiliki lubang tanaman hidroponik di rumahnya masing masing, dan hasil panen para anggota dikumpulkan di kantor KPHS, lalu kita bantu penjualannya ke rumah makan, ke perusahaan catering dan ke pengguna langsung dengan harga yang stabil dipasaran,”ujar Neni.

Neni menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengembangkan tanaman hidroponik melalui Pesantren salah satunya ke Pesantren Daarul Qur’an, kami akan memberdayakan santriwan dan santriwati untuk menanam sayuran dan buah buahan hidroponik, semoga tanaman hidroponik semakin berkembang di Kabupaten Karawang,”pungkasnya.

(Ltf/Bodong)

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejari Karawang Bersama BPN dan Kemenag Serahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta wakaf, Kejaksaan Negeri Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang menandatangani Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Kabupaten Karawang, Selasa (20/6/2023)

Kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 ini, digelar dengan tujuan sebagai landasan para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan  menyelamatkan harta wakaf, dan untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing instansi, dengan sinkronisasi data dan informasi yang lengkap.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (19/6/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah SH.,MH., beserta jajaran, Kepala Kemenag Karawang, H. Dadang Ramadhani beserta jajaran, Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin beserta jajaran dan sepuluh orang penerima Sertifikasi Tanah Wakaf.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaepuloh, Kepala Kemenag Karawang, Dadang Ramadhani dan Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin.

Kejari Karawang, Syaifullah mengungkapkan rasa bersyukurnya atas terjalinnya kerjasama yang baik ini, antara tiga lembaga negara, dalam rangka memikirkan tentang agama dan terkait kemaslahatan umat.

“Semoga hal yang kita lakukan, mewakafkan diri untuk melayani umat, sekaligus kita niatkan sebagai ibadah, dan menjadi amalan bagi kita semua,” kata Kejari mengawali.

Kejari mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya dalam hal kerjasama ini akan memastikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan administrasi harta wakaf.

“Dalam menjaga harta agama, kita perkuat sinergitas khususnya tentang wakaf. Semoga niat baik kita bisa jadi amal saleh, niat orang yang mewakafkan tanah mereka dengan harapan tidak di otak atik oleh yang lain, sehingga berujung tindakan konflik,  atau gugatan dan bahkan pidana,” jelasnya.

Diungkapkan Kejari, program sertifikasi tanah wakaf adalah program yang luar biasa, karena program ini gratis 0 rupiah. Dan BPN Karawang tahun 2023 ini, memiliki kuota 100 sertifikat untuk penerima wakaf.

“ini program Kejaksaan Negeri Karawang, dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dimana hari ini ada 10 penerima sertifikat wakaf. Dengan menjalin kesepakatan, saling mendukung dan kolaborasi, fungsi pengawasan dari kami juga akan berjalan dengan baik dan lebih kuat,” terang Kejari.

Ditempat yang sama, Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin menjelaskan bahwa kerjasama dijalin khusus untuk melakukan percepafan persertifikatan tanah wakaf.

“Kita bersinergi untuk pengamanan asset wakaf yang ada di Kabupaten Karawang, tentu dengan bersama bisa kita sertifikasi dengan cepat. Dan kami membuka peluang minimal 100 sertifikat yang kami alokasikan, untuk biaya kita 0 rupiah,” ucap Nurus Solihin.

“Kami berharapan penerima wakaf tidak terbebani lagi dengan masalah hukum kemudian status tanah wakafnya juga menjadi jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurus Solihin mengatakan, kegiatan Penandatanganan Kerjasama yang dilaksanakan ini sangat istimewa karena melibatkan 3 instansi yang khusus berkenaan tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf.

Menurutnya, sertifikasi harus menjadi prioritas, dan pastinya tidak bisa jalan sendiri- sendiri.

“kita pastikan keberadaan objek wakaf itu sendiri, termasuk batasnya, dukungan dokumen yang harus ada yang kita butuhkan, kita inventarisir bersama-sama dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Karawang, Dadang Ramadhani mengatakan saat ini ada sekitar 700 persil tanah wakaf di Kabupaten Karawang, yang sudah bersertifikat sebanyak 400 dan yang belum ada sekitar 300.

Oleh karenanya, lanjut Dadang, Kemenag, BPN dan Kejari Karawang, semua mempunyai tanggung jawab besar untuk mensertifikasi asset wakaf tersebut.

