Beranda blog Halaman 92

Ini Bukan Sekadar Langgar Administratif, GMPI Karawang Menduga PT Wijaya Inovasi Bersama Melanggar Tata Ruang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang mengangkat kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha yang diduga dilakukan oleh PT Wijaya Inovasi Bersama, yang beroperasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diperiksa karena diduga mengubah fungsi gudang menjadi tempat produksi, padahal kawasan tersebut secara khusus ditetapkan untuk kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang. Dugaan ini dinilai sebagai pelanggaran multi-aspek yang berpotensi merusak tatanan perizinan dan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Karawang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif yang ringan, ini adalah kejahatan tata ruang. Mengubah gudang menjadi pabrik tanpa izin yang sah adalah bentuk pengakalan terhadap aturan hukum. Jika hal ini terbukti, berarti ada elemen pembiaran dari instansi yang seharusnya mengawasi,” tegas Anggadita, Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, dalam keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).

Empat Aspek Hukum yang Diduga Dilanggar

DPD GMPI Karawang mengidentifikasi sedikitnya empat aspek pelanggaran hukum serius yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut:

1. Pelanggaran Tata Ruang dan Peruntukan Wilayah

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kawasan Bisnis Center Tanjungpura termasuk zona perdagangan dan jasa  bukan zona industri. Aktivitas produksi di kawasan tersebut jelas dilarang tanpa melalui proses revisi izin atau perubahan zonasi.

2. Pelanggaran Izin Pergudangan

Mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pergudangan, izin yang dimiliki hanya berlaku untuk kegiatan penyimpanan dan distribusi barang. “Jika mereka benar-benar memproduksi barang di lokasi itu, berarti beroperasi di luar cakupan izin yang sah. Ini bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran hukum yang disengaja,” jelas Anggadita.

3. Pelanggaran Perlindungan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan produksi wajib dilengkapi dengan dokumen Usulan Kegiatan Lingkungan (UKL) dan Usulan Penanganan Lingkungan (UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa izin lingkungan baru, kegiatan produksi tersebut dianggap ilegal.

4. Manipulasi Data di OSS-RBA

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib melaporkan seluruh jenis kegiatan di Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA). Jika PT Wijaya Inovasi Bersama hanya mendaftarkan izin pergudangan namun melakukan produksi, perusahaan tersebut dianggap menyembunyikan fakta usaha  yang dapat dikenai sanksi berat.

GMPI Akan Lapangkan Surat Audiensi, Desak Aparat Pemeriksa

Sebagai tindak lanjut, GMPI Karawang akan segera mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada manajemen PT Wijaya Inovasi Bersama untuk meminta klarifikasi terbuka terkait kegiatan di lapangan, termasuk penunjukkan dokumen perizinan dan lingkungan.

“Kami akan datang langsung, bukan untuk berbicara kosong, melainkan untuk meminta penjelasan yang jujur. Jika memang mereka memiliki izin produksi, tunjukkan. Jika tidak, hentikan seluruh kegiatan sebelum aparat bergerak,” tegas Anggadita.

Selain itu, GMPI juga mendesak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan faktual di lokasi. Jika pelanggaran terbukti, GMPI menuntut agar izin usaha dicabut dan operasional dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum.

“Jangan biarkan aparat daerah diam melihat. Masyarakat berhak merasa curiga jika aparat hanya tegas terhadap pedagang kecil, namun ragu menegur korporasi besar. GMPI akan mengawasi persoalan ini sampai tuntas, bahkan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak terkait,” tandasnya.

Siap Laporkan ke Tingkat Nasional

GMPI menegaskan siap melaporkan dugaan pelanggaran ini ke tingkat provinsi bahkan kementerian  termasuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami bukan anti-investasi, melainkan anti-pelanggaran hukum. Jangan jadikan izin pergudangan sebagai tameng untuk beroperasi seperti pabrik. Karawang membutuhkan investor yang patuh hukum, bukan yang mengakali aturan dan merusak tata ruang wilayah,” pungkas Anggadita.

 

•Jek

XTC Indonesia PAC Karawang Barat Gelar Khitanan Massal, Wujud Pengabdian Nyata Terhadap Masyarakat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ormas XTC Indonesia PAC Karawang Barat menunjukkan kepedulian sosial yang mendalam kepada masyarakat sekitar melalui penyelenggaraan khitanan massal dengan tema “Pengabdian Organisasi Terhadap Masyarakat”. Kegiatan bakti sosial ini dilakukan bekerja sama dengan RSUD Karawang, dengan total 50 anak yang berpartisipasi, bertempat di Gedung KNPI Karawang pada hari Sabtu (13/12/2025).

