Beranda blog Halaman 59

Tarling Ramadhan 1447 H Ramaikan Cikampek Timur, Wabup Maslani Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan ASRI

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) Ramadhan 1447 Hijriah kembali digelar Pemerintah Kabupaten Karawang, kali ini berlangsung di Masjid Besar Asy-Syuhada Cikampek Timur, Jalan Ir. H. Juanda, Kamis (26/02/2026). Acara yang mengusung tema “Dengan Semangat Ramadhan Kita Optimalkan Lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk Karawang Maju” diisi dengan ibadah bersama serta berbagai program kemasyarakatan.

Dalam suasana penuh kebersamaan dan berkah, rombongan Pemkab Karawang tiba di lokasi pada sore hari. Turut menghadiri acara tersebut antara lain jajaran Forkopimda, Muspida, Muspika, Forkopimcam, Danramil Cikampek, Kapolsek Cikampek, Kapolsek Kotabaru, kepala desa dari tiga kecamatan terkait, unsur MUI, Ketua DKM, tokoh agama dan masyarakat, kepala sekolah se-Dapil V, serta undangan lainnya.

Wakil Bupati Karawang H. Maslani yang hadir langsung menyapa masyarakat menyampaikan bahwa Bupati H. Aep Syaepulloh tidak dapat hadir karena menerima kunjungan Menteri Desa dan Menteri Sosial di Kantor Bupati pada waktu yang sama.

Selain ibadah, kegiatan ini juga diramaikan dengan berbagai fasilitas untuk masyarakat, antara lain bazar UMKM, gerakan pangan murah, pemeriksaan kesehatan gratis, hiburan wayang golek Cepot, serta pembagian santunan simbolis. Untuk wilayah Cikampek, sebanyak 40 orang menerima bantuan tersebut.

Dalam sambutannya, H. Maslani mengungkapkan rasa syukur yang mendalam.

“Alhamdulillah, sore ini kita bisa bersilaturahmi bersama masyarakat. Semoga kegiatan ini berjalan lancar, membawa keberkahan, serta semakin mempererat kebersamaan antara pemerintah dan warga,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan keagamaan seperti Tarling memiliki peran penting dalam pembangunan karakter masyarakat sekaligus pendorong kemajuan daerah.

“Mudah-mudahan tradisi seperti ini terus berjalan tiap tahun. Kita ingin masyarakat semakin semangat dalam mengaji, menjaga kesehatan, serta memperkuat kepedulian sosial,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wabup juga menyampaikan pesan khusus bagi para orang tua.

“Kami mohon kepada para orang tua agar anak-anaknya diawasi. Jangan sampai terlibat hal-hal yang tidak baik. Jika keluar rumah, pastikan ke masjid dan ikut kegiatan positif. Jangan sampai terjadi tawuran,” tegasnya. Menurutnya, peran keluarga sangat krusial dalam mewujudkan lingkungan ASRI sebagai dasar bagi kemajuan Karawang.

Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.M., juga menyampaikan apresiasi.

“Kami atas nama pemerintah kecamatan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Wakil Bupati dan rombongan. Semoga kebersamaan ini membawa kebaikan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan doa bersama, dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan memberikan manfaat optimal serta masyarakat selalu diberikan kesehatan, keselamatan, dan keberkahan di bulan suci Ramadhan.

 

•Edi

Ramadhan Berkah, Ketum DPP IWO Indonesia Bersama DPD Bagikan Ratusan Paket Takjil Di Alun Alun Karawang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Suasana Hari Jum’at Berkah menjelang waktu berbuka puasa menghiasi kawasan Alun-alun Karawang. Ratusan paket takjil siap dibagikan oleh puluhan pengurus dan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia dalam aksi sosial bertajuk “IWO Indonesia Peduli di Hari Jum’at Berkah”, sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat di bulan suci Ramadhan, Jum’at (27/2/2026).

Kegiatan yang diadakan pada hari Jum’at (27/2) tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH, yang didampingi oleh jajaran pengurus DPD IWO Kabupaten Karawang. Kehadiran pemimpin tertinggi IWO Indonesia ini menjadi energi tambahan bagi seluruh anggota yang antusias menebarkan kebaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketum IWO Indonesia menyampaikan pesan penting terkait peran jurnalis di tengah masyarakat.

