Beranda blog Halaman 76

Sebagai Lumbung Pangan Nasional, Karawang Dorong Pemerataan Asuransi dan Bantuan untuk Petani

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Sebagai salah satu daerah dengan peran strategis sebagai lumbung pangan nasional, Kabupaten Karawang melalui Dinas Pertanian terus menggencarkan upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap petani serta menjamin keberlanjutan sektor pertanian lokal.

Komitmen ini terefleksi dalam peningkatan signifikan alokasi anggaran untuk Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Berdasarkan data resmi dari dinas terkait, anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut meningkat dari Rp1,2 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2,1 miliar pada tahun 2025, dengan seluruh sumber daya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.

Ketua Tim Pembiayaan dan Sarana Dinas Pertanian Karawang, Aang, menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan untuk menanggung premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare bagi setiap petani yang terdaftar dalam AUTP. Program ini memberikan jaminan perlindungan berupa klaim maksimal Rp6 juta per hektare, apabila tanaman mengalami kerusakan minimal 70 persen akibat faktor bencana alam atau serangan organisme pengganggu tanaman.

“Meski dengan keterbatasan anggaran yang ada, kami berkomitmen untuk menjalankan pemerataan perlindungan secara adil di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Kuota asuransi didistribusikan secara bergiliran ke seluruh 30 kecamatan, sehingga manfaat dari program ini dapat dirasakan secara merata oleh petani di berbagai pelosok daerah,” ungkap Aang pada Selasa (20/1/2026).

Saat ini, Program AUTP telah mampu memberikan perlindungan bagi sekitar 12.000 hektare lahan sawah, dari total luas lahan pertanian di Karawang yang mencapai kurang lebih 80.000 hektare. Dinas Pertanian terus melakukan pendataan secara berkala serta kegiatan sosialisasi guna memastikan seluruh petani yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar dan merasakan manfaat program.

Selain melalui program asuransi, Dinas Pertanian Karawang juga fokus pada optimalisasi berbagai upaya pendukung, antara lain pendataan dan pendampingan petani, penguatan sarana produksi pertanian, serta koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan ketahanan petani dalam menghadapi risiko gagal panen.

Dalam rencana kebijakan tahun 2026 mendatang, Dinas Pertanian akan melakukan penyesuaian program sejalan dengan arahan kebijakan efisiensi anggaran serta dinamika dukungan dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa perlindungan terhadap petani tetap menjadi prioritas utama, melalui berbagai skema dan program alternatif yang tengah dalam tahap kajian mendalam.

Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya mampu menjaga produktivitas sektor pertanian Karawang, namun juga memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

 

•Red

Bupati Aep : Kerja Bersama Jadi Fondasi Wujudkan Pembangunan Karawang yang Terintegrasi

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pembangunan daerah yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang erat, yang dijiwai oleh semangat pengabdian, rasa kebersamaan, serta tanggung jawab bersama. Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang pada Rabu (21/1/2026), yang sekaligus menjadi pembukaan Masa Sidang Ke-2 dan Pengumuman Masa Reses II Tahun Sidang 2025/2026.

Menurut Bupati, Masa Sidang dan Masa Reses DPRD bukan hanya bagian dari instrumen tata kelola pemerintahan, melainkan siklus kelembagaan yang berperan krusial dalam menjamin kelancaran proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan secara sistematis dan teknokratis.

“Masa sidang menjadi ruang strategis untuk pengambilan keputusan yang akurat, berlandaskan data, regulasi yang tepat, dan evaluasi kinerja pemerintah yang komprehensif,” jelasnya.

Bupati Aep juga meyakini, Masa Reses yang telah berlangsung mampu menjadi sarana komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui tahap ini, berbagai kondisi terkait sosial, ekonomi, dan infrastruktur yang menjadi kebutuhan utama masyarakat dapat teridentifikasi secara mendalam, sehingga data yang terkumpul dapat dianalisis dan diubah menjadi kebijakan serta rancangan perencanaan yang lebih matang.

