Beranda blog Halaman 469

Satreskrim Polsek Rengasdengklok Ringkus Pelaku Penodongan Bersenjata Jenis Pistol

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Jajaran Satreskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar di bawah komando Panit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap Jasmanto (55) pemilik kios buah – buahan “Elok Buah” yang mengancam korban dengan menggunakan benda yang menyerupai senjata api,Selasa (09/05/2023)

Dalam Press Realise yang berlangsung di Mapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si yang didampingi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH menyampaikan, kronologis kejadian yang terjadi pada hari selasa (09/5/23) sekira Pukul.14.00 WIB

“Saat itu korban sedang menyortir buah – buahan di kios miliknya tiba – tiba tersangka JEF (38) datang sendirian sambil marah – marah sambil berkata tidak takut dipenjara, kemudian tersangka mengeluarkan pistol warna silver dari pinggangnya yang tertutup oleh kaos yang di pakainya. kemudian pistol tersebut ditodongkan ke kepala bagian depan korban dari jarak kurang lebih satu meter”, Jelas Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Rabu (10/05/2023)

Menurut Kapolres, tersangka yang sebelumnya pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban. pada saat kejadian sempat dilerai oleh saksi bernama Anas dan Aris yang saat itu berada di TKP

“Pada waktu kejadian tersangka sempat dilerai oleh saksi saudara Anas dan Saudara Aris, kemudian tersangka pergi. tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban pada hari sabtu (06/05/23) sekira pukul.12.30 Wib. Saat itu tersangka meminta uang jatah sebesar Rp.300 ribu kepada korban, namun korban hanya di beri Rp.100 ribu, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Rengasdengklok”, Ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya upload video di medsos dan facebook tentang adanya tindakan pemerasan kepada seorang pedagang buah – buahan

“Jadi awal terungkapnya kejadian tersebut dari adanya upload video di media sosial dan facebook tentang pemerasan yang dilakukan seseorang dengan menenteng dan menodongkan senajata jenis pistol kepada seorang pedagang buah – buahan, dengan adanya kejadian tersebut direspon cepat oleh anggota Reskrim. kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tindak pemerasan dilakukan oleh tersangka JEF. Dengan tanpa membuang waktu jajaran anggota Reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. sehingga dalam kurun waktu kurang dari dua jam tersangka JEF berhasil di temukan dan di tangkap di Dusun Kampungbaru Desa Rengasdengklok Selatan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa senjata jenis pistol yang digunakan tersangka, satu buah kaos belang warna abu – abu dan satu buah celana jeans warna di amankan di Polsek Rengasdengklok”, jelasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rengasdengklok atas perbuatanya tersangka terancam Pasal.368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.

(Ltf/Red)

Proyek Normalisasi Saluran Pembuangan Di Rawasari Di Apresiasi Pemdes Dan Warga

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Proyek normalisasi Saluran Pembuangan (SP) Sungai Rawasari Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang di apresiasi masyarakat dan petani sekitar.

Cawa warga Dusun Rawasari Desa Kedungjaya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas adanya proyek tersebut.

“Kami sebagai warga Dusun Rawasari sekaligus sebagai perwakilan dari para petani di Dusun Rawasari ini jelas sangat berterima kasih karena dengan adanya proyek ini pasokan air yang di butuhkan para petani pasti akan terpenuhi”, ucapnya.

“Karena disini kebanyakan warganya sebagai petani sawah pak,” imbuhnya.

Yang jelas saya sebagai petani sawah yang sekaligus sebagai perwakilan warga petani lain sangat mengucapkan terima kasih kepada pihak pelaksan proyek dan juga kepada pihak PUPR Karawang, terangnya.

Sementara itu di tempat yang sama dari pihak Pemdes Kedungjaya saat di konfirmasi perihal proyek normalisasi tersebut mengungkapkan,“Hasil musyawarah di desa usulan para petani tersebut ternyata di realisasi. Para petani di sini khususnya jelas sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang peduli terhadap nasib para petani”, terangnya kepada awak media Senin (09/05/2023).

“Kalau tidak sekarang di lakukan normalisasi, sementara mau tanam padi bagaimana nasib para petani, dan saluran tersebut betul -betul sangat parah dipenuhi dengan sampah rumah tangga serta akses saluran tertutup sampah,” tandasnya.

