Beranda blog Halaman 458

Solidkan Barisan, Kang Ledeng Gelar Temu Kangen dan Silaturahmi Bersama Kader Dan Simpatisan Partai

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Perkuat kerjasama antar kader dan simpatisan partai Gerindra yang terdiri dari seluruh struktural partai menggelar acara temu kangen dan silaturahmi yang di laksanakan di kediaman K. Komarudin Ledeng, Minggu (11/6/2023).

Gelaran acara temu kangen dan silaturahmi antar kader dan simpatisan tersebut di isi oleh berbagai kegiatan dan perlombaan yang di ikuti oleh seluruh kader dan struktural partai tersebut berlangsung meriah dan berjalan dengan baik hingga acara berakhir.

K. Komarudin Ledeng atau yang biasa di sapa kang Ledeng dalam sambutanya menyampaikan, ” tujuan dari acara temu kangen dan silaturahmi ini digelar adalah untuk memperkuat jalinan tali silaturahmi dan tali persaudaraan antar sesama serta untuk merapatkan barisan guna memastikan bahwa struktural partai Gerindra yang sudah terbentuk akan tetap tegak lurus terhadap Instruksi Partai”, ucapnya.

Inti dari kegiatan acara temu kangen dan silaturahmi ini di laksanakan adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar Kader, sebab selama ini jarang berjumpa dan berkumpul karena mempunyai aktivitas dan kesibukan masing – masing, dan untuk kembali merajut tali persaudaraan maka kami berinisiatif untuk mengadakan acara temu kangen dan silaturahmi ini,” terangnya.

Lebih lanjut kang Ledeng menambahkan, “pertemuan para kader partai ini adalah untuk bisa saling bertukar pikiran, saling berkomunikasi dan saling berdiskusi tentang keikutsertaan dalam mendukung program – program pemerintah dan juga program partai, diantaranya, ikut terjun dalam mensukseskan dan mengawal aspirasi dari pemerintah untuk masyarakat dan lain sebagainya”, jelasnya.

“Semua struktur yang sudah ada dan sudah sepakat akan selalu taat dan patuh terhadap Instruksi partai. Kami juga secara bersama – sama akan berusaha untuk menangkal apabila ada isu-isu yang berkembang di masyarakat, dan Insya Alloh kami akan meluruskan isu yang berkembang di masyarakat tersebut nantinya. Insya Alloh partai Gerindra akan tetap solid dalam satu barisan,” pungkasnya.

(D’S/Red)

Perihal Proyek Pekerjaan Penurapan Kali Apur Tunggakjati, Begini Kata Moch Abdul Azis Praktisi Hukum Sai Bumi Ruwa Jurai

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR sedang gencar – gencarnya melaksanakan pembangunan di segala bidang.

Namun hal tersebut seakan menjadi lahan pemanfaatan untuk mencari keuntungan oknum yang tidak bertanggung jawab, Minggu (11/6/2023)

Seperti di ketahui dinas PUPR Kabupaten Karawang khususnya bidang SDA yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan penurapan kali apur yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang akan tetapi terkesan amburadul seakan lepas dari pengawasan dinas terkait.
Hal tersebut nampaknya sudah bukan lagi menjadi rahasia pribadi, karena hal itu sudah tidak bisa lagi di tutup – tutupi.

Ketika awak media melakukan investigasi pada pekerjaan penurapan kali apur yang berlokasi di Kelurahan Tunggakjati kecamatan Karawang Barat yang di duga tanpa pengawasan dinas terkait, dan yang lebih mirisnya lagi pada papan informasi yang di pasang di lokasi proyek tersebut tidak terantum nama CV sebagai pihak kontraktor yang mengelolanya.

Dengan adanya kejadian tersebut patut di curigai di duga pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Karawang bidang SDA ada main mata dengan pihak rekanan, pasalnya setelah munculnya pemberitaan di salah satu media tentang pekerjaan tersebut yang terlihat asal namun sangat di sayangkan pihak PUPR bidang SDA nampak cuek bebek seakan tidak memberikan teguran apapun.

Menanggapi adanya hal tersebut Moch Abdul Aziz SH merasa geram dan mengaku kecewa menurutnya pihak terkait seharusnya lebih cepat tanggap dan harus bisa memberikan respon yang baik, pasalnya media adalah garda terdepan sebagai low partner dengan pihak pemerintah dalam menjalankan poksinya sebagai kontrol sosial, bukan malah sebaliknya seolah di anggap sebagai benalu dan menyusahkan,” ucapnya.

