Beranda blog Halaman 98

Proyek Revitalisasi PAUD di Karawang Ratusan Juta Disorot LSM GMBI, Diduga Kurang Pengawasan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek revitalisasi pembangunan ruang toilet, ruang UKS, dan area bermain di sebuah PAUD di Dusun Krajan, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini ini diduga kurang pengawasan dari dinas provinsi Jawa Barat, Rabu (03/12/2025).

Atin Sutisna, Bidang Investigasi LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa anggaran proyek sebesar Rp405.757.000 dinilai tidak masuk akal jika hanya untuk pembangunan ruang toilet, ruang UKS, dan area bermain.

“Anggaran sebesar itu, apakah termasuk pembelian lahan? Jika hanya untuk pembangunan, rasanya terlalu fantastis,” ujarnya.

Atin menambahkan, jika anggaran tersebut termasuk pembelian lahan, maka LSM GMBI mempertanyakan keberadaan surat pembelian lahan tersebut. Selain itu, denah lokasi proyek juga tidak dicantumkan di papan informasi proyek.

Kejanggalan lainnya adalah penunjukan Pa Yatno sebagai pihak yang berkapasitas dalam pekerjaan tersebut oleh Ketua Pengurus Proyek, H. Agus.

“Sangat diherankan mengapa Pak H. Agus mengarahkan ke Pa Yatno. Apa kapasitas Pa Yatno dalam pekerjaan ini?” tanya Atin.

Tak sampai disitu ia juga menyoroti terkait legalitas tanah yang diduga masih dalam kepemilikan pihak lain.

“Kemudian yang saya herankan, bagaimana dengan legalitas lahan yang sudah di bangun tersebut. Apakah itu sudah sah kepemilikannya menjadi milik sekolah atau memang masih milik pihak lain. Jika dugaan ini memang belum dipenuhi, maka saya meminta pengawasan dari dinas pendidikan provinsi Jawa Barat untuk segera menindak terkait status lahan tersebu. Jika ini ada pembiaran lalu bagaimana pengawasannya, ketegasanya bagaimana masa ini akan dibiarkan.” Tanya Atin menegaskan.

Atin Sutisna berharap Dinas Provinsi Jawa Barat turun tangan untuk memberikan keterangan resmi secara transparan terkait pembangunan revitalisasi PAUD ini.

Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, papan informasi proyek memang terpasang, namun denah lokasi dan informasi mengenai CV atau pihak yang melakukan swakelola tidak tercantum. Papan informasi tersebut hanya mencantumkan:

– Nama Kegiatan: Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan PAUD 2025

– Nomor PKS: 0962/BRPAUD/2025, 15 Agustus 2025

– Nilai Bantuan: Rp405.757.000

– Untuk Pembangunan: Ruang Toilet, Ruang UKS, Area Bermain

– Sumber Dana: Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini

– Waktu Pelaksanaan: 19 September 2025 s/d 19 Desember 2025

H. Agus, yang disebut sebagai ketua swakelola pembangunan, tidak memberikan penjelasan detail mengenai proyek ini. Ia hanya mengarahkan awak media ke pihak lain.

“Pelaksana Pembangunan pa Ir Khoerudin dan untuk bagian Informasi Pembangunan Pa Yatno SH.MH. Untuk jelas nya datang ke pa yatno,” ucap H. Agus melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawasan dinas provinsi Jawa Barat.

•Her

Bamuswari Luncurkan “Sedekah Subuh: Berlanjut dan Tumbuh” Gerakan Filantropi untuk Pemberdayaan Masyarakat

0

BANDUNG |Infokeadilan.com – Bamuswari melalui unit program sosialnya Bamuswari Berdaya telah resmi meluncurkan gerakan “Sedekah Subuh: Berlanjut dan Tumbuh”, sebuah inisiatif pemberdayaan masyarakat yang lahir dari kepedulian, nilai gotong royong, serta komitmen memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat, Rabu, (03/12/2025).

