Beranda blog Halaman 9

Gegara Belum Bayar Iuran, Oknum Guru SMK YASPIF Cibuaya Diduga Tarik Lembar Ulangan dan Disuruh Pulang, Siswa Alami Beban Psikis

KARAWANG | Infokeadilan.com – Sebuah perlakuan yang dinilai tidak pantas dan bersifat diskriminatif terjadi di salah satu satuan pendidikan di wilayah Karawang. Seorang oknum guru mengambil lembar jawaban siswa saat kegiatan ulangan berlangsung, dengan alasan siswa belum melunasi biaya ulangan sebesar Rp 100.000 serta kewajiban Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Peristiwa ini memicu keprihatinan, terlebih mengingat kondisi siswa yang tinggal jauh dari orang tuanya.

Berdasarkan dokumen kwitansi yang dimiliki keluarga, siswa tersebut telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban sekolah, namun belum dapat melunasi seluruhnya karena keterbatasan ekonomi.

Menurut keterangan Ahmad Sobari, selaku perwakilan keluarga siswa, ayah dan ibunya bekerja sebagai buruh harian. Oleh sebab itu, mereka memerlukan waktu untuk mengumpulkan dana dan baru dapat melunasi kewajiban sekolah setelah menerima upah hasil kerjanya.

“Saya rasa ini seperti tindakan diskriminasi yang diduga dilakukan oknum guru di sekolah. Karena mengambil lembar ulangan siswa saat siswa sedang melakukan kegiatan ulangan sekolah dengan alasan karena belum bayar biaya ulangan serta SPP. Sedangkan kondisi siswa jauh dari orang tuanya, dan orang tuanya itu hanya sebagai buruh yang hanya mendapat upah ketika pekerjaan dibayar. Dan akhirnya keponakan kami mengalami beban psikologis akibat perlakuan dimaksud, karena merasa malu,” ungkapnya dengan nada kesal.

Akibat perlakuan tersebut, siswa yang berinisial AD merasa sangat malu dan enggan kembali mengikuti pelajaran, padahal rangkaian kegiatan ulangan masih berlangsung. Catatan tulisan tangan yang beredar juga menyebutkan secara tegas bahwa “syarat ulangan harus bayar Rp 100.000 dan SPP harus lunas”, yang dianggap menjadi dasar tindakan tersebut.

Peristiwa ini dinilai telah melanggar hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sekaligus menimbulkan beban psikologis bagi siswa yang bersangkutan. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, guru dilarang menghambat proses belajar mengajar hanya karena alasan keterlambatan pembayaran. Perlakuan demikian justru berpotensi menurunkan semangat serta mengganggu konsentrasi belajar siswa ke depannya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum dapat memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.

•Jaong Hermanto

Pendaftaran Online 2026 : Keresahan dan Kecemasan Hantui Orang Tua Siswa di Tengah Kewajiban Belajar 12 Tahun

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Keresahan mendalam menyelimuti sejumlah orang tua di wilayah Karawang, di mana harapan akan masa depan cerah bagi anak-anak mereka justru dihadapkan pada dua tantangan besar yang dinilai cukup membingungkan. Pasalnya, proses penerimaan siswa baru yang dinilai rumit membuat banyak orangtua siswa resah dan terkesan putus asa seolah  menjadi hal yang tidak mudah dijangkau.

Ketidakjelasan alur pendaftaran, persaingan yang ketat, serta sistem yang sering terjadi eror dianggap tidak transparan menjadi sumber kekhawatiran utama, dan memicu pertanyaan apakah kesempatan belajar yang layak masih dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat atau malah sebaliknya ?

Keresahan ini tergambar jelas dari pengakuan Carim salah satu orang tua siswa yang tengah memperjuangkan anaknya untuk bisa bersekolah di SMKN 1 Rengasdengklok Karawang. Ia mengeluhkan betapa rumit dan membingungkannya mekanisme seleksi pendaftaran PCMB-SPMB online yang diterapkan saat ini.

“Sistem pendaftaran online tahun ini sangat susah. Sebagai orang tua, saya luar biasa cemas dan takut anak saya akhirnya tidak bisa masuk sekolah mana pun. Padahal anak saya berprestasi rengking 1 di MTSN Karawang, eh daptar melalui online tetap saja tersingkirkan, berarti semua itu tidak ngaruh bagi anak anak berprestasi sekalipun.” ungkapnya dengan nada kecewa, Jum’at (12/6/2026).

