Beranda blog Halaman 93

IKM Dinas Perindustrian Bekasi Naik Signifikan di 2025, Pelayanan Publik Dinilai Lebih Baik

0

BEKASI |Infokeadilan.com — Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi internal dan survei layanan publik, kenaikan ini menandai adanya perbaikan nyata dalam pelayanan yang dirasakan pelaku industri maupun masyarakat umum.

Peningkatan tersebut dipengaruhi perbaikan standar pelayanan, mulai dari percepatan proses administrasi hingga peningkatan transparansi informasi. Akses layanan dinilai lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui kanal digital yang telah diperbarui sepanjang tahun 2025. Hal ini membuat masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh informasi dan menyelesaikan kebutuhan administrasi.

Kepala Dinas Perindustrian menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan. Pencapaian IKM tahun 2025 adalah bukti bahwa perubahan yang kami lakukan berada di jalur yang benar,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Sejumlah aspek yang memperoleh nilai tinggi dalam survei di antaranya responsivitas petugas, kejelasan prosedur, serta kemudahan akses informasi.

Meski demikian, dinas tetap mengakui perlunya pemerataan sosialisasi program terutama bagi pelaku industri di wilayah pinggiran. Dinas menegaskan evaluasi akan terus dilakukan agar seluruh layanan dapat dirasakan merata. Dengan tren peningkatan IKM ini, masyarakat berharap program pengembangan industri semakin diperluas dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

•U.Supriyadi

RDP Dana Kadeudeuh Pensiunan KORPRI Karawang Tanpa Solusi, Pengurus Tak Hadir, Pemerhati : Kecewa

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH. yang akrab disapa Askun, meluapkan perasaan kekecewaan yang mendalam setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Karawang terkait polemik dana kadeudeuh para pensiunan KORPRI. Menurutnya, rapat tersebut hanyut tanpa menghasilkan solusi konkret, semata-mata karena ketidakhadiran para pengambil kebijakan dari pengurus KORPRI baik yang lama maupun yang baru.

“Tentang RDP hari ini, saya nyatakan kecewa sangat keras. Bagaimana persoalan yang membuat para pensiunan terganggu bisa selesai kalau yang diundang, yaitu pengurus lama dan baru, justru tidak mau hadir? Seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi, ada ketakutan dan misteri di baliknya,” tegas Askun kepada awak media pada Rabu (10/12/2025)

Menurutnya, kehadiran pengurus inti KORPRI sangat krusial untuk menjelaskan dasar perhitungan dana kadeudeuh yang menjadi titik sengketa. Askun menyoroti perubahan nominal yang drastis: dari Rp 14 juta turun menjadi Rp 7 juta yang dinilai tidak memiliki dasar transparan sama sekali.

“Dulu angka itu berkembang dari Rp 10 juta, naik jadi 11, 12, sampai mentok di Rp 14 juta. Tapi dasar hitungannya dari mana? Kalau sekarang tiba-tiba turun jadi Rp 7 juta, wajar saja para purna (pensiunan) menolak. Mereka pasti berpikir, tahun kemarin bisa Rp 14 juta, kenapa sekarang jadi setengahnya?” ujarnya.

Selain itu, Askun juga mengkritik sikap pihak-pihak yang terlalu cepat melimpahkan persoalan internal organisasi kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina KORPRI. Menurutnya, pengurus KORPRI harus membereskan kekacauan internal terlebih dahulu sebelum melibatkan Bupati.

“Jangan sedikit-sedikit lapor ke APH, sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat yang bisa menyelesaikan semua masalah. Kasihan Bupati sekarang, padahal masalah ini adalah akumulasi dari masa lalu. Bereskan dulu di internal: duduk bareng pengurus lama dan baru. Kalau strukturnya ada yang salah, hadapi saja. Kalau terus menghindar, itu namanya pengecoh!” ucapnya pada Kamis (11/12/2025) dengan nada yang menekankan.

Ia menambahkan, perwakilan yang hadir dalam RDP tersebut bukanlah decision maker (pengambil keputusan), sehingga rapat tersebut dianggap tidak memiliki dampak apapun.

