Beranda blog Halaman 97

Jabis Karawang Bakal Bela KDM Sampai ‘Darah Penghabisan’, PERADI : Janji Laporkan Balik

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Asep Agustian SH. MH alias Askun, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang, menegaskan akan membela Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) sepenuh hati, setelah KDM dilaporkan ke KPK oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang yang dipimpin H. Elyasa Budianto SH. MH.

Laporan KAMI menuding KDM atas dugaan korupsi dalam proyek normalisasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait pembongkaran bangunan liar di Karawang Barat. Meskipun mengakui Elyasa sebagai advokat senior yang dihormatinya, Askun menegaskan hal itu tidak akan mengganggu komitmen Jabis.

“Pak Elyasa bebas melaporkan ke KPK, itu haknya. Tapi Jabis Karawang tidak akan diam. Saya jamin akan membela KDM habis-habisan, dampingi sampai titik darah penghabisan,” ungkap Askun saat ditemui di kantornya, Rabu (3/12/2025) siang.

Ia menambahkan, perangkat Jabis akan bekerja tanpa lelah dan batas waktu, seiring dengan semangat KDM yang selalu keliling masyarakat siang malam.

Menurut SK Tim Hukum Jabar Istimewa Nomor 012/YTHJI/KPTS/V/2025, Jabis Karawang terdiri dari 12 advokat PERADI Karawang yang dibagi menjadi empat tim (yang dipimpin Askun sendiri). Advokat yang sering muncul di publik mendampingi KDM adalah Syarifudin SH. MH (Koordinator Lapangan), beserta Ujang Suhana SH, Pontas Hutahaen SH, dan Iwan Kurniawan SH. MH.

“Pembagian tim dibuat agar fokus menangani berbagai perkara hukum yang ditangani Jabis,” jelasnya.

Mengenai jarangnya muncul di publik, Askun menyatakan ingin memberikan kesempatan kepada rekan-rekan advokatnya untuk berkontribusi. “Saya bahkan belum pernah bertemu atau dekat dengan KDM. Biarkan temen-temen yang lain tampil membela perkara masyarakat dan mendukung program KDM. Saya cukup menjadi dukungan dari belakang, sambil mengawasi dari kaca mata hukum PERADI dan mengkoordinasikan dengan Ketua Jabis Jawa Barat,” katanya.

Terkait laporan ke KPK, Askun meyakini lembaga itu akan bertindak objektif. “Laporan pasti diterima, tapi nanti KPK akan mengkaji dulu – apakah tanah yang diperdebatkan milik swasta atau negara, dan apakah KDM benar ‘one man show’ dalam pembongkaran bangli. Yang kita tahu, langkahnya sudah ada MoU dengan PJT II, Jasa Marga, dan BBWS. Yang dia lakukan di Karawang Barat luar biasa, harusnya kita dukung dan berterima kasih,” ujarnya.

Selain itu, Askun juga menegaskan Jabis Karawang telah menyiapkan 20 pengacara untuk menangani laporan Elyasa ke Polres Karawang terhadap Kades Wadas H. Junaedi (yang dituduh penyerobotan lahan warga dalam proyek normalisasi). Ia bahkan janji akan melaporkan balik Elyasa.

“Akhirnya saling melaporkan. Nantinya Aparat Penegak Hukum lah yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Askun.

 

•Tim

Diduga Ada Pelanggaran dalam Pengerjaan Proyek di Jatimulya Karawang Barat, Pengawasan Dipertanyakan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pengerjaan proyek implacement di Jatimulya 1  RT 03/01, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang diduga dikerjakan oleh CV Dwi Putri Abadi dengan nilai kontrak Rp 196.920.000.00, disinyalir tidak mengikuti prosedur standar kerja yang telah ditentukan. Proyek yang bertujuan untuk memberikan fasilitas untuk masyarakat ini diduga bermasalah dalam pelaksanaannya, Kamis (04/12/2025)

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemadatan tanah yang memadai terlebih dahulu dan diduga lepas dari pengawasan dinas dan konsultan.