“Hari ini kami turun ke jalan untuk berbagi sedikit rezeki dengan saudara-saudara kita yang sedang dalam perjalanan. Kami ingin menunjukkan bahwa IWO Indonesia bukan sekadar organisasi profesi, tapi juga bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama,” ujar Icang Rahardian.

Aksi sosial ini dimulai dengan konvoi kendaraan yang berangkat dari depan Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. Rombongan melintas sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Johar sebelum akhirnya tiba di kawasan Alun-alun Karawang.

Di lokasi tujuan, paket takjil dibagikan secara luas kepada berbagai lapisan masyarakat yang melintas – mulai dari pengendara yang sedang dalam perjalanan, pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar alun-alun, hingga warga yang sudah menanti waktu berbuka puasa. Sejumlah santri dari masjid sekitar kawasan alun-alun juga turut merasakan kebaikan dari aksi ini.

Selama berlangsungnya kegiatan, kendaraan yang dilengkapi sound system memutar musik yang menarik perhatian masyarakat sepanjang rute perjalanan. Para anggota IWO Indonesia tampil dengan seragam khasnya, menyapa setiap penerima takjil dengan sikap yang ramah dan hangat.

Ketua DPD IWO Indonesia Karawang Syuhada Wisastra A.Md., menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki makna ganda. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, aksi ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antar jurnalis IWO Indonesia, sehingga semakin kompak dan solid dalam menjalankan tugas profesi maupun berkontribusi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Setelah seluruh paket takjil terbagikan habis, rombongan kembali ke depan Kompleks Pemda Karawang sebagai titik akhir perjalanan. Di lokasi tersebut, panitia juga membagikan puluhan kotak nasi kepada seluruh anggota yang terlibat, sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur setelah kegiatan berjalan lancar.

 

•Red

Pemkab Karawang Capai 100 Persen UHC, Data Terpadu Dorong Akurasi Bantuan Sosial

0

KARAWANG|Infokeadilan.com – Di Kabupaten Karawang, sebanyak 181.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan sosial dengan total anggaran mencapai Rp585,787 miliar. Program bantuan tersebut mencakup beragam jenis, mulai dari sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan makanan, santunan yatim piatu, hingga Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Menteri Sosial memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Karawang yang telah berhasil merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Hal ini menjadi bentuk komitmen daerah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa guna memastikan validitas data.

Sesuai mandat Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan partisipatif. Tahapan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), dilanjutkan oleh pendamping PKH di desa, operator desa, sebelum akhirnya dibahas secara terbuka melalui musyawarah desa. Menurut mekanisme tersebut, proses pendataan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga potensi ketidaktepatan sasaran dapat diminimalisir.

Selain menjadi dasar penyelenggaraan bantuan sosial, Data Terpadu Sistem Kesejahteraan Nasional (DTSEN) juga berperan sebagai rujukan bagi berbagai program pembangunan desa, seperti pembangunan rumah layak huni dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan terima kasih atas kedatangan para menteri di daerahnya. Ia menegaskan bahwa validitas data sangat menentukan arah kebijakan dan masa depan kesejahteraan masyarakat.

“Data yang akurat akan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima haknya. Kami juga mendorong agar kepesertaan yang sudah ada dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitas layanannya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Karawang optimistis implementasi DTSEN akan semakin memperkuat ketepatan sasaran bantuan sosial sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.

 

•Red

Kepala Desa Sampalan Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan 1447 H

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Desa Sampalan, Jamaludin, secara rutin menyelenggarakan kegiatan pengajian setiap satu bulan sekali di kediamannya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempererat jalinan komunikasi serta tali silaturahmi antara pemerintah desa dan seluruh warga.

Dalam acara pengajian yang kali ini bertepatan dengan bulan Ramadhan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, turut hadir berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga sekitar Desa Sampalan, Kamis (26/2/2026) malam.

