Beranda blog Halaman 46

Miras Diduga Bebas Beredar di Kafe Banjarmasin, Pengawasan Satpol PP Dipertanyakan

0

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe di Banjarmasin kembali memicu keresahan masyarakat. Aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang dinilai semakin terbuka membuat publik menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah kepemimpinan Wali Kota H. M. Yamin HR, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan pantauan lapangan serta laporan warga, sejumlah kafe diduga masih leluasa memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa pengawasan ketat. Bahkan, di beberapa tempat, konsumsi miras disebut melibatkan pelajar dan anak di bawah umur hingga larut malam tanpa kontrol memadai dari pengelola maupun aparat.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari gangguan ketertiban umum, potensi konflik, hingga ancaman terhadap keamanan lingkungan. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

“Di beberapa kafe, Miras dijual bebas dan tidak ada pengawasan ketat yang jelas. Ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan terhadap Satpol PP bukan tanpa  Alasan. Warga menilai razia yang dilakukan belum maksimal dan tidak rutin,serta belum menjangkau seluruh titik rawan. Kondisi ini memberi celah bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi di luar ketentuan.

Selain itu, lemahnya koordinasi antar instansi juga dianggap memperparah situasi. Pengawasan peredaran miras seharusnya melibatkan berbagai pihak, seperti dinas perizinan dan kepolisian, namun sinergi di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

Dari sisi penegakan hukum, sanksi terhadap pelanggar disebut belum memberikan efek jera. Banyak pelaku usaha hanya menerima teguran administratif tanpa tindakan tegas seperti penutupan sementara atau pencabutan izin usaha. Akibatnya, pelanggaran serupa terus berulang-ulang.

Tak hanya itu, muncul dugaan adanya toleransi terhadap sejumlah kafe tertentu. Hal ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan adil dan cenderung tebang pilih.

Padahal, pengendalian peredaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, mulai dari distribusi, penjualan hingga pengawasan konsumsi di tempat umum. Namun lemahnya implementasi membuat aturan tersebut dinilai tidak efektif.

Warga pun mendesak Satpol PP untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan, tidak hanya menunggu laporan. Peningkatan intensitas razia, penguatan koordinasi lintas instansi, serta penerapan sanksi tegas dan konsisten menjadi tuntutan utama.

“Kalau dibiarkan terus-menerus, ini bisa berdampak luas. Ketertiban terganggu dan generasi muda bisa ikut terpengaruh,” kata warga lainnya.

Dengan meningkatnya sorotan publik, diharapkan Pemerintah Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan H. M. Yamin HR segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Guna terwujudnya “BANJARMASIN MAJU SEJAHTERA”.

Penegakan dan aturan yang adil, transparan, dan konsisten dinilai menjadi kunci dalam mengendalikan maraknya peredaran miras di kafe-kafe yang kian menjamur di Kota Banjarmasin.

 

•Penulis : Raihan

Lautan Hitam Kuning Bertranspormasi, Perayaan HUT Ke 24 LSM GMBI Spektakuler Meriahkan Ruang Maya Dengan Solidaritas Tanpa Batas

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pada Sabtu (28/03/2026), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) merayakan ulang tahun yang ke-24 dengan gebrakan digital yang mencuri perhatian publik luas. Tidak lagi mengandalkan aksi massa di jalan raya, ribuan kader dari seluruh pelosok tanah air bersatu padu dalam ruang Zoom Meeting, menghidupkan suasana perayaan daring yang sama meriahnya dengan pertemuan langsung di lapangan.

Organisasi yang akrab dikenal sebagai “Lautan Hitam-Kuning” kini memperlihatkan wajah baru yang lebih modern dan adaptif, tanpa harus mengorbankan esensi identitas perjuangannya. Meskipun jarak memisahkan kader dari tingkat Korwil hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP), semangat kebersamaan dan tekad untuk membela kepentingan rakyat justru tampak semakin membara. Dalam satu layar virtual yang sama, pekikan yel-yel yang penuh semangat bergema, menciptakan iklim kebersamaan yang tak terlupakan.

Peristiwa ini menjadi titik fokus diskusi publik: bagaimana sebuah organisasi massa berakar pada gerakan bawah mampu melakukan transformasi menyeluruh memasuki era digital, sekaligus tetap menjaga konsistensi dalam perjuangan yang telah dirintis selama lebih dari dua dekade.

Distrik GMBI Karawang muncul sebagai salah satu pijakan kegiatan yang berlangsung dengan khidmat dan penuh dedikasi.

