Beranda blog Halaman 87

Korban Dulu, Perbaiki Kemudian, Proyek Pemasangan Box Culvert Sabajaya Dinilai Abaikan Aspek Keselamatan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kecelakaan menimpa pengendara sepeda motor dilokasi pemasangan box culvert yang diduga dikerjakan oleh salah satu CV pada pengerjaan rehabilitasi saluran dusun Jamantri RT 013/05 Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang terekam kamera CCTV. Rekaman CCTV milik warga menunjukkan pada siang hari 16 Desember 2025, seorang pengendara sepeda motor bersama istri dan anak balitanya terjatuh di area proyek yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Tak berhenti di situ, malam hari tanggal 18 Desember 2025, kecelakaan serupa kembali terjadi pada pengendara sepeda motor lain di lokasi yang sama. Dari rekaman yang diamati, lokasi proyek pemasangan box culvert tersebut diduga kurang maksimal dalam penempatan dan pemasangannya.

Warga sekitar mengaku kejadian serupa berulang sampai dua kali terjadi. Mereka menduga, tata letak dan pengamanan proyek yang kurang maksimal menjadi akar penyebab. Rekaman CCTV ini semakin memperkuat dugaan tersebut.

“Kami sering melihat pengendara jatuh di sini. Ini bukti nyata bahwa pelaksana proyek kurang peduli dengan keselamatan kita,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Yang paling menyakitkan dan penuh ironi, setelah dua pengendara terluka karena terjatuh, lokasi tersebut baru saja diperbaiki pada Sabtu (27/12/2025).

Saat dihubungi awak media, inisial C selaku pihak pelaksana mengakui telah mengetahui kejadian sejak 16 Desember dan menerima kiriman vidio CCTV.

Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian juga sudah memberi instruksi kepada mandor lapangan untuk segera memperbaiki. Namun, karena mandor mengalami sakit selama beberapa hari, perbaikan baru bisa dilakukan hari ini.

“Sebenarnya kejadian itu sudah lama dan akan kami perbaiki. Hanya saja mandornya sakit, jadi baru bisa hari ini,” jelasnya melalui sambungan seluler pada Jum’at (26/12/2025).

Masyarakat menuntut Pemkab Karawang dan dinas terkait untuk bertindak tegas kepada pihak CV atau konsultan yang mengerjakan dan lebih ketat mengawasi setiap pelaksanaan pekerjaan. Harapannya, ada tindakan konkret untuk mencegah kejadian serupa dan menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan tanpa harus menunggu korban terlebih dahulu.

 

•Red

GMBI Distrik Karawang Menduga Ada Permainan Ijon, Kabid Tegas : Denda dan Surat Kesanggupan untuk CV yang Lalai

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani (RJIT) di Kp. Kosambijaya, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat menarik perhatian publik setelah ditemukan kejanggalan mulai dari kesalahan penulisan tenggat waktu kontrak yang mencolok hingga dugaan kurangnya pengawasan terhadap pelaksana proyek. Proyek yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang melalui pelaksana CV Qiyamu Raya juga mengundang kecurigaan terkait kualitas dan pelaksanaan sesuai prosedur.

Diketahui proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak Rp 179.450.000, proyek ini seharusnya selesai dalam 42 hari kalender, mulai 14 November 2024. Namun, pada dokumen resmi tercatat tenggat waktu hingga 23 Desember 2025 – angka yang jelas melampaui batas yang ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang Lilis Suryani S.P. M.Si, memberikan tanggapan langsung, Jum’at (26/12/2025) saat dihubungi.

“Terkait dengan penulisan tanggal kontrak dari 14 November 2024, kata penyedia adalah kesalahan pas cetak, tapi saya sudah tegur penyedia dan pengawas yang lalai dalam pengawasan dilapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan denda sesuai perjanjian keterlambatan.

