Beranda blog Halaman 72

Harga Gabah Petani Karawang Jatuh Sampai Rp 2.500/Kg, AMKI Karawang Minta Transparansi Klaim Bulog

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Klaim Perum Bulog Karawang telah menyerap 11.500 ton Gabah Kering Panen (GKP) sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram dipertanyakan. Di lapangan, petani justru mengaku menjual gabah jauh di bawah harga pemerintah, bahkan hingga Rp2.500 per kilogram, seperti dalam unggahan video yg sempat beredar di medsos.

Bahkan, sejumlah petani menyebut terpaksa melepas gabah kepada tengkulak karena Bulog tidak hadir saat panen. Seorang petani asal Kecamatan Pedes mengaku menjual gabah basah seharga Rp5.000 per kilogram.

“Gabah masih basah, saya jual ke tengkulak Rp5.000 per kilo. Bulog belum datang sampai sekarang,” ujarnya.

Kondisi serupa terjadi di Wilayah Babawangan, Kecamatan Lemahabang. Harga gabah dilaporkan tidak menentu, berkisar Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Penggarap sawah berinisial A menyebut bagian bawonnya hanya dibayar Rp4.000 per kilogram, sementara petani pemilik berinisial H.U mengatakan harga gabahnya turun menjadi Rp5.000 per kilogram setelah sawah terendam banjir.

Fakta ini berbanding terbalik dengan klaim Bulog yang menyebut sebagian besar gabah yang diserap berasal dari wilayah terdampak banjir dan masuk kategori Gabah Kering Panen.

Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menilai klaim tersebut harus dibuka secara transparan. Menurutnya, kondisi banjir semestinya berdampak langsung pada kualitas gabah di tingkat petani.

“Kalau berasal dari lahan terdampak banjir tapi disebut Gabah Kering Panen, standar dan mekanisme penilaiannya harus dijelaskan. Jangan sampai istilah teknis menutup kenyataan di lapangan,” kata Endang, Jum’at (30/1/2026).

Ia menegaskan, anjloknya harga gabah menunjukkan lemahnya pengawasan Bulog saat panen.

“Kalau penyerapan efektif, petani tidak akan menjual gabah di bawah Rp6.500. Ini bukan soal pasar, tapi soal Bulog hadir atau tidak,” tegasnya.

Endang menilai selama pengawasan hanya berhenti di laporan, petani akan terus bergantung pada tengkulak.

Sebagai solusi, ia mendorong DPRD Kabupaten Karawang bersama dinas teknis terkait segera membentuk satuan tugas (satgas) pengawas harga gabah yang bekerja lintas sektor dan turun langsung ke lapangan selama musim panen.

“Tanpa pengawasan aktif, kebijakan hanya menjadi administrasi. Satgas ini langkah minimum agar negara benar-benar hadir melindungi petani,” tandas Endang.

 

•Red

Waspada Modus Penipuan Berkedok Admin JNE di Subang, Warga Terserap Rp 2 Juta Setelah Scan QR Code

0

SUBANG |Infokeadilan.com – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru yang mencatut nama perusahaan jasa pengiriman barang, JNE. Modus ini menyasar konsumen belanja daring (online) dengan dalih paket tertukar dan berujung pada pengurasan saldo rekening korban.

Peristiwa nahas ini menimpa seorang warga Dusun Sakurip, Desa Tanjung, Kabupaten Subang, yang akrab disapa Mamah Nanda, pada Jumat (30/01/2026). Korban harus merelakan uang jutaan rupiah raib setelah terjebak instruksi pelaku yang mengaku sebagai admin resmi JNE.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban menerima pesan melalui WhatsApp dari oknum yang mengatasnamakan admin JNE. Pelaku memberikan informasi bahwa data pembelanjaan daring milik korban mengalami kekeliruan dan barangnya dinyatakan tertukar dengan pelanggan lain.

Untuk mendapatkan kembali uang atau barang yang seharusnya, pelaku mengarahkan korban mengikuti serangkaian instruksi teknis. Karena merasa khawatir akan mengalami kerugian, korban kemudian menuruti arahan pelaku.