Para peserta yang berasal dari berbagai wilayah Kecamatan Karawang Barat dihadiri dan didampingi oleh orang tua masing-masing. Selain mendapatkan layanan khitan secara cuma-cuma, mereka juga menerima bingkisan dan santunan sebagai wujud dukungan moril dari penyelenggara.

Ketua DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang, Irwan Suwandi, SE, menekankan apresiasi terhadap inisiatif para pengurus PAC XTC Karawang Barat.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti nyata kepedulian organisasi terhadap masyarakat sekitar, sekaligus bagian dari upaya penegakan tanggung jawab sosial yang dijalankan oleh XTC Indonesia Kabupaten Karawang.

“Kami bertekad untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kedepannya, kami akan menginstruksikan 30 PAC se-Kabupaten Karawang untuk menjalankan program bakti sosial, dengan melaksanakan berbagai aksi yang memberikan manfaat langsung. XTC Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat Karawang,” ungkapnya.

 

•Agus Sofyan

Sinergi Polri dan Masyarakat, Panen Raya Jagung Hibrida Kuartal IV Digelar di Kotabaru Karawang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polsek Kotabaru bersama Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Karawang menggelar kegiatan panen jagung hibrida kuartal IV di lahan milik Ibu Lia yang terletak di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, hari Jum’at (12/12/25) pagi.

Acara yang menjadi bukti kolaborasi erat antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kabag SDM Polres Karawang Kompol Dadan Sudirman, M.H., CPHR., Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H., Kasi Tramtib Kecamatan Kotabaru Diding Haryadi, S.H., Kepala Desa Pangulah Selatan Deni Kurniawan, Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) Kecamatan Kotabaru Ibu Virgi dan Femy Ziya, Bhabinkamtibmas Desa Pangulah Selatan Aipda M. Bakti Kertajagat, serta personel dari Bag SDM Polres Karawang, Polsek Kotabaru, aparatur desa, dan tentu saja pemilik lahan Ibu Lia.

Lahan jagung yang dipanen berukuran sekitar 1 hektare dan ditanami jagung pakan hibrida yang dikelola langsung oleh Ibu Lia. Kegiatan ini tidak hanya mendukung program swasembada pangan di Karawang, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga yang mengelola lahan pertanian.

Melalui Kapolsek Kotabaru, Kapolres Karawang Akbp Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi seluruh pihak.

“Polri selalu mendukung setiap kegiatan positif yang berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga sinergi seperti ini terus terjalin agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” ungkap Iptu Suherlan.

Dengan pelaksanaan panen raya ini, Polres Karawang berharap kerja sama antara aparat, pemerintah, dan masyarakat semakin solid, serta mampu mendorong peningkatan produktivitas pertanian di wilayahnya.

•Edi

Andi Beton Resmikan Kolam Renang di Uston Grill House, Serta Santuni Anak Yatim Sebagai Wujud Syukur

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Suasana kawasan Uston Grill House di Desa Darawolong, Dusun Krajan RT 004/RW 01, Kecamatan Purwasari terasa hangat dan penuh makna. Hari ini, ustadz Andi Beton selaku pemilik tempat tersebut menggelar peresmian kolam renang baru, yang tidak hanya menjadi fasilitas hiburan baru bagi masyarakat, tetapi juga dibarengi dengan kegiatan santunan kepada anak yatim, Jum’at (12/12/2025).

Acara yang dihadiri oleh stakeholder desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah anak yatim itu dimulai dengan nuansa kebersamaan yang kental. Menurut ustadz Andi Beton, momen ini bukan sekadar peresmian fasilitas semata, melainkan wujud rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan.

“Kegiatan hari ini lebih dari sekadar meresmikan kolam renang. Ini adalah waktu untuk berbagi kebahagiaan dengan anak yatim dan kemudian makan bersama semua hadirin,” ungkapnya kepada awak media yang hadir.

Selain itu, dalam rangkaian acara juga digelar tawasulan sebagai bentuk penguatan keimanan.

“Tawasulan ini menjadi bagian dari rasa syukur kita. Semua yang kita miliki harus selalu disertai dengan kesadaran akan nikmat Allah, sehingga kita bisa berbagi dan berkarya dengan ikhlas,” tambahnya.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dengan harapan kegiatan ini tidak hanya menjadi ladang pahala, tetapi juga mampu mempererat tali silaturahmi antar warga Desa Darawolong.

•Edi

Jum’at Berkah di Kotabaru, Polsek Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga yang Membutuhkan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Personil Polsek Kotabaru, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan “Jumat Berkah” sebagai wujud kepedulian sosial, dengan membagikan puluhan paket nasi kotak Lazatto kepada masyarakat yang membutuhkan di sepanjang jalur patroli, Jum’at (12/12/2025).