“Sedangkan tidak sesuai dengan jadwal akan kami denda sesuai perjanjian keterlambatan 1/mil. Dan mereka diminta buat surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan sampai batas tanggal 30 Desember 2025,” tegasnya.

“Masalahnya sudah lebih dari dua kali CV tersebut tidak melaksanakan sesuai Prosedur dan projectnya sama dari Dinas juga,” tambahnya mendesak.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis.

“Kalau itu kami tidak paham pak, kami hanya menjalankan pelaksanaan pekerjaan sesuai petunjuk teknis, diluar itu kami tidak paham,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Sekertaris LSM GMBI Distrik Karawang Rahmat Supardi menduga dan menyayangkan atas kinerja dari pihak pelaksana proyek dan pihak dinas. Ia meminta dugaan permasalahan ini segera ditindak lanjut.

“Saya curiga ini ada permainan ijon sehingga mereka menyepelekan hal-hal yang sederhana seperti itu. Tidak menutup kemungkinan ada sesuatu dibalik kejadian tersebut,” ujarnya dengan nada tegas.

“Ok nanti kami minta ijin dan waktu untuk audiensi bersama para jurnalis juga ya bu, biar permasalahan jelas dan terbuka,” pungkas Rahmat.

•Her/U.S

Prestasi Gemilang, Tim Paskibra SMKS Saintek Nurul Muslimin Raih Juara Bina 3 di Ajang LKBB PASGOLDEN Regional

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Prestasi membanggakan kembali menyinari SMKS Saintek Nurul Muslimin. Kali ini, tim Paskibra sekolah tersebut berhasil meraih juara ke-3 dalam kategori Bina pada ajang Lomba Paskibra Tingkat SMA/SMK/MA se-Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang bertajuk LKBB PASGOLDEN.

Kegiatan yang digelar pada Minggu (21/12/2025) di MTs Ghoyatul Jihad, Desa Telagasari, Kabupaten Karawang, diikuti oleh 40 tim peserta dari berbagai sekolah terbaik di tiga provinsi. Ajang ini tidak hanya sekadar lomba, melainkan juga wadah untuk membina karakter, kedisiplinan, dan jiwa kepemimpinan yang kuat bagi para pelajar muda.

Dalam kompetisi yang penuh tantangan, tim Paskibra SMKS Saintek Nurul Muslimin menunjukkan performa yang mengesankan. Mereka menampilkan baris-berbaris yang rapi, disiplin, kompak, dan dipenuhi semangat kebanggaan. Kerja keras yang tak kenal lelah akhirnya membuahkan hasil gemilang: juara Bina 3 yang menjadi bukti kemampuan mereka bersaing di tingkat regional.

Foto : Tim Paskibraka SMKS Saintex Nurul Muslimin

Guru pelatih Paskibra, Roy Hanafi, S.Pd, menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas pencapaian para siswanya.

“Saya sangat apresiasi kerja keras dan dedikasi yang diberikan oleh semua anggota tim. Mereka telah berlatih dengan sungguh-sungguh, dan prestasi ini adalah imbalan yang pantas,” ujarnya.

Ia juga berharap prestasi ini dapat menjadi dorongan bagi para siswa untuk terus berlatih dan meraih pencapaian yang lebih hebat di kompetisi selanjutnya.

Pencapaian ini bukan hanya kebanggaan bagi para siswa dan guru, melainkan juga mengharumkan nama SMKS Saintek Nurul Muslimin dan membuktikan bahwa sekolah ini mampu menghasilkan generasi muda yang berkualitas dan kompetitif di kancah regional.

•Her

Revitalisasi SMKS Saintek Nurul Muslimin Capai 92,5%, Wali Murid Puas, Fasilitas Baru Bikin Anak Semangat Sekolah

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Program revitalisasi SMKS Saintek Nurul Muslimin di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mendapatkan tanggapan positif yang luar biasa dari para wali murid. Kesuksesan ini terungkap saat acara pengambilan rapor siswa pada Kamis (25/12/2025).