Salah seorang warga yang juga disebut sebagai pegiat lingkungan menyampaikan rasa kekhawatiran terkait kualitas dan kuantitas proyek tersebut.

“Kami khawatir proyek ini tidak akan bertahan lama jika dikerjakan asal seperti ini. Pasalnya, pada prosesnya pun ini diduga tidak dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu, maka ini rawan akan kualitasnya.” Ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mempertanyakan terkait pengawasan yang semestinya harus lebi ketat dan lebih inten terhadap semua pekerjaan untuk memberikan kualitas yang maksimal.

“Dan herannya, ini pengawasannya bagaimana ?, pengawas dinas dan konsultanya bagaimana ketegasannya apakah ada kongkalingkong, sehingga proses pekerjaan ini bisa lolos tanpa ada pemadatan terlebih dahulu.” Tanyanya tegas.

Terkait dengan temuan dugaan dugaan ini diharapkan dinas terkait dan inspektorat diharapkan segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi menyeluruh agar semua pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana proyek dilapangan dan pihak konsultan tersebut belum dapat diminta keterangan resmi terkait dugaan ini.

 

•Red

Atlit Berprestasi Desa Cipagolo Raih Juara 2 Di Peparpenas 2025 Diduga Tak Dapat Dukungan Oknum Kades

0

BANDUNG |Infokeadilan.com – Taufik Maulana, atlit lompat jauh T20 dari Desa Cipagolo, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, berhasil meraih juara kedua di final Kejuaraan Olahraga Nasional (POPNAS) XVII Peparpenas 2025 di Jakarta. Meskipun menjadi kebanggaan desa dan provinsi Jawa Barat, prestasi ini terasa pahit karena atlit tersebut tidak mendapatkan dukungan dari oknum kepala desa Cipagolo yang bahkan doduga menolak izin keberangkatan, Rabu (03/12/2025).

Kronologinya dimulai hari sebelum keberangkatan, ketika Taufik yang akan mewakili Jawa Barat meminta izin dan dukungan dari pihak desa. Awalnya oknum kades tersebut mengizinkan, namun izin tersebut tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas.

Padahal mobil operasional desa masih tersedia. Keberangkatan Taufik yang dijadwalkan pukul 7.30 pagi pun harus melibatkan biaya sewa mobil rental sendiri, tanpa bantuan apapun dari pemerintah setempat.

“Seharusnya kades desa bangga ada atlit yang mewakili provinsi di tingkat nasional di wilayahnya. Tapi kenyataannya, kita tidak mendapatkan dukungan apapun, bahkan izin keberangkatan pun ditolak,” ujar orang tua Taufik, yang mengaku merasa sedih namun juga bangga dengan prestasi anaknya.

Taufik, yang berasal dari keluarga sederhana, berhasil membuktikan kemampuannya dengan meraih juara kedua di ajang bergengsi tersebut. Keberhasilan ini menjadi cerminan potensi besar generasi muda di desa Cipagolo, yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pihak pemerintah lokal.

Oleh karena itu, diharapkan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Camat Bojong Soang, dan Bupati Bandung serta Gubernur Jawa Barat dapat menegur oknum Lades Cipagolo yang diduga lalai terhadap masyarakat nya.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kepala desa untuk lebih melayani masyarakat dan mendukung program-program positif yang mengangkat prestasi anak bangsa.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari oknum Kades Cipagalo terkait dugaan tersebut.

•Tim Infokeadilan

Diduga Langgar Komitmen, PT TJ Forge Indonesia Picu Gelombang Protes Aliansi Ormas

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat melanda kawasan Kawasan Industri Karawang International City (KIIC) ketika puluhan anggota Ormas Gabungan Kabupaten Karawang mengepung gerbang PT TJ Forge Indonesia Plant 2. Aksi yang berlangsung tertib namun tegas ini ditujukan untuk menuntut keadilan atas dugaan tindakan sepihak manajemen perusahaan Jepang tersebut yang memutus kerja sama dengan mitra lokal, PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM), yang selama ini mengelola limbah dan menjaga stabilitas keamanan serta kelancaran operasional perusahaan, Rabu (03/12/2025).

