Beranda blog Halaman 477

Warga Rancamanyar Bandung Protes Jalan Rusak Lewat Spanduk Nyeleneh

0

BANDUNG – INFOKEADILAN.COM – Warga Jalan Saketi, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung melakukan aksi protes mengenai jalan rusak. Aksi protes tersebut dituangkan dalam beberapa spanduk yang dipajang di pinggir jalan.

Pantauan detikJabar di lokasi, spanduk tersebut ditempel di sebuah kayu dan ditancapkan di pinggir jalan. Terlihat spanduk tersebut dipasang cukup banyak, bahkan setiap per dua meter dipasang spanduk tersebut.

Spanduk tersebut berisikan tulisan bervariatif, dengan intinya adalah celotehan-celotehan terkait jalan rusak. Namun di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan RIP Saketi.

“Bayar pajak disuruh taat. Tapi ko jalan rusak. Cuaks,”

“Ketika kampanye mau dibenerin. Pas udah menang ko diantepin. Cuaks,”

“Cukup jalan Saketi yang berlubang. Kalau cintaku padamu tak akan pernah goyang. Meledak,”

“Hati-hati ada perbaikan jalan. Tapi bohong. Yeah,”

“Hoyong dilongok ku pak Jokowi. Supados jalanna janten raos. (Pengen dijenguk sama pak Jokowi. Supaya jalannya jadi bagus),”

Jalan rusak tersebut berada di pinggir Sungai Citarum. Kemudian jalan tersebut sering dijadikan jalan alternatif warga jika jalan utama Rancamanyar mengalami kemacetan.

Warga setempat, Sahidan (24) mengatakan, jalan tersebut telah lama rusak. Bahkan hingga saat ini belum ada pemerintah yang belum memperhatikan jalan tersebut.

“Ini jalan rusak sudah 21 tahun yang lalu. Cuma memang belum ada pemerintah yang sampai lihat ke sini lah,” ujar Sahidan, saat ditemui detikJabar, Jumat (31/3/2023).

Pihaknya menyebutkan Bupati Bandung Dadang Supriatna sempat datang ke daerah tersebut. Namun kunjungan tersebut dalam rangka jembatan Rancamanyar.

“Malahan pas waktu tahun kemarin Pak Bupati datang, bilangnya mau renovasi jembatan, keduanya jalan juga. Cuma sampai sekarang juga belum terealisasi,” katanya.

Sahidan mengungkapkan spanduk tersebut sengaja dibuat oleh warga setempat. Hal tersebut dilakukan guna mendapat perhatian dari pemerintah.

“Iyah ini kami masyarakat yang membuatnya. Saya juga sangat bangga sekali dengan adanya aksi kaya gini. Soalnya biar ada simpati dari pemerintah,” ucapnya.

“Keduanya tolong lah ke daerah terkecil kita ini bisa diperhatikan juga, pengen dibagusin, nyaman lah layaknya kaya orang-orang di kota,” tambahnya.

Dia mengaku jalan tersebut kerap dilanda banjir. Bahkan dengan kondisi tersebut sering mengakibatkan pengendara jatuh.

“Sering ada yang jatuh. Apalagi kalau lagi banjir, jatuh, sampai luka enam jahitan,” tuturnya.

Sahidan menjelaskan jalan yang mengalami kerusakan tersebut tidak sampai jauh. Menurutnya hanya sepanjang satu kilometer.

“Rusaknya ada lah dari depan sampai sini satu kilometer,” bebernya.

Dia berharap pemerintah bisa memperbaiki jalan rusak tersebut. Menurutnya lebih bagus lagi bisa diperbaiki dengan gorong-gorongnya.