Pada kesempatan tersebut, Jamaludin menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, kegiatan ini bisa kami gelar terus dengan kebersamaan, kekompakan, dan solidaritas dari semua pihak sehingga acara pengajian satu bulan sekali dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan yang telah menyempatkan diri untuk menghadiri acara pengajian tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang turut hadir dalam pengajian ini. Mohon maaf sebesar-besarnya jika dalam penerimaan maupun jamuan yang disediakan hanya sebatas apa yang kami miliki. Atas nama pemerintah desa dan seluruh keluarga besar masyarakat Desa Sampalan, saya mohon maaf lahir dan batin,” tambahnya.

Jamal berharap seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan mulai dari berdoa, berzikir, membaca tasbih, tahmid, hingga tahlil  mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

“Semoga apa yang kita lakukan mendapatkan keberkahan yang melimpah, baik bagi kita masing-masing secara pribadi maupun bagi Desa Sampalan pada umumnya,” pungkasnya.

 

•Her

Karangtaruna Kutawaluya Angkat Bicara Soal Program MBG, Sidak dan Evaluasi Mendalam Serta Tindak Tegas

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Persoalan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kutawaluya yang tengah ramai diperbincangkan melalui berbagai media online dan platform Facebook, mendapatkan tanggapan serius dari pihak Karangtaruna Kecamatan.

Ketua Karangtaruna Kecamatan Kutawaluya, Dopling, angkat suara terkait dengan kondisi yang tengah ramai membuatnya merasa prihatin.

“Kami menyadari bahwa persoalan MBG saat ini banyak menarik perhatian publik dan membuat sebagian masyarakat merasa kecewa karena tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Dopling dalam keterangnya, Kamis (26/2/2026).

“Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan saya mohon kepada tim SPPG untuk segera melakukan perbaikan terhadap menu makanan yang disajikan, yang sesuai dengan aturan standar gizi dan harapan masyarakat, sehingga program MBG di Kutawaluya bisa menjadikan contoh terbaik bagi daerah lain, bukan sebaliknya.” tandasnya.

Menurutnya, meskipun menu yang disajikan layak di konsumsi, namun kualitas dan variasi yang ada masih belum memenuhi standar gizi sebagaimana yang sudah ditentukan dalam aturannya.

“Menu-menu tersebut bukan tidak layak untuk dimakan, namun hanya sebatas yang pantas-pantas saja. Padahal anak-anak membutuhkan makanan dengan kualitas yang lebih baik untuk mendukung perkembangan fisik dan kecerdasan mereka,” jelas Dopling.

Untuk mengatasi hal ini, Dopling meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan sidak secara menyeluruh ke semua dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kutawaluya.

“Kami meminta kepada pihak terkait dalam hal ini pihak BGN agar dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan ketidaksesuaian menu yang disajikan dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bila ditemukan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami menginginkan agar diberikan sanksi tegas sebagai bentuk pembelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa makanan yang baik, berkualitas, dan sesuai dengan standar gizi sangat penting bagi pertumbuhan anak-anak di berbagai jenjang pendidikan.

“Kami berharap program MBG di Kutawaluya ini baik untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun pesantren – dapat memberikan menu yang lebih pantas dan memenuhi standar gizi yang dibutuhkan. Dengan demikian, program ini benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak sebagai penerima manfaat,” pungkasnya.

 

•A.R/Jale

Diduga Tak Sesuai Menu Standar Gizi, Tokoh Pemuda Kutawaluya Minta Evaluasi Mendalam SPPG, Ini Berpotensi Korupsi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) disejumlah sekolah di Kecamatan Kutawaluya kini viral menjadi sorotan publik dan harus dievaluasi secara mendalam terkait penyajiannya yang hanya terbatas pada beberapa jenis makanan saja. Hal itu diungkapkan Sopyan Yunior, tokoh pemuda asal Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya.

“Tentunya ini merupakan kegiatan pihak SPPG yang meski dievaluasi dan dilakukan pengawasan secara teliti oleh berbagai pihak, baik pihak pemerintah maupun masyarakat,” tutur Sopyan, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa dengan hanya menyajikan tiga jenis makanan, pihak pengelola berpotensi ingin mendapatkan hasil atau untung yang besar tanpa mempertimbangkan standar gizi untuk siswa dan siswi di sekolah.

