Beranda blog Halaman 57

Sekda Karawang Berperan Sebagai Penguji dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Bekasi

BEKASI |Infokeadilan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., turut serta sebagai anggota Panitia Seleksi dalam kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026 Pemerintah Kota Bekasi. Diampingi oleh Kepala BKPSDM Karawang, beliau menguji peserta seleksi pada tahap presentasi dan wawancara, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kamis (5/03/2026).

Dilaksanakan di bulan suci Ramadan, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana penyaluran berkah dalam rangka menemukan aparatur sipil negara berkualitas yang akan menjabat pada posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai penguji, Sekda Karawang menilai sebanyak 12 peserta calon pejabat, yang terdiri dari 7 orang calon Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta 5 orang calon Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Turut menghadiri acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, beserta jajaran Asisten Daerah Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Karawang menegaskan pentingnya membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas yang tinggi, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta kompeten dalam menjalankan tugas. Beliau juga menyampaikan bahwa pengelolaan talenta, pengembangan kompetensi, hingga proses promosi dan mutasi jabatan harus dilaksanakan dengan objektif dan berdasarkan kinerja yang nyata.

“Melalui seleksi yang transparan dan profesional, diharapkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih mampu membawa organisasi perangkat daerah semakin maju dan responsif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

 

•Red

Reklame Menyita Jalur Disabilitas, Askun Desak Pemkab Karawang Tetap Teguh Bertahan Pada Prinsip

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Guiding block atau rambu kuning pada trotoar dirancang khusus untuk memberikan keamanan dan kemandirian bagi penyandang disabilitas netra dalam beraktivitas jalan kaki. Jalur berpola timbul yang menjadi penuntun arah ini merupakan fasilitas publik penting yang umum ditemui di kawasan perkotaan.

Namun, fungsi yang seharusnya mendukung aksesibilitas tersebut kini terganggu. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, sebuah tiang reklame milik pihak swasta berdiri persis di atas jalur disabilitas, sehingga menghalangi akses yang seharusnya lancar. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat penyandang disabilitas netra sepenuhnya mengandalkan jalur tersebut sebagai panduan berjalan.

Praktisi hukum Asep Agustian mengeluarkan sorotan tajam terkait kondisi tersebut. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan reklame yang tidak memperhatikan hak penyandang disabilitas.

“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (3/4/2026).

Ia juga menyayangkan bahwa upaya pemerintah daerah, khususnya Bupati Karawang, yang tengah giat mempercantik kota justru ternodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika.

“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Ia mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut.

“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.

Menurut Asep, jika reklame tersebut memiliki izin, maka dasar pemberian izin tersebut perlu dipertanyakan secara mendalam.

“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.

Ia menegaskan, apabila ternyata reklame tersebut tidak mengantongi izin atau tidak mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, pembongkaran harus segera dilakukan.

“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Karawang telah menyampaikan pembagian kewenangan masing-masing. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menyatakan bahwa urusan pajak reklame menjadi kewenangan pihaknya.

“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.

Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap data perizinan reklame tersebut.

“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” ujarnya singkat.

Pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang, meskipun hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak Satpol PP Karawang tengah melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang memasang reklame tersebut.

“Lagi dicari orangnya, diSuruh pindahin,” singkat Basuki Rahmat, Kasatpol PP Karawang.

 

•Tim Infokeadilan.com

Perdana ! Pesantren Ramadhan Taman Lansia Aisyiyah Karawang Dibuka, Lebih 50 Lansia Antusias Mengikuti

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Karawang melalui Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) resmi membuka Pesantren Ramadhan Taman Lansia pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan yang digelar pertama kali selama bulan suci Ramadhan ini berlangsung di SMK TI Muhammadiyah Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Berlangsung dari tanggal 4 hingga 8 Maret 2026, program ini diikuti lebih dari 50 peserta lansia dari wilayah Cikampek Barat dan sekitarnya. Acara pembukaan berjalan khidmat dengan rangkaian aktivitas meliputi pembacaan Kalam Ilahi, saritilawah, penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sang Surya, serta Mars ‘Aisyiyah.

Turut menghadiri kegiatan tersebut sejumlah tokoh dan pengurus, antara lain Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat Dra. Hj. Mulyati, M.Pd; Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Karawang Hj. Srikanti, SKM; perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karawang Drs. Yayan Rusiana, M.Pd; Ketua Lazis Muhammadiyah Karawang Faisal, M.Sos., M.Pd; Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cikampek Ustadz Aceng Sukmana; Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Cikampek Dra. Hj. Yuyun Yunarsih; Kepala Desa Cikampek Barat Yuyun Yuningsih, A.Md; serta perwakilan Camat Cikampek Kasi Trantib Ade Saprudin, S.E.

