Beranda blog Halaman 476

Disdikpora Karawang Berbagi Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan Dan Warga

KARAWANG |infokeadilan.com|Dinas Pendidikan dan Olahraga ( Disdikpora) Kabupaten Karawang membagikan ratusan takjil gratis disekitaran wilayah perempatan lampu merah Johar – Lamaran, Kamis (06/04/2023).

Kegiatan bagi-bagi takjil gratis ini merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang disetiap bulan Suci Ramadhan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi para pengendara yang sedang melintas menjelang berbuka puasa.

Kegiatan bagi-bagi Takjil Ramadhan 1444 Hijriyah ini, secara langsung di pimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi yang didampingi seluruh Kepala Bidang, Kasie, dan juga staf.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang, Asep Junaedi mengatakan, pembagian takjil ini merupakan suatu bentuk kepedulian Dinas kepada masyarakat atau pengguna jalan yang melintas menjelang berbuka puasa.

“Semoga takjil yang kami bagikan dapat bermanfaat dan bisa membantu masyarakat yang masih beraktivitas di jalan untuk berbuka puasa,” kata Asep Junaedi, di sela-sela bagi-bagi takjil didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Yani Heryani.

“Momentum Ramadhan ini kami manfaatkan dengan memperbanyak amalan, selain membagikan takjil, beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan dan Olahraga juga menggelar siraman rohani dengan penceramahan Hj. Yoyoh Suherti,” pungkasnya.

 

(A. Supriyatna)

Kades Kalangsurya Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Polio

KARAWANG | infokeadilan.com| Seperti di ketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada tahun 2023 ini memerintahkan agar di setiap wilayah Kabupaten/Kota melaksanakan vaksinasi polio untuk anak berusia 0 – 59 bulan secara serentak yang di mulai sejak tanggal 3 April 2023.lalu.

Maka dari itu Pemerintah Desa Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang sejak hari Selasa hingga hari ini secara berturut – turut melaksanakan vaksinasi polio tersebut.

Pelaksanaan vaksinasi polio yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Kalangsurya beserta jajaran Puskesmas Kalangsari, Bidan Desa dan anggota ibu – ibu PKK tersebut kali ini di lakukan di Pos Pelayanan Terpadu (Poyandu) Mawar 7 dan 8 tepatnya di Perum Pesona Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

Kepala Desa Kalangsurya H. Lili Suherman saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa terkait dengan hal ini pihaknya ingin mensukseskan program Supin Polio. Kami beserta pengurus TP PKK Desa Kalangsurya yang di dampingi Bhabinsa AD dan Darma wanita Kecamatan Rengasdengklok serta Bhabinkamtibmas Desa secara langsung memonitoring jalanya pelaksanaan vaksinasi polio yang di laksanakan di setiap Poyandu yang ada di wilayah Desa Kalangsurya khususnya, Ucap Kades Kamis (06/04/2023)

“Kegiatan vaksinasi polio ini di mulai sejak hari selasa lalu dan hari ini hari yang terkahir, mulai dari Posyandu Mawar 1 sampai Mawar 9. Untuk saat ini jumlah balita atau anak yang ikuti program vaksinasi polio ini yang tercatat berjumlah kurang lebih sekitar 972 balita” jelasnya.

Harapan kami semoga kedepan kasus polio di Desa Kalangsurya tidak ada, dan ini merupakan upaya pencegahan terhadap balita agar selalu tetap sehat dan terhindar dari penyakit yang tidak kita inginkan.

Insya Alloh dengan kita mengikuti anjuran pemerintah khususnya anjuran Dinas Kesehatan melalui dokter dan bidan desa yang ada di masing – masing wilayah, Insya Alloh anak balita kita terbebas dari polio, pungkasnya.

(Red)

Indra Nababan Aktivis Tahun 70’an Diskusi Bareng Nelayan Karawang

0

Karawang | infokeadilan.com | Aktivis tahun 70’an Indra Nababan yang tidak mau berhenti memperjuangkan masyarakat gerakan ekologi dan pemberdayaan masyarakat sejak dari tahun 70’an hingga saat ini. Dan kali ini aktivis tahun 70’an tersebut duduk dan berdiskusi bareng dengan nelayan di Dusun Mangunkarya Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran Rabu 05/04/2023.

