Beranda blog Halaman 53

Pemkab Karawang Terbitkan Aturan Untuk ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan peraturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Karawang. Langkah ini bertujuan utama untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal selama periode libur panjang.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk terus menjamin akses pelayanan bagi masyarakat, meskipun sebagian ASN mendapatkan kesempatan untuk menjalani libur dan cuti bersama.

Selain itu, setiap perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan terkait potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur.

“Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan baik,” tandas Sekda Karawang, Jum’at (13/03/2026).

 

•Red

Pemkab Karawang Salurkan Insentif Rp 25,6 Miliar untuk 19 Ribu Tenaga Keagamaan

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi meluncurkan program penyaluran bantuan insentif bagi para pengabdi umat, mencakup guru ngaji, pendidik di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta pengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), selain amil dan marbot masjid se-Karawang. Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap kontribusi mereka dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp25,6 miliar, yang akan diberikan kepada sebanyak 19.091 penerima yang tersebar di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

“Alhamdulillah, proses pencairan bantuan insentif kini telah berjalan di beberapa kecamatan. Saat ini, setidaknya 10 kecamatan telah menerima penyaluran, antara lain Jatisari, Cikampek, Kotabaru, Tirtamulya, Purwasari, Banyusari, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Lemahabang, dan Tempuran,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, distribusi bantuan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan target seluruh penyaluran di seluruh kecamatan dapat diselesaikan paling lambat pada Selasa (17/03/2026).

Aep menjelaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar bantuan ekonomi, tetapi juga merupakan wujud kepedulian dan penghargaan pemerintah daerah terhadap peran penting para pengabdi umat yang selama ini telah berkontribusi besar dalam membangun karakter dan moral masyarakat melalui pendidikan agama, serta menjaga keharmonisan kehidupan sosial.

“Ini adalah ungkapan cinta dan apresiasi kami kepada para guru ngaji, amil, marbot, dan seluruh pengabdi umat yang telah dengan dedikasi tinggi membimbing, mendidik, serta menjaga nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat Karawang,” jelasnya,

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membawa keberkahan, sekaligus menjadi semangat tambahan bagi para penerima untuk terus menjalankan tugasnya dengan penuh keikhlasan.

“Semoga insentif ini tidak hanya bermanfaat secara materiil, tetapi juga semakin memperkuat tekad mereka dalam melayani masyarakat dan mengembangkan nilai-nilai kebajikan di wilayah kita,” pungkasnya.

 

•Red

Pemkab Karawang Keluarkan Surat Edaran: Libur Nasional Jalan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama, menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.

“Kami mengimbau seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama periode libur. Meskipun sebagian ASN akan menjalani masa libur dan cuti bersama, tidak ada alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan,” ujarnya pada Jum’at (13/03/2026).

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dan pengawasan tetap berjalan lancar.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah. “Unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta membuka berbagai kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka, maupun media komunikasi lainnya,” jelasnya.

Dalam pengaturan tenaga kerja, pemberian cuti tahunan dapat dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan, serta ketersediaan pegawai di setiap unit kerja. Cuti dapat diberikan untuk kepentingan keluarga yang mendesak atau perjalanan yang telah direncanakan sebelumnya, selama tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Perangkat daerah juga diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama dimulai, termasuk menjaga keamanan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting, serta arsip negara. Selain itu, kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.

Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, para kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan.

“Kami juga mengingatkan seluruh ASN untuk selalu menjaga integritas dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama di momentum hari raya yang akan datang,” pungkasnya.***

Drs. H. Muhammad Irzal Bagikan Zakat Tijaroh untuk Warga Cikampek dan Kotabaru

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kegiatan tahunan pembagian zakat Tijaroh kembali digelar oleh pengusaha Drs. H. Muhammad Irzal, kali ini menyasar masyarakat di wilayah Sukaseri, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Jum’at (13/03/2026).