“Pentingnya peran dan fungsi media tersebut adalah sebagai sumber informasi seharusnya bisa di manfaatkan dengan baik oleh pihak pemerintah guna membantu mengawasi setiap program yang sedang di garap oleh pemerintah melalui dinas terkait tersebut”, timpalnya.

“Akan tetapi apabila hanya bisa diam dengan tanpa melakukan tindakan yang nyata dalam menindak para oknum – oknum yang nakal, untuk selanjutnya apa salahnya kalau saya yang maju untuk melaporkan para oknum yang nakal tersebut ke pihak APH”, tandasnya.

Di tempat terpisah Dudi Rahmat saat di konfirmasi awak media perihal pekerjaan penurapan kali apur Kelurahan Tunggakjati lebih memilih diam seakan tidak memberi respon.
Terkait dengan adanya hal tersebut di harapkan kepada dinas terkait agar segera melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas secara nyata terhadap pekerjaan penurapan kali apur yang sedang di garap di Kelurahan Tunggakjati.

(D’Sukarya/Ltf)

 

Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Ungkap Pelaku Terduga TPPO

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |erdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Juni 2023. Dengan TKP Dsn. Sumurjaya I Rt 004 Rw 002 Ds. Sumurlaban Kec. Tirtajaya Kab. Karawang.

Seorang wanita berinisial DW 21 tahun warga Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, yang menjadi korban TPPO berhasil di ungkap oleh jajaran kepolisian Polres Karawang Polda Jawa Barat berhasil amankan salah seorang tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi menggelar jumpa Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Makopolres Karawang, Sabtu (10/06/2023)

Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi menjelaskan kronologis kejadian  perkara bahwa pada hari Sabtu 7 Mei 2022, korban yang ingin bekerja di luar negeri, menemui S lalu menghubungi B, keduanya menghubungi MH meminta MH as A untuk melakukan Medical Check Up.

“Pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja diluar negeri, kemudian para terduga pelaku S dan B mengatakan, agar dinaikan usianya supaya bisa masuk ke Kedutaan agar lolos pada proses sidik jari, kemudian setelah medical cek up fit pelaku MH Alias A menerima uang dari HS sebesar 15 juta fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B. Lalu korban diajak buat paspor oleh sdr. P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999 padahal korban lahir tahun 2001. Kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi kemudian korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga. Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia” jelas Arief Bustomi

Terduga pelaku MH alias A (41 tahun) warga Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang berhasil di gelandang ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan, dan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB, tersangka MH alias A ditetapkan tersangka dan tersangka MH Alias A mengakui perbuatannya.

Pelaku memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi padahal diketahui oleh pelaku bahwa Negara Arab Saudi merupakan Negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut.

Adapun barang bukti yang di sita berupa, 1 PC Kartu Keluarga, 1 lembar photocopy KTP a/n. DW, 1 photocopy IJAZAH SEKOLAH DASAR an. DW, 1 photi tiket pesawat ECONOMY CLASS name : DW, 1 lembar photi Paspor an. DW, 1 lembar photo VISA an. DW. 1 photo RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, 1 lembar photo Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP android, 1 buah kartu ATM BCA , 1 (satu) Unit R4 .

Pelaku dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen
Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk
mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi setiap orang yang Menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)

(Ltf/Bodong)

Dirut Arya Mandalika Resmi Layangkan Surat Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Karawang

0

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Kantor hukum Arya Mandalika selaku tim kuasa hukum Cahya Hidayat resmi melayangkan surat Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Karawang.

Direktur Utama kantor hukum Arya Mandalika Hendra Supriatna SH.MH mengatakan hari ini kami mendaftarkan permohonan Praperadilan terkait dihentikannya penyelidikan dan penyidikan (SP3) atas laporan kasus dugaan fee 5 % dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

“Di surat permohonan ini, kami menggugat Praperadilan Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang, kami menuntut agar penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan fee 5 % Pokir DPRD Karawang kembali di lanjutkan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberantas praktek korupsi di Karawang,”ungkapnya kepada awak media, Jum’at (9/6/2023)

Menurut Hendra, penghentian penyelidikan kasus fee Pokir 5% karena penyidik Kejari Karawang tidak menemukan bukti hukum, itu keputusan yang sangat prematur dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,”tandasnya.