Di tempat terpisah mandor selaku pelaksana di lapangan ketika di minta keteranganya mengatakan, melihat kondisi aliran sungai ini memang sangat memprihatinkan, selain dangkal saluran ini dipenuhi eceng gondok dan sampah. Kami sebagai pelaksana tentunya akan bekerja semaksimal mungkin, agar semua petani di sini sawahnya tidak lagi kekurangan pasokan air.

“Alhamdulillah, saluran air kembali lancar seperti semula dan tentunya para petani disini sangat berterima kasih sekali. Dan para petani juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Karawang yang sudah merealisasikan pekerjaan normalisasi ini, khususnya kepada Dinas PUPR Karawang bidang SDA dan pelaksana pekerjaan,” pungkasnya.

(Red)

Oknum Kepala Desa Di Karawang Di Duga Arogan Bubarkan Pengajian

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pengajian Rutin di Mesjid Jami Nurul Bayan Dusun Pasirmalang Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Jamaah mesjid Nurul bayan merasa heran atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Lemahsubur, yang membubarkan pengajian dengan alasan yang tidak jelas.

H.Unem, salah seorang warga setempat yang juga ikut hadir dalam pengajian tersebut menjelaskan, kepada awak media atas kejadian yang terjadi malam Senin (7/5/2023) kepada wartawan.

H.Unem membeberkan, tiba – tiba dia datang ke mesjid yang saat itu sedang berlangsung pengajian dengan penceramahnya ustadz setempat, acara pengajian tersebut baru di mulai kurang lebih sepuluh menit dengan nada marah memerintahkan yang hadir segera bubar. Bahkan menurut Haji Unem, Adang Rasman (Wkl ketua DKM) yang juga mantan Kepala Desa terkena kepretan sang oknum Kepala Desa, dan hal itu belum diketahui alasannya.

Informasi di dapat dari seorang sumber yang mengikuti pengajian, bahwa peristiwa itu terjadi karena pengajian tersebut tidak minta izin dulu dari Kepala Desa.

“info ti NU ngaji, ribut jeung lurah Adang disapih ku pak Andul gara – gara teu laporan”, tulis sumber melalui W.A.

Sementara itu Fikri selaku Kadus mengatakan, bahwa betul adanya insiden di pengajian tersebut antara Kades Kenji dengan DKM. Kades Kenji merasa tidak diberitahu dengan adanya pengajian tersebut, memang pengajian itu yang pertama diselenggarakan.

“Bukan membubarkan, tapi pak lurah menyesalkan kalau DKM tidak memberi tau ada pengajian, padahal kalau memberi tau dulu kan pak lurah bisa ngasih air mineral atau makanan buat hadirin.” Ucapnya.

Mengenai ada jamaah yang terkena kepretan Kadus Fikri membantah sebagaimana dikatakan rekan kerjanya Wakil Jaja.

“Bila perlu pak Andul, Amil Warda, dan Ustadz Ridwan bisa jadi saksi”, pungkasnya.

(Ltf/Bodong)

Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama BKPSDM Dan Dirut RSUD Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirut RSUD Karawang dr. Fitra Hergyana, BKPSDM Kabupaten Karawang Bagian Organisasi dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

RDP tersebut digelar terkait adanya surat teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna karena telah menunjuk dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021.

Kepada awak media yang menemuinya usai RDP digelar diruang Rapat I gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (9/5/2023), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Khoerudin mengatakan hasil rapat tersebut.

“Adapun hasil rapat tadi mendalami dasar hukum daripada kebijakan yang di ambil oleh Bupati melalui BKPSDM, dan mereka menyampaikan bahwa pengangkatan Dirut RSUD ini dulu pada saat hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2014 adalah jabatan struktural,” jelasnya.

Di tengah perjalanan hadir kembali PP No. 18 tahun 2016 dan Perda No. 14 tahun 2016 bahwa Direktur RSUD itu harus dijabat oleh pejabat fungsional, lanjut Khoerudin.
Kemudian, setelah masa jabatan dr. Asep Hidayat Lukman sebagai Dirut RSUD pada waktu itu berakhir, Bupati mengambil kebijakan agar dr. Hj Sri menjadi Direktur RSUD sampai dengan tanggal 1 Juli 2020. Yang kemudian diganti oleh dr. Endang Suryadi. Karena dr. Endang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan maka pada tanggal 28 Mei 2021 Bupati Karawang menunjuklah dr. Fitrah sebagai Plt Dirut RSUD.