“Harapannya jalan bisa diperbaiki, kami juga minta gorong-gorong supaya dibagusin, terus jembatan alternatif kita secepatnya diperbaiki. Sejauh ini baru ada kepala desa yang memantau ke sini. Tapi gak tahu udah ada pengajuan atau belumnya mah,” pungkasnya. (Sumber : Detik Jabar)

Terbukti Bersalah, Jerat Penjara 20 Tahun Usai Aseng Bunuh Letkol Purn. M. Ubin

BANDUNG – INFOKEADILAN.COM – Dinginnya jeruji besi bakal dirasakan Henry Hernando (30). Terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Purn Muhammad Mubin yang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3) lalu, pria yang karib disapa Aseng ini terbukti bersalah karena telah melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban.

Pada sidang itu, Henry hadir secara daring di rumah tahanan Lapas Narkotika IIA Jelekong, Kabupaten Bandung sementara perangkat persidangan hadir secara langsung.

Vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim ketua, Vici Valentino.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Vici.

Vici menegaskan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, membuat Henry dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menyatakan Henry Hernando terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan premier,” tegasnya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dilakukan terdakwa dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Masih dalam persidangan, Vici menambahkan terdapat barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan. Kemudian ada juga barang bukti yang dikembalikan.

“Satu unit DVR, Digital Video Recording, satu unit mobil pick up dikembalikan kepada saksi Salim. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya.

Sidang ini berlangsung hampir satu setengah jam atau dari pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Pengunjung yang hadir di persidangan sempat berteriak atas vonis itu.

“Banding, banding, banding,” teriak pengunjung sidang

Terkait vonis itu, pengacara terdakwa Hotma Agus Sihombing mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum ke depannya.

“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Hotma.

Begitupun pada tim Jaksa Penuntut Umum pun memutuskan hal yang sama akan merundingkan langkah ke depannya.

Sedangkan, Kuasa Hukum korban, Muchtar Lubis mengaku kecewa dengan hasil putusan yang diberikan hakim PN Bale Bandung. Padahal sebelumnya pihak korban sempat ada titik terang dengan tuntutan.

“Sungguh sangat kecewa hari ini. Awalnya memang kita dikecewakan dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian maupun dari pihak berwenang lain. Menurut kami rasa keadilan tidak akan didapat. Tapi kemudian itu terbantahkan dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh jaksa. Saat itu sangat mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, tentunya rasa keadilan,” kata Muchtar.

Menurutnya putusan kali ini adalah anti klimaks. Padahal jaksa meminta hakim untuk memberikan hukuman mati pada terdakwa.

“Ternyata hari ini terjadi anti klimaks. Jaksa sudah bertahan dengan hukuman mati. Pertama di tuntutan, kedua di replik. Tetapi yang saya lihat hari ini ada dissenting opinion yang disampaikan salah satu hakim. Ini yang membuat kecewa, rupa-rupanya majelis lebih mengedepankan itu,” bebernya.

Pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum banding. Sehingga dirinya akan mendorong ke tim JPU.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sudah mendelegasikan kepada kejaksaan. Oleh karena itu upaya kami yang terakhir adalah mendorong jaksa supaya ini banding. Jadi harus banding ini,” pungkasnya. (Sumber : Detikjabar)

Bupati Bandung Merespon Langsung Sejumlah Aspirasi Warga Majalaya

BANDUNG – INFOKEADILAN.COM – Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna merespon langsung sejumlah aspirasi warga Majalaya, di antaranya berkaitan dengan harapan adanya  penataan kawasan Alun-alun Majalaya, yang berada di pusat Kota Majalaya Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung pun menginstruksikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti aspirasi warga terkait penataan Alun-alun Majalaya.

“Termasuk penataan Monumen Tekstil yang ada di Alun-alun Majalaya. Insya Allah, penataan Alun-alun Majalaya rengse,” kata Dadang Supriatna saat mendengar aspirasi warga pada giat Rembug Bedas di Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat (31/3/23) sore.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini juga turut memberikan  dan pemahaman kepada masyarakat, berkaitan dengan pemeliharaan jalan raya.

