Beranda blog Halaman 82

Adi Firmansyah Resmi Jabat Camat Cikampek, Tekankan Sinergi Super Team untuk Kemajuan Wilayah

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kecamatan Cikampek menyelenggarakan acara lepas-sambut jabatan Camat sekaligus rapat mingguan, di Aula Kantor Kecamatan Cikampek, Selasa (6/01/2026).

Pada kesempatan tersebut, Usep Supriatna, AP., M.Si., secara resmi menyerahkan amanah kepemimpinan kepada Adi Firmansyah, SH., MM., yang sebelumnya telah dilantik oleh Bupati Karawang sebagai Camat Cikampek baru.

Acara yang dihadiri oleh jajaran pejabat dan staf kecamatan, Kapolsek Cikampek (diwakili Kanit Binmas Iptu Cepi Ismail, SH., MM., CPHR), Danramil 0406 Cikampek Kapten Inf Encep Sumarna beserta Pelda Cecep Gian, para kepala desa, pemimpin UPTD se-Kecamatan Cikampek, serta perwakilan BPD, Katana Rescue, PKK, KUA, BPBD, dan Puskesmas Cikampek, berlangsung khidmat dan penuh keakraban.

Dalam sambutannya, Adi Firmansyah menegaskan bahwa jabatan Camat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan.

“Sesuai amanah yang diberikan Bupati, kami akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Usep Supriatna yang telah memimpin Kecamatan Cikampek selama kurang lebih tiga tahun (2022-2025) dan kini akan mengemban tugas baru sebagai Kepala BPBD Kabupaten Karawang.

“Kami menerima amanah ini dengan senang hati dan merasa telah menjadi bagian dari keluarga besar Kecamatan Cikampek,” tambahnya.

Menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, Adi mengutip pesan Bupati bahwa pembangunan wilayah tidak dapat dilakukan secara sendirian.

“Kita bukan Superman, melainkan super team. Oleh karena itu, kami sangat memerlukan kerja sama, kolaborasi, saran, kritik, serta dukungan dari seluruh pihak,” tegasnya.

Sebelum menjabat sebagai Camat, Adi Firmansyah pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) di Satpol PP Kabupaten Karawang sejak tahun 2022. Menurutnya, motivasi utama dalam menjalankan jabatan adalah mengangkatnya sebagai ladang ibadah.

“Jika niatnya ibadah, insyaallah segala urusan akan berjalan dengan baik dan penuh keberkahan,” ujarnya.

Harapannya, seluruh elemen masyarakat – mulai dari ASN, lembaga terkait, hingga pihak swasta dapat bersinergi untuk mengangkat kualitas hidup masyarakat dan menjadikan Kecamatan Cikampek sebagai penopang terwujudnya visi “Karawang Maju”.

Acara penyerahan jabatan menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di Kecamatan Cikampek, yang diwarnai semangat kebersamaan dan komitmen penuh pelayanan kepada masyarakat.

 

•Edi

DPMD Karawang Akan Lakukan Audit Mendalam Terhadap Dugaan Penyelewengan DD Desa Kemiri

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menanggapi dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Bidang Pemerintahan Desa, Andri Irawan, mengumumkan akan mengambil langkah tegas dan melakukan pengecekan mendalam terkait kasus tersebut.

“Kami telah menerima informasi mengenai kondisi proyek jalan setapak yang belum selesai namun biayanya telah dilunasi penuh. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami, mengingat Dana Desa merupakan aset penting yang harus dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Andri Irawan pada hari ini (06/01/2026).

Menurut Andri, pihaknya telah mengirimkan surat terkait kesepakatan pelaksanaan pekerjaan yang akan segeral dilakasanakan hari ini Selasa (6/01/2026). Selain itu pihaknya juga akan segera mengambil beberapa langkah konkret.

“Mengenai hal itu kami pihak DPMD Kabupaten Karawang tentunya akan melakukan audit administratif dan teknis terhadap penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) proyek terkait tahun 2025.” Jelasnya kepada awak media saat di temui diruang kerjanya pada Selasa (6/01/2026).