Acara yang berlangsung di Perum Sukarseri Blok E/F No. 6 RT 25 RW 10 Dusun 5, Desa Sarimulya, menghadirkan berbagai unsur masyarakat, antara lain Babinkamtibmas Polsek Kotabaru, para ustadz, petugas Desa Sarimulya, serta jamaah Majelis Ta’lim Nurbaya yang diketuai Hj. Suharmi.

Dalam kesempatan ini, panitia telah menyiapkan sekitar 2.000 amplop zakat yang diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerima. Sebanyak 562 amplop di antaranya dialokasikan khusus untuk warga di wilayah Kopo dan Jomin.

Sebagai pembina kegiatan, Drs. H. Muhammad Irzal menjelaskan bahwa pembagian zakat ini merupakan bentuk kepedulian berkelanjutan yang telah dilaksanakan setiap tahun.

“Insyaallah, kegiatan ini akan terus kami gelar secara berkala. Tahun ini kami fokus pada wilayah Cikampek dan Kotabaru dengan total 2.000 amplop, sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang menetapkan delapan golongan asnaf penerima zakat,” ujarnya.

Zakat yang dibagikan ditujukan untuk fakir, miskin, dan golongan lain yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam. Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi erat dengan tokoh agama, aparatur desa, serta komunitas lokal untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Sebagai pengusaha yang aktif di berbagai bidang usaha termasuk sektor Mas, H. Muhammad Irzal mengungkapkan harapannya agar kegiatan berbagi ini dapat terus berkembang.

“Kami berharap ke depannya skala pembagian bisa terus meningkat dari 2.000 amplop saat ini menjadi 2.500 bahkan 3.000 amplop sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat,” tandasnya.

Ia juga berpesan bahwa meskipun bantuan yang diberikan tidak besar, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimanya.

“Semoga apa yang kami berikan, sekecil apa pun, dapat menjadi berkah dan bermanfaat bagi warga Kabupaten Karawang khususnya di Kecamatan Cikampek dan Kotabaru,” tambahnya.

Dukungan penuh dari Majelis Ta’lim Nurbaya dan partisipasi aktif para jamaah ibu-ibu majelis taklim menjadi salah satu pijakan penting dalam pelaksanaan kegiatan ini. Selain memberikan bantuan materiil, diharapkan acara ini juga dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial antar sesama masyarakat, terutama menjelang momentum bulan Ramadhan.

 

•Edi Bahar

Tiga Pos Anggaran di Kecamatan Karawang Barat Di Pertanyakan, Camat Belum Berikan Tanggapan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Beberapa pos belanja jasa yang dikelola Kecamatan Karawang Barat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2026 picu pertanyaan. Hal ini mengingat sejumlah pengadaan yang dilakukan dengan mekanisme Pengadaan Langsung berdasarkan data RUP Tahun 2026 memiliki nilai yang tidak kecil, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci dari pihak kecamatan.

Dari data RUP tahun 2026 yang dihimpun, terdapat beberapa pos belanja jasa yang menjadi perhatian, antara lain jasa tenaga sopir sebesar Rp 30 juta, jasa tenaga keamanan Rp 60 juta, serta dua pos terpisah untuk jasa tenaga kebersihan masing-masing senilai Rp 144 juta dan Rp 120 juta keseluruhan dijalankan melalui skema Pengadaan Langsung.

Kondisi adanya dua pagu anggaran berbeda untuk jasa kebersihan menjadi titik fokus yang memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana publik. Beberapa hal yang menjadi pertanyaan adalah mulai dari jumlah tenaga sopir, keamanan dan kebersihan yang dipekerjakan, besaran upah yang diterima masing-masing pekerja, hingga apakah upah anggota Satpol PP kecamatan termasuk ke dalam pengeluaran dari anggaran tersebut atau bagaimana ?