“Untuk merealisasi percepatan sertifikasi asset wakaf, pihak Kementerian Agama telah melakukan berbagai usaha  diantaranya melakukan Perjanjian Kerja Sama seperti ini,” ucapnya.

Ia pun berharap, dengan adanya momen penandatanganan kerjasama ini semakin memacu kinerja semua pihak untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di Kabupaten Karawang.

“Harapan saya mudah -mudahan dengan adanya program sertifikasi tanah wakaf gratis ini, yang belum mempunyai sertifikat bisa segera didaftarkan tanah wakafnya sehingga membuat kekuatan hukumnya semakin kuat dan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Selain Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf di Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang juga menjadi tuan rumah Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 oleh BPN Karawang dan Kantor Kementerian Agama Karawang. Sebanyak 10 sertifikat diserahkan kepada 10 orang Nazhir atau penerima wakaf. Diantaranya adalah,

1. H. Taofik Hidayat Penerima Sertifikat Wakaf Masjid Misbahul Huda dari Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran.
Pesantren Misbahul
2. H. Taofik Hidayat Penerima Sertifikat Wakaf Pondok Pesantren Misbahul Huda dari Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran.
3. Agus Wibowo Penerima Sertifikat Wakaf Masjid Al-Barkah dari Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru.
4. Tirta Mulyana Penerima Sertifikat Wakaf Sarana lbadah Al-Wasim dari Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru.
5. Agus Saepurrohman Penerima Sertifikat Wakaf Sarana Pengembangan Pendidikan Agama Islam
Al-furqon dari Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru.
6. Sahid Masrur Penerima Sertifikat Wakaf Yayasan Persiapan Generasi Baru dari Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari.
7. Sahid Masrur Penerima Sertifikat Wakaf Yayasan Persiapan Generasi Baru dari Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari.
8. Soleh Nurhadi Penerima Sertifikat Wakaf Yayasan Ulum Kasiro dari Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta.
9. H. Husen Faruk Penerima Sertifikat Wakaf Kesejahteraan Masjid Miftahul Huda dari Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.
10. H. Husen Faruk Penerima Sertifikat Wakaf Kesejahteraan Masjid Miftahul Huda dari Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.

Acara diakhiri dengan saling bertukar Plakat dari tiga lembaga tersebut dan foto bersama.

(Red)

Bertekad Mengabdi Untuk Masyarakat, Politisi Muda Erik Martinus Sidebang Siap Nyaleg Di Pemilu 2024

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Dengan keyakinan dan tekad yang kuat ingin mengabdi untuk masyarakat, politisi muda Erik Martinus Sidebang nyatakan siap maju pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang melalui partai Demokrat.

Erik mengaku sudah siap 100% menghadapi kontestasi Pemilu legislatif DPRD Provinsi Jabar, kami sudah membentuk simpul simpul di Karawang dan Purwakarta dari mulai tingkat RT, desa hingga simpul di TPS, dan kami pun sudah menyiapkan saksi – saksi untuk di TPS karena saksi akan menjadi kunci untuk menjaga suara di TPS,”ujarnya kepada awak media pada Sabtu (17/6/2023)

Dengan semangat pengabdian untuk masyarakat dengan persiapan matang, politisi muda dari Partai Demokrat tersebut bertekad incar satu kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat pada kontestasi Pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

Erik maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (Dapil) 10 meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

Erik mengatakan akan mengedepankan program program sosial kemasyarakatan dan akan merangkul semua kalangan, mulai dari kalangan milenial, dewasa dan orang tua, semua harus berimbang, mari bergabung bersama Sahabat Abang Erik (SAE) dengan tagline Karawang bersama SAE,”ucapnya.

Dikesempatan ini, Erik menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem propsional terbuka, menurutnya dengan keputusan tersebut Pemilu legislatif akan lebih profesional, semua calon legislatif akan menunjukan jati dirinya, masyarakat bisa memilih langsung calon legislatif yang diinginkan,”pungkasnya.

(Ltf/Bodong)

Woww !! Diduga Karyawan Marketing Kolektor BPR Sayma Karya Terima Gaji Di Bawah Standar, Disknakertrans Harus Tindak Tegas

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Menyikapi adanya isu bola liar perihal BPR Sayma Karya yang di duga melakukan kecurangan tentang minimnya gaji atau upah di bawah standar yang di tambah adanya unsur penekanan kepada pihak marketing kolektor yang di lakukan oleh E selaku direksi satu, bahwa jika ada nasabah yang agunanya mengalami kemacetan itu di haruskan di galang memakai dana pribadi karyawan.