Ormas gabungan menilai tindakan PT TJ Forge Indonesia sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kemitraan dan kemandirian ekonomi lokal.

“Kami menolak keras segala bentuk permainan yang mengorbankan mitra lokal demi kepentingan segelintir pihak. PT TJ Forge Indonesia harus menghentikan kerja sama pengangkutan limbah dengan pihak luar dan kembali kepada komitmen awal dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri,” tegas Dede Jalaludin, SH (Bang DJ), perwakilan LBH DPD GMPI Karawang.

Dalam surat resmi tertanggal 28 November 2025 (Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025), PT TJ Forge Indonesia Plant 2 menuding PT CMM tidak mampu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.

Namun tuduhan tersebut ditolak mentah-mentah oleh ormas dan masyarakat, yang mengakui bahwa selama bertahun-tahun CMM bersama ormas lokallah yang menjaga keamanan kawasan industri dari potensi konflik sosial.

“Kalau bicara soal kondusifitas, justru CMM bersama ormas-ormas lokal yang menjaga situasi tetap aman,” ungkapnya.

Pemutusan kerja sama yang merujuk pada perjanjian awal tahun 2018 (Nomor 015/TJFI-MM/X/2018) dinilai cacat etika dan mencederai semangat kemitraan yang telah berjalan selama tujuh tahun. Ormas gabungan juga menunjuk PT Intan Surya Adyaksa (ISA) sebagai biang keretakan hubungan antara TJ Forge dan mitra lokal.

Selain itu, klausul perjanjian antara kedua pihak menyatakan bahwa perselisihan wajib diselesaikan melalui musyawarah mufakat, dan jika gagal baru melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Karawang. Langkah pemutusan mendadak tanpa musyawarah dinilai menunjukkan iktikad buruk manajemen PT TJ Forge Indonesia, yang bertentangan dengan semangat kemitraan dan asas keadilan bisnis.

Ormas Gabungan Kabupaten Karawang kemudian mengajukan empat tuntutan tegas, yaitu:

1. Menolak klaim dan tuduhan sepihak PT TJ Forge Indonesia terhadap PT Cholyfour Mitra Mandiri.

2. Menolak dan menuntut pembatalan Surat Pemutusan Kerja Sama Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025.

3. Menolak keras kehadiran PT Intan Surya Adyaksa (ISA) yang dianggap menjadi biang keretakan hubungan antara TJ Forge dan mitra lokal.

4. Menuntut PT TJ Forge Indonesia mematuhi perjanjian dan menjaga etika bisnis yang menghargai kemitraan lokal.

Bang DJ juga menilai langkah perusahaan asing tersebut sebagai bentuk arogansi yang seolah menafikan peran masyarakat lokal dalam menjaga stabilitas dunia industri di Karawang.

“Kami tidak anti investasi. Tapi jangan sampai perusahaan asing bersikap semena-mena, mempermainkan kontrak, lalu membuang mitra lokal seenaknya. Ini tanah Karawang, bukan tanah yang bisa diatur dengan uang semata!,” ujarnya.

Melalui aksi ini, Ormas Gabungan Karawang menegaskan bahwa kemitraan lokal tidak boleh diinjak oleh kepentingan korporasi asing. Mereka menuntut perusahaan segera membatalkan pemutusan kerja sama, menghentikan aktivitas dengan pihak baru, serta duduk bersama mencari solusi yang adil dan bermartabat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai PT TJ Forge menunjukkan iktikad baik. Jangan remehkan masyarakat Karawang!” tandasnya.

 

•Red

“Kadeudeuh” Bukan Iuran ! Sekretaris KORPRI Sebut Begitu – Pemerhati : Pernyataan “Ngaco” Ini Bakal Ada Ledakkan Kisruh

0

KARAWANG | Infokeadilan.com – Pernyataan Sekretaris KORPRI Karawang, Geri Samrodi, soal pemberian dana kepada pensiunan PNS yang seharusnya dari iuran KORPRI telah menimbulkan kegemparan dan kecaman tajam.