Menaggapi hal itu, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis 12/03/2026, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun dari Camat Karawang Barat dan terkesan lebih memilih diam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 8, setiap informasi publik pada prinsipnya harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali informasi yang secara khusus dikecualikan. Informasi tersebut juga harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

Ironisnya, ketika awak media coba mengkonfirmasi ulang Camat Karawang Barat melalui seluler guna meminta penjelasan secara rinci terkait bagaimana teknis dan realisasi penggunaan anggaran serta jumlah jasa tenaga kebersihan, jasa keamanan dan sopir yang digunakan tersebut justru terkesan diam tanpa memberikan respon.

Kondisi ini diharapkan mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggaran yang dialokasikan ke perangkat daerah tingkat kecamatan. Pengawasan yang ketat diperlukan agar setiap anggaran dapat dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Karawang Barat Agus Somantri masih belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.***

14.988 Paket THR Kemenag Kalsel Sukseskan Indonesia Berdaya pada Selasar Hangat Lintas Agama X Joyful 2026

0

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Kembali melaksanakan kegiatan rutin tahunan dengan membagikan 14.988 paket Tebar Harapan Ramadan. bertempat di Lantai dasar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel, Pada (12/03/2026) Kamis Sore.

Program kegiatan ini digelar mulai dari tingkat pusat di Jakarta hingga menjangkau 34 Kanwil Kemenag Provinsi serta 509 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari gerakan nasional dalam penyaluran bantuan zakat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd menyampaikan aksi Tebar Harapan Ramadan pada acara Selasar Hangat Lintas Agama X Joyful Ramadan dengan tema ”Indonesia Berdaya Melalui Tebar Harapan Ramadan (THR)”, merupakan langkah nyata untuk menebar kebaikan dan kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan selama bulan suci Ramadhan.

“Fokus utama perhatian kita hari ini adalah melakukan aksi nyata secara serentak di seluruh penjuru negeri. Kita bergerak dalam satu irama yang sama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Secara nasional aksi nyata program Tebar Harapan Ramadan (THR). menargetkan penyaluran 2 juta paket zakat fitrah kepada keluarga Indonesia yang secara serentak di seluruh penjuru negeri bergerak dalam Fokus utama satu irama yang sama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kanwil Kemenag, Kemenag berharap sinergi antara Kabupaten/Kota, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat berjalan dengan solid sehingga distribusi bantuan dapat terlaksana secara luas dan tepat sasaran.

Momentum penyerahan paket santunan THR secara simbolis diserahkan kepada perwakilan penerima manfaat melalui puncak koordinasi dan tata kelola zakat yang baik menjadikan bukti nyata dalam Mewujudkan Indonesia yang berdaya dan menghadirkan dampak nyata senyum masyarakat di bulan suci yang penuh ampunan ini.

Dengan adanya Program THR yang diselenggarakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tambrin, Kanwil Kemenag Kalsel mengapresiasi Peran serta Kerja sama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Kalsel, Hj. Lita Ariani Tambrin selaku Bunda Inklusi di dampingi Ka.Kanwil Kemenag Kalsel Tambrin menyerahkan Paket Tebar Harapan Ramadan secara simbolis kepada 10 orang penerima manfaat.

“Kegiatan bantuan santunan yang diberikan merupakan bagian dari hasil partisipasi aktif para pegawai dan karyawan di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel dalam kontribusi  pengumpulan zakat dan infak melalui UPZ Kanwil Kemenag Kalsel pada tahun 2026 tercatat mencapai sekitar Rp11 juta setiap bulan,” ungkap Kakanwil Kemenag Kalsel.

Pihaknya berharap santunan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi para penerima sekaligus menjadi amal jariyah bagi seluruh muzakki di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya.

“Semoga amal ibadah Bapak/Ibu dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa, sekalian menjadi pemberat timbangan amal kebaikan di akhirat kelak serta mendatangkan keberkahan bagi keluarga, “Tutup Tambrin Kakanwil Kemenag Kalsel.

