Beranda blog Halaman 461

Terungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis Di Gerebek Polres Karawang Polda Jabar

KARAWANG INFOKEADILAN.COM |Berawal dari rasa kecurigaan tokoh masyarakat bersama seorang Polisi RW, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membongkar kegiatan praktik ilegal yang dilakukan oleh dua orang kakak beradik disebuah rumah kontrakan di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Hasilnya, dari penggrebekan yang dilakukan Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama Polisi RW, petugas berhasil mengamankan satu orang diantaranya berinisial MR alias Bapet. Pelaku diketahui sebagai seorang pemuda yang melakukan kegiatan praktik ilegal dengan memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis disebuah rumah kontrakan yang baru saja di tempatinya selama dua minggu.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapkan kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini berhasil dilakukan oleh seorang Polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.

Polisi RW mencurigai aktivitas disebuah rumah kontrakan tersebug yang baru dihuni selama 2 minggu.

“Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni disalah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang Polisi RW bernama Bripka Dika yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran Tim Sanggabuana dan Satuan Narkoba Polres Karawang. Dan hasilnya, petugas berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat meracik serta membuat produksi tembakau sintetis,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di lokasi rumah produksi tembakau sintetis tersebut, Kamis (1/6/2023)

Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama Polisi RW saat melakukan penggerebekan, kata Wirdhanto, langsung mengamankan seorang tersangka yang kedapatan tengah meracik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Dari hasil penggrebekan tersebut, lanjutnya, sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis bahan produksi dan alat perlengkapan hingga tembakau sintetis siap edar pun berhasil disita petugas dari dalam rumah kontrakan yang ditempati pelaku MR alias Bapet.

“Didapati satu orang berinisial MR alias Bapet yang bukan warga setempat, tapi seorang warga asal Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat yang sedang meracik atau sedang membuat narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam aksinya, pelaku ini kerap menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam kejaran petugas,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan pengakuan MR alias Bapet, kata Wirdhanto, hasil dari memproduksi tembakau sintetis racikan pelaku bersama kakaknya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga 1 paketan mencapai Rp500 Ribu.

Kendati begitu, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial UD yang kini statusnya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Sat Res Narkoba Polres Karawang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa masih ada satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam proses kegiatan produksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini. Untuk dugaan pelaku lainnya itu tidak lain merupakan seorang kakak dari pelaku berinisial MR alias Bapet, kakak pelaku itu berinisial UD. Jadi pelaku UD ini mengajari adiknya (MR alias Bapet) dalam meracik bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis,” terang Wirdhanto.

Selain mengamankan seorang pelaku berinisial MR alias Bapet, tambah Wirdhanto, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disitanya. Adapun total barang bukti yang didapatkannya tersebut yaitu, tembakau sintetis sebanyak 10 kilogram, satu unit timbangan digital, beberapa bungkus klip plastik bening, alkohol, 11 botol cairan perasa, dan dua buah gelas berisi cairan kimia prekursor.

“Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial MR alias Bapet kaitan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang diatur dalam Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 116, dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku terancam kurungan penjara minimal selama 12 tahun,” imbuhnya.

(Red)

Serah Terima Jabatan Kalapas Kelas II A Karawang Dari Lenggo Budi Kepada Saverius Essau Gustaf Johannes

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kepala Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Karawang menggelar Serah terima jabatan (Sertijab) dan lepas sambut dari Kalapas Kelas II A lama Lenggo Budi kepada saverius Essau Gustaf Johannes.

Gelaran acara serah terima jabatan dan lepas sambut Kalapas lama kepada Kalapas baru yang di selenggarakan di Kantor Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Karawang tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Ketua DPRD Karawang Budianto, Asda I Hanafi Canniago, Kajari Karawang Saefullah SH.MH, Kepala Imigrasi Karawang, Kakanwil Jawa Barat, jajaran Kemenkumham RI dan jajaran Lapas kelas II A Karawang, Rabu (31/5/2023)

Kalapas kelas II A lama Lenggo Budi dalam sambutanya mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kakanwil Kemenhumkam RI Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dan Ketua DPRD Karawang H. Budianto S.H, Kepala Divisi Kemenkumhan RI, dan Kalapas Kelas I Jawa Barat yang sudah hadir di acara serah terima jabatan kali ini.

Terlepas daripada itu Kalapas Kelas II A Karawang Lenggo Budi mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Saverius Essau Gustaf Johannes yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kalapas Kelas II A Cikarang.