Pemerhati Kebijakan Sosial Politik Karawang, Asep Agustian, menilai bahwa ungkapan Geri yang menyatakan dana tersebut hanya sebagai “kadeudeuh” (tali asih) dan bukan berasal dari iuran bulanan yang dibayar selama menjadi ASN adalah “pernyataan ngawur” dan berpotensi memicu kekacauan.

Sebelumnya, Geri Samrodi melalui media massa menjelaskan bahwa pemberian Rp7 juta kepada para pensiunan didasarkan pada keterbatasan anggaran dan pertimbangan efisiensi.

“Ini bukan berasal dari iuran bulanan yang mereka bayarkan selama menjadi ASN. Ini hanya bentuk kadeudeuh, sebagai apresiasi. Karena mempertimbangkan efisiensi anggaran, kami hanya bisa memberikan sebesar Rp7 juta,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Asep Agustian langsung mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut. Ia secara tegas menyebut pernyataan Sekretaris KORPRI yang terbit di Harian Umum Karawang Bekasi tanggal 2 Desember sebagai “ngaco” dan penyebab kisruh.

“Nah, ini pernyataan ngawur. Pernyataan yang disampaikan Geri di media cetak itu… ini ngaco membuat kisruh. Pernyataan sekretaris KORPRI loch ini,” ujar Asep Agustian pria yang akrab dipanggil Askun pada Rabu (03/12/2025).

Ia juga mengkritik penggunaan istilah “efisiensi anggaran” dan “kadeudeuh”, terutama jika dana yang dimaksud sebenarnya berasal dari iuran anggota.

“Kok ada efisiensi? Emang ini uang negara? Atau ini bentuk penekanan bahwa Korpri tidak mampu membayar sehingga mengalihkan bahasa dengan ‘kadeudeuh’? Oh, enggak bisa. Dialihkannya juga salah,” tegasnya.

Ia memberikan perumpamaan:

jika seorang pensiunan PNS hanya diberi “kadeudeuh” sebesar Rp500 ribu atau Rp1 juta padahal memiliki simpanan atau iuran, apakah mereka akan menerimanya? “Ya jelas mereka tidak mau. Dia pun jika pensiun diberi kadeudeuh hanya satu juta, mau engga?,” tanyanya.

Askun mengaku kekisruhan semakin meluas karena pendapat dari jajaran KORPRI (Wakil Ketua, Ketua, dan Sekretaris) saling bertentangan. Ia menyarankan agar pendapat resmi seharusnya diberikan oleh Ketua KORPRI sendiri.

Mengenai solusi, Askun meminta para purna PNS dan pensiunan jangan terburu-buru melaporkan ke aparat penegak hukum atau pihak lain, melainkan lebih dulu mengedepankan komunikasi dengan kepala daerah.

“Saya berharap kepada para Purna PNS ataupun pensiunan ini, janganlah kita sedikit-dikit lapor KDM (Kepala Daerah), dikit-dikit lapor KDM. Jagalah marwah kita. Kita punya Bupati. Bertemulah dengan Bupati,” sarannya.

Ia yakin Bupati Aep Saepulloh dapat mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, Asep memandang kekisruhan ini sebagai bukti kegagalan KORPRI dalam menyelesaikan masalah secara internal, dan menekankan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara proporsional dan transparan.

“Penyelesaiannya apa? Ya itu secara proporsional. Saya yakin ketika Bupati membaca ini secara proporsional, dia akan setuju,” tandasnya.

Asep juga mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp7 juta, terutama mengingat sebelumnya ada anggota yang menerima hingga Rp14 juta. Ia menuntut kejelasan dan ketegasan, terutama mengenai status hasil Muscab yang memutuskan angka tersebut.

“Kalau secara proporsional itu tadi. Yang penuh membayar, bayarkan. Apakah dia mendapatkan 9 juta, 10 juta, 11 juta, itu haknya. Tapi tatkala yang bolong (tidak penuh/tidak lengkap), yang baru beberapa tahun mendapatkan ini, ini yang salah,” tutupnya, dengan menekankan perlunya ketegasan, keterbukaan, dan transparansi dari KORPRI.