Sebanyak 20 paket nasi ayam Lazatto disalurkan kepada warga kurang mampu, antara lain pemulung, tukang becak, dan pengemis yang berada di wilayah kerja Polsek Kotabaru. Seluruh paket terdistribusi dengan lancar dan menerima respon positif dari penerima serta warga sekitar.

Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polsek Kotabaru untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan bantuan yang sesungguhnya.

“Kegiatan ini tidak hanya sekadar membagikan makanan, tapi juga sebagai wujud bahwa aparat kepolisian selalu ada untuk membantu warga, terutama yang membutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini telah berjalan rutin dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pihak lain, baik dari elemen masyarakat maupun lembaga, untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang sama guna meningkatkan kesejahteraan bersama.

 

•Edi

Dugaan Kejanggalan dalam Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Purwasari, Pengawasan Dipertanyakan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Usaha Tani (RJIT) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, tuai sorotan dan lolos dari pengawasan, selain itu diduga adanya sejumlah kejanggalan. Proyek yang didanai oleh DPA Dinas Pertanian tahun anggaran 2025 ini diduga tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja, Jum’at (12/12/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang berlokasi di Desa Pakopen, Tegalsari ini, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Lebih lanjut, proses pengerjaan pemasangan batu belah terlihat dilakukan di atas permukaan yang berlumpur, yang jelas-jelas melanggar standar teknis yang mengharuskan pembersihan saluran irigasi dari lumpur, kotoran, dan sampah sebelum pemasangan material.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 179.592.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Samudera ini, memiliki waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender. Namun, dengan temuan ini, muncul kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan akan terpengaruh dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi petani setempat.

Dugaan-dugaan yang muncul terkait proyek ini antara lain:

1. Kurangnya Pengawasan: Diduga ada kelalaian dalam pengawasan proyek dari pihak terkait, sehingga kontraktor dapat melakukan pekerjaan yang tidak sesuai standar.

2. Kualitas Pekerjaan Diragukan: Pemasangan batu belah di area berlumpur dapat mengurangi kekuatan dan daya tahan konstruksi, sehingga proyek tidak akan bertahan lama.

Sementara menurut salah satu pekerja ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa dirinya hanya bekerja sesuai arahan mamdor pelaksana.

“Ya saya mah hanya bekerja sesuai arahan, jadi ya saya kerjakan pak. Kalau soal pengawasnya mah saya juga ga tau pak, saya mah hanya kerja aja.” Ujarnya.

Saat ditanya siapa mandor pelaksana pekerjaan tersebut ia menjawab singakat.

“Ga tau pak,” jawabnya singkat.

Menanggapi hal tersebut awak media terus berupaya mencari siapa pelaksana ataupun pemborong proyek pekerjaan tersebut, namun segala upaya nihil tak membuahkan hasil.

Sampai berita ini diterbitkan, mandor pelaksana proyek dan pihak pengawas belum dapat diminta penjelasan dan klarifikasi resmi terkait dugaan dugaan ini.

Diharapkan, temuan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan agar proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Karawang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

•Red

Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Rp 400 Juta Untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menunjukkan solidaritas kemanusiaan yang tinggi dengan menyalurkan bantuan sebesar Rp 400.000.000  kepada Pemerintah Provinsi Aceh, yang secara spesifik diperuntukkan bagi penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana alam di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyerahan bantuan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., mewakili Bupati Karawang. Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian dan semangat gotong royong yang dijunjung tinggi oleh Pemkab Karawang serta seluruh masyarakatnya.

Dalam sambutannya, Sekda Asep Aang Rahmatullah menyampaikan harapannya agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meringankan beban serta mempercepat proses pemulihan masyarakat Aceh Tamiang.

“Solidaritas antar daerah menjadi sangat penting dalam situasi seperti ini. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari bencana,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, Sekda Karawang juga menyampaikan doa dan harapannya agar masyarakat Aceh Tamiang diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi ujian bencana, serta agar proses pemulihan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Bantuan ini selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh untuk memastikan bahwa dana tersebut tepat sasaran dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para korban bencana. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat Aceh Tamiang dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan yang normal.

•Red

SMAN 1 Cikampek Gelar Class Meeting Semester Ganjil, Ajang Refreshing dan Pemenangan Bakat Setelah PAS

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Setelah menyelesaikan asesmen sumatif akhir (PAS) semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, SMA Negeri 1 Cikampek menggelar Class Meeting sebagai wadah hiburan, pengembangan bakat, dan penguatan kebersamaan antar siswa. Kegiatan tahunan ini berlangsung meriah dengan berbagai perlombaan menarik yang melibatkan seluruh siswa, Kamis (11/12/2025).

Meskipun awalnya diumumkan berlangsung selama lima hari mulai Senin (09/12), pelaksanaan kegiatan yang meliputi bola voli, basket, lomba masak, dan standup komedi akhirnya berjalan selama dua hari, dari Selasa hingga Rabu, di lingkungan sekolah. Setiap kelas berpartisipasi dengan antusias, menciptakan suasana penuh semangat dan kebahagiaan.