“Saya diminta melakukan pemindaian (scanning) kode QR (barcode) yang dikirimkan pelaku melalui aplikasi m-banking milik suami saya. Katanya itu syarat agar uang kembali,” ujar korban.

Modus Scan Barcode

Naas, setelah instruksi tersebut dijalankan, saldo di rekening suami korban justru tersedot sebesar Rp2.000.000. Bukannya mendapatkan solusi atas paket yang tertukar, korban justru kehilangan dana dalam hitungan detik.

Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban mencoba menghubungi kembali nomor WhatsApp pelaku. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif dan kontak korban telah diblokir secara sepihak oleh pelaku. Upaya menghubungi melalui nomor lain sempat dilakukan, namun pelaku tetap tidak merespons.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Subang, agar tidak mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi, akses m-banking, atau pemindaian kode QR melalui aplikasi pesan singkat.

 

•Red

 

 

 

Hadapi Krisis Ekonomi dan Tekanan Pers, MIO Indonesia Dorong Perubahan di HPN 2026 Banten

0

JAKARTA  |Infokeadilan.com – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar pada 9 Februari 2026 di Provinsi Banten, dukungan dari berbagai elemen pers nasional terus menguat.

Salah satunya datang dari Media Independen Online (MIO) Indonesia yang menegaskan kesiapan untuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional insan pers tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, saat diwawancarai awak media di Setahun Kemarin Cafe, kawasan Sentiong, Jakarta Pusat, Rabu 28 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Prayogie menyebut bahwa HPN 2026 harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan tahunan, melainkan momentum strategis untuk melakukan refleksi dan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi pers di Indonesia.

“MIO Indonesia siap mendukung penuh pelaksanaan Hari Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten. HPN harus menjadi momentum untuk membenahi ekosistem pers, bukan sekadar perayaan seremonial,” ujar Prayogie.

Provinsi Banten sendiri telah ditetapkan sebagai tuan rumah HPN 2026. Sejumlah rangkaian kegiatan disebut tengah dipersiapkan, mulai dari seminar nasional, forum diskusi pers, pameran media, hingga agenda kolaboratif yang melibatkan organisasi wartawan, perusahaan pers, akademisi, dan pemerintah daerah.

Prayogie menilai, peringatan HPN tahun depan menjadi sangat relevan karena industri pers nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berat, terutama di sektor ekonomi media dan perlindungan kebebasan pers.

“Pers hari ini menghadapi krisis ekonomi yang nyata. Ketimpangan distribusi iklan, lemahnya keberpihakan kebijakan, dan tekanan terhadap kebebasan pers membuat banyak media, khususnya media lokal dan independen, berada dalam kondisi tidak sehat,” kata Prayogie.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan perusahaan pers, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas produk jurnalistik dan kesejahteraan wartawan.

“Ketika perusahaan pers tidak sehat, yang terancam bukan hanya keberlangsungan media, tetapi juga kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan. Ini yang harus menjadi perhatian utama dalam HPN 2026,” ujarnya.

Menurut Prayogie, HPN 2026 di Banten diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konkret yang dapat mendorong terciptanya ekosistem pers yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada penguatan media lokal serta independen.

Peringatan Hari Pers Nasional setiap 9 Februari selama ini menjadi ruang konsolidasi insan pers untuk mengevaluasi peran dan tantangan jurnalistik.

Dengan Banten sebagai tuan rumah HPN 2026, para pemangku kepentingan berharap peringatan tahun depan tidak hanya meninggalkan kesan seremoni, tetapi juga langkah nyata bagi masa depan pers nasional.

 

•Agus Sofyan

Sudah Di Tahan 7 Hari, Namun Tak Dapatkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan, Keluarga Protes

0

CIMAHI |Infokeadilan.com – Dugaan kasus seorang anak di bawah umur yang diduga sebagai bandar telah ditangkap oleh Polres Cimahi pada Selasa (18/1/2026) malam. Setelah melalui proses penyidikan awal, anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dengan masa penahanan selama 7 hari.

