Beranda blog Halaman 83

Rest Area Mbah Goen Ramai Dikunjungi Selama Libur Panjang

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Rest Area Mbah Goen yang berlokasi di Kampung Ciranggon, RT 02/01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi daya tarik wisata bagi masyarakat sekitar. Selain memberikan kesempatan menikmati suasana menyenangkan, tempat ini juga berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian lokal melalui berbagai kuliner yang ada di lokasi.

Pada Minggu (04/01/2026), seiring dengan berlangsungnya liburan panjang anak sekolah, tempat wisata air ini semakin ramai dikunjungi. Banyak keluarga yang datang untuk menikmati suasana sore di pinggir irigasi dan persawahan yang luas. Selain menikmati kuliner yang ditawarkan, anak-anak juga bisa bermain dan berenang di saluran air yang digunakan untuk irigasi persawahan.

Dewi, salah satu pengunjung asal Pebayuran, mengungkapkan kesenangan yang dirasakan dirinya dan anak-anaknya.

“Dengan adanya wisata air di Rest Area Mbah Goen, saya bisa membahagiakan anak-anak tanpa perlu mengeluarkan biaya besar. Cukup membayar parkir motor sebesar dua ribu rupiah, mereka sudah bisa berenang dan menikmati air yang mengalir dengan suasana persawahan yang indah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya terhadap pengembangan tempat wisata ini.

“Semoga Rest Area Mbah Goen bisa terus diperbaiki dan dilengkapi fasilitasnya, sehingga anak-anak yang bermain air merasa lebih betah, dan saya sebagai orang tua juga merasa senang memiliki tempat wisata air yang nyaman di pinggiran persawahan,” tambahnya.

 

•Wan

Klaim Panitia 11 Tentang Saksi Sepakat Di Bantah, Tim Calon No 4 Siap Ajukan Gugatan Pilkades Cikampek Utara

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini terbenam dalam pemberontakan hukum yang serius. Pernyataan Ketua Panitia 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menyepakati hasil penghitungan suara, menandatangani berita acara, dan menyatakan proses berjalan dengan jelas, telah mendapatkan penolakan tegas dari Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.

Perwakilan Tim Kemenangan nomor urut 4, Yayu Rahayu, menyampaikan rasa tidak puas terhadap kinerja Panitia 11 dan menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum untuk mengadu ke pengadilan. Menurutnya, permasalahan ini muncul akibat adanya ketidaksinkronan yang mencolok dalam data hasil penghitungan suara.

“Panitia pun mengakui ada ketidaksinkronan antara data pemilih hadir dengan jumlah suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah,” ujar Yayu kepada awak media pada hari ini (4/1/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga proses penghitungan suara ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, kejanggalan tersebut belum mendapatkan klarifikasi yang memuaskan dari Panitia 11. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak panitia segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik.

Ketika ditanya mengenai besaran selisih suara yang terjadi, Yayu mengakui belum dapat menyampaikan rincian secara detail, namun menegaskan bahwa perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memberikan dampak besar terhadap hasil akhir Pilkades.

Terhadap klaim Panitia 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menandatangani berita acara, Yayu dengan tegas membantahnya.

“Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun, kecuali dokumen pergantian saksi karena saat itu saksi lama masih dalam perjalanan,” tegasnya.

Pernyataan yang sejalan juga disampaikan oleh calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin. Ia mengaku merasa kecewa dan menduga kuat bahwa proses Pilkades tidak berjalan dengan adil dan objektif.

“Pada dasarnya, saat rapat pleno, Tim Kemenangan nomor 4 menyatakan keberatan atas hasil yang ada. Masih terdapat selisih suara yang tinggi antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan,” kata Didin.

Didin juga menegaskan bahwa Panitia 11 tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang sebelum adanya putusan yang mengikat dari pengadilan, terlebih lagi pihaknya akan mengajukan keberatan secara resmi melalui saluran hukum.

“Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, proses penghitungan suara belum menemukan titik temu terkait selisih data yang terjadi. Bahkan, menurutnya, terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan dalih keseimbangan.

Situasi ini telah menimbulkan harapan yang mendalam dari masyarakat agar Pilkades Cikampek Utara dapat diselesaikan dengan cara yang jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi, tanpa adanya praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan di tingkat desa.

Masyarakat juga menuntut agar Panitia 11 menjalankan amanah demokrasi dengan sikap yang profesional, transparan, dan penuh integritas, guna menjaga kondusivitas serta legitimasi hasil Pilkades di mata publik.