“Untuk kemudian kami juga tentunya akan menyelenggarakan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik proyek yang telah diselesaikan dan bagian yang masih tertunda.” Tambahnya.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan turun dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa dan BPD untuk menangani permasalahan tersebut.

“Mengingat hal ini tentunya kami tidak akan tinggal diam, ini harus segera di selesaikan, dan demi mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel sesuai dengan tujuan dan peraturan pemerintah, maka kami akan mengundang pihak Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk memberikan penjelasan yang konkret dan klarifikasi secara langsung kepada pihak kami.” Tandasnya.

“Dan kami juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terkaiy bagaimana proses pengadaan dan pelaksanaan proyek guna mengidentifikasi faktor hambatan serta potensi adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Karawang untuk selalu memastikan pelaksanaan proyek DD berjalan sesuai dengan rencana, waktu, dan standar teknis yang ditetapkan, serta melakukan pelaporan yang transparan dan akuntabel.

 

•Red

Serah Terima Jabatan Camat Purwasari, H. Nendi Sopandi Jabat Secara Definitif

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kegiatan Serah Terima Jabatan Camat Purwasari Kabupaten Karawang telah berlangsung secara khidmat pada Selasa (6/01/2026), bertempat di Aula Kecamatan Purwasari, Jawa Barat. Acara tersebut menandai pergantian kepemimpinan dari Plt. Camat Muhana kepada Camat Definitif H. Nendi Sopandi,

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Plt. Camat Muhana, Camat baru H. Nendi Sopandi, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Purwasari, Kapolsek Purwasari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur Muspika, serta berbagai tamu undangan lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak, mulai dari staf kecamatan, pimpinan terkait, hingga masyarakat Purwasari atas dukungan yang diberikan selama saya menjabat. Saya juga memohon maaf atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi selama masa kepemimpinan saya. Selama ini kita telah bersama-sama mencapai beberapa pencapaian, sekaligus menghadapi berbagai tantangan yang tidak mudah. Saya berharap kepemimpinan baru dapat terus membawa kemajuan bagi wilayah Purwasari.” Ujar Muhana Plt Camat Purwasari.

Ungkapan Plt. Camat Muhana mencerminkan sikap rendah hati dan penuh rasa tanggung jawab. Pemberian ucapan terima kasih menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Permohonan maaf yang disampaikan juga menjadi bentuk akuntabilitas atas segala kekurangan yang mungkin terjadi selama masa jabatan. Refleksi mengenai capaian dan tantangan bertujuan untuk memberikan gambaran kondisi aktual wilayah, sehingga dapat menjadi dasar bagi kepemimpinan baru dalam melanjutkan program pembangunan.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya menerima pelimpahan tugas dari Plt. Camat Muhana. Saya mengucapkan terima kasih kepada kepemimpinan sebelumnya atas dasar yang telah dibangun dengan baik. Saya juga memohon maaf jika terdapat kesalahan dalam ucapan maupun tindakan yang akan datang. Saya berkomitmen untuk melanjutkan serta meningkatkan kinerja yang telah ada, dan mengajak seluruh elemen masyarakat kecamatan untuk bekerja sama guna mendorong kemajuan wilayah Purwasari.” Ungkap Nendi Camat baru Purwasari.

Komitmen untuk melanjutkan dan meningkatkan kinerja menjadi bukti kesediaannya untuk menjaga kesinambungan pembangunan, sekaligus membawa perbaikan yang dibutuhkan. Ajakan kerja sama kepada seluruh elemen masyarakat juga menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam mencapai tujuan kemajuan wilayah, yang selaras dengan prinsip pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar elemen, memberikan penyegaran bagi organisasi kecamatan, dan menjamin transisi kepemimpinan yang mulus tanpa kekosongan jabatan. Secara keseluruhan, Sertijab Camat Purwasari menjadi momen penting untuk penyegaran, pemantapan, dan percepatan pembangunan di tingkat kecamatan.