Lebih lanjut Lenggo menjelaskan, “sebelum menjabat sebagai Kalapas Kelas II A Karawang dirinya bertugas di Papua dan sudah mengabdi selama 36 tahun sebagai Purnabhakti. Dan saat ini di Karawang sudah 3 tahun 6 bulan saya menjabat sebagai Kalapas kelas II A Karawang mungkin selama ini saya belum bisa mentata lingkungan Lapas dengan baik, namun Alhamdulilah di lingkungan Lapas Kelas II A Karawang saat ini sudah ada Pondok Pesantren, untuk itu saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kepada Pihak Kakanwil Jawa barat,” jelasnya.

“Dan kepada Bapak Saverius Essau Gustaf Johanes saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas, semoga kedepan Lapas Kelas II A Karawang bisa lebih baik lagi, dan secara teknis akan bisa lebih tertata dengan rapi sesuai dengan aturan yang di tentukan, terima kasih”, pungkasnya.

(Bodong/Red)

 

Guna Mencegah Kenakalan Remaja Dan Cyber Bulliying, Jaksa Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa-Siswi

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Tujuan program JMS adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

Oleh karena itu, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 5 Karawang dengan tema “Kenakalan Remaja dan Cyber Bullying”.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan untuk memberikan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum terkait adanya Cyber Bullying dan bahayanya Narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaepuloh melalui Kasi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan JMS ini, lanjut Kasie Intel, guna memberikan pemahaman kepada siswa terkait adanya cyber bullying dan bahaya Narkotika supaya tidak adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penggunaan media sosial atau media lainnya yang sudah berkembang pada saat ini serta menjauhi pergaulan yang berdampak negatif guna mencegah dalam penyalahgunaan narkoba atau narkotika, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

“Bullying/Penindasan adalah segala bentuk penindasan / kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Ada beberapa bentuk Bullying/Penindasan di sekolah yaitu, Bullying secara Verbal (celaan, fitnah, penghinaan), Bullying secara Fisik (menampar, menggigit, memukul), dan Bullying elektronik (melalui sarana elektronik/ medsos),” jelasnya.

Kasie Intel memaparkan, Adapun pidana melakukan Bullying/Penindasan sebagai berikut, Bullying secara Verbal dikenakan Pasal 310 atau pasal 311 KUHP, Bullying secara Fisik dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancan dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Yang bersalah diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara Pasal 351 KUHP yaitu,
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika Perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasie Intel pun mengharapkan kepada seluruh para siswa siswi  di  SMAN 5 Karawang untuk dapat menghindari, mengkonsumsi atau mengedarkan Narkotika, obat-obat terlarang dan sejenisnya yang berakibatkan terjeratnya hukuman pidana.

Hal tersebut termuat dalam pasal sebagai berikut :
Pengedar Narkotika dikenakan Pasal 115 dengan bunyi :
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Untuk pengguna narkotika, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Karawang Aswandi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya,S.H.,M.H., Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengmanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Karawang, Muhammad Fadil Paramajeng,S.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Richard Christian,S.H., serta siswa-siswi SMA Negeri 5 Karawang.

(Red)

Hadiri Bimtek Partai Golkar Se-Jawa Barat, Ridwan Kamil Optimis Pemenangan Partai Golkar Di Pileg Dan Pilpres 2024 Mendatang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai kader Partai Golkar dengan posisi sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih dan co-chair Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar hadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota DPRD Fraksi Partai Golkar guna mengoptimalisasikan peran aktif anggota legislatif dalam pemenangan Pileg dan Pilpres di Jawa Barat. Senin (30/05/2023)

Pada gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut di hadiri oleh seluruh anggota dan jajaran kepengurusan partai Golkar se-Jawa Barat, khususnya pengurus dan jajaran anggota partai Golkar yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.

Saat di konfirmasi seusai acara Ridwan Kamil menjelaskan, “pihaknya hanya membekali kepada DPRD Propinsi Kota atau Kabupaten dan caleg untuk bisa menang di pemilu 2024 mendatang.
Adapun cara untuk menang di pemilu 2024 kita harus bisa memberikan arahan ataupun cara mencari simpatisan masyarakat Insya Allah kita pasti dapat.
Selain itu Ridwan Kamil juga menyatakan Insya Allah Jawa Barat priode kedua akan di maksimalkan di angka 90%”,tandasnya.