 

•Raihan

Kontroversi Bupati Karawang ‘Ngambek’ ke Wartawan, Pengamat Sebut Hanya Miskomunikasi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kabar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang dikabarkan ‘ngambek’ kepada wartawan media online berinisial AG dalam kegiatan santunan yatim piatu yang diselenggarakan Rescue Karang Taruna di kantor Kecamatan Karawang Barat pada Minggu (3/3/2026) lalu, kini menjadi perbincangan publik dengan pandangan yang beragam.

Sebagian kalangan menganggap bahwa sikap yang ditunjukkan Bupati Aep tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan yang kurang terbuka terhadap kritik, terutama terkait aspirasi pembangunan masyarakat yang disampaikan melalui media massa. Namun, pihak lain berpendapat bahwa hal ini bukan lebih dari sekadar masalah kesalahpahaman dalam komunikasi antara Bupati dengan wartawan yang bersangkutan.

Pasalnya, dalam berbagai kesempatan kegiatan resmi bersama wartawan, Bupati Aep bahkan seringkali mengajak para wartawan untuk selalu mengingatkan dan memberikan masukan terhadap kepemimpinannya. Beliau juga telah menyatakan siap menerima kritik konstruktif terkait program dan kinerja dinas-dinas yang dinilai menyimpang dari visi pembangunan ‘Karawang Maju’.

“Saya sudah komunikasi dengan wartawan AG, saya juga sudah komunikasi dengan beliau (bupati, red). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH, pada Kamis (12/3/2026).

Askun sapaan akrabnya mengakui bahwa dirinya sendiri termasuk salah satu yang kerap mengeluarkan kritik tegas terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dianggap tidak sesuai dengan arah pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kritik yang disampaikan harus selalu bersifat konstruktif dan disertai dengan solusi yang jelas.

“Saya meyakini Pak Bupati memahami betul bahwa pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pembangunan. Tapi saya juga minta temen-temen (wartawan, red) tetap mengedepankan UU Pers dan etika jurnalistik di dalam setiap kali menulis berita,” ucapnya.

Terlebih lagi untuk produk jurnalistik yang mengusung nuansa tuduhan, Askun mengimbau para wartawan untuk selalu menerapkan prinsip ‘cover both side’ dalam setiap tulisan.

“Jika hari ini narasumber belum bisa dikonfirmasi, maka besok atau lusa tetap harus dikonfirmasi kembali. Profesionalitas jurnalistik seperti ini wajib dilakukan, untuk menjaga tulisan wartawan sebagai produk jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-undang, bukan tulisan opini semata,” jelasnya.

Askun menambahkan bahwa ia melihat dengan optimisme bahwa Bupati Aep masih memiliki semangat yang tinggi untuk mewujudkan visi ‘Karawang Maju’. Begitu pula dengan wartawan AG dan rekan-rekannya lainnya, ia yakin bahwa semua pihak memiliki niat baik untuk kemajuan Karawang.

“Gak ada kita niatan untuk saling menjatuhkan. Semuanya masih dalam koridor untuk sama-sama membangun Karawang. Pemda butuh wartawan, dan wartawan butuh informasi dari pemda. Jadi sekali lagi saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” pungkas Askun.

 

•Tim

Oknum Guru P3K Sekaligus Bendahara SMPN SATAP 1 Jayakerta Diduga Selewengkan Dana Sumbangan dan Program VIC

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan kembali muncul di lingkungan pendidikan daerah Karawang. Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menjabat sebagai bendahara di SMP Negeri SATAP 1 Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga telah melanggar peraturan dengan menyelewengkan sejumlah dana, baik yang bersumber dari sumbangan siswa maupun dana Volunteer in Charge (VIC) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Oknum yang disebutkan bernama Reni tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah rekan guru, yang menyatakan bahwa ia dinilai terlalu mendominasi kebijakan sekolah, terutama dalam hal pengelolaan keuangan.

Salah seorang guru yang meminta agar identitasnya tidak diungkapkan mengungkapkan kekhawatirannya terkait sikap yang bersangkutan sejak menjabat sebagai bendahara.