Hendra juga menegaskan, “permohonan Praperadilan ini adalah upaya hukum untuk menegakan keadilan dan memberantas dugaan Korupsi dan Kolusi di Karawang, semoga Kejaksaan Negeri Karawang dapat kembali membuka tabir kasus dugaan fee 5 % Pokir DPRD Karawang, Senin besok kami akan kembali ke Pengadilan Negeri Karawang untuk mengecek jadwal sidang Praperadilan ini,”pungkasnya.

(Ltf/Bodong)

Woww !!! Di Duga Tak Bertuan Pekerjaan Penurapan Kali Apur Di Tunggakjati Lepas Dari Pengawasan Dinas PUPR Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Penurapan Kali apur Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat dengan volume Panjang 2×145 M Tinggi 0,90 M, yang bersumber dari APBD

sebesar Rp.189,271,000,00 Kabupaten Karawang di duga tidak bertuan dan tidak sesuai spek RAB, Jum’at (9/6/2023)

Pantauan awak media di lokasi proyek secara teknis terlihat jelas perihal galian tanahnya hanya di ratakan saja dengan tanpa di gali.
Dan yang lebih mirisnya lagi pada proses pengerjaanya tidak menggunakan kisdam. Selain itu terlihat jelas pada papan informasi pun tidak tercantum adanya nama CV sebagai pihak kontraktor.

Dengan adanya kejadian tersebut patut di curigai bahwa pihak pemborong di duga sengaja melakukan kecurangan dengan maksud dan tujuan demi meraup keuntungan yang lebih besar.

Salah satu pekerja proyek pekerjaan yang enggan menyebutkan namanya saat di temui awak media di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut mandornya Caung, namun orangnya jarang datang ke lokasi.

“ya kalau saya mah hanya bekerja pak, selebihnya ga tau, yang penting saya mah kerja. Kalau untuk mandornya pak Ca’ung pak, tapi jarang datang ke lokasi”, cetusnya.

Sementara itu di tempat yang sama salah seorang warga CA dan WN ketika di temui di lokasi secara kompak membeberkan perihal pekerjaan yang nampak asal jadi tersebut mereka sangat menyayangkan dengan pekerjaan yang di nilai tidak rapih yang di duga kualitasnya pun di bawah standar.

Menurut WN pekerjaanya terlihat seperti asal, soalnya air mengalir deras tapi tidak memakai kisdam, dan batu belah hanya di susun di atas tanah yang berair. Kalau dengan pola pekerjaan tersebut setau saya pastinya kualitasnya di ragukan pak. Tapi sebagai masyarakat saya hanya bisa menyayangkan saja. Itu kan anggarannya gede tapi kerjaanya asal, mau protespun percuma dan pastinya tidak akan di dengar sama dinas terkait”, pungkasnya.

Dan hingga berita ini publish pihak mandor dan pihak rekanan belum ada yang bisa di hubungi.

 

(D’Sukarya)

Pihak Advisort PT Lyus Jaya Sentosa Karawang, Bantah Adanya Dugaan Isu Polusi Debu

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Menanggapi perihal isu adanya keluhan warga yang berada di sekitar PT Lyus Jaya Sentosa mengenai debu dari dampak adanya pengolahan pabrik yang bergerak di bidang olahan makanan sejenis kerupuk akhirnya menemui titik terang, Jum’at (9/6/2023)

Sri salah satu karyawati yang menjabat sebagai Legal Advisort PT Lyus Jaya Sentosa saat di temui awak media di ruanganya memberikan klarifikasi begitu panjang lebar pihaknya membeberkan ihwal adanya isu keluhan dari warga setempat perihal polusi debu yang di akibatkan dari olahan pabrik kerupuk nya tersebut.

“Saya rasa bukan mengada – ngada pak, kami dari pihak PT Lyus Jaya Sentosa dalam menjalankan proses produksi menggunakan batu bara, dan silahkan lihat sendiri sama bapak, jangan – jangan dari perusahaan sebelah karena sama juga dia ada olahanya kerupuk.
Di khawatirkannya debu itu dari perusahaan sebelah, kemudian yang jadi tertuduh perusahaan kami”, ucapnya.