•Tim

AMKI Karawang Kunjungi Dishub, Bangun Sinergi untuk Penyebaran Informasi Transportasi yang Lebih Efektif

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menggelar kunjungan silaturahmi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang pada Rabu (3/12/2025), dengan tujuan memperdalam komunikasi dan membangun kolaborasi yang kuat dalam penyebaran informasi publik.

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris AMKI Karawang, Rd. Cholil Arief, yang menekankan peran saling melengkapi antara kedua lembaga dalam pelayanan publik, terutama terkait informasi transportasi di daerah.

“Sedangkan Dishub mengatur aliran kendaraan di jalan raya, AMKI bertugas mengatur aliran pemberitaan baik di dalam organisasi maupun di ruang publik. Oleh karena itu, kolaborasi keduanya menjadi sangat krusial agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat berjalan lancar, terstruktur, dan jelas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo, memperkenalkan organisasi tersebut sebagai wadah media berbasis konvergensi yang menaungi beragam platform digital.

“AMKI Karawang hadir sebagai media profesional yang siap bersinergi dengan pemerintah daerah. Kami bertekad berperan aktif dalam mendukung program pembangunan melalui penyampaian informasi yang akurat, konstruktif, dan berwawasan edukatif,” katanya.

Kunjungan ini diterima dengan penuh antusiasme oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Safrudin.

“Kami sangat menghargai kedatangan AMKI. Informasi tentang transportasi, keselamatan berkendara, dan edukasi publik sungguh membutuhkan dukungan media yang kuat. Dishub selalu terbuka untuk berkolaborasi agar informasi yang kami sampaikan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” jelasnya.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana yang hangat dan santai ditutup dengan pembahasan rencana kerjasama publikasi serta dukungan informasi terkait program Dishub dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Karawang.

 

•Red

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Di Saluran Irigasi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kabar duka menyelimuti warga Dusun Krajan RT 11, Desa Pasirkamuning, Karawang, setelah seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, Arza, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di saluran irigasi. Insiden memilukan ini terjadi tidak jauh dari kediaman korban, Rabu (03/11/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa nahas ini bermula ketika Arza sedang memancing di tepi irigasi bersama seorang temannya. Diduga kuat, Arza kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dalam saluran air yang memiliki kedalaman cukup signifikan. Sayangnya, teman Arza yang masih seusia tidak mampu memberikan pertolongan.

Dedi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kejadian ini baru diketahui setelah ada laporan dari anak-anak yang menyaksikan Arza terjatuh.

“Begitu mendapat kabar, kami langsung bergegas melakukan pencarian. Karena korban tidak muncul ke permukaan, kami melakukan pencarian dengan peralatan yang ada,” tuturnya.

Upaya pencarian dilakukan secara mandiri oleh warga sekitar tanpa bantuan peralatan khusus. Setelah kurang lebih satu jam sejak perkiraan waktu kejadian, Arza akhirnya ditemukan di dasar irigasi dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Saat ditemukan, jasad korban masih berada di dasar saluran air.

Dilokasi yang sama, Ujang warga yang lain, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah ini.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Ke depannya, kami berharap agar anak-anak tidak bermain terlalu dekat dengan area irigasi tanpa pengawasan dari orang dewasa,” ujarnya dengan nada prihatin.

Jenazah Arza telah dievakuasi ke rumah duka untuk proses selanjutnya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di area-area berpotensi bahaya seperti saluran irigasi.

 

•Edi

ADVIS Bongkar Dugaan Penyimpangan : BPN Batola Diminta Bertanggung Jawab atas Tiga SHM

0

MARABAHAN KALSEL |Infokeadilan.com – Kantor Hukum ADVIS LAW FIRM yang diwakili advokatnya, Jum’at (28/11/2025). Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. resmi melayangkan somasi atau teguran akhir kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Kuala.

“Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. menyampaikan Somasi tersebut menuntut pertanggungjawaban atas terbitnya tiga Sertipikat Hak Milik (SHM)  yakni SHM No. 508, 509, dan 510  yang diduga berada di atas tanah milik Akhmad Fathony, pemegang SHM No. 101 Lokrawa,” Ujarnya saat di Konfirmasi Rabu (3/12/2025).