Menanggapi wacana pelaporan ke APH, Askun menyarankan agar langkah itu tidak dijadikan prioritas utama saat ini. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah ada dan bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah.

“Hukum bukan alat untuk menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau angka dan dasarnya saja belum jelas? Ini adalah urusan perdata dan kesepakatan. Saran saya, selesaikan dulu lewat musyawarah. Undang semua para pensiunan, jelaskan semuanya dengan terang benderang. Saya yakin kalau jelas, para pensiunan akan mau memahami dan manut,” jelasnya.

Pada akhirnya, Askun mendesak agar pengurus KORPRI segera menggelar pertemuan ulang yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara lengkap.

“Silakan beresin masalah ini segera. Undang sekali lagi, dan pengurus lama serta baru wajib hadir  tidak boleh ada yang mengelak. Jangan biarkan preseden buruk ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan apapun,” pungkasnya.

 

•Tim

MKKS Cup 2025 Dibuka di SMK Muda Cikampek, Perayaan Ulang Tahun Ke-21 dan Wadah Kolaborasi Pendidik

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Suasana ceria dan penuh semangat mengisi halaman SMK Muda Cikampek pada Rabu (10/12/2025). Bukan hanya hari biasa belajar-mengajar, melainkan momen awal dari MKKS Cup yang digelar oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Wilayah Cikampek sekaligus perayaan ulang tahun MKKS yang ke-21. Usia yang matang itu menandakan konsistensi para kepala sekolah dalam berkolaborasi guna memajukan mutu pendidikan di wilayah yang memiliki sejarah panjang ini.

MKKS Cup 2025 dibuka secara langsung oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdikpora) Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan NK., yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Menengah (Kabidismen) Gianto M.Pd.

Dalam sambutannya, Gianto menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, melainkan wadah strategis untuk menjalin keakraban, menumbuhkan sportivitas, dan menyegarkan kembali semangat juang para pendidik.

“Usia 21 tahun adalah tonggak kematangan. Kami berharap, MKKS Cup ini menjadi panggung di mana kolaborasi para kepala sekolah tidak hanya terbatas di ruang rapat, tetapi juga di lapangan,” ujar Gianto.

“Semangat persahabatan dan sportivitas yang tumbuh di sini akan kita bawa kembali ke sekolah masing-masing, menjadi energi positif bagi anak-anak didik kita.” tandasnya.

Perhelatan tahunan ini diharapkan mampu memantik motivasi tidak hanya bagi para kepala sekolah dan guru, tetapi juga menginspirasi seluruh warga sekolah di wilayah Rengasdengklok. Lebih dari sekadar mencari juara, MKKS Cup adalah bukti nyata komitmen bersama untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih humanis, unggul, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Saat dijumpai media Infokeadilan, Kepala Sekolah SMK Muda Cikampek menjelaskan bahwa untuk MKKS ke-21 ini, terdapat 4 cabang perlombaan yaitu bola voli, bola basket, tenis meja, dan futsal. Seluruh kegiatan diadakan di SMK Muda Cikampek, kecuali futsal yang ditempatkan di lokasi terpisah. Acara berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 10 hingga 11 Desember 2025, dan diikuti oleh 30 sekolah SMP negeri maupun swasta dari 5 kecamatan, yaitu Cikampek, Kotabaru, Purwasari, Tirtamulya, dan Rengasdengklok.

“Juara dan runner-up dari setiap cabang akan diikutsertakan ke tingkat kabupaten untuk mewakili mading masing-masing komisariat,” ujarnya.

Acara pembukaan dihadiri oleh berbagai tokoh pendidikan, antara lain H. Toib SPdN selaku Ketua Komisariat MKKS, para pengawas sekolah, pembina sekolah, serta kepala sekolah SMP negeri dan swasta seluruh wilayah yang terlibat.

Harapan dari SMK Muda Cikampek selaku tuan rumah adalah selain mencari bibit potensial di bidang olahraga, acara ini juga bisa menjalin persaudaraan antar sekolah dan meningkatkan eksistensi SMK Muda Cikampek di masyarakat.