 

•Edi

Bupati Rombak Pejabat Pemkab Besar Besaran, Sebagian ASN Gerah, Pengamat : Kebijakan Itu Hanya Disebut Kejam Oleh ASN Pemalas

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melakukan langkah nyata dalam membangun birokrasi daerah dengan melaksanakan serangkaian kebijakan reformasi, mulai dari mutasi dan rotasi jabatan skala besar hingga merger serta perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada Rabu (31/12/2025), telah dilakukan penyesuaian jabatan terhadap 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 Pejabat Administrator, 121 Pejabat Pengawas, 5 Kepala Puskesmas, dan 46 ASN yang mendapatkan kenaikan Jabatan Fungsional. Tak berhenti sampai di situ, pada Senin (5/1/2026) kembali dilakukan mutasi dan rotasi terhadap 63 pejabat struktural, yang terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, dan satu kepala puskesmas.

Selain perubahan jabatan, sejumlah OPD juga mengalami penyesuaian nama dan fungsi. Antara lain:

– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

– Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

– Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan

Kebijakan ini juga membawa konsekuensi penghapusan beberapa posisi strategis dan penambahan beban kerja pada pejabat terkait, yang membuat sebagian ASN merasa gerah dan menyatakan bahwa Bupati Aep mulai kejam terhadap ASN.

Namun demikian, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH. MH (Askun) berpendapat bahwa kebijakan mutasi dan rotasi tersebut merupakan wujud realisasi janji politik Bupati Aep kepada masyarakat.

“Kebijakan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Aep adalah dalam rangka merealisasikan janji politiknya ke masyarakat. Yaitu dalam rangka membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Askun.

Menurutnya, langkah ini diperlukan agar setiap realisasi program pembangunan di setiap dinas berjalan lebih cepat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Askun juga menyambut positif kebijakan evaluasi kinerja (Evkin) pejabat setiap 6 bulan sekali yang akan diterapkan, dimana setiap pejabat akan mendapatkan reward dan sanksi atas kinerjanya.

“Pernyataan inilah (Evkin) yang saya tunggu-tunggu dari Bupati. Hal ini harus dilakukan, demi menciptakan birokrasi yang profesional dan proporsional,” tuturnya.

Menurut Askun, kontribusi kebijakan Bupati Aep sudah mulai terlihat dan dirasakan oleh masyarakat, mulai dari program infrastruktur ikonik dan monumental hingga bantuan langsung bagi masyarakat kecil.

“Tapi demikian, Bupati Aep bukan-lah Sangkuriang yang hari ini kerja besok harus jadi, semuanya juga butuh waktu. Namun demikian tentu harus didukung oleh kinerja para pejabatnya yang bisa gerak cepat,” tegasnya.

Di sisi lain, Askun juga memberikan masukan kepada Bupati Aep terkait evaluasi kinerja Barjas.

“Saya minta Bupati Aep juga evaluasi kinerja Barjas. Rotasi dan mutasi saja bagi mereka (pejabat) yang kerjanya masih lelet. Pertama, masih ada beberapa pekerjaan yang lewat tahun. Kedua, pekerjaan-pekerjaan mega project masih didomniasi pengusaha dari luar Karawang, dari mulai Sulawesi hingga Bandung. Sementara pengusaha asli Karawang hanya kebagian mengerjakan proyek-proyek kecil,” katanya.

Askun berharap Bupati Aep dapat menyetujui masukan tersebut, mengingat upaya membangun birokrasi yang sehat, profesional dan akuntabel tengah dilakukan.

“Insha Allah, Bupati Aep setuju dengan masukan ini. Karena membangun birokrasi yang sehat, profesional dan akuntabel memang sedang dilakukan beliau. Terakhir saya sampaikan, kebijakan rotasi dan mutasi Bupati Aep itu kejam. Tetapi itu hanya kata ASN pemalas saja,” tutupnya.