Dengan adanya kejadian tersebut di sinyalir adanya kecurangan yang di lakukan oleh pihak BPR Sayma Karya yang berlokasi di Cikampek, tepatnya di perum Pondok Rawa Mas Jomin Barat Jalan Ir. H. Juanda Nomer 22 Kota Baru Cikampek, pasalnya pihak BPR Sayma Karya dalam memberikan upahnya tidak sesuai dengan standar perusahaan atau standar UMK Kabupaten, padahal pihak BPR Sayma Karya merupakan salah satu Bank simpan pinjam yang di nilai sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan pihak OJK dan BI serta pihak Disnakertrans, Senin (19/06/2023)

IAH (nama panggilan – red) adalah salah seorang mantan pegawai marketing kolektor di BPR Sayma Karya saat di temui awak media membeberkan dengan begitu panjang lebar perihal apa yang di alaminya selama bekerja selama lebih dari 2 tahun setengah mengaku bahwa selama bekerja di BPR Sayma Karya tersebut di bawah tekanan direksi satu inisial E.

Dikatakan IAH Dia bekerja meliputi tiga kabupaten dari Subang, Purwakarta Dan Karawang.
“Saya mengkaper 3 wilayah sekaligus kang, kalaupun saya bekerja di 3 wilayah tersebut dengan upah yang memadai mungkin saya terima. Namun ini uapah atau gajinya di bawah standar, dan yang lebih miris lagi menurut saya dalam bekerja tidak di fasilitasi apapun. Jamsostek aja baru bulan kemaren, itu juga pembayarannya di potong dari uang gaji kita sendiri sebesar Rp. 100 ribu”jelasnya.

Selain itu yang lebih miris lagi kang, misalnya ada nasabah yang macet, kita di haruskan menutupi kemacetan uang nasabah dari gaji kita sendiri. (Video rekaman suara terlampir+ Poto dan Slip Gaji asli) makanya saya dari pertengahan tahun 2022 sudah tidak menerima gaji, ya karena itu tadi buat menutupi uang nasabah yang macet. Kemudian kalau saya sudah tidak menerima gaji bagaimana anak dan istri saya, maka nya dengan berbagai cara saya lakukan biar dapur bisa ngebul”, terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, “ada lagi kang kalau misalnya kita mau mengundurkan diri dan masih ada sisa kontrak, misalnya 3 bulan lagi, kita itu harus bayar Fanismen atau Finalty sesuai gaji yaitu sebesar Rp. 4,8 jt, pan aneh ya, kita – kita kan gaji pokonya Rp. 2,4 jt di tambah tunjangan, uang makan, bensin dan kuota hanya mencapai 3,5 jt bukan 4,8 jt “ungkapnya.

Sementara itu Serdirma SE perwakilan dari BPR Sayma Karya saat di temui di ruangannya mengatakan perihal gaji karyawan yang di bawah standar di tambah perihal adanya video suara direksi satu yang mengharuskan pihak marketing kolektor untuk menutupi anggunan nasabah yang macet berusaha berdalih mengalihkan dasar pembicaraan.

Di jelaskan Dima SE sapaan akrabnya, “bahwa apa yang di lakukan pihak Bank BPR itu sudah sesuai aturan yang sudah di sepakati bersama. adapun setiap bulan pihakny selalu melaporkan hasil audit keungan ke pihak OJK dan Disnakertrans”.tuturnya.

Menyo’al adanya video rekaman direksi satu inisial E yang di duga sudah melakukan intimidasi terhadap pihak marketing kolektor
Dima SE mengatakan, bahwa tidak ada dalam aturanya pihak marketing kolektor yang harus menutupinya, dan soal fanismen memang sudah di buat kesepakatan, jadi pihak yang mengundurkan diri itu harus membayar finalti sebesar gaji yang di terima.