Program Perdana Didanai Lazis Muhammadiyah Pusat

Ketua Pelaksana dari Majelis Kesejahteraan Sosial PDA Karawang, Yayah Lutfiah, S.Pd.I., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program perdana yang didanai oleh Lazis Muhammadiyah Pimpinan Pusat dan mendapat arahan dari Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat.

“Kegiatan Taman Lansia ini diselenggarakan untuk memberikan ruang aktivitas bagi para lansia di wilayah Cikampek Barat. Mereka akan mengikuti rangkaian kegiatan selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 4 hingga 8 Maret 2026,” ujar Yayah.

Menurutnya, pada hari pertama hingga keempat, kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, acara dimulai setelah salat Dzuhur hingga menjelang Maghrib, yang diikuti dengan buka puasa bersama dan pembagian sembako.

“Di hari terakhir juga akan ada pemeriksaan kesehatan, materi keagamaan, Latihan Baca Surat Al-Qur’an (LBSO), senam persendian, senam otak, serta berbagai kegiatan lainnya. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini para lansia dapat menambah ilmu pengetahuan, merasakan kebahagiaan, dan yang terpenting menjadi lebih sehat,” tambahnya.

Yayah mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang tercatat awalnya sebanyak 50 orang, namun pada hari pembukaan jumlahnya melebihi target karena tingginya antusiasme masyarakat. “Ini menunjukkan respon yang luar biasa. Karena ini adalah yang pertama kalinya digelar, kami berharap kegiatan Taman Lansia dapat terus berjalan dan berkembang ke depannya,” ucapnya.

Imbauan Cegah Kenakalan Remaja di Bulan Ramadhan

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Camat Cikampek Ade Saprudin, S.E., menyampaikan imbauan kepada para orang tua yang hadir terkait maraknya kasus kenakalan remaja dan tawuran selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, terutama di malam hari. Jangan sampai mereka terlibat dalam aksi tawuran atau perbuatan yang melanggar hukum. Peran keluarga sangat krusial dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja,” tegas Ade.

Ia berharap momentum Ramadhan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pembinaan moral dan keagamaan di lingkungan keluarga.

Dengan digelarnya Pesantren Ramadhan Taman Lansia, diharapkan para peserta tidak hanya mendapatkan siraman rohani, tetapi juga manfaat kesehatan serta kebersamaan sosial, sehingga dapat menjalani masa lanjut usia dengan lebih produktif, sehat, dan bahagia.

 

•Edi

Dugaan Mark Up Dana Desa Kedungjeruk Tahun 2024, LSM GMBI Tekan APH Penyelidikan Mendalam

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan tuntas terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya. Desakan ini muncul setelah ditemukan perbedaan nilai temuan antara laporan masyarakat, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwajib.

Atin Supriatin dari LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, yang mencatat temuan sebesar Rp204.000.000.

“Setelah menerima LHP dari Inspektorat, langsung diproses dengan pemanggilan seluruh perangkat desa, BPD, kasi-kasi, bendahara, masyarakat Desa Kedungjeruk, termasuk pihak kecamatan. Ada temuan dari LHP sebesar Rp204.000.000,” ujar Atin pada Selasa (3/3/2026).

Namun demikian, angka tersebut tidak sejalan dengan laporan warga yang telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang. Dalam laporan masyarakat, dugaan mark up Dana Desa Tahun Anggaran 2024 disebutkan mencapai Rp353.000.000.

Menurut Atin, berdasarkan dokumen LHP yang diterima penyidik Tipidkor, nilai temuan tercatat sekitar Rp204.000.000. Selisih angka antara laporan warga dan hasil pemeriksaan Inspektorat dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedungjeruk H.Rahman. Inspektorat harus bersikap tegas, kalau memang uang dikembalikan ke kas negara atau kas desa, harus jelas mekanisme dan aturannya, jangan hanya formalitas transfer lalu ditarik kembali,” tegasnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi kepada sejumlah pihak terkait di desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait mekanisme pengembalian dana tersebut dan menyatakan akan menanyakannya kepada bendahara desa.

Bendahara desa kemudian menyebutkan bahwa dana kurang lebih Rp130.000.000 telah dikembalikan ke kas desa melalui Bank BJB. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Desa Kedungjeruk memberikan keterangan yang berbeda.

