Beranda blog Halaman 88

Bupati Aep Resmi Melantik 6.482 Pegawai PPPK Paruh Waktu Pemkab Karawang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara resmi melantik sejumlah 6.482 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa (23/12/2025), bertempat di Lapang Karangpawitan. Pelantikan yang diselenggarakan dalam dua sesi (pagi dan siang) mencakup tiga kategori jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Teknis, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kesehatan.

Dalam amanatnya, Bupati Aep menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan kepada para pegawai yang baru dilantik. “Selamat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi sebagai bagian dari aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Semoga seluruh saudara sekalian senantiasa menjunjung tinggi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Beliau juga mengucapkan terima kasih yang mendalam atas kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan oleh seluruh pegawai selama ini. Bupati Aep berharap, kinerja yang telah dilakukan dapat terus ditingkatkan, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju dan sejahtera.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, kami menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh bapak dan ibu yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu. Alhamdulillah, hari ini merupakan momen penting dalam perjalanan bersama membangun daerah,” pungkasnya.

 

•Red

GMPI Soroti Keterlambatan DPRD Karawang dalam Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Bisnis Center

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sekretaris Jenderal DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, Angga Dhe Raka, mengangkat bicara terkait sikap belum terealisasinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Isu yang menjadi fokus adalah dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan bisnis center yang dipergunakan sebagai lokasi produksi industri, Selasa (23/12/2025).

Menurut Angga, pihak GMPI telah mengajukan permohonan audensi resmi yang telah diterima dan bahkan mendapatkan disposisi resmi dari Ketua DPRD Karawang. Namun demikian, langkah tindak lanjut dari kedua komisi terkait hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang nyata.

“Surat permohonan kami telah tercatat dan didisposisikan kepada pimpinan lembaga. Secara prosedural, proses selanjutnya berada di tangan komisi terkait. Namun hingga hari ini, belum ada gerakan nyata dari Komisi I dan Komisi III. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa terjadi kelambanan ini?” jelas Angga pada hari Senin (23/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi I yang menangani urusan hukum dan pemerintahan, serta Komisi III yang mengawasi bidang pembangunan dan perizinan, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.

“Bidang tugas dan wewenang untuk menangani kasus ini jelas berada di lingkup kedua komisi tersebut. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan izin serta pelanggaran tata ruang merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban mereka. Jika bukan mereka yang membuka forum RDP, siapakah lagi yang akan mengambil peran ini?” tegasnya.

Angga juga mengingatkan bahwa kelambanan dalam menetapkan jadwal RDP berpotensi mempengaruhi citra positif lembaga legislatif di mata publik.

“Masyarakat akan menilai secara objektif siapa yang benar-benar berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan siapa yang memilih untuk tetap diam. Sangat disayangkan jika Komisi I dan Komisi III dianggap kurang peka terhadap isu yang menyangkut kepentingan bersama masyarakat luas, atau bahkan dianggap enggan untuk menyentuh permasalahan yang bersifat krusial,” tandasnya.

GMPI menegaskan kesiapan untuk menghadirkan berbagai data relevan, dokumen izin resmi, serta hasil temuan lapangan yang telah dikumpulkan untuk dipaparkan secara transparan dalam forum RDP yang akan diselenggarakan.

“Kami tidak datang dengan membawa opini semata, namun dengan landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami hanya menunggu keberanian dari DPRD Karawang, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk membuktikan bahwa lembaga ini tetap berpegang pada prinsip kepentingan publik sebagai prioritas utama,” pungkas Angga.

 

•Jek

Uang Dikembalikan, Kualitas Dipertanyakan: Temuan BPK Ungkap Lemahnya Pengawasan Proyek Jalan Karawang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada 15 proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,47 miliar masih menuai sorotan tajam publik. Meski Inspektorat menyebut lebih dari 90 persen kelebihan bayar dan denda telah dikembalikan ke kas negara, persoalan kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan dinilai belum tuntas.

Sejumlah proyek peningkatan jalan yang dinyatakan bermasalah tersebar di beberapa wilayah strategis, di antaranya ruas Batujaya–Segarjaya, Jati–Kotabaru, serta Rengasdengklok–Sungaibuntu. Proyek Batujaya–Segarjaya tercatat sebagai penyumbang kerugian terbesar dengan nilai mencapai Rp 533 juta.

Secara administratif, pengembalian keuangan memang telah dilakukan. Namun hingga kini, penyelesaian substansi menyangkut mutu konstruksi dan sistem pengawasan proyek masih berada pada tahap pemantauan dan belum menunjukkan kejelasan.