 

•Edi

LMP Jabar Apresiasi Keberanian Kejari Bandung Ungkap Kasus Proyek Milik Pejabat Eksekutif dan Legislatif

0

BANDUNG |Infokeadilan.com – Setelah melalui tahapan penyelidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga (RA).

Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat, Andri Kurniawan, mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap hasil kerja Kejari Kota Bandung. Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan permintaan jatah paket proyek oleh pejabat dari dua unsur kekuasaan (eksekutif dan legislatif) ini merupakan prestasi luar biasa.

“Biasa saja kasus level Kepala atau Wakil Kepala Daerah ditangani oleh KPK, setidaknya Kejati atau Kejagung. Tapi kali ini, Kejari dengan sumber daya manusia yang terbatas malah mampu mengungkap kasus sebesar ini,” ujarnya, Kamis (11/12/2025)

Andri menambahkan, keberanian Kejari Kota Bandung menjadi bukti bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki integritas dan kemandirian dalam menegakkan hukum. “Oleh karena itu, LMP Jabar menghargai langkah ini sepenuhnya, dan patut dijadikan contoh bagi Kejari lainnya di Jawa Barat,” jelasnya.

Meskipun begitu, Andri juga menitipkan pesan agar penanganan perkara ini tetap berjalan secara transparan kepada publik. “Mengingat kasusnya mengenai penyalahgunaan wewenang dalam permintaan proyek kepada OPD, sangat mungkin ada pihak lain yang terlibat aktif dalam menanggapi intervensi tersebut, yaitu pihak OPD sendiri,” katanya.

Ia menyarankan agar tim pemeriksa mendalami lebih jauh peran Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengakomodir permintaan proyek, sehingga terungkap bagaimana proses penyetujuan kontrak dengan penyedia jasa yang dititipkan oleh kedua tersangka berlangsung.

“LMP Jabar akan terus memantau perkembangan perkara ini. Kami juga akan mencari informasi di daerah lain, karena tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di luar Pemkot Bandung. Jika ditemukan, kami akan segera meminta APH setempat untuk menindaklanjuti,” pungkas Andri.

 

•A. Sofyan

Pelantikan Pengurus Pramuka Kwarran Kotabaru Karawang 2025-2028: Titik Awal Semangat Baru untuk Generasi Muda

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda terus berupaya memperkuat struktur organisasi hingga tingkat ranting. Pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Riung Kebon Perum Regenci, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru Karawang, dilaksanakan pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) dan Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Kotabaru untuk masa bakti 2025–2028.

Acara penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Mabiran Gerakan Pramuka Kotabaru, Hj. Idah Hamidah, S.E. Kehadiran beliau menandai keseriusan Mabiran dalam mendukung dinamika organisasi di tingkat ranting, sekaligus memberikan motivasi kepada pengurus baru agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Prosesi Pelantikan yang Khidmat dan Tertib

Rangkaian acara berlangsung khidmat, tertib, dan penuh semangat kepramukaan. Prosesi diawali dengan sesi tanya jawab kepada calon pengurus terkait pemahaman dasar Gerakan Pramuka dan komitmen mereka untuk mengabdi. Dilanjutkan dengan pembacaan ikrar setia yang disuarakan lantang dan penuh semangat, menandakan kesiapan mereka mengemban amanah.

Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan susunan kepengurusan baru Mabiran dan Kwarran Kotabaru, diikuti dengan penyematan atribut resmi sebagai simbol sahnya tugas dan tanggung jawab. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai dokumen resmi yang meneguhkan legitimasi kepengurusan masa bakti 2025–2028.

Harapan dan Komitmen untuk Perkembangan Pramuka

Dalam sambutannya, Ketua Kwarcab Hj. Idah Hamidah menegaskan bahwa Pramuka bukan hanya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, melainkan organisasi pembinaan karakter.

“Pramuka bukan hanya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, melainkan organisasi pembinaan karakter yang berperan penting dalam menanamkan nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, dan pengabdian kepada masyarakat.” Ujarnya, Rabu (10/12/2025).