•Red

Terhimpit Antara Dua Rumah, Hunian Umar Di Karawang Barat Rapuh Dan Khawatir Roboh

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pembangunan dan penataan wilayah Kabupaten Karawang terus berkembang pesat, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga yang tinggal dalam kondisi hunian tidak layak. Salah satunya adalah Umar, seorang warga yang menetap di Jatimulya 1 RT 003/001 Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat, yang menghadapi masalah berat dengan rumahnya yang sudah rapuh bertahun-tahun.

Rumah yang ditempati Umar bersama istri dan anaknya kini hanya bisa bertahan karena terhimpit oleh dua rumah di sisi kiri dan kanannya. Tanpa adanya kedua bangunan tersebut, menurut Umar, rumahnya sudah pasti roboh mengingat struktur utama sudah mengalami kerusakan parah, mulai dari penyangga kayu yang patah hingga kemiringan pada seluruh bagian bangunan.

Saat ditemui awak media pada Kamis (01/01/2026), Umar menunjukkan kondisi rumah yang jelas tidak layak untuk dihuni. Selain kerusakan pada struktur penyangga, genting atap juga penuh dengan retakan yang menyebabkan kebocoran setiap kali ada curah hujan.

“Maaf pak, bukan kami tidak ingin memperbaiki rumah sendiri, tapi jaman sekarang bagi kami ingin membuat rumah itu amat sulit, maklumlah pak kami hanya pekerja serabutan yang tak tentu penghasilannya,” ujar Umar dengan mata berkaca-kaca saat menjelaskan kendala ekonomi yang dihadapinya.

Situasi menjadi lebih mengkhawatirkan saat cuaca ekstrem tiba. Ketika angin kencang bersamaan dengan hujan deras mengguyur pada malam hari, Umar terpaksa menyuruh keluarga untuk mencari perlindungan sementara di tempat lain.

“Mau bagaimana lagi pak, karena belum ada tempat yang enak meskipun kalau hujan pada bocor kami tetap bertahan. Tapi kalau ada hujan dan angin malam hari mah istri sering saya suruh keluar dan numpang dulu di rumah tetangga atau saudara yang dekat, karena khawatir rumah ambruk pak,” jelasnya sambil menunjukkan bagian-bagian rumah yang sudah mulai melorot.

Menurutnya, kerusakan pada rumah bukan hanya terjadi baru-baru ini, melainkan akibat usia bangunan yang cukup lama tanpa pernah mendapatkan perbaikan menyeluruh. Bahkan sebagian material kayu yang digunakan sebagai penyangga sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan berat.

“Ya sebenarnya kalau ga ada rumah di samping kiri dan kanan mah rumah saya ini sudah roboh pak, karena ada rumah ini jadi rumah saya tertahan, sebenarnya bangunan rumah saya sudah miring dan sebagian kayu kayunya juga sudah ada yang patah juga pak,” ucapnya.

Di tengah kesulitan yang dihadapi, Umar masih menyimpan harapan untuk bisa memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi keluarganya.

“Ya mau gimana lagi pak, belum punya uang mau diperbaiki juga. Semoga harapan saya punya rumah yang lebih layak untuk anak dan istri saya dapat segera terwujud,” pungkasnya dengan penuh harapan.

Kondisi yang dialami Umar menjadi bukti bahwa perlu adanya perhatian lebih terhadap penyediaan tempat tinggal layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Karawang, agar pembangunan yang terus berkembang benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

•Red

Peringatan HAB Ke 80, Bupati Karawang : Pengabdian dan Kerukunan Umat Jadi Fondasi Pembangunan Nasional

KARAWANG |Infokeadilan.com Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang terpapar suasana khidmat dan penuh makna pada Sabtu pagi (3/1/2026), seiring dengan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara yang menjadi momen refleksi bersama ini mengajak seluruh pihak untuk mendalami esensi pengabdian, persatuan, dan pelayanan keagamaan bagi bangsa.

Dalam amanatnya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa peringatan HAB bukan sekadar rangkaian seremonial tahunan semata.

“Lebih dari itu, momen ini menjadi ajakan untuk menengok kembali perjalanan pengabdian Kementerian Agama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Bupati, institusi Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam konteks kebangsaan. Tidak hanya merawat keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama, lembaga ini juga diamanatkan untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang bersifat adil, inklusif, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Hari Amal Bhakti ini mengingatkan kita bahwa tugas Kementerian Agama tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut upaya menjaga persatuan, memperkuat moderasi beragama, serta memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan keagamaan yang setara,” jelasnya.