Ketua DPD Distrik Karawang, H. Asep Mulyana, menegaskan bahwa perayaan usia ke-24 bukan sekadar momen bersenang-senang, melainkan tonggak penting yang menandakan kedewasaan organisasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang terpinggirkan.

“GMBI hari ini semakin matang dalam langkah dan visi. Kita tetap berperan sebagai tameng yang kokoh bagi mereka yang berada di pinggiran sistem. Tema ‘Solidaritas Tanpa Batas’ bukan sekadar frasa kosong, melainkan perwujudan komitmen bahwa tidak ada batasan apapun yang mampu memecah tali persatuan kita,” tegasnya.

Tema yang diusung ini pun langsung mendapatkan apresiasi luas, dianggap sangat relevan dengan dinamika sosial yang tengah terjadi di masyarakat. Bagi GMBI, “Solidaritas Tanpa Batas” adalah prinsip yang dijunjung tinggi seperti nilai “sehidup semati” dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada sesama yang membutuhkan.

Langkah untuk menggelar perayaan secara daring juga diinterpretasikan sebagai simbol nyata dari semangat inklusivitas. Teknologi kini bukan lagi hanya berperan sebagai alat bantu, melainkan dijadikan jembatan yang kuat untuk memperkuat koordinasi antar tingkatan, meningkatkan transparansi program, serta mempercepat langkah gerak organisasi dalam menangani berbagai isu sosial.

Tak hanya bersifat seremonial, perayaan tersebut juga menjadi ajang untuk memaparkan arah gerak ke depan yang lebih serius dan strategis, antara lain:

– Mengadvokasi kepentingan kaum dhuafa dengan konsisten dan terstruktur

– Membangun sinergi yang erat dengan berbagai pihak pemerintah daerah

– Memperkuat program aksi sosial dan bantuan langsung kepada masyarakat

– Meningkatkan edukasi hukum untuk memberdayakan warga negara

– Berperan aktif sebagai penjaga kondusivitas dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat

Perayaan interaktif yang penuh makna ini ditutup dengan sesi refleksi panjang perjalanan organisasi yang telah berdiri sejak lebih dari dua dekade yang lalu.

Dengan semangat “Setia Bela Pancasila” yang membara, GMBI menegaskan bahwa perannya tidak hanya sebatas sebagai pengontrol sosial, melainkan juga mitra yang handal dalam proses pembangunan berkelanjutan.

Dari tengah hiruk-pikuk ruang virtual tersebut, satu pesan jelas terlihat: di era konektivitas yang tanpa batas, semangat juang GMBI tidak pernah pudar, bahkan semakin lantang dan mampu menjangkau lebih jauh ke pelosok yang terdampak oleh berbagai tantangan sosial.

 

•Red

Warna Air Sungai Cigembol Berubah, DLHK Karawang dan DLH Jabar Gelar Investigasi, Sampel Diuji di Laboratorium

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Informasi mengenai perubahan warna air sungai Cigembol kini mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang segera mengambil langkah untuk mengurai dugaan pencemaran limbah industri yang dicurigai menjadi penyebab perubahan warna tersebut.

Kejadian yang membuat masyarakat khawatir ini disebut bukan pertama kalinya terjadi di kawasan tersebut. Cairan yang diduga berasal dari aktivitas industri milik PT Pindo Deli 4 atau IKK diperkirakan menjadi sumber masalah yang membuat sungai kehilangan warna alaminya.

Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Karawang, Luky Mantera Dwi Putra, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan mengambil contoh sampel air untuk dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium pada Jumat (27/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pihak dari DLH Provinsi Jawa Barat telah melakukan verlap di lokasi, bahkan hingga hari Sabtu (28/3/2026) siang tim DLH Provinsi juga melakukan verifikasi.

Foto : Kondisi air sungai Cigembol yang terlihat memutih

“Sudah dilakukan pengambilan sampling air, dan hasil lab menunggu 14 hari. Dan pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 tim dari DLH provinsi juga melakukan verlap ke lokasi kegiatan. Siang tadi tim DLH Provinsi kelokasi untuk melakukan verifikasi lapangan,” ucapnya kepada media saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan investigasi masih berada pada tahap awal.

“Kita masih langkah awal verifikasi dan investigasi dengan mengambil sampling air limbah yang harus menunggu 14 hari, dan karena menjadi kewenangan KLH kemungkinan kita akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada KLH sebagai penerbit persetujuan lingkungannya,” tandasnya.