Menurut pengakuannya, dana yang sempat disetorkan ke rekening kas desa tersebut berasal dari pinjaman warga melalui perantara perangkat desa. Setelah disetorkan, uang tersebut kemudian ditarik kembali untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.

Dikatakan Atin, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai keabsahan mekanisme pengembalian dana hasil temuan tersebut.

“Kalau benar uang itu dipinjam dari warga hanya untuk formalitas pengembalian, lalu ditarik kembali, ini jelas penyalahgunaan wewenang. Kami minta Inspektorat dan APH bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Atin.

Atin juga mengajukan pertanyaan terkait ketegasan yang ditunjukkan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, dana yang ditarik kembali oleh Kepala Desa Rahman belum dikembalikan secara permanen ke kas desa maupun direalisasikan dalam bentuk pembangunan sebagaimana mestinya.

“Kami mempertanyakan ketegasan Inspektorat. Apakah cukup hanya diminta mengembalikan uang hasil LHP saja? Bagaimana kalau uang itu sudah ditarik kembali dan sampai sekarang belum dikembalikan permanen ke kas desa? Di mana efek jeranya?” katanya.

Secara hukum, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Adapun jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau desa, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.

Atin menilai bahwa apabila benar terdapat praktik pengembalian dana secara formalitas tanpa realisasi pengembalian yang sah dan permanen ke kas desa, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal proses penyelidikan ini dan meminta pihak APH untuk bertindak secara profesional serta transparan.

“Kami ingin penegakan hukum yang jelas. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai aturan. Jangan berhenti hanya pada pengembalian administrasi yang tidak jelas statusnya,” pungkas Atin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Kedungjeruk Tahun 2024 tersebut.

•Red

Jalan Dusun Junti yang Pernah Viral Sudah Ditambal, Warga Minta Pembangunan Maksimal Permanen

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kondisi jalan raya di Dusun Junti, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, yang pernah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial akibat kerusakannya yang sering memicu kecelakaan lalulintas, kini telah mendapatkan perawatan meskipun hanya berupa tambal sulam. Namun, upaya tersebut dinilai kurang maksimal karena masih banyak bagian jalan yang belum tersentuh perbaikan.

Hal itu disampaikan oleh Sopyan Yunior, selaku Dewan Pembina Forum Keluarga Besar Warga Kutawaluya Bersatu, saat ditemui awak media.

“Kini jalan tersebut sudah dibangun meskipun hanya dengan tambal sulam, namun pelaksanaan tambal saya rasa kurang maksimal, karena masih banyak yang belum ditambal,” terangnya, Selasa (03/2/2026)

Menurut Sopyan, jalan yang berperan sebagai penghubung beberapa kecamatan bahkan menjadi alternatif menuju pusat pemerintahan Kabupaten Karawang, seharusnya mendapatkan perbaikan secara permanen bukan hanya sekadar penambalan. Pasalnya, penanganan sementara melalui tambal sulam belum mampu mengantisipasi permasalahan dengan baik.

“Dari tahun ke tahun dan berbeda-beda pemimpin baik pemimpin di Kecamatan Kutawaluya maupun di Pemkab Karawang, jalan tersebut hanya ditambal saja bukan dibangun secara permanen, saya juga merasa aneh seperti di anak tirikan oleh pihak pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sopyan menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan informasi bahwa perbaikan jalan tersebut akan dilakukan secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada bulan Maret mendatang, dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang tahun anggaran 2026.

“Saya harap bupati dan dinas terkait jangan lagi membohongi kami warga Kutawaluya bahwa jalan tersebut akan dibangun dengan permanen, karena bagaimanapun juga rakyat Kutawaluya mengharapkan pembangunan jalan tersebut dengan baik, bukan hanya wacana kemudian tidak jadi lagi dibangunnya,” pungkasnya.

 

•Her

Dugaan Markup Harga Muncul di Program MBG SDN Jayalaksana 03, Wali Murid Keluhkan Ketidaksesuaian Menu dengan Anggaran

BEKASI |Infokeadilan.com – Pelaksanaan hari kedua Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayalaksana 03, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mengundang keresahan yang mendalam dari sejumlah wali murid. Permasalahan muncul setelah menu yang disajikan dinilai tidak sesuai dengan standar yang seharusnya tercermin dari anggaran yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan dugaan praktik markup harga.

Pengamatan langsung di lokasi penyaluran menunjukkan bahwa paket makanan yang diterima siswa dinilai memiliki kesederhanaan yang tidak sesuai harapan. Beberapa orang tua siswa yang memilih tidak menyebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatiran terkait porsi dan jenis lauk yang diberikan, yang tampak sangat minim jika diukur dari besaran anggaran yang telah diumumkan pemerintah.