“berjalan seiringnya waktu pada tanggal 17 Desember 2021 turunlah regulasi baru PP No. 7 tahun 2019 dan Perda No. 11 tahun 2021. Sehingga ada penyesuaian peraturan, di dalam Perda itu, dimana jabatan dr. Fitra, bisa berlaku maksimal 2 tahun kedepan. Sehingga masa pengangkatan dr. Fitra masih ada waktu sampai batas maksimal 2 tahun. Terlebih, dimasa kepemimpinan dr. Fitra, perubahan total baik di internal RSUD mau infrasturuktur ataupun ekstratuktur berjalan jauh lebih baik,” paparnya.

Saat ini, menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, BKPSDM akan segera mempersiapkan open biding atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan dirut RSUD. Yang saat ini masih sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan KASN.

“BKPSDM mengatakan kepada kami, saat ini sedang mempersiapkan tahapan- tahapan lelang jabatan tersebut, kita tunggu saja, nanti akan kami akan tanyakan kembali, mungkin 1 bulan kedepan,” imbuhnya.

Kalau sampai tanggal 17 Desrmber 2023 Bupati Karawang masih belum juga melakukan pergantian, tandas Khoerudin, itu menyalahi aturan sehingga BKPSDM mempunyai waktu sampai Desember 2023.

Ia pun berharap, kedepannya apabila ada perubahan peraturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Karawang.

“sampaikan ke kami, Komisi 1, terkait pengangkatan pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), biar kami tidak kelabakan karena kami harus melihat juga dasar hukumnya, semoga tidak terjadi lagi,” harap Khoerudin.

“Selama ini BKPSDM tidak pernah berkirim surat kepada kami, adanya surat dari KASN juga harusnya kami ada tembusan, tapi ini tidak ada,” pungkasnya.

(Red.)

Ketua DPD IWO Indonesia Muratara Sumatera Selatan Resmi Di Lantik

SUMSEL | INFOKEADILAN.COM |  Ketua Umum Iwo Indonesia Nr.Icang Rahardian.SH telah resmi melantik Mika Herlina SR, bersama jajaran DPD-Iwo Indonesia Kabupaten Muaratara provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (09/05/2023),

Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD-IWO INDONESIA) Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2023-2028 dilaksanakan di komplek kantor DPRD Musi Rawas Muara Utara, acara dimulai pada pagi tadi berjalan dengan hikmat

Susunan kepengurusan DPD IWO-INDONESIA Ketua Mika Herlina SR.
Sekretaris,Evi Erlangga
Bendahara Beni Septiadi
Penasehat Efriansyah, S.Sos yang merupakan ketua DPRD Muratara dan puluhan jajaran pengurus DPD Iwo Indonesia Muratara

Dalam sambutannya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia NR. Icang Rahardian, SH.

Dikatakan NR. Icang Rahardian, Iwo Indonesia adalah sebuah organisasi yang berbadan hukum, sehingga dapat membantu kinerja para jurnalis di seluruh Indonesia.

“Iwo Indonesia sendiri adalah sebuah organisasi yang berbadan hukum dan beranggotakan dari berbagai wartawan media online seluruh Indonesia dengan tujuan membantu kinerja para jurnalis dari gangguan pihak lain dan memberi bantuan pendampingan hukum gratis bagi jurnalis yang terkena masalah hukum dalam menjalankan tugasnya,” Jelasnya.

Di tambahkanya Ketua Umum Iwo Indonesia Insyaallah dalam acara (HPN 2023) Hari Pers Nasional tahun ini jajaran Iwo Indonesia akan mengadakan pendekatan dengan Dewan Pers agar menjadi konstituen di dewan pers dan menjadi organisasi yang sama-sama menjalankan UU Pokok Pers.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Di Daerah Musi Rawas Utara, Sumber daya alam merupakan sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan memenuhi kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera. Sumber daya alam terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya, dimana sumber daya terdapat dua macam jenis yaitu yang pertama sumber daya alam ada yang dapat di perbaharui maupun sumber daya alam yang tidak dapat dikembangkan

Ditempat yang sama,Ketua Pembina DPD Iwo Indonesia Muratara yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Muratara Efriansyah,S.Sos, mengaku senang dan bangga adanya Ikatan Wartawan Online Indonesia di Kabupaten Muratara
Musi Rawas Utara, dirinya berharap dengan adanya Iwo Indonesia semoga bisa bersinergi dengan pemerintah dan bisa sama sama membangun wilayahnya

Dikatannya Ketua Pembina Iwo Indonesia DPD Muratara, Pemanfaatan Sumber Daya Alam Di Daerah Musi Rawas Utara
Sumber daya alam merupakan sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan memenuhi kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera.