Program ini hadir sebagai upaya memberikan manfaat berkelanjutan bagi kelompok rentan, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam gerakan filantropi yang konsisten. Dengan semangat “Berlanjut dan Tumbuh”, Bamuswari mengajak masyarakat untuk menyalakan harapan sejak waktu Subuh – waktu yang diyakini penuh keberkahan.

Ketua Umum Bamuswari, Abah Maman, menjelaskan bahwa Sedekah Subuh bukan hanya ajakan memberi, melainkan gerakan untuk merasakan, memahami, dan melawan kemiskinan secara nyata melalui aksi-aksi sederhana namun berdampak.

“Karena berbagi menjadi energi, menggerakkan kebaikan, dan menghadirkan keberkahan,” ujarnya.

Program Sedekah Subuh fokus pada dua bentuk bantuan utama:

1. Sarapan Berkah: Pemberian paket sarapan sehat untuk jama’ah masjid, pelajar, pekerja pagi, dan masyarakat umum, bertujuan memenuhi kebutuhan dasar harian dan memberikan energi untuk memulai aktivitas.

2. Santunan Lansia dan Dhuafa: Bantuan rutin berupa kebutuhan pokok harian untuk lansia dan dhuafa, yang membantu meringankan beban dan memastikan mereka tetap terjaga dalam perhatian sosial.

Melalui Sedekah Subuh, Bamuswari berharap dapat membangun gerakan sosial yang terus berkembang, meluas, dan mendatangkan manfaat nyata di berbagai wilayah. Gerakan ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang ingin ikut serta.

Masyarakat yang berminat berpartisipasi dapat berdonasi melalui QRIS resmi Bamuswari dan mengkonfirmasi melalui WhatsApp Admin di 0823-8111-3848. Informasi lebih lanjut tersedia melalui Instagram @bamuswariberdaya dan website bamuswari.org.

Bamuswari menegaskan bahwa tantangan kemiskinan adalah perjuangan bersama. Dengan semangat Sedekah Subuh, gerakan kebaikan diharapkan berlanjut setiap hari dan tumbuh menjadi kekuatan sosial yang membawa perubahan nyata.

•Her

Dugaan Pelanggaran Aturan K3 dalam Pemasangan Uditch di Desa Cikampek Utara Tuai Kritikan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek normalisasi drainase di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang menuai kritikan tajam. Pasalnya, proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Dwi Putri Abadi dengan No SPK : 027.2/061/06.2.01.0029.13.ABT/KPA-SDA/PUPR/2025 Spesifikasi pekerjaan : Normalisasi Drainase Dusun Kampung Baru Desa Cikampek Utara Kecamatan Kota Baru dengan Volume Panjang : 144,00 m, UK. 40 x 40 cm (UDITCH) SNI dan Panjang : 8,00 m, UK. 60 x 60 cm (UDITCH) SNI, dengan nilai kontrak : Rp. 189.256.000,00 (seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana  APBD Perubahan Kabupaten Karawang di nilai langgar aturan K3.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan pada Selasa (02/12/2025) adanya aktivitas sejumlah pekerja melakukan pemasangan Uditch tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap aktivitas konstruksi dan pekerjaan di lapangan.

Kondisi ini menunjukkan pengabaian terhadap aturan keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia, yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan bahaya di tempat kerja.

Tidak hanya itu dugaan lain pun mencuat saat awak media menemukan aktivitas pekerja saat pemasangan Uditch dalam kondisi genangan air, diduga kuat bahwa dalam pelaksanaan pemasangannya tanpa di dasari amparan pasir sebagai landasan dasar sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Tak sampai disitu temuan lain juga muncul ketika ditemukan adanya penutup Uditch yang retak namun tetap digunakan, hal tersebut memicu dugaan terhadap kualitas bahan material yang digunakan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat desa A.H mengungkapkan rasa prihatin, menurutnya kondisi tersebut berpotensi membahayakan. Ia juga menyebut penggunaan K3 dan APD dalam pekerjaan konstruksi itu sangat penting untuk keselamatan.