Di tempat yang sama Ahmad Marzuki selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengatakan di depan awak media, “bahwa dirinya di tugaskan oleh partai untuk mencalonkan di pemilihan legislatif di provinsi.
Ketika di singgung soal pilkada Marzuki belum bisa memastikan karna tugas Daeri partai pokus ke dua agenda besar pileg dan pilpres,jadi kita kader kader Golkar tidak boleh membicarakan pilkada,”pungkasnya

(Ltf/Bodong)

Grand Opening Caffe Dan Resto Winglok Di Jakarta Timur Berlangsung Meriah

JAKARTA | INFOKEADILAN.COM |Grand opening Caffe & Resto Winglok yang berlokasi di jalan Tebet Raya Dalam Jakarta Timur kini telah hadir untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di wilayah Tebet Jakarta Timur dengan menyajikan berbagai macam aneka kuliner bagi anda pecinta makanan nusantara.

Bertempat di tengah kota metropolitan Caffe & Resto Winglok siap melayani para pecinta kuliner dengan menu special yang di sajikan di antaranya bebek panggang dan dimsum sapi yang pastinya di jamin kelezatanya dan pasti bakal ketagihan, tentunya dengan harga yang terbilang ekonomis dan sesuai isi kantong Caffe & Resto kini hadir di tengah – tengah anda semua.

Sang Owner Marco setelah meresmikan secara langsung grand opening Winglok caffe & resto tersebut menyampaikan,
“Pihaknya sangat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensuportnya, sehingga acara grand opening Caffe & Resto Winglok ini bisa berjalan dengan baik. Terlepas daripada itu pihaknya juga meminta kepada seluruh para karyawan untuk bersikap ramah dan lebih humanis serta selalu menjaga sopan santun kepada pengunjung, dan yang paling utama adalah harus bisa mengutamakan mutu dan kualitas Caffe & Resto ini sendiri,” ucapnya Senin, (29/5/2023)

“Harapan saya kedepan Caffe & Resto Winglok ini bisa berkembang lebih pesat serta menyajikan makanan dan minuman yang special sesuai selera lidah orang Indonesia, selain itu bisa bersaing dengan mutu dan kualitas yang baik pula,”harapnya.

Sementara itu Dede Karsidi sebagai orang yang di percayakan atau sebagai pengelola dari Caffe & Resto wWnglok tersebut saat di wawancara awak media selesai acara pembukaan grand opening tersebut mengatakan,” hari ini Caffe & Resto Winglok resmi di buka untuk umum. Caffe & Resto Winglok ini hadir dengan menyajikan menu – menu special yang pas di lidah masyarakat. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang sudah mensuport, dan khusus kepada pemilik Caffe & Resto Winglok ini yakni Bos Marco yang sudah memberikan kepercayaan penuh kepada saya untuk mengelola Caffe & Resto ini. Semoga kepercayaan yang sudah di berikan kepada saya ini dapat saya jalankan dengan baik. Dan semoga Caffe & Resto Winglok ini bisa berkembang lebih pesat sehingga bisa hadir di setiap wilayah yang ada di Indonesia, Aamiiiin”, pungkasnya.

(D’Sukarya/Red)

Partai Golkar Gelar Bimtek Se-Jawa Barat Hj. Anneu Mustika : Saya Yakin Golkar Akan Meraih Kesuksesan Di Pemilu 2024

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Keluarnya mantan Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi dari Partai Golkar tidak akan berpengaruh pada kebesaran Partai Golkar dan kesuksesan Partai Golkar di Pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Purwakarta dan juga sebagai Kader Golkar, Hj. Anneu Mustika di sela – sela Bimtek Fraksi DPRD Partai Golkar se Jawa barat, di hotel Mercure Karawang, Senin (29/5/2023)

Anneu mengatakan, Partai Golkar besar bukan karena individu atau perorangan, melainkan Partai Golkar besar karena sistem yang dibuat oleh Partai Golkar itu sendiri, saya yakin seluruh kader partai Golkar akan konsituen dan masyarakat memahami hal itu,”ungkap Ambu sapaan akrabnya.

Anneu menambahkan, menjelang Pemilu 2024, Partai Golkar sudah menyiapkan langkah langkah konkrit, strategi, dan pemetaan potensi – potensi di wilayah masing masing.

“Dengan pemahaman dan kesolidan seluruh kader Partai Golkar, saya yakin Golkar akan meraih kesuksesan di Pemilu 2024, sesuai yang sudah di targetkan DPP, DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar,”tandasnya.

(Ltf/Bodong)

Nusron Wahid Presiden Partai Golkar, Siap Menangkan Di Pileg Jabar 2024 Mendatang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Bimbingan teknis (Bimtek) Fraksi Golkar se-Jawa Barat menghadirkan Nara sumber salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid.