Sumber daya alam terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya, dimana sumber daya terdapat dua macam jenis yaitu yang pertama sumber daya alam ada yang dapat di kembangkan untuk kemajuan daerah kita sendiri.

Lanjutnya dia, Insya Allah saya akan terus berkomunikasi dengan pimpinan pusat Iwo Indonesia dalam kemajuan kabupaten Muratara provinsi Sumatera Selatan,tutupnya

(D’Sukarya/Ltf).

Pihak Perusahaan Peternakan Ayam Di Tirtajaya Klarifikasi Tentang Status Surat Perizinan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Munculnya polemik tentang surat izin pemilik perusahaan kandang ayam yang beridiri di Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang yang di duga belum di perpanjang atau sudah kadaluarsa tersebut di tepis pihak pengelola bahwa hal tersebut tidak benar.

Bertempat di kantor Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Karawang pihak pemilik perusahaan kandang ayam tersebut menjelaskan secara fair dan terbuka di hadapan Kepala Desa Gempolkarya H. Sadi dan pihak terkait lainya tentang legalitas surat izin usaha yang di milikinya.

Dengan di saksikan warga dan tokoh masyarakat H. Sadi selaku Kepala Desa Gempolkarya mengungkapkan tentang surat perizinan usaha peternakan ayam yang di duga belum di perpanjang atau kadaluarsa tersebut.

“Terkait dengan adanya dugaan tentang surat perizinan usaha peternakan ayam yang belum di perpanjang atau kadaluarsa itu semua tidak benar. Hari ini kami pihak Pemdes Gempolkarya menyatakan bahwa hal itu semua tidak benar, karena semua tentang berkas dan surat perzinan yang di miliki oleh pemilik usaha peternakan ayam tersebut sudah di perpanjang, semua komplit, jadi jelas legalitasnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang di tetapkan”, Ungkapnya Selasa (9/5/2023)

Lebih lanjut Kepala Desa Gempolkarya menegaskan,”kalaupun memang ada sesuatu hal yang perlu di benahi, itu sudah jelas pihak pengusaha tersebut pasti akan datang dan melapor ke pihak – pihak atau instansi terkait, karena pada dasarnya mereka juga sudah memahami tentang hal tersebut”,tegasnya.

“Dan kepada pihak pengusaha, kami atas nama pihak Pemdes Gempolkarya mohon maaf. Sekali lagi kami tegaskan bahwa berkas dan surat perizinan yang di miliki oleh pengusaha ternak ayam tersebut legalitasnya jelas, semua komplit sesuai dengan aturan pemerintah yang di tetapkan,”tandasnya.

Sementara itu Asep sebagai perwakilan yang sekaligus sebagai supervisor dari perusahaan kandang ayam tersebut menyatakan, dengan adanya pemberitaan tentang surat perizinan perusahaan kami belum di perpanjang atau kadaluarsa, hari ini kami datang dari jauh untuk mengklarifikasi hal itu, tuturnya.

“Tentang semua berkas dan surat perizinan perusahaan yang kami kelola Alhamdulilah sudah di perpanjang dan semua komplit bahkan jika menurut aturan legalitasnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang di tetapkan, jadi saya kira ini hanya miskomunikasi saja”, jelasnya.

Atas nama perusahaan kami mohon maaf dengan semua ini. Sekali lagi saya jelaskan bahwa perlengkapan berkas perizinan perusahaan kami Alhamdulilah komplit dan sudah di perpanjang, yang jelas intinya pihak kami juga pasti akan mengacu pada ketentuan dan aturan pemerintah yang sudah di tetapkan, terima kasih, Pungkasnya.