Lihat saja sendiri sama bapak, apakah ada asap hitam yang keluar dari olahan PT kami ? Kalaupun ada keluhan dari warga sekitar saya rasa sangat tidak adil, pasalnya kontribusi kami pihak PT Lyus sudah sangat cukup untuk warga sekitar, contoh terkecil kita untuk penerimaan karyawannya itu dari warga sekitar di maksimalkan, apabila setelah memang dari warga sekitar tidak ada, baru kita menerima dari luar wilayah”, bebernya.

Sri menambahkan” bahkan untuk masalah limbah saja semua sudah sangat aman, kalau untuk limbah olahan makanan apa sih pa, bahkan limbahnya saja bisa untuk pakan ikan dan itu hanya air saja, itu juga sudah di tangani dengan rapih oleh pihak kami”, terangnya.

Dan untuk perijinan perusahaan kami semua sudah clear, jadi sudah tidak ada masalah lagi, kalau soal gaji karyawan itu tergantung bagiannya juga pak, jadi variatif”, jelasnya.

Di tempat terpisah H. Wawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Karawang ketika di mintai tanggapannya perihal PT Lyus apakah sudah lolos uji lab terkait limbahnya pihaknya hanya menjawab nanti saya cek pak, kita sudah sidak terkait pengaduan warga, dan sudah dipanggil pihak perusahaanya ke kantor untuk tindak lanjut terkait perijinan dan pengolahan air limbah domestiknya”, jawabnya singkat.

Sementara itu Kadinakertrans Rosmalia Dewi ketika di konfirmasi perihal sudah terdaftar atau belumn PT Lyus Jaya Sentosa di Disnakertrans Karawang belum ada respon.
Sampai berita ini publish pihak Disnakertrans belum ada yang memberikan jawaban.

 

(D’Sukarya)

Miris !! Sejumlah Lampu Jalan Dan Taman Di Karawang Tak Terawat, Begini Kata Dirut LBH Aria Mandalika

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Penataan dan pemeliharaan pusat kota Karawang adalah salah satu wajah utama yang harus di prioritaskan dalam berbagai bidang apapun, karena pada dasarnya pusat kota merupakan jati diri dan identitas wajah Kabupaten Karawang.

Namun sangat di sayangkan pada kenyataannya pemeliharaan dari bidang fisik dan penataan lampu penerang jalan pun terkesan di abaikan.

Saat awak media Infokeadilan.com menelusuri rute arah jalan bundaran Mega Mall sampai lampu merah bypas yang melintasi gedung para wakil rakyat terlihat pemeliharaan lampu banyak yang mati, akan tetapi Dinas terkait khususnya PRKP atau Dinas lain yang ada keterkaitanya dengan pemeliharaan lampu penerangan tersebut terkesan tutup mata dan masa bodoh.

Dengan adanya hal tersebut membuat Hendra Supriatna SH.MH. Direktur Utama LBH Aria Mandalika sangat menyayangkan dan merasa geram, menurutnya “dengan di abaikannya lampu penerangan kota yang tak terpelihara oleh dinas terkait dalam pemeliharaan penataan kota, menimbulkan satu pertanyaan, apa sih yang bisa di lakukan birokrasi yang ada di Kabupaten Karawang, untuk perawatan lampu saja seakan tidak mampu”, ucapnya Kamis (8/6/2023)

“Padahal kucuran anggaran pemeliharaan taman Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Lampu Taman Kota (PLTK) jelas nilai anggaranya besar bahkan mungkin sampai miliaran rupiah lebih dalam setiap tahun, dan itu di duga di korupsi,” tandasnya.

Dana pemeliharaan taman, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Lampu Taman Kota (PLTK) disinyalir adanya penyimpangan.

Hendra juga menghimbau kepada pihak yang terlibat dalam hal ini agar bisa mengambil sikap tegas khususnya bupati Karawang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Dan kepada Aparat Penegak Hukum di minta bisa mengusut tuntas kasus tersebut.

Kami memohon agar pihak kepolisian bidang Tipikor agar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui seluk beluk proyek pemeliharaan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut dan untuk selanjutnya agar melakukan penyelidikan”, pungkasnya.