“Hari pertama dan hari kedua ini menunya sangat memprihatinkan. Kalau melihat isi kotak porsi makanannya berisi 1 batang pisang, 1 roti, 1 butir telur dan 4 peyek kecil. Rasanya tidak sampai di angka anggaran yang sering disebutkan pemerintah. Diduga kuat adanya markup harga yang dilakukan pihak penyedia atau oknum tertentu,” ujar Opik, salah satu wali murid, dengan nada yang penuh kecewa, Selasa (03/2/2026).

Kekhawatiran ini telah menyebar luas di kalangan komunitas orang tua siswa, baik melalui grup komunikasi daring maupun perbincangan tatap muka di sekitar gerbang sekolah. Mereka melakukan pembandingan antara menu yang diterima anak-anak dengan informasi standar gizi serta perkiraan harga per porsi yang seharusnya mencakup komponen karbohidrat, protein hewani, dan buah-buahan yang layak.

Dalam menyikapi hal ini, pihak wali murid menyatakan akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak dapur Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia program MBG untuk SDN Jayalaksana 03.

Program MBG sendiri merupakan inisiatif prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi muda bangsa. Oleh karena itu, kasus ketidaksesuaian antara harga dan kualitas menu yang terjadi di sekolah ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten, serta Badan Gizi Nasional, agar anggaran negara dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para siswa sebagai pihak yang berhak.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak penyediaataupun satuan pelayanan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian alokasi biaya dan standar menu yang telah ditetapkan untuk siswa di sekolah tersebut.***

DPUPR Sebut Proyek Jembatan Segaran-Pulo Putri Tak Mangkrak Dialihkan Ke APBD 2026, Askun : Desak APH Segera Selidiki, Buktikan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menolak tuduhan bahwa proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya yang dikerjakan oleh CV. Artha Gemilang Arisentosa dengan nilai anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang sebesar Rp 1,98 miliar – telah berhenti total atau mangkrak.

Penjelasan tersebut disampaikan Tri Winarno, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang. Menurutnya, kegiatan rehabilitasi jembatan tersebut semula direncanakan hanya sebagai pekerjaan pelebaran. Namun, setelah dilakukan peninjauan kondisi lapangan serta evaluasi kelayakan struktur yang sudah ada, pihaknya memutuskan untuk melakukan penggantian keseluruhan struktur jembatan.

“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri Winarno, sebagaimana dilansir dari JabarNet.com.

Tri menegaskan secara tegas bahwa meskipun secara visual jembatan belum mencapai kelengkapan 100 persen, seluruh poin pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan.

“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan (mangkrak, red),” tegasnya.

Pengamat Tantang Buktikan di Pengadilan, Desak APH Segera Selidiki

Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH yang sebelumnya telah mengangkat isu dugaan proyek jembatan tersebut mangkrak langsung mengajak Tri Winarno untuk menguji kebenaran klaim tersebut di ranah pengadilan.

Oleh karena itu, Asep mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jembatan yang dikelola Dinas PUPR Karawang ini.

“Sebab, saya merasa sangat tertantang dengan para pejabat dan Dinas PUPR yang ‘katanya’ sering disebut ‘kebal hukum’ tersebut,” ucapnya.

“Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR bener-bener kebal hukum atau tidak,” jelasnya pada hari Senin (2/3/2026).

Askun sapaan akrabnya, ia juga mengungkapkan pertanyaan mendasar terkait proses pembayaran proyek tersebut, mengingat klaim bahwa pekerjaan tahun 2025 telah selesai.

“Kalau memang pekerjaanya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa itu pemborong tak kunjung dibayar. Ini malah jadi program luncuran di 2026,” tanyanya.

Pada akhir pernyataannya, Askun kembali menegaskan desakan agar APH segera melaksanakan penyelidikan terhadap berbagai dugaan tidak benar yang terjadi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Segaran – Pulo Putri. Menurutnya, terdapat banyak indikasi ketidakberesan dalam seluruh alur kerja proyek ini.

“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai dengan jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026,” sindirnya.

“Terakhir saya tegaskan APH harus mulai melakukan penyelidikan. Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan ‘lingkaran setan’ Dinas PUPR Karawang,” tandasnya.***

Bahas Persiapan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Karawang Gelar Briefing Staff, THM Wajib Tutup Selama Ramadhan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat Staff Briefing bulanan pada Senin (2/3/2026) di Gedung Singaperbangsa Lantai 3. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang ini membahas persiapan teknis menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, serta beberapa poin penting terkait tata kelola pemerintahan.