Pada tahun ke-80 ini, Kementerian Agama RI mengangkat tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”. Tema tersebut, kata Bupati, menjadi pijakan penting yang menegaskan bahwa persatuan lintas umat beragama adalah fondasi krusial dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pimpinan daerah ini pun mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, serta masyarakat luas, untuk terus menguatkan semangat pengabdian dengan mengikuti perkembangan zaman. Hal ini mencakup pula pemanfaatan teknologi yang beretika dan bertanggung jawab.

“Sesuai tema HAB ke-80, marilah kita satukan tekad. Dengan fondasi yang kokoh, semangat pengabdian yang memberi dampak nyata, serta penguasaan teknologi yang beretika, kita optimis dapat mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang damai, maju, dan bermartabat,” pungkasnya.

 

•Red

Puskesmas Kotabaru Alami Keretakan Struktural Bangunan, Dinkes Karawang Sigap Ambil Tindakan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Mengenai informasi yang beredar mengenai kondisi bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kotabaru Kabupaten Karawang yang mengalami retakan dan dikhawatirkan berpotensi roboh, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mengambil langkah konkret untuk menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Neni Rosnani, SKM, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, mengklarifikasi bahwa pihaknya telah mengetahui kondisi bangunan tersebut sejak informasi pertama kali muncul.

“Kami sudah tau mengenai kondisi Puskesmas Kotabaru yang mengalami kerusakan struktural berupa retakan. Untuk menjamin keselamatan pasien dan petugas serta kelangsungan pelayanan, kami telah menginstruksikan kepada pihak Puskesmas untuk segera pindah tempat pelayanan sementara,” ujarnya, Jum’at (2/01/2026).

Menurut Neni, pelayanan kesehatan masyarakat Kotabaru dan sekitarnya akan tetap berjalan.

“Karena kondisi yang sudah mengkhawatirkan, kami akan menggunakan tempat rumah kontrakan sebagai lokasi pelayanan sementara. Anggaran untuk biaya kontrakan telah kami siapkan sehingga tidak akan ada gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Terkait perbaikan bangunan, Neni menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan rehabilitasi total untuk Puskesmas Kotabaru.

“Kondisi bangunan membutuhkan perbaikan menyeluruh, sehingga kami akan melakukan rehab total. Insyaallah, pembangunan proyek rehabilitasi akan dimulai dan diselesaikan dalam tahun ini,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus memantau kondisi pelayanan di lokasi kontrakan dan memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tetap tersedia dengan standar yang sesuai. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan layanan yang tersedia.

 

•Red

Banyak Aset Tak Terawat, Absensi Pegawai Ditemukan Banyak Tak Jelas, Bupati Karawang Sidak Langsung Usai Libur Tahun Baru

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menyelang hari pertama kerja tahun 2026, Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE tidak tinggal diam. Bareng Sekretaris Daerah dan Asistennya, ia melakukan sidak mendadak ke sejumlah OPD dan instansi pemerintah pada Jumat (2/1/2026).

Tujuan utama sidak tersebut adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal dan absensi pegawai terkontrol dengan ketat.

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi lokasi pertama yang dikunjungi. Sesampainya, Bupati langsung mengecek daftar hadir pegawai sekaligus mengamati kondisi lingkungan kantor. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah adanya kendaraan roda dua yang terabaikan dan tak terawat.

“Ini kalau sudah tidak dipakai mending dikembalikan ke aset daerah. Jangan ada barang tidak terpakai terbengkalai seperti ini,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya kedisiplinan yang harus ditunjukkan setiap pukul 10.00 WIB.

“Jangan sampai saya lihat ada yang masih duduk di meja, apalagi main HP. Tunda dulu. Semua wajib berdiri dan menyanyikan Indonesia Raya!” ujarnya dengan nada menegur.

Setelahnya, sidak dilanjutkan ke beberapa dinas di lingkungan Pemda 2. Bupati mengingatkan agar setiap dinas menjaga kebersihan dan kelayakan sarana prasarana dengan maksimal.

“Tadi saya minta agar kantor itu rapi dan bersih. Tidak boleh ada yang merokok sembarangan, apalagi di dalam ruangan,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada satupun pegawai yang mangkir atau mengambil izin tanpa alasan jelas.