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan sinkronisasi antara program pemerintah dan realitas di lapangan.

“Katanya ada program wajib belajar 12 tahun, tapi kenapa kenyataannya mau masuk sekolah saja dibikin seribet ini ? Harusnya aksesnya dipermudah, bukan malah dipersulit oleh birokrasi sistem. Apakah hal ini yakin murni tidak ada unsur kerjasama dengan oknum oknum ?” tambahnya penuh tanda tanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 1 Rengasdengklok Deni Iskandar saat di minta penjelasan terkait hal tersebut mengatakan bahwa minimnya nilai rata rata bisa mempengaruhi.

“Nilainya Kang, di SMPN lain pada gede rata rata 94 an. Karena kuota per jalurna sudah terisi Kang.” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kuota di SMKN 1 Rengasdengklok hanya menampung maksimal 540 siswa.

“540 Kang.” jelasnya singkat.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa selama kuota terpenuhi pada jalur PCMB maka ditahap 1 dan tahap 2 tidak ada.

“Selama kuota terpenuhi pada jalur PCMB, maka tahap 1 dan tahap 2 tidak ada Kang.” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut membuat sebagian orangtua siswa merasa kesulitan.

Hingga saat ini, kejelasan dan kepastian mengenai kelanjutan proses pendaftaran masih dinanti oleh para orang tua siswa.

Mereka berharap pihak penyelenggara dapat segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem, memberikan penjelasan yang terbuka, serta memastikan bahwa hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan sesuai program wajib belajar dapat terwujud secara adil, tanpa terhalang oleh hambatan teknis.

Tim Infokeadilan.com

Maraknya Penambangan Ilegal di Bangka Belitung, Aparat Diduga Tutup Mata

0

PANGKAL PINANG, BABEL | Infokeadilan.com – Aktivitas penambangan timah yang dilakukan oleh Penambang Ponton Isap Produksi (PIP) dan sejumlah perusahaan mitra PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan tajam. Diduga, sejumlah pelaku usaha yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari BUMN tersebut justru beroperasi di luar wilayah izin usaha yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum bijih timah yang dihasilkan, mengingat lokasinya tidak tercakup dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dan siapa yang bertanggung jawab atas praktik tersebut?

Fenomena ini kian mengkhawatirkan mengingat aktivitas penambangan tanpa izin semakin menjamur di Perairan Pasir Padi dan alur laut Sampur hingga pertengahan Juni 2026. Praktik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini memicu kegelisahan masyarakat, lantaran aparat penegak hukum dan pemerintah dinilai bersikap pasif dan tidak berdaya. Publik pun mempertanyakan mengapa permasalahan ini terus berulang dan sulit untuk diberantas secara tuntas.

Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap hasil tambang yang diambil di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan secara otomatis memiliki status hukum yang cacat atau dianggap ilegal, terlepas dari kepemilikan Surat Perintah Kerja sekalipun. Dalam dunia pertambangan, prinsip ketertelusuran asal-usul barang (origin of ore) menjadi hal yang mutlak, di mana setiap bijih timah yang diolah wajib dapat dibuktikan keabsahan lokasi pengambilannya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan bahwa izin pertambangan yang dimiliki PT Timah di wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung telah memperoleh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini sebagaimana dilansir oleh CNBC Indonesia pada 21 Maret 2023.

Namun, terdapat celah administratif yang kerap dimanfaatkan. Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa secara yuridis, lokasi aktivitas penambangan tersebut berada di luar batas wilayah administrasi kota, masuk ke dalam wilayah kabupaten tetangga atau wilayah laut provinsi. Meski demikian, dampak kerusakan yang ditimbulkan langsung terasa pada kawasan Pantai Pasir Padi—ikon pariwisata ibu kota provinsi. Di sisi lain, sebagian wilayah perairan tersebut secara historis memang tercakup dalam wilayah konsesi PT Timah, namun persoalan muncul karena maraknya penambang tidak resmi yang ikut beroperasi secara liar, memanfaatkan tumpang tindih pengawasan.