Pertemuan dengan nelayan tersebut membahas tentang kesejahteran masyarakat terutama para nelayan yang ada di sekitar wilayah Desa Ciparagejaya.

Pada kesempatan itu nelayan pun secara satu per satu mengajukan keinginanya tentang bagaimana caranya supaya dalam menstabilkan ekonomi keluarganya agar bisa lebih mudah terpenuhi.

Dalam pertemuan dengan para nelayan tersebut Indra Nababan yang di wakili oleh Trisno selaku penggerak menyampaikan beberapa hal, diantaranya tentang peralatan nelayan, pertanian, dan tata ruang.

H. Wamin selaku perwakilan dari para nelayan Desa Ciparagejaya menyampaikan keinginan dan tuntutanya para nelayan kepada Kemetrian kelautan agar para nelayan yang ada di Desa Ciparagejaya khususnya segera mendapat bantuan mesin dan alat tangkap ikan, ucapnya.

Di tempat yang sama H. Nalim salah seorang warga Cilebar meminta tentang bagaimana caranya mendapatkan hak – hak para petani agar bisa meningkatkan hidup yang lebih baik dan lebih cerdas lagi, ujar H. Nalim.

Setelah mendengarkan pertanyaan dari beberapa warga nelayan dan petani tersebut Indra Nababan menjawab dan menyimpulkan, menurutnya kalian siapkan saja berkas – berkas untuk nanti di sampaikan, dengan catatan berkas bidangnya masing – masing, kemudian nanti saya akan sampaikan ke pihak Kementrian terkait, ungakapnya.

Sementara itu Ibu Tiur salah satu warga yang juga merupakan seorang yang peduli terhadap masyarakat di Desa Ciparagejaya mengungkapkan, dari hasil pertemuan kali ini saya menggarisbawahi, bahwa permasalahan yang masih menjadi PR di sini yaitu terkait nelayan, petanian, tata ruang, dan UMKM, karena di Desa Ciparagejaya ini mayoritas masyarakatnya sebagai nelayan dan buruh migran.
Jadi untuk kedepannya kelompok yabg sudah ada harus bersama – sama menyampaikan dan mengingatkan kembali, karena ini bisa di akses ke Kementian – Kementian terkait, baik itu Kelautan, Perikanan, Pertanian,UMKM dan Koperasi, pungkasnya.

(Lutfy/Bodong)

Demi Keberlangsungan Bisnis Perusahaan, Lakukan Pembayaran THR Seminggu Sebelum Lebaran

KABUPATEN BEKASI | INFOKEADILAN.COM |  Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (ASPHRI) Yosminaldi yang juga sebagai Tim Asistensi Kemnaker RI mengingatkan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya. THR tersebut dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”tegas Bang Yos sapaan akrabnya pada Kamis (06/04/2023).

“Apakah PKWT atau PKWTT, wajib menerima pembayaran THR. Karyawan yang bekerja secara terus menerus tanpa jeda, wajib menerima THR sesuai dengan masa kerja,” ujarnya.

Lanjut menjelaskan, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan keatas wajib membayar THR sebesar satu bulan upah. Untuk karyawan yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, perusahaan harus melakukan perhitungan pembayaran THR secara proporsional.

“Bagi pekerja atau karyawan, THR adalah sejenis “bonus” tahunan yang sudah pasti, normatif dan ditunggu-tunggu setiap menjelang hari raya keagamaan,” katanya.

Berbeda dengan pembayaran bonus tahunan biasa yang tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan, karena pembayaran bonusnya berdasarkan keuntungan bisnis perusahaan yang sudah dihitung secara akuntabel.

Kecuali, kata pria yang juga sebagai pengamat ketenagakerjaan, jika sudah diatur dalam PP atau PKB, bonus tahunan perusahaan karyawan wajib dibayarkan sesuai aturan yang sudah tertulis pada PP/PKB Perusahaan.