“Sudah saatnya kita bergerak lebih proaktif, dengan membaca dinamika situasi dan mengambil langkah yang progresif demi kepentingan bersama. ‘Cepat’ yang kami tekankan bukan berarti tergesa-gesa, melainkan cepat namun terintegrasi sehingga setiap aspirasi yang terkumpul tidak hanya tinggal pada tataran diskursus, melainkan segera diwujudkan dalam program dan kegiatan yang terukur serta terstruktur dengan baik,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Aep menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Karawang yang memasuki Masa Sidang Ke-2, sekaligus mengucapkan selamat dalam melaksanakan Masa Reses II. Ia berharap, seluruh agenda yang telah dirumuskan dapat berjalan dengan efektif dan menjadi pendorong percepatan pencapaian target pembangunan daerah.

“Semoga seluruh rangkaian agenda ini tidak hanya berjalan lancar, namun juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

 

•Red

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Buka Masa Sidang Ke 2 dan Umumkan Reses Ke II Tahun 2025-2026

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Rabu (21/01/2026) di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang. Acara ini memiliki dua poin agenda utama, yakni pembukaan Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2025/2026 dan pengumuman masa Reses ke-II periode yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan rapat.

“Rapat Paripurna hari ini menjadi tonggak penting bagi jalannya tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Karawang. Masa Sidang ke-2 yang kami buka hari ini akan menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai prioritas pembangunan dan perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Karawang,” ujarnya.

“Selain itu, pengumuman masa Reses ke-II juga disusun dengan matang agar anggota dapat fokus melakukan pengkajian langsung di daerah masing-masing, serta mengumpulkan masukan dari masyarakat untuk diangkat menjadi bahan pembahasan pada masa sidang selanjutnya. Kami berkomitmen untuk menjadikan setiap tahapan proses legislatif sebagai wadah untuk mewujudkan aspirasi rakyat.” tambahnya menjelaskan.

Masa Sidang ke-2 DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026 akan berlangsung hingga menjelang masa reses yang diumumkan, dengan fokus pada pembahasan rancangan peraturan daerah dan evaluasi pelaksanaan anggaran daerah.

 

•Red

Ratusan Warga Desa Kemiri Gelar Aksi Damai, Menuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memicu kemarahan warga yang menggelar aksi damai pada Rabu (21/01/2026).

Ratusan warga turun ke jalan untuk menuntut kejelasan dan transparansi terkait pengelolaan dana desa yang dinilai penuh dengan kejanggalan.

Aksi yang digerakkan oleh Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK) ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap sikap Pemerintah Desa yang dianggap abai dan enggan memberikan penjelasan resmi sejak polemik dana desa muncul ke permukaan.

Setelah menggelar aksi, perwakilan massa yang dipimpin Ketua FPMDK Teguh Nurdiansyah mengikuti audiensi di Aula Kantor Kecamatan Jayakerta. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat Desa Kemiri.

Foto : Aksi ratusan warga desa Kemiri saat tuntut transparansi DD

Aksi Bukan Provokasi, Melainkan Puncak Kekecewaan

Dalam forum audiensi, Koordinator Aksi Samasasmitra menegaskan bahwa aksi turun ke jalan bukanlah bentuk provokasi, melainkan puncak dari akumulasi kekecewaan warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dan terus dipinggirkan dalam proses pengelolaan dana desa.

“Apabila sejak awal Penjabat Kepala Desa bersedia hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, aksi ini tidak akan terjadi. Warga hanya menginginkan kejelasan dan transparansi atas pengelolaan dana desa,” ucapnya.

Samasasmitra juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi akan semakin memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi memicu konflik sosial jika dibiarkan berkepanjangan. “Warga tidak menginginkan aksi lanjutan, namun juga menolak terus dibungkam dengan janji tanpa kepastian,” tambahnya.

Menurut warga, persoalan dugaan penyelewengan dana desa telah bergulir sejak musyawarah desa pada 31 Januari tahun lalu. Masyarakat mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta indikasi penyimpangan dana desa, namun hingga kini belum pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan.

Warga juga menegaskan bahwa pengunduran diri Penjabat Kepala Desa bukanlah akhir dari persoalan, melainkan pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh dan penelusuran hukum agar pengelolaan dana desa benar-benar kembali pada kepentingan masyarakat lebih banyak.