Kondisi ini semakin berbahaya mengingat kawasan tersebut merupakan jalur pelayaran utama menuju Pelabuhan Pangkalbalam. Keberadaan ratusan unit ponton yang beroperasi tanpa dokumen resmi dan identitas yang jelas tidak hanya merusak ekosistem laut dan potensi pariwisata, tetapi juga mengancam keselamatan pelayaran kapal yang melintas.

Meskipun aparat penegak hukum dari Satpolairud Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung telah berulang kali menggelar operasi penertiban, seperti pemasangan larangan, patroli rutin, hingga pembongkaran alat tambang, pola yang terlihat cenderung berulang dan bersifat sementara. Diduga kuat terdapat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak, di mana para penambang menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri. Setiap unit ponton diketahui menghabiskan sekitar 80 hingga 100 liter solar per hari. Lebih dari itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memainkan peran di balik layar demi keuntungan pribadi. Salah satu pihak yang disinyalir terlibat dalam penyediaan BBM ilegal adalah CV Wiratama Pertiwi, yang juga beroperasi sebagai penambang.

Di balik kerumitan persoalan ini, terdapat faktor ekonomi yang kompleks. Aktivitas tambang tradisional menjadi tumpuan hidup bagi ribuan warga, namun di sisi lain, publik menduga adanya jaringan yang lebih besar mulai dari pengumpul hingga pengolah bijih timah yang memiliki pengaruh signifikan, sehingga mampu melindungi praktik ilegal tersebut meski menuai protes keras dari masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.

Berdasarkan laporan BCA Sekuritas tertanggal 6 Oktober 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pernah menyampaikan bahwa kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal yang melibatkan enam perusahaan pengolahan di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Pemerintah telah menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat dibiarkan berlanjut karena menyangkut kedaulatan ekonomi nasional. Namun, hingga saat ini persoalan di lapangan masih belum menemukan titik terang.

Kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap jalur transportasi laut menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola pertambangan rakyat yang belum terselesaikan, padahal secara tegas hal ini melanggar Pasal 134 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penyelesaian yang komprehensif memerlukan komitmen kuat dan terpadu dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga pemegang izin resmi. Masyarakat menaruh harapan besar pada peran Kejaksaan Agung yang saat ini diketahui tengah mengumpulkan bahan keterangan. Apalagi, PT Timah telah menyatakan kesiapannya mendukung upaya hukum untuk mengusut dugaan penambangan di luar wilayah izin, sehingga membuka peluang bagi penyidik untuk memeriksa keabsahan surat perintah kerja yang beredar.

Langkah pemantauan dan evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sekitar sepuluh mitra kerja PT Timah di wilayah Pantai Pasir Padi dan Sampur dinilai sangat krusial untuk menegakkan tata kelola pertambangan yang bersih. Pemeriksaan akan difokuskan pada tiga aspek utama yang menjadi titik rawan kebocoran keuangan negara, yaitu:

1. Verifikasi Wilayah Kerja: Memastikan kesesuaian koordinat dan batas wilayah operasi agar tidak terjadi penambangan di luar konsesi resmi.

2. Audit Perpajakan: Memeriksa kewajiban perpajakan secara menyeluruh guna mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah.

3. Pengawasan Bahan Bakar Minyak: Menindak tegas penyalahgunaan solar bersubsidi yang kerap menjadi celah utama dalam praktik pertambangan ilegal.

Dengan pendekatan hukum yang tegas, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, diharapkan penertiban tidak lagi bersifat musiman. Kini, harapan masyarakat tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat serta kelestarian lingkungan.

Tim Infokeadilan.com

Wujudkan Karawang Maju, Kelurahan Mekarjati Rutin Giatkan Jum’at Bersih di Lingkungan RW 11

KARAWANG |Infokeadilan.com – Mengikuti semboyan Bupati “Karawang Maju”, dan bersih Pemerintah Kelurahan Mekarjati terus menjunjung tinggi semangat tersebut melalui kegiatan rutin Jum’at Bersih. Kegiatan kali ini dilaksanakan secara khusus di lingkungan RW 11, dipimpin langsung oleh Juki selaku Ketua RW yang memberi contoh teladan nyata bagi seluruh warga dan jajarannya, Jum’at (12/6/2026)

Sebagai pemimpin di wilayah tersebut, Juki memimpin kerja bakti secara langsung guna menciptakan lingkungan yang sehat dan tertata rapi. Ia menjelaskan tujuan utama kegiatan ini serta mengingatkan warga agar menjaga ketertiban pembuangan sampah.