Banyak wali murid menyampaikan rasa gembira dan kebanggaan karena pembangunan ini membawa perubahan yang signifikan terhadap fasilitas sekolah dan kenyamanan proses belajar mengajar.

“Ibu Tati, salah satu wali murid, mengatakan, “Kami sangat senang dengan adanya perbaikan ini. Fasilitas yang baru akan memudahkan anak-anak dalam belajar dan membuat mereka lebih semangat ke sekolah.”

Sementara itu, Bapak Rudi, wali murid lainnya, juga menambahkan, “Revitalisasi ini membuat sekolah tampak lebih modern dan nyaman. Saya berharap ini juga bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi anak-anak kami ke depan.” harapnya

Menurut data dari pihak pengawas, progres pembangunan saat ini telah mencapai 92,5%, dengan sisa pekerjaan yang dijanjikan akan selesai dalam waktu singkat. Pendamping dan pengawas proyek, yaitu Kodam Siliwangi Keptu Bambang Heryanto bersama Sertu Irman Wijaya, memastikan bahwa proyek yang didanai Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Yang paling menonjol dari pembangunan ini adalah penambahan beberapa ruang baru yang sangat dibutuhkan oleh sekolah. Beberapa ruangan yang sudah selesai dibangun antara lain:

– Laboratorium Komputer yang dilengkapi dengan perangkat teknologi terbaru

– Ruang Bimbingan Konseling (BK) untuk mendukung perkembangan emosional dan psikologis siswa

– Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang lebih luas dan nyaman

– Ruang Praktek Siswa (RPS) untuk berbagai kegiatan dan pelatihan siswa

“Kami memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ungkap Keptu Bambang Heryanto.

Dengan capaian yang mengesankan ini, diharapkan revitalisasi dapat segera rampung dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh siswa serta masyarakat sekitar. SMKS Saintek Nurul Muslimin diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih representatif dan mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.

•Her

PERADI Karawang Bantah Kajari : Uang 101 Miliar Petrogas Harus Kembali Secepatnya, Tak Perlu Tunggu Perkara Inkrah

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama sempat menegaskan, uang sita’an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi dan dibantah oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian SH. MH, yang kerap disapa Asep Kuncir.

Diketahui, terdakwa mantan Direktur Utama Petrogas Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan awal yang mencapai 6 tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Dedy Irwan, dilansir dari karawangchanel.com pada Rabu (24/12/2025).

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan. “Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dimana Uang Rp 101 Miliar Sekarang?

Menanggapi itu, Askun menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari yang menegaskan pengembalian uang. Namun, dia menegaskan bahwa yang sebenarnya dia tanyakan bukan hal itu – melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut.

“Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?,” tanya Askun pada Jum’at (26/12/2025).

Menurutnya, publik akan memiliki ‘persepsi liar’ jika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan GBR, melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers pada masa kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

“Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu,” pinta Askun.

Petrogas “Mati Suri” Karena Uang Tidak Dikembalikan

Selain itu, Askun berpendapat pengembalian uang sita’an Rp 101 miliar tidak perlu menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, dia menyatakan bahwa Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya GBR, melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita.

“Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera,” pinta Askun.

Dia menambahkan, efek penyitaan uang deviden tersebut membuat Petrogas Karawang sekarang “mati suri” alias tidak bisa beroperasi. Pemilihan direksi baru bahkan tidak bisa dilakukan karena tidak ada anggaran sama sekali.

“Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu,” tegas Askun.

“Kejarlah Uang Rp 7,1 Miliar Larinya, Jangan Hanya Memamerkan Duit”

Selain itu, Askun juga meminta Kejari Karawang mengejar kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati GBR. Jika tidak, Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara ini.

“Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini,” kata Askun.

Menurutnya, jika tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan, negara akan “rugi dua kali”: pertama tidak mendapatkan kembali uangnya, kedua harus membayar biaya perkara dari awal hingga akhir persidangan.

“Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara?,” tanya Askun.

“Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasil kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini,” tutup Askun.

•Tim

Polres Karawang Gelar Konferensi Pers Tampilkan Kinerja dan Prestasi Tahun 2025

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers untuk membahas secara transparan kinerja dan prestasi kepolisian selama tahun 2025. Acara yang dihadiri oleh awak media dan perwakilan masyarakat tersebut bertujuan untuk menegaskan komitmen kepolisian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam melayani masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2025 berada dalam kondisi yang kondusif. Data yang disampaikan menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah kasus kriminalitas, yaitu sebesar 19% dibandingkan tahun 2024. Jumlah kasus yang dilaporkan ke Polres Karawang sebanyak 1.330 kasus, dengan tingkat penyelesaian yang tinggi sebesar 6.744 kasus.

Kasus narkoba menjadi salah satu fokus prioritas kepolisian, di mana sebanyak 251 perkara berhasil diungkap. Selama tahun 2025, kepolisian juga berhasil menyita 3 kilogram 636 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi, dan 44.000.464 butir obat keras tertentu.

Dalam bidang lalu lintas, Polres Karawang mencatat terjadinya kenaikan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 648 kasus, dengan 147 orang meninggal dunia dan 105 orang luka berat. Meskipun demikian, korban meninggal dunia mengalami penurunan yang signifikan sebesar 36% dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain menangani keamanan, Polres Karawang juga aktif terlibat dalam kegiatan masyarakat sebanyak 68 kali sepanjang tahun 2025. Untuk menjaga profesionalisme anggota, kepolisian juga melakukan pembinaan dan sanksi terhadap yang melanggar aturan, dengan 8 orang anggota yang diberi sanksi sesuai ketentuan.

“Konferensi pers ini adalah wujud upaya kita untuk tetap terbuka dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, serta memastikan bahwa kinerja kepolisian selalu dapat diperiksa,” pungkas Kapolres menutup sambutannya pada kegiatan Konferensi pers yang di gelar, Jum’at (26/12/2025) di Mapolres Karawang.

 

•Red

Drama Tambang Liar di Karawang: Himbauan Kades Dihiraukan, Camat Tetap Sunyi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Aktifitas pertambangan batu di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian publik. Alasannya, tambang tersebut menambah daftar panjang aktivitas pertambangan liar yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Akibatnya, negara mengalami kerugian karena tidak adanya kontribusi pajak yang seharusnya diterima.

Lebih parahnya, berdasarkan laporan awak media, tambang tersebut dikabarkan dimiliki dan dikelola oleh seseorang oknum dengan inisial B yang tinggal di wilayah Kidang Rangga, menurut narasumber.

Sementara itu, seseorang dengan inisial T yang mengetahui aktivitas tambang milik B diduga mendapat dukungan dari oknum pemangku kebijakan di Kecamatan Tegalwaru.

Kabar ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai persoalan tambang-tambang di Kecamatan Tegalwaru tidak akan pernah teratasi jika pemangku kebijakan justru terlibat di dalamnya.

“Sangat disayangkan, drama tambang ilegal yang berlangsung selama ini nggak akan pernah selesai. Gimana mau ditertibkan kalo yang seharusnya menertibkan malah diduga nerima upeti dari hasil tambang,” ujar T, salah satu warga, kepada awak media pada Kamis (25/12/2025).

Terpisah dari itu, Kades Wargasetra yang dihubungi melalui telepon mengatakan, “Kami sudah menegur pada hari Senin (22/12/2025), bahkan saya langsung ke lokasi untuk meminta berhenti. Tapi hari Rabu, aktivitas tambangnya kembali berjalan, berarti himbauan saya diabaikan saja.”

“Demi masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan Camat Tegalwaru untuk segera mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Karawang agar menindak tegas. Bila perlu, hentikan total aktivitas tambangnya, karena itu yang membuat saya khawatir,” ungkapnya.