“Semoga pengurus baru dapat menghadirkan program-program kreatif dan inovatif yang menyentuh kebutuhan generasi muda di Kecamatan Kotabaru.” Harapnya.

Sebagai Ketua Mabiran, Camat Kotabaru juga menyampaikan harapan agar pengurus baru mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat. Dengan dukungan semua elemen, Pramuka Kotabaru diharapkan menjadi motor penggerak kegiatan positif bagi anak-anak dan remaja.

Sementara itu, Ketua Kwarran Kotabaru, Odah Siti Saodah, S.Pd., ketika diwawancarai jurnalis Infokeadilan.com menyatakan bahwa pelantikan kepengurusan Kwarran Kecamatan Kotabaru yang semestinya masa bakti 2024-2027 baru dapat dilaksanakan hari ini (10 Desember 2025) karena Kwarcab dalam masa transisi selama pemilihan Bupati. Acara ini juga menjadi yang pertama kalinya diadakan di Kabupaten Karawang dengan lokasi di Kecamatan Kotabaru.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Mabiran, jajaran Camat, Polsek Kotabaru, Danramil perwakilan, Gugus Depan Kecamatan Kotabaru, 15 Kepala Sekolah atau Mabigus (Majelis Pembimbing Guru Sekolah), 30 peserta, Korwilcambidik, PGRI, para pengawas, dan penilik yang hadir.

“Harapannya kedepannya sebagai pengurus baru bisa bekerja lebih aktif, maju, profesional, dan bekerjasama dengan para Mabigus yang ada di Kecamatan Kotabaru,” ujarnya.

Titik Awal untuk Perkembangan Lebih Maju

Pelantikan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan titik awal semangat baru bagi seluruh jajaran pengurus. Selama tiga tahun ke depan (2025-2028), mereka diamanahkan untuk mengembangkan Gerakan Pramuka di Kecamatan Kotabaru agar semakin maju, dinamis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa meninggalkan jati diri serta nilai luhur Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.

Masyarakat Kecamatan Kotabaru menaruh harapan besar bahwa Gerakan Pramuka dapat terus mencetak generasi muda yang berkarakter kuat, berjiwa sosial tinggi, dan siap menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas. Pelantikan ini juga menjadi momentum penguatan peran Pramuka sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

 

•Edi

Ketua DPRD Karawang Terima Kasihkan Kisah Siti, Siswi yang Bawa MBG untuk Ibu

0

KARAWANG | Infokeadilan.com – Rabu (10/12) sore menjelang maghrib, langkah Endang Sodikin alias Kang HES, Ketua DPRD Karawang, menginjak lantai rumah sederhana milik keluarga Siti di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Rumah itu menjadi saksi kebaikan, setelah kisah sang siswi SDN Cibalongsari 3 yang kerap membawa pulang bekal Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sekolah untuk ibunya menyentuh hati banyak orang.

Kehadiran Kang HES dan rombongan tidak disangka-sangka. Sang ibu, Sri Mulya Darmayanti, menyambut dengan hangat namun penuh kaget ketika tamu terhormat memasuki ruang tamu seadanya. Tanpa banyak basa-basi, Kang HES menyerahkan perlengkapan sekolah dan sembako untuk Siti. Pada saat itu, air mata Sri pun meluap – rasa syukur yang tak tertahankan di tengah keterbatasan ekonomi yang selama ini mereka jalani.

“Terima kasih banyak, Pak. Saya hanya bisa mendoakan semoga Allah membalas semua kebaikan ini,” ujar Sri sambil menunduk dan mengusap air mata, sebelum saling pelukan dengan Kang HES.

Kang HES mengaku, kehadirannya berawal dari rasa terpesona terhadap kebaikan seorang anak kecil.

“Sekecil ini masih ingat ibunya makan dengan apa luar biasa,” katanya.

“Dia bisa makan enak di sekolah, tapi tetap mikirin bagaimana ibunya di rumah.” tambahnya.