“Ya dengan adanya pembangunan ini tentunya kami sebagai masyarakat merasa sangat bersyukur dan kami juga tentunya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Karawang dan kepada dinas terkait serta pihak pemborong. Tetapi jika melihat kondisi para pekerja yang memasang material Uditch dengan tidak menggunakan alat pelindung diri, tentunya ini jelas berbahaya.” Ungkapnya.

Lebih lanjut A.H juga menjelaskan terkait penggunaan APD sebagai pelindung saat menjalankan pekerjaan kontruksi.

“Penggunaan APD itu tentunya sangat diperlukan, apalagi pekerjaannya merupakan pekerjaan berat, nah APD itu jelas akan sangat dibutuhkan untuk melindungi diri dari bahaya. Saya berharap semoga pemerintah bisa memberikan evaluasi dan sosialisasi tentang manfaat penggunaan APD bagi para pekerja demi keselamatan.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari mandor pelaksana proyek maupun konsultan terkait pelanggaran K3 ini. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan berjalan dengan aman dan sesuai standar.

•Edi

Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA Laporkan Elyasa ke Polda Jabar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS), yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., secara resmi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Elyasa, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ke Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dilayangkan Elyasa terhadap dua lurah dan Gubernur Jawa Barat terkait proyek normalisasi sungai di Karawang.

Elyasa menuding proyek normalisasi sungai tersebut sarat dengan pelanggaran dan dugaan korupsi. Tim JABIS menilai tuduhan ini sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, karena disampaikan tanpa bukti yang sah dan telah menyudutkan pihak-pihak yang sedang menjalankan program resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saripudin, S.H., M.H., menyatakan, “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut kredibilitas aparatur negara yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jabar.”

Ujang Suhana, S.H., menambahkan bahwa tindakan Elyasa tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak wibawa institusi pemerintahan.

“Ini bukan kritik, tapi tuduhan terbuka yang langsung menyebut nama tanpa dasar hukum yang jelas. Kami anggap ini tindakan melampaui batas dan akan kami lawan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut dapat berdampak negatif terhadap kelancaran proyek pembangunan dan memicu opini publik yang menyesatkan.

Pontas Hutahaean, S.H., mengingatkan agar setiap laporan atau aduan harus sesuai dengan kaidah hukum dan etika publik.

“Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan melalui mekanisme yang benar dan dengan data yang akurat, bukan menyebut nama di ruang publik tanpa bukti. Ini berbahaya karena bisa memicu kegaduhan serta menghambat proses pembangunan,” tegasnya.

Iwan Setiawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa tuduhan Elyasa dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan.

“Proyek ini belum selesai, tapi sudah digiring seolah-olah ada korupsi. Ini bisa menimbulkan keresahan. Kami punya cukup bukti bahwa kegiatan normalisasi ini dilakukan sesuai prosedur. Maka dari itu, kami siapkan pelaporan ke Polda Jabar,” tegas Iwan.

Tim JABIS memastikan bahwa laporan resmi terhadap Elyasa akan segera diajukan ke Polda Jawa Barat sebagai bentuk pembelaan hukum atas pencemaran nama baik dan tindakan tidak bertanggung jawab yang merugikan aparat pemerintahan dan masyarakat. Langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah aparatur pemerintahan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak terhambat oleh narasi provokatif tanpa dasar.

 

•Ismail. S

Sejumlah Titik Jalan Diperbatasan Rengasdengklok-Kutawaluya Berlubang, Warga Minta Perbaikan Segera

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Akses jalan yang memadai merupakan infrastruktur vital bagi mobilitas masyarakat. Namun, kondisi jalan yang kurang baik dapat menghambat aktivitas sehari-hari. Kondisi ini terpantau di ruas jalan kabupaten tepatnya dijalan  Rengasdengklok-Sungaibuntu, di perbatasan Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya, di mana ditemukan sejumlah titik jalan berlubang.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (02/12/2025), lubang-lubang di jalan tersebut telah ditandai oleh warga sekitar dengan bambu dan ban bekas sebagai rambu peringatan. Inisiatif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Warga setempat menyampaikan harapan agar jalan berlubang ini segera diperbaiki demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.