Namun, ketika masa penahanan akan habis pada hari Senin (27/1/2026), keluarga yang diwakili oleh H. Adang alias Johan mendatangi Polres Cimahi untuk mengetahui perkembangan kasus. Setelah menunggu sekitar 3 jam, mereka baru bertemu dengan penyidik pada pukul 17.20 WIB.

Pada kesempatan itu, keluarga mengetahui bahwa masa penahanan anak tersebut telah diperpanjang. Hal ini membuat mereka terkejut karena belum pernah menerima surat pemberitahuan apapun terkait penangkapan, penahanan, maupun perpanjangannya. Lebih lanjut, penyidik menunjukkan berkas yang perlu ditandatangani oleh keluarga, namun terdapat ketidaksesuaian tanggal dan berkas pertama pertanggal 20 Januari 2026 dan yang kedua pertanggal 27 Januari 2026, dan pada saat itu proses perpanjangan sudah dilakukan dan tanggal pada berkas dianggap tanggal mundur.

H. Adang alias Johan dengan tegas menolak untuk menandatangani berkas tersebut dengan alasan tidak sesuai prosedur dan tanggal yang tidak jelas.

“Bukankah menurut atuan seharusnya dalam waktu satu hari terdapat surat pemberitahuan kepada keluarga terkait penangkapan dan penahanan. Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), paling lambat harus diberikan dalam waktu 3 hari,” ujarnya menjelaskan dengan nada penuh tanya bercampur rasa heran, Kamis (29/01/2026).

“Keluarga baru menerima surat pemberitahuan melalui jasa pengiriman JNE pada tanggal 28 Januari 2026, jauh setelah proses perpanjangan penahanan dilakukan.” Tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut dinilai telah menyimpang dari aturan sebagaimana yang tertuang didalam pasal 95 ayat 3 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP tembusan surat perintah penangkapan.

“Terkait hal ini kami menduga telah mengabaikan aturan sebagaimana yang tercantum berdasarkan pasal 95 ayat 3 UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka atau orang yang ditunjuk tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak penangkapan dilakukan.” Terangnya.

“Selain itu, aturan yang terkandung pasal 100 ayat 4 UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan diberikan kepada keluarga atau wali tersangka dan atau orang yang ditunjuk oleh tersangka.” Pungkasnya menegaskan.

Berdasarkan informasi yang ada, KUHAP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Meskipun rincian pasal terkait penanganan anak di bawah umur belum sepenuhnya terlihat secara lengkap, beberapa prinsip dasar yang seharusnya diterapkan antara lain:

Pemberitahuan Keluarga: Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orang tua/wali mengenai hak-haknya, termasuk memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu yang wajar. Hal ini untuk memastikan keluarga memiliki informasi yang jelas terkait kondisi anak.

Masa Penahanan Anak: Penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan jika anak berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Masa penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang dengan persetujuan yang sesuai serta pemberitahuan yang jelas.

Kesahihan Berkas: Semua berkas yang digunakan dalam proses hukum harus memiliki kelengkapan dan keakuratan data, termasuk tanggal, agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

•Tim Infokeadilan.com

Tinjau Banjir Karangligar, Ketua DPRD Karawang Lakukan Koordinasi Langsung Dengan PUPR

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., melakukan komunikasi serta koordinasi langsung dengan pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menangani masalah banjir yang terjadi di wilayah Pangasinan dan Kempek desa Karangligar Karawang, Kamis (29/01/2026).

Dalam koordinasi tersebut, fokus utama adalah melakukan normalisasi saluran air yang tersumbat di Rawakonang. Tindakan ini diharapkan dapat membuat aliran air kembali lancar, sehingga genangan banjir yang mengganggu aktivitas masyarakat bisa cepat surut.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat masyarakat kesusahan akibat banjir. Melalui koordinasi langsung dengan PUPR, kami mendorong agar proses normalisasi segera dilakukan agar masalah banjir dapat teratasi dengan cepat,” ujar H. Endang Sodikin.

