KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek peningkatan Jalan Lingkar Malaka di Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan senilai Rp 378.720.000,- yang dikerjakan oleh CV. Hikmah Saluyu Putra dan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 itu diduga tidak sesuai antara judul pekerjaan dan realisasi di lapangan.
Dalam papan proyek tercatat rincian volume pekerjaan berupa peningkatan jalan dengan ukuran berbeda:
•Panjang 150 m × Lebar 2,70 m
•Panjang 20 m × Lebar 3,50 m
•Panjang 54 m × Lebar 3,30 m
Namun, fakta di lapangan justru ditemukan adanya pemasangan saluran U-ditch yang sama sekali tidak tercantum dalam papan proyek.
Sekretaris Jenderal DPC LSM NKRI Tirtajaya, Dede Kuncir, menegaskan bahwa kondisi tersebut janggal dan berpotensi menyalahi aturan.
“Judul pekerjaannya peningkatan jalan, tapi faktanya yang dikerjakan malah pemasangan U-ditch. Ini jelas tidak transparan dan sangat patut dipertanyakan. Kalau seperti ini, bukan tidak mungkin akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya, Minggu (21/9/2025).
Dede juga menyoroti ketiadaan rincian volume U-ditch dalam papan informasi proyek.
“Volume U-ditch itu tidak ada keterangannya. Panjangnya berapa, ukurannya berapa, masyarakat harus tahu. Anehnya lagi di papan proyek tertulis KPA-JLN, tapi kenyataannya justru dikerjakan pemasangan U-ditch. Ini sudah terlalu janggal,” kritiknya.
Selain kejanggalan spesifikasi, Dede menilai mutu pekerjaan pun sangat buruk. Pemasangan U-ditch terlihat asal-asalan, tidak rapi, bahkan menimbulkan genangan air. “Kalau pekerjaan sudah seperti ini, kualitasnya jelas patut diragukan,” tambahnya.
“Kalau tidak ada ketegasan, jangan salahkan bila masyarakat melangkah lebih jauh untuk melaporkan masalah ini. Kami tidak bisa tinggal diam,” tutup Dede.
Sementara itu, Dahlan mengakui bahwa pekerjaan tersebut tidak menggunakan urugan pasir dengan alasan proyek masuk bidang jalan, bukan bidang SDA. Ironisnya, Dahlan justru meminta agar pemberitaan terkait proyek itu dihapus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Karawang. Publik mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan, bahkan membuka ruang audit serta evaluasi menyeluruh.
•Wa-One