“Saya harap absensi lebih baik lagi, jangan ada yang mangkir atau mengambil iIn tanpa alasan jelas, hal yang dinilai sebagai bentuk loyalitas dan komitmen kerja yang baik. Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu,” tandasnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa cuti hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

“Saya dan pak Sekda sudah komitmen. Cuti diberikan hanya kepada yang benar-benar mendesak. Seperti cuti melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal. Kalau cuti dengan alasan yang menurut kami bisa ditunda, tidak kami berikan,” pungkasnya.

 

•Red

Bupati Karawang Tinjau Langsung Gedung Pemda 2, Periksa OPD Yang Telah Di Merger Dan Absensi Pegawai

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., melakukan peninjauan langsung di Gedung Kantor Pemda 2 Karawang. Dalam kunjungan tersebut, Bupati tidak hanya mengecek kondisi sejumlah ruang kerja OPD yang telah melalui proses penggabungan atau merger, melainkan juga memeriksa absensi kehadiran pegawai di dinas-dinas yang berada di lingkungan gedung tersebut, Jum’at (02/01/2026).

Selama peninjauan, Bupati mengamati kondisi tata ruang dan fasilitas di beberapa OPD yang telah digabungkan. Ia mengutarakan harapan agar tata ruang serta fasilitas yang ada dapat dibenahi dan diatur dengan lebih rapi, guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan mendukung produktivitas pegawai.

Bupati bersama Sekda Karawang saat mengecek gedung kantor Pemda 2 Karawang

Namun, ditemukan kondisi yang kurang memuaskan terkait absensi kehadiran pegawai, di mana sebagian pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi hal ini, Bupati menegaskan bahwa kedepannya akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap absensi kerja. Jika masih ditemukan pegawai yang sering tidak masuk kerja dan tidak ada perbaikan signifikan, pihaknya tidak sungkan untuk memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita harapkan OPD yang telah digabungkan dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kedisiplinan pegawai dalam hal kehadiran adalah hal dasar yang harus ditegakkan, karena ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

•Red

Dugaan Penyelewengan DD 2025 Desa Kemiri, Pembangunan Japak Belum Rampung, Begini Penjelasan Camat Jayakerta

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menanggapi munculnya informasi terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, Camat Jayakerta Asep Sudrajat, S.Sos., MM, menyampaikan klarifikasi terkait serangkaian langkah yang telah diambil oleh pihak kecamatan dalam menangani permasalahan tersebut.

Dalam kesempatan konfirmasi dengan awak media, Camat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DD di Desa Kemiri.

“Kecamatan telah menjalankan proses pemantauan, sekaligus telah memberikan surat peringatan resmi atau yang dikenal sebagai surat angkeran,” ungkapnya, Jum’at (02/01/2026).

Menurut Asep Sudrajat, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Pihak kecamatan bahkan telah memberikan dua kali surat peringatan, yakni surat angkeran pertama dan surat angkeran kedua, kepada unsur terkait di lingkungan Pemerintah Desa Kemiri.

Permasalahan utama yang menjadi fokus pantauan adalah belum terealisasikannya sejumlah proyek fisik yang telah dianggarkan melalui DD tahun 2025.

“Beberapa proyek fisik yang telah direncanakan hingga saat ini masih belum dapat terealisasikan secara penuh,” jelas Camat.

Saat ini, pihak kecamatan tengah menunggu penyampaian laporan resmi terkait hal tersebut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri. Selain itu, Kepala Desa juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kinerja Penggunaan Anggaran (LKPJ) kepada BPD paling lambat menjelang akhir bulan Maret mendatang.

“Secara mekanisme, realisasi penggunaan anggaran tahun 2025 akan disesuaikan dengan capaian yang telah tercapai, sedangkan bagian yang belum terealisasi akan diatur melalui SILPA,” terangnya.

Terakhir Camat menegaskan, untuk mengurus seluruh aspek teknis terkait pengelolaan dana dan realisasi proyek secara lebih komprehensif, Pemerintah Kecamatan Jayakerta akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

 

•Jek

Serah Terima Jabatan Kepala Kelurahan Mekarjati Dari Ekky Gilang Pamungkas Ke Yono S.E., Selesai Dilaksanakan Penuh Khidmat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Acara serah terima jabatan Kepala Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Ekky Gilang Pamungkas kepada Yono S.E., dilaksanakan secara resmi pada hari Jum’at (02/01/1026) di Aula Kantor Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang dihadiri langsung oleh Camat Karawang Barat Agus Somantri, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas TNI-Polri, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Komarudin Ledeng, Ketua LPM Karsum, Karang Taruna, para Ketua RW dan RT seKelurahan Mekarjati, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga ini menjadi momen penting untuk menyambut kepemimpinan baru sekaligus menghargai kontribusi dari kepemimpinan sebelumnya dalam menggerakkan kemajuan wilayah.