Sementara itu pihak PUPR menyampaikan akan segera mengambil langkah nyata untuk menangani sumbatan saluran air tersebut, dengan memperhatikan urgensi kondisi yang dihadapi masyarakat setempat.

 •Red

Rapat Minggon Kelurahan Mekarjati Dipadu Dengan Perpisahan Alih Tugas Babinsa AD Serda Dwi Waluya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat gelar kegiatan Rapat Minggon Kelurahan yang berlangsung dengan suasana hangat, sekaligus menjadi momen perpisahan dan alih tugas Babinsa AD Serda Dwi Waluya yang akan melanjutkan tugas ke Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (29/01/2026).

Dalam sambutannya Kepala Kelurahan Mekarjati Yono S.E., mengucapkan terima kasih kepada Serda Dwi Waluya atas kinerja dan kerjasama yang telah dibangun bersama pemerintah Kelurahan Mekarjati.

“Salam sejahtera untuk kita semua. Pada Rapat Minggon kali ini, selain kita bahas perkembangan program kerja kelurahan, saya ingin sampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Serda Dwi Waluya atas kerja kerasnya selama menjabat sebagai Babinsa TNI di Kelurahan Mekarjati. Selama ini, kerja sama antara pemerintah kelurahan dengan beliau sangat baik dan menghasilkan banyak hal positif bagi masyarakat. Kita bersama-sama menangani berbagai persoalan, memperkuat keamanan, dan menjalankan program kemasyarakatan. Kontribusi Bapak tidak akan terlupakan.” ujarnya.

“Semoga proses alih tugas berjalan lancar, dan semoga Bapak diberikan keberhasilan dalam tugas baru di Kelurahan Tanjungmekar. Jangan sungkan untuk kembali berkunjung ke Mekarjati kapan saja.” pungkasnya.

Sementara itu, Serda Dwi Waluya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh staf dan perangkat pemerintahan Mekarjati atas kerjasama dan kolaborasi yang telah dibangun.

“Salam hormat kepada Bapak Kepala Kelurahan, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Kelurahan Mekarjati. Saya sangat berterima kasih atas semua dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama saya bertugas di sini. Waktu yang saya lalui di Mekarjati adalah pengalaman yang sangat berharga bagi saya. Saya merasa diterima seperti keluarga sendiri oleh seluruh warga. Selama ini, kita bersama-sama bekerja untuk kebaikan kelurahan Mekarjati mulai dari pemeliharaan keamanan hingga kegiatan sosial masyarakat.” Ujarnya.

“Saya berharap semua program yang telah kita mulai bisa terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua warga. Semoga Kelurahan Mekarjati terus maju dan sejahtera, serta hubungan baik antara Mekarjati dan Tanjungmekar dapat semakin erat.” Harapnya.

Pada akhir acara, seluruh peserta memberikan doa dan ucapan selamat kepada Serda Dwi Waliya, serta menyambut kedatangan Babinsa baru yang akan segera ditempatkan di Kelurahan Mekarjati.

•Red

Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

0

JAKARTA |Infokeadilan.com – Wacana mengenai penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat tanggapan serius dari kalangan senator.

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Hidayattollah atau akrab disapa Dayat El, menilai posisi Korps Bhayangkara paling ideal tetap berada langsung di bawah instruksi Presiden.

Menurut Dayat, struktur komando saat ini merupakan desain konstitusional yang sudah melalui pertimbangan matang. Ia menekankan bahwa garis komando langsung dari Presiden sangat krusial untuk menjamin stabilitas keamanan nasional serta efektivitas koordinasi lintas sektor.

“Saya memandang posisi Polri di bawah Presiden adalah opsi terbaik. Ini penting untuk menjaga kejelasan rantai komando, menjamin netralitas institusi, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Dayat El dalam keterangannya Rabu (28/01/2026).

Senator yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan ini menjelaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Oleh karena itu, pengambilan keputusan yang bersifat mendesak dan berskala nasional memerlukan jalur birokrasi yang ringkas, yakni langsung ke kepala negara.