Sayangnya, ketika awak media mengkonfirmasi Camat Tegalwaru untuk mendapatkan tanggapan, ia masih memilih untuk tidak berbicara. Apa yang membuatnya bungkam?

 

•Red/Tim.

Calon Kades Cikampek Utara No. Urut 1 H. Asdan Gelar Yasinan dan Pengajian Bersama Warga

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, para calon kepala desa melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendekati warga. Salah satunya dilakukan oleh calon Kades nomor urut 1, H. Asdan, yang menggelar kegiatan yasinan dan pengajian bersama.

Kegiatan yang dihadiri oleh sesepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tim relawan H. Asdan menjadi wadah untuk berbagi kebahagiaan dan memohon doa. Dalam kesempatan itu, H. Asdan menyampaikan harapannya kepada hadirin.

“Saya memohon doa restu dan dukungan para tokoh serta warga Desa Cikampek Utara untuk mengikuti Pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember mendatang.” Ujarnya, Kamis (25/12/2025)

Jika terpilih menjabat sebagai Kepala Desa, H. Asdan bertekad untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan guna memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik serta menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Selain itu, ia juga berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembinaan dan pendayagunaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Jika terpilih, Insya Allah saya akan melanjutkan pembangunan dengan lebih maksimal. Dengan dukungan bersama dari masyarakat, Insya Allah Desa Cikampek Utara akan semakin maju dan sejahtera,” tegasnya.

•Edi

Rekaman CCTV Ungkap Kecelakaan Berulang di Lokasi Pemasangan Box Culvert, Warga Tuntut Perbaikan Keamanan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di lokasi pemasangan box culvert di wilayah Desa Sabajaya kecamatan Tirtajaya Karawang.

Rekaman kamera CCTV yang terpasang di salah satu rumah milik warga menunjukkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh pada tanggal 18/12/2025 malam hari di area proyek yang dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Kejadian tersebut terjadi bukan hanya diwaktu malam hari saja, akan tetapi pada siang haripun dilokasi yang sama seorang pengendara sepeda motor bersama dengan istri dan anaknya serta seorang balita mengalami hal sama pada 16/12/2025 siang.

Dari pantauan rekaman CCTV, terlihat lokasi proyek pemasangan box culvert tersebut minim rambu-rambu peringatan dan pengamanan yang memadai. Hal ini menyebabkan pengendara, terutama sepeda motor, kesulitan saat melintas, terutama saat kondisi jalan kurang ideal.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah berulang kali terjadi. Mereka menduga, tata letak dan pengamanan proyek yang kurang maksimal menjadi penyebab utama kecelakaan. Bukti rekaman CCTV ini semakin memperkuat dugaan tersebut.

“Kami sudah sering melihat pengendara jatuh di sini. Rekaman CCTV ini menjadi bukti nyata bahwa pihak pelaksana proyek kurang memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (25/12/2025).

Warga menuntut agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengamanan di lokasi proyek. Mereka berharap, rambu-rambu peringatan ditambah, serta ada petugas yang berjaga untuk mengatur lalu lintas di sekitar area proyek.

Menanggapi kejadian ini, perwakilan dari pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Namun, diharapkan ada tindakan cepat dan konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

 

•Red

101 Miliar yang Dipamerkan Jadi Tumpukan Masalah, PERADI: Kasus Petrogas Cuma Dagelan APH

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Kasus korupsi yang melibatkan PD Petrogas Karawang dan mantan Direktur Utamanya Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) terus mengundang pertanyaan serius dari kalangan hukum. Meski Pengadilan Tipikor Bandung telah menetapkan vonis 2 tahun penjara bagi GBR, kasus ini jauh dari selesai mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah mengajukan banding.

Praktisi hukum Asep Agustian SH. MH menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh kejaksaan. Menurutnya, melakukan banding merupakan hak yang sah bagi lembaga penegak hukum.