(Ltf/Bodong)

Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana Resmikan Pembangunan SMPN 3 Tirtamulya Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Peletakan pembangunan SMPN 3 Tirtamulya Karawang secara langsung di lakukan oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Kamis (8/6/2023)

Pada acara peletakan batu pertama tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Kepala Dinas Pendidikan Karawang H. Asep Junaedi, Camat Tirtamulya, Kajari, Polsek Tirtamulya, Danpos TNI AD Tirtamulya Karawang, para Kepala Desa dan guru se-Kecamatan Tirtamulya.

Pembangunan SMPN 3 TIrtamulya Karawang tersebut sebanyak 6 ruang kelas di atas tanah seluas 2,5 hektar, yang terletak di Dusun Karang Benda Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Kepala Sekolah SMPN 3 Tirtamulya Karsam Kurnia, S.Pd ketika di konfirmasi awak media setelah selesai acara mengatakan, ” pembangunan SMPN 3 Tirtamulya yang hari ini secara langsung peletakan batu pertamanya di lakukan oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana yang di saksikan langsung oleh Dinas Pendidikan H. Asep Junaedi dan Alhamdulillah acaranya berjalan lancar, Insya Allah pelaksanaan pembangunanya mulai hari ini sampai tiga bulan kedepan, mudah – mudahan dapat selesai sesuai dengan apa yang di harapkan. Adapun rencana yang akan dibangun sebanyak enam ruang kelas diatas tanah seluas 2,5 hektar,” ucapnya.

Disinggung tentang proses belajar dan mengajar selama ini pihaknya menjelaskan, ” untuk proses belajar mengajar sementara ini menumpang di SMPN 1 Tirtamulya, karena kebetulan di SMPN 1 Tirtamulya juga banyak ruangan, dan kami saat ini menempati delapan ruangan kelas, yang di mana tujuh ruang kelas untuk siswa belajar, dan yang satu kelasnya untuk ruang guru Tata Usaha (TU) dan Kepala Sekolah.
Untuk saat ini jumlah siswa sebayak 381 dimana kita tahun ini meluluskan siswa sebayak 92 siswa”, jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan tentang ruangan yang akan di bangun sebanyak 6 ruang kelas tersebut, menurut Kepsek teknisnya akan mensiasati dengan cara dua pilihan yaitu dengan dua sip atau mungkin sementara kelas IX masih di SMPN 1 sedangkan untuk kelas VII dan delapan di ruangan baru.
Adapun anggaran pembangunan kali ini menelan biaya sekitar Rp. 1,5 milyar dimana anggaran tersebut dari Pemerintah Daerah yang termasuk dalam katagori enam belas program starategis Kabupaten Karawang untuk tahun 2023″, ungkapnya.

Pihaknya berharap kedepan semoga dengan dibangunnya SMPN 3 Tirtamulya ini secepatnya bisa terpenuhi kebutuhannya, dan tadi ibu Bupati mengatakan untuk anggaran di tahun 2024 nanti akan segera di bangun lagi 6 kelas sehingga menjadi 12 ruang kelas”,pungkasnya.

(Ltf/Bodong)

Minta Sistem Loker Online Di Tutup, Masa GEPREK Tepati Janjinya Gerudug Gedung Pemkab Karawang.

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Forum Pergerakan Pengangguran GEPREK (Gerakan Pengangguran Remaja Karawang) melakukan aksi damai di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (07/06/2023)

Dari beberapa perwakilan (GEPREK) di terima masuk dan mengadakan pembahasan tentang pengangguran yang ada di Kabupaten Karawang dengan para wakil rakyat duduk bersama di gedung DPRD Karawang.

Seusai rapat Endang Ketua laskar Macan kumbang yang juga sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, kami datang kesini, mewakili warga Karawang terutama para pengangguran yang bermacam – macam dari mulai yang tidak sekolah, SD, SMP, SLTA sederajat ada yang dari perguruan tinggi, ada yang sudah tidak produktif juga ada, dan lisnya pun kita sudah siapkan.

Adapun daftar nama – nama pengangguran yang ikut dalam aksi kali ini, mereka sudah mengumpulkan lamarannya dan berharap bisa di pekerjakan di areal industri Kabupaten Karawang.