“Jalan itu ada jalan kabupaten, sehingga pemeliharaannya kewenangan Pemkab Bandung  Jalan provinsi kewenangan pemeliharaannya adalah Provinsi Jabar,  dan jalan nasional, untuk pemeliharaannya dari APBN. Begitu juga ada jalan desa. Hal ini perlu dipahami oleh masyarakat, walaupun buat masyarakat yang penting jalan bagus,” kata Dadang Supriatna.

Pada giat kali ini, Bupati Bandung turut membahas tentang Mesjid Besar Majalaya, yang dimasukkan pada cagar budaya. Dalam penetapan status cagar budaya itu, pihak pengelola masjid diminta untuk  berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung mengingat Mesjid Besar Majalaya memiliki nilai sejarah karena dibangun sebelum Indonesia merdeka.

Bupati Bandung mengatakan Untuk penataan Mesjid Besar Majalaya, dialokasikan bantuan hibah sebesar Rp 500 juta.

“Bagaimana teknis pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan ke DKM Masjid Besar Majalaya,” katanya.

Terkait dengan persoalan peredaran miras yang disampaikan warga saat menyampaikan aspirasinya, Bupati Bandung minta bantuan kepada Polri, selain Satpol PP dalam upaya pencegahan peredaran miras tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan warga itu “Hatur nuhun masukannya,” katanya.

Bupati Bandung pun akan menindaklanjuti pembahasan penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang ada di kawasan Majalaya. “Kita tahu bahwa Majalaya memiliki sejarah, sebagai Kota Dolar,” katanya.

Tanggapan Bupati tersebut merupakan respon langsung dirinya saat menanggapi aspirasi warga di antaranya terucap dari Deden Asrul Trisnawan, salah seorang Generasi Muda Majalaya.

Deden dan sejumlah warga lainnya menyampaikan aspirasi terkait penataan kota Majalaya, penataan PKL, peredaran miras dan obat-obat terlarang serta pengelolaan mesjid Besar Majalaya.

Menutup aspirasinya, Deden mengatakan bahwa dirinya mndukung berbagai program Bupati Bandung

“Saya sepakat mari kita wujudkan Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera),” Tegasnya. (Rls.)

Dipaksakan Jadi Barang Bukti Lalu Hilang?, Polsek Klari Dilaporkan ke Propam, Lepas Tangan Ala Pejabat Lama?

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Hilangnya sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati istri dari Herman bin Anim Setiawan yang diketahui dijadikan barang bukti oleh pihak Polsek Klari atas permintaan Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang yang merupakan dokumen yang dijaminkan kepada PT. Semen Indonesia Distribusi (SID) masih menjadi tanda tanya besar?.

Pasalnya, Sertifikat tersebut hilang tanpa jejak ditangan ketiga instansi besar tersebut, dimana ketiganya diduga saling lempar dan tidak mau disalahkan.

Bahkan pejabat- pejabat lama yang bertugas saat itu (saat penanganan perkara Herman bin Anim berlangsung), semua diduga lepas tangan begitu saja, padahal sertifikat tersebut adalah dokumen yang dijadikan barang bukti oleh ketiganya (Kejaksaan, kepolisian dan perusahaan). Dimana perlakuan terhadap Barang Bukti secara tegas diatur dalam peraturan perundang undangan.

Apa yang dialami Herman ini pun sontak mendapat perhatian banyak pihak, karena bagaimana bisa sebuah sertifikat yang menjadi Barang Bukti kemudian hilang dan tidak jelas rimbanya.

Atas hal ini pula, Heri Sudaryanto SH.,MM., Kuasa hukum Herman bin Anim Setiawan melaporkan hilangnya barang bukti (sertifikat) ke Propam.

Pasalnya, Heri menduga ada kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik Polsek Klari pada saat menjalankan penyidikan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pihak perusahaan kepada kliennya Herman.

“Kami menduga ada oknum-oknum Polsek Klari dengan oknum-oknum dari perusahaan yang diduga telah memaksakan kasus ini naik ke P19, P21 sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Heri.