Saat diminta penjelasan terkait langkah-langkah selanjutnya apabila ada dugaan yang timbul, ia mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DLH Provinsi.

“Iya, tapi nanti menunggu juga hasil investigasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi,” pungkasnya.

Masyarakat menantikan langkah dan tindakan tegas dari pihak terkait seiring dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan, apabila ditemukan dugaan atau bukti yang mendukung adanya pelanggaran peraturan lingkungan hidup.

•Red

Cegah Penyebaran Virus DBD, Ketua RW 10 Kampung Karees Bersama Tim Puskesmas Plawad Laksanakan Giat Fogging

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua RW 10 Kampung Karees bersama tim dari Puskesmas Plawad menggelar kegiatan fogging sebagai upaya preventif untuk menekan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) di lingkungan RT 03/10. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini difokuskan pada area yang pernah terdampak kasus DBD, sebagai bentuk tanggap cepat guna melindungi kesehatan masyarakat, Sabtu (28/3/2026)

Kegiatan fogging dimulai dari rumah-rumah warga yang sebelumnya memiliki kasus DBD dan telah menjalani perawatan di rumah sakit. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sumber potensial penyebaran virus melalui nyamuk Aedes aegypti dapat ditekan secara maksimal.

Ketua RW 10 Kampung Karees, Darmawan, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan kolaboratif ini.

“Alhamdulillah, hari ini kami bekerja sama dengan tim Puskesmas Plawad untuk melaksanakan fogging di wilayah RW 10. Kami fokuskan pelaksanaannya pada radius lingkungan yang pernah terpapar kasus DBD. Harapan kami, melalui kegiatan ini serta dukungan aktif dari masyarakat dalam menjaga kebersihan rumah dan lingkungan masing-masing, penyebaran DBD dapat dicegah secara efektif,” ujar Darmawan.

Sementara itu, perwakilan Puskesmas Plawad, Supriaji, menjelaskan bahwa pelaksanaan fogging berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan DBD yang berkelanjutan.

“Kami berharap warga Kampung Karees, khususnya yang berada di RW 10, dapat lebih meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola hidup bersih melalui gerakan 3M – Menguras tempat penampungan air, Menutup rapat semua wadah yang berpotensi menjadi sarang nyamuk, serta Mengubur barang bekas yang tidak terpakai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fogging merupakan salah satu upaya pendukung dalam pencegahan, namun kesuksesannya sangat bergantung pada kesadaran dan kerjasama seluruh warga.

“Fogging ini hanya sebagai langkah preventif sementara, selebihnya kembali kepada kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk pembawa virus DBD,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan fogging ini, diharapkan angka kasus penyebaran DBD di wilayah Kampung Karees dapat menurun secara signifikan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjaga pola hidup bersih dan sehat sebagai investasi kesehatan jangka panjang.

•U.Supriyadi

Kapolres Karawang Pantau Arus Balik Idul Fitri 1447 H Di Tol Japek Arah Jakarta KM 62B

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Dalam rangka penanganan arus balik akhir masa libur Idul Fitri 1447 H, lalu lintas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta terus dipantau secara intensif oleh Kepala Polres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah. Sebagai salah satu ruas tol utama yang menjadi jalur utama bagi masyarakat yang kembali ke wilayah Jakarta dan sekitarnya setelah merayakan hari raya bersama keluarga, situasi terkini malam ini menunjukkan kondisi yang positif, Jum’at (27/3/2026) malam.

Perwakilan Polres Karawang menyampaikan bahwa hingga saat ini, situasi lalu lintas di Rest Area Km 62B dan seluruh ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta tercatat lancar serta terkendali dengan baik.

Untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan yang terus meningkat seiring dengan puncak arus balik Idul Fitri, pihak berwenang telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow.

Menurut Kapolres dari data yang diperoleh menunjukkan volume kendaraan yang melewati ruas tol tersebut mencapai kurang lebih 6.000 kendaraan per jam. Langkah penerapan contraflow ini diharapkan dapat mengoptimalkan kapasitas jalan dan mencegah terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan serta keamanan perjalanan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang sedang melakukan perjalanan dalam rangka arus balik Idul Fitri 1447 H untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, jaga jarak aman antar kendaraan, patuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada, serta pastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima selama melakukan perjalanan,” tegas AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh masyarakat selalu mengutamakan keselamatan di atas segalanya, agar perjalanan dalam rangka arus balik dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Selamat melanjutkan perjalanan, semoga sampai tujuan dengan selamat.