“Ya memang tidak ada dalam aturannya pak, pihak marketing kolektor yang harus membayar atau menutupi uang nasabah yang macet.
Perihal Fanismen atau Finalti semua sudah tertuang dalam kesepakatan bersama, jadi dalam aturan dan kesepakatan bersama misalkan ada pegawai dan mengundurkan diri sebelum masa habis kontrak memang itu harus membayar finalti sesuai dengan gaji pokok karyawan tersebut, sebab itulah hasil kesepakatan bersama”Pungkasnya”

(D’Sukarya/Bodonk)

Ciptakan Bibit Atlit Berbakat Tingkat Pelajar Kegiatan Class Meeting SMAN 1 Rawamerta Karawang Di Isi Dengan Berbagai Macam Kejuaraan Olah Raga Antar Kelas

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Setelah berakhir Ujian Akhir Semester seluruh siswa melaksanakan satu momen kegiatan yang rutin dilaksanakan sesuai dengan kurikulum pendidikan yang telah ada di sekolah. Seperti halnya kegiatan Class Meeting yang di laksanakan di SMAN 1 Rawamerta Karawang saat ini, Senin (19/6/2023)

Kegiatan Class meeting yang di laksanakan oleh SMAN 1 Rawamerta Karawang kali ini menggelar beberapa kejuaraan dari 10 cabang olah raga yang di ikuti oleh seluruh siswa dan siswi kelas X dan XI, baik putra maupun putri.

Asep Dian salah satu guru pengajar yang juga merupakan sebagai pembina olah raga SMAN 1 Rawamerta Karawang saat di temui awak media di sela – sela kesibukanya menuturkan bahwa, “Kegiatan tersebut pada dasarnya untuk memberikan motivasi terhadap para siswa yang sudah selesai mengikuti PSAT tujuanya sebagai obat lelah para siawa setelah berfikir dalam belajar”,tuturya.

“Kegiatan rutin semesteran yang dilaksanakan atau class meeting saat ini di ikuti oleh kelas X dan kelas XI. Adapun 10 pertandingan yang di pertandingkan adalah Volly Ball dan futsal, kalau dari cabang atletiknya lari sprint 100 meter dan estafet, lempar lembing dan tolak peluru. Dari cabang olah raga insport nya ada Mobile Legend sedangkan dari permainan tradisionalnya adalah perlombaan Bonbonan atau yang biasa di sebut Benteng Takeshi dan Galasantang,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa dari 10 cabang olah raga yang di pertandingkan tersebut total keseluruhan tropi atau piala yang akan di berikan kepada tim pemenang atau yang keluar sebagai juara 1, 2, dan 3 sebanyak 54 tropi, yang secara langsung akan di berikan oleh pak Epul Saepul selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta Karawang.

“Secara keseluruhan total tropi atau piala yang akan di berikan oleh pak Kepala Sekolah sebanyak 54 piala, dan ini murni dari pak Kepala Sekolah. Selain tropi atau piala adajuga hadiah door prize yang juga akan di berikan kepada masing – masing siswa yang keluar sebagai juara. Di mulainya kegiatan class meeting ini setelah selesai PSAT hingga nanti di acara puncak atau final selesai”,jelasnya.

Terlepas daripada itu menurut Asep Dian, “semoga dengan di adakanya kegiatan semesteran atau class meeting seperti ini bisa membuat siswa dan siswi yang ada di SMAN 1 Rawamerta ini khususnya bisa lebih aktif lagi mengikuti kegiatan – kegiatan yang ada di sekolah SMAN 1 Rawamerta, karena kita disini ingin melihat dan mencari talenta – talenta atau bakat siswa yang ada, dengan harapan semoga kedepan bisa mengikuti ajang perlombaan di kejuaraan – kejuaraan tingkat pelajar, seperti pada tahun kemarin. Dan Alhamdulilah di kejuaraan tahun kemarin yang di ikuti sekolah SMAN 1 Rawamerta selalu menjadi juara”, pungkasnya.

Sementara itu Epul Saepul selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta Karawang ketika di temui di ruanganya mengatakan, “kegiatan class meeting ini adalah sebagai satu kegiatan dimana untuk menunggu waktu pembagian raport siswa, dan kegiatan ini sudah rutin di selenggarakan dalam setiap tahunya.
Kegiatan class meeting ini di isi oleh berbagai macam perlombaan yang di ikuti oleh siswa putra dan putri kelas X dan XI. Perlombaan yang di pertandingkan yakni di cabang olah raga dengan 10 cabang yang di pertandingkan”, ujarnya.

Kami berharap dengan seringnya kegiatan seperti ini di lakukan dalam setiap tahunya semoga bisa meningkatkan rasa kebersamaan antar siswa khususnya. Terlebih daripada itu semoga kedepan SMA 1 Rawamerta Karawang ini mempunyai atlit – atlit siswa berbakat, sehingga bisa membawa nama baik sekolah SMAN 1 Rawamerta ini”, pungkasnya.

(U.Spryd/Red)