“Akses jalan di sini kecil dan sempit. Dengan adanya lubang, kendaraan yang melintas menjadi terhambat, bahkan kemacetan bisa terjadi, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah,” ujar salah seorang warga.

Selain perbaikan jalan berlubang, warga juga berharap agar ruas jalan kabupaten Rengasdengklok-Sungaibuntu dapat segera diperlebar dan ditingkatkan kualitasnya melalui penghotmixan, seperti yang telah dilakukan pada peningkatan jalan lainnya.

Menanggapi keluhan warga, Asep Ibe, anggota DPRD Karawang dari daerah pemilihan 2, menyatakan telah menyampaikan informasi ini kepada dinas terkait.

“Sudah saya sampaikan ke kabid, insya Allah akan segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Rusman Kepala Dinas PUPR Karawang, saat dikonfirmasi mengenai kondisi jalan berlubang ini, menyatakan kesiapannya untuk menjadwalkan pemeliharaan. “Siap, nanti akan dijadwalkan untuk pemeliharaan,” ucapnya.

Tim dari Bidang Pemeliharaan UPTD 4, Ago dan rekan-rekan, juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti perbaikan jalan tersebut. “Terima kasih infonya. Perbaikan siap untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dengan adanya respons positif dari berbagai pihak, diharapkan perbaikan jalan kabupaten tepatnya di jalur Rengasdengklok-Sungaibuntu dapat segera terealisasi, sehingga memberikan manfaat bagi kelancaran aktivitas dan peningkatan keselamatan pengguna jalan.

•Her

Pemerintah Desa Cikampek Kota Salurkan BLT kepada 135 Keluarga Penerima Manfaat

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, menggelar kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa beras dan minyak goreng kepada 135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak oleh berbagai tantangan ekonomi dan sosial, Senin (1/12/2025).

Sekain itu, bantuan ini ditujukan kepada keluarga-keluarga kurang mampu yang telah terdata dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria penerima bantuan difokuskan pada warga yang secara ekonomi tergolong rentan dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Setiap KPM menerima paket bantuan yang berisi beras berkualitas dan minyak goreng, dua bahan pokok yang esensial dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan penyaluran dilaksanakan di balai desa Cikampek Kota, yang telah dipersiapkan untuk memastikan proses distribusi berjalan tertib, aman, dan efisien. Pendataan dan pengaturan distribusi dilakukan secara transparan dan adil, memastikan setiap warga yang berhak menerima bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Aparat desa dan relawan bekerja dengan sigap untuk memastikan tidak ada KPM yang terlewatkan dan bantuan tersampaikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Ahmad Nurdin Kepala Desa Cikampek Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah desa kepada masyarakat.

“Kami berharap, bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan mempererat solidaritas serta semangat kebersamaan di antara warga Desa Cikampek Kota,” ujarnya.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis, serta mampu menghadapi masa depan dengan optimisme dan kekompakan.” Harapnya.

Pemerintah Desa Cikampek Kota berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan yang berkelanjutan.

•Edi

Bapenda Karawang Sukses Rampungkan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di 30 Kecamatan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bersama Tim Pembina Samsat sukses merampungkan rangkaian Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang, Selasa (02/12/2025)

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pajak kendaraan yang baru.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini telah berlangsung sejak 6 Mei 2025 di Kecamatan Karawang Barat dan ditutup hari ini, 2 Desember 2025, di Kecamatan Purwasari.

“Sosialisasi di seluruh Kantor Kecamatan ini diikuti oleh Kepala Desa atau Lurah, pejabat instansi vertikal, pejabat struktural di tingkat Kecamatan, serta tokoh masyarakat lainnya. Kami berharap mereka nantinya dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini menggantikan sistem bagi hasil PKB dan BBNKB sebelumnya.

“Dengan adanya Opsen ini, tidak akan menambah beban wajib pajak PKB dan BBNKB. Justru akan mempercepat masuknya uang bagian dari pembayaran PKB ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Karawang, sehingga bisa lebih cepat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.” tegasnya.