Menurut Endang bahwa ada data lebih dari 1500 PT yang ada di Kabupaten Karawang, tapi, pengangguran lebih banyak sampai mencapai 9,37%,BPS mengklaim itu berarti berkisar di atas 200 ribuan kurang lebih pengangguran yang produktif yang terbuka”ucanya

Sangat miris kata Endang, belum terhitung mereka yang menganggur yang tidak sekolah dan yang tidak produktif itu tidak termasuk di sana.180 ribu sampai 200 ribu pengangguran yang siap dipekerjakan sebetulnya, tapi kesempatan ini tidak kunjung sampai ke warga Karawang dan sampai hari ini.

“Ketua DPRD Alhamdulillah hadir dari wakil rakyat dan merespon tapi pemangku kebijakan eksekutif tidak hadir, Bupati Kabupaten Karawang tidak ada tanggung jawab, untuk penyelesaian masalah pengangguran, Wakil bupati, dan Sekda, Kadisnaker Kabupaten Karawang tidak ada, ini perlu kita pertanyakan tanggung jawabnya beliau selaku eksekutif di Kabupaten Karawang,”tutur Endang

Kemudian dia mengatakan, hari ini kita mentah, dan mungkin nanti akan mengadakan demo yang lebih besar. Bupati mungkin ingin melihat demo yang lebih besar kedepannya.

Saat di singgung tentang loker online menurut Endang, loker di Kabupaten Karawang itu loker lokeran, online – onlinean jadi hanya orang – orang tertentu yang bisa memanfaatkan itu, mereka yang tidak mengerti, mereka yang jauh dari orang Disnaker, tidak akan bekerja sampai kapanpun, karena menurutnya, info loker itu hanya digunakan beberapa perusahaan 20% bahkan 10% dari mereka yang menggunakan sistem loker karawang.

“Kalau langkah – langkah tentang regulasi masalah info loker, perbaiki sistem yang ada, sosialisasi dengan perusahaan yang ada di Karawang, jika melanggar dari regulasi yang sudah ditetapkan maka kasih sanksi perusahan itu, jangan yang online ya online yang tidak online ya tidak online ini tidak jelas aturan mainnya,”pungkasnya

(Ltf/Bodong)

 

Sinergitas Polres Karawang, Masyarakat, Budayawan, Mahasiswa, Buruh dan Wartawan Dibuktikan dengan Kapolres Cup 2023.

0

KARAWANG | Bertempat di Stadion sepak bola Singaperbangsa Karawang Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono gelar acara opening Ceremony Kapolres Cup 2023, Rabu (7/6/2023)

Acara opening Ceremonial Kapolres Cup 2023 tersebut secara langsung di buka oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Dalam acara tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana,wakil Bupati  H. Aep Syaepuloh, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kodim 06/04 Karawang, jajaran forkopimda Karawang, jajaran TNI dan Polri, serta seluruh pihak lainya yang di undang.

Dalam sambutanya AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat peresmian Ceremony Kapolres Cup 2023 menyampaikan, “kegiatan ini di ikuti oleh 18 kontingen dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang. Kontingen tersebut di ikuti mulai dari anggota kepolisian, mahasiswa, ASN, budayawan hingga media, dan kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian awal Hari Bhayangkara ke 77 tahun”, ucapnya.

Ditempat yang sama dan ikut serta dalam kegiatan Kapolres Cup 2023 Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra mengapresiasi Kapolres Karawang yang sudah membuat acara luar biasa bagi masyarakat Karawang.

“Kami dari IWO Indonesia sangat mengapresiasi kegiatan Kapolres Cup 2023 yang menyatukan semua elemen warga di Karawang dan bisa menyatukan persepsi baik untuk menciptakan Pemilu yang damai,”ungkapnya.

“Dalam sinergitas, Polri, Wartawan dan Media juga harus ada kerjasama yang berarti personil kepolisian dan insan pers seyogiyanya memiliki idealisme yang sama dalam rangka memberikan informasi kepada publik atau masyarakat. Sinergitas Polri, Wartawan dan Media menjadi prasyarat yang diperlukan untuk membangun kepercayaan publik tersebut,”lanjut Syuhada.

“Dengan kegiatan Kapolres Cup 2023 menunjukan bukti soliditas dan sinergitas Polri, wartawan dan media juga bertujuan untuk menyukseskan serta mengawal seluruh agenda berskala kabupaten dan nasional. Selain itu, kerjasama antara Polri, Wartawan dan Media dalam mengelola pemberitaan diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Publik bisa mendapatkan informasi yang akurat, berimbang sehingga tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan,”pungkasnya.

(Ltf/D’Sukarya)