Somasi ini merupakan lanjutan dari jawaban kuasa hukum terhadap surat ATR/BPN Barito Kuala tertanggal 21 November 2025 yang meminta agar tidak diterbitkan legalitas apa pun atas tanah dalam objek SHM 101.

Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Belum Inkracht, ADVIS Law Firm menegaskan beberapa perkara perdata terkait objek tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih terbuka upaya hukum lanjutan.

Dijelaskan bahwa Perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh dinilai masih bias dan tidak jelas dalam pertimbangan hakim. Upaya hukum lanjutan akan tetap ditempuh.

Perkara No. 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh yang dicabut oleh kuasa hukum sebelumnya juga tidak dapat dianggap final karena alasan pencabutan adalah kurang lengkapnya bukti.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menyatakan SHM No. 101 tidak sah. Kewenangan pembatalan sertipikat ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keberatan atas Penerbitan SHM 508, 509, dan 510, Somasi menyebut ATR/BPN Barito Kuala tidak mampu menjelaskan Dasar hukum penerbitan tiga SHM tersebut.

Keabsahan alas hak berupa SPFBT tahun 2016, Proses verifikasi data fisik dan yuridis sebelum penerbitan sertipikat baru, Serta kenyataan bahwa alas hak pemecahan SPFBT tahun 2017 atas nama Jusriyan juga masih bermasalah.

Padahal, sebelumnya Panitia Pemeriksaan Tanah A tahun 2004–2005 yang dibentuk khusus oleh Pihak ATR BPN Kabupaten Barito Kuala telah memverifikasi dan menetapkan dasar penerbitan SHM 101 atas nama Akhmad Fathony.

“Penerbitan SHM No. 508, 509, dan 510 di atas SHM No. 101 jelas merupakan bentuk kelalaian administratif dan kesalahan prosedur,” tegas kuasa hukum dalam somasinya.

Permintaan Tegas: Batalkan Sertipikat Bermasalah dalam 7 Hari. Dalam somasi akhir tersebut, kuasa hukum menuntut ATR/BPN Barito Kuala untuk Mengakui adanya kesalahan administrasi terkait penerbitan SHM 508, 509, dan 510, dan membatalkan ketiga sertipikat tersebut dalam waktu paling lambat 7 hari sejak surat diterima, Juga menghentikan seluruh proses penerbitan legalitas baru di atas lahan SHM 101.

Apabila tidak mendapat jawaban memuaskan, ADVIS Law Firm akan menempuh upaya hukum lain, Melapor kepada atasan BPN dan Pihak Terkait lainnya, serta Menggugat melalui sengketa informasi publik dan Mengajukan gugatan ke PTUN.

Langkah Hukum Pidana Juga Ditempuh. Selain jalur perdata dan administratif, kuasa hukum juga menempuh upaya pidana.

Laporan Polisi No. LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola menyebut dugaan pemberian keterangan palsu oleh Kepala Desa Lokrawa, Abdul Kadir bin Saderi akan dilanjutkan kembali. Upaya hukum yang telah dilakukan antara lain:

Permohonan penetapan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam perkara Pidana No. 42/Pid.B/2020/PN.Mrb,

Pengaduan masyarakat ke Polda Kalsel terkait dugaan penipuan dan keterangan palsu oleh Kepala Desa Lokrawa.

Tembusan Surat Somasi ini Hingga ke Presiden RI untuk diketahui publik dikarenakan dugaan kesalahan / kelalaian administrasi.

Somasi ini ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:

•Presiden Republik Indonesia,

•Menteri ATR/BPN,

•Komisi II DPR RI,

• Menkopolhukam,

• Kakanwil ATR/BPN Kalsel.

“Kuasa hukum meminta seluruh tanggapan resmi dikirimkan ke kantor ADVIS LAW FIRM,” Pungkas Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H.