•Tim Infokeadilan.com

Jalan Raya Dawuan Cikampek Gelap Tanpa Penerangan, Warga Harapkan PJU Kembali Hadir

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kondisi penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Dawuan, Cikampek, dinilai memprihatinkan karena seluruh ruas jalan tidak memiliki satu pun lampu yang menyala, membuat kawasan tersebut teramat gelap pada malam hari, Senin (5/01/2026).

Berdasarkan pantauan dari laporan warga, penerangan di lokasi tersebut hanya bergantung pada cahaya dari lampu toko serta hunian warga yang berada di pinggir jalan. Kondisi ini menyebabkan jarak pandang pengendara menjadi sangat terbatas, yang tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi seluruh pengguna jalan.

Seorang warga yang sering melintas di kawasan tersebut mengungkapkan kekhawatirannya. “Dawuan ke sana gelap banget kalau malam, bahaya. Kasih tahu dong, takut juga, rawan kejahatan,” ucapnya.

Selain ancaman kecelakaan, kondisi gelap gulita juga dipercaya berpotensi memicu terjadinya tindak kriminal, terutama pada jam malam hingga dini hari.

Melihat kondisi tersebut warga berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh serta perbaikan terhadap infrastruktur PJU di Jalan Raya Dawuan. Tujuan utama adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sekaligus mencegah segala bentuk potensi bahaya yang mungkin terjadi.

 

•Ed/Red

Penghulu Ganteng dari Cikampek Viral, Diserbu Tamu Undangan Setelah Akad Nikah Minta Foto Bareng

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebuah video yang menampilkan sosok penghulu tampan saat memimpin prosesi akad nikah di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Tidak hanya karena jalannya proses akad yang berjalan dengan khidmat dan lancar, sosok penghulu tersebut justru mencuri perhatian para tamu undangan hingga ramai mengajak berfoto bersama setelah acara selesai.

Berdasarkan unggahan video akun TikTok @vanesha417 yang telah banyak dibagikan yang kemudian muncul di postingan akun Instagram infokrw beredar luas dipublik.

Dalam vidio yang tersebar itu penghulu yang dipercaya memimpin akad tersebut diketahui berasal dari Desa Dawuan. Prosesi akad yang berlangsung di salah satu tempat acara di Cikampek terlihat diikuti dengan khidmat oleh kedua mempelai dan keluarga hingga tamu undangan yang hadir.

Namun, menariknya, setelah prosesi resmi selesai, sang penghulu justru diserbu oleh sejumlah tamu undangan yang ingin berfoto bersama. Beberapa tamu terlihat antusias mengabadikan momen bersama sosok penghulu yang dikenal ramah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu warganet menyampaikan rasa kagum dan simpatik terhadap sang penghulu tampan tersebut.

“Terlihat dari penampilannya juga rapi dan menarik. Makanya banyak dari tamu undangan yang langsung mau berfoto bareng. Dia juga sepertinya terlihat ramah dan kalem juga sepertinya ngga sombong sama sekali, malahan senyum dan siapin pose buat foto.” ujarnya, Senin (5/01/2026).

Kabar tentang penghulu tampan dari Cikampek ini pun semakin menyebar luas dan mendapatkan banyak pujian dari berbagai kalangan, tidak hanya karena penampilan fisiknya namun juga karena profesionalisme yang ditunjukkan dalam menjalankan ibadah akad nikah sebagai salah satu momen penting dalam hidup pasangan suami istri.

 

•Ed/Red

Kasipem Purwasari Sebut Rumor Pengunduran Diri Kepala Desa Cengkong Tak Benar, Belum Terima Surat dari BPD

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Berbagai rumor yang tidak menyenangkan mengenai masa jabatan Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang dikabarkan telah mengundurkan diri, ternyata hanya sebatas kabar bohong yang menyebabkan suasana tidak nyaman di masyarakat.

Hal itu disampaikan Kasipem Kecamatan Purwasari, H. Oo Abdul Rojak SE. MIP, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (05/01/2026). Menurutnya, pihak kecamatan hingga saat ini masih menunggu surat resmi terkait hal tersebut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cengkong dan belum menerima dokumen apapun ke kecamatan.