“Melalui kegiatan Jumat Bersih ini, kami ingin memberikan rasa nyaman dan lingkungan yang bersih khususnya bagi warga di sini, serta bermanfaat pula bagi masyarakat sekitar. Kami juga menghimbau seluruh warga agar tidak membuang sampah ke saluran irigasi, melainkan membuangnya ke tempat yang telah disediakan di setiap wilayah,” ujar Juki.

Sementara itu, Ketua RT 02/11, Du’am, juga terus secara konsisten mengingatkan dan mengarahkan warga agar menjaga kebersihan lingkungan. Ia tak pernah lepas mengajak warga untuk bekerja sama menjaga kebersihan serta menata lingkungan agar senantiasa terlihat bersih dan rapi.

“Saya tak pernah bosan mengingatkan warga agar tidak membuang sampah ke saluran irigasi, melainkan membuangnya ke tong sampah yang tersedia di pinggir jalan. Mari kita jaga bersama wilayah ini agar selalu bersih dari sampah serta ditata agar tampak rapi dan indah dipandang,” tegas Du’am.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kesadaran warga Kelurahan Mekarjati dalam mendukung kemajuan daerah, dimulai dari menjaga kebersihan lingkungan di lingkungan tempat tinggal masing‑masing.

•U.Supriyadi/Red

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Karawang Sosialisasikan Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menggelar sosialisasi kebijakan daerah bertajuk “Sosialisasi Open PKB dan BBNKB”. Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Acara yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA, dihadiri oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum. Kegiatan ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai instansi terkait untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan terbaru, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam sambutannya, Ketua Panitia sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk menjembatani pemahaman aturan perpajakan kepada generasi muda dan masyarakat luas.

“Mahasiswa adalah agen perubahan sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui pemahaman yang baik, mereka diharapkan dapat menjadi motivator bagi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh kesadaran, demi mewujudkan pembangunan Karawang yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.

Penerapan Sistem Open PKB dan BBNKB

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, S.E., selaku narasumber utama, menjelaskan bahwa kebijakan Open PKB dan Open BBNKB merupakan perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan turunannya di tingkat daerah.

“Open PKB dan Open BBNKB memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kebijakan ini dirancang agar masyarakat dapat menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan secara transparan, tanpa ada unsur tersembunyi. Nilai pokok pajak didasarkan pada nilai jual kendaraan yang berlaku umum, sehingga tercipta rasa keadilan. Dana yang diterima dari penerimaan PKB akan dialokasikan langsung untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan di daerah,” jelas Hendrian.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sistem ini justru meringankan beban masyarakat dalam hal kemudahan akses pembayaran.

“Jadi, Open PKB dan Open BBNKB tidak membebani, justru memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.

Transformasi Digital dan Kemudahan Layanan

Dalam paparannya, Hendrian juga menekankan pentingnya pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek hukum, pelayanan keuangan daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama dengan berbagai mitra strategis.

Salah satu terobosan utama adalah penerapan Aplikasi Siapbayar, yang memungkinkan wajib pajak menghitung besaran pajak secara mandiri, memantau status pembayaran, hingga mengakses dokumen administrasi secara digital secara real-time.

“Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan. Semua proses dapat dilakukan secara daring dengan aman dan mudah,” ungkap Hendrian.

Hal senada disampaikan oleh Pimpinan Cabang PT. Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP., yang menjelaskan peran penting pihaknya dalam memberikan perlindungan asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia juga menyampaikan kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian guna memastikan data kendaraan terintegrasi dengan baik.

“Kami mendukung penuh kemudahan layanan ini. Asuransi yang dibayarkan bersama pajak merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat saat berkendara,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Bank BJB, Yoga Pratama, menjelaskan peran perbankan sebagai pendukung sistem transaksi terpadu. Bank BJB telah menyediakan layanan perbankan digital, ATM, hingga aplikasi mobile banking yang terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah daerah.

“Kami mendukung ekosistem Smart City melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara cepat, aman, dan dapat diakses kapan saja melalui genggaman tangan,” pungkasnya.