Sementara itu, terkait dengan THR sudah diatur jelas pada Permenaker No. 6 tahun 2016 dan setiap tahun Menaker selalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk selalu mengingatkan pentingnya pembayaran THR bagi karyawan. Untuk tahun 2023, Menaker telah mengeluarkan SE No.M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

“Prinsipnya, pembayaran THR adalah sebuah kewajiban normatif yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Perhitungan pembayaran THR seharusnya sudah dianggarkan pada tahun sebelumnya oleh perusahaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bang Yos sebagai Ketua Umum ASPHRI juga menghimbau kepada semua Praktisi HRD, khususnya para anggotanya yang berjumlah sekitar 1.100 Praktisi HRD tersebar di seluruh Indonesia,” diharapkan untuk selalu mematuhi dan mentaati semua aturan ketenagakerjaan yang berlaku secara konsisten dan konsekwen,”harapnya.

“Apalagi peran Praktisi HRD sangat penting dan strategis dalam menjalankan sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila yang dinamis, harmonis dan berkeadilan. Tentunya agar keberlangsungan bisnis perusahaan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak (Pengusaha & Pekerja) secara proporsional, adil dan produktif,”pungkasnya. (Rls.)

Pemkab Karawang Berikan Tanda Kadeudeuh Untuk Atlit Berprestasi Di Porprov XIV Jabar 2023

KARAWANG | infokeadilan.com | Safari Ramadhan yang identik di laksanakan saat bulan Ramadhan dengan Buka bersama (Bukber) atau Tarawih keliling (Tarling), santunan anak yatim dan jompo, bagi – bagi takjil yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, namun kali ini Pemkab Karawang memberikan dengan tanda kadeudeuh kepada para atlit peraih emas, perak dan perunggu di Porprov XIV Jabar Tahun 2022.

Kegitan tersebut di laksanakan di Ponpes Albarokah Nihayatul Amal yang terletak di Dusun Cengkong Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Rabu 05/04/2023.

Para alet berprestasi tersebut di dampingi langsung oleh Ketua Koni Kabupaten Karawang dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, Camat Purwasari Muhana, beserta Jajaran muspida Kabupaten Karawang.

Camat Purwasari Muhana, S.STP. MM ketika di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa di hari ini ada acara safari Ramadhan yang secara langsung di lakukan oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana tepatnya di Ponpes Albarokah Nihayatul Amal. Acara safari Ramadhan ini sekaligus di isi pula dengan pemberian tanda kadeudeuh kepada atlit yang berpestasi di ajang Porprov XIV 2023 Jawa Barat, ungkapnya.

Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada H. Anta selaku Ketua Ponpes Nihayatul Amal yang sudah meyediakan tempat untuk berbuka puasa di Ramadhan tahun ini.

Selain itu ucapan terimakasih juga di ungkapkan Bupati untuk Koni Karawang atas dedikasi dan kerja kerasnya selama ini, karena menurutnya di dua tahun ke belakang kita bisa menempati di rengking ke 11 tingkat Jawa Barat, namu kali ini di bawah naungan Ketua Koni Karawang saat ini kita bisa meraih peringkat 10 besar tingkat Jawabarat, ucapnya.

Lebih lanjut Bupati Karawang menjelaskan,  yang menjadi kebanggaan luar biasa saat ini adalah karena semua atlit – atlitnya murni dari Karawang.

“Mungkin kalau orang lain ngambil atlet dari luar, tapi kita hanya dengan atlet aset Karawang bisa mendapat peringkat 10 besar di Porprov Jawabarat”, imbuhnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri menambahkan, menurutnya bahwa atlit tersebut ada 30 orang yang meraih mendali emas, dan untuk peraih medali perak ada 20 orang, sedangkan untuk atlit yang meraih medali perunggu ada 11 orang.

“Dan sebagai tanda terima kasih dari Pmerintah Karawang bagi para atlit tersebut di beri tanda kadeudeuh yang diberikan kepada peraih emas sebesar Rp. 75 juta, peraih perak Rp. 50 juta, sedangkan untuk atlit peraih perunggu sebesar Rp. 35 juta, untuk grup itu adalah sebesar Rp. 150 juta dan Rp. 126 juta, pungkasnya.