“Rumor tentang pengunduran diri Kepala Desa tidak benar. Kami dari pihak kecamatan akan segera melaksanakan dan memproses sesuai aturan jika sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri. Namun selama belum kami terima, berarti Kepala Desa tetap menjabat sesuai kedudukannya,” jelasnya.

H. Oo menambahkan bahwa pihak kecamatan tidak akan mengambil tindakan sembarangan dan selalu mengikuti alur proses yang berlaku.

“Kita tidak bisa semudah membalikkan telapak tangan. Bila surat pengunduran diri diterima, kami akan mengirimkannya ke tingkat Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk diproses lebih lanjut. Selama proses berlangsung, Kepala Desa tetap menjalankan tugasnya hingga ada surat keputusan resmi dari Kabupaten,” ungkapnya.

•Edi

Ratusan Warga Cijengkol Bersama Karang Taruna dan Garda Sakti Sakata Padati PN Karawang dalam Tuntutan Keadilan Sengketa Lahan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pengadilan Negeri (PN) Karawang membuka babak baru dalam kasus sengketa lahan pada hari Senin pertama tahun 2026, tepatnya tanggal 05/01/2026. Acara tersebut dihadiri oleh ratusan warga Cijengkol yang menggelar aksi solidaritas pada sidang perdana gugatan antara warga dengan korps Brimob terkait ketidakadilan dalam kepastian hukum pengelolaan lahan garapan.

Lahan yang menjadi pusat perdebatan terletak di kawasan kehutanan yang saat ini tengah difungsikan untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob. Warga Dusun Cijengkol mengklaim telah menggarap lahan tersebut selama kurang lebih tiga tahun, yang menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di wilayah tersebut.

Ketua Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Desa Parungmulya, H. Main, menyatakan bahwa kehadiran karang taruna merupakan bentuk tanggung jawab pemuda dan pemudi dalam mendukung perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan.

“Lahan garapan itu menjadi tumpuan hidup warga. Namun kini mereka tidak dapat lagi mengolahnya akibat proses pembangunan. Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi dan memberikan solusi yang adil,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Garda Sakti Sakata Kabupaten Karawang, Nesan Supriatna, menjelaskan bahwa kehadiran organisasinya bertujuan untuk memberikan dukungan sosial dan kepemudaan dalam memperjuangkan hak masyarakat.

Komentar tegas juga datang dari Ketua Karang Taruna Karawang Barat, Eigen Justisi ST. SH. MH, yang juga dikenal sebagai seniman hukum di Kabupaten Karawang. Ia mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di kawasan yang disebut-sebut sebagai “paru-paru Kabupaten Karawang”, khususnya di wilayah Parungmulya.

“Kami heran mengapa Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat tampaknya tidak dapat berbicara, padahal ada masyarakat yang wajib mereka lindungi dan jagakan haknya,” ujarnya.

Eigen juga mengemukakan dugaan adanya praktik jual beli tanah urugan yang telah berlangsung lama meskipun status lahan masih dalam sengketa.

“Pihak yang berwenang (APH) seharusnya menyelidiki tuntas mulai dari siapa yang memperjualbelikan tanah tersebut, beserta siapa yang menjadi pihak terkait dalam transaksi itu. Jangan sampai ada permainan yang tidak benar di balik seluruh proses ini,” tambahnya.

Semoga PN Karawang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada warga Cijengkol, yang hingga saat ini tidak dapat mengelola lahan yang menjadi sandaran ekonomi mereka.

•A. Sofyan/Red

Rest Area Mbah Goen Ramai Dikunjungi Selama Libur Panjang

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Rest Area Mbah Goen yang berlokasi di Kampung Ciranggon, RT 02/01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi daya tarik wisata bagi masyarakat sekitar. Selain memberikan kesempatan menikmati suasana menyenangkan, tempat ini juga berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian lokal melalui berbagai kuliner yang ada di lokasi.