 

•Red

Polemik Pencemaran Sungai Cigembol : Mantan Asda I Ingatkan Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Lingkungan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Isu dugaan pencemaran Sungai Cigembol di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, kembali mengundang perhatian publik luas. Kawasan sekitar lokasi operasional PT Pindo Deli 4 kini menjadi titik fokus, seiring dengan laporan dari masyarakat mengenai limbah yang diduga telah merusak kualitas lingkungan sekitar.

Menanggapi fenomena yang muncul kembali ini, mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Drs. Saleh Effendi, mengajak untuk melihat kembali sejarah penanganan kasus serupa pada masa kepemimpinan Bupati Dadang S Muchtar.

Menurut Saleh, pada tahun 1998, pemerintah daerah kala itu tidak sungkan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran standar pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak industri.

Salah satu langkah drastis yang ditempuh saat itu adalah menutup total saluran pembuangan limbah pabrik dengan menggunakan campuran semen dan pasir.

“Waktu itu saluran diblok total. Akibatnya, limbah hitam pekat yang panas dan berbau tidak bisa keluar, hingga akhirnya menggenangi area pabrik sendiri,” ungkap Saleh, Jum’at (27/3/2026).

Langkah tersebut, lanjutnya, tentu membawa konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Operasional pabrik harus dihentikan sementara, dan seluruh karyawan mendapatkan cuti hingga tiga bulan dengan tetap menerima hak upah mereka. Namun, dampak yang dihasilkan dalam bentuk efek jera dinilai sangat signifikan.

Pihak perusahaan, kata Saleh, kemudian melakukan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh sistem pengelolaan limbahnya, sesuai dengan standar teknis yang direkomendasikan oleh konsultan ahli.

Pengalaman tersebut kini menjadi cermin bagi penyelesaian kasus serupa yang kembali muncul. Saleh secara terbuka mengajukan pertanyaan mendasar terkait pendekatan yang harus diterapkan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan yang ada.

“Apakah cara seperti itu harus diulang agar perusahaan benar-benar kapok?” ujarnya.

Pernyataan ini mengangkat dilema abadi dalam pengelolaan pembangunan: bagaimana menyelaraskan penegakan norma lingkungan yang tegas dengan potensi dampak terhadap sektor ekonomi, terutama pada nasib tenaga kerja yang bergantung pada operasional industri.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah tegas serupa pernah diterapkan pada tahun 2007 terhadap sebuah pabrik baja di Kecamatan Pangkalan. Pada saat itu, permasalahan utama adalah emisi dari cerobong asap berbahan bakar batu bara yang tidak memenuhi standar.

Hal yang menarik, dalam kasus tersebut, proses perbaikan dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan lebih cepat dari target tiga bulan penutupan yang direncanakan. Setelah melalui serangkaian uji coba dan dinyatakan telah memenuhi standar teknis, pabrik tersebut kembali mendapatkan izin untuk menjalankan operasionalnya.

Kasus Sungai Cigombel saat ini mengangkat pertanyaan mendalam mengenai efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan di Kabupaten Karawang.

Di tengah perkembangan aktivitas industri yang terus meningkat, masyarakat menginginkan transparansi yang tinggi, akuntabilitas yang jelas, serta tindakan konkrit dari pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Pengamat lingkungan menilai bahwa langkah tegas seperti yang dilakukan pada masa lalu memang terbukti efektif dalam menciptakan efek jera, namun perlu diimbangi dengan mekanisme hukum yang jelas dan berbasis prinsip keadilan.

Sebaliknya, jika pelanggaran terus berulang tanpa adanya sanksi yang sesuai, maka bukan hanya ekosistem alam yang akan menderita, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah akan tercoreng.

Dugaan kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah saat ini: apakah akan kembali mengandalkan pendekatan “shock therapy” seperti pada era sebelumnya, atau lebih memilih untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis regulasi modern yang lebih berkelanjutan.

Yang tidak dapat diperdebatkan adalah satu hal perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Sungai Cigombel kini tidak lagi sekadar merupakan aliran air yang menghubungkan wilayah di Karawang, melainkan menjadi cermin yang mencerminkan sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan industri dan kelestarian alam yang menjadi hak bersama.