(Red)

 

Seorang Warga Kalimeang Karangsembung Di Duga Jadi Korban Penganiayaan

CIREBON | INFOKEADILAN.COM | Penganiyaan yang di alami oleh seorang warga Desa Kalimeang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon yang terjadi pada hari Rabu 3/5/2023 beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Bertempat di bale Desa Kalimeang rencana kedua belah pihak akan di pertemukan. Namun sangat di sayangkan aktor pelaku utama K tidak merespon bahkan terkesan menghindar dan tidak menggubris ketika mendapat panggilan telpon dari pihak Polisi Desa Kalimeang, Selasa (09/05/2023)

C salah satu warga Desa Kalimeang yang mengalami tindak penganiayaan tersebut mengatakan kepada awak media INFOKEADILAN.COM
Dalam keterangannya C menjelaskan ihwal kronologis terjadinya penganiayaan tersebut.

“Berawal dari hutang piutang yang saya obrolkan bersama pihak keluarga yang lain, sebut saja kaka ipar. Namun sangat di sayangkan kaka ipar tersebut mengadu yang terlalu berlebihan kepada K, singkatnya sehingga setelah itu terjadilah peristiwa ini, padahal menurut saya semua ini bisa di lakukan dengan cara kekeluargaan cari solusi terbaiknya” Ungkapnya.

Lebih lanjut C menerangkan “bahwa menurutnya semua yang di perbuat K sudah di luar batas kemanusiaan, apa yang K perbuat sama saya, dan bukan kali ini aja, kalau di hitung sudah tiga kali perlakukan saya seperti ini. Dan untuk kali ini setelah kembali terulang saya langsung berkomunikasi dengan ibu kuwu. Akan tetapi ibu kuwu tidak bisa secara langsung untuk memediasi antara pihak saya dan pihak pelaku, karena memang ibu kuwunya sedang melaksanakan ibadah umroh jadi di wakilkan sama pak Yandi selaku Polisi Desa”, terang C kepada awak media.

“Dari dulu saya selalu diam dan mengalah karena pada dasarnya saya orangnya gak mau ribut, tapi untuk kali ini saya tegaskan sudah tidak ada toleransi lagi bagi K, saya akan laporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib, dan ini bukti hasil visum dari puskesmas terdekat sudah ada,” tandasnya.

C menambahkan, negara kita negara hukum, intinya biar dia tidak selalu sewenang wenang pada diri saya dan keluarga saya. Tapi pada saat akan di kumpulkan kedua belah pihak, tapi K tidak bisa hadir.
Kalaupun misalnya K tidak bisa hadir karena bekerja, saya harap K kesatria setelah pulang kerja masa tidak ada waktu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena ini negara hukum semua hak manusia di lindungi oleh hukum dan Undang – Undang yang berlaku di negara kita”,Pungkasnya.

Sementara itu Yandi selaku Poldes Kalimeang yang mewakili ibu kuwu ketika di pintai tanggapannya perihal kasus penganiaan yang di lakukan K terhadap C mengungkapkan, “Iya pak ini mau ke Polsek bikin pengaduan dan akan saya dampingi saudara C,” Singkatnya.

(D’Sukarya)

HUT Ke 72 PERSAJA Tugas Dan Fungsi Kajari Karawang Akan Di Optimalkan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kejaksaan Negeri Karawang dan di ikuti Seluruh Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan upacara peringatan HUT ke-72 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), dilapangan upacara Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (8/5/2023). Upacara HUT ke-72 Persaja ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 8 Mei 2023.

Adapun selaku petugas Upacara Hari Lahir Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Ke-72 Tahun 2023 sebagai berikut : Inspektur Upacara : Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H.,M.H, Komandan Upacara : Kasubsi Pra Penuntutan, Wahyudhi, S.H, Pembaca Trikrama Adhyaksa : Jaksa Fungsional, Shariif Imadudiin, S.H, Pembaca Trapsila Adhyaksa Berakhlak : Jaksa Fungsional, Irwan Adi Cahyadi, S.H, Pembaca Ikrar Persatuan Jaksa Indonesia : Jaksa Fungsional, Richard Kristian, S.H, Pembaca Sejarah Singkat Persatuan Jaksa Indonesia : Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.