“Seharusnya mari kita evaluasi keberadaan dan kegiatan di SPPG tersebut, dan pihak pemerintah baik pihak desa setempat maupun pihak kecamatan jangan hanya lakukan kontrol saja, namun perhatian penyajian makanan tersebut, kalau hanya datang untuk melihat saya kira percuma saja, namun evaluasi kegiatannya tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Sopyan menegaskan bahwa pihak SPPG juga harus menepati standar penunjang yang telah ditetapkan. Penyajian makanan tidak boleh dilakukan secara tidak maksimal, mengingat setiap jenis makanan yang disajikan memiliki resep atau standar penunjang yang telah ditentukan oleh SPPG pusat untuk diberikan kepada siswa dan siswi di sekolah.

“Kalau saja penyajian tersebut menyalahi aturan dan menyimpang dari ketentuan karena ingin mendapatkan keuntungan besar, itu juga boleh dikatakan tindakan korupsi terang-terangan yang dilakukan SPPG yang bersangkutan,” paparnya.

Di sisi lain, Sopyan juga meminta pihak sekolah sebagai penerima manfaat program MBG jangan tinggal diam. Menurutnya, sekolah seharusnya menolak apabila makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar gizi yang dibutuhkan siswanya.

“Tolak dong jangan diam, kembalikan makanan tersebut ke SPPG yang bersangkutan, dan lakukan peneguran dengan keras bahkan jikalau masih tidak mengindahkan teguran tersebut, ya laporkan,” pungkasnya.

 

•Her

Dugaan MBG Di Karawang, Ujang Suhana : Makanan Berbau Busuk Sampai Ada Belatung, Ini Kelalaian Beresiko Jerat Tindak Pidana Berat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk menunjang kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah di Karawang kini berada di tengah badai kritik publik. Temuan mengkhawatirkan menyebutkan bahwa makanan yang disalurkan terkadang berbau tidak sedap, busuk, basi, bahkan ditemukan adanya belatung di beberapa lokasi. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang tegas dan tidak mengenal kompromi.

Praktisi Hukum Ujang Suhana, SH, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar dan mengakibatkan gangguan kesehatan atau keracunan pada anak-anak sekolah, maka peristiwa tersebut dapat masuk kategori tindak pidana akibat kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi orang lain.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian serius dalam proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan sehingga anak-anak menjadi korban, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pidana penjara,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Secara hukum, kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka berat dapat dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Ancaman pidana yang dapat diberikan mencapai 5 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika menimbulkan dampak yang signifikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang bersifat sistematis, sanksi dapat diperberat. Lebih jauh lagi, jika dikaitkan dengan hak anak atas kesehatan dan keselamatan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsekuensi hukum yang diterima bisa semakin berat.

Ujang Suhana menegaskan bahwa proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, baik secara struktural maupun teknis. Lingkup ini mencakup dari pimpinan lembaga penyelenggara di tingkat pusat, pengelola teknis program, mitra usaha penyedia makanan, hingga pihak yang terlibat langsung dalam produksi dan distribusi.

“Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau struktur birokrasi. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari peran dan kewenangan masing-masing, termasuk apakah ada pengawasan yang lalai atau standar operasional yang diabaikan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, dengan landasan alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Selain hukuman penjara, pihak yang bersalah juga berpotensi mendapatkan sanksi denda yang besar. Dalam sejumlah regulasi termasuk UU Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait keamanan pangan nilai denda dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau ini menyangkut kesehatan massal anak sekolah, maka negara wajib hadir. Sanksi tegas diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi tata kelola program makan bergizi di daerah. Publik menggesa agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok, standar kebersihan yang diterapkan, sistem pengawasan kualitas, hingga mekanisme pelaporan masalah di lapangan.

Program yang bertujuan untuk anak-anak sebagai penerima manfaat tidak boleh dikelola dengan cara yang sembrono. Keamanan pangan bukan sekadar urusan prosedur administratif belaka, melainkan menyangkut nyawa dan masa depan generasi bangsa.