Dalam sambutannya, Ekky Gilang Pamungkas selaku Kepala Kelurahan Mekarjati yang lama menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat selama masa kepemimpinannya.

“Sepanjang waktu mengabdi sebagai Kepala Kelurahan Mekarjati, kami bersama seluruh tim dan masyarakat telah berjuang untuk membangun fondasi yang kokoh dalam berbagai sektor, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, hingga penguatan ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya dengan nada penuh rasa syukur.

Ia juga menyampaikan beberapa capaian yang telah diraih, di antaranya penyelesaian sejumlah titik pembangunan yang telah selesai dilaksanakan.

“Meskipun terdapat tantangan yang tidak sedikit, dukungan yang luar biasa dari semua pihak telah membuat kita mampu mengatasi setiap hambatan. Saya berharap semua program yang telah dimulai dapat terus dilanjutkan dan diperkuat oleh kepemimpinan baru,” tambahnya.

Sebagai penutup, Ekky mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Mekarjati, Camat Karawang Barat, dan aparat Pemerintah Kelurahan Mekarjati serta semua pihak terkait yang telah memberikan dukungan tanpa henti.

“Saya akan tetap menjadi bagian dari Mekarjati dan siap memberikan dukungan apapun untuk kemajuan wilayah kita tercinta,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Yono S.E., yang resmi menjabat sebagai Kepala Kelurahan Mekarjati baru, menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada sang pendahulu.

“Saya sangat menghargai seluruh kerja keras dan dedikasi Bapak Ekky Gilang Pamungkas dalam membangun Mekarjati menjadi seperti hari ini. Semua capaian yang telah diraih menjadi landasan emas bagi kami untuk melangkah lebih maju ke depan,” ucapnya dengan penuh semangat.

Ia juga menguraikan visi dan misi yang akan diusung selama masa kepemimpinannya.

“Kami akan fokus pada tiga pilar utama: peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan, pengembangan ekonomi kreatif dan pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, serta pembenahan lingkungan hidup dan penataan ruang yang lebih terstruktur,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan cita-cita bersama.

“Kepemimpinan saya tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dari semua pihak. Mari kita jadikan Mekarjati sebagai contoh kelurahan yang maju, sejahtera, dan penuh kebersamaan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Agus Somantri selaku Camat Karawang Barat yang menjadi pemimpin acara serah terima jabatan menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak.

“Acara serah terima jabatan yang kita laksanakan hari ini di aula kantor kelurahan bukan hanya sekadar peralihan tugas, melainkan juga simbol kontinuitas pembangunan yang harus kita jaga dengan baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Camat juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

“Kami mengapresiasi seluruh kontribusi Kepala Kelurahan Mekarjati Ekky Gilang Pamungkas yang sudah memberikan dedikasi dalam menjalankan tugasnya. Dan semoga di bawah pimpinan yang baru yakni pak Yono S.E., Mekarjati akan terus berkembang dan menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kecamatan Karawang Barat,” tambahnya.

Camat juga menyampaikan harapan agar seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik,  mengajak semua pihak untuk terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Mari kita bersama-sama membangun Karawang Barat yang lebih baik, dengan memulai dari setiap kelurahan sebagai unit dasar pembangunan yang kuat,” pungkasnya.

Acara serah terima jabatan ditutup dengan  sesi foto bersama dan penyerahan lomba aparatur yang aktif dalam tugas serta serah terima jabatan yang menjadi bukti komitmen bersama untuk melanjutkan perjuangan dalam membangun wilayah Mekarjati menuju masa depan yang lebih cerah.

•U.Supriyadi

Dugaan Penyelewengan DD 2025 Desa Kemiri : LSM Elang Mas Minta Ketegasan Instansi Terkait

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan jalan setapak di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Kasus ini mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi melanggar aturan serta membutuhkan peninjauan mendalam dan audit independen oleh instansi berwenang.