 

•Red

Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis Hadir dalam Jum’at Sehat ASN Karawang, Dipimpin Langsung Bupati Aep

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang terus menggencarkan gerakan pola hidup sehat bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai wujud penguatan kapasitas dan komitmen mereka dalam melayani masyarakat. Salah satu upayanya adalah melalui kegiatan rutin Jum’at Sehat, (27/3/2026) yang menyajikan senam bersama dan layanan kesehatan secara berkala setiap hari Jum’at pagi.

Kegiatan yang dihelat dengan semangat tinggi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Ribuan ASN dari berbagai perangkat daerah menunjukkan antusiasme yang luar biasa dalam mengikuti sesi senam bersama, menjadi bagian dari upaya menjaga kebugaran tubuh di tengah kesibukan aktivitas kerja sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menegaskan bahwa menjaga kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab setiap pelayan masyarakat.

“Kondisi tubuh yang prima akan mendukung ASN untuk memberikan pelayanan yang optimal dan profesional kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh komponen ASN untuk menjadikan pola hidup sehat sebagai kebiasaan harian.

“Melalui kegiatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa kesehatan adalah modal utama kita dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat dengan baik,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada aktivitas fisik, Jumat Sehat juga dilengkapi dengan layanan cek kesehatan gratis yang dapat diakses oleh seluruh ASN. Pemeriksaan yang disediakan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, serta konseling kesehatan langsung dengan tenaga medis profesional. Bupati Aep juga secara langsung meninjau pelaksanaan layanan tersebut dan berinteraksi erat dengan para peserta yang menjalani pemeriksaan.

Diharapkan, melalui kegiatan rutin ini, kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dapat semakin tumbuh di kalangan ASN Pemkab Karawang. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan kekompakan antar pegawai, menciptakan suasana kerja yang lebih santai dan kondusif.

 

•Red

Halalbihalal Pemdes Situdam : Silaturahmi Kuatkan Ikatan Antar Warga dan Pemerintah Desa

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menggelar kegiatan halalbihalal tahunan bersama seluruh masyarakat pada Jum’at (27/3/2026).

Acara yang berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan dihadiri oleh unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan RT/RW dan kepala dusun.

Kegiatan yang menjadi tradisi tahunan ini diselenggarakan sebagai upaya mempererat tali silaturahmi pasca perayaan Hari Raya Idul fitri, sekaligus menjaga kekompakan dan keharmonisan di lingkungan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Situdam, Iwan Kurniawan, menyampaikan makna penting acara tersebut bagi kemajuan desa.

“Momentum halalbihalal bukan hanya ajang saling memaafkan, tetapi juga untuk memperkuat hubungan sinergis antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan kebersamaan yang erat, kita dapat bersama-sama membangun Desa Situdam menjadi lebih baik,” ujar Kades.

Selain sebagai sarana bermaafan, kegiatan ini juga dijadikan ruang komunikasi langsung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat serta mempererat tali hubungan sosial antarwarga. Suasana akrab terlihat nyata saat para peserta saling bersalaman dan berbincang santai mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan desa.

Tokoh masyarakat yang hadir menyambut positif pelaksanaan acara ini, menyatakan bahwa halalbihalal mampu menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan yang kental di desa.

Salah satu tokoh pemuda setempat juga mengungkapkan apresiasi tinggi.

“Kami sebagai generasi muda merasa dilibatkan dan dihargai. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan warga Desa Situdam,” ucap mewakili para pemuda Situdam.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Situdam berharap hubungan harmonis antara aparatur desa dan masyarakat dapat terus terjaga, serta menjadi dasar kuat dalam melanjutkan berbagai program pembangunan desa ke masa depan.

•Edi Bahar

Kapolda Jabar Tinjau Posko Mudik-Balik Idul Fitri 1447 H Di Tol Japek KM 62

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melakukan kunjungan langsung untuk meninjau Posko Arus Mudik-Balik Idul Fitri 1447 H yang berada di Rest Area KM 62 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang. Kunjungan tersebut diterima oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Andriansyah beserta seluruh jajaran yang bertugas dalam pengamanan mudik-balik, Jum’at (27/03/2026)

AKBP Fiki N. Andriansyah menyampaikan rasa hormat atas kunjungan tersebut.