“Saya sangat apresiasi langkah yang dilakukan Kajari saat ini beserta timnya. Tidak ada salahnya, karena itu memang merupakan hak mereka,” jelasnya.

Mengapa Rp 101 Miliar Disita dan Dipamerkan?

Namun, ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang yang akrab disapa Askun mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kasus ini. Ia mengingatkan kembali tentang penyitaan sebesar Rp 101 miliar yang merupakan deviden PD Petrogas dan pernah dipamerkan oleh Kajari sebelumnya (Syaifullah) pada tanggal 23 Juni 2025.

Askun menegaskan bahwa sejak awal ia sudah mengkritik kurangnya upaya untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh GBR.

“Tentu saja harus dikejar! Kemana saja uang Rp 7,1 miliar itu hilang? Apakah dalam bentuk barang atau lainnya? Setelah memamerkan tumpukan uang Rp 101 miliar yang tak punya hubungan dengan kerugian negara, tiba-tiba saja kasus ini masuk sidang!” ucapnya dengan tegas.

Penyitaan Mengganggu Operasional Perusahaan

Menurut Askun, uang sebesar Rp 101 miliar yang disita dari dua bank dan dijadikan barang bukti bukanlah merupakan kerugian negara. Ia menyindir bahwa pemaparan publik terhadap tumpukan uang tersebut cuma merupakan bentuk “sikap narsis” yang mengikuti tren dari Kejagung.

“Di Kejagung, uang yang dipamerkan memang merupakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Tapi di sini, uang deviden atau kas perusahaan yang ada di bank tiba-tiba disita dan dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Akibatnya, PD Petrogas saat ini tidak bisa menggunakan uang tersebut untuk operasional. Hal ini juga menyebabkan proses pemilihan direksi baru tak kunjung terlaksana.

“Kenapa harus disita dan dipamerkan padahal bukan kerugian negara? Itu cuma uang yang ada di bank, kan cukup diblokir saja rekeningnya kalau khawatir disalahgunakan,” tandasnya.

Ia juga menanyakan keberadaan uang tersebut saat ini. “Sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, dimana saja uang Rp 101 miliar itu sekarang? Selama proses persidangan, uang tersebut tidak pernah ditampilkan secara langsung, hanya disebutkan dalam bentuk angka,” ujar Askun.

Kasus Disebut Sebagai “Dagelan” APH

Askun menyatakan bahwa kasus korupsi PD Petrogas ini terkesan hanya sebagai “pertunjukan” atau dagelan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama, terdapat ketidakjelasan terkait vonis 2 tahun penjara dan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar padahal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati GBR.

“Kalau nantinya ternyata terdakwa dan keluarganya tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, apa yang akan terjadi? Ini berarti dia hanya jadi sandungan saja, dan tidak ada satu pun kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ungkapnya.

Kedua, ia juga mengkritik dugaan adanya “pelaku tunggal” dalam kasus ini. Sejak awal, Askun telah mendesak penyidik untuk mengejar keberadaan uang Rp 7,1 miliar tersebut.

“Sangat aneh, baru kali ini saya melihat kasus korupsi dengan tersangka tunggal dan tidak ada satupun kerugian negara yang bisa diselamatkan. Dari awal saya sudah menduga bahwa Kajari sebelumnya hanya mempertontonkan dagelan dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya dengan nada satir.

Kejaksaan Ajukan Banding Karena Vonis Tak Adil

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengkonfirmasi bahwa JPU telah resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan. Menurutnya, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

“Kami memutuskan untuk mengajukan banding karena putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya. Ia belum mampu mencerminkan rasa keadilan yang tepat,” ujar Dedy pada Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera yang tegas dan adil terhadap pelaku korupsi. Namun, ia juga menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim tingkat banding tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan akan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan akhir dijatuhkan,” pungkasnya.

•Tim