Ketika Siti mengaku bercita-cita menjadi guru, Kang HES langsung memberikan dukungan: “Luar biasa, insya Allah cita-citanya akan terwujud.”

Ia juga menekankan rasa hormat kepada Sri yang tetap berjuang menyekolahkan anak-anak meski hidup sulit semangat yang dianggapnya layak diapresiasi.

Selain itu, Kang HES menyoroti pentingnya program MBG yang digagas Presiden Prabowo. Menurutnya, program tersebut bukan hanya sekadar pemberian makanan, melainkan investasi untuk kecerdasaan anak bangsa melalui asupan gizi yang cukup.

“Kehadiran MBG di sekolah sangat dinantikan, bahkan menjadi alasan anak-anak jadi rajin bersekolah,” paparnya.

Namun, yang paling mengesankan adalah keputusan Kang HES untuk menjadikan Siti sebagai anak angkatnya. Segala kebutuhan sekolah Siti setiap bulan akan ia tanggung, agar putri kecil itu bisa fokus menggapai cita-citanya.

“Anaknya tetap tinggal di sini, nanti ada support bulanan dari saya agar tidak ada kekurangan untuk kebutuhan sekolah,” jelasnya.

Sejauh ini, Kang HES telah memiliki 24 anak angkat – sebagian di antaranya adalah anak yatim dan anak tak mampu. Kegiatan ini sudah berjalan sejak 7 tahun yang lalu. “Setiap momen keagamaan atau bertemu masyarakat, ketika ada anak yang butuh bantuan, saya akan bantu kebutuhannya,” ujarnya.

Kepala SDN Cibalongsari 3 Klari, Lela Nurlaela, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kang HES terhadap anak didiknya.

“Alhamdulillah, sangat berterima kasih kepada Pak Ketua yang sangat responsif dan menaruh kepedulian tinggi terhadap anak-anak,” pungkasnya.

•Red

Infrastruktur Pengecoran Jalan Dusun Kedungmundu Karawang, Diterima Hangat Masyarakat dan Pemerintah Desa

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Masyarakat dan Pemerintah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, mengapresiasi penuh realisasi program infrastruktur pengecoran jalan di Kapling RT 012 B/004, Dusun Kedungmundu. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Chan pada Rabu (10/12/2025).

“Alhamdulillah, ajuan pengecoran jalan di Kapling RT 012/004 tahun ini sudah terealisasi. Atas realisasi perbaikan ini, saya atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, dan dinas terkait yang telah membantu. Dengan jalan yang bagus dan kering, aktivitas warga tidak lagi terganggu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutakarya, H. Hendri, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Karawang dan pihak terkait atas realisasi pembangunan tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten, Bapak Bupati Karawang, dan dinas terkait yang telah menjadikan ajuan perbaikan jalan di desa kami menjadi kenyataan.” Ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pelaksana beserta tim yang bekerja dengan penuh tanggung jawab dan maksimal.

“Harapan kami, semoga kedepan semua ajuan pembangunan di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dapat terealisasi,” pungkas H. Hendri.

•Her

Setelah Empat Tahun Vakum, Eskul Gamelan dan Tari SMPN 4 Karawang Barat Bangkit Kembali, Raih Prestasi dan Pujian

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Setelah sekian lama terhenti selama empat tahun, SMPN 4 Karawang Barat menghidupkan kembali semangat seni tradisional melalui aktivasi ekstrakurikuler Gamelan dan Tari. Kedua wadah kreatif ini kini berjalan dengan rutinitas yang teratur, menunjukkan kemajuan yang cukup menonjol di tengah antusiasme siswa. Latihan gamelan dihelat setiap hari Rabu, sedangkan tari mengisi hari Kamis dengan irama dan gerakan yang memukau.

Kebangkitan kedua kegiatan seni ini diterima dengan penuh semangat, terutama oleh siswa kelas 7 yang mendapatkan pengenalan langsung dengan gamelan sebagai bagian dari pembelajaran seni budaya sekolah. Sejak kembali aktif, prestasipun tak luput diraih beberapa pencapaian telah dicatat di tingkat kabupaten, membuktikan kualitas pembinaan yang terus meningkat.