Semoga kedepan atlit – atlit Karawang bisa lebih meningkat tentunya dengan hasil prestasi yang maksimal. Dan saya berharap prestasi ini ini bisa di pertahankan, kalau bisa kedepan harus mampu di tingkatkan lagi, terima kasih, tutupnya.

(Lutfy/Bodong)

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Gelar Bazar Ramadhan 1444 H

KARAWANG | infokeadilan.com |  Ngabuburit merupakan ciri khas setiap bulan Ramadhan yang sering dilakukan umat muslim pada waktu sore hari menjelang berbuka puasa.

Bazar Ramadhan yang di selenggaran tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Sekertaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri, Camat Purwasari Muhana, staf dan jajaran Muspida dan Muspika Kecamatan Purwasari, serta ibu – ibu PKK se-Kecamatan Purwasari.

Dengan memanfaatkan momen bulan suci Ramadhan kali ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang menggelar Bazar dan acara ngabuburit yang di selenggarakan di lapang SR tepatnya di Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Rabu (05/04/2023).

Bazar yang di selenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang tersebut bukan hanya menyediakan stan – stan sembako saja, akan tetapi panitia penyelenggarapun sekaligus mengadakan kesenian dan budaya tradisional yakni pagelaran kesenian wayang golek dengan dua dalang nonoman yang di usung oleh Pepadi Kabupaten Karawang.

Dengan adanya Bazar Ramadhan tersebut di sambut baik dan antusias warga yang ada di wilayah Kecamatan Purwasari dan sekitarnya, stan – stan yang berjejerpun di serbu warga untuk membeli kebutuhan rumah tangganya masing – masing. Stan yang terlihat lebih di padati warga adalah stan miyak goreng, hingga habis terjual paling awal.

Selain minyak goreng, stan beras yang menjual beras isi 5Kg dengan harga Rp. 45.000 yang di sedikan oleh pihak bulog nampak terlihat antri pembeli.

Camat Purwasari Muhana, S.STP., MM saat di konfirmasi awak media selesai acara Bazar Ramadhan tersebut mengatakan, ada beberapa komoditas yang di jual khususnya sembako, dan yang paling dominan yang paling dicari oleh masyarakat yaitu minyak goreng dan beras murah, ucapnya.

“Jika berbicara soal harga terkait harga beras dan minyak sayur menurut Muhana, jelas itu lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran.
Dan jika berbicara kualitas beras itu sendiri, walaupun murah akan tetapi kualitasnya premium, dan itu langsung dari bulog dan FIF”, jelasnya.

Dengan di adakannya Bazar seperti ini antusias warga jelas terlihat begitu luar biasa terbukti, sehingga komoditas yang tersedia tidak memakan waktu lama setelah bazar dibuka para penjual sembako habis terjual, terangnya.

Harapan saya pribadi kepada pemerintah Kabupaten kedepan alangkah lebih baik jika even – even seperti ini lebih sering di adakan, karena even seperti inilah yang bisa berhubungan langsung dan dapat dirasakan oleh masyarakat, pungkasnya.

(Lutfy/Bodong)

Berkah Ramadhan, Kejaksaan Negeri Karawang Berbagi Takjil 

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, dan salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keberkahan adalah melalui bersedekah.

Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang terus melaksanakan program ramadhan, salah satunya adalah berbagi takjil kepada masyarakat.

Para pegawai di lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rabu (5/4/2023) sore membagikan takjil untuk masyarakat yang melintas di sekitaran depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Dengan tema “Bersinar” (Berbagi Bersama di Bulan Suci Ramadhan).