“Iya memang semenjak menjabat bendahara semakin terlihat dominasinya, terutama jika berhubungan dengan kebijakan keuangan di sekolah,” ujar sumber, Kamis (12/03/2026).

Menurut sumber tersebut, penetapan petugas VIC untuk program MBG juga dilakukan secara sepihak oleh bendahara tanpa melalui proses musyawarah bersama guru. Padahal berdasarkan aturan yang dikenal para guru, petugas VIC seharusnya berasal dari kalangan tenaga honorer. “Semua guru sebenarnya tahu aturannya tenaga honorer yang menjadi VIC MBG, tapi tidak ada yang berani protes karena keputusan langsung dari bendahara,” jelasnya.

Selain itu, muncul keluhan dari salah satu petugas yang secara rutin membantu mengatur pembagian makanan serta membersihkan nampan bekas makan siswa dalam rangkaian program MBG. Ia mengaku selama empat bulan berjalannya program, belum pernah menerima dana operasional yang seharusnya diberikan kepada petugas terkait.

“Maaf pak, sekolah kami baru sekitar empat bulan dapat program MBG. Tapi jujur saya baru tahu kalau ada dana untuk yang membereskan nampan atau mengatur pembagian ke siswa. Selama ini kami belum pernah menerima atau diberi oleh Bu Reni,” ucap petugas tersebut.

Tak hanya terkait dana VIC program MBG, dugaan penyalahgunaan juga menyentuh dana sumbangan siswa angkatan 2023/2024 yang sebesar Rp850 ribu per siswa. Pada rapat awal, dana tersebut diumumkan akan digunakan untuk pembangunan pagar lingkungan sekolah. Namun belakangan terdapat dugaan bahwa dana tersebut dialihkan untuk pembangunan warung atau kantin di beberapa titik di lingkungan sekolah.

Ketika dimintakan konfirmasi mengenai total dana yang telah terkumpul, Kepala SMPN SATAP 1 Jayakerta, Apin, tidak dapat memberikan rincian nominal secara detail.

“Memang benar sudah ada yang lunas, tapi juga masih banyak yang belum lunas, bahkan banyak juga yang belum memberikan sama sekali,” ujar Apin dengan singkat.

Sampai saat berita ini diterbitkan, Reni selaku bendahara sekaligus pihak yang menjadi pusat dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun konfirmasi resmi terkait permasalahan yang muncul. Publik pun masih menunggu adanya penjelasan yang jelas sebagai bentuk wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, yang berharap akan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh instansi terkait serta terciptanya transparansi yang lebih baik, agar pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

•Red/U.S

Sampaikan Protes Terhadap Lambatnya Penanganan Kasus, Seorang Pemuda Gelar Aksi Diam Di Depan Polres Karawang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Seorang pemuda asal daerah ini, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menggelar aksi diam seorang diri di halaman depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Karawang pada hari ini. Aksi yang dilakukan secara tertib tersebut merupakan bentuk ekspresi kegelisahan sekaligus kritik terhadap pelayanan hukum yang dirasakan belum merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Didampingi poster yang menyampaikan pesan kritik, ia berdiri tanpa melakukan orasi apapun.

Dalam kesempatan memberikan keterangan kepada awak media, Tri menyatakan bahwa tindakannya bertujuan untuk menyoroti kondisi di mana banyak masyarakat yang telah mengajukan laporan ke kepolisian, namun harus menunggu dalam waktu yang cukup lama tanpa ada kepastian terkait proses hukum yang akan dilalui. Menurutnya, hal ini telah menimbulkan kesan bahwa keadilan hanya dapat diperoleh dengan cepat oleh pihak-pihak tertentu.

“Aksi ini adalah bentuk protes moral saya terhadap lambannya penanganan laporan masyarakat di Polres Karawang. Banyak orang kecil yang datang mencari keadilan, tetapi prosesnya sangat lama dan penuh ketidakpastian,” ujar Tri, Kamis (12/03/2026).