Apabila terbukti ada kelalaian yang berujung pada tindak pidana, proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi menjadi hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Sebab dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak, toleransi terhadap setiap bentuk kelalaian seharusnya berada pada tingkat nol.

 

•Red

Dugaan Pelanggaran Program MBG Karawang Berpotensi Jerat Tindak Pidana Korupsi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polemik seputar dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang masih terus berkembang. Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, mitra pelaksana MBG berpotensi dikenai tindak pidana korupsi.

Praktisi hukum sekaligus akademisi UBP Karawang Gary Gagarin Akbar menyebutkan, program MBG yang bersumber dari anggaran negara masuk dalam kategori keuangan negara.

“Karena itu, setiap bentuk penyelewengan, mark-up, pengurangan kualitas, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dalam petunjuk teknis (juknis) atau aturan lainnya dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Gary menambahkan, “Aturan yang dimaksud di antaranya ada aturan standar gizi yang telah ditetapkan dalam pendistribusian MBG kepada penerima manfaat, juga termasuk aturan anggaran bahan makan MBG. Jadi Mitra MBG itu harus merujuk kepada aturan tersebut. Menu MBG yang dibuat dan didistribusikan Mitra harus sudah mepresentasikan semua aturan tersebut,” kata Gary Kamis (26/2/2026) pagi.

“Mitra MBG tidak bisa sembarangan mengeluarkan menu di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi bila diduga ada pengurangan anggaran, mark up bahan-bahan MBG kemudian ada manipulasi data laporan, karena sumber anggaran MBG ini dari APBN maka Mitra MBG bisa dikenakan tindak pidana korupsi.” lanjutnya

“Dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau menguntungkan badan atau orang lain,” tegasnya.

Gary juga menyampaikan, sebelum program MBG diluncurkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan menyebutkan ada potensi penyimpangan atau korupsi yang sangat besar karena anggaran yang digelontorkan juga tidak main-main.

“Sekarang itu tinggal apakah APH bisa konsisten melakukan pengawasan dalam pendistribusian MBG, karena di lapangan banyak juga masyarakat yang berteriak kalau menu MBG itu tidak layak makan, anggaran per porsinya enggak jelas dan sebagainya yang cukup memprihatinkan, kendati ada juga Mitra MBG yang bagus sesuai juknis,” ungkapnya.

Menurutnya, KPK atau APH lainnya bisa bergerak tanpa adanya aduan atau laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran MBG oleh Mitra MBG.

“Mereka memiliki kewenangan proaktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan inisiatif sendiri, temuan intelijen, atau hasil pemantauan,” pungkasnya.

•Red

Menu MBG di Kecamatan Kutawaluya Karawang Dikritik, Warga Kecewa dan Sebut Korupsi Berkedok Gizi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh beberapa SPPG di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Kekhawatiran muncul setelah ditemukan bahwa menu yang disajikan dinilai tidak memenuhi standar kualitas gizi sesuai kebutuhan siswa, sementara pihak SPPG diduga hanya mengejar keuntungan besar.

Inisial S, salah seorang warga Kutagandok, mengungkapkan keluhannya melalui grup WhatsApp Forum Keluarga Besar Warga Kutawaluya pada hari Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, menu MBG yang disajikan untuk siswa SDN Kutagandok 4 hanya terdiri dari tiga biji buah kurma, tiga biji kue kering yang terbuat dari ubi, dan satu buah salak.

Hal serupa juga disampaikan oleh D yang juga salah satu warga Desa Kutagandok, dalam grup yang sama menyatakan bahwa sejak pelaksanaan program di sekolah tersebut, belum pernah ada menu yang menyertakan susu.

“Selain tidak di kasih susu, menu yang di sajikan pihak SPPG sangatlah minim sekali,” ujarnya.

Tak sampai disitu bahkan, A seorang ibu salah seorang warga Sampalan, menyebut penyelenggaraan MBG oleh pihak SPPG bagaikan “Korupsi Berkedok Gizi”.