Guna memperoleh keterangan yang akurat dan berimbang, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno. Tiga poin krusial dipertanyakan, mulai dari kinerja pengawas dan PPTK, mekanisme pengawasan kualitas dan volume pekerjaan, hingga sanksi atas dugaan penyimpangan atau praktik tidak sehat.

Namun sangat disayangkan, konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan terkesan memilih diam, meski persoalan ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan kualitas infrastruktur publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menegaskan bahwa pengembalian uang dan denda tidak boleh dijadikan jalan keluar utama.

“Sanksi pengembalian dan denda jangan sampai menjadi solusi terakhir antara vendor dan Dinas PUPR. Harus ada sanksi tegas, termasuk laporan pidana penyalahgunaan anggaran dan pemutusan kontrak. Perusahaan bermasalah juga jangan sampai diberi ruang ikut tender kembali,” tegasnya, Senin (22/12/2025).

Ia bahkan mencurigai adanya praktik tidak sehat jika perusahaan yang sama masih menjalin kerja sama dengan Dinas PUPR, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan.
“Kalau masih ada kerja sama, saya curiga ada permainan kotor di balik semua ini,” pungkasnya.

Rahmat menambahkan, aturan hukum terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah sudah sangat jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, persoalan kini tinggal pada keberanian penegakan hukum.

Dalam konteks ini, publik menilai peran pengawasan Dinas PUPR Karawang diduga tumpul dan cenderung bersifat formalitas tanpa kerja nyata. Masyarakat berharap temuan BPK tidak berakhir sebagai pembiaran, mengingat dinas terkait mengemban amanat pemerintah dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK dan kritik yang disampaikan berbagai pihak.

 

•Red

Program “Karawang Caang” Dorong Kenyamanan Masyarakat, 2.251 Titik Lampu Terbangun Tahun 2025

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Upaya Kabupaten Karawang untuk mewujudkan sarana prasarana pelayanan dasar yang inklusif dan infrastruktur wilayah terintegrasi terealisasi melalui Program “Karawang Caang”. Program yang dijalankan oleh Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) berfokus pada penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan lingkungan (PJL) untuk mendukung kenyamanan aktivitas masyarakat.

Dalam wawancara pada Senin (22/12/2025), Kepala Bidang PSU Vina menjelaskan bahwa Program “Karawang Caang” tidak hanya mencakup penerangan jalan pedesaan, melainkan juga sarana ibadah, sarana umum, dan ruang terbuka publik.

“Tujuan utama program ini adalah agar masyarakat Karawang merasa nyaman, terutama ketika beraktivitas di malam hari tanpa khawatir akan kegelapan,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah berhasil membangun total 2.251 titik lampu PJL yang tersebar di 214 lokasi seluruh wilayah Karawang, dengan sumber anggaran dari APBD Reguler/Murni dan APBD Perubahan:

– APBD Reguler/Murni : Meliputi 54 titik lampu di 10 kantor kecamatan, 78 titik lampu untuk meterisasi di 15 lokasi, 85 titik lampu tersebar di 50 lokasi, 290 titik lampu program prioritas, 989 titik lampu dari usulan aspirasi anggota DPRD, serta 218 titik lampu dari usulan Musrenbang.

– APBD Perubahan: Menambah 58 titik lampu tersebar, 465 titik lampu dari usulan aspirasi anggota DPRD, dan 14 titik lampu program prioritas.

Selain pembangunan baru, pihaknya juga melakukan pemeliharaan serta perbaikan terhadap sekitar 2.190 titik lampu PJL di lebih dari 740 lokasi, sehingga penerangan yang disediakan dapat berfungsi dengan optimal untuk mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat.

Agus Sofyan

Lansia Ditolak Beli Roti Karena Tunai: Tegakkan Kedaulatan Rupiah dan Kemanusiaan

0

JAKARTA |Infokeadilan.com  – Gelombang kemarahan publik terus memuncak dalam beberapa hari terakhir menyusul viralnya video diskriminasi terhadap seorang nenek di sebuah gerai roti. Meski video tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masif, belum ada tindakan tegas terhadap gerai yang secara kaku menolak lembaran-lembaran uang tunai milik sang nenek demi memaksakan penggunaan QRIS. Insiden ini adalah potret kelam di mana kemanusiaan telah mati di tangan sistem digital yang diskriminatif dan arogan, Senin (22/12/2025).