Peran Polri dan Edukasi Keselamatan Berkendara

Di sisi lain, narasumber dari Kepolisian Resor Karawang, Aipda Syarif Hidayat, S.H., menekankan bahwa sosialisasi ini juga tidak lepas dari aspek hukum dan keselamatan berlalu lintas. Materi yang disampaikan meliputi tata cara registrasi, identifikasi kendaraan, hingga penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pemahaman pajak dan kelengkapan dokumen kendaraan berjalan beriringan dengan keselamatan berkendara. Kami berharap masyarakat tidak hanya patuh membayar pajak, tetapi juga sadar akan aturan berlalu lintas demi keamanan bersama,” ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung secara interaktif, di mana mahasiswa dan peserta umum tidak hanya mendapatkan penjelasan teoretis, tetapi juga mempelajari langsung simulasi perhitungan pajak menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Sebagai bentuk apresiasi, peserta yang aktif berdiskusi mendapatkan E-Sertifikat keikutsertaan serta berkesempatan mengikuti program pembinaan lebih lanjut.

Sinergi Wujudkan Kemandirian Daerah

Menutup rangkaian kegiatan, disimpulkan bahwa terselenggaranya sosialisasi ini menjadi bukti nyata sinergi yang erat antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Bapenda Jawa Barat, Kepolisian, Jasa Raharja, Perbankan, dan Sektor Akademik. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem fiskal yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga mendorong kemajuan Karawang menjadi daerah yang mandiri, aman, dan sejahtera.***

Dua Perusahaan Ritel Cepat Saji Tunggak Pajak Hingga Rp10 Miliar, Pengamat Minta Pemerintah Bersikap Tegas

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat memiliki tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran yang mencapai nilai total Rp10 miliar sejak tahun 2025. Informasi ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

Dijelaskan bahwa masing-masing perusahaan yang memiliki jaringan cabang cukup luas di wilayah ini menunggak kewajiban perpajakan sebesar Rp 5 miliar. Temuan ini kemudian memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengamat kebijakan publik.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas dan konsisten. Menurutnya, pembiaran terhadap kewajiban yang tidak dipenuhi dapat menimbulkan dampak buruk dan menjadi preseden negatif bagi wajib pajak lainnya.

“Tentu saja hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena membayar pajak merupakan kewajiban mutlak bagi setiap warga negara dan pelaku usaha. Apabila telah dilakukan upaya penagihan secara berulang namun tetap tidak dipenuhi, maka langkah tegas seperti pencabutan izin operasional perlu dipertimbangkan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi contoh buruk yang diikuti oleh pengusaha lain,” tegas Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, ia yang akrab disapa Askun juga meminta peran aktif Kejaksaan Negeri Karawang. Ia menyarankan agar lembaga hukum tersebut tidak ragu menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna menuntaskan kewajiban tersebut. Sebagai langkah awal, ia menilai penyegelan sementara atau pencabutan izin usaha dapat menjadi opsi yang efektif hingga tunggakan dilunasi sepenuhnya.

“Saya berpendapat langkah yang paling tepat adalah pencabutan izin usaha atau penyegelan sementara kegiatan operasionalnya, sampai kewajiban perpajakan mereka dipenuhi sepenuhnya,” imbuhnya.

Askun juga menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan terkait adanya aksi pemboikotan terhadap produk yang diduga terkait Israel tidak dapat dijadikan pembenaran. Pasalnya, kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut tetap berjalan dan memperoleh keuntungan di wilayah Kabupaten Karawang.

“Saya melihat hal tersebut hanyalah alasan belaka untuk menghindari kewajiban. Selama mereka masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan di Karawang, maka kewajiban untuk membayar pajak tetap harus dipenuhi tanpa terkecuali,” tandasnya.

Bapenda Konfirmasi, Libatkan Kejari untuk Penagihan

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan tersebut. Ia menyatakan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara intensif sejak tahun 2025, namun hingga saat ini belum memperoleh hasil yang diharapkan.

“Benar, total tunggakan keduanya mencapai Rp10 miliar, dengan masing-masing perusahaan menunggak sebesar Rp5 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk akumulasi denda yang terus bertambah seiring berjalannya waktu selama kewajiban belum dilunasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kedua perusahaan yang memiliki banyak cabang di Karawang tersebut tidak menyangkal adanya tunggakan saat dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan resmi. Mengingat nilai yang cukup besar dan proses yang belum menunjukkan kemajuan signifikan, pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat upaya penagihan melalui surat kuasa khusus.