Lebih jauh, Dayat mengingatkan agar diskursus mengenai posisi Polri tidak hanya terjebak pada persoalan struktur organisasi semata.

Menurutnya, hal yang jauh lebih substansial adalah bagaimana mendorong Polri menjadi institusi yang semakin profesional, modern, dan humanis.

“Fokus utamanya adalah kepercayaan rakyat. Selama di bawah Presiden pun, mekanisme check and balances tetap berjalan. Pengawasan bisa diperkuat melalui fungsi legislatif dan partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.

Dayat berharap isu ini dibahas secara objektif dengan mengutamakan kepentingan bangsa di atas manuver politik sesaat. Sebagai wakil daerah, ia berkomitmen untuk terus mengawal penguatan institusi negara demi keutuhan NKRI.

•Han

Kunjungi SMKN 1 Karawang dan Tandatangani MoU, Kang Dedi Mulyadi : Setelah Lulus SMK, Mereka Bisa Langsung Bekerja

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), melakukan kunjungan kerja ke SMKN 1 Karawang pada hari Rabu (28/1/2026). Kunjungan tersebut diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perusahaan asal China, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan pendidikan vokasi di Provinsi Jawa Barat.

Acara yang digelar di SMKN 1 Karawang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat Riesye Silvana, para kepala sekolah SMA dan SMK sewilayah, perwakilan perusahaan asal China, serta tamu undangan lainnya.

Penandatanganan MoU dilakukan secara langsung oleh Kang Dedi Mulyadi bersama pihak perusahaan, dengan tujuan utama memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan industri internasional. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta daya saing lulusan SMK di Jawa Barat. SMKN 1 Karawang dipilih sebagai lokasi acara sekaligus salah satu sekolah unggulan yang dinilai siap mendukung pengembangan sumber daya manusia berbasis kebutuhan industri.

Dalam sambutannya, Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kerja sama dengan perusahaan global merupakan langkah strategis untuk membuka peluang lebih luas bagi para siswa SMK.

“Kita mau MoU sekarang agar anak-anak di sini menjadi calon tenaga kerja. Nanti sekolahnya diarahkan magang, masuk kerja juga magang terlebih dahulu. Setelah lulus SMK, mereka bisa langsung bekerja,” tegas KDM.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya akan memberikan akses program magang, tetapi juga transfer teknologi dan kesempatan penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi lulusan SMK di Kabupaten Karawang.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Karawang, H. Rosli, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian Pemprov Jawa Barat terhadap pengembangan pendidikan vokasi. Ia menyatakan sepenuhnya siap mendukung dan menjalankan seluruh program kerja sama yang telah disepakati.

“MoU ini menjadi peluang besar bagi siswa kami untuk mendapatkan pengalaman kerja di lingkungan industri secara langsung, sekaligus memperluas kesempatan kerja setelah mereka menyelesaikan pendidikan di sekolah ini,” jelas H. Rosli.

 

•Red

Harga Gabah Dinilai Belum Stabil, Petani Menjerit Di Medsos Pertanyakan Tindakan Pihak Terkait

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Sebuah video berdurasi 62 detik yang viral di media sosial kembali mempertanyakan kehadiran negara di sawah. Rekaman yang beredar luas di grup Facebook Karawang Info itu memperlihatkan keluhan seorang petani di Desa Neglasari, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, terkait anjloknya harga gabah di tingkat petani.

Dalam video tersebut, petani yang mengenakan kaus biru menyebut harga gabah kering panen hanya dihargai Rp2.500 hingga Rp3.000 per kilogram. Harga itu, menurut dia, ditawarkan langsung oleh tengkulak atau bandar yang membeli gabah petani di lapangan saat musim panen berlangsung.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pemiskinan terselubung terhadap petani. Pasalnya, harga jual gabah sama sekali tidak sebanding dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan sejak awal masa tanam. Biaya pupuk, tenaga kerja, pengolahan lahan, hingga perawatan tanaman disebut tak mungkin tertutup dengan harga beli serendah itu.