Sangat tidak manusiawi ketika seorang lansia, yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital, dihalangi hak dasarnya untuk membeli makanan. Lembaran-lembaran uang tunai di tangan sang nenek adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara dalam menggunakan alat pembayaran sah yang dijamin negara. Namun, ia justru dipermalukan dan ditolak hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau dompet digital.

Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang dibalut modernitas. Memaksa rakyat kecil untuk tunduk pada teknologi yang tidak mereka jangkau hanya untuk urusan perut adalah pelanggaran serius terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila.

Merespons keresahan publik yang telah viral selama beberapa hari ini, kami mendesak Menteri Keuangan selaku penjaga kedaulatan mata uang negara untuk segera:

– Memberikan Tindakan Nyata: Mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa Rupiah dalam bentuk lembaran adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian.

– Menjamin Keadilan Transaksi: Menteri Keuangan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak boleh membunuh fungsi uang tunai, karena uang tunai adalah instrumen ekonomi paling inklusif bagi rakyat kecil dan lansia.

Kami meminta Kepolisian RI untuk berhenti berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas:

– Tegakkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011: Berdasarkan Pasal 23, setiap orang dilarang menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran. Pelanggaran ini adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

– Proses Hukum Gerai Terkait: Segera lakukan pemanggilan dan beri sanksi kepada gerai yang ada dalam video viral tersebut. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kebijakan korporasi yang menabrak Undang-Undang.

Kemanusiaan harus berada di atas teknologi. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang tidak paham digital, bukan membiarkan mereka tersisih. Jika lembaran-lembaran uang tunai yang sah tidak lagi mampu membeli roti bagi seorang nenek, maka kedaulatan hukum dan ekonomi kita sedang dalam ancaman serius.***

TEGAKKAN KEDAULATAN RUPIAH, KEMBALIKAN NURANI KEMANUSIAAN!

Sumber Publisher -Red PRIMA

Aksi Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi, Gedung Bupati dan Ruang Kerja Kembali Dibuka, Aktivitas Di Kawal Pengamanan Ketat

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Gedung Bupati Bekasi di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (22/12/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kedatangan tim penyidik KPK sekitar pukul 12.30 WIB langsung menyita perhatian pegawai yang sedang menjalankan aktivitas di gedung. Rombongan yang berjumlah 25 orang tiba dengan pengawalan aparat kepolisian, dan lingkungan sekitar Pemkab Bekasi segera diberlakukan pengamanan ketat dengan petugas keamanan berjaga di titik-titik strategis untuk membatasi akses keluar-masuk.

Setelah tiba, beberapa personel KPK memasuki gedung utama dan meminta izin kepada Plt Bupati Bekasi. Sebelum memasuki area yang akan digeledah, rombongan menunggu selama 30 menit di ruang rapat resmi bupati sambil menunggu kedatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang akan mendampingi proses penggeledahan.

Pada kesempatan ini, ruang kerja Bupati Bekasi yang sebelumnya disegel kini telah dibuka oleh pihak KPK. Para penyidik melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperkirakan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat pihak terkait di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sampai saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait detail penggeledahan dan kasus yang sedang diselidiki. Namun, sumber dalam KPK mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Penggeledahan di gedung pemerintahan daerah ini diharapkan dapat mengungkap permasalahan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bekasi dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan.

 

•Wan

Penggunaan Anggaran Di Distan Karawang, Diduga Tak Sejalan Dengan Aturan Efisiensi Anggaran Pusat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran yang didapat mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang dengan pedoman efisiensi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Berbagai item pengeluaran, mulai dari biaya perjalanan dinas, belanja barang/jasa kantor, hingga sewa kendaraan, menjadi sorotan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.

Beberapa Item Pengeluaran Menjadi Perhatian

Berdasarkan data yang diperoleh, beberapa komponen pengeluaran yang menjadi titik fokus antara lain:

– Biaya Penginapan – Jumlah Anggaran : Rp 3.256.000

– Biaya Taksi – Jumlah Anggaran : Rp 4.264.000

– Biaya Tiket Bis/Travel – Jumlah Anggaran : Rp 1.600.000

– Biaya Penginapan – Jumlah Anggaran : Rp 6.564.000

– Biaya Penginapan – Jumlah Anggaran : Rp 27.676.000

– Biaya Tiket Pesawat – Jumlah Anggaran : Rp 15.188.000

– Belanja Makanan dan Minuman Rapat Jumlah Anggaran: Rp 266.875.000

– Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang – Jumlah Anggaran : Rp 7.689.000