 

•Red

Polsek Kotabaru Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat, 3 Personel Naik dari Bripka ke Aipda

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru menggelar acara syukuran dalam rangka tasyakur binikmah pada hari Rabu (21/01/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan, SH, bukan hanya sebagai wujud rasa syukur atas kenaikan pangkat personel, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas kelancaran sejumlah kegiatan penting yang telah dilaksanakan.

Dalam momentum istimewa ini, tiga personel Polsek Kotabaru resmi meraih kenaikan pangkat dari Bripka ke Aipda, yaitu Aipda Tedy Aris S, SH; Aipda Hadi Kustanto; dan Aipda Andre Sustriyanto, SH. Secara keseluruhan, sebanyak 29 personel Polsek Kotabaru mendapatkan kenaikan pangkat, sementara beberapa lainnya menerima penghargaan dari Kapolres Karawang.

Acara berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dengan kehadiran berbagai pihak terkait termasuk Camat Kotabaru Idah Hamidah, SE; perwakilan Danramil melalui Babinsa; jajaran anggota Polsek Kotabaru dan Ikatan Keluarga Besar (IKD); para kepala desa; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI); Ketua Kantor Urusan Agama (KUA); Ibu-ibu Bhayangkari; Karang Taruna; serta tokoh masyarakat dan agama.

Dalam sambutannya, Iptu Suherlan menyampaikan bahwa rasa syukur diberikan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena sejumlah kegiatan strategis seperti Pilkades, Pengamanan Natal dan Tahun Baru, serta pengamanan tempat ibadah berjalan dengan lancar. Hal ini menjadikan situasi umum Kecamatan Kotabaru tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan tasyakur binikmah sebagai bentuk pengakuan atas rahmat dan karunia Allah SWT. Seluruh rangkaian kegiatan yang kami gelar berjalan dengan baik, dan ini menjadi dasar bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” ucapnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya sebuah penghargaan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus diemban dengan lebih optimal. Ia menambahkan bahwa acara ini juga menjadi wujud apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polsek Kotabaru dengan masyarakat, termasuk kegiatan kolaborasi bersama petani dalam penyerahan tanaman jagung.

“Kegiatan ini hadir sebagai bukti bahwa kerja sama kita adalah milik bersama dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Kami berharap dapat terus mempererat tali silaturahmi antara Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Muspika) dengan para ulama, serta seluruh komponen masyarakat, guna mewujudkan Kotabaru yang aman, kondusif, dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkasnya.

Melalui acara syukuran ini, diharapkan soliditas antara institusi kepolisian, pemerintah kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat semakin diperkuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kotabaru.

 

•Edi

Jeritan Petani Karawang: Harga Gabah Merosot, Bulog Belum Respons hingga Hari Ini

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Perum Bulog Karawang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait anjloknya harga gabah yang dikeluhkan para petani di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Padahal, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media sejak Senin (19/1/2026) kemarin, kepada Humas Bulog Karawang, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan, Rabu (21/1/2026).

Kondisi tersebut, sebelumnya telah menjadi sorotan dari DPRD Kabupaten Karawang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, menilai Bulog seharusnya segera turun langsung ke lapangan untuk merespons jeritan petani, khususnya di Kecamatan Cibuaya dan Kecamatan Pedes.

“Harga gabah saat ini ada yang hanya Rp4.000 per kilogram, bahkan paling tinggi sekitar Rp5.000. Padahal harga acuan pemerintah mencapai Rp6.500 per kilogram,” ujar Nurhadi.

Menurut Nurhadi, Bulog memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga gabah melalui penyerapan hasil panen petani secara langsung. Namun hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya langkah konkret dari Bulog Karawang di lapangan.

“Bulog jangan hanya menunggu di gudang. Mereka harus turun langsung ke sawah dan membeli hasil panen petani meskipun kondisinya agak basah, tentu dengan perhitungan teknis,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa Bulog seharusnya menjalankan mandat Pemerintah Pusat untuk aktif menyerap gabah petani dalam kondisi apapun guna melindungi kesejahteraan petani dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain Bulog, DPRD Karawang mendorong Dinas Pertanian setempat untuk segera berkoordinasi dengan Bulog serta pengusaha penggilingan padi agar harga gabah di tingkat petani tidak terus merosot.