Partai Golkar di Jawa Barat menjadi salah satu basis target terbesar perolehan suara, terlebih berdasarkan data terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sangat besar.

“Dengan adanya Bimtek ini, Partai Golkar sudah siap untuk menjadi pemenang di Pemilihan legislatif (pileg) Jawa Barat sekaligus siap tempur mengusung Pak Airlangga, baik sebagai calon Presiden maupun calon Presiden bersama Pa Prabowo Subianto,”ungkap Nusron.

Nusron bahkan menambahkan siapapun partainya bila mampu memenangi perolehan suara di Jawa Barat dan satu provinsi lain di Jawa Barat dari 6 Provinsi yang ada, diperkirakan akan menjadi peluang besar memenangi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dengan jumlah DPT sangat besar di Jawa Barat sebesar 35 juta suara adalah kunci kemenangan secara nasional bagi sebuah partai, ditambah satu lagi provinsi di Pulau Jawa, baik Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta atau Banten, dapat dipastikan orang tersebut bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden,”tegas Nusron.

Menanggapi sistem pemilu demokratis dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup, Nusron berharap Mahkamah Konstitusi lebih Pro Rakyat.

“Harapan Partai Golkar, Mahkamah Konstitusi mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, jangan mendengarkan aspirasi dan kehendak elite-elite politik, karena selama pemilu terbuka rakyat merasa gembira dan memiliki kebebasan memilih calon yang dikehendaki,”tegas Nusron.

Berkaca pada pengalaman pada 3 pemilu sebelumnya, Nustron berharap semoga pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara terbuka, jujur dan lancar karena pemilu merupakan hajat dari besar dari seluruh masyarakat di Indonesia.

(Ltf/Bodong)

DPD Partai Golkar Optimalisasikan Peran Anggota Legislatif Untuk Pemenangan Di Pileg Dan Pilpres Mendatang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota DPRD Fraksi Partai Golkar guna mengoptimalisasikan peran aktif anggota legislatif dalam pemenangan Pileg dan Pilpres di Jawa Barat. Senin (29/05/2023)

Pada gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut di hadiri oleh seluruh anggota dan jajaran kepengurusan partai Golkar, khususnya pengurus dan jajaran anggota partai Golkar yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam acara Bimtek tersebut, Ketua DPD partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa partai Golkar Jawa Barat akan menargetkan anggota legislatif sebanyak 25 kursi di DPRD Jabar dan 294 kursi di Kabupaten/Kota.

“Golkar jabar kita targetkan sebesar 25 kursi atau 20% dan untuk seluruh kabupaten/ kota kita menargetkan sebanyak 294 kursi,” tandasnya.

Lebih lanjut Ace sapaan akrabnya menjelaskan, “acara Bimtek ini adalah salah satu bagian dari langkah program partai Golkar untuk menyatukan langkah dan persepsi strategi serta menyamakan target dari para anggota Fraksi untuk memenangkan Partai Golkar di Jabar”, jelasnya.

“Kita satukan langkah persepsi, strategi, serta diharapkan dengan adanya Bimbingan teknis kali ini pemenangan Partai Golkar dapat mendorong upaya kita untuk mencapai target tersebut,” terangnya.

Pada acara bimtek yang di gelar saat ini menyampaikan tentang strategi bagaimana memenangkan partai Golkar, dan pihaknya juga akan menghadirkan narasumber dari DPP partai Golkar dan Gubernur Jawa Barat yang merupakan kader partai Golkar.

“Kehadiran sosok Gubernur Jawa Barat yang menjadi kader Golkar, maka kita harapkan melalui Bimtek ini akan semakin memperkuat langkah – langkah dari berbagai aktivitas yang diarahkan bagi kemenangan partai Golkar,” pungkasnya.

(Ltf/Red)

Guna Wujudkan Keadilan, Fungsi Dan Kegiatan 3 Rumah RJ Di Resmikan. Wadah Jaksa, Tokoh Masyarakat, Agama Dan Adat

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya telah meresmikan 3 rumah Restoratif Justice (RJ) yang ada diwilayah Kabupaten Karawang diantaranya yaitu di Desa Kutapohachi Kecamatan Ciampel, Desa Cinta Asih Kecamatan Pangkalan dan Desa Karya Mulya Kecamatan Batu Jaya.