– Biaya Tiket Pesawat : Jumlah Anggaran: Rp 22.782.000

– Biaya Taksi : Jumlah Anggaran: Rp 1.066.000

– Biaya Penginapan : Jumlah Anggaran: Rp 13.563.000

– Jenis Belanja: Sofa- Jumlah Anggaran: Rp 19.173.000

– Jenis Belanja: Kursi Lipat – Jumlah Anggaran: Rp 92.032.000

– Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor : Jumlah Anggaran: Rp 67.972.300, sumber Anggaran: APBD

Dugaan penyimpangan muncul mengingat Pemerintah Pusat telah menetapkan pedoman yang jelas terkait batasan nilai dan prioritas penggunaan anggaran. Prinsip efisiensi harus diutamakan, terutama untuk biaya operasional dan perjalanan dinas yang hanya boleh dialokasikan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan produktif.

Lebih lanjut, yang patut dipertanyakan data pada anggaran biaya perjalanan dinas yang dinilai minim transparansi, pasalnya, dengan rincian biaya yang tercantum dalam data tersebut tidak disebutkan itu untuk perjalan dinas dalam rangka apa dan tujuannya kemana, apalagi pada anggaran biaya perjalanan yang menggunakan pesawat, sehingga hal ini memicu munculnya dugaan dugaan penyimpangan yang dinilai melanggar aturan efisiensi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sebut Data Sudah Dihapus Sebelum Aturan Efisiensi Berlaku

Untuk mendapatkan informasi yang seimbang, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, H. Drs Rochman. Dalam tanggapan yang diberikan pada Senin (22/12/2025), ia menyatakan bahwa seluruh anggaran yang menjadi perhatian telah dihapuskan.

“Tahun anggaran berapa kang? 2025 tidak ada lagi anggaran untuk tiket pesawat karena sudah dihapus sesuai aturan efisiensi. Data yang terlihat tersebut merupakan catatan pada Sistem Informasi Rencana Anggaran dan Pengadaan (Sirup) LKPP sebelum efisiensi,” jelasnya.

Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut terkait alasan data tersebut masih tertera dalam sistem hingga saat ini, pihaknya tidak memberikan penjelasan dan memilih untuk tidak menanggapi.

Keadaan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat poin yang sengaja disembunyikan, kemungkinan untuk menjaga citra dan reputasi dinas. Pasalnya, meskipun pihak dinas mengaku telah menghapus anggaran bersangkutan, faktanya data tersebut masih tercatat dan dapat diakses.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat – khususnya para petani di Kabupaten Karawang, pihak terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diharapkan dapat melakukan pengawasan, evaluasi, serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dinas tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara optimal demi kemajuan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.

 

•U.S/Ko/Red

Pemkab Karawang dan Bank bjb Teken Kerjasama, Jamin Layanan Perbankan Daerah Lebih Efektif dan Aman

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengikatkan kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Cabang Karawang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan perbankan instansi pemerintah, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Karawang sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan daerah, Senin (22/12/2025).

Penandatanganan PKS yang disaksikan langsung oleh Bupati Karawang ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah strategis, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Acara berlangsung di ruang kerja Bupati Karawang pada hari Senin pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam setiap proses keuangan pemerintah daerah. Melalui kerja sama dengan bank bjb, kami yakin seluruh aktivitas transaksional dapat dioptimalkan, sekaligus memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang turut hadir menambahkan, “Kerjasama ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk menjembatani layanan perbankan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat Karawang. Kami harapkan bank bjb tidak hanya mendukung kebutuhan pemerintah, tetapi juga menjadi mitra yang dapat dipercaya bagi pelaku usaha dan masyarakat umum.”

Kerjasama ini memiliki tujuan utama untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kolaborasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan transaksi perbankan yang digunakan oleh pemerintah daerah sehari-hari.

Melalui sinergi yang terjalin, seluruh proses transaksi keuangan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan dengan lebih optimal, aman, dan efisien. Bank bjb sendiri pun diharapkan semakin menjadi pilihan utama masyarakat Kabupaten Karawang serta mampu berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui layanan perbankan yang inovatif dan terpercaya.