Menyikapi hal tersebut, Fahmi Abdul Qodir selaku Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang menyampaikan rasa prihatin terkait kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. Menurutnya, munculnya dugaan penyelewengan tersebut disinyalir mengandung unsur kesengajaan yang kemungkinan besar berasal dari pembiaran, padahal pengelolaan anggaran DD merupakan kewajiban utama Pemerintah Desa (Pemdes) yang harus diselesaikan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

“Pekerjaan jalan setapak yang seharusnya dikerjakan dengan panjang 500 meter baru hanya menyelesaikan 300 meter. Sisa pekerjaan seluas 200 meter hingga saat ini belum dilakukan, padahal anggaran tersebut dialokasikan untuk tahun 2025 dan kini sudah memasuki tahun 2026. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas proyek yang tidak selesai sesuai jadwal. Ini jelas menunjukkan dugaan unsur kesengajaan dan adanya hal yang disembunyikan, sehingga patut untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas oleh pihak berwenang,” tegas Fahmi, Jum’at (02/01/2026)

Selain itu, Fahmi juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip keadilan serta ketidaksesuaian dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan proyek jalan setapak yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 oleh Pemdes Kemiri Kecamatan Jayakerta dinilai telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 79 ayat (1), diatur bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 mengamanatkan bahwa pelaksanaan proyek harus sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam musyawarah desa dan selesai dalam tahun anggaran yang ditetapkan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 juga diatur bahwa pelaksanaan kegiatan harus memenuhi target capaian keluaran yang telah ditetapkan, dengan ketentuan bahwa realisasi penyerapan dana minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% untuk mendapatkan penyaluran tahap kedua. Jika proyek tidak selesai dalam tahun anggaran, akan berdampak pada proses pertanggungjawaban dan potensi penundaan atau penghentian penyaluran dana pada tahun berikutnya.

Dugaan pelanggaran juga mencakup ketidaksesuaian dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diamanatkan dalam berbagai peraturan, termasuk kewajiban untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang akurat dan sesuai dengan riwayat pelaksanaan proyek.

“Jika sisa pekerjaan 200 meter tersebut kemudian dikerjakan pada tahun 2026, maka bagaimana struktur LPJ dan SPJ yang akan dibuat? Apakah akan dicampur dengan anggaran tahun 2026 atau ada mekanisme pelaporan terpisah yang sesuai aturan? Berdasarkan peraturan, LPJ harus mencatat rincian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahun anggaran yang dialokasikan, sehingga penggabungan pekerjaan dari tahun sebelumnya tanpa izin resmi akan menjadi pelanggaran terhadap prosedur pertanggungjawaban,” tandas Fahmi.

Ia juga mengajukan pertanyaan terkait peran pengawas, “Mengapa Tim Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Jayakerta tidak segera memberikan teguran keras atau sanksi tegas sejak awal terdeteksi adanya keterlambatan dan ketidaksesuaian pelaporan terpisah yang sesuai aturan? Berdasarkan peraturan, LPJ harus mencatat rincian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahun anggaran yang dialokasikan, sehingga penggabungan pekerjaan dari tahun sebelumnya tanpa izin resmi akan menjadi pelanggaran terhadap prosedur pertanggungjawaban,” tandas Fahmi.

Ia juga mengajukan pertanyaan terkait peran pengawas, “Mengapa Tim Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Jayakerta tidak segera memberikan teguran keras atau sanksi tegas sejak awal terdeteksi adanya keterlambatan dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek? Sesuai dengan ketentuan dalam Permendes dan Peraturan Bupati yang berlaku, Tim Monev memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan secara berkala dan memberikan tindakan korektif jika ditemukan penyimpangan, termasuk teguran tertulis atau rekomendasi sanksi administratif kepada pejabat yang bersangkutan.” terangnya.

Dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul jika kasus ini dibiarkan, DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang secara resmi mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan dan memberikan ketegasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, pihak berwenang berhak melakukan pemeriksaan administratif maupun pidana terhadap dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa. Kami berharap instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengambil tindakan yang sesuai, seperti pemberian sanksi administratif (peringatan, mutasi, atau pemberhentian) bagi pejabat yang tidak menjalankan tugasnya, serta proses hukum bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Fahmi.

“Jangan sampai hal ini berdampak negatif pada kemajuan pembangunan desa serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik yang seharusnya bermanfaat bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Sampai saat ini, pihak Pemdes Kemiri dan Tim Monev Kecamatan Jayakerta belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan yang diajukan oleh LSM Elang Mas. Instansi berwenang juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap proyek tersebut.

•Jek