Fungsi dan Kegiatan Rumah Restoratif Justice (RJ) tersebut sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat untuk bersama-sama dengan jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasi pada perwujudan keadilan subtantif guna terciptanya keadilan yang berkemanfaatan bagi masyarakat.

“Dan terhadap ketiga Rumah RJ tersebut telah dilakukan monitoring dirumah RJ Desa Kutapohaci sedangkan Rumah RJ Desa Cinta Asih dan Desa Karya Mulya sudah dijadwalkan untuk kegiatan disana berupa menyerap Informasi dari masyarakat sebagaimana fungsi Rumah RJ,” ujar Kasie Pidana Umum (Pidum) Martahan Napitupulu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaepuloh kepada awakmedia, Senin (29/5/2023).

Berikut laporan RJ Kejaksaan Negeri Karawang yang telah dilaksanakan penyelesaian perkara atas nama tersangka Septi Noni Latama Mega Binti Ibrahim.

Berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang yang kemudian telah diajukan untuk proses persetujuannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dilakukan Expose pada tanggal 15 Mei 2023 dan kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : R.620/M.2/Eoh.2/05/2023 tanggal 15 Mei tahun 2023, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: TAP-1250/M.2.26/Eoh.2/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Perkara Tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang telah dilakukan oleh tersangka Septi Noni Latama Mega Binti Ibrahim di toko Alfamidi Perumnas, toko Alfamidi Ahmad Yani dan Toko Alfamidi Galuhmas, barang yang diambil oleh tersangka berupa Bahan Makanan, Bahan Dapur dan Keperluan mandi yang nilai seluruhnya sebesar Rp. 3.457.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), adapun yang menjadi korbannya PT. Midi Utama Indonesia Alfamidi Wilayah Karawang yang diwakili oleh saudara Sutarno Bin Santono sebagai Supervisor.

Para pihak bersedia berdamai tanpa syarat serta sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan Restoratif Justice (RJ) dan dalam proses tersebut juga melibatkan peran serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

“Tidak semua perkara tindak pidana dapat dilakukan RJ karena harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pasal 5 ayat (1) huruf a, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tidak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Kasie Pidum.

“Serta berdasarkan surat Edaran Jaksa Agung Nomor :01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 bahwa pengecualian 3 syarat prinsip diatas (dapat dikesampingkan) yaitu tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ditambah salah satu prinsip lainnya yang dalam perkara Septi Noni Latama Mega Binti Ibrahim yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana pasal 362 KUHP ancaman hukuman tidak lebih dari 5 (lima) tahun Penjara,” pungkasnya.

Red.

DR. Dede Anwar Hidayat Jika Terpilih Di Pileg 2024, Fokus Pada Mutu Dan Kualitas Infrastruktur Serta Peningkatan Dunia Pendidikan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Usai resmi di usung DPC Partai PDIP Karawang dan telah terdaftar di KPU Karawang sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Dapil VI Karawang, DR. Dede Anwar Hidayat menyatakan siap berjuang All out di kontestasi Pemilu legislatif tahun 2024.

Kang Dede sapaan akrabnya saat di wawancara awak media menegaskan, “sebagai seorang pejuang, dirinya akan bertarung semaksimal mungkin meraih kursi DPRD Karawang dari Dapil VI, tentu dengan strategi yang berbeda dengan calon lainnya, saya tidak peduli apakah nanti sistem Pemilu nya tertutup atau terbuka, saya akan tetap maju dan berjuang di Pemilu legislatif 2024,”ungkapnya saat di temui awak media di kediamannya, Minggu (28/5/2023)

Menurutnya, profesi yang dijalankannya sehari hari sebagai pengusaha dan akademi itu sudah merupakan bentuk konsolidasi dan interaksi dengan masyarakat, walaupun dirinya tidak secara langsung menyampaikan kepada masyarakat akan maju sebagai Bacaleg, semua berjalan alami saja,”ujar Dede Anwar yang saat ini menjadi wakil ketua bidang ideologi dan kaderisasi DPC Partai PDIP Karawang.

Kang Dede pula mengatakan, “jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Karawang, dirinya akan fokus pada peningkatan mutu dan kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Karawang, Karena pendidikan adalah pondasi utama kemajuan suatu daerah.

“Infrastruktur pendidikan adalah hal terpenting dalam meningkatkan indeks pembangunan sumber daya manusia, maka Pemerintah daerah dan legislatif harus fokus pada program pembangunan infrastruktur pendidikan di Karawang, dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholder saya yakin dunia pendidikan akan maju dan berkualitas,”pungkasnya.

(Ltf/Bodong)