“Dengan menu yang di sajikan tersebut, bukan menambah pintar siswa, yang ada malah siswa bisa nambah banyak Kentut, karena di sajikan menu kue memakai bahan dari Ubi,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut warga berharap pemerintah daerah Kabupaten Karawang dan pihak terkait dalam hal ini pihak BGN untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan guna memastikan apakah penyajian menu tersebut sudah sesuai aturan atau malah sebaliknya.

•A.Rohadi/Her

Pekerjaan Jembatan Segaran-Puloputri Karawang Diduga Terjebak Masalah, Terlambat, K3 Rendah dan Dinilai Berbahaya

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang menggunakan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 senilai Rp 1,98 Miliar, kini menjadi sorotan publik akibat berbagai dugaan penyimpangan dan kondisi yang mengancam keselamatan warga. Proyek yang seharusnya rampung pada 24 Desember 2025, namun sampai saat ini masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Berdasarkan informasi pada papan nama proyek, pekerjaan direncanakan berlangsung selama 35 hari kalender, mulai dari 12 Agustus 2025 hingga tenggat waktu 24 Desember 2025. Namun, lebih dari dua bulan setelah batas waktu yang ditentukan, lokasi proyek tampak belum selesai dan menunjukkan tanda-tanda kelambatan bahkan kemungkinan terhenti, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran daerah.

Selain kelambatan pelaksanaan, kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi dinilai sangat tidak memadai. Pantauan media menemukan banyak bagian besi tulangan yang menonjol di sekitar area proyek tanpa adanya garis pengaman atau penutup yang memadai. Kondisi ini berisiko tinggi bagi warga yang beraktivitas atau melintas di sekitar lokasi, terutama anak-anak yang mungkin tidak menyadari bahaya, apalagi pada malam hari atau saat kondisi jalan licin akibat hujan.

Tak hanya itu, komponen penting berupa fasilitas pengaman di sisi kiri dan kanan jembatan untuk mencegah risiko jatuh atau kecelakaan juga tidak ditemukan. Hal ini semakin memperbesar potensi bahaya bagi pengguna jembatan. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Artha Gemilang Arisentosa seharusnya dilaksanakan sesuai standar kualitas, waktu, dan keselamatan yang berlaku.

Inisial S, salah satu warga sekitar, mengaku khawatir dengan kondisi yang ada. “Kalau melihat kondisi seperti ini, tentunya khawatir akan keselamatan yang melintas, apalagi jika dimalam hari dalam konsisi hujan maka ini jelas membahayakan. Lalu kami juga sering melihat anak-anak bermain di sekitar jembatan, khawatir saja mereka terluka akibat besi yang tidak tertutup ini,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di lokasi, Kamis (26/2/2026).

Seorang pengendara sepeda motor inisial K, pengguna jalan aktif yang sering melintas melalui jalur tersebut, juga mengeluhkan kondisi jembatan.

“Ini tidak ada pembatas atau pengamanan jembatan di sisi kiri dan kanan. Tanpa pembatas yang jelas, ini khawatir pengendara berisiko keluar jalur atau bahkan terjatuh, terutama ketika lalu lintas ramai atau kondisi jalan licin,” keluhnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa posisi jembatan tidak lurus dengan arah jalan utama, sehingga terkesan terlalu ke pinggir kiri dan terhalang oleh tiang gapura di sisi seberang.

Adanya berbagai dugaan penyimpangan ini menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek dapat diselesaikan dengan baik serta tidak membahayakan masyarakat.

Terpisah, Aris selaku pihak pelaksana proyek ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Ke dina A, abdi damel tos sesuai SPK tulisnya dalam bahasa Sunda (saya bekerja sudah sesuai SPK). Coba video pa yang dimaksud kondisi dilapangan sesuai temuan bapa,” jawabnya melalui telepon seluler. Setelah awak media mengirimkan video dan foto hasil investigasi lapangan, pihak kontraktor tidak memberikan penjelasan lebih rinci.

Sementara itu, Dani Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang saat diminta memberikan keterangan dan penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut tidak memberikan respon atau lebih memilih diam.

•Red