Kepala SMAN 1 Cikampek, Drs. H. Unang Suryawan, M.Pd., yang diwakili oleh Ahmad Firmansyah, S.Pd., dalam wawancara dengan media Infokeadilan.com menjelaskan:

“Class Meeting tahun ini ditujukan sebagai ajang refreshing bagi siswa setelah menyelesaikan PAS. Perlombaan dirancang untuk mengakomodasi beragam minat – basket untuk siswa putra, voli untuk siswi, serta lomba masak dan standup komedi yang terbuka untuk semua. Ini bukan hanya hiburan, tapi juga momen untuk mempererat silaturahmi antar kelas.” jelasnya.

Selain sebagai ajang bersenang-senang, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya sekolah untuk memberikan pengalaman belajar di luar ruang kelas yang mendukung pembentukan karakter. Melalui berbagai perlombaan, siswa mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka di bidang non-akademik, sembari saling berinteraksi dan bekerja sama.

“Acara ini murni bersifat internal sekolah, bukan untuk mengejar prestasi. Harapannya, momen ini dapat menjadi kenangan indah yang meningkatkan semangat siswa dalam menghadapi semester berikutnya,” tambah Ahmad Firmansyah.

Class Meeting SMAN 1 Cikampek ini didukung oleh 11 sponsor, antara lain Coffee Dali dan Lazato, yang turut berkontribusi dalam menyempurnakan acara.

 

•Edi

Warga Poponcol Datangi BPN Karawang Minta Keadilan Tanah yang Tiba-Tiba Diplotting Perusahaan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Suasana tegang meliputi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025), ketika puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, tiba untuk menuntut keadilan atas lahan yang mereka miliki secara turun-temurun.

Dengan kemarahan yang telah terpendam bertahun-tahun, warga menyatakan tak pernah menjual sepotong pun tanah tersebut kepada siapapun. Namun, catatan BPN menunjukkan lahan itu telah masuk dalam plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi audiensi, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan amarah ketika menyatakan BPN Karawang telah lalai dalam tugasnya.

“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” tegas Eigen dengan lantang, menjadikan ruangan audiensi seketika hening.

Masalah ini muncul setelah warga mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, yang kemudian ditolak karena dianggap tumpang tindih dengan plotting PT AM yang menurut warga dan pendampingnya “muncul secara mendadak” tanpa dasar hak yang sah.

Dalam suasana yang memanas, warga mengajukan dua tuntutan yang dianggap sebagai “harga mati”:

1. BPN harus memproses sertifikat PTSL warga, mengingat mereka memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif awal.

2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus, karena dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga.

“Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” tegas Eigen, dengan suara yang menggetarkan ruangan.

Ketegangan semakin diperparah oleh pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Warga Poponcol mengaku hanya bisa menyaksikan lahan sekitarnya diubah menjadi kawasan elit, sementara pengurusan tanah mereka sendiri dipersulit.

“Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit,” keluh seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Eigen menegaskan warga tidak ingin terjebak dalam proses hukum yang panjang, melainkan memilih jalur administrasi dan mendesak BPN bertindak tegas sesuai kewenangannya.

“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P, dalam wawancara meminta warga Poponcol mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanah dalam waktu satu bulan ke depan. Setelah berkas komplit, BPN akan menerbitkan sertifikatnya>

 

•Agus Sofyan

Respon Cepat Pemkab dan DPUPR Karawang, Warga dan Pengguna Jalan Ucap Terima Kasih

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Atas laporan masyarakat dan pengguna jalan mengenai adanya lubang di Jalan Proklamasi Tanjungpura – Rengasdengklok, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) langsung bergerak melakukan perbaikan.

Kepala Dinas PUPR H. Rusman melalui obrolan WhatsApp pribadinya menyampaikan, Jalan Proklamasi Tanjungpura-Rengasdengklok pada km 75+000 (100% KI) telah selesai diperbaiki pada tanggal 10 Desember 2025.

Sementara itu, masyarakat setempat yang sebelumnya meminta perbaikan mengucapkan terima kasih karena lubang di jalan sudah ditambal. Tanpa lubang, rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan akan semakin terasa.

Asep, salah satu pengguna jalan yang sempat mengajukan keluhan, kini sangat bersyukur.

“Jalan berlubang sudah ditambal, sudah diperbaiki. Saya mengucapkan terima kasih respon cepat pemerintah Karawang dan Dinas PUPR dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ujarnya, pada

“Alhamdulillah jalan tak berlubang lagi sehingga saya dan masyarakat lainnya tidak khawatir lagi, sekarang bisa lebih aman nyaman saat melintas,” pungkasnya.

•Her