Petani tersebut bahkan membandingkan harga gabah dengan dedak limbah hasil penggilingan padi yang justru lebih mahal di pasaran.

“Gabah kalah sama dedak. Kalau begini terus, petani bisa habis. Sawah dijual karena rugi,” ujarnya dalam video yang memantik perhatian publik, Rabu (28/01/2026).

Video itu segera menuai reaksi luas. Kolom komentar dipenuhi keluhan warganet yang mengaku mengalami kondisi serupa di sejumlah wilayah Karawang. Banyak di antaranya menilai anjloknya harga gabah terjadi justru saat petani memasuki masa panen, periode ketika negara seharusnya hadir menjaga harga melalui kebijakan dan instrumen resmi.

Namun di lapangan, petani mengaku tidak memiliki alternatif selain menjual gabah ke tengkulak. Peran Perum Bulog sebagai penyerap gabah dengan harga pemerintah dinilai nyaris tidak terasa di tingkat bawah.

Dalam rekaman tersebut, petani secara terbuka meminta pemerintah dan Bulog turun tangan. Ia mempertanyakan absennya negara saat petani dipaksa menjual hasil panen di bawah biaya produksi.

“Bulog harusnya diaktifkan lagi. Pemerintah harus menanggulangi masalah petani di Karawang ini,” katanya.

Desakan serupa juga disuarakan warganet. Mereka meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi lapangan. Sejumlah komentar menilai jatuhnya harga gabah bukan semata persoalan mekanisme pasar, melainkan akibat lemahnya pengawasan serta minimnya kehadiran Bulog dalam menyerap gabah petani.

Menanggapi sorotan tersebut, Perum Bulog Karawang dalam keterangan tertulis menyatakan telah melakukan penyerapan sebanyak 11.500 ton Gabah Kering Panen (GKP), yang sebagian besar berasal dari petani terdampak bencana banjir. Bulog menegaskan penyerapan dilakukan sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram, tanpa membedakan kualitas gabah.

Bulog juga menyebut petani dapat menjual gabah dengan menghubungi penyuluh pertanian, Babinsa, atau call center pengadaan Bulog agar dilakukan penjemputan oleh Tim Jemput Pangan. Selain itu, Bulog mengimbau petani melakukan panen sesuai umur tanaman serta menerapkan penanganan pascapanen yang baik.

Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di publik. Jika penyerapan gabah dengan harga HPP benar-benar berjalan, mengapa petani di Karawang masih menjual gabah seharga Rp2.500 per kilogram? Di titik inilah jarak antara klaim kebijakan dan realitas sawah kembali dipersoalkan.

 

•Red

Laung Kuning Banjar Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

0

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Organisasi masyarakat Laung Kuning Banjar (DPC Banjarmasin) menyampaikan pernyataan sikap mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang menampilkan jajaran anggota organisasi menyuarakan dukungan secara terbuka.

Dalam pernyataannya, perwakilan Laung Kuning Banjar menegaskan bahwa tidak perlu ada usulan pemindahan kedudukan Polri ke bawah kementerian mana pun. Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami, masyarakat Banjar yang tergabung dalam organisasi Laung Kuning Banjar, mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tetap terus berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Tidak perlu adanya usulan perpindahan kedudukan Kepolisian di bawah kementerian,” tegas perwakilan organisasi dalam pernyataanya, Rabu (28/01/2026).

Laung Kuning Banjar juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polri akan terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apabila reformasi institusi diperlukan.

“Kalaupun ada upaya reformasi kepolisian, kami meyakini Polri akan senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” lanjutnya.

Pernyataan sikap tersebut diakhiri dengan yel-yel dukungan dan seruan semangat khas organisasi, sebagai bentuk solidaritas terhadap institusi Polri.

Laung Kuning Banjar DPC Banjarmasin diketahui beralamat di Jalan HKM Komplek Surya Gemilang Blok H-B No. 22, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Pesan utama yang disampaikan organisasi ini adalah dukungan penuh agar Polri tetap berada langsung di bawah wewenang Presiden serta penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

•Han