Pada Minggu (04/01/2026), seiring dengan berlangsungnya liburan panjang anak sekolah, tempat wisata air ini semakin ramai dikunjungi. Banyak keluarga yang datang untuk menikmati suasana sore di pinggir irigasi dan persawahan yang luas. Selain menikmati kuliner yang ditawarkan, anak-anak juga bisa bermain dan berenang di saluran air yang digunakan untuk irigasi persawahan.

Dewi, salah satu pengunjung asal Pebayuran, mengungkapkan kesenangan yang dirasakan dirinya dan anak-anaknya.

“Dengan adanya wisata air di Rest Area Mbah Goen, saya bisa membahagiakan anak-anak tanpa perlu mengeluarkan biaya besar. Cukup membayar parkir motor sebesar dua ribu rupiah, mereka sudah bisa berenang dan menikmati air yang mengalir dengan suasana persawahan yang indah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya terhadap pengembangan tempat wisata ini.

“Semoga Rest Area Mbah Goen bisa terus diperbaiki dan dilengkapi fasilitasnya, sehingga anak-anak yang bermain air merasa lebih betah, dan saya sebagai orang tua juga merasa senang memiliki tempat wisata air yang nyaman di pinggiran persawahan,” tambahnya.

 

•Wan

Klaim Panitia 11 Tentang Saksi Sepakat Di Bantah, Tim Calon No 4 Siap Ajukan Gugatan Pilkades Cikampek Utara

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini terbenam dalam pemberontakan hukum yang serius. Pernyataan Ketua Panitia 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menyepakati hasil penghitungan suara, menandatangani berita acara, dan menyatakan proses berjalan dengan jelas, telah mendapatkan penolakan tegas dari Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.

Perwakilan Tim Kemenangan nomor urut 4, Yayu Rahayu, menyampaikan rasa tidak puas terhadap kinerja Panitia 11 dan menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum untuk mengadu ke pengadilan. Menurutnya, permasalahan ini muncul akibat adanya ketidaksinkronan yang mencolok dalam data hasil penghitungan suara.

“Panitia pun mengakui ada ketidaksinkronan antara data pemilih hadir dengan jumlah suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah,” ujar Yayu kepada awak media pada hari ini (4/1/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga proses penghitungan suara ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, kejanggalan tersebut belum mendapatkan klarifikasi yang memuaskan dari Panitia 11. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak panitia segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik.

Ketika ditanya mengenai besaran selisih suara yang terjadi, Yayu mengakui belum dapat menyampaikan rincian secara detail, namun menegaskan bahwa perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memberikan dampak besar terhadap hasil akhir Pilkades.

Terhadap klaim Panitia 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menandatangani berita acara, Yayu dengan tegas membantahnya.

“Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun, kecuali dokumen pergantian saksi karena saat itu saksi lama masih dalam perjalanan,” tegasnya.

Pernyataan yang sejalan juga disampaikan oleh calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin. Ia mengaku merasa kecewa dan menduga kuat bahwa proses Pilkades tidak berjalan dengan adil dan objektif.

“Pada dasarnya, saat rapat pleno, Tim Kemenangan nomor 4 menyatakan keberatan atas hasil yang ada. Masih terdapat selisih suara yang tinggi antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan,” kata Didin.

Didin juga menegaskan bahwa Panitia 11 tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang sebelum adanya putusan yang mengikat dari pengadilan, terlebih lagi pihaknya akan mengajukan keberatan secara resmi melalui saluran hukum.

“Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, proses penghitungan suara belum menemukan titik temu terkait selisih data yang terjadi. Bahkan, menurutnya, terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan dalih keseimbangan.

Situasi ini telah menimbulkan harapan yang mendalam dari masyarakat agar Pilkades Cikampek Utara dapat diselesaikan dengan cara yang jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi, tanpa adanya praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan di tingkat desa.

Masyarakat juga menuntut agar Panitia 11 menjalankan amanah demokrasi dengan sikap yang profesional, transparan, dan penuh integritas, guna menjaga kondusivitas serta legitimasi hasil Pilkades di mata publik.

•Red