Upacara dilakukan dengan hidmat yang dihadiri oleh Adapun yang hadir dalam kegiatan Upacara Persaja yaitu sebagai berikut : Kasubagbin Kejaksaan Negeri Karawang, Milda Sihombing,S.E.,S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya,S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto,S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Martahan Napitupulu,S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karawang, Yashinta Irenne M, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Karawang, Pery Kurnia,S.H, Para Kasubsi Kejaksaan Negeri Karawang., Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Karawang., Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Karawang dan Para PPNPN Kejaksaan Negeri Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H.,M.H selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Jaksa Agung RI yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Pimpinan Kejaksaan dan Pelindung Persaja, Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar Persaja yang telah bekerja keras dan tidak kenal lelah bekerja dengan penuh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dengan menorehkan prestasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Sebagai sebuah organisasi profesi yang juga menjadi sebuah wadah tempat berhimpunnya para Jaksa dalam memupuk jiwa korsa dengan semangat kebersamaan, kesatuan dan persatuan, memperkukuh kesetiakawanan, meningkatkan integritas, dan profesionalisme Jaksa, Persaja tentunya sangat dibutuhkan dalam menopang pelaksanaan perannya sebagai Jaksa maupun dalam kehidupan sehari-hari agar setiap insan Adhyaksa menyadari dirinya mampu menjadi teladan dan dapat memberikan contoh yang baik bagi lingkungan dimana pun ia berada,” ujar Kajari Karawang.

Eksistensi Persaja diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para Jaksa.

“Bahwa Pada Tanggal 06 Mei 2023 lalu, organisasi yang menaungi para-Jaksa di Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) telah genap berusia 72 (tujuh puluh dua) tahun. Usia yang tidak lagi muda, beragam hambatan dan tantangan telah dihadapi Bersama, hal ini membuat kita semakin mengerti dalam mengontemplasi dan mengaplikasi makna een en ondelbaar dalam tiap langkah kita lalui bersama,”lanjutnya.

“PERSAJA sebagai rumah bagi para Jaksa, harus transparan dalam menyalurkan aspirasi para anggotanya, untuk itu PERSAJA diharapkan mampu mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dalam memelihara citra profesi dan kinerja para Jaksa, sehingga apa yang disuarakan dapat dirasakan manfaatnya secara utuh bagi anggotanya,”tegasnya.

PERSAJA sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para Jaksa, yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para Jaksa di seluruh Indonesia dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum, yang mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan.

“Berbagai tantangan dan hambatan dalam setiap melaksanakan tugas telah kita hadapi bersama, maka hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menyerah, melainkan semakin membentuk karakter profesi Jaksa menjadi lebih kuat. Selain tugas sehari-hari, seorang Jaksa tetap dituntut harus mampu mengatasi berbagai persoalan lain dan potensi permasalahan yang muncul demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” ujarnya. “Semua rintangan tersebut wajib dihadapi oleh seorang Jaksa,” tambahnya.

Sebab, hal ini merupakan konsekuensi menjalankan pengabdian kepada negara, untuk itu diperlukan kreativitas dan terus mengembangkan kapasitas agar terus berprestasi, sehingga kontribusi yang diberikan dengan tulus ikhlas diyakini mampu membawa kebaikan dan kemaslahatan.

Jaksa Agung RI mengajak seluruh Jaksa untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam tahapan penegakan hukum. Terlebih pada saat ini, eksistensi, peran, dan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menunjukkan trend positif yang dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat dengan tetap terapkan pola hidup sederhana dan senantiasa tunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat.

Jaksa Agung juga mengingatkan, bahwa institusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum. Untuk itu dalam optimalisasi kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik dengan sesama Jaksa dan Tata Usaha, Jadikanlah semuanya sebagai partner dan “kawan seiring” dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan penuh kebersamaan.

(D’Sukarya/Red)

Pemdes Kalangsurya Berikan Apresiasi Kepada BPJS Ketenagakerjaan Karawang.

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemerintah Desa Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang apresiasi pihak Bpjs Ketenagakerjaan Karawang atas pemberian bantuan uang sebesar Rp. 42.000.000 untuk Almarhum Dede Darmanto salah satu jajaran anggota Satlinmas Desa Kalangsurya yang meninggal karena sakit beberapa pekan lalu, Senin (8/5/2023).

Almarhum Dede Darmanto adalah salah satu jajaran anggota Satlinmas desa Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok Karawang yang meninggal beberapa pekan lalu mendapat bantuan dari pihak Bpjs Ketenagakerjaan Karawang melalui program perlindungan desa.