Turut serta pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Karawang Milda Sihombing, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Cakra Nur Budi Hartanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang Martahan Napitulu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karawang Yashinta Irenne M, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Karawang Pery Kurnia, Para Kasubsi Kejaksaan Negeri Karawang, Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Karawang, dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kegiatan Berbagi Takjil akan dilaksanakan setiap 1 (satu) Minggu sekali yang bertujuan untuk mempereratnya Tali persaudaraan antara Kejaksaan Negeri Karawang dengan masyarakat di sekitar wilayah Kantor Kejaksaan Negeri Karawang Khususnya di wilayah Kabupaten Karawang dengan tidaknya memandangnya suku, budaya, ras maupun agama yang dimiliki sehingga meningkatkan adanya rasa kekeluargaan dan menciptakan suasana yang humanis, nyaman dan tentram di ruang lingkup kantor Kejaksaan Negeri Karawang,”ungkap Syaifullah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.

“Diharapkan kepada para Pegawai ASN Kejaksaan Negeri Karawang beserta Honorer untuk melakukan kegiatan Berbagi Takjil bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang di sekitar wilayah Kantor Kejaksaan Negeri Karawang guna untuk meningkatkan sikap antusias dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan dan meningkatkan sinergitas antar pegawai Kejaksaan Negeri Karawang,”sarannya.

“Alhamdulillah kegiataan berbagi takjil selesai pukul 17.58 WIB dalam keadaan aman dan lancar,”pungkasnya. (Rls.)

Timsus Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Di Unsika Karawang

KARAWANG |infokeadilan.com | Timsus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil tangkap pelaku pembacokan yang terjadi di depan kampus Unsika Karawang pada Sabtu (01/04/2023)

Kabid Humas Polres Karawang Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo S.I.K M.Si mengapresiasi atas kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang dalam menangani setiap kasus yang di dalami. Sehingga dalam waktu yang tidak berapa lama pelaku pembacokan yang terjadi di depan kampus Unsika Karawang dapat di amankan, ucapnya.

Korban yang berinisial HAR (14) yang saat ini mendapat perawatan medis di RSUD Karawang mengalami luka bacok di punggung yang cukup serius, ungkap Kabid Humas Polres Karawang, Rabu (05/04/2023).

Sementara itu Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Prasetyo menjelaskan, bahwa sebelumnya korban dan pelaku telah melakukan perjanjian melalui via celuller untuk melakukan aksi tawuran pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023.

“Dan kejadian pembacokan itu terjadi tepat di depan kampus Unsika Karawang. Pelaku dan korban itu sendiri berstatus masih pelajar”, jelasnya.

Pelaku berinisial FA (17) berhasil di amankan personil Kepolisian Polres Karawang di tempat tongkronganya di depan Hotel Novotel Karawang Barat

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian Polres Karawang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu bilah celurit, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya pelaku dapat di kenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima (5) tahun penjara.

Sedangkan bagi mereka yang melakukan aksi tawuran, petugas akan menindak tegas dengan menggunakan pasal 358 KUHP. Dan bagi mereka yang dengan sengaja turut serta dalam melakukan penyerangan atau perkelahian dan terlibat dengan beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing – masing terhadap apa yang di lakukanya terancam mendapat hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Akan tetapi jika melakukan penyerangan atau perkelahian yang hanya mengakibatkan orang lain menjadi luka berat atau luka cukup serius bahkan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terancam hukuman penjara selama empat tahun.

(Red)

Berkah Ramadhan Pengusaha Agar Agar Tradisional Asal Karawang Di Banjiri Pesanan

0

Karawang |infokeadilan.com |Seperti di ketahui bulan suci Ramadhan merupakan bulan keberkahan bagi seluruh umat muslim. Dan di bulan Ramadhan pula merupakan bulan yang membawa keberkahan rizqi bagi para pedagang kuliner atau jajanan buka untuk buka puasa.

Salah satunya adalah pedagang atau pengusaha agar – agar rumput laut yang di produksi oleh Karya Haruman dengan Nomor Dinkes P.IRT 206327012295 yang berlokasi di Dusun Bakanbogor Desa Dauwan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang merasakan keberkahan di bulan Ramadhan kali ini.