Sementara itu, sejumlah petani di wilayah Cibuaya dan Pedes berharap adanya langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah serta Bulog agar hasil panen mereka dapat terserap dengan harga yang layak dan tidak merugikan petani.

 

•Red

Kabel Internet Menjuntai di Plaza Cikampek, Pengawasan Dinas Terkait Dipertanyakan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kondisi kawasan Plaza Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat seiring dengan banyaknya kabel internet yang menjuntai bahkan tergeletak di permukaan jalan, sebagian hanya ditopang dengan bahan seadanya seperti bambu. Situasi ini tidak hanya mengurangi nilai estetika kawasan padat aktivitas, melainkan juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.

Pantauan lapangan menunjukkan kabel-kabel yang tidak teratur tersebut menyebar di berbagai titik kawasan publik. Risiko kecelakaan menjadi semakin tinggi terutama pada malam hari maupun saat cuaca buruk, di mana jarak pandang menjadi terbatas bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki.

Rudi (38), salah satu warga Cikampek, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi yang sudah berlangsung cukup lama namun belum mendapatkan penanganan yang tepat.

“Kondisi ini bukan hal baru, namun seolah dibiarkan begitu saja. Malam hari dan saat hujan sangat berbahaya, terutama bagi pengendara motor yang mungkin tidak menyadari keberadaan kabel tersebut,” ujarnya Rabu (21/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Siti, seorang pejalan kaki yang sering melintas di kawasan tersebut.

“Kami merasa khawatir setiap kali melewati area itu, takut tersenggol atau bahkan terjepit oleh kabel yang menjuntai. Sebagai fasilitas publik, seharusnya penertiban dilakukan secara berkala,” tuturnya.

Masyarakat mengemukakan bahwa kondisi ini mencerminkan perlunya koordinasi yang lebih erat antara penyedia layanan internet dan pemerintah daerah, serta pengawasan yang lebih optimal dari dinas terkait dalam penataan jaringan utilitas kota.

Harapan utama masyarakat adalah pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk melakukan penertiban dan penataan ulang kabel udara, sehingga kawasan menjadi lebih aman dan tertata rapi.

“Kita berharap tindakan dilakukan sebelum ada korban yang harus terjadi,” tegas Rudi.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai langkah penanganan yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan kabel internet menjuntai di Plaza Cikampek.

 

•Edi

Akibat Jalan Terputus, Warga dan Anak Sekolah Harus Lewati Jembatan Tangga Seadanya

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ruas jalan jembatan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang masih dalam kondisi terputus sejak awal Desember lalu. Longsor yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2025 menyebabkan jalan tidak dapat dilalui oleh kendaraan apapun, membuat aktivitas masyarakat terganggu.

Untuk dapat melanjutkan perjalanan, terutama menuju sekolah, beberapa anak terpaksa menggunakan tangga seadanya yang dibuat oleh warga setempat. Tanpa adanya fasilitas pengaman apapun, jalur alternatif ini dinilai sangat berbahaya karena kawasan tersebut masih memiliki potensi terjadinya longsor susulan kapan saja.

“Sangat khawatir melihat anak-anak harus melewati jalur seperti itu setiap hari. Kita tidak pernah tahu kapan tanah bisa longsor lagi,” ujar salah satu warga, Rabu (21/01/2026).

Masyarakat setempat telah mengajukan keluhan dan harapan kepada pemerintah agar segera melakukan perbaikan. Kondisi jalan yang terputus ini tidak hanya mempersulit akses sekolah, tetapi juga kegiatan ekonomi dan perjalanan warga untuk keperluan sehari-hari.

“Kita berharap proses perbaikan bisa segera dimulai, sehingga mobilitas kita bisa kembali normal dan anak-anak bisa bersekolah dengan lebih aman,” tambahnya.