Pemberian bantuan tersebut secara simbolis di berikan kepada Kepala Desa Kalangsurya H. Lili Suherman S.H. dengan di saksikan langsung oleh Kepala kantor Cabang Bpjs Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang serta pihak terkait lainya di aula kantor desa Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok Karawang.

Saat di konfirmasi awak media INFOKEADILAN.COM. H. Lili Suherman S.H mengatakan, “kami dari pihak Pemerintah Desa Kalangsurya pertama – tama mengucapkan bela sungkawa yang sedalam – dalamnya kepada pihak keluarga Alm. Dede Darmanto yang merupakan salah satu anggota Satlinmas Desa Kalangsurya. Terima kasih atas dedikasinya selama bekerja di pemerintahan desa Kalangsurya ini. Semoga segala amal ibdah dan amal kebaikan Almarhum di terima Alloh SWT, Aamiiin Ya Robbal Alamin.

Selain itu Lili juga mengungkapkan, bahwa
“pihaknya sangat mengapresiasi pihak Bpjs Ketenagakerjaan dan pihak Satpol PP Kabupaten Karawang yang sudah membantu dan memberikan bantuan kepada salah satu jajaran anggota Satlinmas Desa Kalangsurya”, pungkasnya.

(D’Sukarya/Red)

Miris !! Jalur Alternatif Cirebon Timur Banyak Yang Berlubang, Dinas Terkait Seolah Tutup Mata

CIREBON | INFOKEADILAN.COM |Rusaknya akses jalan Cirebon Timur di jalur alternatif wilayah Jawa Tengah tepatnya yang berlokasi di Desa Karang Suwung dan Desa Karang Wareng Kecamatan Karang Sembung Kabupaten Cirebon Timur terlihat sangat memprihatinkan. Nampak terlihat lubang menganga di beberapa titik bahkan di beberapa wilayahpun nampak serupa seakan tanpa ada perhatian dinas terkait, Senin (05/05/2023)

KS seorang warga yang merupakan pengguna akses jalan tersebut mengungkapkan kepada awak media INFOKEADILAN.COM. KS mencurahkan keluh kesahnya.
Dirinya sangat menyayangkan akan rusaknya akses jalan alternatif jalur Jawa Tengah tepatnya di wilayah Sindang Laut, Karang Sembung dan sekitarnya yang seakan – akan tanpa ada perhatian dari dinas terkait.

“Untuk akses jalur alternatif yang berlubang tersebut saya rasa cukup lama, tapi sepertinya dinas terkait seakan tidak ada tindakan yang nyata ataupun berusaha untuk memperbaikinya,” Ucap KS.

“Harapan saya kepada dinas terkait dalam hal ini tentunya Dinas PUPR Kabupaten Cirebon agar dengan segera memperbaikinya sebelum jatuhnya korban.
Saya sebagai masyarakat dan pengguna jalan jalur tersebut pastinya merasa perihatin. Semoga pihak terkait bisa memperbaikinya dengan segera,” harapnya.

Senada di ucapkan oleh AP warga yang juga merupakan sebagai penguna jalan tersebut mengungkapkan, “harapan saya juga sama semoga jalan ini bisa di perbaiki oleh dinas terkait. Khususnya jalur alternatif ini yang rutenya dari wilayah Sindang Laut tepatnya di Desa Karang Suwung dan Desa Karang Wareng juga termasuk Desa Karang Tengah”.

“Terlepas daripada itu AP juga berharap secara pribadi, saya sebagai masyarakat mungkin tidak muluk – muluk, kami hanya menginginkan akses jalan tersebut di perbaiki. Karena menurut saya itu sangat membahayakan bagi pengendara roda dua, bahkan belum lama ini ada yang terjatuh.
apakah akan di biarkan begitu saja, jangan menunggu jatuh korban, baru bertindak”, paparnya.

Rasanya sangat tidak mungkin kalau tidak ada anggaran, pastinya sangat mustahil, semua hal kalau ada sinergitas dan rasa kepedulian, tidak ada yang tidak bisa di wujudkan, demi membangun Kabupaten Cirebon ini khususnya di bidang infrastruktur jalan alternatif ini”, Pungkasnya.

(D’Sukarya)