Menurut Roni salah seorang pengusaha agar – agar rumput laut tradisional tersebut saat di temui awak media di rumah produksinya mengatakan, Alhamdulilah di bulan Ramadhan kali ini pemesanan cukup banyak datang dari beberapa pasar tradisional yang ada di Karawang dan Purwakarta, ucapnya.

Usaha yang digelutinya itu sudah sejak 10 Tahun, dan Alhamdulilah hingga saat ini berjalan lancar, walaupun memang musiman. Dan sampai saat ini usaha yang di gelutinya itu sudah mempunyai 10 orang pekerja, terangnya kepada awak media, Selasa (04/04/2023).

Lebih lanjut Roni menjelaskan tentang cara pembuatanya, kalau untuk di hari – hari biasa paling hanya bisa membuat beberapa kantong itupun dilakukannya sendiri tanpa di bantu oleh para pekerjanya.

Adapun cara pembuatanya sendiri adalah dengan cara mendidihkan air terlebih dahulu sampai matang, lalu kemudian masukan agar – agar tersebut sambil di aduk sampai merata, kemudian angkat dan dinginkan.

Untuk omset di bulan Ramadhan kali ini Alhamdulilah ada kenaikan, karena ada pemesanan dari pasar – pasar tradisional yang ada di Karawang cukup banyak, pungkasnya.

(Lutfy/Bodong)

KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

JAKARTA | INFOKEADILAN.COM | Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, disebut tengah berupaya memindahkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Dede Aisyah Awing Omo (37) ke shelter.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, KBRI Damaskus juga mengupayakan exit permit atau izin meninggalkan wilayah kepada otoritas Suriah untuk Dede Aisyah (DE).

Mereka juga bakal memfasilitasi kepulangan Dede Aisyah dari Suriah. Adapun Dede Aisyah merupakan WNI asal Karawang yang dijual sebagai budak setelah menerima tawaran bekerja oleh penyalur tenaga.

“Selanjutnya, KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan DA ke shelter KBRI Damaskus dan mengupayakan exit permit DA,” kata Judha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Judha mengatakan, Kemlu dan KBRI Damaskus telah menangani perkara Dede Aisyah sejak awal Februari 2023 lalu dan menjalin komunikasi dengannya.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa Dede Aisyah berangkat ke Damaskus pada awal November 2022 mealui Bandara Soekarno Hatta. Ia kemudian bekerja berpindah-pindah kepada tiga majikan yang berbeda selama menetap di Suriah.

“Sebelumnya DA pernah memiliki pengalaman bekerja di Arab Saudi, PEA (Uni Emirat Arab), dan Kuwait,” tutur Judha. Selain itu, KBRI Damaskus juga telah menemui pihak agensi dan mendapatkan sejumlah informasi.

Berdasarkan hukum di Suriah, Dede Aisyah disebut mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Ia juga telah menandatangani kontrak kerja.

“Majikan meminta ganti rugi jika DA memutus kontrak,” kata Judha. Menurut Judha, KBRI Damaskus telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Suriah. Mereka meminta permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit. Adapun Suriah diketahui menerapkan sistem kafalah. Hal itu membuat seorang majikan berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya pulang. Terpisah, pihak Kemlu menemui keluarga Dede Aisyah di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah pemulangannya.

Pertemuan itu juga dihadiri pihak Bupati Karawang, Polres Karawang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang, dan BP2MI.

“Kemlu juga mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen pengirim di Indonesia, berkoordinasi dengan pihak Polri,” ujar dia.

Sebelumnya, beredar video Dede Aisyah memohon bantuan agar dipulangkan dari Suriah. Ia mengaku dipekerjakan sebagai budak dan menderita sakit.

Dede tak menyangka dirinya kemudian dijual oleh perusahaan itu dengan harga 12.000 dollar Amerika Serikat (AS). Setelah itu, ia harus mengabdi pada majikan selama empat tahun. “Di Suriah saya dijual 12.000 Dollar empat tahun tanpa sepengetahuan saya. Saya tahunya darimana? saya tahunya dari majikan, karena majikan saya bilang ‘kalau saya harus kerja di sini empat tahun karena saya ini mahal’,” ungkap Dede. (Sumber : Kompas.com)