Sampai saat ini, warga berharap agar pemerintah dan pihak dapat segera memperbaiki jalan tersebut agar aktivitas masyarakat kembali normal.***

RSUD Rengasdengklok Resmi Buka Layanan Umum, BPJS Akan Tersedia Setelah Akreditasi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Warga Karawang Utara tidak perlu lagi jauh-jauh mencari fasilitas kesehatan kelas rumah sakit daerah. RSUD Rengasdengklok telah resmi membuka pelayanan umum bagi masyarakat sejak November 2025 silam, mewujudkan harapan lama kawasan tersebut.

Melalui Kepala Bagian Tata Usaha Rohyadi, SKM, Direktur RSUD Rengasdengklok menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan memerlukan prasyarat utama berupa akreditasi rumah sakit.

“Kini kami sudah aktif melayani dengan sistem pelayanan umum. Bagi peserta BPJS, kami mengharapkan kesabaran sebentar lagi, karena proses akreditasi hanya dapat dilakukan setelah rumah sakit beroperasi minimal tiga bulan. Sesuai perencanaan, tahapan akreditasi akan digelar pada bulan Februari atau Maret 2026,” jelas Rohyadi pada hari Selasa (20/1/2026).

Foto : Royadi SKM Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Rengasdengklok

Setelah mendapatkan status terakreditasi, pihak rumah sakit akan segera mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS, serta peserta JKN-KIS dapat menjalani perawatan tanpa hambatan terkait biaya.

Saat ini, RSUD Rengasdengklok telah menyediakan beragam layanan penting, antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD), Poliklinik Rawat Jalan, Laboratorium Medis, dan Farmasi. Bagi layanan poliklinik umum, tersedia pula pelayanan untuk anak-anak, kebidanan dan kandungan, bidang bedah, serta penyakit dalam.

Rohyadi menegaskan komitmen seluruh tenaga kesehatan dan staf untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami berharap warga Karawang Utara merasa mendapatkan akses yang lebih mudah ke fasilitas kesehatan yang layak. RSUD Rengasdengklok adalah milik kita bersama, dan kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas layanan dari hari ke hari,” pungkasnya.

 

•Red

Dishub Karawang Siap Batasi Jam Lintas Kendaraan Besar, Pelanggar Akan Ditetapkan Sanksi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menanggapi adanya sebuah kejadian kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tergelincir di ruas jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu, tepanya disekitar wikayah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Jalur yang menghubungkan beberapa wilayah ini dikenal memiliki lebar jalan yang terbatas, sehingga menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dan pengelola lalu lintas.

Seorang warga yang sering melintas menggunakan sepeda motor mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media.

“Kami sebagai pengguna jalan memang merasa khawatir ketika ada kendaraan besar melintas di sini,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan lebar jalan membuat kondisi menjadi sempit saat kendaraan besar melintas, bahkan dapat menghambat alur lalu lintas ketika terjadi papasan dengan kendaraan lain. Selain itu, risiko bagi pengendara sepeda motor juga menjadi pertimbangan utama kekhawatirannya.

Warga juga berharap agar pengoperasian kendaraan besar diatur dengan menetapkan jam tertentu.

“Sangat diharapkan ada pembatasan jam keluarnya kendaraan besar agar lalu lintas tetap teratur, mengurangi kemacetan, dan menekan risiko kecelakaan,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana S.STP.,MM., mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyusun perencanaan terkait aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar.

“Kita sedang menyusun aturan mengenai pembatasan jam operasional maupun akses ruas jalan bagi armada angkutan besar,” jelasnya, Senin (19/01/2026)

“Jadi untuk pembatasan jam operasional kendaraan besar atau kendaraan angkutan besar itu memang sedang kita urut dulu untuk aturannya, jadi nanti ada aturan yang kita sampaikan kepada Pak Bupati untuk pembatasan jam operasional maupun jam akses, yakni akses ruas jalan bagi kendaraan armada angkutan besar, dan ini demi menjaga keselamatan masyarakat kemudian demi mengurangi kemacetan juga dan untuk memperpanjang usia jalan di Kabupaten Karawang gitu.” Paparnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peraturan terkait masih dalam tahap proses penyusunan surat pembatasan. Pihaknya juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Jika ada kendaraan yang tetap melintas di luar ketentuan yang akan ditetapkan, akan dilakukan penilangan,” tandasnya.

 

•Her/A. Jale