“Suatu kehormatan bagi kami mendapatkan kunjungan dari Bapak Kapolda Jabar. Posko Arus Mudik-Balik ini merupakan titik penting dalam pengawasan dan pemberian layanan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang kampung atau kembali ke kota setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Jabar melakukan pemeriksaan langsung terhadap kesiapan fasilitas posko, termasuk sarana komunikasi, perlengkapan bantuan pertama, serta rencana pengaturan lalu lintas yang telah disusun. Beliau juga memberikan motivasi kepada personel yang akan bertugas, sekaligus menyerahkan bekal operasional untuk mendukung tugas pengamanan.

“Saya merasakan besarnya amanah untuk terus meningkatkan pelayanan yang humanis serta menjaga sinergi yang solid dengan berbagai pihak terkait demi keamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat. Pemberian bekal dan motivasi dari Bapak Kapolda menjadi energi tambahan bagi kami untuk selalu hadir dan memberikan manfaat yang maksimal,” tambahnya.

Dengan dukungan dari Kapolda Jabar, Kapolres Karawang berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme, memastikan bahwa seluruh aktivitas perjalanan selama periode mudik-balik berjalan dengan lancar dan aman, sesuai dengan slogan yang menjadi pedoman bersama: “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.

•Red

Sumber : Humas Polres Karawang

Gercep DLHK Karawang Di Apresiasi, Peradi Desak Penutupan PT Pindo Deli yang Diduga Kerap Cemari Lingkungan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Langkah proaktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel  yang diduga berasal dari PT Pindo Deli 4 melalui pengambilan sampel air untuk pemeriksaan laboratorium, mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan. Tindakan ini diakui sebagai bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang merupakan salah satu pihak yang mendukung upaya tersebut, sekaligus dengan tegas mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk di antaranya mempertimbangkan penutupan operasional PT Pindo Deli yang diduga telah berulang kali melakukan pencemaran.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian yang dikenal akrab sebagai Askun menyampaikan bahwa dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Pindo Deli bukan merupakan kasus baru. Menurutnya, masyarakat telah berkali-kali melaporkan adanya limbah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan PT Pindo Deli, entah itu Pindo Deli 1, 2, 3 atau 4 bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat sekitar terdampak,” ujarnya, Jum’at (27/3/2026).

Menurut Askun, perusahaan tersebut dinilai memiliki sikap acuh tak acuh karena menganggap memiliki kekayaan yang cukup sehingga tidak merasa tertekan dengan ancaman sanksi berupa denda.

“Awalnya dugaan-dugaan pencemaran lingkungan tapi pada akhirnya terbukti mencemari seperti pada kasus PT Pindo Deli 1 yang cemari sungai Citarum tahun kemarin. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp 3 miliar. Ini perusahaan luar biasa, cukup bayar denda tanpa mikirkan masyarakat atau lingkungan terdampak,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan kasus kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang menyebabkan ratusan warga sekitar mengalami keracunan. Padahal, pada tahun 2022 perusahaan yang sama juga pernah mengalami insiden serupa, namun hingga kini masih dapat beroperasi tanpa adanya sanksi berat berupa penutupan.

“Ada juga kasus pencemaran lingkungan dengan terjadinya kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 di tahun 2024 yang mengakibatkan ratusan warga sekitar keracunan. Padahal pada tahun 2022 perusahaan tersebut juga pernah alami kebocoran gas klorin, tapi anehnya perusahaan itu hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada sanksi berat berupa penutupan operasional,” timpalnya.

Askun kembali menegaskan, dengan melihat berbagai kasus yang melibatkan PT Pindo Deli, ia mengajak Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penutupan.

“Pipa pembuangan PT Pindo Deli ke sungai ditutup permanen, jangan sampai mengocor lagi ke sungai manapun, ditutup saja biar jebol sekalian di dalamnya, atau sekalian tutup saja sekalian operasional perusahaannya, karena kerap cemari lingkungan,” kata Askun dengan nada yang tegas.

Ia juga mengajak aktivis lingkungan untuk melakukan aksi demonstrasi agar operasional PT Pindo Deli benar-benar ditutup, mengingat pembayaran denda saja tidak cukup efektif karena perusahaan dinilai mampu memenuhi beban sanksi namun berpotensi melakukan pencemaran kembali di masa depan.

Askun menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan harus dilakukan secara konsisten dan adil tanpa memandang pihak mana pun. Ia juga menginginkan transparansi hasil pemeriksaan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.

Hingga saat ini, pihak PT Pindo Deli belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, DLH Karawang terus melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Banyak pihak berharap bahwa langkah cepat yang telah diambil dapat berkembang menjadi keputusan yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

•Tim Infokeadilan.com