•Han/Nndo

Respon Cepat Dinas PUPR Karawang Perbaiki Jalan Berlubang di Perbatasan Rengasdengklok-Kutawaluya

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Setelah sebelumnya menjadi perhatian karena kondisi jalan yang penuh lubang, akses jalan jalur Rengasdengklok-Sungaibuntu di perbatasan Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya (tepatnya Desa Rengasdengklok Selatan dan Desa Kutakarya) akhirnya mendapat perbaikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang melakukan penanganan cepat dan langsung terjun lapangan pada Rabu (03/12/2025).

Sebelumnya, jalan yang sempit tersebut dipenuhi lubang yang membuat warga setempat dan pengguna jalan resah. Kekhawatiran tumbuh karena potensi kecelakaan dan kemacetan, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah siswa-siswi. Kini, kekhawatiran tersebut telah mereda berkat langkah cepat dari pihak terkait.

Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, dalam chat pribadi mengatakan, pihak segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

“Hari ini kita perbaiki jalan yang berlubang tersebut demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.” Singkatnya.

Sementara itu, Ago dari Bidang Pemeliharaan UPTD 4 yang bersama tim melakukan perbaikan menambahkan, bahwa pihaknya bergerak memperbaiki jalan yang rusak tersebut.

“Kami hari ini langsung bergerak memperbaiki akses jalan kabupaten Rengasdengklok-Sungaibuntu yang berlubang. Saya ucapkan terimakasih kepada rekan media dan masyarakat pengguna jalan atas info tersebut. Bersama tim, insyaallah kami siap segera melakukan perbaikan jalan yang berlubang demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.” Jelasnya.

Dengan diperbaikinya jalan tersebut, warga pun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Dinas PUPR yang cepat menanggapi kebutuhan perbaikan jalan tersebut.

•Her

SMAN 5 Karawang Gelar In House Training Pancawaluya: Membangun Karakter Unggul di Era Modern

0

KARAWANG |Infokeadilan.com — Sinar mentari pagi seolah turut menyemangati para guru SMAN 5 Karawang (Smanli) yang berkumpul untuk mengikuti In House Training (IHT) Pancawaluya. Aula sekolah menjadi saksi bisu semangat baru yang terpancar dari wajah-wajah pendidik yang siap menimba ilmu.

Selama dua hari, mulai Selasa, 2 Desember, hingga Rabu, 3/12/2025, para guru mengikuti pelatihan intensif yang merupakan bagian dari program prioritas Jawa Barat. Program yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini bertujuan membentuk karakter yang kokoh dan humanis bagi seluruh insan pendidikan.

Kepala SMAN 5 Karawang, Dr. Epul Saepul, S.Pd.I, M.Pd., secara resmi membuka kegiatan ini. Untuk memastikan materi tersampaikan dengan optimal, Smanli menghadirkan dua narasumber yang kompeten dan inspiratif: Dr. Anggy Giri Prawiyogi, M.Pd., M.Sn. (praktisi/dosen), dan Eja Suteja, M.Pd. (pengawas pendamping).

Para guru tampak antusias mengikuti setiap sesi, menunjukkan komitmen mereka untuk menyerap ilmu dan nilai-nilai luhur yang akan mereka implementasikan di ruang kelas.

Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Epul Saepul menyampaikan visi besarnya bagi seluruh warga Smanli. Ia menekankan bahwa Pancawaluya bukan sekadar program, melainkan filosofi hidup yang harus diinternalisasi.

“Dengan IHT Pancawaluya, mudah-mudahan warga Smanli, baik siswa, guru, maupun tata usaha, menjadi warga yang memiliki karakter Pancawaluya (Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer),” ujar Dr. Epul dengan penuh harap.

Karakter Pancawaluya mencakup lima pilar utama: Cageur (Sehat/Bugar), Bageur (Baik hati), Bener (Jujur dan Benar), Pinter (Cerdas), dan Singer (Terampil/Mampu).

SMAN 5 Karawang bertekad mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral dan fisik yang kuat. IHT ini menjadi langkah awal yang inspiratif untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat, berbudi luhur, berilmu, dan berdaya saing di Karawang.

 

•Red