 

•Red

Persatuan Jadi Kunci Kemajuan PAN Karawang, Jamin Keberlanjutan Kepemimpinan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Hamdan Saepudin, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karawang periode 2025–2030, menegaskan bahwa kemajuan partai tidak dapat terwujud tanpa sinergi internal dan kerja sama yang fokus pada kepentingan masyarakat luas, dengan menghindari adanya pembentukan fraksi atau kelompok dalam organisasi, Senin (22/12/2025).

Pernyataan ini disampaikannya saat acara pendefinitifan kepengurusan DPD PAN Karawang dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan secara serentak oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN pada 21 Desember 2025 lalu. Kegiatan tersebut diadakan dengan model hybrid, menggabungkan tatap muka langsung dan pertemuan daring.

Sebagai tokoh yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pemenangan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Verrell Bramasta di wilayah Karawang, Hamdan menekankan bahwa amanah yang diembannya bukanlah untuk menggantikan atau menggeser kepengurusan sebelumnya.

“Amanah sebagai Sekretaris DPD PAN Karawang yang saya terima bukan bertujuan untuk mengganti, menggusur, atau mengurangi peran serta posisi dari pengurus sebelumnya. Ini adalah bagian dari kelangsungan perjuangan kita untuk memperkuat organisasi agar PAN semakin kokoh dan berkembang,” paparnya.

Menurutnya, PAN harus menjadi wadah yang bersatu padu, terbuka terhadap aspirasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Untuk bisa benar-benar berkembang dan memberikan manfaat bagi rakyat, PAN tidak boleh terbagi menjadi golongan-golongan. Kita adalah satu keluarga besar dengan tujuan yang sama: berkarya secara nyata untuk kemakmuran Kabupaten Karawang,” tegas Hamdan.

Ia menambahkan bahwa kekuatan struktur organisasi, kesetiaan kader, serta kerja sama antar komponen dalam partai menjadi faktor utama untuk mengangkat nama PAN ke depan, baik dalam ranah kontestasi politik maupun dalam program-program sosial serta pengabdian masyarakat.

Susunan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Karawang Periode 2025–2030:

– Ketua : Asep Supriatna

– Sekretaris : Hamdan Saepudin

– Bendahara : Dede Mulyana

Riwayat Organisasi Hamdan Saepudin:

– 2021–2027 : Wakil Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cikampek

– 2023–Saat Ini : Ketua Bramasta Center Karawang

– 2025–2030 : Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Karawang

 

•Edi

Verrel Bramasta Gelar Laga Voli Ekshibisi di Cikampek, Serap Aspirasi Warga Saat Masa Reses

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Verrel Bramasta, menggelar kegiatan Exhibition Match Volly Ball bertajuk “Sportivitas dan Prestasi Kebersamaan” di Lapangan Voli Porbakti, kawasan Masjid Besar Asy Suhada, Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Sabtu (20/12/2025).

Acara yang meriah ini juga dihadiri oleh berbagai elemen penting, antara lain Bhabinkamtibmas, Babinsa Cikampek, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta simpatisan. Tak ketinggalan, Ibu Venna Melinda juga menghadiri kegiatan ini sebagai tamu undangan khusus.

Selain sebagai ajang pertandingan yang penuh semangat sportivitas, kegiatan ini juga difungsikan sebagai wadah silaturahmi dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka masa reses DPR RI.

Dalam sesi dialog terbuka yang diselenggarakan, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka, khususnya terkait bidang pendidikan, kepemudaan, olahraga, dan kebudayaan yang menjadi ruang lingkup tugas Komisi X.

“Saya ingin kegiatan olahraga seperti ini tidak hanya menjadi hiburan belaka, tetapi juga menjadi ruang untuk kebersamaan dan dialog yang konstruktif. Melalui momen reses ini, saya berharap bisa mendengar langsung apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama terkait pendidikan dan pengembangan prestasi bagi generasi muda kita,” ujar Verrel Bramasta dalam sambutannya.

Menurutnya, olahraga khususnya voli – memiliki peran krusial dalam membangun karakter, kedisiplinan, serta semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Sportivitas dan prestasi harus selalu berjalan seiring. Dengan semangat kebersamaan yang kuat, kita dapat mendorong munculnya generasi muda yang sehat jasmani dan rohani, berprestasi, serta memiliki daya saing yang tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat Cikampek menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, acara seperti ini sangat bermanfaat karena mampu menghadirkan wakil rakyat secara langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan Exhibition Match Volly Ball ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keakraban. Acara ini juga menjadi bukti konkret bahwa olahraga dapat dijadikan media efektif untuk mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat luas.

 

•Edi