Sementara itu Plt. Camat Purwasari, Muhana, S.STP, M.M., yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Purwasari, Elvi Novita Syarif, S.E., menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya sosialisasi ini.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat agar warga Kecamatan Purwasari menjadi lebih memahami hak dan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Kami juga berharap para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Purwasari dapat meneruskan hasil sosialisasi hari ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” pungkas Elvi.

Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di 30 kecamatan ini menghadirkan narasumber kompeten dari Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, PT. Jasa Raharja Cabang Karawang, serta Bank BJB Cabang Karawang.

 

•Red

Investigasi Proyek Lapangan Bola Sukatani, IWO-I DPD Bekasi Soroti Kualitas dan Transparansi

0

BEKASI |infokeadilan.com – Proyek pembangunan lapangan bola di depan Kantor Kecamatan Sukatani menjadi fokus perhatian serius. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Bekasi menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan lemahnya pengawasan dalam proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi ini, Senin (1/12/2025)

Sekretaris Jenderal IWO-I DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, yang dikenal dengan sapaan Jikar, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Ia mengindikasikan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk penggunaan tanah berkualitas rendah.

“Kami menemukan bahwa material dasar yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Tanah yang digunakan terindikasi bukan tanah super seperti yang disyaratkan. Selain itu, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), papan proyek tidak terpasang, dan proyek ini berjalan tanpa adanya kejelasan informasi. Ini adalah proyek publik yang seharusnya dilaksanakan secara transparan,” ujar Jikar.

Temuan ini, menurut Jikar, berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 150 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Sarana Olahraga dan Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Olahraga.

“Regulasi sudah jelas mengatur standar yang harus dipenuhi. Jika standar ini tidak terpenuhi, maka ada indikasi ketidakberesan yang perlu diungkap,” tegasnya.

Pertanyaan atas Efektivitas Pengawasan Dinas Terkait

IWO-I DPD Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik.

“Jika pengawasan dilakukan dengan benar, seharusnya kualitas material yang tidak sesuai standar tidak akan lolos. Kami berharap proyek ini tidak hanya terlihat baik di proposal, namun buruk dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Jikar.

Jikar menambahkan bahwa masyarakat Sukatani berhak mendapatkan fasilitas olahraga yang dibangun dengan layak dan transparan.

Potensi Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan

Jikar juga menyoroti bahwa ketidaksesuaian dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penyampaian informasi yang jelas dalam setiap layanan yang dibiayai oleh anggaran negara.

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjaga integritas, kualitas belanja publik, dan pengawasan pembangunan.

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mengatur penyediaan sarana olahraga yang layak untuk pembinaan generasi muda.

“Jika pembangunan lapangan saja dikerjakan dengan cara yang meragukan, bagaimana kita bisa berharap melahirkan atlet-atlet berprestasi? Proyek ini bukan sekadar proyek biasa, melainkan menyangkut masa depan generasi muda,” tegas Jikar.

IWO-I DPD Kabupaten Bekasi Siap Membawa Masalah ini ke Ranah Hukum

IWO-I DPD Kabupaten Bekasi menyatakan kesiapannya untuk membawa temuan ini ke tingkat yang lebih serius jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika diperlukan, kami akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan kepentingan publik,” tegas Jikar.

Klaim Camat Sukatani yang Tidak Mendapatkan Sosialisasi

Jikar mengungkapkan bahwa Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak dilibatkan dan tidak menerima informasi resmi terkait proyek ini.

“Saya sebagai tuan rumah lokasi, karena lapangan tersebut berada di depan kantor kecamatan, tidak pernah dilibatkan. Lahan ini milik Pemda, dan proyek ini adalah proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi. Mereka hanya datang di awal pembangunan. Kami sudah meminta sosialisasi melalui rapat minggon, namun hingga saat ini tidak ada respons. Saya tidak mengetahui siapa pelaksana atau pemborong proyek ini,” jelas Camat.

Sementara itu, pihak pelaksana kegiatan sulit untuk dihubungi, menambah keraguan terhadap transparansi proyek ini.