“Kami telah memohon dukungan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Karawang dalam proses pemeriksaan hingga penagihan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari kedua perusahaan tersebut agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

•Tim Infokeadilan.com

Bupati Karawang Sampaikan Nota Pengantar Raperda, Tekankan Keseimbangan Antara Industri, Lingkungan, dan SDM Unggul

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11/6/2026.

Rapat Paripurna ini mengagendakan tiga pokok bahasan utama, yaitu persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Kabupaten Layak Anak dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran legislatif atas kinerja yang dinilai cepat, responsif, dan adaptif. Ia menegaskan bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan industri dan perkembangan kawasan perkotaan, arah pembangunan Karawang harus mulai bergeser dari semata-mata pembangunan infrastruktur menuju peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

“Kita harus memfokuskan perhatian pada penguatan literasi, terciptanya lingkungan yang aman dan sehat, serta pembangunan kabupaten yang ramah terhadap anak. Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan jika kita ingin melahirkan generasi penerus yang berkualitas dan mampu membawa Karawang menuju masa depan yang lebih gemilang,” ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan sektor industri, fokus utama pembangunan ke depan harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, terjaganya kelestarian alam, serta terpenuhinya hak-hak anak menjadi kunci utama untuk mencetak generasi unggulan yang menjadi kebanggaan daerah.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap investasi dan industri yang beroperasi di Karawang wajib selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Melalui Raperda RPPLH yang sedang disusun, pemerintah daerah merancang strategi jangka panjang selama 30 tahun ke depan, agar pertumbuhan ekonomi dapat terus berjalan pesat tanpa mengorbankan kelestarian alam dan keseimbangan lingkungan.

“Alhamdulillah, momen ini terasa semakin istimewa mengingat Karawang baru saja kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh elemen pemerintahan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa sebagai salah satu pusat industri terbesar sekaligus daerah penyangga ketahanan pangan utama di Jawa Barat, Karawang saat ini menghadapi tantangan krusial dalam menjaga keseimbangan fungsi wilayah. Berbagai persoalan mendesak seperti alih fungsi lahan, pengelolaan limbah industri, penurunan kualitas udara, hingga pendokumentasian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menjadi sorotan utama yang harus segera dicarikan solusinya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Aep menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus DPRD dalam mendalami dan menyempurnakan draf peraturan daerah yang disusun. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi dan industri yang masuk ke Karawang harus tetap memegang teguh prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Pembangunan ekonomi yang mengorbankan kelestarian alam sama saja dengan mewariskan bencana bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, seluruh peraturan yang kita susun harus menjadi payung hukum yang menjamin keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.***

Pemkab Karawang Tegas : ASN dan PPPK Terbukti Langgar Norma Kesusilaan Akan Dijatuhi Sanksi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti terlibat dalam perbuatan melanggar norma kesusilaan. Langkah ini diambil guna menjaga nama baik institusi pemerintahan serta merespons perhatian publik terhadap kasus-kasus yang mencoreng citra pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gerry S. Samrodi, pada Kamis (11/6/2026), saat dimintai tanggapan terkait maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran norma yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Gerry, setiap ASN dan PPPK memiliki kewajiban mendasar untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, etika, serta berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. Oleh karena itu, apabila ditemukan bukti kuat bahwa seorang pegawai terlibat dalam peristiwa yang dapat merusak citra daerah maupun martabat institusi pemerintahan, maka proses hukum dan kepegawaian akan dijalankan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, jika kasus tersebut sampai menjadi perhatian nasional seperti contoh peristiwa pesta yang melanggar norma beberapa waktu lalu, tentu akan ada tindakan tegas yang kami ambil,” tegas Gerry.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan disiplin kepegawaian mengatur secara jelas kewajiban setiap pegawai untuk menjaga kehormatan, martabat, serta citra positif sebagai abdi negara. Setiap perbuatan yang melanggar norma kesusilaan atau tindakan yang dapat merendahkan martabat ASN, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat, dapat dijadikan dasar pemberian sanksi disiplin, yang tingkatannya disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Meski demikian, Gerry menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan maupun mekanisme khusus untuk mendeteksi atau menilai seseorang semata-mata berdasarkan orientasi seksualnya. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan interaksi di lingkungan kerja, seorang pegawai dinilai dari kinerja dan perilaku profesionalnya, bukan dari hal-hal yang tidak memiliki dasar hukum sebagai indikator penilaian.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan disiplin semata, melainkan juga memberikan ruang untuk pembinaan dan pendampingan. Apabila terdapat pegawai yang mengaku membutuhkan bimbingan atau sedang menghadapi permasalahan pribadi, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Siapa saja yang datang kepada kami, misalnya untuk meminta pembinaan atau sedang menghadapi kesulitan tertentu, tentu akan kami dampingi. Tugas kami adalah memberikan arahan dan bimbingan agar pegawai dapat kembali berperilaku sesuai norma dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh jajaran aparatur negara senantiasa menjaga sikap dan perilaku, serta menjadi teladan dalam bermasyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat terus terpelihara dengan baik.***