“Pasalnya, sebelumnya sudah ada itikad baik dari klien kami untuk membayar atau mengganti uang perusahaan yaitu dengan menjaminkan sertifikat hak milik a.n Yati Nuryati yaitu istri dari Herman. Bahkan penyerahan sertifikat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak,” jelasnya.

“Lalu mengapa kemudian, tiba-tiba saja Herman dilaporkan ke polisi, apakah pihak penyidik Polsek Klari yang menerima pelaporan tersebut, sebelumnya mengkaji terlebih dahulu, ada tidak upaya mediasi antara pelapor dengan terlapor. Karena sebelumnya ada suatu pernyataan atau suatu kesepakatan dengan jaminan sertifikat. Sehingga menurut kami, hal itu (pelaporan) seharusnya tidak bisa diproses, dinaikan atau ke pidana sekalipun, karena sudah diselesaikan dengan dijaminkannya sertifikat,” sesal Heri memaparkan.

Terlebih lagi, sertifikat tersebut sudah jelas di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dan tidak dimasukkan kedalam barang bukti perkara.

Bahkan terakhir, tegas Heri, dari hasil mediasi kemarin dengan Polsek Klari dan pihak Perusahaan, sampai hari ini perusahaan tidak juga memberikan kabar.

“Sehingga langkah selanjutnya, kita telah laporkan pihak Polsek Klari ke Propam sesuai rencana,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum Pidana dan Administrasi Negara, M Gary Gargarin SH.,MH., dalam satu kesempatan menyampaikan apa yang menjadi perhatiannya.

Menurut Gary, Barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa atau terpidana untuk melakukan suatu delik (tindak pidana) atau sebagai hasil dari suatu delik (tindak pidana).

“Sehingga dalam pandangan saya, seharusnya sertifikat tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti, karena sertifikat itu hanya dijadikan sebagai suatu jaminan atau iktikad baik penyelesaian dari suatu permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Terkait hilangnya barang bukti ini harus didalami lebih lanjut. Karena sangat berbahaya ketika barang bukti ini bisa hilang karena dalam penguasaan pejabat yang berwenang atau Aparatur Penegak Hukum (APH).

“Baik Polisi ataupun jaksa memiliki kewajiban untuk menjaga barang bukti dengan baik. Mereka terikat dengan kode etik instansi masing-masing,” ujar Gary.

Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan (Herman), ulas Gary lagi, yakni melaporkan kepada bagian pengawasan instansi yang bersangkutan dan bahkan dapat mengajukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata kepada instansi apabila memang ada dugaan kelalaian dari lembaga yang memegang sertifikat tersebut.

“Dugaan saya ada yang janggal dari hilangnya sertifikat milik Herman ini. Surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang diduga belum turun tapi kok barang sudah diambil. Meski memang barang bukti bisa susulan atas permintaan hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cuma itu kan permohonannya ditolak PN, Ini diduga ada kesalahan prosedural, sesuai dengan analisis saya, tidak memenuhi unsur Pasal 39 KUHAP tentang barang bukti,” ungkap Gary, usai membaca surat jawaban Polsek Klari dari pihak perusahaan PT. Semen Indonesia Distributor.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang menjabat saat itu, Rohayatie ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (29/3/2023), hanya menjawab agar awak media mengecek langsung ke Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Karawang.

“Tolong di check langsung saja ke Karawang ya, melalui Kasi Pidumnya, semoga ada jawaban, kl Berkas Perkara pasti ada arsipnya coba nnt di check disana ya,” kata Rohayatie yang saat ini bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Dihubungi terpisah Kapolsek Klari saat itu, Kompol Ricky Adipratama melalui pesan singkatnya, Senin (28/3 /2023), tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan terkait sertifikat tersebut.

“Maaf saya sudah tidak dinas di klari, Bisa konfirmasi ke kapolseknya langsung,” ucap Kompol Ricky yang saat ini diketahui menjabat sebagai Waka Polres Kuningan, singkat.

Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

0

Sudah 25 tahun tunggal putra puasa gelar juara All England 2019. Legenda bulutangkis, Haryanto Arbi, meminta agar Jonatan Christie dkk berlatih lebih keras lagi.

Indonesia hanya merebut satu gelar juara dari All England 2019, yakni dari pasangan nonpelatnas, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan.

Dengan kekuatan tiga pemain di sektor tunggal, tak satupun yang lolos ke semifinal.

Anthony Sinisuka Ginting tersingkir di babak pertama, Jonatan Christie menyudahi penampilan di babak kedua, sedangkan Tommy harus pulang setelah kalah di perempatfinal.

Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

0

Driver Mercedes Valtteri Bottas memenangi seri pembuka Formula 1 2019 dalam Grand Prix Australia. Berikut klasemen pebalap usai race tersebut.

Di Sirkuit Melbourne Park, Australia, Minggu (17/3/2019), Bottas menjadi yang tercepat dengan waktu 1 jam 25 menit 27.325 detik, unggul 20,8 detik dari rekan setimnya di Mercedes Lewis Hamilton.

Hamilton sendiri finis kedua, meski memulai balapan dari posisi terdepan.

Di tempat ketiga ada driver Red Bull Max Verstapen, disusul duo Ferrari Sebastian Vettel dan Charles Leclerc yang mengunci posisi lima besar.

Sementara Bottas pun memimpin klasemen pebalap dengan 26 poin. Driver asal Finlandia itu mendapat tambahan satu poin usai juga berhasil menorehkan waktu lap tercepat dalam balapan kali ini.

Aturan baru F1 sendiri akan memberi peraih waktu lap tercepat dalam posisi 10 besar tambahan satu angka.

Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

0

Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB.

Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15.

Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana.

Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui Tontowi/Liliyana.

Owi/Butet bangkit pada gim kedua berkat sejumlah kesalahan yang dilakukan Zheng/Chen.

Gim kedua akhirnya dimenangi oleh Tontowi/Liliyana dan pertandingan harus ditentukan melalui rubber game.

Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

0

Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil.

Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama.

Marinus disokong oleh Septian David Maulan yang tepat ada di belakang. Sementara itu, Osvaldo Haay dan Saddil Ramdani bertugas sebagai penyisir sisi kanan dan kiri.

Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Presiden Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Dalam pertemuan, Jokowi menyampaikan pentingnya konsep kerja sama Indo-Pasifik terkait nasib muslim Rohingya di Kota Rakhine, Myanmar.

“Mengenai masalah Rakhine State, Presiden menyampaikan pentingnya keterlibatan ASEAN dalam membantu Myanmar di dalam mempersiapkan repatriasi yang sukarela, damai, dan bermartabat,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (13/3/2019).

Retno mengatakan, Thailand, yang saat ini menjadi Ketua Negara-Negara ASEAN, perlu membahas lebih jauh mengenai rencana itu.

Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

0

Peningkatan penjualan yang sangat signifikan untuk small MPV PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Xpander sepertinya bakal berpengaruh terhadap model lain pabrikan berlambang tiga berlian ini.

Pasalnya, beredar rencana untuk mengejar produksi pesaing Toyota Avanza ini, Pajero Sport bakal kembali berstatus impor alias CBU.

Menurut Direktur of Sales & Marketing Division PT MMKSI, Irwan Kuncoro, hingga saat ini Pajero Sport masih diproduksi di Indonesia.

Jadi, kalaupun dikaitkan dengan rencana ada impor itu, sebetulnya itu rencana untuk sementara, karena itu bagian dari peningkatan kapasitas untuk Xpander,” jelas Irwan di sela-sela media gathering, di bilangan Jakarta Pusat, belum lama ini.

Lanjut Irwan, rencana status Pajero Sport yang kembali impor memang belum terealisasi. Dan berbicara sampai kapan, memang harus dilihat dahulu, kapan waktu mulainya, karena hingga saat ini memang belum dilaksanakan (impor Pajero Sport).