Acara dihadiri oleh jajaran Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga seluruh Camat se-Kabupaten Karawang.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan pelaksanaan Surat Edaran Bupati mengenai operasional tempat hiburan malam (diskotik), yang wajib ditutup selama masa Ramadhan. Para Camat juga diminta untuk aktif melakukan patroli di wilayah masing-masing, khususnya untuk memantau kegiatan sahur agar tetap berjalan dengan kondusif.

“Untuk rekan-rekan Camat, kita cari solusi malam takbiran. Daripada takbir keliling yang tidak teratur, kita adakan lomba takbiran dan Pemda akan fasilitasi. Fokus pada solusi,” tegas Sekda.

Sementara itu, pihak Inspektorat mengingatkan seluruh OPD untuk bersikap kooperatif dalam rangka audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuan audit ini adalah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 bagi Kabupaten Karawang.

 

•Red

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Gasak Motor dan Sayat Leher Korban

KARAWANG |Infokeadilan.com – Seorang pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus meminta tumpangan lalu menyayat leher korban serta merampas sepeda motor dan handphone, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang.

Sebelum penangkapan dilakukan, pelaku yang bernama Jumyadi alias Yadi (35) secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah mengetahui dirinya menjadi buronan polisi.

Kronologi kejadian dijelaskan Wakapolres Kompol Andriyanto, yang juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka serta penyitaan barang bukti telah berhasil dilakukan. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B.08/11/2026/Sek Tlj Tmr yang diterima pada tanggal 28 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Kian Santang, tepatnya di belakang Technomart, Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Korban adalah seorang pemuda asal Bandung Barat bernama Muhamad Aditia Nugraha.

“Korban mengalami luka sayat di leher akibat aksi brutal pelaku. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” ujar Wakapolres, Senin (2/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh salah satu saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diketahui sebagai seorang buruh harian lepas yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Modus operandinya adalah meminta tumpangan kepada korban, lalu di tengah jalan melakukan kekerasan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau, kemudian merampas sepeda motor dan handphone korban,” pungkasnya.

•A.Sofyan

Ruang Kelas SDN Tamelang II Karawang Berbahaya, Laporan ke Dinas Belum Dapat Tindak Lanjut

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamelang II di Dusun Tamelang, Kampung Tamelang Kalijurang RT 10/09, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan siswa serta tenaga pendidik.

Pantauan menunjukkan sejumlah ruang kelas sudah tidak layak digunakan, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang konkret dari pihak terkait.

Menurut keterangan pihak sekolah bahwa sekolah tersebut yang berdiri sejak tahun 1992 ini baru pernah mendapatkan satu kali rehabilitasi bangunan selama lebih dari tiga dekade beroperasi.

Kepala Sekolah H. Hasan Taofik, S.Pd., mengungkapkan bahwa kondisi fisik sejumlah ruang kelas semakin memburuk seiring bertambahnya usia bangunan.

“Bangunan kelas dengan kondisi ini sebelumnya sudah kami laporkan ke dinas terkait. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Padahal kondisi bangunan lainnya juga sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya pada Senin (02/03/2026).

Menurutnya, sejak ia bertugas di sekolah tersebut, fasilitas bangunan belum pernah mendapatkan perbaikan yang menyeluruh. Beberapa kali dilakukan perbaikan kecil, namun tidak bertahan lama karena sumber dana hanya bersumber dari anggaran sekolah yang terbatas.

“Ya terkait dengan kondisi bangunan ini sejak saya datang tugas di sekolah ini memang belum ada sentuhan perbaikan. Sempat juga diperbaiki namun tak bertahan lama karena anggaran hanya seadanya dari sekolah,” jelasnya.

Hasan berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat memberikan perhatian serta bantuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan aman dan optimal.

Kekhawatiran juga dirasakan oleh para orang tua siswa. Ibu Neng, salah seorang wali murid, mengaku khawatir dengan kondisi atap dan struktur bangunan yang dinilai berpotensi roboh.

“Kami sebagai orang tua sangat berharap segera ada renovasi ruang-ruang kelas. Kami khawatir atap tiba-tiba ambruk dan membahayakan anak-anak. Kami ingin kegiatan belajar mengajar berlangsung kondusif dan nyaman,” ucapnya.

Dalam kondisi demikian, pihak sekolah dan masyarakat sekitar mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera melakukan renovasi menyeluruh, demi menjaga keselamatan seluruh warga sekolah dan kelangsungan proses pendidikan di SDN Tamelang II.

 

•Edi