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Perpustakaan hingga Lingkungan Hidup

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Karawang. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan, pimpinan daerah, serta perwakilan instansi terkait, dengan sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian utama.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan lembaga perwakilan rakyat demi terwujudnya pembangunan daerah yang teratur, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Rapat Paripurna ini kami selenggarakan untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap berbagai rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap agenda yang dibahas disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata warga Karawang, mulai dari aspek pendidikan, perlindungan anak, kelestarian lingkungan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah,” ungkap Endang.

Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Raperda ini disusun untuk mengatur tata kelola, pengembangan, dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan peningkatan sumber daya manusia masyarakat.

2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)

DPRD sepakat membentuk dua Pansus untuk mendalami dan membahas lebih lanjut dua rancangan peraturan daerah, yaitu:

– Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi tumbuh kembang generasi muda.

– Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai upaya menjaga kelestarian alam, mengendalikan kerusakan lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

3. Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Penyampaian ini menjadi langkah awal pembahasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Ketua DPRD menambahkan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah yang telah dibahas akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan yang mendalam dan partisipatif. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan setiap rancangan peraturan daerah ini secara tepat waktu dan berkualitas. Kami juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari masyarakat, pakar, dan pemangku kepentingan agar peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” tegasnya.

Endang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti perkembangan pembahasan peraturan daerah ini secara terbuka.

“Masyarakat dapat mengakses video lengkap Rapat Paripurna ini melalui kanal YouTube yang tertera dalam tautan pada bio akun resmi Instagram DPRD Kabupaten Karawang, agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui dan diawasi secara bersama-sama,” pungkasnya.

Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan demi kemajuan Kabupaten Karawang.***

Pemkab Karawang Teguh Pertahankan Status Lumbung Padi Nasional, Tetap Buka Ruang Pembangunan Terencana

BANDUNG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmen penuhnya untuk senantiasa menjaga dan mempertahankan status strategis daerah ini sebagai lumbung padi nasional, sekaligus tetap mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Bandung, Rabu (10/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat, Sumasna, S.T., M.U.M., yang mewakili Gubernur Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas fasilitas dan dukungan yang diberikan dalam mengawal keberadaan lahan pertanian di wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengusulkan penetapan Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 86.170 hektar. Angka tersebut setara dengan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 yang tercatat seluas 99.042,92 hektar.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa menjaga keseimbangan antara peran Karawang sebagai penyangga pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah memerlukan perencanaan yang matang dan bijaksana.

“Menjaga keseimbangan antara status Karawang sebagai lumbung padi dan tuntutan kemajuan zaman tentu membutuhkan kecermatan dalam menata ruang,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait. “Baru saja saya berdiskusi intensif bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dalam rapat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman data secara menyeluruh terkait Lahan Baku Sawah untuk menjadi dasar penetapan LP2B. “Kami telah membedah data Lahan Baku Sawah secara rinci guna menentukan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, disampaikan kembali bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan luas LP2B sebesar 86.170 hektar atau 87 persen dari total Lahan Baku Sawah tahun 2025.

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa komitmen mempertahankan sektor pertanian tidak berarti menutup akses bagi kemajuan daerah. “Karawang tetap kokoh menjadi benteng pangan, namun kita tidak menutup mata pada kebutuhan pembangunan daerah demi masa depan anak cucu kita. Semuanya harus terukur, transparan, dan terencana dengan baik,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa ke depan akan terus memegang teguh prinsip menjaga ketahanan pangan, namun tetap mengakomodasi kebutuhan pembangunan secara proporsional dan bertanggung jawab, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh generasi mendatang.***