Ia juga mengangkat persoalan persepsi yang tengah beredar di tengah masyarakat, bahwa penanganan perkara cenderung berjalan lebih cepat jika pelapor memiliki kekuatan ekonomi atau jabatan tertentu.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya adalah, kenapa masyarakat kecil yang tidak punya uang harus membayar begitu mahal untuk mendapatkan keadilan? Bahkan ada anggapan di masyarakat bahwa penyidikan baru berjalan kalau ada uang lebih dulu. Sementara mereka yang punya jabatan atau kekuasaan bisa membuat laporan yang langsung diproses dengan cepat,” tambahnya.

Tri menegaskan bahwa kondisi semacam ini berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum jika tidak segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.

“Aksi ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian secara pribadi, melainkan sebagai bentuk kritik konstruktif agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan adil,” jelasnya.

“Aksi ini bukan kebencian terhadap institusi, tetapi bentuk kepedulian agar hukum benar-benar hadir untuk semua orang tanpa membedakan siapa yang punya uang, siapa yang punya jabatan, dan siapa rakyat biasa,” tegas Tri dengan tegas.

Ia berharap, kritik yang disampaikan melalui aksi diam ini dapat menjadi perhatian khusus bagi pihak Polres Karawang untuk meningkatkan responsivitas serta keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.

Aksi yang berlangsung dalam suasana damai tersebut menjadi simbol bahwa masyarakat masih mengharapkan terwujudnya keadilan yang setara dan merata bagi seluruh pihak.***

780 Tenaga Keagamaan di Kecamatan Kotabaru Terima Insentif

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa insentif bagi tenaga keagamaan pada Kamis (12/03/2026). Tahap pertama penyaluran dilakukan di lima kecamatan, yaitu Kotabaru, Cikampek, Tirtamulya, Jatisari, dan Banyusari, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif mereka dalam membina masyarakat.

Di Kecamatan Kotabaru sendiri, total penerima mencapai 780 orang yang terdiri dari berbagai kategori tenaga keagamaan. Jajat Jatnika S.E, Kasubag Keuangan dan Sosial (Kasikesos) yang menangani penyaluran tersebut, menjelaskan rincian penerima saat ditemui di lokasi kegiatan.

“Untuk wilayah Kecamatan Kotabaru, total penerima insentif sebanyak 780 orang. Rinciannya meliputi 35 orang amil, 103 orang DTA, 56 orang pendidik Madrasah Ibtidaiyah (MI), 26 orang pendidik Madrasah Tsanawiyah (MTs), 120 orang marbot, 56 orang pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta 385 orang guru ngaji,” ungkapnya.

Besaran insentif yang diterima disesuaikan dengan kategori masing-masing. Guru ngaji menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta, sementara DTA mendapatkan sekitar Rp1,2 juta. Kategori lainnya seperti amil dan marbot juga mendapatkan nominal yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun penyaluran dilakukan secara terpadu, pengelolaan data penerima tetap berada di bawah koordinasi masing-masing lembaga atau koordinator wilayah terkait. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses pendataan hingga distribusi.

“Untuk amil, marbot, dan pengelola TPQ, masing-masing memiliki koordinator yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Bagi yang membutuhkan informasi lebih rinci, dapat langsung melakukan konfirmasi ke koordinator masing-masing kategori,” tambah Jajat Jatnika.

Dalam penyaluran kali ini, pemerintah kecamatan dan desa setempat memfokuskan perhatian khusus kepada guru ngaji, sedangkan kategori tenaga keagamaan lainnya dikelola melalui kerja sama dengan lembaga terkait.

Insentif bansos ini diharapkan tidak hanya memberikan dukungan finansial, namun juga memotivasi para guru ngaji dan seluruh penggerak kegiatan keagamaan untuk terus berkontribusi dalam membangun karakter masyarakat yang religius dan berkualitas.

 

•Edi Bahar