Bu Rini, Guru Seni Budaya yang menjadi pembina, menyampaikan rasa syukur atas komitmen sekolah dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya.

“Alhamdulillah, gamelan dan tari kita kerap mendapatkan undangan untuk tampil di berbagai ajang, termasuk undangan dari Dinas Pariwisata dan Budaya (DISPARBUD) serta penampilan di Kantor Cabang Perbankan (KCP). Ini bukti bahwa upaya kita untuk memelihara seni tradisional tak sia-sia,” ungkapnya.

Selain memperdalam kecintaan terhadap budaya lokal dan mengasah kreativitas, kegiatan ini juga memberikan wadah bagi siswa untuk menampilkan bakat di ruang publik serta mencatatkan prestasi yang membanggakan.

H. Ade Achmad, Kepala SMPN 4 Karawang Barat turut mengapresiasi kerja keras guru pembina dan antusiasme para siswa.

“Saya sangat bangga dengan kemampuan mereka. Kesenian gamelan dan tari bukan hanya sekadar keterampilan  ini juga alat untuk membentuk karakter, kedisiplinan, dan kebanggaan terhadap budaya bangsa kita,” tegasnya pada hari Rabu (10/12/2025).

Dengan dukungan penuh dari pihak sekolah dan semangat yang membara di hati siswa, SMPN 4 Karawang Barat optimistis bahwa kegiatan seni budaya ini akan terus berkembang dan menjadi tempat lahirnya bakat-bakat muda yang cemerlang di masa depan.

•Red

Ketua DPRD Karawang Dukung Penuh Penataan Cikampek, Harap Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.M., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menata kawasan perkotaan Cikampek. Menurutnya, program ini adalah strategi penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Ia menjelaskan bahwa penataan Cikampek adalah tindak lanjut dari komunikasi antara Kementerian dan Bupati Karawang terkait kebutuhan infrastruktur penting di wilayah tersebut.

“Ini kan dari Pak Wamen menyampaikan kepada Pak Bupati, lalu ditindaklanjuti untuk penataan drainase, penataan perindustrian, termasuk juga parkir dan lain sebagainya,” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Daop 1 Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Karawang terus berkomunikasi dengan Bupati untuk memastikan penataan kawasan dilakukan secara menyeluruh. Penataan ini meliputi pengembangan kawasan perkotaan Cikampek, penataan jalur kereta api, revitalisasi stasiun, hingga penataan pasar agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Kita ingin Cikampek benar-benar terlihat sebagai kawasan perkotaan yang tertata, tidak hanya dari sisi transportasi tapi juga lingkungan dan fasilitas umumnya,” tuturnya.

Endang juga memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Karawang terus diarahkan agar semakin merata. Tahun depan, Dinas TUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan berkolaborasi dalam program penataan drainase, ruang terbuka hijau, pertamanan, dan berbagai sarana pendukung lainnya.

Ia berharap seluruh program dapat berjalan optimal melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh elemen agar penataan ini memberikan dampak besar bagi kenyamanan dan kemajuan Karawang.

 

•Edi

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

0

BEKASI |Infokeadilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode anggaran 2022–2024.

Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan penyidikan tersebut pada hari Selasa (9/12/2025).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R.A.S., yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 dan saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, serta S., mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.

Menurut penjelasan Roy, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPRD Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Pada waktu itu, R.A.S. sebagai Sekretaris DPRD menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian.

Perhitungan awal KJPP menghasilkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp 42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 19,806 juta untuk Anggota. Namun, hasil perhitungan ini ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.

“Karena KJPP hanya melakukan perhitungan untuk Ketua DPRD, perhitungan bagi Wakil Ketua dan Anggota selanjutnya ditetapkan secara mandiri oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh tersangka S, tanpa melalui mekanisme penilaian publik yang seharusnya,” terang Roy.

Tindakan kedua tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 20 miliar.

Saat ini, tersangka R.A.S. ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari, mulai dari tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2025. Sedangkan tersangka S tidak dapat ditahan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait perkara lain.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

•Wan