IWO-I DPD Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka data proyek, menampilkan papan proyek, menjelaskan spesifikasi teknis, dan memastikan pengawasan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik menantikan jawaban dan tindakan nyata dari pemerintah daerah terkait masalah ini.

•Red

Pelayanan Prima Puskesmas Kutamukti Tuai Apresiasi Warga

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pelayanan petugas kesehatan Puskesmas Kutamukti di Kecamatan Kutawaluya mendapat apresiasi tinggi dari warga masyarakat yang berobat. Respon cepat dan keramahan petugas dalam menangani keluhan pasien menjadi poin utama yang disoroti.

Marsah, warga Kutakarya, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan.

“Saya sangat berterima kasih atas respon cepat petugas kesehatan Puskesmas Kutamukti dalam menangani keluhan warga yang berobat. Bukan hanya pelayanannya saja, tapi keramahan dalam menyambut pasien juga sangat bagus,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Senada dengan Marsah, warga lain yang sedang berobat juga memberikan testimoni positif.

“Alhamdulillah, pelayanan Puskesmas Kutamukti sangat bagus. Mulai dari penyambutan, pendaftaran, penanganan, hingga pemeriksaan, pelayanannya luar biasa. Terima kasih kepada dokter dan petugas lainnya atas pelayanan kesehatan yang saya terima,” ungkapnya.

Kepala UPTD PKM Kutamukti, H. Mustika, S.Kep., menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami sebagai petugas di Puskesmas Kutamukti siap membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Keberadaan UPTD Puskesmas Kutamukti sangat penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama di daerah-daerah terpencil atau pedesaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, H. Mustika menambahkan bahwa Puskesmas memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan menyediakan layanan yang komprehensif dan terintegrasi.

“Selain itu, Puskesmas juga meningkatkan pencegahan penyakit melalui program-program pencegahan dan promosi kesehatan, penanganan darurat 24 jam, meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat melalui informasi dan edukasi, menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, serta mengurangi biaya kesehatan dengan layanan yang efektif,” pungkasnya.

 

•Her

Bupati Karawang Pimpin Briefing Staf, Tegaskan Komitmen Evaluasi MCP KPK dan Percepatan Kinerja Akhir Tahun

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE, memimpin rapat dan briefing staf yang berfokus pada evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta percepatan target kinerja hingga akhir tahun. Briefing ini diselenggarakan untuk memastikan setiap program dan inisiatif berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Bupati Aep Syaepuloh menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa periode akhir tahun bukan sekadar penutup kalender, melainkan tolok ukur penting kedisiplinan dan komitmen dalam menuntaskan amanah yang telah diberikan.

“Setiap indikator kinerja harus diperbaiki, dan setiap hambatan yang muncul wajib dicari solusinya secara proaktif,” ujar Bupati dalam rapat yang dilaksanakan Senin (01/12/2025).

“Kita bertekad untuk meningkatkan capaian MCP, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, dan memberikan pelayanan publik yang semakin cepat dan efisien kepada masyarakat.” Tegasnya.

Bupati menekankan pentingnya kerja yang tertib, transparan, dan terukur sebagai kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

“Dengan fondasi kerja yang kuat ini, kami memastikan seluruh target akhir tahun dapat diselesaikan tepat waktu. Karena masyarakat menunggu hasil nyata dari kinerja kita, bukan sekadar alasan atau janji,” tambahnya menandaskan.

Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan, demi mewujudkan Karawang yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran perangkat daerah, akhir tahun ini bukan sekadar penutup kalender. Ini adalah momentum krusial, tolok ukur kedisiplinan kita dalam menuntaskan setiap amanah yang telah dipercayakan. Kita harus memastikan setiap program berjalan sesuai rencana, meningkatkan capaian MCP, mewujudkan tata kelola yang bersih, dan mempercepat pelayanan publik. Masyarakat menanti hasil nyata dari kerja keras kita, bukan alasan. Mari bekerja dengan tertib, transparan, dan terukur untuk Karawang yang lebih baik.” Tutupnya.

 

•Red